Info Sekolah
Sabtu, 27 Jun 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
19 Desember 2025

Imam Al-Syafi’i: Penyair di Kalangan Ulama, Teladan bagi Orang Bijak, dan Pendiri Ilmu Ushul Fikih

Jum, 19 Desember 2025 Dibaca 1x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Imam Muhammad bin Idris al-Qurasyi al-Muththalibi al-Syafi’i—yang garis keturunannya bersambung hingga Nabi Muhammad Saw. melalui leluhur bersama, Abd Manaf—adalah imam ketiga dari empat mazhab utama dalam tradisi Islam Sunni, sesudah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit dan Imam Malik bin Anas. Ia dikenal memiliki daya pikir hukum dan metodologis yang luar biasa, serta disebut sebagai salah satu tokoh pembaharu terkemuka pada abad kedua Hijriah. Secara luas diakui sebagai orang yang pertama kali merumuskan kerangka sistematis bagi ilmu ushul fikih Islam melalui karyanya, al-Risâlah. Selain sebagai pakar dalam bidang fikih, hadits, dan tafsir, ia juga seorang sastrawan dan penyair yang halus tutur katanya. Hingga kini, pemikiran dan warisan intelektualnya tetap menjadi rujukan yang hidup di tengah kehidupan umat Muslim.


Kelahiran dan Masa Awal Kehidupan

Muhammad bin Idris al-Syafi’i lahir di kota Gaza pada bulan Rajab tahun 150 H atau bertepatan dengan Agustus 767 M. Ia baru sempat mengenal rupa ayahnya, Idris, sebelum ayahnya meninggal dunia. Sejak kecil ia hidup sebagai anak yatim, diasuh sepenuhnya oleh ibunya, Fatimah binti Abdillah al-Azdi, yang berasal dari suku Azd. Demi menjaga keutuhan identitas dan garis keturunan anaknya, sang ibu memutuskan untuk pulang ke Makkah ketika Muhammad berusia dua tahun. Di kota turunnya pesan wahyu itu, ia pun tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kental dengan nilai-nilai keislaman dan tradisi bangsa Arab.


Pendidikan dan Pembentukan Wawasan

Meski hidup dalam keterbatasan ekonomi, ibunya senantiasa mendorongnya untuk terus menuntut ilmu. Ia berhasil menghafal seluruh isi al-Qur’an pada usia tujuh tahun. Mengenai masa itu, ia pernah mengenang: “Aku adalah anak yatim yang dipelihara oleh ibuku yang tidak memiliki harta. Guruku pun rela mengajar, asalkan ibuku mengizinkanku menggantikan tugasnya ketika ia berhalangan hadir.”

Tanda-tanda kecerdasan, ketajaman analisis, dan daya ingat yang kuat sudah tampak sejak usia dini. Di bawah bimbingan para ulama di Masjidil Haram, ia mempelajari bacaan dan makna al-Qur’an secara mendalam. Selanjutnya, ia mencurahkan seluruh perhatiannya untuk menghimpun dan menghafal hadis-hadis Nabi Saw., hingga kemampuannya dalam hal ini melampaui kebanyakan orang seusianya.

Selain ilmu agama, ia juga menekuni bahasa dan tata bahasa Arab. Ia menyadari adanya pengaruh kosakata dan ungkapan asing yang mulai masuk ke dalam percakapan kaum Muslim yang bukan keturunan Arab. Hal ini mendorongnya untuk mendalami seluk-beluk bahasa. Berdasarkan nasihat Imam al-Laits bin Sa’ad dari Mesir, ia memahami bahwa menguasai kedalaman bahasa, keindahan sastra, serta menghafal puisi masa pra-Islam adalah kunci untuk menangkap makna hakiki ayat-ayat al-Qur’an dan hadits. Ia pun disarankan untuk pergi ke padang pasir guna mempelajari tutur kata suku Hudzail—yang dikenal sebagai bangsa Arab paling fasih bahasanya dan memiliki khazanah puisi yang kaya makna.

Ia kemudian menetap di tengah masyarakat suku Hudzail selama bertahun-tahun. Di sana ia menghafal karya sastra, cerita rakyat, serta pepatah bijak mereka, sekaligus mempelajari keterampilan memanah dan berkuda. Mengenai masa ini, ia pernah berkata: “Fokusku kala itu terbagi pada dua hal: ilmu dan keterampilan memanah. Aku pun mahir dalam memanah hingga bisa mengenai sasaran sembilan dari sepuluh kali percobaan.”

Sekembalinya ke Makkah, ia membawa bekal pengetahuan yang melimpah: penguasaan al-Qur’an, puisi, sejarah, silsilah keturunan, serta kefasihan berbahasa Arab yang memungkinkannya memahami seluk-beluk retorika dan makna tersirat. Hal ini terlihat dari pengakuan sastrawan kenamaan al-Ashma’i yang berkata, “Aku pernah meluruskan sejumlah puisi suku Hudzail untuk seorang pemuda Quraisy bernama Muhammad bin Idris al-Syafi’i.”


Perjalanan Menuntut Ilmu

Suatu hari, saat sedang melafalkan puisi dalam perjalanan, seorang juru tulis yang pernah bekerja untuk ayah Mus’ab bin Abdullah al-Zubairi menegurnya: “Mengapa seseorang sepertimu menghabiskan waktu untuk hal semacam ini? Di manakah perhatianmu terhadap ilmu fikih?” Pertanyaan itu menjadi peringatan yang membangunkan kesadarannya. Ia pun segera mendatangi Muslim bin Khalid al-Zanji, mufti kota Makkah, lalu melanjutkan perjalanan untuk berguru kepada Imam Malik di Madinah.

Ia kemudian memperdalam ilmu hadits dan tafsir kepada para ulama terkemuka di Mekah, seperti Muqatil bin Sulaiman dan Muslim bin Khalid al-Zanji. Sang guru bahkan memberinya izin resmi untuk mengeluarkan fatwa, dengan berkata: “Waktunya telah tiba bagimu untuk menyampaikan hukum kepada masyarakat.” Namun, menyadari beratnya tanggung jawab itu, ia memilih melanjutkan perjalanan demi memperdalam ilmunya lebih jauh.

Madinah menjadi persinggahan pertamanya. Setelah menghafal kitab al-Muwaththa’ secara utuh, ia mendatangi kediaman Imam Malik bin Anas dan menetap di sana untuk belajar secara mendalam. Selanjutnya ia melanjutkan ke Kufah, Irak, di mana ia berguru kepada Hakim Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani dan Abu Yusuf—dua murid utama Imam Abu Hanifah—sambil menyalin dan mempelajari berbagai karya tulis mereka. Perjalanan itu berlanjut ke Persia dan wilayah lainnya selama dua tahun, yang memperkaya wawasannya tentang keragaman situasi sosial, adat istiadat, serta penerapan hukum di berbagai tempat.


Karier dan Ujian Kehidupan

Setelah kembali ke Madinah, ia mendampingi Imam Malik hingga sang guru wafat pada tahun 179 H. Dalam usahanya mencari nafkah, ia bertemu dengan gubernur wilayah Yaman yang saat itu sedang berkunjung ke Hijaz. Berkat rekomendasi sejumlah tokoh Quraisy yang mengagumi keturunan, keilmuan, dan akhlaknya, ia diangkat menjadi pejabat di wilayah Najran.

Jabatan ini ternyata menjadi satu-satunya posisi pemerintahan yang pernah dipegangnya, sekaligus awal dari ujian berat yang nyaris merenggut nyawanya. Sikapnya yang adil dan kebijaksanaannya dalam memimpin membuatnya disegani rakyat, namun sekaligus menimbulkan perselisihan dengan gubernur yang sering bertindak sewenang-wenang.

Di tengah situasi politik yang tidak stabil akibat pemberontakan sembilan tokoh keturunan Ali bin Abi Thalib di Yaman, pihak yang menyimpan dendam memanfaatkan kesempatan itu. Ia dituduh terlibat dalam gerakan pemberontakan dan laporan palsu dikirimkan kepada Khalifah Harun al-Rasyid. Akibatnya, pada tahun 184 H, ketika usianya menginjak 34 tahun, ia dibawa ke Baghdad dalam keadaan terbelenggu bersama sembilan orang lainnya, dalam perjalanan yang penuh penderitaan.

Namun, berkat pertolongan Allah, ketajaman akal, kekuatan argumen, serta kesaksian Hakim Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani yang mengenalnya baik, tuduhan itu dapat dibuktikan salah. Dalam sidang di hadapan khalifah, ia menjelaskan garis keturunannya dengan jelas dan menyampaikan pembelaan diri yang logis. Hakim al-Syaibani turut menjamin integritas dan keilmuan muridnya itu. Khalifah pun terkesan mendalam, memerintahkan agar belenggunya dilepaskan, lalu mengadakan diskusi ilmiah untuk menguji kemampuannya lebih lanjut.

Selama masa tinggal di Baghdad, ia terlibat dalam berbagai debat ilmiah yang mengangkat namanya. Khalifah menawarkan jabatan hakim atau gubernur di wilayah mana pun yang ia kehendaki, namun ia menolaknya dengan tegas. Ia memilih menjauhi hiruk-pikuk politik dan mengabdikan dirinya sepenuhnya pada pengembangan ilmu. Ia bahkan mempelajari berbagai bidang pengetahuan lain seperti matematika dan ilmu alam, sebelum akhirnya meminta izin untuk kembali ke Makkah.

Bagi banyak pengamat, peristiwa ini menjadi titik balik yang meneguhkan sikapnya: ia memisahkan diri dari lingkaran kekuasaan agar kebebasan berpikir dan objektivitas dalam menyampaikan hukum tetap terjaga. Sebagian dari harta yang diberikan khalifah dibagikannya kepada kaum miskin, mengikuti pesan ibunya, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup dan kegiatan keilmuan.


Kembali ke Baghdad dan Perjalanan ke Mesir

Ia menghabiskan sekitar sembilan tahun di Mekah, mengajar di Masjidil Haram dan bertukar pikiran dengan para ulama yang datang saat musim haji. Pada tahun 195 H, ia kembali ke Baghdad, di mana para pencari ilmu berbondong-bondong datang untuk mendengarkan pengajarannya. Di kota ini pula ia menulis karya monumentalnya, al-Risâlah, yang menjadi landasan sistematis ilmu ushul fikih. Di dalamnya ia merumuskan cara menarik hukum dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (kesepakatan ulama), serta qiyas (analogi), sekaligus menjelaskan konsep-konsep penting seperti penghapusan hukum dan batas makna teks.

Ketika al-Ma’mun naik takhta, suasana pemerintahan mulai berubah. Pengaruh pemikiran filsafat dan teologi rasional kian menguat, suatu arah yang ia pandang dengan sikap hati-hati. Ia pernah berpesan bahwa orang yang terlalu mendalami perdebatan teologi spekulatif sering kali kehilangan keseimbangan dalam memahami ajaran agama. Maka, ketika kembali ditawari jabatan hakim, ia menolak dan meminta izin untuk pindah ke Mesir pada tahun 199 H.

Saat kepergiannya, banyak tokoh terkemuka di Baghdad mengantarnya, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal yang memegang tangannya dengan rasa hormat. Ia pun mengucapkan syair yang menggambarkan perasaan bercampur harap dan waspada:

Jiwa ini merindukan tanah Mesir, namun di baliknya terbentang jalan yang penuh tantangan. Demi Tuhan, aku tidak tahu apakah langkah ini akan membawaku pada kemuliaan atau justru menjadi tempat peristirahatan terakhirku.”

Di Mesir, ia menetap selama lebih dari empat tahun dan mengajar di Masjid Amr bin al-Ash. Di sana ia menyempurnakan kembali penulisan al-Risâlah, merevisi sejumlah pendapatnya berdasarkan pengalaman dan wawasan baru, serta menggabungkan pendekatan dua aliran utama fikih saat itu: aliran yang berpegang teguh pada teks hadits dan aliran yang menggunakan akal dalam menafsirkan hukum. Dari sinilah terbentuk kerangka pemikiran yang menjadi ciri khas mazhabnya.


Lingkaran Guru dan Murid

Pemikiran al-Syafi’i terbentuk dari penguasaan yang luas terhadap berbagai tradisi keilmuan. Di Makkah, ia belajar kepada Sufyan bin Uyainah, Muslim bin Khalid, dan pamannya sendiri, Muhammad bin Ali bin Syafi’i. Di Madinah, ia menyerap ilmu dari Imam Malik dan para ulama setempat. Di Irak, ia mendalami pendekatan fikih dari murid-murid Imam Abu Hanifah, serta mengkaji pemikiran tokoh-tokoh lain seperti al-Auza’i dan al-Laits bin Sa’ad.

Sebagai pendidik, ia melahirkan generasi penerus yang memelihara dan menyebarkan ilmunya. Di antara murid-murid utamanya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab keempat; al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi dan al-Humaidi yang menjadi perawi utama ajarannya; serta al-Muzani yang menyusun dasar-dasar hukum mazhab Syafi’i. Juga tercatat nama al-Harits al-Muhasibi, tokoh pemikir tasawuf yang banyak mengambil pelajaran darinya.


Sistem Pemikiran dan Prinsip Hukum

Awalnya, al-Syafi’i mengikuti pendekatan gurunya, Imam Malik. Namun, perjalanan ilmiahnya membuka wawasan bahwa cara penerapan hukum harus mampu menjawab tantangan situasi sosial yang semakin beragam, terutama di wilayah yang jauh dari pusat tradisi awal Islam. Hal ini mendorongnya menyusun kerangka berpikir yang lebih sistematis dan fleksibel.

Ia merumuskan lima landasan utama dalam penarikan hukum syariat, yang tercantum dalam karya-karyanya, al-Risâlah dan al-Umm, yaitu:

  1. Al-Qur’an: Sumber pokok yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap bahasa Arab dan makna konteksnya.
  2. Sunnah Nabi Saw.: Praktik dan penjelasan kenabian, selama disampaikan melalui perawi yang jujur, dapat dipercaya, dan memiliki rangkaian riwayat yang jelas.
  3. Ijmâ’ (konsensus para ulama): Kesepakatan bersama para ulama dan ahli hukum mengenai suatu perkara.
  4. Aqwâl al-Shahâbah (pendapat sahabat): Pertimbangan terhadap pandangan para sahabat Nabi jika belum ditemukan ketentuan yang jelas dalam dua sumber utama.
  5. Qiyâs (analogi): Penarikan persamaan hukum atas perkara baru yang belum ada ketentuannya secara eksplisit, berdasarkan kesamaan sebab atau sifat dengan perkara yang sudah ada hukumnya.

Dengan demikian, ia menciptakan keseimbangan antara ketaatan pada teks suci dan kebebasan berpikir yang terarah, sehingga hukum Islam tetap relevan sepanjang masa.


Pendiri Ilmu Ushul Fiqih

Sebelum masa al-Syafi’i, para ulama sudah menerapkan prinsip-prinsip ini secara naluriah dan langsung, tanpa aturan baku atau istilah teknis yang terstruktur. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Khaldun, kebutuhan akan ilmu metodologi baru muncul seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan bertambahnya masalah hukum yang kompleks. Al-Syafi’i menjadi orang pertama yang menyusunnya menjadi sebuah sistem ilmu yang utuh melalui al-Risâlah.

Pencapaian ini diakui secara luas. Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa al-Syafi’i berhasil menyatukan kelebihan dua aliran besar ilmu hukum saat itu, sehingga menghasilkan metode yang dapat diterima oleh berbagai kalangan, baik yang sependapat maupun yang berbeda pandangan dengannya.


Sastra dan Kearifan dalam Puisi

Di antara keempat imam mazhab utama, al-Syafi’i menonjol karena bakat sastra dan puitisnya. Dididik dalam lingkungan yang menghargai keindahan bahasa, ia dijuluki Syâ’ir al-‘Ulamâ’ wa Imâm al-Hukamâ’ (Penyair di kalangan ulama dan Imam bagi orang bijak).” Ia sendiri pernah mengakui bakatnya itu dengan nada rendah hati:

“Seandainya syair tidak mengurangi kewibawaan seorang ulama, niscaya aku akan menjadi penyair yang melampaui kehebatan Labid.”

Karya-karyanya yang berbentuk puisi dikumpulkan dalam satu himpunan yang berisi sekitar 143 karya. Di dalamnya tersimpan nasihat kehidupan, ungkapan kerendahan hati kepada Tuhan, serta pandangan tentang hubungan antarmanusia, seperti yang tergambar dalam syair berikut:

  • “Jaga dirimu dan arahkanlah pada hal yang memuliakan akhlak, agar hidupmu damai dan dipuji orang.”
  • “Tunjukkanlah hanya sisi terbaikmu kepada sesama, sekalipun nasib berubah atau kawan berpaling.”
  • “Jika rezeki hari ini terasa sempit, bersabarlah hingga esok; mungkin kesulitan akan segera berlalu.”
  • “Jangan berharap setia pada kawan yang sifatnya berubah-ubah, yang ibarat angin tanpa arah.”
  • “Betapa banyaknya orang yang menyebut diri kawan saat senang, namun sangat sedikit yang tetap setia saat susah melanda.”

Warisan Karya

Selain puisi, al-Syafi’i meninggalkan banyak karya tulis yang menjadi rujukan utama hingga kini. Di antaranya:

  • Al-Risâlah: Dasar sistematis ilmu ushul fikih yang disempurnakan di Mesir.
  • Al-Umm: Karya ensiklopedis fikih yang memuat pandangan hukum lengkap dan terperinci.
  • Ahkâm al-Qur`ân: Penjelasan hukum-hukum yang bersumber dari ayat al-Qur’an.
  • Ikhtilâf al-Hadîts: Penjelasan untuk memahami perbedaan makna dalam riwayat hadits.
  • Musnad al-Syâfi’îy: Kumpulan hadits yang telah diteliti keasliannya oleh dirinya sendiri.

Wafat dan Pengaruh Abadi

Imam al-Syafi’i menghembuskan napas terakhirnya pada malam terakhir bulan Rajab tahun 204 H atau 20 Januari 820 M, dalam usia 54 tahun setelah sempat jatuh sakit. Ia dimakamkan di Kairo, tempat ia dihormati sepanjang masa. Makamnya yang diperindah dan dipugar pada masa pemerintahan Shalahuddin al-Ayyubi, hingga kini tetap menjadi tempat ziarah dan pusat kajian ilmu. Warisan pemikirannya terus hidup, membentuk kerangka berpikir hukum bagi jutaan orang di berbagai belahan dunia. Ia tidak hanya dikenang sebagai pembuat aturan hukum, tetapi juga sebagai teladan yang mampu menyatukan keteguhan prinsip dengan kehalusan budi, ketajaman akal dengan kedalaman iman.[]

Artikel Lainnya

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar