Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Semoga Kiai dan seluruh keluarga besar Al-Fattah selalu berada dalam rahmat, berkah, dan lindungan Allah Swt.. Amin…
Begini, Kiai. Saya adalah orang yang sampai saat ini belum mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di Baitullah. Tetapi bukan ini yang membuat saya resah. Di masyarakat kita saat ini, terjadi fenomena memperihatinkan di mana orang-orang kaya dan berduit berlomba-lomba naik haji berkali-kali ke tanah suci, mereka tidak sungkan menghabiskan banyak uang untuk ini setiap tahun, sementara saudara-saudara mereka yang sebangsa dan seiman masih banyak yang kelaparan dan hidup di bawah garis kemiskinan, banyak anak yang putus sekolah karena tak ada biaya, banyak gedung sekolah yang sudah tua dan tak layak menjadi tempat belajar bagi anak-anak.
Pertanyaan saya, apa hukum naik haji berkali-kali menurut Islam? Lebih mulia mana menghabiskan banyak uang untuk naik haji berkali-kali atau menyumbangkan uang itu untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan membangun negeri?
Maaf kalau pertanyaan saya kurang berkenan dan agak menyinggung pihak-pihak tertentu. Terima kasih, Kiai.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Yusuf Ubaidillah, Bekasi
Terima kasih pertanyaannya, Mas Yusuf. Ini menarik, dan mungkin juga menjadi keresahan dan kegelisahan banyak orang, sehingga perlu dipikirkan dan dicarikan solusi yang tepat.
Fakta tak terbantah bahwa saat ini jutaan orang Muslim berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya. Meskipun haji adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah wajib, tetapi tidak wajib bagi seluruh umat Muslim, melainkan hanya bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial (pembiayaan), sebagaimana firman Allah Swt.,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
“[Di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, [yaitu bagi]orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” [Q.S. Ali Imran: 97].
Sebagian umat Muslim ingin menunaikan ibadah haji setiap tahun. Mereka juga tertarik menunaikan ibadah umrah setiap bulan Ramadhan atau beberapa kali dalam setahun, meskipun mereka tahu bahwa jumlah jamaah haji sangat banyak dan tidak sedikit di antara mereka yang jatuh sakit bahkan meninggal akibat berdesak-desakan, khususnya ketika melakukan tawaf, sa’i, dan lempar jumrah. Bukankah akan lebih baik bagi mereka membelanjakan sebagian harta yang mereka habiskan untuk beribadah haji dan umrah itu untuk membantu kaum fakir miskin dan orang-orang membutuhkan, atau untuk mendukung yayasan-yayasan amal dan lembaga-lembaga Islam yang kegiatannya seringkali terhenti karena ketidakmampuan dan kurangnya sumber daya? Ataukah menghabiskan harta untuk ibadah haji dan umrah berulang kali lebih baik daripada bersedekah dan berinfak di jalan Allah?
Biaya atau ongkos ibadah haji di negara seperti Indonesia mencapai lebih dari seratus juta rupiah per orang, dan dipastikan akan terus mengalami kenaikan di masa-masa mendatang terutama pasca menguatnya nilai dolar AS terhadap rupiah belakangan ini. Sekarang sudah 17-an ribu per dollar AS.
Kita dapat memahami orang yang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci satu kali jika ia mampu. Namun kita tidak dapat memahami orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah berulang kali bahkan setiap tahun.
Tidak perlu seorang jenius untuk menyadari berapa banyak nyawa anak-anak yang sakit yang dapat diselamatkan, berapa banyak keluarga yang dapat dilindungi dari keruntuhan, dan berapa banyak orang yang kelaparan dapat diberi makan!
Banyak hal di dalam agama yang bisa memperjelas bahwa memberi makan orang lapar atau menyelamatkan nyawa seseorang lebih baik di mata Allah Swt. daripada haji berulang-ulang dan berfoya-foya di dalamnya. Di antara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Allah Swt. menjadikan haji sebagai “tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman” (Q.S. al-Baqarah: 125). Lantas, apakah menghabiskan uang ratusan juta rupiah untuk beribadah haji daripada membelanjakannya untuk orang-orang miskin dan lemah, lebih bermanfaat bagi manusia?
Kedua, al-Qur`an menyebutkan haji hanya beberapa kali yang bisa dihitung dengan jari satu tangan. Sebaliknya, al-Qur`an menyebutkan infak untuk orang-orang yang membutuhkan dan memberi makan orang-orang miskin sebanyak puluhan kali dalam banyak ungkapan, seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah [di jalan Allah] sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim,” [Q.S. al-Baqarah: 254].
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم
“Perumpamaan [nafkah yang dikeluarkan oleh] orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan [ganjaran] bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas [karunia-Nya] lagi Maha Mengetahui,” [Q.S. al-Baqarah: 261].
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti [perasaan si penerima], mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak [pula] mereka bersedih hati,” [Q.S. al-Baqarah: 162].
Jika haji lebih penting di sisi Allah Swt. daripada menginfakkan harta untuk memberi makan orang-orang lapar, kenapa haji hanya disebutkan beberapa kali saja di dalam al-Qur`an? Sebaliknya, membelanjakan harta untuk orang-orang miskin disebutkan puluhan, bahkan ratusan kali!
Ketiga, al-Qur`an sama sekali tidak menyebutkan haji ketika membahas hari Kiamat, dan sama sekali tidak mencela orang yang tidak menunaikannya. Namun sebaliknya, al-Qur`an menghubungkan antara masuk surga dan keselamatan dari api neraka dengan infak untuk orang-orang yang membutuhkan dan memberi makan anak-anak yatim. Allah Swt. berfirman,
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ، وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ، فَكُّ رَقَبَةٍ، أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ، يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ، أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ، ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَتَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ، أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ
“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki dan sukar? Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? [Yaitu] membebaskan budak (hamba sahaya), atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan [kepada] anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. Kemudian ia termasuk orang-orang yang beriman, dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan (yakni penghuni surga),” [Q.S. al-Balad: 11-18].
Di dalam firman-Nya Allah Swt. dengan sangat tegas mengatakan, “Kamu tidak akan pernah mendapatkan kebajikan [yang sempurna] sampai kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai,” [Q.S. Ali Imran: 92], dan tidak mengatakan, “Sampai kamu menunaikan haji”!
Ketika Allah Swt. mencela manusia pada hari Kiamat, Dia mencela mereka karena tidak memuliakan anak yatim dan tidak saling mengajak untuk memberi makan kepada kaum fakir miskin, dan Dia tidak mencela mereka karena tidak menunaikan ibadah haji dan umrah. Dia berfirman,
كلَّاۖ بَل لَّا تُكۡرِمُونَ ٱلۡيَتِيمَ، وَلَا تَحَٰٓضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلۡمِسۡكِينِ، وَتَأۡكُلُونَ ٱلتُّرَاثَ أَكۡلًا لَّمّا، وَتُحِبُّونَ ٱلۡمَالَ حُبّا جَـمّا، كَلَّآۖ إِذَا دُكَّتِ ٱلۡأَرۡضُ دَكّا دَكّا،وَجَآءَ رَبُّكَ وَٱلۡمَلَكُ صَفّا صَفّا، وَجِاْيٓءَ يَوۡمَئِذِۭ بِجَهَنَّمَۚ يَوۡمَئِذٍ، يَتَذَكَّرُ ٱلۡإِنسَٰنُ وَأَنَّىٰ لَهُ ٱلذِّكۡرَىٰ
“Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, sedangkan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan [yang halal dan yang haram], dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan. Sekali-kali tidak! Apabila bumi diguncangkan berturut-turut (berbenturan), dan datanglah Tuhanmu; dan malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu,” [Q.S. al-Fajr: 17-23].
Saat itu juga banyak orang akan menyadari bahwa menghormati anak yatim dan memberikan makanan kepada orang miskin bukanlah prioritas yang paling penting dari agama mereka kala mereka diberi kenikmatan hidup di dunia!
Dalam konteks ini, al-Qur`an mempersempit definisi mengenai orang yang mendustakan agama:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ، فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ، وَلَا يـَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
“Tahukah kamu [orang] yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mengajak memberi makan orang miskin,” [Q.S. al-Ma’un: 1-3].
Kata al-Qur`an, orang yang mendustakan agama bukan orang yang tidak menunaikan ibadah haji, melainkan orang yang kejam terhadap anak yatim dan tidak mengajak untuk memberi makanan bagi orang miskin!
Keempat, Allah Swt. menyebutkan “infak” dengan menggunakan kata kerja imperatif (perintah), sebagaimanadalam firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَالْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji,” [Q.S. al-Baqarah: 267].
Allah Swt. tidak menggunakan kekuatan bahasa yang sama atau menggunakan kata kerja imperatif secara eksplisit, seperti disebutkan dalam “infak” untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Kita memang harus meyakini bahwa menunaikan kewajiban agama adalah hal pertama yang dituntut dari seorang muslim yang mukallaf, terutama yang termasuk dalam rukun agama, sebagaimana halnya menjalankan ibadah sunnah secara sukarela adalah sesuatu yang dicintai oleh Allah Swt. dan mendekatkan seseorang kepada-Nya. Di dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh al-Bukhari disebutkan,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلِيَّ عَبْدِيْ بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلِيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ. ولايَزَالُ عَبْدِيْيَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ،وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِيْ بِهَا
“Tidaklah seorang hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang telah Aku wajibkan baginya. Senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan nafilah (sunnah) hingga Aku mencintainya. Apabila Aku telah mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, Aku menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, Aku menjadi tangannya yang ia gunakan untuk memegang dan Aku menjadi kakinya yang ia gunakan untuk melangkah,” [H.R. al-Bukhari].
Syariat tidak melarang umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah berkali-kali semasa hidupnya. Sebaliknya, syariat justru menganjurkan setiap muslim yang punya kemampuan untuk melaksakan ibadah tersebut berkali-kali mengingat keutamaan di dalamnya. Seorang muslim yang sering menunaikan ibadah haji, maka itu lebih utama (afdhal) selama ia mampu untuk itu. Disebutkan dalam beberapa riwayat,
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل أي العمل أفضل؟ فقال: إيمان بالله ورسوله، قيل: ثم ماذا؟ قال: الجهاد في سبيل الله ، قيل: ثم ماذا؟ قال: حج مبرور
“Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya: ‘Perbuatan apakah yang lebih utama?’ Beliau menjawab: ‘Iman kepada Allah.’ Beliau ditanya lagi: ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah.’ Beliau ditanya lagi: ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab: ‘Haji yang mabrur,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول: مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: ‘Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Barangsiapa menunaikan ibadah haji lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan suci seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya,” [H.R. Ahmad].
عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة
“Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: ‘Rasulullah Saw. bersabda: ‘Iringilah (perseringlah) melakukan ibadah haji dan umrah. Sungguh dua ibadah ini dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa layaknya seorang pandai besi dapat menghilangkan karat-karat besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji mabrur selain surga,” [H.R. al-Tirmidzi dan al-Nasa`i].
Kendati demikian, kita perlu mempertimbangkan beberapa kaidah syariat berikut ini:
Pertama, Allah Swt. tidak menerima sesuatu yang sunnah (nafilah) sebelum sesuatu yang wajib ditunaikan. Ibadah haji pertama kali yang dilakukan oleh seorang muslim yang punya kemampuan dari sisi fisik dan finansial untuk berangkat ke Baitullah adalah faridhah (wajib), sedangkan haji kedua kali dan seterusnya hanyalah nafilah (sunnah).
عن أبي هريرة، قال: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: أَيُّهَاالنَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَاللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ،لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَقَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْامِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. berkhutbah di tengah-tengah kami seraya bersabda, ‘Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).’ Lalu ada seorang berkata, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Saw. bersabda, ‘Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).’Kemudian beliau bersabda, ‘Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah,” [H.R. Muslim].
وعن ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ الْحَجُّ فِي كُلِّ سَنَةٍ أَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً؟ قَالَ: بَلْ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
“Dari Ibnu Abbas bahwa Aqra` bin Habis bertanya kepada Rasulullah Saw.: ‘Wahai Rasulullah, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun atau satu kali saja?’ Beliau menjawab: ‘Satu kali saja, dan barang siapa yang ingin menambah, maka hukumnya sunnah,” [H.R. Abu Daud].
Dua hadits di atas menerangkan bahwa ibadah haji diwajibkan hanya satu kali seumur hidup. Oleh karena itu, orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah berkali-kali namun tetap pelit dan enggan dalam membayarkan zakat yang diwajibkan kepadanya, seluruhnya atau sebagiannya, maka haji dan umrahnya tertolak baginya.
Melaksanakan ibadah haji berulang kali, meski memiliki kemampuan untuk itu, tidaklah wajib, melainkan sunnah, dan kesunnahan dalam segala hal harus dipertimbangkan dengan memprioritaskan hal-hal yang paling penting di atas yang penting. Mungkin ada kasus-kasus di mana bantuan sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa seseorang, atau meringankan penderitaan, dan di sini infak menjadi sangat penting. Jika tidak ditemukan teks yang tegas mengenai masalah ini, maka syariat, dalam semangat dan tujuannya (maqâshid), tidak mengizinkan pengeluaran uang dalam jumlah besar untuk hal-hal yang bersifat anjuran (mandûbât) pada saat ada kewajiban-kewajiban lain yang lebih membutuhkan uang tersebut.
Allah Swt. tidak membutuhkan seseorang yang melakukan tawaf di Rumah-Nya tetapi ia membiarkan saudara-saudaranya yang malang menjadi mangsa kemiskinan, kebodohan, dan penyakit. Karena seluruh umat Muslim harus menjadi sepasang tangan yang saling tolong-menolong dan bekerjasama dalam kesalehan dan ketakwaan; dan jika ada anggota umat Muslim yang menderita, maka saudara-saudaranya yang lain harus saling bahu-membahu membantu menghilangkan atau meringankan rasa sakitnya. Dalam hal ini, orang yang telah Allah karuniai kesuksesan dan ia telah menunaikan ibadah haji satu kali, jika salah seorang saudaranya dari umat Muslim meminta bantuannya, maka sebaiknya ia menyalurkan kelebihannya untuk beramal dan berinfak di jalan Allah.
Hal yang lebih utama dari membelanjakan harta untuk haji berkali-kali adalah mensucikannya terlebih dahulu dengan zakat, contohnya adalah seseorang yang dengan suka rela membantu melunasi hutang-hutang pembantu kepada para pedagang atau pihak-pihak yang menyediakan layanan kredit namun ia tidak mampu membayarnya tepat waktu, atau memberinya pinjaman cepat dan tidak dapat melunasinya. Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah kedua kali atau kesekian kalinya sebelum melunasi hutangnya, atau ia melaksanakan haji atau umrah dengan biaya yang didapat dari berhutang.
Berinfak kepada kepada kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan lebih baik dan lebih utama daripada haji sunnah. Aturan syariat dan hikmah Allah Swt. membimbing para hamba untuk berbuat baik dengan prinsip memprioritaskan hal yang lebih penting dan lebih maslahat, yang mengharuskan seseorang untuk mengutamakan kemaslahatan dan kebutuhan saudara-saudaranya sesama muslim yang sangat memerlukan uluran tangan untuk menaungi mereka dan membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Kedua, Allah Swt. tidak menerima suatu amalan sunnah (nafilah) jika berujung pada perbuatan yang terlarang (haram), karena keselamatan dari dosa perbuatan yang terlarang itu lebih diutamakan daripada memperoleh pahala dari ibadah sunnah. Jika kerumunan besar jamaah haji sangat berpotensi menimbulkan kesusahan, penyebaran penyakit, dan meninggalnya sebagian orang akibat terinjak-injak oleh para jamaah haji lainnya, maka tentu saja yang harus dilakukan adalah mengurangi kepadatan jumlah jamaah selama masih ada cara atau solusi yang bisa dilakukan. Dalam hal ini, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat aturan tegas bagi orang-orang yang telah berangkat haji lebih dari sekali agar menahan diri untuk tidak menunaikan haji lagi.
Tentu saja aturan tersebut tidak dimaksudkan menghalangi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali, melainkan untuk memberi kesempatan kepada orang-orang lainnya yang belum pernah menunaikan haji. Dalam penerapannya, aturan ini perlu disertai dengan sistem pendataan dan verifikasi ketat untuk memastikan bahwa setiap muslim hanya mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji satu kali saja. Selain itu, juga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat agar aturan ini dapat diterima dengan baik.
Dengan adanya aturan yang tegas, nantinya diharapkan akan tercipta sistem perhajian yang lebih adil, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi setiap muslim untuk melaksanakan ibadah haji, tanpa harus menunggu terlalu lama atau menghadapi kendala biaya atau ongkos yang terlalu tinggi.
Ketiga, sebuah kaidah di dalam fikih menyebutkan, “Dar` al-mafâsid muqaddam ‘alâ jalb al-mashâlih”, bahwa mencegah atau menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan, apalagi jika kerusakan tersebut bersifat umum dan kemaslahatannya bersifat khusus. Jika kemaslahatan sebagian orang adalah menunaikan ibadah haji berulang kali, namun di baliknya membawa akibat bahaya umum bagi ribuan bahkan ratusan ribu jamaah, yang merugikan serta merusak jiwa dan raga mereka, maka bahaya ini perlu dihindari dengan mencegah apa yang menyebabkannya, yaitu mengurangi kepadatan kerumunan jamaah yang berlebihan dengan mencegah orang beribadah haji berulang kali.
Keempat, pintu-pintu untuk beramal saleh sangat luas dan banyak. Allah Swt. tidak membatasi hamba-hamba-Nya dalam hal itu, dan orang beriman yang berwawasan luas adalah orang yang memilih di antara pintu-pintu itu yang ia anggap sesuai dengan kondisinya serta paling relevan dengan zaman dan lingkungannya. Jika melakukan ibadah haji berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi sebagian umat Muslim; Allah telah menyediakan bagi umat Muslim pintu-pintu lain yang melaluinya dapat mendekatkan diri kepada Tuhannya tanpa merugikan siapapun, seperti sedekah kapada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, terutama keluarga dan kerabat, sebagaimana disebutkan di dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan,” [H.R. Ahmad, al-Tirmidzi, al-Nasa`i, Ibnu Majah, dan al-Hakim].
Infak seorang muslim untuk kerabatnya bisa jadi wajib, jika ia termasuk golongan berada dan kerabatnya termasuk orang-orang yang kekurangan. Juga untuk para tetangga yang miskin, karena mereka mempunyai hak ketetanggaan setelah hak keislaman (bagi sesama muslim). Bantuan untuk mereka bahkan bisa mencapai derajat wajib dan siapapun yang mengabaikannya akan berdosa.
ليس بمؤمن من بات شبعان وجاره إلى جنبه جائع
“Tidaklah beriman orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya,” [H.R. al-Thabarani dan Abu Ya’la dari Ibnu Abbas, al-Hakim dari Aisyah, dan al-Thabarani dan al-Bazzar dari Anas].
Bagi umat Muslim ada kewajiban untuk mengeluarkan infak kepada lembaga-lembaga keagamaan, pusat-pusat Islam, sekolah-sekolah al-Qur`an, dan lembaga-lembaga sosial-budaya yang berasaskan Islam. Banyak kegiatan lembaga-lembaga ini yang tersendat karena tidak ada yang mendanai. Tanggungjawab ini ada di tangan umat Muslim sendiri.
Kegagalan banyak proyek Islam bukan karena umat Muslim kekurangan uang, karena ada sejumlah negara Muslim saat ini dianggap sebagai negara terkaya di dunia.Juga bukan karena kurangnya orang-orang baik dan dermawan di antara umat Muslim, namun banyak pengeluaran dan bantuan yang tidak tepat sasaran. Jika jutaan orang yang menjadi jamaah haji dan umrah setiap tahunnya mengalokasikan uang yang mereka habiskan untuk haji dan umrah itu untuk membangun proyek-proyek Islam, atau untuk mendanai proyek-proyek yang sudah ada dan diorganisir dengan baik, maka hal itu akan membawa kebaikan bagi umat Muslim secara umum dan meningkatkan kesejahteraan, keadaan dan harapan mereka.
Dengan demikian, bagi sebagian umat Muslim yang telah menunaikan ibadah haji dan ingin mengulanginya di tahun-tahun mendatang, hendaknya menahan diri dan puas dengan apa yang telah mereka lakukan sebelumnya. Dan jika perlu mengulanginya, biarlah setiap lima atau sepuluh tahun sekali,sehingga mereka mendapat manfaat:
Pertama, mengalokasikan sebagian harta untuk kegiatan amal, mengajak orang-orang untuk berislam dengan baik dan benar, serta membantu sesama muslim di mana pun di dunia Islam, atau di luar dunia Islam di mana kelompok-kelompok muslim menjadi minoritas yang tertindas. Di dalam al-Qur`an. Allah Swt. berfirman,
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ. الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
“Apakah [orang-orang] yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zhalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan,” [Q.S. al-Taubah: 19 – 20].
Kedua, memberikan kesempatan bagi umat Muslim lain yang datang dari seluruh dunia, yang belum pernah menunaikan ibadah haji yang diwajibkan Islam kepada mereka. Hal ini tentu saja lebih layak untuk diperluas dan difasilitasi, guna mengurangi kepadatan jamaah haji di tanah suci yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi jutaan umat Muslim yang sedang beribadah mendekatkan diri kepada Allah Swt..
Paparan di atas memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan pemikiran mengenai prioritas keagamaan. Apakah haji berkali-kali lebih penting di mata Allah Swt. dibandingkan dengan memuliakan anak yatim, mengasihi orang fikir, dan memberi makan kepada orang miskin—terutama dalam kesuraman iklim ekonomi yang menyebabkan pemiskinan masyarakat di negeri ini?
Syariat Islam sangat memperhatikan urutan prioritas. Jika terjadi benturan di antara prioritas-prioritas yang ada, syariat memerintahkan agar kepentingan besar diutamakan di atas kepentingan kecil, kepentingan umum di atas kepentingan khusus, kepentingan yang sudah ada di atas kepentingan yang masih dalam harapan, dan kepentingan yang jelas terpampang di depan mata di atas kepentingan yang masih dalam khayalan.[]
Tinggalkan Komentar