Info Sekolah
Kamis, 16 Apr 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
13 November 2025

Umat Muslim, Ahlul Kitab, dan Kaum Kafir

Kam, 13 November 2025 Dibaca 64x Kajian

Oleh: K.H. Aik Iksan Anshori, Lc., M.A.Hum., Dewan Pengasuh dan Direktur Al-Fattah Institute



Sampai hari ini posisi ahlul kitab bagi umat Muslim masih diperdebatkan. Karena, yang diyakini oleh sebagian besar sarjana dan ulama klasik adalah, bahwa ahlul kitab adalah non-Muslim yang mengikuti ajaran yang masih murni sebelum terjadinya tahrîf (penyimpangan) di dalamnya.

Umumnya, saat ini, kitab-kitab yang diyakini oleh ahlul kitab sudah mengalami tahrîf, tidak lagi murni seperti di masa lalu. Kita lihat, misalnya, Injil, sudah banyak versinya. Demikian juga Taurat yang kita tahu sudah banyak perubahan di dalamnya.

Dulu, di zaman Jahiliyah, ada seorang pendeta bernama Waraqah bin Naufal, sepupu Sayyidah Khadijah binti Khuwailid ra.. Ia adalah seorang penganut Nasrani yang lurus dan taat, serta menguasai kitab-kitab suci terdahulu—khususnya Nasrani dan Yahudi—yang masih murni.

Meski mayoritas kaum Quraisy menyembah berhala, Waraqah meyakini tradisi agama-agama terdahulu dan menolak menyembah berhala. Ia memercayai agama yang lurus (al-millah al-hanafîyyah) dan syariat Ibrahim (al-syarî’ah al-ibrâhimîyyah).

Suatu hari Sayyidah Khadijah bercerita kepada Waraqah bin Naufal mengenai sosok Muhammad Saw. yang selalu dinaungi oleh dua malaikat. Waraqah berkata: “Jika [ceritamu] ini benar, wahai Khadijah, sesungguhnya Muhammad adalah nabi umat ini. Aku telah mengetahui bahwa ada nabi yang dinantikan untuk umat ini, dan inilah waktunya.”

Orang seperti Waraqah bin Naufal ini termasuk ahlul kitab yang diakui oleh para ulama, bahkan untuk umat Muslim boleh menjalin hubungan pernikahan dengan mereka. Karena mereka mengikuti ajaran yang masih lurus dan murni.

Sementara ahlul kitab saat ini, yang mengikuti ajaran yang penuh dengan tahrîfât (penyimpangan), menjalin hubungan pernikahan dengan mereka masih diperdebatkan di kalangan sarjana dan ulama Muslim; sebagian membolehkan dan sebagian lainnya melarang.

Sebagian sarjana yang membolehkan, bukan hanya di tingkat konsep atau wacana, tetapi juga di tingkat praktik. Misalnya, Prof. Nurcholish Madjid yang membolehkan putrinya menikah dengan laki-laki Yahudi.

Di dalam beberapa kitab dibahas mengenai “al-kuffâr“, yaitu kaum kafir atau non-Muslim secara umum. Menurut Imam Al-Syafi’i dan sebagian ulama lainnya, non-Muslim ini dikenakan kewajiban untuk melaksanakan cabang-cabang syariat (mukhâthabûn bi furû‘ al-syarî‘ah), seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya. Karena Islam adalah agama terakhir yang menyempurnakan agama-agama sebelumnya.

Mereka mengajukan sejumlah argumen (al-adillah) dari Al-Qur’an, di antaranya:


مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ. قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ ٱلْمِسْكِينَ

Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang-orang miskin,” [Q.S. Al-Muddassir: 42 – 44].


Karena non-Muslim itu tidak melaksanakan shalat dan tidak memberi makan orang-orang miskin, maka Allah mengazab mereka di dalam neraka Saqar.


الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ

Orang-orang yang kafir dan menghalangi [manusia] dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan,” [Q.S. Al-Nahl: 88].


Mereka diganjar dengan dua azab: pertama, karena kekafiran mereka; kedua, karena mereka meninggalkan kewajiban, termasuk cabang-cabang syariat (furû’ al-syarî’ah).


وَوَيۡلٌ لِّلۡمُشۡرِكِيۡنَ. الَّذِيۡنَ لَا يُؤۡتُوۡنَ الزَّكٰوةَ وَهُمۡ بِالۡاٰخِرَةِ هُمۡ كٰفِرُوۡنَ‏

Dan celakalah bagi orang-orang musyrik, [yaitu] orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat,” [Q.S. Fushshilat: 6 – 7].


Masalah lainnya, menurut Imam Al-Syafi’i, orang yang murtad harus mengganti shalat dan puasa yang ditinggalkannya semasa ia dalam kemurtadan. Artinya, kalau ia murtad selama 2 tahun, maka ia harus mengganti kewajiban shalat dan puasa selama itu.

Sebagian ulama lain, di antaranya Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa non-Muslim tidak diwajibkan mengerjakan cabang-cabang syariat (ghayr mukhâthabîn bi furû‘ al-syarî‘ah), karena Islam merupakan syarat sahnya semua ibadah, dan shalat serta puasa tidak diterima dari seseorang kecuali jika ia Muslim.

Mereka berargumen bahwa, kalau non-Muslim diwajibkan melaksanakan shalat ataupun zakat, maka itu menjadi kewajiban baik ketika mereka masih dalam keadaan kafir maupun setelah kafir. Umat Nasrani, Yahudi, Budha dan seterusnya, dalam kekafiran mereka, selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban agama mereka sendiri, mereka juga harus melaksanakan shalat, puasa dan zakat. Hal ini, tentu saja, membuat agama mereka menjadi tidak jelas.

Lantas, ketika mereka tidak kafir lagi, atau mereka masuk Islam dan menjadi muallaf, apakah mereka harus mengganti seluruh shalat, puasa dan zakat yang telah mereka tinggalkan saat mereka masih dalam keadaan kafir? Tentu saja tidak. Sebab kekafiran menjadi penghalang bagi mereka untuk mengerjakan shalat, puasa dan zakat.

Non-Muslim, ketika mereka masuk Islam, mereka tidak diperintah untuk mengganti (qadhâ) shalat dan puasa yang mereka tinggalkan saat mereka masih dalam keadaan kafir. Bisa dibayangkan, seorang non-Muslim yang sudah berumur 60 tahun masuk Islam, berarti ia harus mengganti seluruh shalat, puasa dan zakat sejak ia menginjak usia baligh sampai usia 60 tahun!

Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, orang yang murtad sama dengan kafir, sehingga tidak perlu mengganti shalat maupun puasa yang ditinggalkannya semasa ia dalam kemurtadan. Selain itu, seorang Muslim yang bertahun-tahun tidak mengerjakan shalat maupun puasa lalu murtad sebentar dan kemudian masuk Islam lagi, ia tidak wajib mengganti shalat maupun puasa yang ditinggalkannya baik sebelum maupun sesudah murtad. Pandangan ini berbeda dengan pandangan Imam Al-Syafi’i yang mengharuskan mengganti semua itu.

Namun, terlepas dari perdebatan ini, menghormati dan memperlakukan non-Muslim dengan baik, jika mereka bukan kâfir harbîy (non-Muslim yang memerangi umat Muslim), dianggap sebagai praktik Islam yang terpuji. Rasulullah Saw. biasa menghormati tamu dan sahabat non-Muslim. Beliau menyapa mereka dengan gelar kehormatan mereka, dan mendengarkan mereka dengan penuh perhatian.[]


*) Disampaikan pada Pengajian Selasa pagi, 11 November 2025, di Kantor SDIT Al-Fattah Kuningan.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar