Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Di kota Gaza, Muhammad ibn Idris al-Syafi’i menghirup napas pertamanya sebagai anak keturunan Bani Hasyim. Ayahnya terdampar di Palestina karena keadaan hidup, dan meninggal dunia sebelum sang putra sempat mengingat rupa maupun sosoknya. Masa kecilnya berlangsung di Makkah, lingkungan yang sarat dengan nilai-nilai luhur keluarga Hasyim, kesucian tempat, serta kedalaman rasa spiritual. Dari sanalah ia melangkah menempuh perjalanan sejarah yang panjang, hingga suaranya menjadi pedoman bagi jutaan umat Muslim selama lebih dari dua belas abad. Dalam rentang waktu itu, mazhab Syafi’i berdiri mewakili semangat keilmuan, nilai keseimbangan, dan arus pembaharuan yang kokoh dalam khazanah pemikiran Islam.
Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi’i bukan sekadar ulama yang mengabdikan hidupnya untuk mencari dan menyebarkan ilmu; ia adalah sosok jenius dalam hal logika dan penalaran hukum, bapak pendiri metode penarikan kesimpulan yang sistematis dalam sejarah fikih Islam, sekaligus pendiri ilmu Ushul Fikih—landasan pokok yang menjadi acuan dalam memahami dan menetapkan hukum Islam.
Masa hidupnya tidaklah panjang, hanya sekitar 54 tahun. Namun jika diukur dari besarnya pencapaian dan dampak pemikirannya, rentang waktu itu terasa sangat luas dan bermakna. Ia menandai lompatan kualitatif dalam perkembangan pemikiran Islam: mengubah cara pandang hukum dari sekadar menafsirkan teks secara langsung menjadi sebuah sistem yang memiliki prinsip, kerangka kerja, dan dasar pemikiran yang jelas dan teratur.
Putra Gaza Keturunan Bani Hasyim: Kembalinya Sang Jenius ke Makkah
Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi’i lahir di Gaza pada tahun 150 H, memulai perjalanan hidup yang kelak akan tercatat dalam lembaran sejarah keilmuan Islam. Ketika usianya baru menginjak dua tahun, ibunya membawanya pulang ke Makkah. Di dalam lingkungan suci Masjidil Haram dan di sekitar Ka’bah, ia tumbuh dalam suasana yang penuh keimanan, dibekali kecerdasan yang tajam dan cita-cita yang tinggi. Bahkan sebelum genap berusia sepuluh tahun, ia telah berhasil menghafal seluruh isi al-Qur’an.
Setelah menguasai al-Qur’an, al-Syafi’i mencurahkan seluruh waktunya untuk mendalami ilmu pengetahuan. Di usia muda, ia menghafal kitab al-Muwaththa’ karya Imam Malik hingga menguasai isinya secara mendalam. Semangatnya tidak berhenti di situ; ia pun mulai melangkah melintasi wilayah untuk berguru kepada berbagai ulama terkemuka, salah satunya adalah Imam Malik bin Anas.
Semangat Eksplorasi: Menelusuri Cakrawala Ilmu
Semangat mencari ilmu menjadi pendorong utama bagi pemuda keturunan Hasyim ini. Ia berkelana ke berbagai penjuru wilayah kekhalifahan Islam untuk menemui para ulama, mencatat hal-hal yang jarang diketahui, dan menyerap ilmu dari sumbernya langsung. Semakin banyak guru yang ia temui, semakin luas pula wawasannya. Kemampuannya dalam menyatukan berbagai pandangan serta ketajaman pikirannya memungkinkannya membangun kerangka pemikiran sendiri, sehingga ia pun dikenal sebagai salah satu dari empat imam pendiri mazhab fikih besar, bersama Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal.
Di antara para gurunya yang terkemuka:
Menggabungkan Berbagai Sumber Ilmu: Ambisi Tinggi di Tengah Keterbatasan
Dengan mengumpulkan pengetahuan dari berbagai mazhab dan aliran pemikiran, al-Syafi’i mampu melihat kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan. Hal ini memberinya dasar untuk menyusun sebuah metode yang sistematis dalam mengelompokkan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum. Ia pernah berkata: “Barang siapa ingin mendalami hukum fikih, ia berutang budi kepada Abu Hanifah; barang siapa ingin mempelajari riwayat sejarah, kepada Muhammad bin Ishaq; barang siapa ingin menguasai ilmu hadits, kepada Imam Malik; dan barang siapa ingin memahami tafsir, kepada Muqatil bin Sulaiman.”
Keberhasilan besar ini bukanlah hasil keberuntungan semata, melainkan buah dari ketekunan dan cita-cita luhur yang dipupuk sejak muda—meskipun hidup dalam keterbatasan materi.
Al-Syafi’i sendiri menceritakan perjuangannya itu: “Dahulu aku tidak memiliki harta, namun tetap berusaha menuntut ilmu. Aku pun meminjam lembaran perkamen di kantor pemerintahan untuk menuliskan apa yang aku pelajari. Kadang aku hanya mendengarkan dan menghafal, lalu mencatatnya di atas tulang belulang hewan hingga dua wadah di rumahku terpenuhi oleh tulisan-tulisan itu.”
Pada masa awalnya, ia juga tinggal bersama suku Hudzail—masyarakat Badui yang dikenal sangat fasih berbahasa Arab. Selama bertahun-tahun ia hidup bersama mereka, hingga menguasai tata bahasa, puisi, dan kesusastraan Arab dengan sempurna. Seorang ahli bahasa terkemuka, al-Ashma’i, pernah berkata: “Aku sempat mengoreksi bacaan puisi suku Hudzail untuk seorang pemuda Quraisy bernama Muhammad ibn Idris al-Syafi’i.”
Setelah kembali ke Makkah dan mendapatkan izin untuk mengeluarkan fatwa, ia terus melanjutkan perjalanan ilmiahnya: ke Madinah, Irak, Yaman, hingga akhirnya menetap di Mesir. Di sanalah ia mendirikan pusat pengajaran, mengembangkan pemikirannya, dan menghabiskan sisa hidupnya.
Dua Tahap Pemikiran: Mazhab Irak dan Mazhab Mesir
Dalam khazanah pemikiran al-Syafi’i, dikenal adanya dua tahap perkembangan pandangannya: apa yang disebut sebagai mazhab pertama (di Irak) dan mazhab kedua (di Mesir). Hal ini mencerminkan sikap ilmiahnya yang terbuka dan mau menyempurnakan pendapatnya sendiri setelah mendapatkan wawasan yang lebih luas.
Mazhab pertamanya terbentuk ketika ia berada di Irak pada akhir abad ke-2 Hijriah. Di sana, perbedaan pendapatnya dengan pandangan gurunya, Imam Malik, mulai tampak jelas. Versi awal karyanya, al-Risâlah, juga disusun pada masa ini. Namun, setelah menetap di Mesir dan berinteraksi dengan lingkungan baru serta memperdalam pemahaman, ia menyempurnakan kembali pendapat dan prinsip-prinsipnya. Hasilnya adalah pemikiran yang lebih matang, yang kemudian menjadi dasar mazhab Syafi’i yang berkembang luas hingga saat ini.
Menjadi Jembatan Dua Arus Besar Pemikiran
Perkembangan pemikiran al-Syafi’i sangat dipengaruhi oleh persaingan ilmiah yang terjadi saat itu antara dua arus utama: aliran yang lebih mengutamakan teks dan hadits, serta aliran yang lebih banyak menggunakan akal dan penalaran hukum.
Al-Syafi’i mengambil posisi tengah yang seimbang. Ia mengkritik pendekatan di Irak yang kadang terlalu bergantung pada penalaran pribadi hingga melupakan kekuatan teks, sekaligus mengoreksi pandangan di Madinah yang terkadang terlalu kaku pada tradisi setempat sehingga mengesampingkan hadits yang lebih kuat keabsahannya. Melalui pendekatan ini, ia mengangkat derajat ilmu hadits dan menjadikannya sumber hukum yang jelas dan teratur, sehingga ia dijuluki sebagai “Pembela Sunnah”.
Al-Risâlah: Karya Dasar Ilmu Hukum Islam
Puncak kontribusinya terwujud dalam kitab al-Risâlah, yang disusun atas permintaan sahabatnya, Imam Abdurrahman bin Mahdi. Karya ini dianggap sebagai teks pertama yang menyusun kerangka kerja sistematis untuk menetapkan hukum Islam. Sebelumnya, para ulama membahas hukum secara terpisah-pisah tanpa memiliki panduan umum. Al-Syafi’i hadir menyusun aturan mengenai cara memahami al-Qur’an, menilai keabsahan hadits, serta cara menyelaraskan berbagai dalil.
Seorang ahli pemikiran besar, Imam Fakhruddin al-Razi, menilai karya ini setara dengan apa yang dilakukan Aristoteles bagi ilmu logika: “Sebelum al-Syafi’i, ulama membahas hukum dan mengemukakan pendapat, namun tidak memiliki sistem yang menyeluruh. Setelah ia muncul, terciptalah kerangka kerja yang jelas, sehingga ilmu hukum Islam memiliki arah dan landasan yang pasti.”
Demikian pula, penyunting kitab ini, Syaikh Ahmad Syakir, menyatakan bahwa prinsip-prinsip yang dituangkan dalam al-Risâlah menjadi dasar bagi seluruh perkembangan ilmu Ushul Fikih dan ilmu hadits yang muncul sesudahnya.
Kearifan dan Sastra dalam Kehidupan
Selain sebagai ahli hukum, al-Syafi’i juga dikenal memiliki jiwa sastra yang tinggi. Ucapan dan syair-syairnya sarat dengan nasihat, kebijaksanaan hidup, serta kedekatan hati kepada Tuhan. Salah satu ungkapannya yang terkenal menggambarkan pandangan hidupnya:
“Peliharalah jiwamu, dan hiasilah dengan akhlak yang mulia. Jalani hidup dengan damai, biarkan nama baikmu tetap terjaga. Jika rezeki hari ini terasa terbatas, bersabarlah hingga esok; mungkin kesulitan itu akan berlalu. Jangan mengandalkan ikatan yang lemah, dan ingatlah bahwa di antara banyak orang yang disebut saudara, hanya sedikit yang benar-benar setia.”
Ia juga mengungkapkan kerendahan hatinya di hadapan Tuhan:
“Kepada-Mu aku memanjatkan segala harapanku, meskipun aku sadar diri penuh dosa. Ketika hatiku terasa keras dan pikiranku sempit, harapan akan ampunan-Mu menjadi ketenangan bagiku. Sekalipun dosaku terasa besar, namun jika dibandingkan dengan luasnya rahmat-Mu, ampunan-Mu pasti jauh lebih besar.”
Warisan Abadi
Selain al-Risâlah, karya-karyanya yang lain seperti al-Umm, Ikhtilâf al-Hadîts, dan Abthâl al-Istihsân menjadi rujukan utama selama berabad-abad. Ilmu dan metode pemikirannya disebarkan oleh murid-muridnya, seperti al-Muzani, al-Harits al-Muhasibi, dan lain-lain, sehingga meluas ke berbagai wilayah.
Imam al-Syafi’i wafat di Mesir pada tahun 204 H. Hingga kini, namanya tetap dikenang sebagai sosok yang mengubah arah perkembangan hukum Islam: dari sekadar mewarisi pengetahuan menjadi sebuah ilmu yang terstruktur, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dikatakan oleh muridnya, Yunus bin Abdil A’la: “Jika seluruh umat Muslim berkumpul, maka pemikiran al-Syafi’i sudah cukup untuk menjadi panduan bagi mereka.”[]
Tinggalkan Komentar