Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
14 Mei 2026

Prinsip Imam Malik: Memahami Tindakan Nabi Saw. Berdasarkan Kedudukan dan Konteksnya

Kam, 14 Mei 2026 Dibaca 23x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Sejak para pemikir dan cendekiawan masa kini mulai mengkaji beragam tindakan Nabi Saw. dari sisi makna hukumnya serta mengkaji klasifikasi yang dikembangkan oleh ulama terdahulu, topik ini telah membuka perspektif baru dalam memahami pemikiran politik dan ajaran Islam. Namun seiring dengan itu, bermunculan pula tulisan-tulisan yang berusaha meragukan atau bahkan menolak konsep “pembagian Sunnah menjadi yang bersifat hukum dan yang tidak bersifat hukum”.

Sayangnya, banyak pembahasan tersebut sering kali menggunakan tuduhan yang bersifat umum dan penilaian yang terlalu sederhana. Misalnya, konsep ini langsung dicap sebagai pengaruh sekularisme, penyimpangan pemikiran, penafsiran yang dipengaruhi pandangan modern, atau penyimpangan dari jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pendekatan seperti ini tidak memberikan kontribusi apa pun bagi perkembangan ilmu pengetahuan, serta tidak membantu memperdalam analisis dan pembahasan terhadap topik yang sebenarnya. Sering pula dikemukakan anggapan bahwa pembagian ini adalah hal yang baru dan tidak pernah ada sebelumnya dalam tradisi keilmuan Islam.

Padahal jika diteliti secara mendalam, membedakan antara bagian Sunnah yang memiliki kedudukan hukum mengikat dan bagian yang tidak demikian adalah praktik yang telah mapan sejak masa awal. Hal ini telah dijalankan dan disampaikan melalui jalur pengetahuan yang jelas, mulai dari para Sahabat, generasi Penerus, hingga para imam besar yang diakui otoritasnya. Para ulama terdahulu telah membangun kerangka kerja dan prinsip berpikir berdasarkan kaidah ilmiah yang kuat. Tujuannya adalah agar setiap perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw. dapat dipahami secara tepat, dengan mempertimbangkan konteksnya secara menyeluruh—baik dari sisi ajaran agama, kondisi psikologis, fitrah manusia, kebiasaan yang berlaku, situasi sosial, aspek materi, dinamika politik, maupun faktor lain yang melatarbelakanginya. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kesalahan dalam memahami makna dan penerapan ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah Saw..


Setiap Perbuatan Nabi Bukan Selalu Merupakan Sunnah yang Mengikat

Kita perlu memulai dengan menjelaskan makna istilah agar terhindar dari kesalahpahaman. Pengelompokan menjadi “Sunnah legislatif” dan “Sunnah non-legislatif” adalah sah jika kita merujuk pada pengertian istilah “Sunnah” dalam lingkup kajian ilmu hadits, yaitu sebagai keseluruhan riwayat perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw.. Namun, jika istilah ini digunakan sesuai maknanya dalam ilmu fikih, maka pengelompokan tersebut menjadi kurang tepat dan perlu diklarifikasi.

Dalam kajian terdahulu, kami telah merumuskan definisi yang paling sesuai dengan pendekatan fikih, yaitu: Sunnah adalah segala sesuatu yang disampaikan atau dilakukan oleh Nabi Saw.—baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan diam—yang dimaksudkan untuk diikuti dan menjadi pedoman, atau yang dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai pembawa hukum dan undang-undang agama.

Dengan batasan ini, terlihat jelas bahwa tidak semua perbuatan yang dilakukan Nabi Saw. secara otomatis masuk dalam kategori Sunnah. Hal ini telah disadari dan disampaikan oleh banyak Sahabat, generasi Penerus, serta para ulama terkemuka. Sebagai contoh yang jelas, Aisyah ra. pernah menegaskan: “Persinggahan Nabi Saw. di daerah al-Abtah bukanlah Sunnah. Beliau hanya tinggal di sana karena tempat itu memudahkan perjalanan ketika hendak melanjutkan perjalanan.”

Di sisi lain, terdapat pula perbuatan lain yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai Sunnah. Misalnya, Nafi’ meriwayatkan bahwa Ibnu Umar menilai tindakan melempar jumrah sebagai bagian dari Sunnah. Hal ini kemudian memicu pembahasan mendalam, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah: “Para ulama terdahulu berselisih pendapat mengenai ibadah melempar jumrah; apakah ia merupakan Sunnah atau ketentuan yang telah disepakati bersama?”

Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan mendasar di kalangan ulama: tindakan Nabi Saw. terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, tindakan yang memiliki kedudukan sebagai Sunnah dan menjadi ketentuan hukum yang wajib atau dianjurkan untuk diikuti oleh umat. Kedua, tindakan yang bersifat pribadi, kebiasaan, atau disesuaikan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak mengandung kewajiban hukum. Perbedaan pendapat yang muncul hanya menyangkut penempatan satu peristiwa ke dalam kelompok yang mana, bukan pada prinsip pembagian itu sendiri.

Oleh karena itu, agar lebih tepat dan konsisten, dapat dikatakan bahwa perbuatan Nabi Saw. terbagi menjadi yang bersifat hukum dan yang tidak bersifat hukum. Sementara itu, jika kita merujuk pada definisi yang telah disepakati para ahli fikih dan hadits sepanjang sejarah, maka segala sesuatu yang dikategorikan sebagai Sunnah tetaplah bersifat mengikat dan memiliki nilai hukum.


Pembedaan Tindakan Kenabian: Kriteria Imam Malik dan Dasar Metodologisnya

Tujuan tulisan ini adalah memperlihatkan bahwa prinsip membedakan berbagai tindakan Nabi Saw. berdasarkan implikasi hukumnya merupakan kerangka berpikir yang telah mapan sejak masa awal perkembangan ilmu Islam. Benih pemikiran ini terlihat jelas dalam karya dan pendekatan Imam Malik bin Anas (93–179 H), imam dan ahli hukum terkemuka di Madinah. Meskipun dikenal sebagai perawi dan pencatat hadits yang andal, Imam Malik sering kali tidak mengamalkan sejumlah riwayat yang sampai kepadanya, bahkan mengeluarkan fatwa yang berbeda dari kandungan riwayat tersebut.

Sikap ini bukan tanpa alasan; ia didasarkan pada serangkaian kriteria metodologis yang telah diteliti secara mendalam oleh para ahli hukum mazhab Maliki dan menjadi bahan kajian para ulama sepanjang masa—ada yang menerimanya, ada pula yang mengajukan pandangan berbeda. Kriteria tersebut meliputi pertimbangan apakah suatu hadits bertentangan dengan makna tegas al-Qur’an, prinsip analogi hukum, kaidah-kaidah umum syariat, atau tradisi praktik yang berlaku di Madinah; semuanya ditetapkan dalam batasan kerangka pemikiran yang konsisten. Perlu ditekankan di sini bahwa alasan Imam Malik tidak mengamalkan sejumlah hadits yang dinilai sahih bukanlah karena ia meragukan keotentikan riwayat itu sendiri, melainkan karena ia mempertimbangkan salah satu atau lebih kriteria di atas.

Pendekatan semacam ini bukanlah hal yang eksklusif bagi Imam Malik saja. Para imam dan ulama lainnya juga memiliki pertimbangan dan standar tersendiri dalam menentukan apakah suatu riwayat dapat dijadikan dasar hukum. Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) mencatat contoh-contohnya dalam pendahuluan kitabnya, al-‘Ilal, bagian dari penjelasan atas karya al-Tirmidzi. Salah satu contoh yang ia kemukakan adalah pendapat Sufyan al-Tsauri ketika mendengar riwayat dari Umar bin al-Khaththab yang menyatakan: “Barangsiapa tidak melaksanakan shalat Jumat di Muzdalifah bersama imam, maka ibadah hajinya belum sempurna.” Al-Tsauri menanggapi riwayat itu dengan berkata: “Ada riwayat yang tidak dapat dijadikan landasan hukum secara mutlak.”

Di lingkungan mazhab Hanafi pun terdapat kaidah yang jelas terkait hal ini. Abu Bakr al-Jashshash menjelaskan: “Demikian pula, riwayat yang disampaikan oleh satu orang perawi saja dapat tidak dijadikan dasar jika terdapat kelemahan dalam penafsirannya atau konteksnya.” Lebih lanjut ia mengutip pendapat Isa bin Aban: “Di antara alasan mengapa riwayat perawi tunggal tidak diterima adalah jika isinya bertentangan dengan sunnah yang telah menjadi kesepakatan umum, jika maknanya terlihat bertentangan dengan ayat al-Qur’an yang tidak memiliki ruang tafsir lain, jika membahas hal yang bersifat umum namun isinya terbatas pada kasus khusus yang tidak diketahui luas oleh masyarakat, atau jika isinya terasa menyimpang dari kebiasaan yang telah dijalankan secara konsisten.” Pendekatan ini, menurut Isa bin Aban, adalah cara berpikir yang telah dianut oleh para ulama generasi awal. Hal senada juga disampaikan oleh Imam al-Syafi’i, sebagaimana dicatat oleh Yahya bin Syaraf al-Nawawi (w.. 676 H): “Imam al-Syafi’i sering kali tidak mengamalkan makna lahiriah dari banyak hadits yang ia ketahui dan yakini keotentikannya, namun ia memiliki bukti yang kuat untuk menafsirkan, memperjelas, atau menempatkan riwayat itu dalam konteks yang tepat.”

Secara umum, para ulama sepakat mengenai beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menjadikan suatu riwayat sebagai ketentuan hukum, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai kriteria lainnya. Di antara para imam mazhab, Imam Malik memiliki posisi yang khas: ia sangat mengandalkan tradisi dan praktik yang berlaku di Madinah sebagai dasar penetapan hukum dan fatwa, bahkan jika hal itu tampak berbeda dengan kandungan riwayat tertentu. Ini adalah prinsip yang sering ia sampaikan secara tegas. Misalnya, ketika ditanya mengapa ia tidak meriwayatkan suatu hadits yang didengarnya dari Ibnu Syihab al-Zuhri, ia menjawab: “Karena isi hadits itu tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi kebiasaan dan praktik yang mapan di Madinah, maka aku tidak menjadikannya dasar hukum.”

Pendekatan ini bukanlah gagasan baru yang diciptakan oleh Imam Malik sendiri. Ia sering menyatakan bahwa ia mewarisi cara berpikir ini dari para ulama Madinah di kalangan generasi Tabi’in, yang pada gilirannya memperolehnya dari para Sahabat. Ia berkata: “Para ulama dari kalangan Tabi’in pernah mendengar dan menyampaikan riwayat, namun mereka juga menyatakan: ‘Kami tidak mengabaikan makna riwayat itu, namun apa yang kami jalankan adalah kebiasaan yang telah berlangsung secara terus-menerus.’”

Praktik yang berlaku di Madinah dapat dibedakan menjadi dua jenis: pertama, tradisi yang disampaikan secara lisan dan memiliki rantai sanad yang jelas; kedua, hasil pemahaman dan penerapan hukum yang tumbuh dari proses ijtihad dan pengalaman bersama. Jika para ulama umumnya sepakat mengenai keabsahan jenis pertama, maka penerimaan terhadap jenis kedua menjadi topik perdebatan.

Bagi Imam Malik, nilai dari praktik kedua ini didasarkan pada keistimewaan posisi Madinah sebagai tempat tinggal dan pusat kegiatan Nabi Saw. serta para Sahabat. Para Sahabat memiliki pemahaman yang mendalam mengenai konteks kejadian, tujuan syariat, dan alasan di balik setiap tindakan Nabi Saw. Melalui pengamatan langsung dan pengalaman sehari-hari, mereka mampu menafsirkan makna yang tersirat dan menerapkannya secara tepat. Seperti yang dikemukakan oleh Abu al-Walid Ibnu Rusyd, para Sahabat “lebih memahami latar belakang dan implikasi dari setiap ucapan dan tindakan.” Sebaliknya, riwayat yang disampaikan dari daerah lain sering kali hanya mencatat peristiwa secara terpisah tanpa menyertakan konteks lengkapnya, sehingga maknanya bisa disalahartikan jika dilihat secara terpisah. Selama tradisi pemahaman ini berjalan secara konsisten—terutama sebelum dan sesudah masa kekhalifahan Utsman bin Affan—maka hal itu menjadi dasar yang kuat bagi Imam Malik untuk memahami dan menafsirkan teks agama. Melalui cara ini, ia sampai pada kesimpulan bahwa beberapa tindakan Nabi Saw. yang tampak berbeda dengan kebiasaan umum Madinah sebenarnya memiliki kedudukan khusus, bukan sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara umum.

Imam Malik juga sangat teliti dalam menyeleksi riwayat yang ia jadikan rujukan. Selama masa hidupnya, ia terus meninjau kembali koleksi haditsnya, membuang riwayat yang dinilai memiliki kelemahan pada perawinya, isinya menyimpang, atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ia pegang. Al-Qadhi Iyadh al-Yahsubi mencatat bahwa pada awalnya kitab al-Muwaththa` memuat sekitar sepuluh ribu riwayat. Namun, Imam Malik terus memperbaikinya dari tahun ke tahun, “menyempurnakannya sesuai dengan apa yang ia anggap paling bermanfaat bagi umat dan paling selaras dengan ajaran agama.” Akhirnya, jumlah riwayat dalam kitab itu dipersingkat menjadi sekitar seribu lebih ratus, mencakup hadits dengan sanad lengkap, riwayat yang bersambung, pandangan hukumnya sendiri, serta ucapan para Sahabat dan Tabi’in. Yahya bin Sa’id al-Qaththan bahkan menyampaikan ungkapan yang terkenal: “Ilmu pengetahuan orang lain semakin bertambah banyak, sedangkan ilmu Malik justru semakin terfokus dan tersaring menjadi lebih bermutu.”

Perlu ditekankan kembali bahwa sikap Imam Malik untuk tidak menjadikan suatu riwayat sebagai dasar hukum tidak berarti ia menolak atau membatalkan keotentikan riwayat tersebut. Hal ini dijelaskan dengan jelas oleh muridnya, Abdurrahman bin al-Qasim: “Suatu hadits yang sampai kepada kami, jika disertai dengan bukti adanya praktik yang melestarikannya, maka ia dapat dijadikan pedoman. Namun jika tidak disertai dengan bukti pelaksanaan yang terus-menerus, maka kami tidak mengamalkannya, namun juga tidak mengingkari kebenarannya.” Ia menambahkan bahwa ada riwayat yang disampaikan namun tidak diterapkan karena tidak didukung oleh tradisi yang hidup, dan ada pula yang dijadikan dasar hukum karena telah menjadi kebiasaan yang dilestarikan oleh para Sahabat dan generasi berikutnya. Dalam pandangan ini, riwayat yang tidak diamalkan tetap dianggap sahih sebagai catatan sejarah, namun tidak diangkat menjadi ketentuan hukum yang mengikat secara umum.

Di sinilah letak gagasan inti pemikiran Imam Malik: membedakan antara tindakan Nabi Saw. yang bersifat ketetapan hukum umum dengan tindakan yang memiliki konteks khusus atau kedudukan pribadi. Pendekatan metodologis inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pengembangan ilmu pemahaman tindakan kenabian, yang dikaji dan disusun secara lebih sistematis berabad-abad kemudian oleh ulama seperti Syihabuddin al-Qarafi al-Maliki.


Tinjauan Pemikiran Ibnu Rusyd dan Al-Syathibi

Pentingnya praktik yang dijalankan oleh penduduk Madinah tidak terbatas pada sekadar memverifikasi keabsahan suatu hadits atau menentukan keutamaan hukum tertentu. Lebih dari itu, praktik ini menjadi landasan kokoh bagi sebuah pendekatan metodologis untuk menelaah teks-teks kenabian dan membedakan kedudukan serta implikasi hukumnya.

Abu al-Walid Ibnu Rusyd (w. 595 H) mengemukakan pandangan mendalam mengenai hal ini. Menurutnya, kekuatan praktik penduduk Madinah sebagai indikator hukum tidaklah seragam, melainkan bergantung pada pokok bahasan, konteks kejadian, serta kesesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung lainnya. Setelah menimbang apakah praktik tersebut dapat dianggap sebagai bukti hukum yang berdiri sendiri, Ibnu Rusyd menyimpulkan bahwa fungsinya lebih tepat dilihat sebagai alat bantu metodologis untuk memahami makna teks kenabian. Ia menegaskan:

“Singkatnya, tidak diragukan lagi bahwa praktik ini bersifat memperkuat makna suatu riwayat. Jika ia selaras dengan apa yang diriwayatkan, maka ia memperkuat kemungkinan kebenarannya; jika bertentangan, maka ia melemahkan kemungkinan tersebut. Apakah penguat ini cukup kuat untuk menolak riwayat yang telah mapan meskipun hanya berasal dari satu perawi, hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Kemungkinan hal itu dapat terjadi dalam kasus tertentu, namun tidak selalu berlaku untuk semua kasus. Alasannya, tingkat kebutuhan terhadap petunjuk Sunnah tidaklah sama. Semakin mendesak kebutuhan terhadap suatu ketentuan dan semakin sering ia diamalkan oleh mereka yang wajib mengikutinya, maka semakin lemah keandalannya jika hanya disampaikan oleh satu orang saja tanpa disebarkan secara luas—hal ini mengindikasikan kemungkinan bahwa ketentuan tersebut telah dibatalkan atau periwayatannya mengandung kelemahan.”

Dari pandangan Ibnu Rusyd, dapat dipahami bahwa praktik penduduk Madinah bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, melainkan indikator yang membantu memahami tindakan dan sabda Nabi secara lebih tepat. Ia berfungsi dalam interaksi dengan konteks serta bukti hukum lain yang melingkupi teks tersebut. Oleh karena itu, tidaklah akurat jika dikatakan bahwa Imam Malik secara mutlak menolak setiap hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja apabila bertentangan dengan praktik penduduk Madinah. Sikapnya lebih bersifat dinamis: penerimaan atau penolakan suatu hadits bergantung pada seberapa kuat keabsahan riwayat tersebut, seberapa meluas dan kokoh praktik yang berlaku di Madinah, serta keseluruhan bukti dan konteks yang menjelaskan makna teks tersebut.

Interaksi antara riwayat dan praktik ini menunjukkan bahwa tidak semua kebiasaan yang berkembang di Madinah memiliki bobot dan kedudukan yang setara. Imam Malik membedakan jenis dan tingkatan praktik tersebut. Selain berpengaruh terhadap penilaian keabsahan suatu teks, praktik ini juga menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu ketentuan yang tercantum dalam teks bersifat hukum umum yang berlaku selamanya, atau memiliki ruang lingkup dan batasan tertentu. Dengan demikian, terbentuklah sebuah kerangka kerja sistematis dalam menilai jangkauan penerapan ajaran kenabian.

Pemikiran ini kemudian dikembangkan lebih terstruktur oleh Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H), yang merumuskan konsep praktik masyarakat secara mendalam dan sistematis. Beliau mengklasifikasikan tindakan dan sabda Nabi berdasarkan bagaimana hal itu diterapkan dan dijalankan oleh generasi awal, yaitu para Sahabat dan Pengikut. Menurutnya, setiap ketentuan hukum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:

Pertama, sabda atau tindakan Nabi yang diikuti dan diamalkan secara terus-menerus serta meluas oleh generasi awal. Untuk kategori ini, tidak ada keraguan dalam menjadikannya sebagai pegangan hukum, baik dalam memahami maknanya maupun menerapkannya dalam kehidupan. Ini adalah Sunnah yang jelas dan jalan yang lurus untuk diikuti.

Kedua, sabda atau tindakan Nabi yang hanya diamalkan sesekali, pada waktu tertentu, atau dalam kondisi khusus saja, sementara secara umum terdapat kebiasaan lain yang lebih konsisten dijalankan. Dalam hal ini, kebiasaan yang menjadi pegangan utama itulah yang dianggap sebagai Sunnah yang berlaku. Penting untuk memahami alasan mengapa generasi awal tidak melaksanakannya secara terus-menerus, karena hal itu pasti didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah. Kemungkinan alasannya antara lain: ketentuan tersebut ditujukan untuk menjelaskan batasan atau waktu tertentu sehingga sifatnya sementara, berlaku hanya pada kondisi atau lingkungan sosial tertentu, atau memiliki tujuan khusus yang tidak lagi relevan sepanjang masa.

Ketiga, sabda atau tindakan Nabi yang tidak terbukti pernah diamalkan oleh generasi awal. Kedudukan ketentuan dalam kategori ini memerlukan kajian yang lebih cermat dibandingkan dua kategori sebelumnya, mengingat apa yang menjadi kebiasaan dan pegangan generasi awal mencerminkan Sunnah yang telah mapan dan diterima secara luas.

Al-Syathibi juga menegaskan bahwa ketika terdapat dua riwayat yang tampak bertentangan, maka pilihan yang diambil dan dijalankan oleh generasi awal menjadi petunjuk bahwa salah satu riwayat tersebut telah membatalkan makna atau penerapan riwayat lainnya. Beliau mengutip penjelasan Ibnu Syihab al-Zuhri: “Para ahli hukum pada masa lalu sering mengalami kesulitan membedakan mana riwayat yang berlaku dan mana yang sudah tidak berlaku lagi.” Menurut al-Syathibi, kesulitan ini dapat teratasi dengan pendekatan yang diambil oleh Imam Malik: “Ketika Imam Malik mengacu pada praktik yang telah mapan dan mengesampingkan penafsiran yang bertentangan, maka perbedaan antara ketentuan yang berlaku dan yang sudah tidak berlaku menjadi jelas.”

Perlu dipahami bahwa konsep “pembatalan” yang dimaksudkan di sini tidak sama dengan pengertian teknis yang lebih sempit dalam kajian hukum belakangan. Dalam pandangan al-Zuhri, Malik, dan terutama al-Syathibi, konsep ini mencakup pemahaman yang lebih luas: bahwa makna lahiriah suatu teks tidak selalu berlaku mutlak, melainkan dapat disesuaikan atau dibatasi berdasarkan konteks dan kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan pemikiran ini, al-Syathibi merangkum dua prinsip metodologis utama yang menjadi dasar pendekatan Imam Malik:

  1. Mengelompokkan tindakan Nabi menjadi dua bagian, yaitu yang bersifat sebagai ketentuan hukum umum dan yang tidak, dengan membandingkannya terhadap praktik yang dijalankan oleh masyarakat Madinah.
  2. Menganggap adanya perbedaan antara teks dan praktik sebagai indikator bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai hukum yang mengikat secara umum, melainkan terbatas pada situasi tertentu.

Dari kedua prinsip itu, dapat ditarik kesimpulan: jika suatu tindakan atau kebiasaan masyarakat Madinah selaras dengan apa yang dilakukan atau disampaikan Nabi, maka hal itu semakin memperkuat kedudukannya sebagai hukum yang berlaku luas. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu mengindikasikan bahwa ketentuan tersebut memiliki ruang lingkup khusus. Misalnya, tindakan Nabi mungkin merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu yang kemudian dapat diubah seiring waktu agar tetap efektif; atau tindakan itu berkaitan dengan tugas kepemimpinan negara yang kebermanfaatannya bisa berubah; atau sekadar kebiasaan pribadi, pilihan hidup, atau keadaan saat itu yang tidak memiliki nilai hukum yang mengikat bagi seluruh umat. Dalam situasi seperti ini, umat Islam memiliki keleluasaan untuk menemukan cara dan prosedur lain guna mencapai tujuan hukum yang sama, tanpa terikat secara kaku pada metode yang berlaku pada masa Nabi.

Terkait hal ini, beberapa ketentuan yang terdapat dalam teks kenabian namun tidak menjadi pegangan utama Imam Malik tidak berarti beliau mengabaikan praktik penduduk Madinah. Sebaliknya, hal itu didasarkan pada pertimbangan alat analisis lain yang juga digunakan, seperti makna yang jelas dari al-Qur’an, penalaran perbandingan, atau prinsip-prinsip dasar hukum yang telah disepakati. Hal ini menjadi topik perdebatan yang terus dikaji oleh para ahli hukum sepanjang sejarah. Hakim Abu Bakr Ibnu al-Arabi merangkum perbedaan pandangan tersebut: “Jika sebuah riwayat yang disampaikan satu orang saja bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam, apakah boleh dijadikan pegangan? Abu Hanifah berpendapat tidak boleh. Al-Syafi’i membolehkannya. Sedangkan Imam Malik mengambil sikap yang seimbang: jika riwayat itu didukung oleh bukti lain yang memperkuatnya, maka ia diterima; namun jika berdiri sendiri tanpa dukungan lain, maka ia tidak dijadikan pegangan.” Secara lebih tepat, pendekatan Imam Malik didasarkan pada penilaian gabungan dari berbagai alat analisis yang ada, sehingga keputusan yang diambil didasarkan pada tingkat keyakinan yang cukup apakah suatu ajaran kenabian perlu diamalkan atau tidak.

Melalui pendekatan metodologis yang kaya dan terstruktur ini, Imam Malik membawa perubahan signifikan dalam sejarah perkembangan hukum Islam, khususnya dalam kajian dan pemahaman terhadap Sunnah Nabi. Ia membangun kerangka kerja yang luwes namun tetap kokoh untuk menelaah ajaran kenabian, sehingga layak mendapatkan gelar “Pemimpin Para Ahli Hadits” yang diberikan oleh banyak ulama terdahulu. Lebih dari itu, dasar yang beliau letakkan menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan ijtihad—penalaran hukum yang mandiri—yang selaras dengan dinamika zaman, serta menjadi landasan bagi upaya pembaharuan dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam.


Metodologi Imam Malik: Membedakan Tindakan Kenabian sebagai Hukum Umum dan Kasus Khusus

Sejumlah penelitian kontemporer mengkaji secara mendalam landasan pemikiran Imam Malik yang sangat bergantung pada praktik dan kebiasaan penduduk Madinah sebagai salah satu rujukan utama dalam menetapkan hukum. Kajian ini menunjukkan luasnya cakupan dan keragaman persoalan yang disikapi melalui pendekatan tersebut, selaras dengan prinsip-prinsip metodologis yang dikemukakan oleh ulama seperti Abu Ishaq al-Shatibi. Fokus utama tulisan ini adalah menelaah beberapa contoh nyata bagaimana Imam Malik membedakan makna tindakan Rasulullah ﷺ, sehingga apa yang terlihat sebagai perbuatan beliau tidak selalu dipahami sebagai ketentuan hukum yang berlaku secara umum, melainkan bisa dikategorikan ke dalam konteks yang lebih spesifik.


1. Masalah Penetapan Harga

Imam Malik memandang penetapan harga barang sebagai kewenangan dan kebijaksanaan pemimpin negara, meskipun terdapat sebuah hadits yang masyhur di mana Rasulullah Saw. menolak untuk turut campur dalam hal ini. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan rezeki, yang melapangkannya, dan Dialah Pemberi Rezeki. Aku berharap dapat bertemu dengan-Nya tanpa ada seorang pun di antara kalian yang menuntutku atas ketidakadilan dalam urusan darah maupun harta benda.”

Ketika ditanya mengenai kebolehan menetapkan harga, Imam Malik menjelaskan: “Jika pemimpin menetapkan harga berdasarkan pertimbangan kemampuan daya beli masyarakat, maka hal itu tidak mengandung kezhaliman. Namun, aku khawatir kebijakan semacam itu justru membuat pedagang enggan berdagang di pasar.”

Sebagian besar ulama melarang praktik penetapan harga dengan menjadikan hadits tersebut sebagai dasar hukum. Misalnya, Muhammad ibn Ibrahim al-Shawkani menyatakan bahwa hadits ini dan riwayat serupa menjadi bukti tegas bahwa penetapan harga adalah bentuk kezaliman. Ia juga menilai pandangan Imam Malik bertentangan dengan makna hadits tersebut. Di sisi lain, ada pula ulama yang sejalan dengan pendapat Imam Malik. Ibnu Taimiyah, misalnya, menafsirkan hadits tersebut sebagai pernyataan yang berlaku dalam kondisi tertentu saja, bukan sebagai aturan mutlak. Menurutnya, orang yang melarang penetapan harga secara menyeluruh perlu memahami bahwa ucapan Rasulullah Saw. tersebut merujuk pada situasi khusus, bukan prinsip hukum yang berlaku dalam segala keadaan.


2. Hak Atas Rampasan Perang

Dalam kitab al-Muwaththa`, Imam Malik meriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah Saw. bersabda dalam salah satu peperangan: “Barangsiapa yang berhasil membunuh musuh dan dapat membuktikannya, maka ia berhak atas harta rampasan orang tersebut.” Yang dimaksud dengan rampasan perang di sini meliputi senjata, pakaian, dan barang-barang milik prajurit musuh yang terlibat dalam pertempuran.

Meskipun meriwayatkan hadits tersebut, Imam Malik berpendapat bahwa seseorang tidak serta-merta berhak mengambil harta rampasan itu tanpa izin dari pemimpin. Pemberian hak atas rampasan menjadi kewenangan mutlak yang diputuskan berdasarkan pertimbangan dan kebijakan pemimpin. Pandangan ini dipertegas oleh ulama seperti Shihab al-Din al-Qarafi, yang menjelaskan bahwa tindakan Rasulullah ﷺ dalam hal ini dilakukan selaku pemimpin negara, bukan semata-mata sebagai penetapan hukum agama yang berlaku abadi.

Ulama mazhab Syafi’i, Ibnu Daqiq al-Id, membandingkan pandangan dua mazhab besar mengenai persoalan ini. Menurutnya, Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa hak atas rampasan perang adalah ketentuan hukum yang melekat pada pembunuh musuh. Sebaliknya, Imam Malik dan pengikutnya memandang hak itu bukan berasal dari hukum agama secara langsung, melainkan dari keputusan politik dan kebijakan pemimpin. Perbedaan ini menunjukkan adanya pemisahan antara tindakan Rasulullah Saw. yang bersifat kepemimpinan dengan tindakan yang menjadi dasar hukum syariat.


3. Duduk Sejenak di Antara Rakaat Shalat

Mengenai posisi duduk singkat di antara rakaat shalat, Imam Malik tidak menganggapnya sebagai sunnah yang dianjurkan, meskipun terdapat hadits yang sahih mengenai praktik tersebut. Posisi ini dilakukan setelah menyelesaikan sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, sebelum bangkit melanjutkan rakaat berikutnya.

Bagi Imam Malik, tindakan Rasulullah Saw. duduk sejenak itu bukanlah bagian dari ibadah, melainkan kebutuhan fisik semata. Beliau menafsirkan bahwa hal itu dilakukan karena anggota tubuh Rasulullah Saw. terasa berat digerakkan mengingat usia beliau yang sudah lanjut. Oleh karena itu, hal itu dianggap sebagai kebiasaan alami, bukan ketentuan hukum yang harus diteladani. Penafsiran ini didukung oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah, yang berpendapat bahwa meskipun tindakan itu terbukti dilakukan, kemungkinan besar tujuannya adalah untuk meringankan beban tubuh akibat usia, bukan untuk dijadikan tata cara shalat.


4. Berbaring Setelah Shalat Sunah Shubuh

Dari Aisyah ra. diriwayatkan secara sahih bahwa Rasulullah Saw., setelah menunaikan dua rakaat sunah sebelum shalat Subuh, biasa berbaring sejenak di sisi kanan tubuhnya. Sebagian ulama, terutama pengikut mazhab Syafi’i, menjadikan hal ini sebagai sunnah yang dianjurkan untuk diamalkan.

Namun, Imam Malik dan ulama lainnya memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa kebiasaan berbaring tersebut hanya dilakukan untuk mengistirahatkan tubuh setelah berdiri lama dalam shalat, bukan untuk tujuan ibadah. Oleh karena itu, mereka tidak menganjurkan praktik ini sebagai bagian dari ajaran agama. Imam Malik secara tegas menyatakan: “Barangsiapa melakukannya sekadar untuk beristirahat, maka tidak ada salahnya. Namun jika diniatkan sebagai sunnah dan ibadah, maka hal itu tidak memiliki landasan hukum.”

Pendapat ini juga dianut oleh mazhab Hanafi. Ibnu Abidin, seorang ulama Hanafi terkemuka, menyimpulkan bahwa perbuatan Rasulullah Saw. berbaring di rumahnya adalah kebutuhan fisik pribadi, bukan ketentuan hukum yang harus diikuti secara umum. Meskipun riwayatnya sahih, konteksnya menjelaskan bahwa itu adalah tindakan manusiawi biasa, bukan aturan syariat.


5. Memakai Sepatu Sambil Berdiri

Dari Abu Hurairah r.a. terdapat riwayat bahwa Rasulullah Saw. melarang seseorang memakai sepatu dalam posisi berdiri. Menanggapi larangan ini, Imam Malik menyatakan bahwa tidak ada halangan jika seseorang melakukannya.

Ulama Maliki, Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah perintah agama yang mutlak, melainkan nasihat kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko tergelincir atau jatuh akibat menopang tubuh hanya pada satu kaki saat memakai alas kaki. Oleh karena itu, jika seseorang merasa mampu dan aman melakukannya tanpa risiko terjatuh, maka hal itu tetap diperbolehkan. Larangan semacam ini bersifat sebagai panduan keselamatan dan tata krama, bukan hukum ibadah, sehingga tidak diangkat sebagai sunnah atau kewajiban agama.


6. Memeluk dan Mencium di Antara Kedua Mata

Terdapat riwayat dari Abdullah ibn Umar bahwa ketika Ja’far bin Abi Thalib kembali dari perjalanan hijrah ke Habsyah, Rasulullah Saw. menyambutnya dengan memeluk dan menciumnya di antara kedua matanya. Imam Malik tidak menjadikan peristiwa ini sebagai dasar hukum yang berlaku umum. Baginya, tindakan itu bersifat khusus untuk Ja’far dan tidak boleh dijadikan kebiasaan bagi semua orang.

Ketika bertemu dengan ulama terkemuka Sufyan ibn Uyainah, perbedaan pandangan ini sempat dibahas. Imam Malik hanya menjabat tangan tamunya seraya berkata: “Wahai Abu Muhammad, seandainya hal itu bukanlah praktik yang baru dan tidak sesuai dengan kebiasaan, tentu kami akan memelukmu.” Ketika Sufyan mengingatkan bahwa Rasulullah Saw. sendiri pernah melakukannya, Imam Malik menjawab: “Itu adalah peristiwa khusus bagi Ja’far, bukan aturan yang berlaku secara umum.” Pendirian ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebiasaan semacam itu tidak dikenal dan tidak dipraktikkan oleh masyarakat Madinah pada masa itu.

Contoh-contoh di atas menggambarkan cara pandang khas Imam Malik dalam menafsirkan perbuatan Rasulullah Saw.. Ia tidak serta-merta menjadikan setiap tindakan kenabian sebagai hukum yang berlaku luas, melainkan mengkaji konteksnya secara mendalam. Berdasarkan pendekatan ini, sebuah perbuatan bisa dipahami sebagai kewenangan kepemimpinan, kebutuhan fisik, nasihat keamanan, atau peristiwa khusus, bukan sebagai aturan hukum yang harus ditiru oleh seluruh umat.

Hal yang menjadi inti kajian ini bukanlah meragukan keaslian riwayat atau kesahihan tindakan Rasulullah Saw., melainkan memahami metodologi penafsiran. Imam Malik membangun kerangka berpikir yang membedakan fungsi dan konteks setiap perbuatan kenabian agar pemahaman terhadap syariat tetap selaras dengan tujuan hukum Islam dan dapat diterapkan secara bijaksana dalam berbagai situasi.

Pendekatan ini juga diakui oleh banyak ulama, yang sepakat bahwa tidak semua tindakan yang terbukti dilakukan Rasulullah Saw. harus dijadikan ketentuan hukum atau teladan yang wajib diikuti. Pemahaman konteks menjadi kunci utama dalam menentukan posisi dan makna setiap ajaran yang disampaikan.


Pendekatan Imam Malik terhadap Hadits: Kritik, Reaksi, dan Pengembangan Kerangka Pemahaman Sunnah

Metodologi Imam Malik ibn Anas dalam memahami dan menerapkan hadits Nabi Saw. telah menjadi topik kajian yang terus berlanjut di kalangan ulama Islam, baik pada masa beliau hidup maupun sesudahnya. Sebagai pemikir yang melahirkan pendekatan baru dalam ilmu syariat, beliau tidak terlepas dari pandangan yang beragam—ada yang sepenuhnya mendukung, namun tidak sedikit pula yang mengajukan pertanyaan dan kritik. Hal ini wajar terjadi pada setiap tokoh yang membawa terobosan dalam pemikiran keilmuan.

Salah satu kritikus terawal adalah al-Laits ibn Sa’d (w. 175 H), seorang ulama dan ahli hadits terkemuka. Dalam sebuah surat yang terkenal, ia menyampaikan bahwa ia telah mengidentifikasi sekitar tujuh puluh persoalan dalam pendapat Imam Malik yang menurutnya menyimpang dari ajaran Sunnah. Menurut catatan Ibnu Abdil Barr al-Namari (w. 463 H), al-Laits ibn Sa’d menyatakan: “Aku temukan tujuh puluh permasalahan dalam pendapat Malik ibn Anas yang semuanya bertentangan dengan Sunnah Nabi Saw., di mana ia lebih mengutamakan pendapatnya sendiri.” Meskipun mengandung perbedaan pandangan, surat-menyurat antara keduanya tetap berlangsung dengan menjunjung tinggi tata krama dan keilmuan, sebagaimana layaknya hubungan antar ulama besar. Ibn Abd al-Barr kemudian menegaskan prinsip dasar yang dipegang oleh para ahli syariat: tidak ada seorang pun yang berhak meninggalkan sebuah hadits yang sah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan—apakah karena hadits tersebut dianggap telah dibatalkan oleh dalil lain, disepakati secara bersama, didasarkan pada praktik yang konsisten, atau karena adanya keraguan terhadap keaslian sanadnya. Jika seseorang meninggalkan hadits tanpa alasan yang jelas, maka hal itu dapat merusak kepercayaan terhadap keilmuan dan integritas dirinya.

Selain itu, Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H)—murid sekaligus pengagum Imam Malik—juga mengemukakan catatan kritis dalam karyanya, Perbedaan Antara Malik dan al-Syafi’i. Ia menilai bahwa Imam Malik tampak tidak konsisten dalam menerima riwayat yang bersifat tunggal, serta terlalu mengandalkan kebiasaan masyarakat Madinah dibandingkan teks hadits yang ada. Menurut pendapat al-Syafi’i: “Kami menerima hadits Nabi Saw. meskipun tidak selalu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, karena apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. sudah menjadi bukti yang cukup dan tidak memerlukan landasan lain.” Meskipun demikian, kritik yang disampaikan tetap berada dalam bingkai perbedaan pendapat yang penuh rasa hormat, mengingat kedudukan Imam Malik sebagai guru yang sangat dihormatinya.

Salah satu contoh yang sering menjadi sorotan adalah sikap Imam Malik terhadap hadits yang menyatakan bahwa “kedua belah pihak dalam transaksi jual beli memiliki hak untuk membatalkan perjanjian selama belum berpisah, kecuali jika disepakati sebelumnya.” Setelah mencantumkan hadits ini dalam kitabnya, al-Muwaththa`, Imam Malik menjelaskan bahwa tidak ada pedoman yang jelas maupun praktik yang mapan di Madinah yang mengikuti ketentuan tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan langsung dari sejumlah orang. Ketika ditanya mengapa ia mencantumkan hadits namun tidak menerapkannya, Imam Malik menjawab dengan tegas: “Biarlah mereka yang kurang memahami sadar bahwa di balik hal ini terdapat pengetahuan yang mendalam yang tidak semata-mata mengikuti lafal teks secara harfiah.” Jawaban ini mencerminkan keyakinannya bahwa penerapan suatu teks memerlukan pemahaman yang menyeluruh.

Reaksi yang paling keras justru datang dari sesama ulama di Madinah, yaitu Ibnu Abi Dhi’b (w. 159 H). Mendengar sikap Imam Malik, ia menyatakan: “Malik harus diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat, maka baiklah; jika tidak, ia harus dihukum.” Namun, penilaian terhadap pernyataan ini kemudian dikaji ulang oleh para ulama sesudahnya. Al-Dzahabi (w. 748 H) mengutip pendapat Ahmad bin Hanbal yang menyebutkan bahwa Ibnu Abi Dhi’b memiliki tingkat ketakwaan dan kejujuran yang tinggi, namun ia juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak tepat. Menurut penjelasan al-Dzahabi, Imam Malik tidak meninggalkan hadits tersebut tanpa alasan: ia menganggap maknanya telah disempurnakan atau disesuaikan dengan perkembangan konteks, atau menafsirkan ungkapan “belum berpisah” sebagai pemisahan dalam kesepakatan secara lisan, bukan secara fisik. Dalam pandangan ini, sikap Imam Malik tetap didasarkan pada pertimbangan keilmuan, bukan penolakan semata.

Pendekatan Imam Malik ini justru menjadi landasan yang diakui oleh banyak ulama setelahnya. Prinsipnya yang mempertimbangkan konteks, kebiasaan masyarakat yang selaras dengan ajaran dasar, serta kemungkinan adanya penafsiran yang berbeda atas satu teks, membuat pemikirannya mendapat tempat khusus. Bahkan Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menegaskan bahwa “Madinah adalah kota yang paling dapat diandalkan dalam hal riwayat dan pendapat”, serta menyatakan bahwa prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan oleh Imam Malik, terutama dalam bidang transaksi, memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan pendekatan lain.

Kemudian, pada abad ke-7 Hijriah, pemikiran ini dikembangkan lebih lanjut oleh Syihabuddin al-Qarafi (w. 684 H), seorang ahli hukum mazhab Maliki. Ia merumuskan klasifikasi yang sistematis mengenai tindakan dan ucapan Nabi Saw. berdasarkan kapasitasnya saat melakukannya: apakah sebagai Rasul yang menyampaikan hukum syariat, sebagai ahli hukum yang memberikan pendapat, sebagai hakim yang memutus perkara tertentu, atau sebagai pemimpin yang mengatur urusan pemerintahan. Al-Qarafi menjelaskan bahwa perbedaan kapasitas ini sangat menentukan cakupan hukum dari setiap peristiwa yang terjadi. Menurutnya, mengenali konteks dan kedudukan tindakan tersebut adalah kunci agar tidak salah memahami makna sebenarnya dari ajaran yang disampaikan. Prinsip ini kemudian menjadi acuan pokok dalam ilmu ushul fiqh dan terus digunakan oleh para ulama dari berbagai mazhab dalam beberapa abad berikutnya.

Pemikiran al-Qarafi kembali dikaji dan dikembangkan pada abad ke-14 Hijriah. Salah satu yang memperhatikannya adalah Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H), seorang pakar hadits terkemuka. Beliau menyarankan agar prinsip membedakan kapasitas tindakan Nabi Saw. dijadikan bagian penting dalam penyusunan hukum Islam yang terstruktur. Menurutnya, hal ini membedakan antara ajaran yang bersifat umum dan mengikat secara syariat, dengan keputusan yang bersifat administratif atau khusus untuk situasi tertentu, sehingga tidak semuanya dianggap sebagai hukum yang harus diterapkan secara mutlak dalam segala kondisi.

Upaya untuk memahami Sunnah secara kontekstual ini semakin relevan hingga masa kini. Banyak kekeliruan, kekakuan, dan kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama sering kali muncul karena mencampuradukkan antara tindakan yang bersifat hukum tetap dengan tindakan yang bersifat situasional atau administratif. Pendekatan yang dikembangkan oleh Imam Malik, kemudian diperjelas oleh al-Qarafi dan ulama sesudahnya, mengajarkan bahwa memahami teks tidak cukup hanya dengan melihat susunan katanya, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks, tujuan, dan lingkup penerapannya.

Sebagai kesimpulan, sikap Imam Malik terhadap hadits bukanlah bentuk penolakan atau kesewenang-wenangan, melainkan hasil dari pemikiran yang mendalam, metodologi yang teratur, serta analisis terhadap keseluruhan konteks ajaran. Di masa kini, kerangka pemahaman ini menjadi sangat penting untuk menjaga agar Sunnah Nabi Saw. tetap dipahami secara benar, relevan, dan dapat diterapkan dengan bijaksana dalam berbagai situasi kehidupan.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar