Info Sekolah
Sabtu, 27 Jun 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
27 Juni 2026

Beasiswa Pendidikan dalam Peradaban Islam

Sab, 27 Juni 2026 Dibaca 16x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Pada bulan Jumadil Akhir tahun 630 Hijriah atau bertepatan dengan 1233 Masehi, pembangunan Universitas Mustansiriyah di Baghdad rampung diselesaikan—hanya beberapa saat sebelum kota itu jatuh ke tangan pasukan Mongol pada tahun 656 H/1258 M. Untuk mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi ini, disediakan dana wakaf yang sangat besar. Dana tersebut digunakan untuk menutupi seluruh kebutuhan pendidikan, mulai dari gaji tenaga pengajar, biaya hidup dan belajar mahasiswa, hingga keperluan operasional lainnya.

Imam Syamsuddin al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M), dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, menyebutkan bahwa nilai wakaf ini diperkirakan mencapai sekitar 900.000 dinar emas, yang setara dengan kurang lebih 200 juta dolar Amerika Serikat jika dikonversikan ke nilai mata uang saat ini. Ia kemudian memberikan catatan penting: “Sepanjang pengetahuan saya, belum ada dana wakaf di dunia yang nilainya mendekati jumlah ini, kecuali mungkin wakaf untuk Masjid Umayyah di Damaskus—dan bahkan nilainya pun bisa jadi lebih kecil dibandingkan wakaf ini.”

Peradaban Islam senantiasa menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama. Pembangunan sekolah dan perguruan tinggi terus berlangsung tanpa henti, bahkan di saat kekuasaan politik sedang mengalami kemunduran atau peperangan. Salah satu contoh nyata adalah pendirian Universitas Mustansiriyah yang megah itu, yang berlangsung bersamaan dengan persiapan Hulagu Khan (w. 663 H/1265 M) untuk menyerang kota Baghdad. Hal ini menjelaskan mengapa masyarakat Muslim di masa lampau mampu bertahan meski menghadapi gempuran pasukan asing, serta mengapa mereka mampu mengubah kekalahan politik menjadi kemenangan dalam bidang budaya dan peradaban. Bahkan dalam waktu yang relatif singkat, nilai-nilai Islam tersebar luas sehingga sebagian besar suku yang awalnya datang sebagai penyerbu akhirnya memeluk agama Islam.

Pendirian lembaga pendidikan yang berkelanjutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan pencerahan, tetapi juga menjadi penopang ketahanan umat di masa-masa sulit. Oleh karena itu, masyarakat Muslim sejak awal memahami bahwa kemajuan ilmu pengetahuan hanya dapat terwujud jika didukung oleh jaminan keuangan yang menjamin martabat para pelajar. Seorang pelajar yang cerdas namun kurang mampu mungkin tetap bisa belajar secara mandiri, namun kemampuan dan hasil pemikirannya akan berkembang lebih pesat dan bermanfaat jika kebutuhan hidupnya terpenuhi melalui bantuan biaya. Demikian pula halnya dengan para guru; mereka dapat lebih fokus mengajar dan menyusun karya ilmiah apabila tidak dibebani urusan mencari nafkah tambahan. Semua ini melahirkan tradisi pemberian bantuan belajar yang luas di tengah masyarakat Muslim, terutama melalui lembaga wakaf—sebuah bentuk pengamalan nilai kedermawanan dan kebajikan yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama.

Selain itu, pemberian bantuan pendidikan juga merupakan wujud nyata dari keadilan sosial. Pendidikan menjadi jalan yang aman dan layak bagi anak-anak dari kalangan yang kurang beruntung untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukannya di masyarakat melalui usaha dan kemampuan diri sendiri. Kemajuan ini hanya dapat tercapai jika tersedia dukungan biaya yang adil, tanpa memandang latar belakang sosial seseorang. Dukungan ini bersumber dari berbagai saluran, seperti harta zakat, dana wakaf, serta sumbangan dari tokoh masyarakat, penguasa, dan orang-orang mampu. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada pelajar berprestasi yang membutuhkan. Dengan demikian, bantuan pendidikan berperan sebagai jembatan yang menyatukan perbedaan kondisi sosial, sekaligus sarana terbaik bagi mereka yang ingin memajukan diri dalam masyarakat yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan menghormati para ulama dan cendekiawan.

Bentuk bantuan pendidikan dalam peradaban Islam pun sangat beragam. Ada yang diberikan sebagai penghargaan atas keberhasilan akademik, sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan prestasi yang telah dicapai pelajar. Ada pula yang berupa tunjangan resmi dari negara untuk mendukung para guru dan ilmuwan yang berdedikasi tinggi. Selain itu, terdapat pula dana abadi yang secara khusus disiapkan untuk memenuhi kebutuhan belajar mahasiswa, mulai dari penyediaan buku, alat tulis, tempat tinggal, hingga biaya hidup sehari-hari.

Hingga masa kini, semangat ini terus terasa. Di berbagai penjuru dunia, para pelajar selalu mengharapkan adanya bantuan pendidikan di awal tahun ajaran, agar mereka terbebas dari beban biaya dan dapat fokus menuntut ilmu. Kamus Oxford mendefinisikan beasiswa sebagai “sejumlah dana yang diberikan kepada seseorang untuk melanjutkan pendidikannya, biasanya didasarkan pada prestasi atau pencapaian yang ditunjukkan”. Di negara-negara maju, persaingan untuk memperoleh bantuan ini sangat ketat, terutama di jenjang perguruan tinggi. Dana yang disediakan pun sangat besar, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta. Sebagai gambaran, setiap tahunnya jumlah dana bantuan pendidikan yang disalurkan oleh perguruan tinggi dan Kementerian Pendidikan Amerika Serikat saja mencapai angka 46 miliar dolar AS.

Namun demikian, sesungguhnya umat Muslim telah jauh lebih dahulu menerapkan konsep dukungan terhadap dunia pendidikan. Dalam pandangan peradaban Islam, bantuan kepada pelajar dan tenaga pengajar (guru) dipandang sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan penyediaan dana yang memadai, di segala tempat dan sepanjang masa. Inilah yang ingin disampaikan dalam tulisan ini: menampilkan betapa tingginya perhatian peradaban Islam terhadap ilmu pengetahuan, serta bagaimana mereka menyediakan sarana dan dukungan agar pengetahuan dapat tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat. Melalui berbagai bentuk bantuan materi yang disalurkan kepada pelajar dan guru, mereka dapat sepenuhnya mencurahkan waktu dan tenaga untuk mempelajari, mengembangkan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan kepada siapa saja yang mencarinya.


Jejak di Masa Kenabian

Nabi Muhammad Saw. diutus kepada suatu bangsa yang mayoritas tidak dapat membaca dan menulis. Pada awal masa kerasulan beliau, hanya sekitar selusin orang dari suku Quraisy yang menguasai keterampilan membaca dan menulis. Para sejarawan memiliki pendapat yang beragam mengenai siapa orang pertama yang mempelajari keterampilan tersebut di kalangan mereka. Sebagian pendapat menyebutkan bahwa orang itu adalah Harb bin Umayyah (w. 15 H/607 M), yang kemudian mengajarkannya kepada putranya, Abu Sufyan (w. 60 H/680 M). Selanjutnya, Abu Sufyan mengajarkannya kepada Umar bin al-Khaththab (w. 23 H/645 M) serta sekelompok orang dari kalangan Quraisy lainnya.

Mengenai biaya pendidikan pada masa itu, tidak ada catatan rinci yang tersedia, kecuali keterangan yang dapat dipahami dari peristiwa penebusan tawanan setelah Perang Badar pada tahun 2 H/624 M. Berdasarkan peristiwa tersebut, diperkirakan bahwa biaya pendidikan bagi satu orang pelajar pada masa itu setara dengan sekitar 400 dirham perak (jika dikonversikan ke nilai saat ini, kira-kira setara 800 dolar AS).

Perkiraan ini didasarkan pada keterangan bahwa nilai tebusan paling rendah bagi seorang tawanan dari pihak musuh adalah empat ratus dirham. Sebagai ganti dari pembayaran tebusan tersebut, Nabi Muhammad Saw. menetapkan ketentuan lain: bagi tawanan yang mampu membaca dan menulis, mereka dapat dibebaskan dengan syarat mengajari keterampilan itu kepada sekelompok pemuda kaum Anshar. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M) menuliskan dalam karyanya yang berjudul Zâd al-Ma’âd fî Hady Khayr al-‘Ibâd: “Telah diketahui bahwa Nabi Saw. menetapkan nilai tebusan bagi tawanan Perang Badar berkisar antara empat ribu hingga empat ratus dirham. Sebagian dari mereka ditebus dengan cara diserahi tugas mengajari umat Muslim cara membaca dan menulis.”

Seiring dengan terbitnya cahaya ajaran Islam, al-Qur’an sendiri menegaskan kedudukan tinggi orang-orang yang berilmu dibandingkan mereka yang tidak. Hal ini tercantum dalam firman Allah Swt.: “Katakanlah [Muhammad], ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’,” [Q.S. al-Zumar: 9].

Banyak pula sabda Nabi Saw. yang menekankan keutamaan mencari dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Beliau mendorong para sahabatnya—terutama kelompok yang dikenal sebagai Ahlus Shuffah—untuk terus menuntut ilmu, bahkan meluangkan waktu secara khusus guna membimbing dan mengajari mereka secara langsung. Sebagai contoh, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Anas bin Malik (w. 93 H/713 M), disebutkan bahwa Nabi Saw. rutin mengajarkan kandungan al-Qur’an kepada kelompok ini, yang tinggal di tempat berteduh sederhana di bagian belakang Masjid Nabawi. Hadits ini tercatat dalam kitab al-Mu’jam al-Awsath karya Imam al-Thabarani (w. 360 H/971 M).

Menyikapi riwayat tersebut, Abu Nu’aim al-Isfahani (w. 430 H/1040 M) memberikan keterangan dalam bukunya, Hilyah al-Awliyâ`: “Kegiatan utama mereka adalah memahami dan mendalami isi Kitab Suci Allah.” Nabi Saw. menetapkan agar kelompok ini menerima bagian dari harta zakat, sedekah, dan pemberian, serta menyebut mereka sebagai Adhyâf al-Islâm (tamu-tamu Islam). Beliau juga mengatur kebutuhan makan mereka, yaitu sekitar satu takaran mudd kurma untuk dua orang setiap harinya (satu mudd yang digunakan Nabi Saw. kira-kira setara dengan setengah kilogram), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Thabarani dari sahabat Thalhah bin Amr al-Nadhri (w. setelah tahun 70 H/790 M).

Dengan demikian, Nabi Muhammad Saw. telah mendirikan tempat tinggal khusus bagi para pencari ilmu—yang dapat dianggap sebagai asrama pelajar pertama—untuk menampung mereka yang datang ke Madinah guna mendalami ajaran agama. Penghuni asrama ini kemudian dikenal dengan sebutan Ahlus Shuffah.

Jumlah anggota Ahlus Shuffah diperkirakan mencapai sekitar tujuh puluh orang, dan Abu Nu’aim telah mencatat nama sebanyak lima puluh dua orang di antaranya. Dari kelompok ini muncul sejumlah tokoh yang memiliki keilmuan sangat tinggi, seperti Abu Hurairah (w. 59 H/680 M), Salman al-Farisi (w. 33 H/655 M), Abu Sa’id al-Khudri (w. 74 H/694 M), dan Abu Dzar al-Ghifari (w. 32 H/654 M). Mereka semuanya merupakan ulama dan ahli hukum terkemuka, yang menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mempelajari ilmu dan hukum agama pada masa itu dan generasi sesudahnya.

Berbagai sabda Nabi Muhammad Saw. menegaskan pentingnya menghormati dan memperhatikan para penuntut ilmu, dan sikap ini pun diteladani oleh para sahabat. Dalam kitab Sunan al-Tirmidzîy, melalui riwayat Abu Harun al-Abdi (w. 134 H/752 M), disebutkan: “Kami sering mendatangi Abu Sa’id al-Khudri, dan ia selalu menyambut kami dengan ucapan: ‘Atas wasiat Rasulullah Saw., selamat datang.’ Kemudian ia menyampaikan sabda Rasulullah Saw: ‘Sesungguhnya manusia akan mengikuti kalian. Mereka akan datang kepada kalian dari berbagai penjuru bumi untuk belajar agama. Maka jika mereka datang, perlakukanlah mereka dengan baik.’”


Praktik Setelah Masa Kenabian

Setelah berakhirnya masa kenabian, tradisi pemberian dukungan atau beasiswa untuk menuntut ilmu pun menyebar luas dalam peradaban Islam. Masyarakat Muslim mulai terbiasa memberikan bantuan pribadi dalam berbagai bentuk. Salah satu praktik yang paling awal dikenal adalah mendukung pengembangan bakat khusus yang terlihat pada diri seseorang, misalnya kemampuan menguasai banyak bahasa.

Dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Imam al-Dzahabi menuliskan riwayat mengenai Abu Jamrah Nashr ibn Imran al-Dhuba’i (w. 127 H/746 M). Ia menyampaikan: “Aku sering duduk bersama Ibnu Abbas (w. 69 H/689 M), dan ia selalu mempersilakanku duduk di sampingnya. Ia pernah berkata kepadaku: ‘Tinggallah bersamaku, nanti akan kuberikan bagian dari hartaku untukmu.’ Maka aku pun menetap di sisinya selama dua bulan.” Abu Jamrah bertugas sebagai penerjemah sekaligus juru bahasa bagi mereka yang berbahasa Persia dalam majelis ilmu Ibnu Abbas. Menanggapi perlakuan Ibnu Abbas ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam kitabnya, Fath al-Bârîy—penjelasan (syarh) atas kitab Shahîh al-Bukhârîy—menyatakan bahwa “sebagian ulama mengambil pelajaran dari peristiwa ini, yakni dibolehkannya menerima imbalan atas kegiatan mengajar”.

Banyak bukti yang lebih nyata mengenai betapa mengakarnya tradisi pemberian bantuan kepada para penuntut ilmu dan ulama dalam budaya Islam. Dukungan semacam ini menjadi fondasi kokoh bagi berkembangnya mazhab-mazhab fikih, yang para imam dan ahli fikih menjadi penuntun umat dalam menjalankan ibadah. Seandainya tidak ada bantuan penghidupan yang diberikan kepada para pendiri mazhab di masa muda mereka, tentunya mereka akan sibuk mencari nafkah dan tidak dapat sepenuhnya mengabdikan diri untuk mendalami ilmu pengetahuan. Akibatnya, mazhab-mazhab fikih mungkin tidak akan tumbuh menjadi warisan intelektual yang kaya dan lestari seperti yang kita kenal hingga saat ini.

Imam Abu Hanifah (w. 150 H/768 M)—pendiri mazhab Hanafi sekaligus pedagang yang terhormat—melihat bakat dan kecerdasan yang luar biasa dalam diri muridnya, Abu Yusuf al-Bajali (w. 182 H/798 M), serta melihat kesungguhannya untuk melanjutkan kajian ilmu. Ia memberikan dukungan penuh agar Abu Yusuf dapat sepenuhnya mencurahkan waktu dan tenaganya untuk menuntut ilmu. Ketika kemiskinan dan kebutuhan keluarga memaksa Abu Yusuf muda untuk berhenti belajar hadits dan fikih, Imam Abu Hanifah segera menanyakan sebab ketidakhadirannya. Setelah mengetahui alasannya, ia menyerahkan sebuah kantong berisi seratus dirham dan berpesan: “Teruslah menuntut ilmu di sini. Jika uang ini telah habis, sampaikanlah kepadaku.” Beberapa hari kemudian, ia kembali memberi Abu Yusuf seratus dirham lagi.

Seperti yang dicatat oleh Imam al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, bantuan tersebut berlangsung terus-menerus: “Abu Hanifah rutin memberikan uang kepada Abu Yusuf, masing-masing sejumlah seratus dirham.” Berkat perhatian gurunya ini—mengingat ayah Abu Yusuf hidup dalam keterbatasan dan hanya memiliki usaha kecil—murid tersebut akhirnya tumbuh menjadi salah satu tokoh utama yang mengembangkan dan menyebarkan ajaran mazhab Hanafi. Banyak orang mempelajari mazhab tersebut melaluinya, dan ia kemudian diangkat menjadi Qâdhîy al-Qudhât (Ketua Mahkamah Agung) pertama dalam sejarah Islam.

Imam al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) juga tumbuh dalam keadaan serba kekurangan dan sempat tidak sanggup membayar biaya pengajaran yang diminta oleh gurunya. Ia pun terpaksa membantu tugas-tugas gurunya sebagai ganti pembebasan biaya belajar. Abu Bakr al-Humaidi (w. 219 H/834 M), murid Imam al-Syafi’i sekaligus guru Imam al-Bukhari, menyampaikan: “Aku pernah mendengar al-Syafi’i berkata: ‘Aku adalah anak yatim yang diasuh oleh ibuku, dan ia tidak memiliki harta untuk membiayai pendidikanku. Guruku bersedia membebaskan biayaku asalkan aku bersedia mengawasi murid-murid lain saat ia berhalangan dan membantu meringankan pekerjaannya.’” Hal ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Bakr al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) dalam kitab Ahkâm al-Qur`ân.

Di masa mudanya, Imam al-Syafi’i juga mengikuti majelis ilmu Imam Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H/805 M) di kota Baghdad. Imam Muhammad melihat kecerdasan yang menonjol pada diri al-Syafi’i dan ingin mempertahankannya agar terus belajar di sisinya. Ia pun memberikan bantuan harta secara berkelanjutan dan mencukupi kebutuhannya, sehingga al-Syafi’i dapat menyerap banyak ilmu darinya. Al-Syafi’i sendiri pernah menyatakan luasnya ilmu yang ia peroleh, dengan berkata: “Aku telah mencatat ilmu darinya sebanyak muatan seekor unta jantan. Aku menyebutkan ‘unta jantan’ karena konon ia mampu memikul beban yang lebih berat daripada unta betina.” Hal ini tercatat dalam kitab Târîkh Abîy Hanîfah wa Ashhâbuhu karya Abu Abdillah al-Saimari al-Hanafi (w. 436 H/1045 M). Imam al-Dzahabi juga mengutip keterangan Abu Ubaid al-Harawi (w. 24 H/835 M), yang mengatakan: “Aku melihat al-Syafi’i didampingi oleh Muhammad ibn al-Hasan, yang baru saja memberinya lima puluh dinar, setelah sebelumnya memberinya lima puluh dirham. Ia berkata kepadanya: ‘Jika engkau benar-benar ingin menggali ilmu, maka tetaplah belajar bersamaku.’”


Landasan Syariat

Sejak masa lampau, masyarakat Muslim secara konsisten menjunjung tinggi nilai kepedulian dalam memberikan dukungan finansial dan bantuan bagi mereka yang menuntut ilmu. Hal ini telah tertanam kuat dalam kesadaran bersama, berdasarkan pendapat para ahli fikih yang menetapkan kewajiban ini sebagai tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah) bagi seluruh umat. Dukungan tersebut dipandang sebagai hak yang harus dipenuhi, bahkan dapat ditegakkan melalui peran dan kewenangan negara.

Dalam pandangan mazhab Hanafi, sebagaimana diuraikan oleh Abu Manshur al-Maturidi (w. 333 H/848 M), disebutkan: “Umat Muslim wajib memberikan nafkah kepada penuntut ilmu selama ia menekuni pencarian ilmunya. Apabila ada yang enggan melakukannya, kewajiban ini tetap berlaku, sama halnya dengan kewajiban membayar zakat bagi mereka yang telah memenuhi syarat.” Hal ini dikutip oleh Imam Ibnu Abidin al-Dimasyqi al-Hanafi (w. 1252 H/1838 M) dalam karyanya, al-‘Uqûd al-Durrîyyah fî Tanqîh al-Fatâwâ al-Hamîdîyyah.

Mazhab Hanafi juga membolehkan penyaluran zakat dari satu wilayah ke wilayah lain untuk keperluan penuntut ilmu, sebagaimana tercantum dalam al-Mawsû’ah al-Fiqhîyyah al-Kuwaytîyyah. Namun, prinsip utamanya adalah zakat tidak boleh dipindahkan selama masih terdapat warga yang membutuhkan bantuan tersebut di wilayah asalnya. Sementara itu, Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) dalam penjelasannya terhadap kitab al-Muhadzdzab menyatakan bahwa seseorang yang mampu bekerja namun memilih untuk mengabdikan waktunya mempelajari ilmu agama tetap berhak menerima zakat, karena kegiatan menuntut ilmu termasuk dalam kewajiban kolektif (fardhu kifayah).

Para ulama juga memasukkan biaya kebutuhan belajar—seperti pembelian buku, alat tulis, tinta, dan kertas—ke dalam penggunaan dana zakat. Hal ini dinyatakan oleh Mansur ibn Yunus al-Buhuti al-Hanbali (w. 1051 H/1641 M) dalam karyanya, Kasysyâf al-Qinâ’ ‘an al-Iqnâ’, dengan alasan bahwa kebutuhan tersebut merupakan bagian dari biaya hidup yang diperlukan agar penuntut ilmu dapat menjalankan kegiatannya.

Lebih lanjut, para ahli fikih menetapkan bahwa melindungi dan mendukung para pelajar, tenaga pengajar, ulama dan cendekiawan adalah tanggung jawab negara, sehingga hak khusus bagi mereka perlu dialokasikan dalam anggaran negara. Imam Ibnu Abidin al-Hanafi menjelaskan dalam bukunya, Radd al-Mukhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr, bahwa salah satu pos pengeluaran kas negara adalah pemberian tunjangan bagi para ilmuwan dan pelajar yang mendedikasikan diri untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu agama. Bahkan, menurut pendapat yang tercatat dalam al-Mawsû’ah al-Fiqhîyyah al-Kuwaytîyyah, sebagian ulama membolehkan penuntut ilmu menerima zakat meskipun ia memiliki harta yang cukup, selama ia sepenuhnya mengabdikan waktunya untuk mempelajari dan menyebarkan ilmu.

Berdasarkan landasan hukum ini, pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa telah berkembang menjadi berbagai bentuk, dengan tujuan dan manfaat yang luas bagi berbagai kalangan ilmuwan dan pelajar di segala bidang keilmuan. Salah satu contohnya tercatat pada masa pemerintahan Bani Umayyah, ketika Khalid ibn Yazid (w. 84 H/704 M) sangat memperhatikan warisan pengetahuan dari bangsa lain. Ia mengundang para ahli dan menugaskan mereka untuk menerjemahkan karya-karya ilmuwan asing—yang menjadi proyek penerjemahan besar pertama dalam sejarah Islam.

Seperti yang dicatat oleh Ibnu al-Nadim (w. 384 H/995 M) dalam karyanya, al-Fihrist: “Ketika minat terhadap bidang ilmu ini tumbuh pada diri Khalid, ia memerintahkan untuk mendatangkan sekelompok filsuf Yunani yang tinggal di Mesir dan telah menguasai bahasa Arab. Ia menugaskan mereka untuk menerjemahkan buku-buku dari bahasa Yunani dan Koptik ke dalam bahasa Arab. Inilah awal mula kegiatan penerjemahan karya ilmiah antar-bahasa dalam sejarah Islam.”

Contoh lain tercatat dalam kitab Mu’jam al-Udabâ` karya Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M). Diceritakan bahwa Ishaq al-Maushili (w. 235 H/849 M)—yang dijuluki sebagai ulama, ahli hadits, dan pakar musik terkemuka—menyadari kedalaman pengetahuan yang dimiliki oleh Muhammad ibn Ziyad al-Kufi atau yang dikenal sebagai Ibnu al-A’rabi (w. 231 H/846 M). Ibnu al-A’rabi pernah mengunjungi Jazirah Arab dan mempelajari bahasa langsung dari penduduk aslinya. Untuk mendukungnya mengajarkan tata bahasa dan kosakata yang benar serta mencatat warisan bahasa tersebut, Ishaq memberikan bantuan dana. Bentuk dukungan ini setara dengan hibah penelitian yang saat ini diberikan oleh perguruan tinggi dan lembaga ilmiah, guna memudahkan pelajar dan peneliti menyelesaikan karya tulis dan kajian mereka.


Diversifikasi dan Bentuk Dukungan Ilmu Pengetahuan

Tradisi pemberian beasiswa dan bantuan bagi pelajar berkembang pesat seiring waktu. Cara pemberian dan penetapan penerimanya pun beragam, hingga menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk amal terbesar. Bantuan serupa diberikan antarnegara, bahkan terkadang disampaikan secara diam-diam agar tidak diketahui orang banyak.

Salah satu contoh khas tercatat dalam riwayat hidup Ibrahim bin Sa’id al-Rifa’i, seorang ahli tata bahasa yang buta (w. 411 H/1021 M). Saat masih muda dan dalam keadaan buta, ia datang ke kota Wasit di Irak bagian selatan. Ia kemudian duduk dalam lingkaran pengajian Abdul Ghaffar al-Hudhaini (w. 366 H/977 M) untuk mempelajari al-Qur’an. Kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh sesama pelajar di lingkaran tersebut, sehingga ia dapat terus menuntut ilmu. Berkat dukungan ini, akhirnya ia tumbuh menjadi ulama terkemuka yang mengajar di masjid setelah gurunya wafat. Kisah ini dicatat oleh sejarawan sekaligus pejabat negara, Jamaluddin al-Qifti (w. 646 H/1248 M), dalam karyanya, Inbâh al-Ruwât ‘alâ Anbah al-Nuhât.

Ahli hadits Imam Ibrahim al-Harbi (w. 285 H/898 M) juga menceritakan pengalamannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Yaqut al-Hamawi dalam Mu’jam al-Udabâ`: “Aku memiliki sebuah ruangan di serambi rumah tempat menyimpan buku-buku. Di situlah aku biasa duduk untuk menyalin dan membaca. Pada suatu malam, seseorang mengetuk pintu. Aku bertanya: ‘Siapa di luar?’ Ia menjawab, ‘Tetangga.’ Aku persilakan masuk, namun ia meminta agar lampu dipadamkan terlebih dahulu. Setelah aku mematikan lampu, ia masuk, meletakkan sesuatu di sisiku, lalu pergi. Saat aku periksa, ternyata ia meninggalkan selembar kain berisi lima ratus dirham!”

Al-Harbi menambahkan: “Suatu kali aku sedang duduk di depan pintu rumah, saat itu banyak jamaah haji yang datang dari wilayah Khurasan. Seorang pengemudi unta mendatangiku, membawa dua ekor unta yang sarat dengan berbagai kebutuhan pokok. Ia menyerahkannya kepadaku dan berkata: ‘Ini untuk Ibrahim al-Harbi, dan pemiliknya telah memintaku bersumpah untuk tidak menyebutkan namanya sama sekali.’”

Bentuk bantuan juga bisa berupa kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian. Pada tahun 831 H/1428 M, sebanyak tiga ribu helai selendang tiba dari Sultan Kalbarja di India untuk Syaikh Ala’uddin ibn al-Bukhari al-Hanafi (w. 841 H/1437 M). Ia kemudian membagikan seribu helai di antaranya kepada para pelajar yang menuntut ilmu bersamanya. Selendang jenis ini dikenal sangat berkualitas dan bernilai tinggi, bahkan sering dijadikan hadiah pertukaran di antara para penguasa. Sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) menyebutkan dalam karyanya, al-Sulûk li Ma’rifah Duwal al-Mulûk, bahwa hadiah yang dikirimkan oleh Sultan al-Mu’ayyad (w. 721 H / 1321 M) dari Yaman kepada Raja al-Nashir Muhammad bin Qalawun (w. 741 H/1340 M) antara lain meliputi dua ribu helai selendang dari India.

Selain itu, bantuan juga diberikan dalam bentuk hadiah uang bagi siapa saja yang mempelajari, menghafal, dan menguasai sebuah karya ilmiah. Besaran dan jenis hadiah ini disesuaikan dengan kedalaman ilmu serta kedudukan kitab tersebut dalam dunia keilmuan. Sebagai contoh, al-Dzahabi menuliskan dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, bahwa penguasa Damaskus, Isa bin al-Adil al-Ayyubi (w. 624 H/1227 M), sangat mencintai ilmu pengetahuan. Ia menjanjikan hadiah seratus dinar bagi siapa saja yang dapat menguasai kitab al-Mufashshal karya al-Zamakhsyari, dan dua ratus dinar bagi yang menguasai kitab al-Jâmi’ al-Kabîr karya Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani.

Mendukung para penuntut ilmu merupakan kebanggaan yang diidam-idamkan oleh para penguasa, pejabat tinggi, pedagang, serta cendekiawan dari berbagai latar belakang. Di antara khalifah dan sultan yang dikenal murah hati mendukung pelajar dan ulama adalah Khalifah Harun al-Rasyid (w. 193 H/809 M) dan putranya, al-Ma’mun (w. 218 H/833 M). Demikian pula Sultan Nuruddin Mahmud Zanki (w. 569 H/1173 M) dan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M), yang jasanya dalam mendirikan lembaga pendidikan tercatat dengan jelas dalam sejarah.

Tokoh lain yang terkenal dalam hal ini adalah pejabat tinggi Kekhalifahan Abbasiyah, al-Fath bin Khaqan (w. 247 H/861 M). Ia memberikan dukungan penuh kepada penulis dan ahli bahasa terkemuka, Abu Utsman al-Jahizh (w. 255 H/869 M), serta para cendekiawan lainnya. Ia memberikan tunjangan rutin, bahkan mengalokasikan dana khusus agar al-Jahizh dapat memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun penuh dan dapat berkonsentrasi menulis. Dalam sebuah surat, ia pernah menuliskan: “Fokuslah menulis buku al-Radd ‘alâ al-Nashârâ. Segeralah selesaikan, agar gaji bulananmu tetap lancar. Bahkan aku telah menyiapkan dana yang cukup untuk kebutuhanmu selama satu tahun ke depan.”

Begitu pula dengan pejabat tinggi Dinasti Ikhsyidiyah di Mesir, Abu al-Fadhl ibn Hinzabah (w. 391 H/1002 M). Menurut catatan al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Abu al-Fadhl ibn Hinzabah adalah seorang ulama yang gemar menuntut ilmu, mengumpulkan buku, dan bersedekah bagi para pencari ilmu. Berkat dukungannya, ulama besar al-Daraquthni dapat datang ke Mesir, tinggal di sisinya, dan mendapatkan bantuan yang cukup selama menuntut ilmu dan mengajar di sana.


Dukungan dari Kalangan Ulama

Di antara ulama yang dikenal memiliki harta dan hati yang dermawan kepada para penuntut ilmu adalah Imam Abu Hanifah, sebagaimana tercatat dalam kisahnya bersama muridnya, Abu Yusuf. Demikian pula halnya dengan ulama Mesir bernama al-Laits ibn Sa’d al-Farisi al-Qalqasyandi (w. 175 H/791 M). Selain menuntut ilmu, ia juga seorang pedagang. Al-Laits memberikan bantuan rutin kepada Imam Malik ibn Anas (w. 179 H/795 M), sehingga Imam Malik dapat sepenuhnya mengabdikan waktunya untuk mengajarkan hadits dan fikih di Madinah—layaknya dukungan finansial yang diberikan universitas masa kini kepada para tenaga pengajarnya.

Dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ`, al-Dzahabi meriwayatkan pernyataan Harmalah ibn Yahya al-Tujibi al-Mishri (w. 243 H/857 M): “Al-Laits ibn Sa’d rutin mengirimkan seratus dinar emas kepada Imam Malik setiap tahunnya (yang nilainya setara dengan sekitar 20.000 dolar AS saat ini). Ketika Imam Malik menyampaikan bahwa ia sedang memiliki utang, al-Laits segera menambah bantuan itu menjadi lima ratus dinar!”

Contoh lainnya datang dari ulama besar mazhab Maliki asal Tunisia, Abu Muhammad Abdullah ibn Abi Zaid al-Qairawani (w. 386 H / 997 M), penulis kitab fikih yang sangat terkenal berjudul Risâlah Ibn Abîy Zayd. Dalam kitab Ma’âlim al-Îmân fî Ma’rifah Ahl al-Qayrawân, Abu Zaid al-Dabbagh al-Anshari (w. 696 H/1297 M) menuliskan bahwa Ibnu Abi Zaid senantiasa mendukung para penuntut ilmu dengan menyediakan kebutuhan hidup, pakaian, dan bekal mereka. Sebagai gambaran, ketika sekelompok pelajar dari Andalusia datang untuk belajar kepadanya, ia menyambut mereka dengan hormat, menyediakan tempat tinggal, dan memenuhi segala kebutuhan mereka selama menuntut ilmu.

Bantuan yang diberikan juga meluas kepada sesama ulama. Sebagai contoh, ketika Yahya ibn Abdillah al-Maghribi—yang kemungkinan besar adalah Yahya ibn Abdillah ibn Yahya al-Laitsi (w. 367 H/978 M)—tiba di kota Kairouan, Ibnu Abi Zaid memberinya 150 dinar emas. Ia juga pernah mengirimkan seribu dinar tunai kepada al-Qadhi Abdul Wahhab al-Baghdadi, seorang ulama mazhab Maliki terkemuka di Irak pada masanya, ketika ia sedang bertugas di Baghdad.

Masih ada lagi tokoh sejenis. Al-Dzahabi dalam karyanya, Tadzkirah al-Huffâzh, menyebutkan Abu al-Hasan al-Naisaburi (w. 355 H/966 M) sebagai “seorang pedagang sekaligus ulama terkemuka” yang sangat dermawan kepada para muridnya. Begitu pula dengan al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1071 M). Dalam kitab Thabaqât al-Syâfi’îyyah, Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) mencatat bahwa al-Khathib memiliki harta yang melimpah dan senantiasa menyisihkan sebagian besar kekayaannya untuk membantu para penuntut ilmu.

Al-Dzahabi juga menuliskan dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa sejarawan sekaligus ulama Izzuddin ibn al-Atsir (w. 630 H/1233 M) memiliki rumah yang terbuka dan menjadi tempat berteduh bagi siapa saja yang sedang menuntut ilmu. Selain itu, teolog dan ulama Adhduddin al-Iji al-Syafi’i (w. 756 H/1355 M) juga dikenal memberikan bantuan belajar. Seperti yang diceritakan al-Subki, ia memiliki harta yang banyak dan sangat murah hati kepada para pelajar.

Perlu diketahui bahwa dukungan semacam ini tidak hanya diberikan atau diterima oleh kalangan Muslim saja, melainkan juga melibatkan kelompok masyarakat dari agama lain yang hidup dalam lingkungan peradaban Islam. Hal ini mencerminkan suasana hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati yang terpelihara dalam sebagian besar sejarah Islam. Salah satu contohnya adalah Amin al-Daulah ibn al-Tilmidz al-Nashrani al-Baghdadi (w. 560 H/1165 M), seorang dokter terkemuka pada masanya. Bahkan al-Dzahabi dalam kitab Târîkh al-Islâm menyebutnya sebagai “Hippocrates (sekitar 460–375 SM) dan Galen (129–216 M) di zamannya”. Menurut catatan sejarawan Zhahiruddin ibn Fandamah al-Baihaqi dalam kitab Tatimmah Shiwân al-Hikmah, Ibnu al-Tilmidz menerima gaji tahunan lebih dari dua puluh ribu dinar—nilainya setara sekitar empat juta dolar AS saat ini—dan seluruhnya ia gunakan untuk membantu para pelajar, pendatang, serta orang-orang yang membutuhkan. Ia sendiri adalah seorang penganut agama Kristen.

Al-Dzahabi menambahkan bahwa rumah Ibnu al-Tilmidz terletak persis di sebelah Madrasah Nizhamiyah di Baghdad, sebuah lembaga pendidikan tinggi ilmu-ilmu Islam. Jika ada ulama atau pelajar yang jatuh sakit, mereka akan dibawa ke rumah Ibnu al-Tilmidz untuk dirawat hingga sembuh. Setelah kondisi pulih, ia pun memberikan bantuan sebesar dua dinar sebelum mengantar mereka kembali ke tempat tinggal masing-masing.

Sama halnya dengan sistem beasiswa masa kini, bantuan yang diberikan pada masa itu juga sering kali disertai syarat dan ketentuan tertentu. Seorang pelajar atau ulama dapat kehilangan haknya jika syarat tersebut tidak terpenuhi. Misalnya, perbedaan keyakinan atau pandangan hukum kadang menjadi alasan penghentian bantuan jika penerimanya menyampaikan pendapat yang dianggap bertentangan dengan paham atau pandangan yang dianut oleh pemberi bantuan.

Sebagai gambaran, dalam kitab al-Fihrist karya al-Nadim, tercatat kisah Abu Zaid Ahmad ibn Sahl al-Balkhi (w. 322 H/934 M). Ia menyampaikan: “Al-Husain ibn Ali al-Marwarraudzi, seorang panglima militer pada masa Dinasti Samaniyah, rutin memberikanku tunjangan. Namun, ketika aku selesai menyusun kitab berjudul Fî al-Bahts ‘an Kayfîyyah al-Ta`wîlât, ia menghentikan bantuan itu. Demikian pula dengan Abu Ali al-Jaihani, seorang pejabat tinggi pemerintahan. Ia juga memberikanku bantuan, namun dicabut kembali setelah aku selesai menyusun kitab al-Qarâbîn wa al-Dzabâ`ih. Alasannya adalah al-Husain menganut paham Qaramithah, sedangkan Abu Ali menganut aliran Dwi Tuhan (sebuah aliran dalam agama Zoroaster yang meyakini adanya dua kekuatan abadi, yaitu terang dan gelap).”


Hibah Bersyarat

Kecerdasan umat Muslim dalam mengelola bantuan bagi para penuntut ilmu terwujud hingga ke tingkat pendirian wakaf khusus. Wakaf ini menyediakan kebutuhan seperti alat tulis dan perpustakaan yang dikhususkan bagi pelajar dan ulama. Hal ini memiliki makna yang sangat penting, mengingat sejak masa awal peradaban Islam, praktik mewakafkan buku sudah tersebar luas untuk membantu para penuntut ilmu mempelajari berbagai bidang keilmuan.

Dalam karyanya berjudul Mu’jam al-Udabâ`, al-Hamawi menuliskan riwayat hidup ulama Abu Shalih al-Naisaburi al-Mu’adzdzin (w. 470 H/1077 M). Diceritakan bahwa al-Naisaburi bertugas mengurus koleksi kitab hadits yang tersimpan di sebuah perpustakaan warisan para ulama, yang telah diwakafkan khusus untuk para ahli hadits. Ia bertugas menjaga dan merawat koleksi tersebut, serta mengelola seluruh aset wakaf—mulai dari kertas, tinta, hingga perlengkapan belajar lainnya—lalu membagikannya dan memastikan kebutuhan itu sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Di Masjid Umayyah, terdapat bangunan di sisi barat yang dibangun sekitar tahun 160 H/681 M dan dikenal dengan nama “Kubah Aisyah”. Tempat ini difungsikan sebagai tempat penyimpanan harta milik masjid serta buku-buku wakaf yang disediakan untuk para pelajar dan ulama. Hal ini tercatat dalam karya Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) berjudul al-Bidâyah wa al-Nihâyah, yang disampaikan berdasarkan penuturan gurunya, al-Dzahabi.

Sementara itu, dalam kitab Tatimmah Dzayl Târîkh Baghdâd, Imam Ibnu al-Najjar al-Baghdadi (w. 643 H/1245 M) menceritakan tentang seorang ahli fikih mazhab Hanbali bernama Majduddin Ubaidillah ibn Ali al-Baghdadi al-Taimi, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Maristaniyyah (w. 599 H/1203 M). Ia membangun sebuah bangunan di kawasan Darb al-Syakriyyah di Baghdad, menamainya Dar al-‘Ilm (Rumah Ilmu), serta mendirikan perpustakaan di dalamnya yang diwakafkan sepenuhnya bagi para penuntut ilmu.

Contoh lain datang dari seorang pejabat pemerintahan Dinasti Buyiyah bernama Bahram ibn Maffinah (w. 433 H/1043 M). Ia mendirikan sebuah perpustakaan di kota Firuzabad—wilayah yang kini termasuk bagian barat Iran—dan mewakafkannya untuk kepentingan para pelajar. Di tempat itu, ia mengumpulkan sebanyak sepuluh ribu jilid buku, semuanya merupakan naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan yang indah dan rapi. Di antaranya terdapat empat ribu halaman karya kaligrafer terkenal asal Baghdad, Ibnu Muqlah (w. 328 H/939 M). Hal ini diceritakan oleh Sibt ibn al-Jauzi (w. 654 H/1256 M) dalam karyanya, Mir’ât al-Zamân fî Târîkh al-A’yân.

Para pelajar bidang ilmu sastra pun menerima dukungan yang setara dengan teman-teman mereka yang mempelajari ilmu agama. Dalam kitab Tajârub al-Umam wa Ta’âqub al-Humam, sejarawan Abu Ali Miskawaih al-Razi (w. 421 H/1031 M) menceritakan bahwa pada tahun 312 H/924 M, wazir Dinasti Abbasiyah, Abu al-Hasan ibn al-Furat membagikan bantuan dana kepada para pelajar sastra dan penulis hadits. Langkah ini diambil setelah ada pembicaraan di lingkungan istana yang menyebutkan: “Bisa jadi ada di antara mereka yang hidupnya sangat hemat, sehingga hanya mengeluarkan biaya sekitar satu daniq perak (saat ini setara dengan sekitar 20 sen AS)—atau bahkan kurang—hanya untuk membeli kertas dan tinta saja.”

Praktik serupa juga berlaku dalam bidang ilmu kedokteran. Buku-buku ilmu pengobatan sering kali diwakafkan untuk digunakan di rumah sakit guna melatih para pelajar kedokteran dan farmasi. Salah satu contohnya adalah buku berjudul al-Aqrâbâdzîn (Ilmu Farmakologi) karya Sabur ibn Sahl (w. 255 H/869 M). Buku ini banyak digunakan sebagai panduan di rumah sakit dan apotek sebelum kemudian terbit karya serupa dari Amin al-Daulah ibn al-Tilmidz. Hal ini tercatat dalam karya Muwaffaquddin ibn Abi Usaiba’ah (w. 668 H/1269 M) berjudul ‘Uyûn al-Anbâ` fî Thabaqât al-Athibbâ`.

Berikutnya terdapat sebuah kisah menarik yang menggambarkan cara seorang pendidik mengelola bantuan bagi muridnya demi masa depan sang murid. Cara ini bisa dianggap sebagai cikal bakal dari sistem tabungan atau dana pengembangan pelajar yang dikenal saat ini. Kisah ini disampaikan langsung oleh ahli bahasa terkemuka, Abu Ishaq Ibrahim ibn al-Sari al-Zajjaj (w. 311 H/923 M), tentang pengalaman belajarnya bersama gurunya, ahli tata bahasa terkenal al-Mubarrad (w. 286 H/899 M), ketika ia ingin mendalami kitab tata bahasa karya Sibawaih.

Dalam riwayat yang dicatat al-Hamawi di dalam Mu’jam al-Udabâ`, al-Zajjaj menceritakan:

“Ketika aku datang menemui Abu al-Abbas Ibn Yazid al-Mubarrad sesampainya beliau di Baghdad, aku bermaksud mempelajari al-Kitâb karya Sibawaih darinya. Ia bertanya kepadaku: ‘Apa pekerjaanmu?’ Aku menjawab: ‘Saya adalah pembuat kaca.’ Ia bertanya lagi: ‘Berapa penghasilanmu setiap hari?’ Aku jawab: ‘Sekitar sepuluh dirham atau kadang kurang.’

Maka ia berkata: ‘Ambillah setengah dari penghasilanmu setiap hari dan masukkan ke dalam kotak ini.’ Ia sudah menyediakan kotak khusus untuk keperluan itu. Selama aku belajar membaca dan memahami kitab itu, aku terus menyisihkan uang sesuai pesanannya. Setelah selesai mempelajari seluruh isinya, ia melemparkan kunci kotak itu kepadaku dan berkata: ‘Bukalah dan ambillah apa yang telah kau simpan di dalamnya.’

Ketika aku membukanya, ternyata jumlah uang yang terkumpul sudah sangat banyak. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Abu al-Abbas. Ia tidak hanya menghibur hatiku dan mengajari ilmu, tetapi juga telah membantuku mengumpulkan harta yang bermanfaat bagiku.”


Institusionalisasi Wakaf

Salah satu bentuk penerapan wakaf yang umum dalam peradaban Islam adalah pendirian lembaga pendidikan yang berdiri sendiri, terpisah dari masjid, serta pemberian bantuan keuangan bagi siswa dan pengajar di dalamnya. Segala kebutuhan tersebut dibiayai dari harta wakaf yang diserahkan secara sukarela oleh para dermawan. Hal ini menjadi pelengkap bagi sekolah-sekolah yang telah didirikan dan dibiayai langsung oleh pemerintah di berbagai wilayah dunia Islam. Berbagai bidang ilmu—seperti hukum Islam, kajian hadis, kedokteran, astronomi, teknik, dan lainnya—berkembang pesat melalui sistem ini, karena lembaga-lembaga tersebut menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma sekaligus memberikan tunjangan rutin kepada para siswanya.

Sebagian ulama, seperti Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) dan al-Dzahabi, sempat keliru mengaitkan asal mula pendirian sekolah-sekolah mandiri ini dengan wazir Nizham al-Mulk dari dinasti Seljuk (w. 485 H/1092 M), dengan menyebutkan bahwa dialah orang pertama yang mendirikan lembaga pendidikan semacam itu. Pendapat ini kemudian dibantah oleh murid al-Dzahabi sendiri, yaitu al-Subki, dalam tulisannya mengenai kehidupan Nizham al-Mulk. Al-Subki menegaskan: “Guruku, al-Dzahabi, menyatakan bahwa Nizham al-Mulk adalah pendiri sekolah pertama; namun hal ini tidak benar. Sekolah Baihaqiyyah di kota Nishapur sudah berdiri jauh sebelum Nizham al-Mulk lahir, begitu pula Sekolah Sa’diyyah di tempat yang sama yang didirikan oleh Pangeran Nashr ibn Subuktigin (w. 412 H/1022 M).”

Meskipun demikian, sekolah yang didirikan Nizham al-Mulk menjadi sangat dikenal karena ia dianggap sebagai orang pertama yang memberikan gaji tetap kepada para pengajar. Hal ini tercatat dalam Thabaqât al-Fuqahâ` al-Syâfi’îyyah yang ditulis oleh Ibnu al-Shalah (w. 643 H/1245 M), yang menyebutkan bahwa Nizham al-Mulk “mendorong semangat menuntut ilmu di tengah masyarakat serta membentuk lembaga wakaf untuk mendukung kebutuhan siswa dan guru”. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh al-Dzahabi, yang menyatakan bahwa Nizham al-Mulk “memajukan pencarian ilmu dan memberikan tunjangan kepada para siswa”. Namun demikian, klaim Nizham al-Mulk sebagai yang pertama melakukan hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Sebab, Yaqut al-Hamawi mencatat bahwa sekolah yang didirikan oleh Imam Ibnu Hibban al-Busti (w. 354 H/965 M) pun sudah menyediakan uang saku bagi para muridnya.

Meskipun menurut ulama terkemuka asal Suriah, Muhammad Kurd Ali (w. 1373 H/1953 M) dalam bukunya, Khithath al-Syâm, catatan tertua mengenai pendirian sekolah dalam sejarah Islam berasal dari kota Nishapur—pendapat yang kemungkinan besar merujuk pada keterangan al-Subki tadi—namun kenyataannya gagasan mendirikan lembaga pendidikan yang terpisah dari masjid sudah terlintas dalam pikiran para penguasa Bani Abbasiyah setidaknya sejak akhir abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi. Dalam karyanya berjudul al-Mawâ’izh wa al-I’tibâr bi Dzikr al-Khithath wa al-Âtsâr, al-Maqrizi menceritakan bahwa ketika Khalifah al-Mu’tadid Billah (w. 289 H/902 M) naik takhta pada tahun 279 H/892 M dan hendak membangun istana di kawasan al-Syamasiyah, Baghdad, ia “memperluas wilayahnya untuk menyediakan tempat tinggal bagi para pengrajin, ilmuwan, dan tokoh agama, serta menetapkan tunjangan rutin bagi mereka yang diambil dari kas negara”.

Al-Maqrizi juga mencatat bahwa Khalifah Bani Fatimiyah, al-Aziz Billah (w. 386 H/997 M), adalah orang yang mengubah fungsi Masjid Al-Azhar menjadi lembaga pendidikan resmi pada tahun 378 H/989 M. Hal ini dilakukan atas usulan penasihatnya, Ya’qub ibn Killis al-Baghdadi (w. 380 H/991 M), yang menyarankan agar disiapkan “dana khusus bagi sekelompok ahli fikih, sehingga setiap orang di antara mereka menerima gaji yang layak … selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan tahunan dari harta penasihat tersebut. Jumlah mereka pada saat itu tiga puluh lima orang”.


Kepioniran dan Perluasan Lembaga Pendidikan

Meskipun demikian, berbagai peninjauan ulang sejarah tidak mengurangi kedudukan rangkaian lembaga pendidikan “Sekolah Nizhamiyah”—terutama sekolah induknya yang didirikan di sisi timur Kota Baghdad pada tahun 459 H/1068 M. Lembaga ini menjadi pelopor dalam tata kelola kelembagaan yang teratur, diakui atas kontribusinya yang mendalam dalam pengembangan ilmu pengetahuan, serta mampu menyebarkan manfaatnya secara luas berkat pemikiran dan kemurahan hati pendirinya, yaitu pejabat tinggi negara yang sekaligus ulama, Nizham al-Mulk. Mengenai dirinya, al-Subki menyebutkan dalam Thabaqât al-Syâfi’îyyah: “Dikisahkan bahwa ia mendirikan sekolah serupa di setiap kota di wilayah Irak dan Khorasan.”

Jaringan Sekolah Nizhamiyah menjangkau kota-kota utama di bawah kekuasaan Negara Seljuk, dengan wilayah pengaruh yang membentang sekitar 5.000 kilometer. Cabang-cabang utamanya berdiri di kota-kota penting seperti Baghdad, Basrah, Mosul, Nishapur, Isfahan, Merv, Herat, dan Balkh.

Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) mencatat dalam al-Muntazhim bahwa Nizham al-Mulk “senantiasa memperhatikan kebutuhan para ahli ilmu dalam urusan kehidupan mereka sehari-hari”. Ia juga menegaskan bahwa pada masa pemerintahannya, Nizham al-Mulk sangat menjunjung tinggi para ulama dan memajukan ilmu pengetahuan, dengan membangun sekolah, masjid, tempat pengabdian, serta mewakafkan harta untuk keberlangsungan lembaga-lembaga tersebut. Pengaruhnya terasa sangat nyata di Bagdad, baik dalam perkembangan sekolah maupun pengelolaan harta wakafnya.

Lebih lanjut, Ibnu al-Jauzi menjelaskan susunan tenaga pendidik dan pengelola di sekolah itu: “Tersedia guru yang mengajar, penceramah yang menyampaikan pelajaran, serta petugas yang menjaga koleksi kitab. Diwajibkan pula adanya pengajar al-Qur’an dan ahli bahasa Arab, dan setiap orang yang bertugas menerima bagian pendapatan dari harta wakaf untuk kebutuhan hidupnya.” Sementara itu, al-Dzahabi menambahkan keterangan mengenai para siswa, yang tertulis dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`: “Nizham al-Mulk sangat mengutamakan penyebaran ilmu dan senantiasa memelihara hubungan baik dengan para pelajar.”

Salah satu manfaat terbesar yang diberikan Sekolah Nizhamiyah—atas prakarsa Nizham al-Mulk—bagi umat Muslim adalah memberikan kesempatan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua. Dikisahkan ada seorang anak yatim yang diserahkan oleh ayahnya sebelum meninggal kepada salah satu guru tarekat, disertai sejumlah harta yang dimilikinya. Ketika harta itu habis dan orang yang merawatnya khawatir tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya, disarankan agar anak tersebut dimasukkan ke cabang Sekolah Nizhamiyah di Nishapur. Di sana, setiap murid dijamin mendapatkan tempat tinggal dan makanan. Hal ini diriwayatkan oleh al-Subki dalam Thabaqât al-Syâfi’îyyah. Anak yatim yang datang dari keadaan serba kekurangan ini kemudian tumbuh menjadi ulama besar yang dikenal dengan gelar “Hujjatul Islam”, yaitu Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H/1111 M).

Selain itu, sejarah mencatat bahwa Sultan Nuruddin Mahmud Zenki (w. 569 H/1173 M) adalah penguasa pertama yang mendirikan lembaga khusus untuk mempelajari hadits Nabi Muhammad Saw.. Lembaga ini didirikan di Kota Damaskus, dan ia mewakafkan sejumlah besar harta guna menjamin keberlangsungan kegiatan serta kesejahteraan para pengajar dan muridnya. Ia juga menunjuk tenaga pengajar untuk mendidik anak-anak yatim, serta memberikan bantuan hidup yang cukup bagi mereka dan para gurunya.

Kebijakan serupa diterapkan pula ketika wilayah kekuasaannya meluas hingga mencakup Sinjar, Harran, Edessa, Raqqa, Manbij, Syazir, Hama, Homs, Baalbek, Sarkhad, dan Palmyra. Beliau mengumpulkan berbagai koleksi kitab ilmu pengetahuan dan menghibahkannya untuk digunakan oleh para pelajar, serta menunjuk pengurus yang bertugas menjaga dan mengelola aset tersebut demi kepentingan lembaga pendidikan. Hal ini dicatat oleh tokoh sezamannya sendiri, Imam Ibnu Asakir (w. 571 H/1175 M), dalam karyanya, Târîkh Madînah Dimasyq.


Era Ayyubiyah

Setelah masa pemerintahan Nuruddin, muncul sosok penerus terbesar sekaligus pengembang utama gagasan pembaharuan yang digagasnya, yaitu Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M). Ia mendirikan banyak lembaga pendidikan di wilayah Syam dan Mesir, serta mewakafkannya untuk kepentingan pengikut empat mazhab fikih dalam Islam. Salah satu sekolah terpenting yang didirikannya adalah Madrasah Shalahiyah, yang dibangun di Yerusalem pada tahun 588 H 1192 M. Di lembaga ini diajarkan berbagai ilmu agama Islam, ilmu falak, serta geometri.

Seorang ulama dan pengembara asal Andalusia bernama Ibnu Jubair (w. 614 H/1217 M) mengagumi banyaknya lembaga pendidikan yang ada, serta besarnya dana yang dialokasikan untuk mendukung pengelolaan sekolah, sarana prasarana, serta kebutuhan para ulama dan pelajar. Ia menyebutkan hal itu sebagai salah satu wujud kejayaan Islam.

Ketika mengunjungi Mesir pada tahun 578 H/1182 M dalam perjalanannya menunaikan ibadah haji, Ibnu Jubair mencatat dalam catatan perjalanannya bahwa sekolah-sekolah di sana selalu dipenuhi siswa dan guru yang mempelajari berbagai cabang ilmu. Ia juga melihat tersedianya bangunan khusus sebagai tempat tinggal bagi para pelajar. Menurutnya: “Salah satu keutamaan dan kemuliaan negeri ini—yang berkat kepemimpinan Sultan Shalahuddin—adalah banyaknya sekolah dan pos penjagaan di perbatasan yang disediakan bagi mereka yang ingin menuntut ilmu maupun beribadah. Orang-orang datang dari tempat yang sangat jauh, dan setiap pendatang mendapatkan tempat tinggal yang layak, guru yang membimbing sesuai ilmu yang ingin dipelajari, serta tunjangan hidup yang tetap diberikan dalam segala kondisi.”

Setelah menyelesaikan ibadah haji, Ibnu Jubair melanjutkan perjalanan ke Baghdad pada awal tahun 580 H/1184 M. Di sana ia mencatat bahwa kota itu memiliki tiga puluh lembaga pendidikan, semuanya berada di wilayah timur kota. Sesampainya di Damaskus pada tahun yang sama, ia mengamati betapa luasnya pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, di masa pemerintahan Saladin. Bahkan, semangat mendirikan lembaga sosial ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, di bawah kekuasaan Dinasti Ayyubiyah (567–647 H/1174–1249 M).

Ia menuliskan tentang keadaan Damaskus sebagai berikut: “Hampir seluruh fasilitas umum di kota ini didukung oleh wakaf. Setiap masjid, sekolah, atau tempat berkumpulnya para ahli ibadah yang baru dibangun senantiasa didukung oleh wakaf yang disiapkan Sultan untuk menjaga kelangsungan hidup lembaga tersebut, para pengelolanya, serta mereka yang memanfaatkannya. Hal ini menjadi kebanggaan yang tak akan luntur. Bahkan para perempuan terhormat dan putri bangsawan turut mendirikan masjid, tempat peristirahatan, maupun sekolah dengan mengeluarkan harta yang cukup besar dan mewakafkan sebagian kekayaan mereka. Para pejabat dan pangeran pun melakukan hal yang sama. Semangat mereka dalam melaksanakan amal yang penuh berkah ini merupakan perbuatan yang sangat mulia di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.”

Ibnu Jubair juga menyampaikan gambaran mengenai perhatian yang diberikan kepada tenaga pengajar dan pelajar, baik yang masih muda maupun yang sudah lanjut usia. Mengenai suasana belajar di Masjid Agung Umayyah di Damaskus, ia menuliskan: “Di masjid ini terdapat kelompok-kelompok pengajian yang selalu dihadiri pelajar, sedangkan para pengajar mendapatkan fasilitas yang memadai. Kenyamanan yang disediakan masjid ini bagi orang asing dan pencari ilmu sangatlah lengkap dan luas. Hal yang paling mengagumkan yang saya dengar adalah bahwa salah satu tiang penyangga masjid ini memiliki wakaf khusus, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang biasa bersandar di sana untuk mengajar dan belajar.”

Ia juga mencatat adanya bantuan khusus bagi pendidikan anak-anak di lingkungan Masjid Umayyah. Dikatakannya: “Anak laki-laki pun menerima tunjangan khusus untuk menunjang proses belajar mereka. Orang tua yang mampu justru enggan mengambil tunjangan ini untuk anaknya, sedangkan yang kurang mampu tetap menggunakannya—hal ini juga menjadi salah satu wujud kemuliaan sistem pendidikan di masa itu.”

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada anak-anak yatim. Ibnu Jubair menyebutkan bahwa tersedia tempat belajar tersendiri di luar area masjid bagi mereka: “Anak-anak yatim memiliki lembaga pendidikan sendiri yang didukung oleh dana wakaf yang cukup besar. Dari dana tersebut, guru menerima gaji, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan belajar dan pakaian anak-anak. Hal ini pun menjadi salah satu bukti luar biasa dari kemajuan yang dicapai negeri ini.”


Perhiasan Dunia

Tak lama sebelum Kekhalifahan Abbasiyah runtuh akibat serangan dahsyat pasukan Mongol pada tahun 656 H/1258 M, Khalifah Abu Ja’far al-Mustanshir Billah (w. 640 H/1242 M) mendirikan Madrasah Mustansiriyah—yang telah disebutkan di awal tulisan ini—pada tahun 630 H/1233 M. Lembaga pendidikan ini didedikasikan untuk pengajaran keempat mazhab fikih Islam, ilmu Hadits, serta ilmu kedokteran. Berdiri megah di tepi Sungai Tigris, tidak jauh dari kompleks istana khalifah, madrasah ini menjadi lembaga yang tiada tanding dalam hal keindahan arsitektur, luas bangunan, serta kekayaan harta wakaf yang dimilikinya.

Sibt ibn al-Jauzi (w. 654 H/1256 M) menuliskan dalam Mir’ât al-Zamân fî Târîkh al-A’yân: “Al-Mustanshir adalah pemimpin yang dermawan, murah hati, dan adil. Ia mendirikan Madrasah Syathi’iyah, atau yang lebih dikenal sebagai Madrasah Mustansiriyah, lalu mewakafkannya untuk keempat mazhab fikih. Ia menyertakan wakaf berupa sejumlah besar aset dan menjamin segala kebutuhan para pengajar dan penuntut ilmu: mulai dari makanan, minuman, uang nafkah, hingga buah-buahan. Tidak ada satu pun mazhab yang diistimewakan dibanding yang lain. Sebelumnya, belum pernah ada lembaga pendidikan yang memiliki kelengkapan dan keadilan seperti ini di dunia.”

Sejarawan Ibnu Katsir menambahkan bahwa di dalam kompleks madrasah tersebut, al-Mustanshir juga membangun ruang pengajian khusus ilmu Hadits, tempat pemandian umum, serta balai pengajaran kedokteran. Ia pun melengkapinya dengan koleksi kitab-kitab bernilai tinggi yang tidak ada duanya di masa itu. “Sekolah ini menjadi permata kebanggaan kota Baghdad dan seluruh wilayah kekuasaan,” tulisnya. Sementara itu, sejarawan asal Irak, Naji Ma’ruf al-Ubaidi (w. 1397 H/1977 M), mencatat bahwa rasio antara guru dan murid di lembaga ini sangat ideal, yaitu satu orang guru untuk setiap dua belas siswa. Hal ini menjadi bukti nyata tingginya kualitas dan kedalaman sistem pendidikan di universitas ternama tersebut.

Pada masa kekuasaan Kesultanan Mamluk (648–922 H/1250–1517 M), al-Maqrizi mencatat dalam al-Sulûk bahwa Sultan al-Zhahir Barquq (w. 801 H/1398 M) mendirikan sebuah sekolah di Kairo yang belum pernah ada sebelumnya di kota itu. Setiap harinya, lembaga ini menyediakan roti segar dan daging domba panggang bagi seluruh penghuninya. Setiap bulan, disediakan pula manisan, minyak goreng, sabun, dan uang saku. Sultan juga mewakafkan sejumlah harta yang cukup besar untuk keberlangsungan lembaga itu, meliputi tanah pertanian, bangunan untuk disewakan, dan aset lainnya. Tidak hanya itu, beliau juga membangun balai pengajian di dalam benteng pertahanan, tempat anak-anak yatim dapat mempelajari al-Qur`an secara cuma-cuma, serta mewakafkan sebuah rumah untuk mendukung kebutuhan lembaga tersebut.

Upaya mendirikan lembaga pendidikan tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki; perempuan pun memiliki peran serta kontribusi yang sangat berarti, sebagaimana yang telah dicatat oleh penjelajah Ibnu Jubair dalam catatan perjalanannya mengenai kehidupan masyarakat Suriah. Di Yaman, pada masa pemerintahan Dinasti Rasulid, hal serupa juga terjadi. Sejarawan Baha’uddin al-Janadi (w. 732 H/1332 M) menuliskan dalam bukunya, al-Sulûk fî Thabaqât al-‘Ulamâ` wa al-Mulûk, bahwa Sayyidah Dar al-Damluwah, putri Raja al-Muzhaffar al-Rasuli (w. 694 H/1295 M), membangun dua madrasah: satu di kota Zabid dan satu lagi di kota Zhaffar. Demikian pula saudara perempuannya, Dar al-Asadiyyah, yang mewakafkan sejumlah harta untuk mendukung dua lembaga pendidikan di kedua kota tersebut.

Secara umum, Dr. Musthafa al-Siba’i (w. 1384 H/1964 M) merangkum peran wakaf perorangan dalam menopang dunia pendidikan dalam karyanya, Min Rawâ’i’ Hadhâratina. Berdasarkan catatan sejarawan al-Nu’aimi al-Dimasyqi (w. 927 H/1523 M) dalam al-Dâris fî Târîkh al-Madâris, Dr. al-Siba’i mencatat kondisi di wilayah Syam pada masa peralihan dari kekuasaan Mamluk ke Kesultanan Utsmaniyah. Hanya di kota Damaskus saja, terdapat tujuh lembaga pengajian al-Qur’an, enam belas lembaga ilmu Hadits, tiga lembaga yang menggabungkan keduanya, enam puluh tiga lembaga untuk fikih mazhab Syafi’i, lima puluh dua untuk mazhab Hanafi, empat untuk mazhab Maliki, dan sebelas untuk mazhab Hanbali. Di samping itu, terdapat pula lembaga pengajaran kedokteran, rumah sakit, tempat singgah bagi musafir, pusat pengajian, serta masjid—yang semuanya berfungsi sebagai tempat belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan.


Pengecualian Andalusia

Lembaga pendidikan semacam ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi dunia pengetahuan. Mereka menjadikan pendidikan bermutu tinggi dapat diakses secara cuma-cuma oleh seluruh lapisan masyarakat dalam peradaban Islam, tanpa memandang aliran pemikiran atau latar belakang sosial seseorang. Hal ini melenyapkan sifat elitisme dalam masyarakat serta menghapus penguasaan pengetahuan yang sebelumnya hanya dimiliki oleh segelintir orang. Berbeda dengan kondisi yang kita jumpai saat ini di berbagai universitas di dunia, di mana kualitas pendidikan sering kali berkaitan erat dengan kemampuan finansial siswa—terlihat jelas dari peringkat universitas-universitas terbaik yang umumnya memungut biaya pendidikan sangat tinggi.

Untuk melihat sejauh mana semangat menjadikan pengetahuan terbuka bagi masyarakat umum, kita dapat menelaah dampak lembaga pendidikan ini terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu-ilmu alam. Salah satu contohnya adalah Zakariya ibn Muhammad ibn Mahmud al-Anshari al-Qazwini (w. 682 H/1283 M), seorang ahli geografi, astronomi, hukum, sekaligus hakim yang menyelesaikan pendidikannya di salah satu lembaga pendidikan di Irak.

Ignaty Krachkovsky, seorang orientalis terkemuka asal Rusia yang wafat pada tahun 1371 H/1951 M, menyatakan dalam karyanya, Among Arabic Manuscripts: Memories of Libraries and Men, bahwa al-Qazwini adalah cendekiawan Muslim terhebat dalam bidang ilmu kosmografi. Karyanya sangat mudah dipahami oleh masyarakat luas berkat gaya bahasanya yang sederhana dan lugas. Krachkovsky memuji karya al-Qazwini yang berjudul ‘Ajâ`ib al-Makhlûqât wa Gharâ`ib al-Mawjûdât, serta peran besarnya dalam menyederhanakan kajian kosmografi. Ia menegaskan: “Karya kosmografi al-Qazwini adalah tulisan paling penting yang dihasilkan oleh penulis Arab pada Abad Pertengahan dalam bidang ini. Ia adalah sosok yang sangat pandai menyederhanakan pengetahuan; materi ilmiahnya disajikan sedemikian rupa sehingga tidak terasa asing bagi pembaca awam. Ia memiliki kemampuan luar biasa menjabarkan fenomena yang paling rumit sekalipun dengan cara yang menarik dan jelas, serta gaya tulisannya secara keseluruhan memadukan kesederhanaan dengan kekayaan isi.”

Meskipun lembaga pendidikan gratis ini tersebar luas di hampir seluruh wilayah kekuasaan Islam dan menjadi ciri khas sistem pendidikannya, terdapat satu hal yang menarik: wilayah Islam bagian barat—terutama Andalusia—meskipun memiliki peradaban yang sangat maju dan pernah mencapai puncak kejayaannya, tidak memiliki lembaga pendidikan berbasis wakaf seperti yang berkembang pesat di kota-kota besar kawasan Timur. Hal ini mungkin menjelaskan rasa takjub yang mendalam dialami oleh penjelajah asal Andalusia, Ibn Jubair, ketika ia menyaksikan langsung suasana kehidupan ilmiah di kota-kota tersebut.

Namun, catatan rinci yang ditulis Ibnu Jubair mengenai keberadaan lembaga pendidikan di kawasan Timur Islam kemungkinan menginspirasi Abu Zakariya Yahya ibn Abdil Wahid al-Hafsi (w. 647 H/1249 M), pendiri resmi negara Hafsid di Tunisia dan sekitarnya, untuk menerapkan sistem serupa di wilayah Maghrib. Sejarawan Tunisia bernama Muhammad ibn Abi Dinar al-Qairawani (w. sekitar 1111 H/1690 M) menyebutkan bahwa pada masa pemerintahannya (625–647 H/1228–1249 M), Sultan Abu Zakariya mendirikan sebuah lembaga pendidikan di dekat Pasar Syama’in di kota Tunis. Lembaga yang kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Sekolah Syama’iyyah ini telah melahirkan banyak ahli fikih, hakim, dan penulis ternama. Bangunannya pun masih berdiri kokoh hingga kini sebagai saksi sejarah bahwa ia merupakan lembaga pendidikan tertua di Tunisia. Berbeda dengan kondisi tersebut, dari riwayat hidup tokoh-tokoh terkemuka di Andalusia terungkap bahwa pendidikan di wilayah itu tidaklah gratis. Bahkan sejarawan besar asal Andalusia, Syihabuddin al-Maqqari (w. 1041 H/1631 M), menuliskan dalam karyanya, Nafh al-Thayyib min Ghusn al-Andalus al-Rathib: “Penduduk Andalusia tidak memiliki lembaga pendidikan khusus yang dapat membantu mereka menuntut ilmu. Sebaliknya, mereka mempelajari berbagai bidang pengetahuan di dalam masjid dengan membayar biaya pengajaran. Mereka belajar untuk menimba ilmu, bukan untuk menerima bantuan biaya hidup atau tunjangan!” Bisa jadi, kebiasaan menanggung sendiri biaya pendidikan—alih-alih memperolehnya secara cuma-cuma—menjadi salah satu faktor yang melahirkan keunggulan ilmiah para cendekiawan Andalusia, yang terlihat sejak masa kebangkitan hingga puncak kejayaan peradaban Islam di wilayah tersebut.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar