Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Dalam peradaban Islam—sejak zaman dahulu—telah dikenal istilah “al-hidzq” untuk mengartikan kelulusan dalam suatu ilmu, kitab, atau keahlian tertentu; “al-hâdziq” adalah lulusannya, dan “al-hadzâq” adalah perayaan kelulusannya!
Ibnu Manzhur (w. 711 H/1311 M), di dalam kitab Lisân al-‘Arab, menyebut “al-hidzâqah” yang berarti “keahlian dalam setiap pekerjaan, menguasai sesuatu, terampil, dan memahaminya dengan sangat baik”. Maka, “al-hidzâqah”, juga mempunyai makna “orang mahir yang terampil dalam keahliannya”. Ketika dikatakan, “Hadziqa al-Qur`ân wa al-‘ilm,” berarti seseorang mempelajari al-Qur`an dan menekuninya. Saat ini, jika seorang anak telah mengkhatamkan al-Qur`an, maka dikatakan untuknya, “Hadza yawmu hadzaqihi,” (Ini adalah hari kemahirannya (kelulusannya).
Syamsuddin ibn Thulun al-Dimasyqi (w. 953 H/1546 M) berkata dalam kitabnya, Fashsh al-Khawâtim fîmâ Qîla fî al-Walâ`im: “Walîmah al-hidzâqah (pesta kemahiran/kelulusan) … adalah memberi makan ketika seseorang telah mengkhatamkan al-Qur`an … dan begitu pula ketika seseorang telah mempelajari sastra.”
Penyebutan paling awal tentang al-hidzq—dalam arti kemahiran dalam bidang tertentu—adalah yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Asakir (w. 571 H/1175 M) dalam Târîkh Dimasyq, saat membahas biografi penyair pra-Islam yang terkenal Adi ibn Zayd al-Ibadi (w. 35 BH/587 M). Ia berkata, “Ketika Adi ibn Zayd tumbuh dewasa dan mencapai usia remaja, ayahnya mendaftarkannya di sebuah kuttab (sekolah tradisional). Setelah ia mahir/terampil, Marzuban (seorang pejabat Persia) mengirimnya bersama putranya, Syahan Mard, ke sebuah kuttab di Persia. Di sana, Adi ibn Zayd bersama Syahan Mard, belajar menulis dan berbicara bahasa Persia, hingga ia menjadi salah satu orang yang paling paham mengenai dua keterampilan tersebut dan yang paling fasih dalam bahasa Arab. Ia juga menggubah puisi.”
Teks ini menunjukkan bahwa kuttab (sekolah tradisional) telah ada di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, dan mereka yang telas lulus darinya disebut “hadziqa” (telah mahir/lulus).
Istilah “al-hidzq” di dalam teks-teks sejarah dan buku-buku biografi mengungkapkan bahwa penggunaannya terutama dikaitkan dengan penguasaan al-Qur`an. Ketika dikatakan, “Hadziqa fulân,” itu berarti seseorang telah menyelesaikan studi al-Qur`an. Istilah ini juga digunakan untuk menunjukkan kemahiran dalam ilmu hadits, fikih, dan tata bahasa (nahwu), serta ilmu-ilmu Ahli Kitab, kedokteran, menulis, berhitung, menyanyi, dan keahlian-keahlian lain pada umumnya.
Mengenai kemahiran dalam al-Qur`an, hadits, dan ilmu-ilmu keislaman, penyebutannya dalam kitab-kitab klasik tidak terhitung jumlahnya. Misalnya, mengenai tata bahasa (nahwu), Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) menyebut—dalam bukunya, Mu’jam al-Udabâ`—syahâdah hidzq (ijazah/sertifikat kemahiran/kelulusan) yang dibuat oleh Ali bin Muhammad al-Akhfasy al-Nahwi (w. setelah 452 H/1061 M) untuk muridnya, Sulaiman bin al-Mubarak al-Syarfi (w. setelah 452 H/1061 M), dan ia mendokumentasikannya dengan tanggal penerbitannya. Di dalamnya, ia berkata: “Kitab ini—yang berjudul al-Fashîh [karya ahli bahasa Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Yahya, yang dijuluki Tsa’lab (w. 291 H/904 M)]—diperiksa dengan saksama oleh Abu al-Qasim Sulaiman bin al-Mubarak al-Khashshah al-Syarfi—semoga Allah memanjangkan umurnya—dari awal hingga akhir, dengan pemahaman dan koreksi. Aku membacakannya kepada Ali bin Amirah—semoga Allah mengasihaninya—di daerah Babul Bashrah, Baghdad, dekat Masjid Jami’. Ia membacakannya kepada Abu Bakr bin Muqsim al-Nahwi (w. 355 H/966 M) dari Abu al-Abbas Tsa’lab—semoga Allah mengasihaninya. Ali bin Muhammad al-Akhfasy al-Nahwi menulisnya pada tahun 452 H.”
Penggunaan Komprehensif
Mungkin salah satu contoh “al-hidzq” (kemahiran) yang paling menarik adalah apa yang disebutkan Ibnu Aibak al-Shafadi (w. 764 H/1363 M) di dalam bukunya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, ketika membahas biografi penyair Abdul Wahhab bin Muhammad al-Azdi, yang dijuluki “al-Mitsqal” (w. setelah 500 H/1106 M). Ia mengatakan bahwa al-Azdi “adalah teman dekat seorang penjual anggur Kristen dan menjadi terkenal karenanya. Ia tinggal di pintu kedai minumannya selama tiga tahun, dan ia akan pergi bersamanya ke gereja pada hari Minggu dan hari libur selama periode ini, hingga ia menjadi sangat mahir dalam Injil dan hukum-hukum kaumnya!” Orang ini menjadi mahir dalam Injil secara kebetulan, karena seringnya ia membaca teks-teksnya!
Mengenai kemahiran dalam bernyanyi; Abu al-Barakat al-Maushili (w. 654 H/1256 M) menyebutkan dalam bukunya, Qalâ`id al-Jumân fî Akhbâr Syu’arâ` al-Zamân, sebuah bait syair yang ia dengar dari penyair Abu al-Izz Yusuf bin al-Nafis al-Irbili (w. 638 H/1240 M). Bait syair ini menggambarkan masyarakat yang menjauh dari ibadah keagamaan setelah Ramadhan:
Dan setiap “bilal” yang berada di atas menara menjadi seperti “ma’bad” dalam kemahiran “Ishaq”!
Tampaknya fenomena ini sudah menjadi masalah lama di masyarakat. Namun, yang menjadi perhatian kita bahwa bait syair tersebut menyebutkan kemahiran yang dipadukan dengan musik, sebuah fenomena umum di masa itu.
