Info Sekolah
Minggu, 14 Jun 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
2 Juni 2026

Pancasila Bukan Thaghut

Sel, 2 Juni 2026 Dibaca 12x Kiai Menjawab

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Sebelumnya saya ingin berterima kasih atas kehadiran forum tanya-jawab dan dialog di Web ini, Kiai.

Kiai,

Belakangan ini, terutama menjelang 1 Juni, hari lahir Pancasila yang setiap tahun kita peringati, kelompok-kelompok tertentu bermunculan di masyarakat dengan membawa pandangan bahwa Pancasila adalah thaghut karena dianggap sebagai ideologi buatan manusia. Pandangan ini meyakini bahwa hukum negara harus sepenuhnya bersumber dari syariat Islam, bukan dari kesepakatan manusia yang dianggap menyaingi otoritas hukum Allah.

Menurut Kiai, apa itu thaghut sebenarnya? Apakah Pancasila, dengan seluruh silanya, yang disusun oleh para pendiri bangsa ini, bisa dianggap thaghut?

Itu pertanyaan dari saya, Kiai. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

Indira Saputri Kertanagari, Jakarta



Terima kasih pertanyaannya, Mbak Indira. Semoga kita semua selalu sehat dan senantiasa dalam rahmat, berkah, serta perlindungan Allah, sehingga kita bisa terus berpikir dan berjuang untuk kemajuan negeri ini.

Thaghut merupakan sebuah istilah yang disebutkan di dalam al-Qur`an. Kalau dilihat, setidaknya delapan kali al-Qur`an menyebutnya, yaitu di dalam Q.S. al-Baqarah: 256 dan 257, Q.S. al-Nisa`: 51, 60, dan 76, QS. al-Ma`idah: 6, Q.S. al-Nahl: 36, serta Q.S. al-Zumar: 17.

Syaikh al-Raghib al-Isfahani mengatakan dalam “Mufradât al-Qur`ân” bahwa kata “thâghût” mengacu pada setiap sesembahan yang disembah selain Allah. Namun dalam perkembangannya, penyihir, dukun, peramal, dan setiap orang yang dipandang menyimpang dari jalan kebenaran disebut Thaghut. Di dalam buku “Mu’jam Âlihah al-‘Arab qabl al-Islâm” karangan George Kadar, Thaghut dalam bahasa Arab berarti berhala, setan, dan segala sesuatu yang disembah selain Allah, seperti Lata dan Uzza yang merupakan sesembahan kaum Quraisy sebelum Islam.

Kalau kita merujuk pada tafsir ayat-ayat yang di dalamnya disebutkan kata “thâghût”, kita akan menemukan makna yang sama sekali berbeda. Di dalam kitab “Tafsîr al-Jalâlayn”, kata “thâghût” pada ayat “فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله” dan “والذين كفروا أولياؤهم الطاغوت” dimaknai berhala (al-ashnâm) dan setan (al-syaythân); pada ayat “يؤمنون بالجبت والطاغوت”, “al-jabt” dan “al-thâghût” di sini maksudnya adalah dua berhala sesembahan kaum Quraisy Makkah; pada ayat “يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت”, al-thâghût dimaksudkan sebagai orang yang sering melakukan tindakan yang melampaui batas di antara kaum Quraisy, yaitu Ka’b ibn al-Asyraf yang sangat membenci Nabi Saw. dan kerap melanggar perjanjian dengan umat Muslim; pada ayat “يقاتلون فى سبيل الطاغوت” maksudnya adalah setan (al-syaythân); pada ayat “وعبد الطاغوت”maksudnya adalah setan (al-syaythân); pada ayat “واجتنبوا الطاغوت” maksudnya adalah patung-patung (al-awtsân); pada ayat “والذين اجتنبوا الطاغوت” maksudnya adalah patung-patung (al-awtsân).

Tampak bahwa kata “thâghût” di dalam ayat-ayat tersebut lebih banyak bermakna segala sesuatu yang disembah selain Allah, seperti setan, jin, berhala dan makhluk-makhluk yang lain. Selain itu, “thâghût” juga lebih terkait dengan perilaku seseorang yang melampaui batas, misalnya orang yang suka berbuat zhalim dan aniaya. Dalam hal ini, banyak mufassir yang menyebut Fir’aun sebagai Thaghut karena kezhaliman dan kekejamannya, bahkan mengaku sebagai Tuhan. Sehingga belakangan banyak orang memaknai Thaghut sebagai penguasa yang zhalim, tiran dan diktator bertangan besi.

Menurut para ulama, “thâghût” berasal dari kata “al-thughyân” (kezhaliman dan perbuatan yang melampaui batas), sebagaimana diisyaratkan di dalam firman Allah Swt., “إِنَّا لَمَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ” (Sesungguhnya Kami, tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa [nenek moyang]kamu, ke dalam bahtera). Dan di dalam banyak ayat lain, “thâghût” maknanya adalah setan yang menyesatkan manusia dari jalan kebaikan.

Allah Swt. menghendaki agar manusia mengikuti-Nya, karena Dia menyeru manusia kepada kebaikan dengan keimanan yang tulus di dalam hati dan perbuatan baik (amal saleh), serta menyeru untuk mengingkari dan tidak mengikuti Thaghut (al-kufr bi al-thâghût). Makna mengingkari Thaghut di sini adalah tidak mematuhi setan, karena setan selalu mengajak kepada keburukan dan kejahatan.

Dengan demikian, mengacu pada pemaknaan ini, Pancasila jelas bukan Thaghut, dan tidak bisa disebut Thaghut. Karena Pancasila hanya sebuah pikiran, gagasan, dan ideologi yang dirumuskan oleh para pendiri negeri ini untuk kemaslahatan seluruh warga. Pancasila bukan berhala yang disembah, bukan makhluk yang melakukan kezhaliman kepada manusia, bukan setan yang menyesatkan manusia dari jalan kebaikan, dan bukan suatu ajaran yang menyimpang dari kebenaran.

Sekarang ini banyak orang menafsirkan Thaghut dengan makna yang berbeda dari makna sebenarnya yang sejalan dengan ide dan tujuan mereka. Mereka mengklaim bahwa Thaghut adalah pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam (dari sudut pandang mereka). Seluruh sistem pemerintahan, yang menurut mereka tidak diajarkan di dalam al-Qur`an dan hadits, seperti demokrasi, dianggap sebagai Thaghut. Mereka memusuhi dan bahkan memerangi negara-negara yang tidak menerapkan syariat Islam, serta memaksa orang-orang untuk masuk Islam. Padahal Allah Swt. tegas menyatakan,


لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut (setan) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” [Q.S. al-Baqarah: 256].


Ayat ini telah membahas masalah paksaan dalam beragama yang sangat dilarang oleh Allah, karena Islam sejatinya adalah agama wahyu yang bercirikan rahmat dan ampunan. Dilihat dari sabab nuzul-nya, ayat ini diturunkan mengenai seorang laki-laki dari kaum Ansar yang ingin memaksa anak-anaknya masuk Islam, maka turunlah wahyu dengan ayat ini untuk menunjukkan bahwa keyakinan tidak boleh dipaksakan kepada siapapun. Dan siapapun memilih untuk menganut agama tertentu, ia berkewajiban menyakininya dengan melakukan perbuatan baik atau amal saleh.

Ibnu Abbas ra. mengatakan, “[Ayat] ini diwahyukan mengenai seorang laki-laki dari kaum Anshar dari Bani Salim ibn Auf bernama al-Hushaini. Ia mempunya dua anak yang tidak menganut agama Islam. Dan ia sendiri adalah seorang muslim. Ia berkata kepada Nabi Saw., “Apakah aku harus memaksa keduanya [untuk memeluk Islam]?” Kemudian Allah menurunkan kepadanya ayat ini, “Tidak ada paksaan dalam agama.”

Kata “thâghût” di dalam ayat ini tidak bisa dimaknai sebagai penguasa atau pemerintah yang tidak menerapkan syariat Islam. Sehingga setiap negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang tidak menerapkan syariat Islam, baik di wilayah Arab maupun lainnya, otomatis akan menjadi negara-negara kafir karena dianggap sebagai Thaghut. Dan ini bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw..

Sejarah mencatat, Negus, raja Abyssinia, memeluk Islam, dan umat Muslim di masa itu menjadi saksi atas keislamannya sampai ia meninggal. Tetapi, selama ia menjadi raja dan berkuasa, ia tidak sedikitpun menerapkan syariat Islam untuk negaranya. Ia hanya menerapkan Islam sebagai individu (hubungan dirinya dengan Allah), dan ia tidak memaksa penduduk Abyssinia untuk memeluk Islam. Rasulullah Saw. tidak menganggapnya sebagai Thaghut. Justru, saat ia meninggal, Rasulullah Saw. bersama umat Muslim melaksanakan shalat gaib untuknya.

Di kalangan Salafi-Jihadi, istilah Thaghut sangat populer. Mereka mengandalkan ayat-ayat al-Qur`an untuk mencapai tujuan-tujuan mereka yang tercela dan jauh dari ajaran yang benar. Mereka membenarkan diri sendiri melalui interpretasi yang salah terhadap agama, pembunuhan dan penjarahan atas nama agama Islam. Sepanjang sejarah mereka, mereka menggunakan istilah-istilah seperti Thaghut untuk memerangi kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dengan mereka.

Kelompok-kelompok Salafi-Jihadi menganggap diri mereka sebagai kaum salaf yang berperang melawan Thaghut, dan itu menjadi dalih untuk persaingan atau pertempuran di antara kelompok-kelompok itu sendiri, atau di antara kelompok-kelompok Islam politik, atau antara kelompok-kelompok Salafi dengan berbagai pemerintahan di dunia. Sebutan Thaghut telah menjadi kartu as bagi mereka yang ingin memantapkan posisinya sebagai penjaga syariat atau sebagai pengawal gerakan jihad.

Pengkafiran terhadap para penguasa, secara umum,dengan menganggap mereka sebagai Thaghut, serta menganggap rakyat (warga) sebagai penyembah Thaghut, itu merupakan ideologi kelompok-kelompok jihadis-teroris di banyak negara di dunia, yang telah digunakan dan diadaptasi untuk membenarkan pembunuhan warga dengan ledakan-ledakan bom, atau setidaknya, menjadikan mereka sebagai korban dalam operasi jihad.

Mereka mereproduksi pemikiran kaum Khawarij yang suka mengkafirkan sesama muslim hanya karena melakukan maksiat. Mereka menyimpulkan hukum-hukum dari al-Qur`an dan sunnah dengan interpretasi mereka sendiri dan kemudian memberlakukannya kepada seluruh umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka.

Demikian jawaban dari kami. Semoga berkenan.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar