Info Sekolah
Sabtu, 27 Jun 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
20 Maret 2026

Prinsip-prinsip Imam Al-Syafi’i dalam Mengukuhkan Akidah Islam

Jum, 20 Maret 2026 Dibaca 1x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Dalam menetapkan landasan akidah, Imam al-Syafi’i berpegang teguh pada metodologi yang dianut oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pendekatan ini terstruktur, konsisten, dan didasarkan pada sumber-sumber utama ajaran Islam. Berikut adalah prinsip-prinsip pokok yang menjadi panduan pemikirannya:


Prinsip Pertama: Mengutamakan Ketaatan Mutlak kepada Al-Qur’an dan Sunnah

Prinsip paling mendasar yang dipegang teguh Imam al-Syafi’i adalah menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya rujukan sah dalam menegakkan akidah, serta mendahulukan keduanya di atas segala pendapat, pertimbangan akal, atau argumen rasional semata. Baginya, ketaatan pada makna yang jelas dan lugas dari kedua sumber ini adalah syarat mutlak kebenaran iman. Tidak ada kebenaran yang dapat diandalkan, serta tidak ada petunjuk yang hakiki, selain apa yang ditetapkan oleh keduanya.

Hal ini selaras dengan firman Allah Swt.: “Tidaklah pantas bagi seorang laki-laki mukmin dan seorang perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, maka mereka mempunyai pilihan lain mengenai urusan mereka,” [Q.S. al-Ahzab: 36].

Allah Swt. bahkan menegaskan bahwa kesempurnaan iman hanya tercapai jika seseorang menerima sepenuhnya keputusan yang dibawa oleh Rasulullah Saw., tanpa keraguan atau penolakan: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sesungguhnya hingga mereka menjadikanmu hakim dalam segala perselisihan antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hatinya terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya,” [Q.S. al-Nisa`: 65].

Ketika terjadi perbedaan pendapat, Imam al-Syafi’i mengikuti jejak para pendahulu saleh dengan mengembalikan segala perselisihan kepada al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana perintah Allah Swt.: “Jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya,” [Q.S. al-Nisa`: 59].

Dalam menerapkan prinsip ini, Imam al-Syafi’i senantiasa memulai kajiannya dengan mengutip dalil dari kedua sumber tersebut dan menjadikannya bukti utama dalam berdebat. Ia tidak pernah diketahui menafsirkan atau membantah teks wahyu dengan menggunakan pendekatan atau argumen yang berkembang di kalangan kelompok teologis yang mengedepankan akal secara berlebihan.

Bagi Imam al-Syafi’i, kedudukan Sunnah setara dengan al-Qur’an dalam hal penetapan hukum dan keyakinan. Apa yang ditetapkan dan dilarang dalam Sunnah memiliki kekuatan yang sama dengan apa yang tertulis dalam al-Qur’an, karena keduanya bersumber dari Allah Swt.. Ia menjelaskan bahwa istilah “hikmah” yang disebutkan dalam al-Qur’an merujuk langsung pada Sunnah Rasulullah Saw., sebagaimana tercantum dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan nikmat yang besar kepada orang-orang mukmin ketika Dia mengutus seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah, padahal dahulu mereka berada dalam kesesatan yang nyata,” [Q.S. Ali Imran: 164].

Fungsi utama Sunnah menurut pandangannya adalah menjelaskan, memperjelas, dan merinci makna yang terkandung dalam al-Qur’an. Selain itu, Sunnah juga dapat menetapkan ketentuan tersendiri yang tidak tercantum secara eksplisit dalam teks al-Qur’an. Secara garis besar, hubungan keduanya terbagi menjadi tiga hal:

  1. Ada ketentuan yang sudah sangat jelas dalam al-Qur’an sehingga tidak memerlukan penjelasan tambahan.
  2. Ada ketentuan yang disebutkan secara umum dalam al-Qur’an, lalu Sunnah menjelaskan rincian pelaksanaannya, sasaran, serta batasan dan pengecualiannya.
  3. Ada ketentuan yang tidak memiliki dasar teks eksplisit dalam al-Qur’an, namun ditetapkan secara sah melalui Sunnah.

Oleh karena itu, menerima Sunnah sama artinya dengan menerima perintah Allah, karena ketaatan kepada Rasul adalah wujud ketaatan kepada Allah Swt..


Prinsip Kedua: Kedudukan dan Syarat Penerimaan Hadits Ahad

Dalam membahas sumber ajaran, Imam al-Syafi’i juga mengkaji status hadits yang diriwayatkan, baik yang bersifat mutawâtir maupun âhâd. Hadits mutawâtir adalah riwayat yang disampaikan oleh sejumlah besar perawi sehingga mustahil mereka bersepakat berdusta, sedangkan hadits âhâd adalah riwayat yang tidak mencapai tingkatan tersebut.

Al-Syafi’i mengelompokkan cakupan ilmu agama menjadi dua kategori utama:

  • Ilmu umum: Hal-hal yang diketahui secara luas oleh seluruh lapisan umat Muslim, tercantum jelas dalam al-Qur’an, dan diriwayatkan secara meluas tanpa perselisihan, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji, serta larangan zina, pembunuhan, dan pencurian. Hal ini menjadi dasar keyakinan yang pasti dan tidak boleh diperdebatkan.
  • Ilmu khusus: Hal-hal yang rinci dan spesifik, yang tidak memiliki teks eksplisit dalam al-Qur’an, serta hanya diketahui dan diriwayatkan oleh kalangan terbatas. Penjelasan mengenai hal ini bergantung pada riwayat yang terpercaya dan penalaran yang sesuai dengan kaidah agama.

Dalam kitab rujukannya al-Risâlah, Imam al-Syafi’i merumuskan syarat-syarat keabsahan sebuah hadits yang kemudian menjadi acuan standar bagi para ahli ilmu hadits selanjutnya, yaitu:

  • Rantai periwayatan yang terhubung tanpa putus.
    • Kejujuran dan integritas moral setiap perawi.
    • Ketelitian dan daya ingat yang baik dari para perawi.
    • Bebas dari pertentangan dengan riwayat yang lebih kuat dan terpercaya.
    • Bebas dari segala cacat yang dapat merusak keabsahan riwayat.

Terhadap hadits âhâd yang memenuhi syarat keabsahan ini, Imam al-Syafi’i sependapat dengan pendapat mayoritas generasi awal umat Muslim, termasuk para Sahabat dan Tabi’in. Ia menegaskan bahwa hadits tersebut wajib dijadikan pegangan dan dasar amal, baik dalam masalah hukum maupun akidah. Ia tidak membedakan penerapannya antara aspek keyakinan dan ketentuan syariat. Sikap tegasnya tercermin dalam jawabannya ketika ditanya mengenai hadits yang membahas sifat Allah: “Terimalah setiap hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Saw., sekalipun ia belum sampai kepadaku sebelumnya.”


Prinsip Ketiga: Menghormati dan Mengikuti Pemahaman Para Sahabat

Setelah al-Qur’an dan Sunnah, Imam al-Syafi’i menempatkan pemahaman dan pendapat para Sahabat sebagai rujukan utama berikutnya. Ia menyusun hierarki sumber ilmu secara teratur:

  • Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
  • Kesepakatan para ulama mengenai hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam dua sumber utama tersebut.
  • Pendapat seorang Sahabat yang tidak ada perselisihan di antara mereka.
  • Pendapat yang berbeda-beda di kalangan Sahabat, di mana kita memilih yang paling sesuai dengan dalil.
  • Penarikan kesimpulan atau analogi yang didasarkan pada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

Penghormatannya yang mendalam terhadap kedudukan para Sahabat didasarkan pada pengakuan bahwa mereka adalah saksi langsung masa turunnya wahyu, memahami konteks dan maksud ajaran secara utuh, serta diakui keutamaan dan kebenaran mereka oleh Allah Swt.. Ia menyatakan bahwa pemahaman mereka jauh lebih unggul dan lebih layak dijadikan pegangan dibandingkan pendapat pribadi atau pemikiran generasi sesudahnya.


Prinsip Keempat: Menjauhi Ajaran Sesat dan Pendekatan Teologis yang Menyimpang

Imam al-Syafi’i sangat tegas dalam menjaga kemurnian akidah dari pengaruh paham yang menyimpang dan ajaran bid’ah. Ia mengikuti jejak generasi awal umat Muslim yang memperingatkan agar tidak bergaul dengan pengikut sekte yang sesat, serta mencegah penyebaran pandangan yang menyimpang dari ajaran pokok.

Diriwayatkan bahwa salah satu alasannya meninggalkan Baghdad dan pindah ke Mesir adalah karena maraknya pengaruh paham Mu’tazilah yang mengedepankan akal di atas wahyu serta mendominasi lingkungan intelektual saat itu. Sikapnya jelas: “Aku tidak akan berdebat dengan orang yang sudah teguh dalam kesesatan, karena hal itu jarang mengubah pendirian mereka.” Bagi Imam al-Syafi’i, tolok ukur kebenaran bukanlah hal-hal yang bersifat gaib atau luar biasa, melainkan kesesuaian dengan al-Qur’an dan Sunnah. Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang diklaim memiliki kemampuan ajaib, namun ajarannya bertentangan dengan wahyu, maka ia tidak dapat diterima kebenarannya. Ia juga sangat mengecam pendekatan teologis spekulatif yang mengabaikan makna teks wahyu demi memenuhi logika akal semata. Menurut pandangannya, mendalami ilmu teologi semacam itu lebih berbahaya daripada melakukan dosa besar, selama tidak menyekutukan Allah, karena hal itu dapat merusak dasar akidah secara menyeluruh.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar