Kajian yang memadukan penelitian sejarah dan ilmu astronomi ini membuka wawasan mengenai salah satu peristiwa terbesar dalam sejarah umat manusia. Tulisan ini akan menguraikan bukti sejarah serta perhitungan astronomi berkaitan dengan tanggal kelahiran Nabi Saw. jika dikonversi ke Kalender Gregorian, meninjau pula pandangan para ulama dan lembaga keagamaan resmi di Mesir, serta menjelaskan manfaat dan makna dari penentuan tanggal yang lebih akurat tersebut.
Makna Mengetahui Tanggal Kelahiran Nabi Saw.
Kelahiran Nabi Muhammad Saw. adalah peristiwa yang paling agung dalam sejarah manusia. Bersama kelahiran beliau, cahaya petunjuk mulai bersinar terang, dan sinar Islam pun menyebar ke seluruh penjuru bumi, dari timur hingga barat. Sebagaimana sabda beliau sendiri, beliau adalah Khâtim al-Anbiyâ` wa al-Mursalîn (Penutup Para Nabi dan Rasul) yang paling utama. Beliau lahir di kota Makkah, pada bulan Rabi’ul Awal, di Tahun Gajah (‘Âm al-Fٱl).
Pembahasan mengenai tanggal kelahiran beliau terbagi menjadi dua hal: pertama, penentuan menurut Kalender Hijriah atau sistem bulan, yang secara umum disepakati jatuh pada bulan Rabi’ul Awal, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai hari yang pasti di bulan tersebut; kedua, penentuan menurut Kalender Gregorian atau sistem surya, yang akan dibahas berdasarkan pandangan para ulama terkemuka.
Hal-Hal yang Disepakati Berkaitan dengan Kelahiran Nabi Saw.
Para ulama seluruh umat Muslim sepakat bahwa Nabi Muhammad Saw. lahir di kota Makkah. Mereka juga sepakat bahwa kelahiran beliau terjadi pada bulan Rabi’ul Awal, di Tahun Gajah.
Abdullah bin Abbas ra. berkata: “Nabi Saw. lahir pada Tahun Gajah,” [H.R. al-Hakim]. Al-Dzahabi menyatakan: “Hadits ini shahîh menurut standar kedua imam, al-Bukhari dan Muslim, meskipun keduanya tidak memuatnya dalam kitab mereka.” Juga diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam Dalâ`il al-Nubûwwah (1/78).
Selain itu, seluruh ulama sepakat bahwa kelahiran beliau jatuh pada hari Senin. Hal ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari kelahiranku, dan pula hari aku diutus (atau hari diturunkannya wahyu kepadaku),” [H.R. Muslim].
Perbedaan Pendapat Mengenai Hari Tepat Kelahiran Nabi di Bulan Rabi’ul Awal
Walaupun sepakat mengenai bulan dan harinya, para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai tanggal pasti di bulan Rabi’ul Awal:
Perlu dipahami bahwa perbedaan pendapat ini—sebagaimana telah dikemukakan oleh para ulama—bukanlah perselisihan yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Hal ini semata-mata disebabkan karena penentuan hari pasti kelahiran Nabi Saw. tidak didasari oleh teks yang tegas dan tunggal dari al-Qur’an maupun hadits shahîh yang mutlak. Oleh karena itu, para ulama mendasarkan pendapat mereka pada berbagai bukti sejarah dan perhitungan yang tersedia, sehingga muncul perbedaan penentuan hari yang wajar dan dapat dimaklumi.
Tahun Gajah dan Makna Sejarahnya
Tahun Gajah dinamai demikian karena peristiwa bersejarah yang terjadi pada masa itu: Abrahah, penguasa wilayah Yaman di bawah naungan Kerajaan Aksum (Abisinia), berniat menghancurkan Ka’bah. Ia pun bergerak membawa pasukan besar—termasuk satuan gajah—dengan maksud memusnahkan Baitullah tersebut.
Al-Qur’an sendiri merujuk secara langsung pada peristiwa ini dalam Surah al-Fil (Surah ke-105), di mana Allah Swt. berfirman: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap pasukan gajah?” [Q.S. al-Fil: 1]. Pada akhirnya, Allah Swt. melindungi Ka’bah dan menggagalkan sepenuhnya rencana Abrahah.
Para sejarawan muslim berpendapat bahwa kelahiran Nabi Muhammad Saw. berlangsung pada Tahun Gajah, yang diperkirakan jatuh pada tahun “570 atau 571 Masehi”. Sejarawan besar Ali bin al-Husain al-Mas’udi mencatat bahwa ekspedisi Abrahah terjadi pada hari Minggu, 17 Muharram, tahun 882 Kalender Iskandar, yang bertepatan dengan tahun ke-40 pemerintahan Kisra Anusyirwan (Khosraw I). Sebagian besar orientalis serta para ahli konversi dan penetapan tanggal juga sepakat menempatkan Tahun Gajah pada rentang tahun 570–571 M. Oleh karenanya, tahun ini menjadi patokan yang berguna untuk menaksir waktu peristiwa-peristiwa awal yang tercatat di Makkah dan wilayah Hijaz. (Jawad Ali, al-Mufashshal fî Târîkh al-‘Arab Qabl al-Islâm, 1/53, edisi ke-4, Dar al-Saqi, 1422 H/2001 M)
Al-Mas’udi (w. 346 H) dalam karyanya, al-Tanbîh wa al-Isyrâf, mencatat: “Tanggal 8 Rabi’ul Awal—dan ada yang menyebutkan tanggal 10—bertepatan dengan hari ke-8 bulan Dimah, tahun 1317 sejak masa pemerintahan Nebukadnezar, yaitu tanggal 20 April … ini adalah enam puluh lima hari setelah pasukan gajah tiba di Makkah, atau ada yang menyebutkan selisih yang lebih singkat.” Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai tanggal kelahiran menurut perhitungan Kalender Hijriah, al-Mas’udi menetapkan “20 April” sebagai tanggal kelahiran Nabi Saw. (Abu al-Hasan Ali al-Mas’udi, al-Tanbîh wa al-Isyrâf, Dar al-Shawi, Kairo, hal. 196)
Kajian Astronomi: Penelitian Mahmud Pasha al-Falaki
Tokoh astronom terkemuka Mesir, Mahmud Pasha al-Falaki (w. 1302 H/1885 M), yang juga ahli matematika dan geografi, menyusun karya khusus yang mengkaji dan memverifikasi tanggal kelahiran Nabi Muhammad Saw. Karya tersebut awalnya ditulis dalam bahasa Prancis, lalu dialihbahasakan ke dalam bahasa Arab oleh tokoh terkemuka Ahmad Zaki Pasha, dengan judul lengkap: “Natâ`ij al-Afhâm fî Taqwîm al-‘Arab Qabl al-Islâm wa fî Tahqîq Mawlidih wa ‘Umrih ‘Alayh al-Shalâh wa al-Salâm” (Hasil Pemahaman Teliti tentang Kalender Arab Pra-Islam dan Penyelidikan Tanggal Kelahiran serta Usia Nabi Saw).
Berdasarkan kajian sejarah dan perhitungan astronomi, Mahmud Pasha menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad Saw. lahir pada “hari Senin, 20 April tahun 571 Masehi”. (Mahmud Pasha al-Falaki, Natâ`ij al-Afhâm fî Taqwîm al-‘Arab Qabl al-Islâm wa fî Tahqîq Mawlidih wa ‘Umrih ‘Alayh al-Shalâh wa al-Salâm terj. Ahmad Zaki Pasha, Perpustakaan Digital Universitas Ain, hal. 28–35)
Dalam penelitiannya, Mahmud Pasha menggunakan rumus astronomi yang akurat, mengaitkan peristiwa sejarah yang telah diketahui dengan posisi matahari dan bulan pada masa tersebut. Perbedaan yang muncul pada beberapa perhitungan dipahami sebagai dampak perbedaan sistem antara kalender surya dan kalender bulan.
Perlu ditegaskan bahwa dalam kajiannya, Mahmud Pasha tidak hanya merujuk pada sumber-sumber Islam, melainkan juga memanfaatkan catatan sejarah Yunani dan Romawi kuno serta hasil-hasil ilmu falak yang berkembang pada zamannya. Hal inilah yang membuat kesimpulannya diterima secara luas oleh para peneliti, baik di dunia Timur maupun di dunia Barat.
Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad Saw.: Perkiraan yang Paling Mendekati
Menurut penelitian yang dilakukan oleh ulama Mahmud Pasha al-Falaki—yang kemudian diadopsi oleh sejumlah penulis biografi kontemporer—tanggal kelahiran Nabi Muhammad yang paling mendekati kebenaran adalah “20 April 571 Masehi”.
Tanggal ini menjadi rujukan yang dikutip oleh para penulis sîrah (biografi) masa kini, salah satunya Prof. Muhammad al-Khudhari Bey dalam karyanya, Nûr al-Yaqîn fî Sîrah Sayyid al-Mursalîn, yang menyatakan: “Mendiang Mahmud Pasha al-Falaki menetapkan bahwa kelahiran Nabi Saw. terjadi pada pagi hari Senin, bertepatan dengan tanggal sembilan Rabi’ul Awal, yang sejajar dengan tanggal dua puluh April tahun 571 M. Peristiwa ini berlangsung pada tahun pertama dari peristiwa Pasukan Gajah, dan kelahiran beliau terjadi di kediaman Abu Thalib, di kawasan lembah Banu Hasyim.” (Muhammad al-Khudhari, Nûr al-Yaqîn fî Sirâth Sayyid al-Mursalîn, hal. 9)
Sementara itu, Abu al-Qasim al-Suhaili dalam kitabnya, al-Rawdh al-Unuf, turut memberikan pandangan yang sejalan: “Para ahli ilmu falak menyebutkan bahwa kelahiran beliau bertepatan dengan bulan “Nisan”, tepatnya pada tanggal dua puluh bulan tersebut.” (Al-Suhaili, al-Rawdh al-Unuf fî Syarh al-Sîrah al-Nabawîyyah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1/282)
Hasil perhitungan astronomi masa kini—yang telah diolah dengan bantuan teknologi—memperkuat kesimpulan tersebut. Dihitung berdasarkan waktu Makkah, bulan sabit awal Rabi’ul Awal tahun 571 M (tahun yang dirujuk Mahmud Pasha) muncul pada hari Jumat, 10 April, pukul 10.57 pagi, dan terbenam hanya 16 menit setelah matahari terbenam pada hari yang sama—kurun waktu yang belum cukup untuk terlihat oleh mata telanjang. Dengan demikian, hari pertama bulan Rabi’ul Awal jatuh pada hari Minggu, 12 April, sehingga tanggal 9 Rabi’ul Awal bertepatan tepat pada hari Senin, 20 April.
Temuan ini semakin memperkokoh keakuratan penelitian yang dirintis oleh Mahmud Pasha al-Falaki, sekaligus menunjukkan bahwa penetapan tanggal tersebut bukanlah dugaan semata, melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip astronomi dan kajian ilmiah yang kokoh serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Kajian Tanggal Kelahiran Nabi Saw.
1. Mengokohkan Ikatan Persaudaraan dan Kesatuan
Memperingati kelahiran Nabi Muhammad Saw. merupakan momentum yang memperkuat jalinan persatuan di tengah umat Muslim di seluruh dunia. Momen ini dirayakan dalam semangat kebersamaan, sebagai wujud kasih sayang dan persaudaraan yang melampaui batas wilayah dan perbedaan latar belakang.
2. Menanamkan Sikap Toleran atas Perbedaan Pendapat
Perbedaan pendapat mengenai tanggal pasti kelahiran Nabi Saw. tidak seharusnya memicu perpecahan atau perselisihan. Sebaliknya, hal ini menjadi pelajaran berharga untuk senantiasa menghargai perbedaan pandangan, membangun sikap saling menghormati, dan membuka ruang bagi beragam pendapat yang berlandaskan pada upaya pencarian kebenaran.
3. Meneladani Ketelitian dan Kedalaman Metode Ilmiah
Perhatian para ulama dalam menyesuaikan tanggal kelahiran Nabi Saw. dengan penanggalan Masehi mencerminkan ketelitian yang tinggi dalam meneliti peristiwa sejarah serta komitmen untuk mendokumentasikan fakta dengan cermat dan akurat. Semangat ini dicontohkan dengan nyata oleh Mahmud Pasha al-Falaki, yang dalam penelitiannya menggabungkan kajian sejarah dengan perhitungan astronomi yang presisi.
4. Mendorong Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Menuntut Kebenaran
Penggunaan perhitungan astronomi untuk meneliti peristiwa sejarah menunjukkan bahwa ajaran Islam tidaklah bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Sebaliknya, Islam sangat mendorong umatnya untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk mendekati kebenaran, serta memperdalam pemahaman terhadap tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta dan dalam perjalanan sejarah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Kelahiran Nabi Saw.
Mengapa terdapat perbedaan dalam penentuan tanggal kelahiran Nabi Muhammad Saw. menurut kalender Gregorian?
Perbedaan ini berakar pada perbedaan prinsip dasar penyusunan kalender. Kalender Islam berlandaskan peredaran bulan, sedangkan Kalender Gregorian berlandaskan peredaran matahari. Oleh sebab itu, satu tahun Hijriah kira-kira berjarak sebelas hari lebih singkat dibandingkan satu tahun Gregorian. Selain itu, tidak terdapat teks wahyu yang secara eksplisit menetapkan tanggal pasti hari dan bulan kelahiran Nabi Saw.. Para ulama pun menetapkannya dengan mengandalkan kesaksian sejarah, catatan-catatan masa lampau, serta perhitungan astronomi yang cermat.
Bagaimana seharusnya perayaan ini dilaksanakan di tengah perbedaan penetapan tanggal tersebut?
Cinta kepada Nabi Saw. adalah kewajiban bagi setiap Muslim sepanjang masa, dan merayakan kelahiran beliau yang penuh berkah merupakan perwujudan nyata dari rasa cinta dan sukacita tersebut. Para ulama menyatakan bahwa perayaan kelahiran Nabi adalah amalan yang dianjurkan; meskipun belum dikenal pada masa para sahabat, namun tetap diperbolehkan karena mengandung banyak manfaat keagamaan. Selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, perayaan dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Meski demikian, umumnya lebih utama diperingati pada bulan Rabi’ul Awal, tanpa terikat secara mutlak pada satu tanggal tertentu.
Apakah para sahabat pernah merayakan Maulid Nabi Saw.?
Bentuk perayaan Maulid Nabi yang kita kenal saat ini belum dikenal pada masa para sahabat. Namun demikian, merekalah orang-orang yang paling mencintai Nabi Saw. dan paling bersukacita atas kehadiran beliau. Mereka kerap menyebutkan kehidupan, akhlak, dan sifat-sifat mulia beliau dalam pertemuan-pertemuan mereka. Perayaan Maulid Nabi adalah amalan yang muncul pada masa-masa sesudahnya, dan dibolehkan oleh para ulama karena manfaat-manfaat baiknya. Hal ini didasarkan pada prinsip syariat bahwa “al-ashl fî al-asyyâ` al-ibâhah” (hukum asal segala sesuatu adalah diperbolehkan), serta didukung oleh keteladanan Nabi Saw. sendiri, yang biasa berpuasa setiap hari Senin sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas kelahiran beliau, dan menganjurkan umatnya untuk melakukan hal yang sama.
Imam al-Suyuthi meriwayatkan perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ketika ditanya mengenai hukum perayaan Maulid: “Asal-usul perayaan Maulid adalah suatu amalan yang tidak diriwayatkan dari al-salaf al-shâlih (para pendahulu yang saleh) pada tiga masa pertama Islam. Amalan ini mengandung sisi baik dan sisi buruk. Barangsiapa mengambil sisi baiknya dan menjauhi sisi buruknya, maka ia termasuk amalan yang baik; sebaliknya jika bercampur dengan hal-hal yang tidak terpuji, maka bukan demikian.”
Ia melanjutkan: “Menjadi jelaslah bagiku bahwa perayaan Maulid berlandaskan pada prinsip yang teguh. Hal itu telah ditetapkan dalam dua kitab Shahîh, bahwasanya ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanya alasannya, mereka menjawab: ‘Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Fir’aun, maka kami berpuasa sebagai ungkapan syukur.’ Dari peristiwa inilah kita mengambil pelajaran untuk memperingati Maulid Nabi—yaitu mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dikaruniakan pada hari tertentu, yang kemudian diulang setiap tahun. Rasa syukur kepada Allah dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk ibadah seperti sujud, puasa, sedekah, dan membaca al-Qur’an. Dan nikmat apakah yang lebih agung daripada kelahiran Nabi Pembawa Rahmat ke seluruh alam semesta? Maka seyogianya kita berusaha menetapkan waktu perayaan dengan tepat, sebagaimana kaum Yahudi menetapkan hari Asyura. Adapun yang tidak menekankan ketepatan tanggal, perayaan tetap dapat dilaksanakan kapan saja dalam bulan tersebut. Sebagian orang yang menetapkan tanggal tertentu di luar bulan kelahirannya justru memunculkan pandangan yang perlu ditinjau. Inilah yang berkaitan dengan asal-usul perayaan ini.” (Imam al-Suyuthi, al-Hâwîy li al-Fatâwâ, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1/229)
Darul Ifta’ al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) menegaskan bahwa memperingati dan merayakan Maulid Nabi Saw. adalah amalan yang dianjurkan, sebagai wujud sukacita atas lahirnya manusia paling mulia sepanjang sejarah. Mengenai tanggalnya, lembaga ini menyatakan bahwa tanggal 20 April merupakan tanggal yang paling mendekati kebenaran, berdasarkan kajian astronomi yang dilakukan oleh ilmuwan kenamaan Mahmud Pasha. Beberapa fatwa pun telah diterangkan, yang menegaskan bahwa perayaan kelahiran Nabi adalah ibadah dan ketaatan yang dengannya seseorang mendekatkan diri kepada Allah, serta bahwasanya berpuasa pada hari Senin adalah teladan langsung dari Nabi Saw. dalam mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran beliau.
Apa amalan-amalan yang dianjurkan dalam memperingati Maulid Nabi Saw.?
Imam al-Suyuthi menjelaskan: “Adapun amalan yang dikerjakan pada peringatan ini, hendaknya dibatasi pada hal-hal yang mencerminkan rasa syukur kepada Allah Swt., sebagaimana yang telah disebutkan: membaca al-Qur’an, memberi makan kaum fakir, bersedekah, serta membaca puji-pujian dan syair-syair yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat kebaikan dan mempersiapkan bekal akhirat. Adapun hal-hal yang menyertainya, seperti bunyi-bunyian atau hiburan: apa saja yang diperbolehkan syariat dan menambah sukacita dapat diterima, sedangkan yang dilarang atau dibenci hendaknya dijauhi, demikian pula segala sesuatu yang bertentangan dengan apa yang lebih utama.” (Imam al-Suyuthi, al-Hâwîy li al-Fatâwâ, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1/229)
Kesimpulan
Penetapan tanggal kelahiran Nabi Muhammad Saw. menurut kalender Gregorian—yaitu tanggal 20 April tahun 571 Masehi—merupakan pendapat yang paling kuat dan banyak dipegang oleh para ulama serta peneliti, khususnya berdasarkan kajian ilmu falak Mahmud Pasha al-Falaki. Penetapan ini menjadi sumbangan ilmu yang berharga untuk melengkapi catatan sejarah perjalanan hidup Nabi Saw.. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Islam adalah agama yang universal, yang selaras dengan berbagai sistem perhitungan waktu dan menghargai keragaman budaya di tengah kesatuan prinsip Ilahiah.[]
Tinggalkan Komentar