“Ma’bad” yang dimaksud dalam bait syair tersebut adalah Ma’bad bin Wahb (w. 126 H/745 M), penyanyi paling terkenal di kalangan bangsa Arab. Sedangkan “Ishaq” adalah Ishaq bin Ibrahim al-Maushili (w. 235 H/850 M). Ia adalah seorang penyanyi, ahli hadits, dan ahli hukum, dan merupakan sosok yang luar biasa dalam menggabungkan bidang-bidang yang tampaknya saling bertentangan ini dan unggul di dalamnya.
Imam Syamsuddin al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) menggambarkan al-Maushili dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ` sebagai “ulama terkemuka, penghafal hadits… ahli musik!”
Penggunaan istilah “al-hidzq” dalam konteks kemahiran cukup umum dalam tulisan-tulisan para sarjana Muslim di masa lalu. Salah satu contoh terbaik adalah yang disebutkan oleh al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` ketika ia menulis tentang Imam Abu Bakr al-Qaffal (w. 365 H/976 M), salah satu imam besar mazhab Syafi’i. Ia mengatakan bahwa al-Qaffal adalah “ahli dalam seni membuat gembok hingga ia berhasil membuat sebuah gembok beserta alat dan kuncinya seberat empat grain; dan ketika mencapai usia tiga puluh tahun, ia merasa memiliki kecerdasan yang luar biasa, dan ia mencintai ilmu fikih, sehingga ia mengabdikan dirinya untuk mempelajarinya sampai ia mahir di dalamnya, dan ia menjadi contoh” atas kemahirannya.
Penghargaan dan Pengakuan
Orangtua biasanya membayar biaya sekolah kepada guru untuk mendidik anak-anak mereka di kuttab (sekolah tradisional), sebagaimana disebutkan dalam kisah Imam al-Syafi’i (w. 204 H/819 M). Ketika seorang anak berprestasi dan lulus dari kuttab, keluarganya akan sangat menghormati gurunya. Misalnya, al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1071 M) menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah (w. 150 H/768 M) “ketika putranya, Hammad, berprestasi, memberi gurunya lima ratus dirham.”
Beberapa guru enggan menerima bayaran untuk mengajar al-Qur`an, tetapi bersedia menerima bayaran untuk mengajar mata pelajaran lain. Al-Khathib al-Baghdadi, dalam kitab Târîkh Baghdâd, menyebutkan bahwa Muhammad bin Sa’id al-Hamdani al-Kufi, seorang penyalin dan guru yang dijuluki “Uqdah” (w. c. 300 H/912 M), ayah dari ulama hadits ternama Abu al-Abbas bin Uqdah al-Nahwi (w. 333 H/945 M), adalah seorang ulama bahasa dan tata bahasa. Ia “menyalin buku-buku di Kufah dan mengajarkan al-Qur`an dan sastra” kepada anak-anak.
Di antara mereka yang diajar oleh Uqdah al-Hamdani adalah putra seorang saudagar kaya bernama Ibnu Hisyam al-Khazzaz (abad ke-3 H/abad ke-9 M). Ketika anak itu belajar dan mahir, Ibnu Hisyam mengiriminya sejumlah uang besar, yang kemudian dikembalikannya. Ibnu Hisyam, yang merasa Uqdah menganggapnya kurang, menggandakannya. Uqdah berkata, “Aku tidak mengembalikannya dengan cuma-cuma, tetapi anak itu memintaku untuk mengajarinya al-Qur`an, dan pengajaran tata bahasa terjalin erat dengan pengajaran al-Qur`an. Karena itu, aku tidak dapat menerima apa pun darinya, meskipun ia menawarkan seluruh dunia kepadaku!”
Sedangkan untuk perayaan kelulusan, yang disebut “al-hadzâq”, tampaknya tetap didedikasikan terutama untuk penyelesaian belajar al-Qur`an melalui tilawah, hafalan, dan pembelajaran, meskipun upacara-upacara lain diadakan untuk wisuda dalam ilmu-ilmu non-al-Qur`an, sebagaimana akan disebutkan nanti.
Penyebutan paling awal tentang perayaan kelulusan—sejauh yang ditemukan—berasal dari sebuah riwayat tentang seorang sahabat yang terhormat Abu Mas’ud al-Anshari (w. 39 H/660 M), yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) dalam al-Sunan al-Kubrâ. Ia mengatakan, dengan riwayat yang dinisbatkan kepada Abu Mas’ud al-Anshari ra., bahwa “seorang anak yang telah lulus dari kuttab disuruh oleh Abu Mas’ud untuk membeli kacang kenari seharga satu dirham untuk dibagi-dibagikan kepada beberapa anak, karena ia tidak suka anak-anak itu berebut kacang kenari yang telah dibagi-bagikan”. Riwayat ini merupakan perayaan kelulusan paling awal yang kita miliki yang terjadi pada masa para Sahabat yang mulia!
Jadi, sebagaimana orang-orang membagikan makanan saat ini untuk merayakan kelulusan, orang-orang dulu telah mendahului kita dalam membagikan kacang kenari. Tampaknya ini adalah kebiasaan orang-orang yang berkecukupan, sementara orang-orang kaya di antara mereka membagikan emas, perak, dan permata.
Merupakan kebiasaan untuk menyebarkan kacang kenari di atas kepala orang-orang dalam perayaan kelulusan, dan mereka kemudian berebut mengumpulkannya dengan riang-gembira. Namun, Abu Mas’ud—sebagaimana jelas dari riwayat yang disebutkan di atas—tidak menyukai cara itu, karena khawatir hal itu akan membiasakan anak-anak untuk berebut dan menjarah.
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M) menganut pandangan ini. Muridnya, Abu Bakr al-Marwazi (w. 275 H/888 M), meriwayatkan dalam kitabnya, al-Wara’: “Aku datang menemui Abu Abdillah (Imam Ahmad), dan putranya telah mahir (lulus dari kuttab). Ia membeli kacang kenari untuk dibagikan kepada anak-anak. Ia tidak suka menyebarkannya, dan berkata, ‘Mereka pasti akan berebut.”
Pada masa para sahabat Nabi Saw.; mungkin penebaran atau pembagian kacang kenari didahului oleh sebuah pesta untuk merayakan peristiwa tersebut. Ibnu Thulun, dalam bukunya yang telah disebutkan sebelumnya, menyebutkan bahwa al-Hasan al-Bashri (w. 110 H/729 M) berkata: “Mereka (para sahabat Nabi Saw.), ketika seorang anak laki-laki telah mahir (lulus) dalam al-Qur`an akan menyembelih seekor unta dan menyiapkan makanan.” Dikatakan bahwa ini merupakan praktik yang dianjurkan di kalangan umat Muslim.
Ibnu Thulun juga meriwayatkan dari Hammad bin Salamah al-Bashri (w. 167 H/783 M), dari Humaid al-Thawil (w. 142 H/760 M), bahwa ia berkata: “Mereka menganggap baik, ketika seorang anak laki-laki telah hafal al-Qur`an, bagi seseorang untuk menyembelih seekor domba dan mengajak para sahabatnya.”
Perayaan Istimewa
Sementara mereka yang berkecukupan—seperti Imam Ahmad—membagikan kenari, baik dengan tangan maupun dengan menaburkannya, orang-orang kaya dan berkuasa di antara mereka menyebarkan mutiara dan permata. Ibnu Asakir, dalam kitab Tarikh Dimasyq, menceritakan kisah legendaris tentang “kelulusan” pangeran Dinasti Abbasiyah, al-Mu’tazz (w. 255 H/869 M), putra Khalifah al-Mutawakkil (w. 247 H/861 M), seorang yang sezaman dengan Imam Ahmad.
Al-Mu’tazz adalah putra kesayangan Khalifah al-Mutawakkil. Khalifah al-Mutawakkil mengadakan perayaan tak tertandingi dan mewah untuknya sekitar tahun 240 H/854 M. Ibnu Asakir menyebutkan bahwa hal itu merupakan bagian dari upacara perayaan bagi para ahli/lulusan–dalam hal ini Pangeran al-Mu’tazz–untuk menyampaikan pidato di hadapan hadirin yang hadir dalam perayaan tersebut, dengan maksud untuk menunjukkan ilmunya dan menyatakan kehebatannya.
Khalifah al-Mutawakkil dengan murah hati memberi hadiah kepada guru putranya, Syaikh Muhammad bin Imran (w. setelah 240 H/854 M); ia memerintahkan agar sebuah nampan berisi permata senilai lima ribu dinar emas diberikan kepadanya (sekitar satu juta dolar AS saat ini).
Khalifah al-Mutawakkil memutuskan untuk mengadakan perayaan kelulusan bagi putranya di sebuah istana terkenal miliknya yang disebut “Barquwara” di kota Samarra. Ia mengeluarkan permata senilai seratus ribu dinar (sekitar 20 juta dolar AS saat ini) dari perbendaharaan negara dalam sepuluh nampan perak untuk disebarkan di antara para komandan.
Ia kemudian menginstruksikan para tokoh terkemuka untuk hadir di “Barquwara” pada hari yang telah ditentukan untuk menyaksikan pidato Pangeran al-Mu’tazz. Orang-orang berkumpul di alun-alun dan berbondong-bondong menuju istana. Mereka mendirikan tenda tiga hari sebelum hari penyelenggaraan, dan aula perayaan diterangi dengan lilin-lilin besar. Dikatakan: “Semua lilin itu adalah ambergris kecuali lilin di dalam piring, yang beratnya seribu manna (‘manna’ adalah ukuran lama yang kira-kira sama dengan 40 gram), dan hampir membakar istana, dan mereka yang berada di sisi barat Sungai Tigris merasakan panasnya!”
Ketika perayaan sedang berlangsung, Pengeran al-Mu’tazz keluar melalui pintu di sisi al-Iwan (aula perayaan) dan naik mimbar. Ia menyapa Khalifah al-Mutawakkil dan para hadirin, lalu menyampaikan pidatonya. Setelah selesai berpidato, sebuah nampan berisi permata senilai lima ribu dinar emas diberikan kepada gurunya, Syaikh Muhammad bin Imran.
Dan al-Syafi’ (pelayan pribadi Khalifah al-Mutawakkil) menyebarkan nampan-nampan berisi perhiasan di antara para hadirin yang berada di al-Iwan. Para pelayan di serambi dan halaman menyebarkan dinar emas dan dirham perak yang mereka bawa. Khalifah al-Mutawakkil tinggal di Barquwara selama beberapa hari. Konon, “Tidak pernah ada hari yang segembira, semegah, dan semewah ini.”
Orang mungkin berpendapat bahwa perayaan semacam itu adalah berlebihan dan pemborosan besar, dan memang demikian. Namun, hal ini tetap menjadi catatan penting dari sebuah perayaan kelulusan yang megah. Tragisnya, perayaan mewah Khalifah al-Mutawakkil atas kelulusan putra kesayangannya, Pangeran al-Mu’tazz, justru membangkitkan kecemburuan putranya yang lain, Pangeran al-Muntashir (w. 248 H/862 M). Al-Muntasir bersekongkol dengan para pemimpin militer untuk membunuh ayahnya dan merebut takhta!
Di antara perayaan kelulusan kerajaan yang tercatat dalam teks-teks sejarah adalah perayaan di masa Dinasti Abbasiyah terakhir di Irak, yaitu Khalifah al-Musta’sim Billah (w. 656 H/1258 M), yang menyelesaikan hafalan al-Qur`an. Imam al-Dzahabi menulis dalam kitab Târîkh al-Islâm: “Ia membaca al-Qur`an kepada Syaikh Ali bin al-Nayyar al-Syafi’i (w. 656 H/1258 M), dan sebuah pesta besar digelar setelah ia selesai menghafal. Syaikh Ali bin al-Nayyar al-Syafi’i dihormati dan diberi enam ribu dinar emas murni,” yang setara dengan sekitar satu juta dolar AS saat ini.
Hadiah Khataman al-Qur`an
Beberapa orang merayakan khataman al-Qur`an dengan menugaskan seorang qari’ paling baik memimpin shalat dan mendekorasi masjid untuk acara tersebut. Sejarawan dan ahli hadits al-Sakhawi (w. 902 H/1496 M) menyatakan di dalam kitabnya, al-Dhaw` al-Lâmi’ li Ahl al-Qarn al-Tâsi’, ketika membahas tentang Abdul Wahid ibn al-Zayn al-Tabari al-Makki (w. 827 H/1424 M), bahwa ayahnya sangat menyayanginya, “mengajarinya al-Qur`an, dan merayakan khatamannya dengan menyalakan lampu dan lilin di masjid”.
Di Hijaz dan Mesir, seorang anak menjadi imam salat Tarawih setelah ia hafal al-Qur`an dan mencapai usia dua belas tahun. Oleh karena itu, kita menemukan banyak informasi dalam kitab Rihlah Ibn Jubair tentang anak laki-laki yang memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah dan perayaan-perayaan besar yang menyertainya.
Perayaan ini tidak terbatas pada mereka yang belajar dan hafal al-Qur`an; bahkan meluas hingga khataman kitab-kitab hadits seperti Shahîh al-Bukhârîy. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) menyebutkan dalam bukunya, al-Durar al-Kâminah fî A’yân al-Mi`ah al-Tsaminah, bahwa Jamaluddin al-Darawi (w. 795 H/1393 M) adalah salah satu tokoh dan pedagang Aleppo. Sudah menjadi kebiasaannya untuk “secara teratur menghadiri pengajian Shahîh al-Bukhârîy, dan ia akan memberikan hadiah berupa pakaian pada hari khatamannya”, dan membagikannya kepada mereka yang hadir pada pertemuan khataman tersebut.
Tampaknya praktik terpuji ini lazim di kalangan Muslim kaya dan terkemuka, sampai-sampai beberapa dermawan di kalangan pejabat negara dan ulama memberikan penghargaan kepada murid-murid berprestasi mereka setelah mengkhatamkan pengajian kitab-kitab ilmiah tertentu. Al-Sakhawi, dalam al-Dhaw` al-Lâmi’ li Ahl al-Qarn al-Tâsi’, menyebutkan bahwa Ibnu al-Muhajir Zain al-Halabi (w. 817 H/1414 M), inspektur tentara Dinasti Mamluk di Aleppo, “biasa membacakan Shahîh al-Bukhârîy kepada orang-orang, dan pada hari khatamannya, ia akan memberikan hadiah kepada peserta pengajian yang hadir dalam khatamannya.”
Demikian pula, pesta-pesta besar diadakan untuk merayakan khataman sebuah kitab fikih oleh murid-murid terkemuka. Afifuddin al-Yafi’i (w. 768 H/1366 M) menyebut di dalam kitabnya, Mir`ât al-Jinân, bahwa ia ngaji kitab al-Tanbîh—sebuah kitab tentang fikih mazhab Syafi’i karya Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H/1083 M)—kepada gurunya, Jamaluddin al-Dzahabi, yang dikenal dengan al-Bashal (w. 748 H/1347 M). “Gurunya kemudian mengadakan pesta besar, menyembelih dua ekor domba jantan, dan memberi makan sekelompok besar orang”.
Al-Sakhawi meriwayatkan dalam bukunya, al-Dhaw` al-Lâmi’ li Ahl al-Qarn al-Tâsi’, bahwa Syaikh Muhammad bin Muhammad bin al-Kamal “menempuh pendidikan di bawah bimbingan al-Zain al-Santawi (w. 896 H/1491 M), seorang ahli fikih … setelah menyelesaikan studi kitab al-Minhâj bersamanya, ia mengadakan pertemuan akbar di al-Azhar, yang dihadiri oleh para ulama terkemuka”.
Seiring berjalannya waktu, kita menemukan detail baru tentang perayaan yang diadakan untuk menandai selesainya studi kitab-kitab ilmiah. Sejarawan Muhyiddin al-Idrus (w. 1038 H/1628 M) menulis biografi Syaikh Muhammad bin Abi al-Hasan al-Bakr al-Shiddiqi al-Syafi’i (w. 993 H/1585 M) dalam bukunya, al-Nûr al-Safir. Ia menyatakan bahwa “Syaikh Muhammad bin Abi al-Hasan al-Bakr al-Shiddiqi al-Syafi’i (w. 993 H/1585 M) biasa merayakan kelulusan bersama para muridnya setelah menyelesaikan pelajaran tafsir, hadits, fikih, dan mata pelajaran lainnya”.
Para penyair—di antara para ulama terkemuka Mesir, yang ahli dalam linguistik, tata bahasa puisi, dan berbagai gaya komposisi—akan menghadiri perayaan tersebut dan menggubah puisi-puisi indah untuk memujinya, yang menyoroti nikmat yang telah dianugerahkan Allah kepadanya.
Bahkan hingga era modern, kita masih menemukan praktik merayakan kelulusan dengan pesta-pesta mewah. Namun suasananya berbeda di kalangan orang-orang yang berkecimpung dalam profesi kaligrafi dan perajin buku, di mana para praktisinya dipercaya untuk menghasilkan buku-buku dalam peradaban Islam.
Sejarawan Mesir Abdurrahman al-Jabarti (w. 1240 H/1824 M) memberi tahu kita—dalam bukunya, ‘Ajâ`ib al-Âtsâr,—bahwa di antara mereka yang memangku jabatan presiden serikat profesi ini di zamannya adalah Pangeran Hasan Effandi bin Abdillah, yang dijuluki al-Rasyidi al-Rumi (w. 1205 H/1790 M), yang merupakan pelayan dari salah seorang pangeran Dinasti Utsmaniyah di Kairo, yang “membesarkannya sejak usia muda, mendidiknya, melatihnya, dan melibatkannya dalam kaligrafi, sehingga ia berusaha keras dan menyempurnakannya … dan pada hari kelulusannya, ada pertemuan berharga di mana bawahan dan atasan dipertemukan … dan ia terus menulis kaligrafi dan menekuninya sampai ia melampaui orang-orang pada masanya dalam kualitas seni”, kemudian ia mengambil alih kepemimpinan para kaligrafer ketika jabatan presidennya menjadi kosong!!
Penghargaan dan Gelar
Para penuntut ilmu terbaik dan terkemuka juga dihargai dan dihormati, dan penghargaan ini muncul dalam berbagai bentuk sepanjang sejarah Islam. Barangkali, penghargaan Islam paling awal yang diberikan kepada seorang penuntut ilmu terkemuka adalah Abu Hurairah ra. (w. 59 H/680 M), seorang penuntut ilmu hadits yang tekun di hadapan Nabi Saw.. Nabi menghormatinya atas ketekunannya dalam perkataan dan perbuatan.
Sehubungan dengan perkataan, hal itu membuktikan kecemerlangannya. Imam al-Bukhari (w. 256 H/870 M) meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dengan sanadnya, dari Abu Hurairah ra., bahwa ia berkata: “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berbahagia jika mendapat syafaatmu pada Hari Kiamat?’ Beliau menjawab: ‘Aku berpikir, wahai Abu Hurairah, bahwa tidak seorang pun akan bertanya kepadaku tentang hadits ini sebelum engkau, karena kecintaanmu pada hadits! Orang yang paling berbahagia jika mendapat syafaatku pada Hari Kiamat adalah orang yang mengucapkan ‘La ilaha illa Allah’ dengan tulus dari hatinya.”
Itu adalah sebentuk penghormatan lisan. Adapun aspek praktisnya, ini merupakan berkah dari Nabi Saw. yang turun kepadanya, hingga ia menjadi seorang perawi hadits di antara para sahabat.
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Hurairah, yang berkata: “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendengar banyak hadits darimu, tetapi aku lupa.’ Beliau bersabda: ‘Bentangkanlah selendangmu!’. Akupun kemudian membentangkan kain selendangku. Lalu beliau menggerakkan tangannya seakan-akan menciduk sesuatu, kemudian bersabda: ‘Tangkupkanlah ia’. Aku pun menangkupkannya. Semenjak itu aku tidak pernah melupakan sesuatu.”
Salah satu contoh indah penghormatan kepada pelajar dalam sejarah Islam adalah pembebasan biaya studi karena prestasi akademik. Ulama hadits al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) meriwayatkan dalam kitabnya, Manâqib al-Imâm al-Syâfi’îy, bahwa al-Syafi’i “berada dalam keterbatasan”, dan “ketika ia terdaftar di kuttab, ia mulai belajar. Setelah selesai belajar, ia mengajar anak-anak kuttab. Sang guru memperhatikan bahwa penghasilan al-Syafi’i dari mengajar anak-anak lebih besar daripada biaya belajarnya, sehingga ia tidak mengambil bayaran sedikit pun dari ibunya. Ia melanjutkan cara ini hingga al-Syafi’i menjadi mahir (lulus).”
Bentuk penghormatan paling tidak lazim bagi seorang murid berprestasi adalah yang disebutkan oleh Abu al-Faraj al-Isfahani (w. 356 H/967 M) dalam kitabnya, Kitâb al-Aghânîy, tentang penyair terkenal Abu Nawas (w. 198 H/814 M). Ia berkata: “Abu Nawas tumbuh besar di Bashra dan belajar al-Qur`an di bawah bimbingan Ya’qub al-Hadrami (salah satu dari sepuluh qari’ al-Qur`an, yang wafat pada tahun 205 H/820 M). Ketika ia menguasai bacaannya, Ya’qub melemparkan cincinnya kepadanya dan berkata: ‘Pergilah, karena engkau adalah qari’ terbaik di Bashra!’” Ini adalah sebuah penghormatan yang diberikan oleh seorang guru yang menghadiahkan cincin pribadinya kepada muridnya sebagai pengakuan atas kehebatannya.
Kita tidak merasa aneh kisah seperti ini muncul dalam Kitâb al-Aghânîy. Kitab ini, terlepas dari semua apa yang telah dikatakan tentangnya, tetap menjadi sumber teks sejarah dan biografi yang tak habis-habisnya di mana para ulama hadits terkemuka banyak menukil darinya, seperti al-Dzahabi, yang mengatakan dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa penulisnya, al-Ishfahani—diriwayatkan dari al-Daraqutni (ulama hadits yang wafat pada tahun 385 H/996 M) dan ulama lainnya—dalam hal keandalan riwayat, ia “dapat diterima”. Adapun al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M), ia menulis tentangnya dalam kitab Lisân al-Mâzân, dengan mengatakan: “Ia dituduh buruk, tetapi tampaknya ia jujur!”
Salah satu bentuk penghormatan kepada para ulama awal dan terkemuka adalah pemberian hadiah kepada para pelajar yang menghafal kumpulan syair atau kitab tertentu. Al-Hafizh al-Mizzi, dalam kitabnya, Tahdzîb al-Kamâl, menukil perkataan al-Hafizh Abu Tumailah al-Marwazi (w. setelah 190 H/806 M): “Ayahku dan al-Mubarak—maksudku Abu Abdillah bin al-Mubarak (w. 181 H/797 M)—adalah pedagang, dan mereka telah menetapkan bahwa siapa pun di antara kami yang menghafal sebuah syair akan menerima satu dirham.” Ia berkata: “Maka Ibnu al-Mubarak dan aku akan menghafal syair-syair itu.”
Al-Dzahabi, dalam Târîkh al-Islâm, menyebutkan bahwa al-Qadhi Abu Zur’ah al-Tsaqafi (w. 302 H/914 M) berupaya menyebarkan mazhab Syafi’i, dan karenanya ia “menetapkan hadiah seratus dinar (sekitar $20.000 USD saat ini) bagi siapa pun yang menghafal kitab Mukhtashar al-Muzannîy”.
Kebiasaan ini kemudian menjadi tradisi, bahkan diadopsi oleh beberapa raja. Di sini, Taqiyuddin al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) memberi tahu kita—dalam bukunya, al-Mawa’izh wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr—bahwa Khalifah Dinasti Fatimiyah, al-Zhahir (w. 427 H/1037 M), “memerintahkan para pendakwah [pada tahun 416 H/1026 M] untuk mengajarkan kitab-kitab Da’â`im al-Islâm dan Mukhtashar al-Wazîr dan menawarkan hadiah bagi siapa pun yang menghafalnya”.
Dan al-Dzahabi berkata—dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` —bahwa penguasa Damaskus, al-Mu’azhzham Isa ibn al-Adil al-Ayyubi (w. 624 H/1227 M) “adalah pengikut setia mazhabnya (Hanafi), dan menawarkan hadiah dua ratus dinar (setara $40.000 saat ini) bagi siapa pun yang menjelaskan [kitab] al-Jâmi’ al-Kabîr (kitab fikih karya Imam Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H/805 M).”
Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) di dalam kitab Wafayât al-A’yân menyebut bahwa al-Mu’azhzham ini “menetapkan seratus dinar dan jubah kehormatan bagi siapa saja yang menghafal kitab al-Mufashshal karya Imam al-Zamakhsyari (w. 538 H/1143 M), dan karena alasan ini sekelompok orang menghafalnya!”
Sertifikasi Ulama
Asal usul ijazah/sertifikat (izin untuk meriwayatkan hadits) berawal dari sebuah metode penerimaan hadits, yang diriwayatkan melalui dua proses: pertama, “menerima hadits”, dan kedua, “mengamalkan hadits”, yang berarti menyampaikannya kepada orang lain. Metode penerimaan hadits yang paling umum adalah “sama’” (mendengarkan), di mana seorang murid mendengarkan dari seorang syaikh dan menghafal langsung dari mulutnya, lalu menuliskannya jika memungkinkan.
Metode penerimaan hadits lainnya adalah “‘ardh” (presentasi), yang merupakan lawan dari “sama’”. Dalam metode ini, murid membaca dari kitab gurunya sementara sang guru mendengarkan dan menyetujui atau mengoreksinya.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan ilmu hadits, serta munculnya kitab-kitab dan kompilasi hadits, para syaikh mulai menyerahkan kitab-kitab tersebut kepada murid-murid mereka yang paling berbakat dan memberi mereka wewenang untuk meriwayatkannya. Tindakan ini disebut “munâwalah” (penyerahan), dan izin untuk meriwayatkan disebut “ijazah”.
Dengan kata lain, seorang syaikh menyerahkan kitab tersebut kepada muridnya dan memberinya wewenang untuk menyampaikan isinya. Kemudian, murid tersebut akan mengambil kitab milik syaikhnya, mempelajari sebagian isinya bersamanya, dan meminta izin untuk meriwayatkannya. Sang syaikh kemudian akan memberinya izin atau wewenang, dan ini disebut “ijazah” (izin) dari syaikh tersebut.
Ijazah ini bermanfaat bagi seseorang yang telah memperoleh sebuah hadits tetapi belum mendengarnya langsung dari gurunya. Namun, jika ia mendengarnya langsung dari gurunya, ia tidak membutuhkannya. Al-Khathib al-Baghdadi berkata dalam kitabnya, al-Kifâyah fî ‘Ilm al-Riwâyah: “Jika seorang penuntut ilmu hadits mendengarnya, ia tidak memerlukan izin dari guru untuk meriwayatkannya darinya. Tidakkah engkau melihat bahwa jika seseorang mendengar sebuah hadits dari orang lain, lalu perawi hadits berkata kepadanya, ‘Aku tidak memberimu wewenang untuk meriwayatkannya dariku,’ hal itu tidak ada artinya, dan pendengar bebas untuk meriwayatkannya, terlepas dari apakah perawi hadits mengizinkannya atau tidak?”
Dengan demikian, bagi mereka, kriterianya adalah ilmu, bukan sertifikat (ijazah/otorisasi). Kemudian banyak syaikh mulai menulis dan menandatangani ijazah untuk para murid mereka, sehingga mengubah ijazah dari sekadar izin untuk menyampaikan ilmu menjadi sesuatu yang menyerupai sertifikat keilmuan di zaman kita.
Penggunaan ijazah kemudian meluas; para syaikh mulai memberi wewenang kepada para muridnya untuk mengajar, memberikan pendapat hukum, atau menjadi hakim. Hal ini terus meluas, akhirnya mencakup ilmu-ilmu lainnya seperti tata bahasa (nahwu), dan kemudian meluas ke ilmu-ilmu alam, yang mengarah pada terciptanya ijazah di bidang kedokteran dan bidang-bidang lainnya.
Melakukan arabisasi nama-nama gelar universitas merupakan sebuah langkah jenius dari para pendiri Universitas Al-Azhar di Mesir—dalam bentuknya yang modern. Mereka menyebut ijazah sarjana “al-Ijâzah al-‘Âliyah” (ijazah yang lebih tinggi). Mereka menghidupkan kembali penggunaan istilah ini dan mengingatkan kita tentang keberadaan gelar akademis dalam warisan peradaban Islam.
Teks Ijazah
Imam al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M) mendedikasikan satu bab penting dalam kitabnya, Shubh al-A’syâ` fî Shina’âh al-Insyâ`, dengan membahas ijazah/sertifikat dan jenis-jenisnya. Dr. Umar Musa Pasha juga menghasilkan sebuah studi unik tentang ijazah, yang terkait dengan Imam al-Qalqasyandi. Sebuah tinjauan terhadap Shubh al-A’syâ fî Shina’âh al-Insyâ` —dalam studi Dr. Umar Musa Pasha—mengungkapkan bahwa ijazah tersebut telah berkembang menjadi “sertifikat ilmiah” dalam arti sebenarnya.
Mungkin hal terpenting yang disebutkan al-Qalqasyandi adalah teks ijazah yang diterimanya pada usia dua puluh satu tahun, yang diberikan kepadanya oleh gurunya, Imam Sirajuddin ibn al-Mulaqqin al-Syafi’i (w. 773 H/1371 M). Di dalam ijazah ini dinyatakan: “Ia (Imam Sirajuddin ibn al-Mulaqqin al-Syafi’i) mengizinkan dan memberi kuasa kepada fulan, yang disebutkan di sini (al-Qalqasyandi), semoga Allah Swt. mengabadikan kemuliaannya, untuk mengajarkan mazhab Imam Mujtahid Mutlak, al-Alim al-Rabbani, Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Muththalibi al-Syafi’i—semoga Allah Swt. meridhainya dan menganugerahkan surga kepadanya sebagai tempat tinggal dan istirahatnya—dan untuk membaca apa pun yang ia inginkan dari kitab-kitab yang ditulisnya, dan untuk menyampaikan ilmu ini kepada para muridnya di mana pun berada, dengan cara apa pun yang ia inginkan, kapan pun ia inginkan, dan di mana pun ia inginkan, dan untuk mengeluarkan fatwa, baik tertulis maupun lisan, kepada siapa pun yang meminta pendapatnya, sesuai dengan mazhab mulia yang disebut di atas: karena ilmu agamanya, amanahnya, pengetahuannya, serta kompetensi dan kemampuannya.” Ijazah ini merupakan akta yang terdokumentasi, yang mencantumkan waktu, tempat, dan penulisnya.
Salah satu ijazah keilmuan yang paling menarik—dalam hal alasan pemberiannya—adalah apa yang disebutkan al-Maqrizi dalam bukunya, al-Muqaffa, ketika ia menulis tentang Zainuddin al-Dimasyqi al-Syafi’i (w. 651 H/1253 M). Zainuddin adalah seorang hakim, ahli fikih, ulama, dan penyair yang mampu menggubah syair secara spontan. Al-Maqrizi meriwayatkan bahwa Zainuddin meminta ijazah keilmuan dari Imam al-Izz bin Abdissalam (w. 660 H/1262 M). Kemudian Imam al-Izz bin Abdissalam membacakan kepadanya:
Seandainya di antara mereka ada yang terjangkit cinta, mereka tidak akan menegurku atas nafsuku dan mencelaku.
Zainuddin segera menggubah sebuah syair, sebagai berikut:
Tetapi mereka tidak menyadari manisnya cinta-Nya, sementara aku mengetahuinya, maka aku tetap terjaga sementara mereka tidur.
Seandainya mereka mengetahui sebagaimana aku mengetahui semuanya, mereka pasti akan condong ke arah kehadiran itu dan terlena olehnya.
Imam al-Izz bin Abdissalam kemudian berkata: “Saksikanlah bahwa aku telah memberinya izin untuk mengeluarkan fatwa, mengajar, dan menggubah syair!”
Tradisi pemberian ijazah meluas hingga mencakup seluruh bidang ilmu pengetahuan. Pusat-pusat studi ilmiah Islam memberikan “ijazah” dalam ilmu-ilmu pengetahuan alam, dimulai dari Khalifah Dinasti Abbasiyah, al-Ma`mun (w. 218 H/833 M) dan kemudian saudaranya, Khalifah al-Mu’tashim (w. 227 H/842 M), yang memerintahkan ujian bagi para apoteker untuk mendapatkan izin praktik.
Khalifah al-Muqtadir (w. 320 H/932 M) melakukan hal yang sama untuk para dokter, dengan melarang “semua orang melakukan praktik medis kecuali mereka diperiksa oleh dokter utama, Sinan bin Tsabit (w. 331 H/943 M), yang menulis dokumen dengan tangannya sendiri yang menjelaskan ruang lingkup praktiknya”, sebagaimana dilaporkan oleh sejarawan kedokteran dan dokter, Muwaffaquddin bin Abi Usaibi’ah (w. 668 H/1270 M) dalam kitabnya, ‘Uyûn al-Anbâ` fî Thabaqât al-Athibbâ`.
Di beberapa situs web ditemukan gambar “ijazah” yang dikeluarkan oleh Universitas al-Qarawiyyin di Fez, yang hingga saat ini masih tersimpan di Direktorat Sejarah Militer di Rabat. Ijazah ini diberikan kepada Abdullah bin Shalih al-Kutami (wafat setelah 603 H/1206 M), seorang tabib dan apoteker cerdas di istana Kekhalifahan Al-Muwahhidin. Isinya sebagai berikut:
“Ia (Abdullah bin Shalih al-Kutami) telah diberi izin, dengan ijazah tersebut, dan juga pengakuan dari para para ulama yang terkenal, karena keilmuan, kewara’an, dan kebijaksanaannya. Mereka bersaksi bahwa ia adalah lautan ilmu yang luas, di luar jangkauan para dokter, yang tak tertandingi keahliannya di bidang kedokteran, veteriner, dan farmasi. Ia adalah seorang insinyur yang berpengetahuan luas, terampil, dan cerdik, saleh, tidak pernah dituduh melakukan kejahatan atau pengkhianatan, dan tekun dalam melaksanakan shalat lima waktu berjamaah, berdzikir, dan melakukan amal kebajikan lainnya.
Para dokter, bahkan para tukang cukur, bersaksi bahwa ia menekuni bidang kedokteran, veteriner, dan farmasi, dan bahwa ia memegang lisensi umum yang lengkap dan komprehensif di bidang-bidang tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Rajab 603 H (1206 M), dihadiri oleh para tabib Ibnu al-Baithar (w. 646 H/1248 M), Abu al-Abbas al-Nabati (w. 637 H/1239 M), dan Ibn al-Hajjaj al-Isybili, semoga Allah beserta mereka.”
Itu adalah sertifikat medis yang berusia lebih dari delapan abad. Dan bisa dilihat, bahwa aspek perilaku dan etika karakter dokter ada dan penting dalam sertifikat yang diberikan kepadanya.
Busana Khusus
Kalau para wisudawan masa kini mengenakan jubah khusus pada hari kelulusan untuk menunjukkan kualifikasi mereka, maka para ulama zaman dahulu mengenakan “Thailasan”, sebuah pakaian yang menjadi ciri khas para ulama di berbagai belahan dunia Islam.
Terkait asal usul para ulama menjadikan Thailasan sebagai pakaian khusus kelulusan, Sibt ibn al-Ajami (w. 884 H/1479 M) menyebutkan dalam bukunya, Kunûz al-Dzahab fî Târîkh Halab, bahwa orang pertama yang mengenakannya adalah Abu Yusuf al-Qadhi (w. 182 H/798 M), seorang sahabat Imam Abu Hanifah. Ibnu al-Ajami berkata: “Dia (Abu Yusuf) adalah orang pertama yang mengubah pakaian para ulama ke bentuknya yang sekarang. Sebelumnya, orang-orang mengenakan pakaian yang sama, tanpa ada perbedaan satu sama lain.”
Sejarah mencatat bahwa kepala sekolah secara pribadi akan memakaikan “Thailasan” kepada muridnya setelah lulus dengan predikat istimewa (mumtaz). Imam al-Dzahabi, dalam Târîkh al-Islâm, menyebut Abu al-Hasan ibn al-Jumaizi (w. 649 H/1251 M), ulama hadits terkemuka di Mesir pada masanya, bahwa ia berkata: “Pada tanggal ini, syaikh kami Abu Sa’d (Ibnu Abi Ashrun, yang wafat pada tahun 585 H/1189 M) menganugerahkan Thailasan kepadaku. Ia menghormatiku melebihi rekan-rekanku. Ia menulis untukku: ‘Ketika aku melihat jelas ilmu, kesalehan, dan integritas ulama muda, Imam Baha’uddin Abu al-Hasan Ibn Abi al-Fadha’il—semoga Allah memberinya kesuksesan—, aku merasa pantas untuk membedakannya dari rekan-rekannya dan menganugerahkan Thailasan kepadanya. Semoga Allah memberinya kemampuan untuk memenuhi persyaratannya.’”
Ini adalah ijazah kelulusan yang disertai dengan pemberian jubah khusus yang sesuai dengan acaranya. Tradisi ini masih dipraktikkan di beberapa universitas di seluruh dunia hingga saat ini. Dosen pembimbing akademik secara pribadi mengenakan toga wisuda kepada mahasiswa setelah ijazahnya dianugerahkan. Sangat mungkin bahwa busana wisudawan itu sendiri berasal dari tradisi keilmuan peradaban Islam di Andalusia, yang diadopsi oleh Barat.
Di antara busana yang memiliki makna keilmuan di Andalusia adalah topi yang disebut “al-Qalis”, yang dikenakan oleh pelajar setelah mencapai jenjang keilmuan tertentu. Konon, hanya mereka yang telah menghafal kitab al-Muwaththa` karya Imam Malik bin Anas (w. 179 H/795 M) yang berhak mengenakan al-Qalis.
Disebutkan pula, untuk bisa mengenakan al-Qalis, seorang murid wajib menghafal sepuluh ribu hadits Nabi Muhammad Saw. dan kitab al-Mudawwanah (kitab fikih mazhab Maliki), sebagaimana disebutkan oleh al-Maqqari al-Tilimsani (w. 1041 H/1631 M) dalam kitabnya, Nafh al-Thayyib min Ghushn al-Andalus al-Rathîb.
Sedangkan para sufi yang mengamalkan laku spiritual, mereka menganugerahkan apa yang mereka sebut dengan “jubah sufi” kepada orang-orang yang mereka anggap layak, yang mereka nisbatkan—sebagaimana dinyatakan Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M) dalam kitab al-Muqaddimah—kepada Ali bin Abi Thalib ra. (w. 40 H/661 M). Ibnu Khaldun sendiri tampaknya tidak yakin akan hal ini, dan ia membantahnya dengan menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib “tidak membedakan dirinya—di antara para sahabat Nabi Saw.—dengan metode khalwat, pakaian, atau kondisi spiritual tertentu.”
Terlepas dari asal-usulnya, tradisi sufi ini telah tertanam kuat di kalangan penganut tasawuf, yang menandakan bahwa penerimanya memiliki “otoritas keagamaan” dalam perjalanan spiritual mereka. Tradisi ini banyak disebut dalam biografi para ulama dan tokoh terkemuka—termasuk para sufi di kalangan ahli fikih dan ahli hadits—seperti Imam al-Dzahabi dan muridnya Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M), al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, Inbâ` al-Ghumr bi Abnâ` al-‘Umr, dan Imam Ibnu al-Imad al-Hanbali (w. 1089 H/1678 M) dalam kitabnya, Syadzarât al-Dzahab.
Di antara mereka yang diriwayatkan terkait hal ini, yaitu para sufi di kalangan para imam mazhab Syafi’i, adalah Imam al-Izz bin Abdissalam (w. 660 H/1262 M), yang tentangnya Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) berkata di dalam kitab Thabaqât al-Syâfi’îyyah: “Disebutkan bahwa Syaikh Izzuddin menerima jubah sufi dari Syaikh Syihabuddin al-Suhrawardi (Abu Hafsh, w. 632 H/1235 M) dan belajar darinya. Disebutkan juga bahwa ia biasa membaca kitab al-Risâlah karya al-Qusyairi sebelumnya.”
Al-Dzahabi menyesal kehilangan kesempatan untuk bertemu dengan salah satu syaikh sufi terbesar, Abu al-Fadhl bin al-Damiri al-Lakhmi (w. 695 H/1296 M). Di dalam kitab Târîkh al-Islâm, ia menggambarkan Abu al-Fadhl bin al-Damiri al-Lakhmi sebagai “syaikh, imam, dan ahli hadits … ia menerima jubah sufi dari Syaikh Syihabuddin al-Suhrawardi, dan ia adalah salah satu perawi hadits terkemuka. Aku melewatkan kesempatan untuk bertemu dengannya, padahal banyak orang mendengar hadits darinya.”
Bahkan, al-Dzahabi sendiri—ulama salaf ternama, pakar hadits terkemuka, dan murid setia Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M)—menyatakan bahwa ia menerima jubah sufi, yang menandakan perolehannya atas “sanad keagamaan” menurut tradisi sufi. Ia berkata—di dalam kitab Târîkh al-Islâm—tentang Syaikh Dhiya`uddin al-Sabti al-Shufi (w. 696 H/1297 M): “Ia sangat pandai membacakan hadits. Ia memakaikanku jubah dan bercerita kepadaku bahwa ia pernah memakainya di Makkah dari Syaikh Syihabuddin al-Suhrawardi. Ia rendah hati, murah senyum, dan suka memakai jubah sufi dan ahli fikih.”
Gelar Akademik
Para ulama sufi sering mengaitkan pemberian jubah sufi dengan otorisasi keilmuan (ijazah) dan menempatkan keduanya dalam konteks yang sama. Ibnu al-Imad al-Hanbali berkata tentang Abu al-Fath al-Aufi al-Syafi’i (w. 906 H/1500 M), seorang ulama hadits, ahli fikih, ahli bahasa, dan sufi: “Ia membacakan kitab Shahîh al-Bukhârîy dan Shahîh Muslim dan kitab-kitab lainnya kepada Syamsuddin Abu al-Khair al-Maqdisi al-Hamawi (w. setelah 848 H/1444 M), seorang ahli hadits. Ia memberinya ijazah untuk meriwayatkan semua yang diizinkan untuk ia meriwayatkan dan juga menganugerahkan jubah sufi kepadanya.”
Sejarawan Ibnu Aibak al-Shafadi al-Syafi’i (w. 764 H/1363 M) menyebutkan dalam kitabnya, A’yân al-‘Ashr, bahwa ia secara pribadi—dan ia adalah murid Ibnu Taimiyah—mendapatkan “jubah sufi” dari tangan gurunya, Majduddin al-Aqshura`i (w. 740 H/1339 M), dan menyebutkan tanggalnya. Ia berkata: “Aku menerima jubah sufi darinya pada tahun 738 H/1337 M.” Al-Aqshura`i berkata: “Aku menerima jubah sufi dari tangan Syaikh Kamaluddin al-Ajami (Umar bin Ibrahim, w. 667 H/1268 M), yang menerimanya dari Syaikh Abu Manshur al-Iraqliyah, yang menerimanya dari Syaikh Badruddin al-Iraqliyah, yang menerimanya dari Syaikh Auhaduddin al-Kirmani (w. 634 H/1236 M).”
Ia kemudian mengutip rantai periwayatan yang panjang untuk jubah tersebut, mengikuti tradisi periwayatan hadits, menelusurinya sampai ke Ali bin Abi Thalib ra., yang menerimanya dari Nabi Saw.! Mungkin keraguan Ibnu Khaldun mengenai keaslian sanad “jubah sufi” ini dapat dibenarkan. Meskipun tradisi ini bernuansa spiritual dan kesalehan, tradisi ini belum pernah terjadi sebelumnya karena menganugerahkan “derajat keagamaan” dengan pakaian khusus, seperti yang diberikan kepada para wisudawan saat ini.
Sebagaimana universitas saat ini memberikan gelar kepada lulusannya sesuai dengan jenjang akademiknya, seperti “Doktor”, “Profesor”, dan gelar-gelar serupa lainnya, sejarah Islam juga mengenal gelar akademik. Di antara para ulama hadits, kita menemukan gelar seperti “al-Musnid” (perawi hadits), “al-Hâfizh” (penghafal 300.000 hadits), dan “al-Hâkim” (penghafal 500.000 hadits). Imam al-Suyuthi, dalam kitabnya, Tadrîb al-Râwîy, mendedikasikan sebuah bab berjudul “Fâ`idah fî Hadd al-Hâfizh wa al-Muhaddits wa al-Musnid”, yang membedakan antara gelar-gelar ini, makna masing-masing gelar, dan kedudukan keilmuan orang-orang yang menerima gelar tersebut.
Di kalangan ahli fikih, kita menemukan gelar “al-Imâm”, yang, ketika digunakan dalam teks-teks mazhab fikih tertentu, seringkali merujuk pada ulama terkemuka dalam mazhab tersebut. Demikian pula, kita menemukan gelar-gelar keilmuan yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah mencapai derajat keilmuan tertentu, seperti al-Mujtahid, al-Muhaqqiq, Hujjah al-Islâm, dan Syaikh al-Islâm. Ilmu pengetahuan alam juga memiliki gelar-gelar yang berkonotasi akademis, seperti gelar “al-Syaikh al-Ra`îs” (Guru Utama) yang dianugerahkan kepada Ibnu Sina (w. 428 H/1038 M), seorang filsuf dan dokter terkemuka pada zamannya.
Dengan demikian, meskipun sistem pendidikan kita saat ini mungkin hampir seluruhnya diimpor dari sistem akademik Barat modern—bukan hanya gelar dan perayaan wisuda—sejarah Islam memiliki preseden di bidang ini yang patut dilihat, dikaji, dan diteliti lebih lanjut, yang sesungguhnya merupakan akar tradisi ilmiah global kontemporer.
Betapa miripnya manusia satu sama lain di berbagai zaman dan tempat! Dan betapa dekatnya tradisi satu sama lain dalam gagasan fundamentalnya, meskipun bentuknya telah berevolusi dari satu era ke era lainnya! Mungkin yang baru memiliki hubungan lebih erat dengan yang lama daripada yang kita duga![]
Tinggalkan Komentar