Info Sekolah
Jumat, 23 Okt 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
11 September 2026

Tajuddin al-Subki: Ulama Fikih Pembela Rakyat di Hadapan Kekuasaan

Jum, 11 September 2026 Dibaca 39x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)



Pada abad kedelapan Hijriah, bagi seorang ahli fikih yang hidup di bawah pemerintahan militer seperti Dinasti Mamluk, sungguh bukan hal yang mudah untuk menyampaikan kepada penguasa: bahwa harta rakyat bukanlah milik mereka semata, bahwa penguasa hanyalah pelaksana amanah negara—bukan pemiliknya—dan bahwa tugas seorang ulama adalah menegur penguasa apabila ia bertindak sewenang-wenang. Namun Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali al-Subki justru melakukannya. Ia membayar mahal keteguhan pendiriannya: dicabut jabatan, dipenjara, dan disiksa. Di samping itu, ia meninggalkan warisan karya tulis yang menjadi salah satu rujukan paling berpengaruh mengenai kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan serta etika pemerintahan.

Nama Tajuddin al-Subki memang jarang disebut dalam pembahasan politik, keadilan, dan keuangan publik di dunia Islam masa kini. Padahal, ia adalah salah satu ahli fikih mazhab Syafi’i terkemuka zamannya, menjabat hakim agung, sejarawan hukum, dan penulis berbagai karya—semua itu dicapainya dalam usia yang relatif singkat, yakni 44 tahun. Kedudukannya di mata para cendekiawan begitu tinggi hingga ia diakui sebagai pemimpin mazhab Syafi’i. Para ahli fikih setelahnya menilainya telah mencapai tingkatan ijtihad mutlak, yaitu kemampuan menarik kesimpulan hukum secara mandiri tanpa terikat pendapat tokoh terdahulu. Ia tidak sekadar mengulang pandangan para pendahulunya, melainkan meneliti kembali dalil-dalil dan peristiwa terkait, lalu menetapkan fatwa menurut apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

Tajuddin al-Subki tumbuh dalam lingkungan keluarga ulama dan orang-orang saleh. Ayahnya, al-Taqi al-Subki, adalah ahli fikih Syafi’i terkemuka serta Ketua Mahkamah Agung, yang juga dinilai al-Suyuthi telah mencapai tingkatan ijtihad mutlak. Pada usia 12 tahun, ia ikut pindah ke Damaskus ketika ayahnya diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung di kota itu, dan di sanalah ia kemudian menetap.

Al-Subki menyaksikan langsung bagaimana ayahnya menegakkan keadilan dengan jujur, adil, dan tidak memihak, serta berani memperjuangkan keadilan bagi rakyat dan menyebarkan nilai kesetaraan—bahkan di hadapan penguasa Mamluk. Dalam biografi yang ditulis untuk ayahnya, ia mengungkapkan rasa keberatan atas penerimaan jabatan hakim oleh ayahnya. Namun menariknya, ia sendiri akhirnya menerima jabatan tersebut. Hal ini seakan memperlihatkan penyesalan yang mendalam, bukan saja atas keputusan ayahnya, melainkan juga atas keputusannya sendiri—sebuah perasaan yang kemudian tercermin dalam pandangan-pandangan politiknya.

Meski menjalin hubungan dekat dengan penguasa Damaskus, Amir Ali al-Mardani (yang kelak menjadi penguasa Mesir), Tajuddin al-Subki tidak pernah bersedia menuruti kehendaknya secara membabi buta. Sikap ini justru menjadi penyebab dicabutnya jabatan dan digantikan oleh Syaikh al-Siraj al-Bulqini. Berkat keteguhan pendiriannya serta banyaknya pihak yang iri dan bermusuhan, Tajuddin al-Subki kerap menghadapi persidangan. Mereka bersekongkol melawannya, lalu membawanya dalam keadaan dirantai ke Mesir, didampingi sekelompok saksi yang memberi kesaksian buruk atas dirinya. Tuduhan yang paling menonjol berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan selama masa jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Namun kebenaran tetap berpihak padanya; ia terbukti tidak bersalah dan dikembalikan ke jabatannya.

Dalam membahas dimensi pemikiran politik Tajuddin al-Subki, kami tidak menyusunnya secara sembarangan atau memaksakan kerangka pemikiran masa kini ke dalam tulisan-tulisannya. Meskipun karyanya dapat dibaca dan dipahami selaras dengan semangat hukum tata negara modern, kami memilih untuk menempatkannya dalam konteks masa Dinasti Mamluk, agar warisan pemikirannya dapat dipahami sebagaimana ia terbentuk pada masa dan lingkungan tempat ia hidup.

Karya-karya Tajuddin al-Subki menampakkan keprihatinan yang mendalam terhadap batas-batas kekuasaan, hak-hak rakyat, pengelolaan keuangan negara, serta pemahamannya tentang hubungan antara para ahli fikih dan penguasa. Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara keabsahan ilmu pengetahuan dan keabsahan kekuasaan. Sebagian sifat-sifat budaya politik pada masa Mamluk ternyata masih bertahan, khususnya pola hubungan antara penguasa dengan para ulama, tokoh sufi, dan kaum cendekiawan. Pembentukan negara-negara modern tidak seketika itu juga menghapus jejak masa lalu; tradisi pemerintahan Mamluk berlanjut hingga masa Kesultanan Utsmaniyah, dan sebagian nilainya masih terasa hingga kini.

Warisan pemikiran politik al-Subki tampak begitu jelas dalam karyanya yang berjudul Mu’îd al-Ni’am wa Mubîd al-Niqam. Di dalamnya, politik tidak dipahami sekadar sebagai seni mempertahankan kekuasaan atau cara melanggengkan pemerintahan, melainkan sebagai ujian sekaligus kajian yuridis terhadap legitimasi sebuah kekuasaan. Penguasa tidak berhak atas kekuasaan hanya karena penaklukan, dan negara tidak tegak berkat keamanan serta penindasan semata. Sebaliknya, negara berdiri di atas keadilan, perlindungan jiwa, harta benda, tempat tinggal, serta kehormatan rakyat. Penguasa pun diposisikan sebagai pelaksana amanah rakyat, bukan pemilik mutlak atas negara. Oleh karena itu, penolakan Tajuddin al-Subki terhadap ketidakadilan bukanlah pemberontakan bersenjata atau perebutan kekuasaan, melainkan sikap seorang ahli fikih yang merasa berkewajiban mengawasi jalannya pemerintahan. Ia meyakini bahwa tugas para ulama adalah membatasi penguasa agar tidak berbuat zhalim, serta melindungi rakyat dari tirani dan penumpahan darah.


Politik yang Adil dan Politik yang Zhalim

Al-Subki membagi politik ke dalam dua jenis: politik yang adil dan sah, serta politik yang zhalim. Menurut pandangannya, politik yang adil adalah politik yang tidak melampaui batas-batas fikih dan tidak menindas rakyat dengan alasan “kepentingan negara” atau “kebutuhan politik”. Sebaliknya, politik yang zhalim adalah politik yang memperberat hukuman dan melanggar kehormatan manusia dengan alasan bahwa fikih dianggap belum cukup memadai untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menghukum pelanggarnya.

Al-Subki mengutip firman Allah: “Maka demi Tuhanmu, mereka [pada hakikatnya] tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Melalui ayat ini, ia tidak bermaksud berpendapat bahwa penguasa boleh melunakkan atau mengurangi ketetapan fikih. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa penguasa tidak boleh melampaui batas fikih—terlebih hingga bertindak lebih kejam dan sewenang-wenang daripada ketentuan yang ditetapkan dalam al-Qur’an.

Al-Subki juga mengkritik penggunaan alasan “kepentingan umum” yang kerap dijadikan dasar kebijakan para penguasa Mamluk dalam mengelola urusan negara. Mereka menindas rakyat atas nama kepentingan tersebut, serta memperberat hukuman dan sanksi dengan alasan “kepentingan negara”. Terhadap hal itu, al-Subki menyatakan: “Kepentingan sesungguhnya terletak pada apa yang telah ditetapkan Allah Swt. segala manfaat dan bahaya. Syariat Nabi Muhammad Saw. telah menjamin seluruh kepentingan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Setiap kerusakan yang muncul semata-mata bersumber dari penyimpangan terhadap ketentuan-Nya.” Keprihatinan serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Imam al-Haramain al-Juwaini, yang menolak perluasan hukuman dan sanksi atas nama kepentingan umum, serta dengan tegas mengecam para ahli fikih yang membenarkan wewenang penguasa untuk melakukannya.


Kedudukan Sentral Syariat Islam

Masalah kedaulatan dan kedudukan Syariat bukanlah gagasan yang baru muncul di era modern sebagaimana yang dikaitkan dengan tokoh-tokoh kontemporer. Akar pemikirannya telah tumbuh sejak masa lampau. Para ahli fikih—atau sebagian besar dari mereka—selalu mengkritik pengesampingan syariat dari urusan publik. Ketidakadilan yang dilakukan para penguasa Mamluk, maupun ketidakadilan yang terjadi pada masa kekuasaan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, serta perampasan harta rakyat secara sewenang-wenang, semuanya dipandang sebagai akibat dikesampingkannya Syariat. Padahal, hukuman-hukuman itu justru kerap diberlakukan dengan tegas kepada kaum miskin dan kelompok yang lemah.

Berbeda dengan sebagian kelompok di masa kini yang cenderung menyederhanakan Syariat sekadar menjadi aturan hukuman dan sanksi, para ahli fikih klasik memahaminya secara jauh lebih luas. Syariat mencakup pula keadilan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi, serta prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Dalam karyanya, al-Subki menegaskan kewajiban para wakil penguasa: “Hak sekaligus kewajiban mereka adalah menyerahkan sepenuhnya urusan pemerintahan kepada Syariat, karena tiada penguasa selain Allah.” Selanjutnya, ia menguraikan makna firman Allah dalam tiga ayat yang sering dikutip, yaitu: “Barangsiapa tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang yang melampaui batas,” “…maka mereka itulah orang-orang kafir,” dan “…maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.”

Yang menarik dari pandangan al-Subki adalah tanggapannya terhadap anggapan para penguasa Mamluk yang menganggap Syariat itu lemah dan lunak, sehingga dinilai tidak cukup tegas untuk keperluan pemerintahan. Al-Subki membela kemaslahatan hukum-hukum syariat sekaligus memperingatkan agar para penguasa tidak melampaui batas dengan dalih apa pun demi menindas rakyat. Ia kemudian menjelaskan aspek yang dianggap lemah itu: Syariat melarang penguasa menyerbu rumah-rumah penduduk. Wewenang negara tidak boleh digunakan untuk menggeledah rumah seseorang yang menyembunyikan dosanya, sekalipun orang itu bersalah—selama perbuatannya tidak diketahui umum dan tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Al-Subki memiliki pandangan fikih yang khas: apabila penguasa yakin bahwa sekelompok orang di dalam rumahnya melanggar perintah Allah, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengutus seseorang yang saleh untuk menasihati mereka dan melarang perbuatan itu sebatas yang ditetapkan fikih, tidak boleh lebih. Ia juga memperingatkan agar tidak menakut-nakuti orang yang tidak bersalah—sebuah ungkapan yang kini masih sering kita dengar untuk menggambarkan tindakan represif aparat keamanan. Ia menegaskan: “Apa yang dilakukan penguasa dengan memaksa orang keluar dari rumahnya, menakut-nakuti, mengganggu, dan melanggar kehormatan serta privasi mereka—semua itu adalah pelanggaran batas yang ditetapkan Allah dan ketidakadilan yang tercela.”

Al-Subki membatasi wewenang penguasa hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku kesalahan itu sendiri. Penguasa tidak berhak menambah berat hukuman, apalagi merendahkan martabat seseorang melalui penyiksaan atau penghinaan. Banyak penguasa dan pejabat pada masa itu meyakini bahwa seseorang yang berdosa kehilangan hak untuk dihormati dan boleh diperlakukan sewenang-wenang. Al-Subki menolak pandangan tersebut dan menegaskan bahwa setiap orang, sekalipun yang bersalah, tetap berhak diperlakukan dengan baik dan bijaksana. Mereka tetap manusia yang memiliki hak sekaligus kewajiban. Apabila seseorang melalaikan kewajibannya, itu tidak berarti hak-haknya dapat dicabut di luar ketentuan fikih. Baik penguasa maupun siapa pun tidak berhak menambah atau mengurangi hak-hak tersebut, karena semuanya tunduk pada aturan Allah.

Mungkin ada yang beranggapan bahwa al-Subki hanya menyusun prinsip-prinsip teoretis tanpa mempertimbangkan realitas pemerintahan yang sesungguhnya. Namun al-Subki sendiri tidak pernah bermaksud agar syariat dilaksanakan secara sempurna tanpa celah sedikit pun. Setelah menjelaskan tugas-tugas wakil penguasa dalam mengawasi rakyat, memeriksa keadaan desa dan hasil panen, menempatkan orang pada tempatnya, serta memberikan hak kepada yang berhak, ia menyampaikan: “Apabila ada alasan bahwa waktu yang tersedia tidak cukup, maka kami katakan: wajib bagimu melaksanakan segala hal yang mampu kau lakukan sesuai kemampuanmu. Maka berusahalah dan berjuanglah, dan Allah akan menolongmu.”


Hak Rakyat dalam Menentukan Kekuasaan

Tajuddin al-Subki memandang bahwa kekuasaan pada hakikatnya adalah milik seluruh umat Muslim. Pandangan ini selaras dengan gagasan yang dikembangkan bersama ayahnya, al-Taqi al-Subki. Para ahli fikih mazhab Syafi’i pada umumnya membolehkan pengangkatan pengganti pemimpin, dan menyebutkan bahwa kekhalifahan dapat tegak melalui tiga cara: baiat (sumpah setia rakyat), penunjukan pengganti oleh pemimpin sebelumnya, atau melalui penaklukan dan kekuasaan yang nyata.

Al-Subki menerima ketentuan tersebut, namun menekankan prinsip pokok yang diajarkan ayahnya: “Kekhalifahan adalah hak seluruh umat Muslim. Seorang khalifah hanyalah salah seorang dari mereka, dan kekuasaannya atas umat Muslim berlandaskan kerelaan mereka. Kekuasaan itu pun berakhir ketika ia meninggal dunia.”* Baik ayah maupun anak meyakini bahwa penunjukan pengganti pemimpin baru sah apabila disertai baiat—yang merupakan wujud kerelaan, pilihan, dan hak rakyat. Al-Subki menyimpulkan: “Ketahuilah bahwa ayahku ragu-ragu terhadap sahnya penunjukan pengganti tanpa adanya baiat … tampaknya kerelaan dan pilihan umat Muslim adalah syarat mutlak dalam hal ini.” Dengan demikian, kekuasaan seorang pemimpin hanya sah atas dasar pilihan dan kerelaan rakyat. Apabila pemimpin itu wafat, maka urusan kembali kepada rakyat untuk memilih penggantinya.

Al-Taqi al-Subki dan putranya, dalam kitab al-Tawsyîh, juga menanggapi pendapat yang mengutip penunjukan Umar oleh Abu Bakr, serta penunjukan enam orang anggota dewan penasihat oleh Umar, sebagai dalil yang berlaku umum. Keduanya menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa itu bersifat khusus dan tidak dapat dijadikan pedoman umum atau qiyas: “Penunjukan Umar oleh Abu Bakr, penunjukan dewan penasihat oleh Umar, dan penunjukan Umar bin Abdul Aziz oleh Sulaiman—ketiganya adalah peristiwa yang tiada bandingnya. Tidak boleh dijadikan teladan maupun dalil perbandingan bagi peristiwa lain.”

Satu hal yang sangat ditekuni al-Subki berkaitan erat dengan kedudukan para ulama dalam pemerintahan. Ia menasihati para penguasa agar melibatkan para ahli fikih dalam urusan negara, dan menyatakan: “Hak sekaligus kewajiban penguasa adalah mengangkat seorang ahli fikih di setiap daerah yang belum memilikinya, agar dapat mengajarkan agama kepada penduduknya. Sungguh mengherankan: penguasa mengangkat tabib di setiap benteng dan ikut serta dalam perjalanan negara dengan gaji dari kas negara, namun tidak menempatkan seorang ahli fikih untuk mengajarkan agama rakyat.”

Al-Subki menginginkan agar para penguasa menghormati kedudukan para ulama dan menempatkan mereka di seluruh penjuru negeri guna mengajarkan agama kepada masyarakat. Dengan demikian, para ulama dapat hidup mandiri dengan penghasilan yang halal, terhindar dari sikap merendahkan diri di hadapan penguasa, persaingan memperebutkan kedudukan, serta kepentingan yang dapat mengganggu kemandirian pendapat mereka. Namun demikian, ia tidak menganjurkan agar para ulama memegang kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan. Yang lebih dikehendaki adalah kemandirian para cendekiawan dan pemisahan yang tegas antara dunia keilmuan dengan kekuasaan politik, bukan menjadikan para ulama sebagai penguasa yang sebenarnya.


Hak-Hak Petani dan Keadilan Ekonomi

Al-Subki tidak melupakan kaum petani, dan berupaya melindungi mereka dari penindasan serta eksploitasi yang kerap dilakukan oleh tentara Mamluk. Dalam pembahasan tentang kewajiban prajurit, ia menyampaikan: “Wajib bagi mereka—sebagai bentuk syukur kepada Allah—memperlakukan petani dengan baik. Andai dikehendaki-Nya, Allah dapat saja menukar kedudukan mereka dengan kedudukan petani. Apabila seorang prajurit tidak mampu bersyukur atas kemuliaan yang diberikan kepadanya, setidak-tidaknya ia menahan diri dari menyakiti dan menindas mereka.” Di balik tutur kata yang halus itu, al-Subki mengingatkan para prajurit agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat petani.

Al-Subki juga menekankan pentingnya pengawasan penguasa terhadap pengelolaan sumber daya tanah dan kekayaan negara. Ia menjadikannya sebagai salah satu tugas utama seorang pemimpin: “Termasuk kewajiban pemimpin adalah mengawasi tanah-tanah negara, membaginya secara adil, dan menyerahkannya kepada mereka yang paling bermanfaat bagi umat Islam untuk mengelolanya.” Sebaliknya, apabila penguasa justru membagi tanah-tanah itu kepada pengikut setianya, sementara orang-orang yang berilmu dan bermanfaat bagi agama hidup dalam kesempitan, maka kehancuran akan datang. Allah akan mencabut keberkahan kekuasaan itu sebagai balasan atas ketidakadilan yang dilakukan.

Pembagian kekayaan menjadi perhatian al-Subki karena ia meyakini bahwa pemimpin hanyalah seorang warga negara biasa, dan kekayaan negara hanyalah titipan yang harus dikelola demi kepentingan seluruh rakyat. Bukan milik pribadi yang boleh dibelanjakan sesuka hati. Di tempat lain, ia menegaskan kewajiban pemimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat, mengutip pendapat ayahnya: “Adalah kewajiban pemimpin menyediakan kebutuhan hidup bagi mereka yang memerlukan.” Ia pun mengkritik para penguasa yang membiarkan kaum ulama dan kaum miskin kelaparan, sementara mereka hidup dalam kemewahan yang tiada tara.

Dalam pandangan al-Subki, pendayagunaan harta zakat dan sedekah sebaiknya diatur agar penerima dapat hidup berkecukupan seumur hidup, bukan hanya cukup untuk bertahan hidup dalam jangka waktu singkat. Ia juga membahas batas kecukupan yang harus diterima oleh kaum miskin, dan memandang bahwa apabila harta zakat melimpah, maka seluruhnya harus diserahkan kepada yang berhak menerima tanpa dibatasi. Uang itu tidak boleh tertahan di tangan penguasa lalu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Ia juga memperluas makna “kaum miskin” agar tidak hanya terbatas pada mereka yang sama sekali tidak memiliki harta. Menurut definisinya, orang miskin adalah orang yang belum memiliki kecukupan kebutuhan hidupnya secara terus-menerus—maka setiap saat kebutuhan itu harus dipenuhi oleh negara. Kebutuhan tersebut meliputi pangan, sandang, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan kebutuhan lain yang layak sesuai keadaan zaman dan tempat.

Al-Subki berketetapan bahwa kas negara wajib disalurkan kepada para ulama, kaum miskin, dan kelompok yang membutuhkan guna memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemimpin hanyalah pengelola titipan itu, dan kedudukannya tidak lebih istimewa daripada rakyat lainnya. Ia juga menekankan pentingnya kemandirian keuangan para ulama agar pendapat mereka tidak dipengaruhi oleh kepentingan penguasa. Oleh karena itu, selain wakaf yang ada, negara juga wajib menyediakan tunjangan yang memadai bagi para ulama agar mereka hidup berkecukupan dan terhormat. Kas negara pun tidak boleh dibelanjakan sesuka hati penguasa, melainkan harus digunakan sesuai ketentuan yang telah digariskan syariat. Apabila penguasa menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, maka ia telah berbuat zhalim.


Penyalahgunaan Keuangan Negara dan Pemungutan Pajak yang Dilarang

Al-Subki mengkritik keras pengeluaran negara yang boros, terutama pemberian hadiah dan uang yang berlimpah kepada para penyair dan golongan tertentu, sementara rakyat hidup dalam kemiskinan. Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mencatat kehancuran yang menimpa para penguasa yang berbuat demikian. Ia pun mengutip teladan Khalifah Umar bin al-Khaththab yang hidup sangat sederhana dan tidak menganugerahkan harta negara kepada penyair demi kepentingan pribadi.

Sikap al-Subki tampak paling tegas ketika menolak segala bentuk pemungutan pajak yang tidak sesuai syariat. Ia menganggap pemungutan pajak adalah pelanggaran terhadap harta rakyat yang dilindungi agama. Para pejabat negara wajib menjaga harta rakyat dan meringankan beban mereka sebisa mungkin. Apabila pajak dipungut dengan menambah beban dan memperberat hukuman, maka hal itu merupakan pelanggaran yang bertumpuk di atas pelanggaran lain.

Pemikiran al-Subki tentang pajak memang perlu dipahami dalam konteks zamannya. Namun pertanyaan mendasar yang ia ajukan tetap relevan hingga kini: sejauh mana negara berhak mengambil harta rakyat? Dan batas wajar pengambilannya agar tidak menzalimi rakyat? Masalah menjadi semakin jelas apabila penguasa memungut pajak semata-mata atas kemauannya sendiri tanpa persetujuan rakyat, seakan-akan kas negara adalah milik pribadi mereka.

Al-Subki mengutip peristiwa yang melibatkan Izzuddin ibn Abdissalam ketika pasukan musuh menyerang negeri. Ketika penguasa berniat memungut harta rakyat untuk keperluan perang, Izzuddin ibn Abdissalam menasihatinya agar terlebih dahulu menggunakan harta dan perhiasan milik penguasa dan kaum bangsawan sendiri. Apabila belum cukup, barulah meminjam harta rakyat dengan cara yang adil. Mengambil harta rakyat terlebih dahulu sementara penguasa dan kaumnya masih hidup bermewah-mewahan adalah ketidakadilan.

Al-Subki juga membandingkan kehidupan mewah para penguasa Mamluk dengan kesederhanaan para pemimpin pada masa awal Islam. Ia mengingatkan bahwa kemewahan yang berlebihan di kalangan penguasa sementara rakyat hidup menderita adalah akar dari kerusakan negara.

Di masa al-Subki belum ada lembaga perwakilan rakyat yang dapat membatasi kekuasaan penguasa. Namun pemikirannya mengandung gagasan mendalam bahwa penyalahgunaan kekuasaan dimulai ketika penguasa menempatkan diri di atas hukum. Politik kemudian dijadikan kedok penindasan, kepentingan umum dijadikan alasan pemerasan pajak, dan para ulama ditarik ke dalam lingkaran istana agar pendapat mereka dapat dikuasai.

Al-Subki berusaha mengembalikan politik pada landasan etika dan hukum. Baginya, kebesaran sebuah negara tidak hanya diukur dari kekuatan militer, melainkan dari tegaknya keadilan, perlindungan terhadap rakyat, pengelolaan keuangan yang jujur, pemenuhan hak kaum lemah, serta penghormatan terhadap kehormatan dan rumah tangga setiap warga. Keuangan negara bukanlah milik penguasa untuk dihabiskan sesuka hati, melainkan amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Warisan terbesar pemikiran al-Subki mungkin terletak pada pandangannya tentang kedudukan para ulama dalam kehidupan bernegara. Seorang ahli fikih bukanlah pegawai istana yang siap membenarkan setiap kebijakan penguasa. Ia bukan pula cendekiawan yang mencari kedudukan dan harta di hadapan kekuasaan. Sebaliknya, ia adalah saksi keadilan, pembela kaum lemah, dan pengawas jalannya pemerintahan agar tidak melampaui batas. Dengan kata lain, al-Subki menggambarkan sosok ahli fikih yang berfungsi sebagaimana lembaga pengawas yang tidak ada pada masa itu—seorang yang berani menyampaikan kepada penguasa: di sanalah batasmu, dan di sanalah kehormatan manusia harus dijunjung tinggi.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar