Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
9 Desember 2025

Tauhid, Demokrasi dan Thaghut

Sel, 9 Desember 2025 Dibaca 78x Resensi

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Tujuan hidup manusia yang paling utama, kekal, dan mulia adalah mewujudkan tauhid—yaitu mengesakan Allah Swt., Tuhan yang menguasai langit dan bumi, dengan penuh ketundukan dan ketaatan mutlak, sekaligus memurnikan diri dari segala bentuk perbuatan menyekutukan-Nya. Dalam kerangka ajaran Islam, tauhid menempati posisi paling tinggi dan menjadi fondasi utama keimanan seorang muslim dalam menjalin hubungan dengan Sang Pencipta alam semesta.

Mengingat kedudukan yang sangat mendasar ini, para ulama dari berbagai aliran dan periode sejarah—baik pada masa klasik maupun perkembangan selanjutnya—telah menyusun karya-karya khusus yang membahas akidah dan hakikat tauhid. Di antaranya yang terkenal adalah Ushûl al-Sunnah karya Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), Sharîh al-Sunnah karya al-Thabari (w. 310 H), al-Aqîdah al-Thahâwîyyah karya Abu Ja’far al-Thahawi (w. 321 H), Kitâb I’tiqâdi Ahli al-Sunnah karya Abu Bakr Ahmad ibn Ibrahim al-Isma’ili (w. 371 H), Lum’ah al-I’tiqâd karya Ibn Qudamah (w. 620 H), al-Aqîdah al-Wâsithîyyah karya Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Kitâb al-Tawhîd alladzîy huwa Haqq li al-‘Abîd karya Muhammad ibn Abdil Wahhab (w. 1206 H), serta Risâlah al-Tawhîd karya Muhammad Abduh (w. 1905 M), dan masih banyak karya lain yang turut memperkaya khazanah pemikiran ini.

Salah satu karya yang juga membahas topik tersebut adalah al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd yang disusun oleh Ali ibn Khudhair al-Khudhair. Secara mendalam, buku ini merupakan rangkuman dari hadis Nabi Muhammad Saw., keterangan para sahabat, serta pendapat sejumlah ulama—terutama Ahmad ibn Hanbal, Ibnu Taimiyah, dan Muhammad ibn Abdil Wahab. Secara garis besar, karya ini mengupas hakikat tauhid sebagai inti ajaran Islam, makna kesyirikan beserta bentuk-bentuknya, penjelasan mengenai istilah dan hukum dalam ajaran, serta pembahasan mengenai konsep takfir atau pengkafiran terhadap apa yang oleh penulisnya disebut sebagai thawâghût (bentuk jamak dari thaghut).

Ali ibn Khudhair al-Khudhair sendiri adalah seorang ulama yang lahir pada tahun 1374 H di Riyadh, Arab Saudi. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Imam, Qassim, dan menyelesaikannya pada tahun 1403 H. Ilmu yang ia peroleh banyak didapat dari para guru terkemuka, salah satunya adalah Syaikh Hamud ibn Aqla al-Syuaibi, yang mengajarkannya secara mendalam mengenai akidah, tauhid, serta berbagai cabang ilmu keislaman lainnya.

Ia mulai aktif mengajar sejak tahun 1405 H di berbagai masjid, dengan fokus pada bidang fikih dan kaidah hadits. Kegiatan ini terus berlangsung hingga menarik perhatian pelajar dari berbagai negara untuk mendalami ilmu kepadanya. Di kalangan murid dan pengikutnya, ia dikenal sebagai sosok yang teguh mempertahankan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, gencar menyeru kepada tauhid, serta keras dalam menolak dan mengkafirkan apa yang ia anggap sebagai thaghut. Sikap tegas ini membuatnya tidak disukai oleh pemerintah Arab Saudi pada masanya, bahkan ia pernah beberapa kali ditangkap, dipenjara, dan dilarang melaksanakan kegiatan pengajaran.

Sepanjang kariernya, ia melahirkan sejumlah karya tulis, antara lain: al-Zanad fî Syarh Lum’ah al-I’tiqâd, al-Masâ`il al-Mardhîyyah ‘alâ al-‘Aqîdah al-Wâsithîyyah, al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd, al-Wijâzah fî Syarh Ushûl al-Tsalâtsah, al-Tawdhîh w al-Tatimmât ‘alâ Kasyf al-Syubuhât, dan lain-lain. Di antara karyanya, al-Jam’ wa al-Tajrîd fî Syarh Kitâb al-Tawhîd menjadi salah satu yang paling dikenal, sebagai penjelasan rinci atas karya Muhammad ibn Abdil Wahhab. Sementara itu, buku al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd berfungsi sebagai penegasan lebih lanjut terhadap gagasan-gagasan yang tercantum dalam karya tersebut. Karena hampir seluruh tulisannya berpusat pada pembahasan akidah dan tauhid, ia dijuluki oleh para pengikutnya sebagai “Singa Tauhid”.

Dalam buku al-Haqâ`iq fî al-Tawhîd, Ali ibn Khudhair memaparkan tiga pokok bahasan utama:

Pertama, mengenai hakikat Islam. Menurutnya, Islam tidak hanya sekadar pengakuan lisan, melainkan memiliki syarat-syarat mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Memiliki pengetahuan: Memahami makna syahadat sebagaimana tercantum dalam firman Allah Swt.: “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah selain Allah,” [Q.S. Muhammad: 19].
  2. Memiliki keyakinan: Meyakini sepenuhnya tanpa keraguan, sesuai dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu,” [Q.S. al-Hujurat: 15].
  3. Bersikap ikhlas: Mengucapkan syahadat semata-mata mengharap keridaan Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.: “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan ‘La ilaha illallah’ dengan mengharap wajah-Nya,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
  4. Mengingkari dan menolak thaghut: Sesuai dengan firman Allah: “Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus,” [Q.S. al-Baqarah: 256].

Bagi Ali ibn Khudhair, seseorang tidak dapat dikatakan benar-benar memeluk Islam jika hanya mengucapkan syahadat tanpa memahami maknanya, tanpa mengamalkannya, tanpa meninggalkan perbuatan menyekutukan Allah, dan tanpa menolak apa yang dianggap sebagai thaghut. Pendapat ini didasarkannya pada pernyataan Sulaiman ibn Abdillah ibn Muhammad ibn Abdil Wahab yang menyatakan bahwa pengakuan lisan tanpa disertai pemahaman dan pengamalan tidak memiliki nilai apa pun menurut kesepakatan para ulama.

Kedua, mengenai hakikat kesyirikan. Ia mendefinisikannya sebagai perbuatan menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dialah satu-satunya Pencipta. Bentuknya meliputi meminta pertolongan, perlindungan, atau harapan kepada selain Allah; menyembelih hewan, bersumpah, atau menjadikan hukum dan aturan yang bersumber dari selain Allah sebagai pedoman hidup. Mengutip pendapat Ishaq ibn Abdirrahman, ia menegaskan bahwa memohon kepada penghuni kubur atau orang yang dianggap saleh untuk mendapatkan pertolongan adalah kesyirikan yang disepakati oleh para ulama. Lebih lanjut, ia juga mengutip pandangan Sulaiman ibn Abdillah bahwa mematuhi aturan yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan sebaliknya termasuk ke dalam bentuk kesyirikan dalam ketaatan. Dalam pandangannya, penolakan tegas terhadap thaghut adalah wujud nyata dari tauhid yang benar.

Ketiga, mengenai sifat saling meniadakan antara tauhid dan kesyirikan. Keduanya dipandang sebagai dua kutub yang bertentangan dan tidak dapat bersatu dalam satu hati atau satu kehidupan. Artinya, seseorang yang melakukan kesyirikan tidak dapat disebut sebagai orang yang bertauhid, meskipun ia mengaku beriman, dalam keadaan bodoh, atau bahkan tergolong ke dalam kelompok ahlul fatrah. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Dialah yang menciptakan kamu, lalu di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu ada yang mukmin,” [Q.S. al-Taghabun: 2]. Pandangan ini diperkuat dengan pendapat Ibn Taimiyah yang menyatakan bahwa setiap manusia pasti menyembah sesuatu; jika tidak menyembah Allah, maka ia akan menyembah selain-Nya, dan hal itu termasuk kesyirikan. Menurutnya, tidak ada golongan ketiga di antara manusia—hanya ada orang yang bertauhid dan orang yang musyrik.

Dalam tulisannya, Ali ibn Khudhair secara tegas menyatakan bahwa kelompok Asy’ariyah termasuk golongan yang sesat dan tergolong pelaku bid’ah karena menurutnya mereka terlibat dalam praktik yang ia anggap sebagai penyembahan terhadap kuburan. Lebih jauh lagi, ia juga membahas sistem pemerintahan modern, khususnya demokrasi. Dalam pandangannya, demokrasi merupakan salah satu bentuk thaghut yang wajib ditolak oleh setiap orang yang mengaku dirinya muslim dan bertauhid. Menurutnya, penolakan terhadap sistem ini harus diwujudkan dalam lima langkah: meyakini bahwa sistem tersebut salah dan tidak sesuai ajaran Islam; tidak terlibat di dalamnya, misalnya dengan tidak menjadi anggota lembaga legislatif atau parlemen; membenci sistem tersebut; membenci orang yang meyakini kebenaran sistem itu; serta mengkafirkan siapa saja yang menerima dan menjalankan sistem demokrasi.

Pandangan yang sangat ekstrem dan tegas ini memiliki dampak yang luas dan menjadi perhatian. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah kelompok gerakan radikal, termasuk ISIS, menggunakan pendapat-pendapat Ali ibn Khudhair beserta sejumlah ulama lain seperti Khalid al-Rasyid, Nashir al-Fahd, Sulaiman ibn Nashir al-Alwan, dan Hamud ibn Aqla al-Syuaibi sebagai landasan pembenaran atas tindakan dan ideologi mereka.

Kelompok seperti ISIS memanfaatkan pandangan ini untuk membangun narasi bahwa banyak penguasa, lembaga negara, dan bahkan sebagian besar masyarakat yang mengaku muslim sebenarnya bukanlah muslim sejati, melainkan hanya “muslim secara administrasi” atau “muslim di atas kertas”. Dengan dasar ini, mereka membenarkan sikap bermusuhan dan bahkan melancarkan serangan terhadap negara Arab Saudi dan pemerintah di negara-negara mayoritas muslim lainnya. Perlu dicatat bahwa pandangan ini sangat menyimpang dari pendapat mayoritas ulama dan pemikir Islam yang memegang prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status keimanan seseorang.

Secara historis, para ulama tersebut—termasuk Ali ibn Khudhair—memiliki pengaruh terhadap perkembangan pemikiran kelompok militan seperti Al-Qaeda pada awal tahun 2000-an serta gerakan-gerakan sejenisnya. Mereka menulis tentang apa yang mereka anggap sebagai kemurtadan rezim penguasa, terutama karena dianggap bekerja sama dengan negara asing yang tidak sejalan dengan pandangan mereka. Tulisan-tulisan ini kemudian menjadi dasar hukum dan pemikiran bagi kelompok radikal untuk membenarkan tindakan kekerasan. Keahlian mereka dalam bidang fikih dan teologi menjadikan tulisan-tulisan tersebut terasa lebih berwibawa bagi pengikutnya, meskipun ditentang oleh lembaga keagamaan resmi dan mayoritas komunitas ulama.

Pandangan Ali ibn Khudhair yang menyatakan bahwa sistem hukum dan pemerintahan yang tidak didasarkan pada apa yang ia anggap sebagai syariat Islam adalah sesat, serta siapa pun yang terlibat di dalamnya berstatus kafir atau murtad, diadopsi secara luas oleh kelompok radikal. Menurutnya, bergabung dalam lembaga legislatif, bersumpah setia kepada konstitusi negara demokrasi—bahkan jika terpaksa—merupakan perbuatan yang menghilangkan status keislaman seseorang. Pandangan ini menjadi salah satu ciri khas pemikiran ekstrem yang memicu perpecahan dan tindakan kekerasan, sehingga perlu dikaji secara kritis untuk memahami asal-usul pemikirannya sekaligus membedakannya dengan pandangan Islam yang moderat dan berkeadilan.[]

____________________

Catatan: Tulisan ini menyajikan pemikiran Ali ibn Khudhair al-Khudhair sebagaimana tertuang dalam karya yang dikaji, sekaligus mengamati konteks pengaruhnya. Pembaca perlu menyadari bahwa pandangan yang disampaikan merupakan salah satu pendapat yang sangat spesifik dan tidak mewakili kesepakatan seluruh umat Muslim atau pandangan mayoritas ulama. Isu mengenai definisi tauhid, kesyirikan, status sistem pemerintahan modern, serta aturan mengenai takfir adalah topik yang diperdebatkan secara luas, dengan banyak perspektif yang berbeda dalam khazanah pemikiran Islam.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar