Info Sekolah
Sabtu, 27 Jun 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
23 Januari 2026

Imam Al-Syafi’i: Antara Ahli Ra’y dan Ahli Hadits (Bagian 1)

Jum, 23 Januari 2026 Dibaca 1x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Di kalangan pakar hukum Islam, terdapat pandangan yang umum diterima bahwa Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H) berhasil “mendamaikan” dua aliran pemikiran besar, yaitu mazhab Ahli Hadits dan Ahli Ra’y (pendapat yang disusun berdasarkan penalaran akal). Namun, pandangan ini perlu dikaji secara kritis. Meskipun ada sejumlah bukti yang tampak mendukungnya, kita tidak boleh mengabaikan konteks sejarah dan kerangka pemikiran yang lebih luas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar secara metodologis: bagaimana cara menempatkan suatu gagasan dalam kerangka waktunya agar kita dapat memahami realitas sejarah secara lebih akurat dan mendalam.

Dalam kajian ini, pandangan yang dikemukakan adalah bahwa al-Syafi’i sesungguhnya berpijak pada jalur Ahli Hadits. Hal ini tercermin dari gelar yang diberikan kepadanya oleh masyarakat Makkah, yaitu “Pembela Hadits”, yang mencerminkan posisi intinya. Sementara itu, gagasan bahwa ia berperan sebagai pendamai dua aliran tersebut, tampaknya merupakan perumusan yang muncul belakangan sebagai upaya menjembatani kesenjangan pemikiran yang makin melebar di antara kedua kelompok itu sejak awal abad kedua Hijriah.

Untuk membuktikan argumen ini, kajian ini akan disusun berdasarkan tiga kerangka analisis utama—yang akan dikembangkan lebih lanjut dalam tulisan berikutnya:

Pertama, memahami konteks. Konteks di sini memiliki dua lapisan makna: (1). Konteks lahirnya karya utama al-Syafi’i, yaitu al-Risâlah—yang oleh dirinya sendiri disebut sebagai “Kitab”. Sebuah karya yang memiliki kedudukan penting dan dampak luas dalam sejarah pemikiran hukum tentu tidak lahir dalam ruang hampa; ia harus dipahami dalam latar belakang yang melingkupinya; (2). Memahami konteks sejarah yang lebih luas, yaitu situasi intelektual dan sosial ketika karya itu disusun.

Kedua, mengamati bagaimana al-Risâlah diterima pada masa atau sekitar masa hidup al-Syafi’i. Sumber penting untuk hal ini adalah kitab-kitab biografi dan sejarah—yang seringkali kurang diperhatikan oleh sebagian peneliti—serta pendapat hukum dan fatwa yang berkembang pada masa itu, karena keduanya menyimpan jejak bagaimana gagasan al-Syafi’i dipandang oleh lingkungannya.

Ketiga, melakukan analisis mendalam terhadap isi al-Risâlah itu sendiri. Isi karya merupakan cerminan paling jelas dari maksud dan tujuan penulisnya, yang terlihat dari persoalan yang diangkat, bantahan yang disampaikan, dan prinsip-prinsip yang ditegakkan. Dalam tulisan ini, pembahasan akan dibatasi pada dua poin pertama, sedangkan analisis isi akan dikaji secara terpisah pada kesempatan selanjutnya.


Konteks Lahirnya Al-Risâlah

Berdasarkan berbagai keterangan yang bersumber dari para ahli sejarah, al-Risâlah lahir dari permintaan Imam Abdurrahman bin Mahdi (w. 198 H), salah satu ulama Ahli Hadits yang paling dihormati pada masanya. Ia mengirimkan surat kepada al-Syafi’i dan meminta disusunnya sebuah karya yang dapat menjelaskan tafsir al-Qur’an, menetapkan syarat-syarat keabsahan hadits sebagai dasar hukum, menjelaskan kedudukan ijma’ atau kesepakatan ulama, serta menguraikan cara memahami ayat dan hadits yang saling membatalkan. Permintaan inilah yang kemudian mendorong al-Syafi’i menyusun al-Risâlah.

Secara garis besar, karya ini merangkum landasan utama hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an, hadits, dan kesepakatan ulama. Namun hal yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa permintaan tersebut datang dari tokoh utama di kalangan Ahli Hadits. Jika dikaitkan dengan keterangan lain, kebutuhan akan panduan seperti ini ternyata bukan hanya keinginan pribadi Ibnu Mahdi saja. Sejumlah tokoh terkemuka di lingkungan Ahli Hadits, seperti Yahya bin Sa’id al-Qattan (w. 198 H), mengakui manfaat besar karya ini dan bahkan menyatakan kebanggaannya. Demikian pula, terdapat catatan tentang korespondensi antara Ishaq bin Rahwayh (w. 238 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), yang sama-sama menganggap al-Risâlah sebagai panduan yang sangat bermanfaat bagi pemikiran mereka. Dari sudut pandang ini, kehadiran al-Risâlah dapat dipandang sebagai tonggak penting yang memperkuat posisi dan kerangka pemikiran Ahli Hadits dalam perdebatan intelektual pada masa itu.


Lanskap Pemikiran Hukum Sebelum dan Pada Masa Al-Syafi’i

Fakhruddin al-Razi al-Syafi’i (w. 606 H) merangkum situasi pemikiran hukum sebelum munculnya al-Syafi’i dengan pernyataan berikut: “Sebelum al-Syafi’i, dunia terbagi menjadi dua aliran: Ahli Hadits dan Ahli Ra’y. Para Ahli Ra’y secara terbuka mengembangkan pendapat mereka, sedangkan Ahli Hadits dan para perawi hadits jumlahnya sangat banyak, namun tidak seorang pun di antara mereka yang mampu menandingi atau menyanggah kerangka pemikiran yang dibangun oleh Ahli Ra’y.”

Memasuki abad kedua Hijriah, kelompok Ahli Hadits mulai tampil sebagai aliran yang khas, terutama setelah dimulainya proses pengumpulan dan penyusunan hadits secara sistematis yang diprakarsai oleh Muhammad bin Syihab al-Zuhri (w. 124 H) atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w. 101 H). Sejak saat itu, al-Qur’an dan hadits mulai diposisikan sebagai sumber utama hukum. Di sisi lain, Ahli Ra’y mengembangkan kerangka pemikiran yang lebih luas, yang mencakup tiga alat penalaran:

  1. Qiyâs, yaitu menarik kesimpulan hukum berdasarkan persamaan sebab atau prinsip umum antara dua peristiwa yang memiliki dasar teks.
  2. Ijtihâd dalam arti luas, yaitu penerapan akal sehat dan pengalaman untuk menemukan solusi hukum.
  3. Istihsân, yaitu penyimpangan dari hasil qiyas semata demi mempertimbangkan kemaslahatan umum—meskipun cara ini sering menimbulkan ketidakkonsistenan dalam kerangka pemikiran teoretis.

Meskipun jumlah Ahli Hadits jauh lebih banyak, mereka berada dalam posisi yang kurang kuat dalam perdebatan intelektual. Hal ini disebabkan perbedaan mendasar dalam metodologi: satu pihak bertumpu pada otoritas nash dan riwayat, sedangkan pihak lain mengandalkan kekuatan penalaran akal. Pada masa itu, belum ada kesatuan kerangka kerja yang dapat mempertemukan kedua pendekatan tersebut.

Masalah lain yang muncul seiring meluasnya penyebaran hadits adalah masalah keabsahan dan kejelasan maknanya. Banyaknya riwayat yang beredar memunculkan tantangan baru, seperti adanya hadits yang lemah, dipalsukan, saling bertentangan, atau tidak sesuai dengan kebiasaan yang telah lama dipraktikkan oleh masyarakat awal. Karena itu, setiap daerah mengembangkan kriteria tersendiri untuk menyaringnya:

  • Penduduk Madinah menjadikan praktik hidup yang terus berlanjut sebagai bagian dari Sunnah, sehingga menolak hadits yang bertentangan dengan kenyataan tersebut.
  • Penduduk Irak memberikan perhatian besar pada tradisi yang diwariskan serta pendapat para sahabat, karena dianggap mencerminkan pemahaman yang benar terhadap ajaran.
  • Di Suriah, Imam al-Awza’i lebih menekankan pada kesinambungan praktik yang sesuai dengan pemahaman generasi awal.

Singkatnya, selama abad kedua Hijriah, penalaran dan tradisi yang diwariskan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan hukum, terutama ketika terdapat perbedaan antara nash dan kebiasaan yang telah mapan.

Di tengah situasi inilah al-Syafi’i muncul. Ia menempuh pendidikan luas dan mempelajari secara mendalam pemikiran kedua aliran: dari kalangan Ahli Hadits, ia berguru kepada Imam Malik bin Anas; sedangkan dari kalangan Ahli Ra’y, ia mempelajari karya Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, murid utama Imam Abu Hanifah.

Sikap al-Syafi’i terhadap kedua aliran ini tergambar jelas dalam sebuah catatan sejarah. Ketika muridnya, al-Rabi’ bin Sulaiman, menyampaikan bahwa di Mesir terdapat dua kelompok yang masing-masing membela pendapat Malik dan Abu Hanifah, al-Syafi’i menyatakan keinginannya: “Semoga Allah memudahkan saya datang ke Mesir dan membawa sesuatu yang dapat mengubah pandangan mereka dari kedua pendapat itu.”

Dan sebagaimana diakui oleh muridnya, keinginan itu terwujud. Al-Syafi’i berhasil merumuskan pendekatan baru: di satu sisi, ia membatasi penggunaan pendapat pribadi pada ruang yang sangat sempit, dan di sisi lain, ia menyelesaikan masalah ketidakkonsistenan dalam penerapan hadits yang sering dihadapi oleh Ahli Hadits. Ia juga menegaskan kedudukan hadits sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, sehingga tidak lagi dianggap sekadar pelengkap tradisi yang berlaku.


Penerimaan Al-Risâlah pada Masa Hidup Al-Syafi’i

Untuk memahami posisi sesungguhnya al-Syafi’i, kita perlu melihat bagaimana gagasannya diterima oleh lingkungannya sendiri. Sejumlah kesaksian dari tokoh sezaman memberikan gambaran yang jelas. Imam Ahmad bin Hanbal pernah menyatakan: “Kami—para Ahli Hadits—sebelumnya tidak memiliki landasan kuat untuk berdebat dengan para pengikut Ra’y, sampai Allah mengutus al-Syafi’i. Ia adalah orang yang paling memahami a-Qur’an dan Sunnah, dan pengetahuannya tentang hadits tidak sekadar dangkal.”

Demikian pula, Abu Bakr al-Humaidi (w. 219 H) berkata: “Kami ingin membantah pandangan yang berlebihan menggunakan akal, namun kami tidak memiliki cara yang tepat sampai al-Syafi’i datang dan membukakan jalan bagi kami.” Kesaksian ini sangat berharga karena berasal dari generasi yang hidup sezaman dengannya, dengan rantai riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari keterangan tersebut, terlihat bahwa peran al-Syafi’i bagi Ahli Hadits bersifat ganda:

Pertama, ia melengkapi kerangka pemikiran mereka dengan landasan teoretis yang kuat. Sebelumnya, Ahli Hadits memiliki banyak riwayat namun kurang memiliki alat penalaran yang sistematis untuk menghadapi perdebatan. Al-Syafi’i mengambil alat analisis yang dikembangkan oleh Ahli Ra’y, namun menggunakannya untuk memperkuat dan membela kedudukan hadits sebagai sumber hukum utama. Hal ini tercermin dalam pernyataan Husain al-Karabisi: “Seorang tokoh dari kalangan Ahli Hadits yang mendalami seluk-beluk fikih.” Sementara itu, Musa bin Abi al-Jarud menambahkan: “Ia menggabungkan keahlian dalam penalaran dan pengetahuan yang luas tentang hadits, lalu menyusunnya menjadi sistem yang kokoh, sehingga disegani oleh siapa saja, baik yang sependapat maupun yang berbeda pandangan.”

Kedua, ia menegaskan kembali kedudukan hadits sebagai sumber hukum yang otoritatif. Prinsipnya sangat tegas: “Jika sebuah hadits dinyatakan sahih, maka itulah pendapat saya.” Sikap ini tercermin dari ucapan Ishaq bin Rahwaih: “Tidak ada tokoh yang lebih sedikit menggunakan pendapat pribadi dan lebih banyak mengikuti hadits dibandingkan al-Syafi’i.” Pembatasan ruang lingkup penalaran ini kemudian mengubah arah pemikiran banyak ulama, sebagaimana diakui oleh Abu Tsaur (w. 240 H): “Kami dahulu terjebak dalam berbagai pandangan yang beragam, sampai kami mempelajari pendekatan al-Syafi’i.”

Fakhruddin al-Razi merangkumkan peran ini secara ringkas namun tepat: “Setelah al-Syafi’i hadir dengan dalil-dalil yang jelas, banyak pihak yang sebelumnya mengandalkan pendapat pribadi mulai mengubah arah dan kembali berpijak pada dasar yang lebih kuat.” Dengan demikian, kehadiran al-Syafi’i tidak bermaksud menyamakan atau mendamaikan dua metodologi yang berbeda hakikatnya, melainkan memperkuat posisi Ahli Hadits dengan melengkapi kekurangan yang ada, sehingga kerangka pemikiran mereka menjadi lebih utuh, terstruktur, dan mampu menjawab tantangan pemikiran hukum pada zamannya.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar