Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
14 Juli 2026

Perpustakaan dan Warisan Ilmu dalam Sejarah Peradaban Islam

Sel, 14 Juli 2026 Dibaca 43x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Tiga perpustakaan terbesar dalam sejarah peradaban Islam adalah: pertama, perpustakaan milik Khalifah Abbasiyah di Baghdad, yang menyimpan koleksi buku dalam jumlah luar biasa dengan nilai ilmu yang tak tergantikan. Kedua, perpustakaan milik Khalifah Fathimiyah di Mesir, yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar dan terlengkap, berisi karya-karya berharga dari segala cabang ilmu pengetahuan. Ketiga, perpustakaan milik Khalifah Umayyah di Andalusia, yang juga menempati kedudukan paling terkemuka di zamannya.

Keterangan ini dikutip dari Syihabuddin al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M) dalam karyanya yang berjudul Subh al-A’syâ fî Shina’ah al-Insyâ. Dalam tulisannya tersebut, ia membahas persaingan antar tiga kekuasaan politik besar yang sama-sama mengklaim legitimasi kekhalifahan dan perwakilan umat Muslim. Salah satu cara mereka membuktikan keunggulan adalah dengan melestarikan ilmu pengetahuan dan menjaga warisan budaya. Persaingan ini terwujud dalam upaya mendirikan perpustakaan pusat yang megah, yang masing-masing negara ingin jadikan sebagai lambang kebanggaan budaya. Keberadaan perpustakaan tersebut mencerminkan tingkat perkembangan kota dan kemajuan peradaban, sekaligus menunjukkan komitmen penguasa dalam memuliakan ilmu pengetahuan dan menghormati para cendekiawan.

Tradisi mendirikan perpustakaan dalam sejarah Islam merupakan buah dari perjalanan intelektual yang panjang, yang bermula dari proses penyusunan dan penggandaan salinan al-Qur’an. Kegiatan ini kemudian diikuti dengan pencatatan hadits, yaitu ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw.. Dari dua sumber utama ini, ilmu pengetahuan terus berkembang dan bercabang ke berbagai bidang, lalu dibukukan agar isinya terjaga dan dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Seiring dengan semakin banyaknya karya tulis yang dihasilkan, maka muncullah kebutuhan akan tempat penyimpanan, sehingga perpustakaan mulai didirikan di kediaman para cendekiawan maupun para penguasa.

Perhatian yang ditunjukkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidin terhadap penyusunan dan penyalinan al-Qur’an, menginspirasi khalifah serta penguasa sesudahnya. Mereka menyadari bahwa penyediaan karya tulis dan pendirian perpustakaan menjadi salah satu prioritas utama negara Islam, bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari dasar legitimasi kekuasaan. Dalam konteks inilah, perpustakaan hadir sebagai wujud nyata dukungan terhadap ilmu pengetahuan dan hasil dari gerakan intelektual yang berkembang sejak masa pemerintahan awal.

Karena perpustakaan umum pada masa itu umumnya dikelola di bawah naungan penguasa, lembaga ini dikenal dengan kemegahan dan keindahan bangunannya. Seorang cendekiawan atau pembaca yang memiliki koleksi buku dalam jumlah banyak pun sering disamakan dengan orang yang memiliki “harta karun kerajaan”. Hal ini juga berlaku bagi para negarawan dan pejabat tinggi yang memegang peranan penting dalam pemerintahan. Sejarah mencatat bahwa di balik nama banyak pemimpin dan menteri ternama, tersimpan pula perpustakaan yang sangat lengkap. Sebagai contoh, menteri dari Dinasti Buwaihiyah bernama al-Shahib Ibnu Abbad (w. 385 H/996 M) memiliki koleksi sebanyak 206.000 jilid buku, sebagaimana tercatat oleh Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`.

Demikian pula halnya dengan cendekiawan terkemuka al-Baisani (w. 596 H/1200 M), yang menjabat sebagai penasihat dan penulis surat bagi Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M). Ia berhasil mengumpulkan hampir 100.000 judul buku. Hal ini memberikan gambaran yang jelas mengenai karakteristik para tokoh berpengaruh pada masa keemasan peradaban Arab-Islam. Sultan Shalahuddin sendiri sangat menyadari pengaruh besar ilmu pengetahuan yang tersimpan dalam perpustakaan tersebut terhadap cara pandang dan kebijakan penasihatnya. Ia mengungkapkan hal ini dengan sangat padat dan bermakna: “Janganlah kau kira aku menaklukkan negeri ini dengan pedang semata, melainkan dengan pena orang-orang yang berilmu dan berbudi luhur,” sebagaimana dikutip oleh sejarawan Ibnu Taghribirdi (w. 874 H/1470 M) dalam karyanya, al-Nujûm al-Zâhirah fî Mulûk Mishr wa al-Qâhirah.

Seperti yang tergambar dalam uraian ini, keberadaan perpustakaan—yang awalnya hanya ada di lingkungan istana dan rumah pribadi, kemudian berkembang di masjid, tempat umum, hingga lembaga pendidikan—menjadi ciri khas yang tetap terjaga sepanjang sejarah umat Muslim. Lebih dari sekadar tempat penyimpanan, perpustakaan menjadi lambang wibawa dan kedudukan sosial. Memiliki ruang khusus untuk buku dianggap sebagai tanda kehormatan dan status, sekaligus memperindah tata ruang tempat tinggal. Ciri utama yang membedakan perpustakaan-perpustakaan itu adalah kekayaan dan keberagaman isinya, yang mencakup hampir seluruh cabang ilmu pengetahuan yang dikenal saat itu.

Selanjutnya, umat Muslim mencapai tingkat kemajuan yang tinggi dalam hal pengelolaan, penyusunan, dan pengelompokan koleksi buku. Mereka menyusun katalog berdasarkan bidang ilmu dan topik bahasan, sehingga memudahkan pencarian. Sistem pelayanan pun dikembangkan, mulai dari penyediaan ruang baca yang nyaman, pembuatan peraturan peminjaman, hingga penetapan denda bagi buku yang hilang atau rusak.

Jabatan sebagai Khazin al-Kutub (Penjaga Buku) juga merupakan salah satu posisi yang paling dihormati dan telah ada sejak awal sejarah kenegaraan. Tugas mulia ini dipercayakan kepada para cendekiawan dan pemikir terkemuka. Meskipun memiliki struktur yang mirip dengan perpustakaan modern, lembaga ini sejak awal tidak hanya membatasi koleksinya pada bidang hukum dan agama Islam saja, melainkan terbuka luas mencakup ilmu umum, sastra, dan filsafat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya karya terjemahan yang akurat dari berbagai peradaban kuno, yang disimpan dengan rapi baik di perpustakaan pribadi maupun milik umum.

Perhatian terhadap ilmu pengetahuan bahkan meluas hingga ke ranah hubungan antarnegara. Khalifah Abbasiyah al-Ma’mun (w. 218 H/833 M) menerapkan apa yang saat ini dikenal sebagai “diplomasi budaya”. Ia menjalin komunikasi dengan penguasa di wilayah Romawi dan India, meminta mereka mengirimkan karya-karya ilmu yang dimiliki untuk memperkaya koleksi perpustakaan di Baghdad. Selain itu, ia juga menyediakan dana yang sangat besar untuk menerjemahkan karya-karya tersebut ke dalam bahasa Arab, agar dapat dipelajari dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.


Awal Mula Minat dan Perkembangan Perpustakaan

Pada masa permulaan perkembangan Islam, para penguasa dan pangeran berlomba-lomba mengumpulkan karya tulis serta mendirikan perpustakaan. Mereka mendekatkan para cendekiawan dari berbagai bidang keilmuan dan pandangan, serta mendorong mereka untuk menulis, menyusun karya, dan menyebarkan ilmu pengetahuan. Hal ini dianggap sebagai bagian penting dalam memperkuat kedudukan dan legitimasi kekuasaan yang dijalankan. Lebih dari itu, sejak masa pemerintahan Dinasti Umayyah, para penguasa telah menunjukkan keinginan untuk memperoleh pengetahuan dari peradaban lain melalui kegiatan penerjemahan, sehingga koleksi perpustakaan mereka semakin kaya dengan karya-karya dari berbagai budaya.

Berbagai catatan sejarah dan biografi tokoh terdahulu dengan jelas membuktikan keberadaan perpustakaan sejak masa-masa awal tersebut. Salah satu contohnya tercantum dalam karya Jamaluddin al-Qifthi (w. 646 H/1248 M) berjudul Ikhbâr al-Ulamâ` bi Akhbâr al-Hukamâ. Dalam tulisannya, ia menyebutkan bahwa ketika Khalifah Umar bin Abdil Aziz (w. 101 H/720 M) mendengar tentang buku Ahrun al-Qiss yang membahas ilmu kedokteran, ia berkeinginan untuk menelitinya. Buku tersebut ditemukan di dalam perpustakaan, lalu ia memerintahkan agar dipindahkan ke ruang ibadahnya. Setelah memohon petunjuk kepada Allah selama empat puluh hari, ia akhirnya mengizinkan buku itu diperbanyak dan disebarluaskan agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat Muslim.

Karya di bidang kedokteran ini—yang dikaitkan dengan Ahrun bin A’yan, seorang dokter terkemuka dari Aleksandria yang hidup pada abad ke-5 Masehi—dianggap sebagai “karya pertama yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab”. Hal ini dijelaskan oleh sejarawan dan pemikir Suriah, Muhammad Kurd Ali (w. 1372 H/1953 M), dalam tulisannya berjudul al-Naql wa al-Naqalah yang dimuat dalam jurnal al-Muqtabas pada edisi ke-12, tanggal 15 Januari 1907.

Sementara itu, Ibnu Abdil Barr al-Andalusi (w. 463 H/1071 M) menyebutkan dalam karyanya, Jâmi’ Bayân al-‘Ilm wa Fadhlihi, bahwa al-Zuhri (w. 124 H/743 M) pernah berkata: “Umar bin Abdil Aziz memerintahkan kami untuk menyusun kumpulan sunnah Nabi, maka kami tuliskan dalam beberapa jilid, lalu ia mengirimkan satu salinan ke setiap wilayah yang berada di bawah kekuasaannya.” Dari sini terlihat bahwa sang Khalifah tidak hanya menaruh perhatian pada buku-buku kedokteran—yang pada masa itu masih berkaitan erat dengan kajian filsafat—tetapi juga sangat memperhatikan penyusunan sunnah sebagai landasan hukum agama. Ia melihat tidak ada pertentangan antara keduanya, sebagaimana yang kemudian kerap dibesar-besarkan oleh sebagian pihak.

Secara umum, pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, mayoritas karya tulis yang ada masih berfokus pada ilmu agama dan warisan tradisi. Meskipun demikian, periode ini telah melahirkan contoh-contoh perintis yang sangat berharga, baik berupa pendirian perpustakaan milik pribadi maupun untuk kepentingan umum, serta tersedianya tempat penyimpanan buku khusus di lingkungan istana dan pemerintahan.

Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) mencatat dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`,  bahwa Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah (w. 90 H/710 M), seorang pangeran dari Dinasti Umayyah, adalah sosok yang sangat berilmu, menguasai bidang kedokteran dan kimia, serta pandai menulis puisi. Dikatakan tentangnya: “Ia menguasai pengetahuan orang Arab maupun bangsa lain.” Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) menambahkan bahwa Khalid memiliki wawasan yang luas dan keterampilan yang mendalam dalam kedua bidang tersebut, bahkan telah menyusun tiga karya tulis yang membuktikan keahliannya.

Setelah kekuasaan berpindah tangan ke Dinasti Abbasiyah pada tahun 132 H/751 M, terutama sejak masa pemerintahan Khalifah al-Manshur (w. 158 H/776 M), kajian ilmu pengetahuan rasional, filsafat, dan kebijaksanaan dari peradaban kuno mulai diperkenalkan secara teratur dan sistematis. Sejarawan Haji Khalifah menuliskan dalam karyanya, Kasyf al-Zhunûn: “Ketahuilah bahwa ilmu-ilmu peninggalan bangsa terdahulu sempat terabaikan pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah. Ketika Dinasti Abbasiyah berkuasa, penguasa pertama yang menaruh minat besar terhadap ilmu-ilmu tersebut adalah Khalifah kedua, al-Manshur. Meskipun ia sangat menguasai ilmu hukum agama, ia juga sangat mendalami dan mencintai kajian filsafat.”


Lompatan Besar dalam Pengembangan Ilmu dan Perpustakaan pada Masa Abbasiyah

Ibnu al-Ibri (w. 685 H/1284 M) dalam karyanya, Târîkh Mukhtashar al-Duwal, mengutip pendapat al-Qadhi Sa’id ibn Ahmad al-Andalusi (w. 462 H/1070 M) yang memberikan gambaran jelas mengenai meningkatnya perhatian Dinasti Abbasiyah terhadap pengumpulan karya tulis dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ia menyatakan: “Penguasa pertama di antara mereka yang sangat peduli terhadap ilmu pengetahuan adalah Khalifah kedua, al-Manshur. Selain menguasai bidang hukum agama, ia juga menaruh minat yang mendalam terhadap kajian filsafat. Kemudian, ketika kekuasaan beralih kepada cucunya, al-Ma’mun (w. 218 H/833 M), ia melanjutkan dan menyempurnakan apa yang telah dimulai oleh kakeknya itu. Ia mencurahkan perhatian besar untuk mencari ilmu dalam segala bentuknya, bahkan menjalin hubungan dengan kaisar-kaisar Bizantium guna meminta karya-karya tentang filsafat yang mereka miliki. Setelah menerima kiriman buku-buku tersebut, ia menugaskan para penerjemah terbaik untuk mengolahnya ke dalam bahasa Arab dengan kualitas yang tinggi. Selanjutnya, ia mendorong seluruh masyarakat untuk membaca dan mempelajari isi karya-karya itu.”

Sementara itu, Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M) menegaskan bahwa al-Manshur—seorang cendekiawan dan ahli fikih yang berwawasan luas—telah lebih dahulu memulai langkah ini sebelum masa al-Ma’mun. Ia menyampaikan: “Al-Manshur pernah mengirim utusan kepada kaisar Bizantium untuk meminta karya-karya ilmu pengetahuan. Kaisar pun mengirimkan buku karya Euklides (ahli geometri asal Yunani yang wafat sekitar tahun 270 SM) serta sejumlah tulisan mengenai ilmu alam. Karya-karya ini kemudian dipelajari dan dipahami oleh umat Muslim, sehingga semakin membangkitkan semangat mereka untuk memperoleh lebih banyak lagi pengetahuan dari luar.”

Hal ini menunjukkan bahwa gerakan penerjemahan serta pengembangan kajian filsafat dan ilmu-ilmu umum—yang berjalan berdampingan dengan ilmu agama—mendapat dukungan penuh dari negara dan para penguasa yang berilmu. Berbeda dengan situasi di Eropa pada Abad Pertengahan, di mana kajian ilmu tertentu sering kali ditekan, dalam peradaban Islam ilmu pengetahuan justru didorong untuk terus berkembang.

Seperti yang dicatat oleh al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1071 M) dalam karyanya, Târîkh Baghdâd, al-Manshur juga mendorong para cendekiawan untuk menyusun karya tulis mengenai hukum Islam. Ia menyarankan kepada Imam Malik ibn Anas (w. 179 H/795 M) untuk menyusun kitab al-Muwaththa`, yang menjadi salah satu rujukan utama dalam hukum Islam. Demikian pula, ia memerintahkan kepada Muhammad ibn Ishaq (w. 213 H/828 M)—penulis kitab al-Sîrah al-Nabawîyyah—untuk menyusun karya yang memuat perjalanan sejarah manusia sejak penciptaan Nabi Adam as.. Setelah selesai ditulis, buku tersebut disimpan secara resmi di perpustakaan istana Khalifah.

Pada masa ini, perkembangan dunia penulisan dan pendirian perpustakaan juga sangat terbantu dengan diperkenalkannya teknologi pembuatan kertas di Baghdad. Teknik ini diperoleh dari Samarkand di Asia Tengah dan mulai dikembangkan secara luas. Khalifah Harun al-Rasyid (w. 193 H/809 M) bahkan menetapkan agar dokumen resmi dan karya tulis utama ditulis di atas kertas saja. Hal ini dijelaskan oleh al-Qalqasyandi (w. 821 H/1418 M) dalam karyanya, Subh al-A’syâ, yang menyatakan: “Bahan seperti kulit hewan mudah dihapus dan ditulis ulang, sehingga berisiko disalahgunakan atau dipalsukan. Berbeda dengan kertas; jika tulisan dihapus, permukaannya akan terlihat rusak, dan jika bagian belakangnya digores, kertas itu akan hancur. Hal ini membuatnya lebih aman untuk menyimpan tulisan jangka panjang.”

Semangat menulis dan menerjemahkan karya ilmu pengetahuan terus berlanjut pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid. Masa ini juga menjadi catatan sejarah pertama yang secara jelas menyebutkan keberadaan “perpustakaan resmi” milik khalifah. Sejarawan Ibnu al-Nadim (w. 384 H/995 M) dalam karyanya, al-Fihrist, menyebutkan bahwa penerjemah terkemuka, Abu Sahl ibn Nubakht al-Farisi (w. setelah 170 H/786 M), bekerja di lembaga yang dikenal sebagai Khizanatul Hikmah milik Harun al-Rasyid. Dengan demikian, Abu Sahl tercatat sebagai penjaga perpustakaan pertama yang dikenal dalam sejarah Islam.

Khizanatul Hikmah ini merupakan lembaga perpustakaan yang paling penting pada masa awal perkembangan Islam, sekaligus kemungkinan besar menjadi perpustakaan resmi pertama yang dikelola oleh negara. Mengenai perpustakaan-perpustakaan besar lainnya, al-Qalqasyandi menyebutkan: “Tiga perpustakaan terbesar dan paling terkemuka dalam sejarah Islam adalah: pertama, perpustakaan milik Khalifah Abbasiyah di Baghdad, yang menyimpan koleksi buku dalam jumlah luar biasa dengan nilai ilmu yang tak tertandingi; kedua, perpustakaan milik Khalifah Fathimiyah di Mesir, yang dikenal sebagai salah satu yang terlengkap, berisi karya-karya berharga dari segala cabang ilmu pengetahuan; dan ketiga, perpustakaan milik Khalifah Umayyah di Andalusia, yang juga memiliki kedudukan sangat tinggi dan menjadi kebanggaan zamannya.”


Peran Politik Perpustakaan dalam Persaingan Kekuasaan

Perpustakaan-perpustakaan besar pada masa itu menjadi salah satu medan persaingan yang paling nyata dalam memperebutkan dukungan masyarakat dan pengakuan keagamaan. Persaingan ini melibatkan tiga kekhalifahan besar yang muncul secara bersamaan pada abad ke-4 Hijriah, masing-masing di wilayah utama dunia Islam:

Pertama, Kekhalifahan Abbasiyah yang berpusat di Baghdad dan sekitarnya. Lambang kejayaan keilmuannya terwujud dalam lembaga Baitul Hikmah, yang dikelola oleh Sahl ibn Harun (w. 215 H/830 M), sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Kedua, Kekhalifahan Fathimiyah yang berkuasa di Mesir, wilayah Syam, dan sebagian kawasan Barat Islam. Mengklaim garis keturunan dari keluarga Alid dan Bani Hasyim, dinasti ini menyatakan diri sebagai pemegang sah kekhalifahan, sehingga para penguasanya menggunakan gelar khalifah. Pusat keilmuan mereka terwakili oleh perpustakaan Darul Ilmi, yang dipimpin oleh ulama terkemuka Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Syabusyti (w. 388 H/999 M), penulis kitab al-Diyârât. Dalam karyanya, Wafayât al-A’yân, sejarawan dan hakim terkemuka Syamsuddin ibn Khallikan (w. 681 H/1282 M) menyebutkan bahwa al-Syabusyti adalah sosok yang berilmu dan berbudi luhur, serta dipercaya oleh penguasa Mesir, al-Aziz ibn al-Mu’izz al-Ubaidi (w. 386 H/997 M), untuk mengawasi perpustakaan istana.

Ketiga, Kekhalifahan Umayyah yang berkuasa di wilayah Andalusia dan sebagian kawasan Barat Islam. Seiring dengan melemahnya kekuasaan Abbasiyah pada awal abad ke-4 H/abad ke-10 M, dan bersamaan dengan bangkitnya Kekhalifahan Fathimiyah, penguasa di wilayah ini juga menyatakan diri sebagai kekhalifahan. Mereka mendirikan sebuah lembaga penyimpanan karya tulis yang diberi nama Khizanatul Ulum wal Kutub. Salah satu pengelolanya adalah Talid al-Fata al-Saqlabi (w. setelah 400 H/1010 M), seorang mantan budak yang dimerdekakan oleh Khalifah al-Hakam al-Mustanshir (w. 366 H/977 M).

Sejarawan Syihabuddin al-Maqqari al-Tilimsani (w. 1041 H/1631 M) dalam karyanya, Nafh al-Thayyib, menyampaikan keterangan penting mengenai luas dan kekayaan koleksi perpustakaan tersebut. Ia menuliskan bahwa Khalifah al-Hakam al-Mustanshir “sangat mencintai ilmu pengetahuan dan melindungi para cendekiawan. Ia mengumpulkan karya tulis dari segala bidang hingga jumlah dan kualitasnya melampaui apa yang pernah dimiliki oleh penguasa mana pun sebelumnya”.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Abu Muhammad ibn Hazm (w. 456 H/1065 M): “Talid al-Fata, yang bertanggung jawab atas Khizanatul Ulum wal Kutub di lingkungan istana, pernah menceritakan kepadaku bahwa koleksi mereka tercatat dalam empat puluh empat buku katalog, masing-masing berisi dua puluh halaman, yang hanya memuat daftar judul saja. Ia juga membangun pusat perdagangan karya tulis yang berkembang pesat, tempat berbagai buku didatangkan dari seluruh penjuru dunia … Khalifah bahkan mengutus para pedagang ke berbagai wilayah untuk mencari dan membeli buku, serta menyediakan dana yang cukup guna membelinya. Berkat upaya ini, Andalusia berhasil mengumpulkan koleksi buku yang belum pernah ada sebelumnya, dan sulit untuk disamai hingga masa sesudahnya.”


Warisan Tradisi Perpustakaan dan Keilmuan

Berkenaan dengan perpustakaan milik Dinasti Fathimiyah, sejarawan Ibnu Abi Syamah (w. 665 H/1267 M) menggambarkan kebesarannya dalam karyanya, al-Rawdhatayn fî Akhbâr al-Dawlatayn al-Nûrîyyah wa al-Shalâhîyyah. Ia menyebutkan bahwa perpustakaan itu “merupakan salah satu keajaiban zamannya. Konon, tidak ada tempat penyimpanan buku yang lebih luas di seluruh dunia Islam selain yang berada di lingkungan istana Kairo. Di antara keistimewaannya, perpustakaan ini menyimpan sebanyak 1.220 salinan karya sejarah terkenal karya al-Thabari. Secara keseluruhan, koleksinya mencapai sekitar 2.600.000 jilid buku, di antaranya banyak tulisan yang ditulis dengan gaya al-khathth al-mansûb—sebuah seni tulis yang disusun berdasarkan perbandingan dan ukuran geometris yang tepat, sehingga menghasilkan bentuk yang indah dan seimbang”.

Selain karya tulis, perpustakaan ini juga menyimpan sejumlah alat penelitian astronomi kuno yang sangat berharga, salah satunya adalah bola dunia dari tembaga yang digunakan untuk memudahkan perhitungan dan pengamatan benda langit. Alat ini dibuat oleh ahli astronomi kenamaan asal Yunani, Klaudius Ptolemaeus (w. sekitar 150 M). Sejarawan al-Qifthi dalam salah satu tulisannya mengutip keterangan mengenai Ibnu al-Sunbadi (w. setelah 435 H/1044 M), yang menggambarkan tokoh tersebut sebagai “seorang penduduk Mesir yang memiliki wawasan luas dan mahir menggunakan astrolab—alat kuno untuk mengamati pergerakan bintang dan posisi langit pada waktu dan tempat tertentu—serta menguasai kajian ilmu falak. Kami sendiri pernah melihat alat buatannya yang dirancang dengan sangat teliti dan akurat.”

Ibnu al-Sunbadi kemudian menceritakan bahwa pada tahun 435 H/1044 M, pemerintah Fathimiyah menunjuknya untuk bergabung dalam tim khusus yang bertugas merawat dan menyusun katalog koleksi perpustakaan besar di Kairo. Ia menambahkan: “Aku diperbolehkan untuk menyaksikan bagian yang berkaitan dengan bidang keahlianku, yaitu astronomi dan matematika. Di sana aku menemukan sekitar 6.500 jilid buku yang membahas ilmu falak, geometri, dan filsafat. Aku juga melihat bola dunia tembaga buatan Ptolemaeus, yang tertulis pada permukaannya: ‘Alat ini dibawa oleh Pangeran Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah.’ Setelah diperiksa usianya, diketahui bahwa benda itu telah ada selama lebih dari 1.250 tahun!”

Keteladanan yang ditunjukkan oleh para khalifah besar ini kemudian menginspirasi para penguasa dan sultan dari wilayah-wilayah yang lebih kecil. Mereka mulai menaruh perhatian yang sama untuk mendirikan perpustakaan sebagai bagian dari tradisi baru yang meluas. Langkah ini terbukti bermanfaat: selain menjadikan istana mereka lebih menarik bagi para cendekiawan dan pemikir terkemuka, dukungan resmi terhadap ilmu pengetahuan juga memajukan peradaban dan memperkuat kedudukan pemerintahan di mata masyarakat.

Salah satu contohnya dicatat oleh sejarawan Ibnu Aibak al-Shafadi (w. 764 H/1363 M) dalam karyanya, Nukts al-Himyân fî Nukat al-‘Umyân. Ia menyebutkan bahwa di kota Tripoli, Lebanon, terdapat sebuah perpustakaan yang dibiayai secara tetap, didirikan oleh keluarga Bani ‘Ammar al-Kutami yang saat itu memerintah wilayah tersebut di bawah naungan kekuasaan Fatimiyah.

Hal serupa juga terjadi di wilayah lain. Ibnu Abi Ushabi’ah (w. 668 H/1269 M) dalam karyanya, ‘Uyûn al-Anbâ` (Sumber-Sumber Informasi) mengutip keterangan dari filsuf dan dokter besar Ibnu Sina (w. 428 H/1038 M) mengenai perpustakaan milik Sultan Nuh bin Manshur al-Samani dari Bukhara (w. 387 H/998 M). Ibnu Sina menggambarkan kelengkapan koleksi serta tata letaknya yang sangat rapi: “Suatu ketika Sultan jatuh sakit, dan aku dianjurkan untuk dipanggil guna merawatnya. Setelah sembuh, aku berkesempatan melayaninya. Pada suatu hari, aku meminta izin untuk masuk ke perpustakaan istana dan melihat koleksinya. Ia mengizinkan, dan aku mendapati sebuah bangunan yang terdiri dari banyak ruangan, masing-masing berisi tumpukan peti penyimpanan buku yang tertata rapi. Satu ruangan khusus berisi karya tentang tata bahasa dan sastra Arab, ruangan lain untuk hukum Islam, dan seterusnya—setiap ruangan dikhususkan untuk satu bidang ilmu. Aku membaca daftar katalognya dan menemukan banyak judul karya kuno yang jarang diketahui orang, bahkan ada buku yang belum pernah aku temukan sebelumnya dan tidak pernah aku jumpai lagi sesudah itu.”

Sementara itu, mengenai perpustakaan milik Sultan Adhud al-Daulah dari Dinasti Buwaihiyah (w. 372 H/984 M), sejarawan al-Maqdisi al-Basyari (w. 380 H/991 M) menuliskan dalam karyanya, Ahsan al-Taqâsîm: “Ia membangun sebuah bangunan megah di kota Syiraz yang belum pernah saya lihat tandingannya, baik di wilayah timur maupun barat. Penjaga gedung itu menceritakan bahwa bangunan ini memiliki 360 ruangan. Perpustakaannya ditempatkan di bagian tersendiri, dikelola oleh seorang kepala, seorang bendahara, serta sejumlah pengawas yang dipercaya masyarakat. Hampir tidak ada satu pun karya ilmu pengetahuan yang ditulis hingga masa itu, dari berbagai disiplin, yang tidak tersimpan di tempat tersebut.”


Perpustakaan sebagai Simbol Kehormatan dan Wibawa

Teladan yang ditunjukkan oleh para sultan ini kemudian diikuti oleh para pejabat tinggi dan penasihat mereka, yang juga berusaha menampilkan citra terhormat di mata masyarakat, terutama di kalangan cendekiawan. Salah satu contohnya adalah tokoh besar dari Dinasti Buwaihiyah, al-Fadhl ibn al-Amid (w. 360 H/972 M), yang memiliki perpustakaan sangat lengkap. Pengelolaan koleksi tersebut dipercayakan kepada filsuf dan sejarawan terkemuka, Abu Ali Miskawaih al-Razi (w. 421 H/1031 M). Teman dekatnya, Abu Hayyan al-Tauhidi (w. setelah 400 H/1010 M), menuliskan dalam karyanya, Akhlâq al-Wazîrayn: “Ibnu al-Amid sangat menghargai Miskawaih, sehingga mengangkatnya sebagai penjaga perpustakaan sekaligus guru bagi putra-putranya.”

Miskawaih sendiri mengakui kepercayaan ini dalam karyanya, Tajârib al-Umam. Ia menggambarkan luas dan kekayaan koleksi itu, sekaligus menceritakan bagaimana perpustakaan itu berhasil diselamatkan dari bahaya. Ia menulis: “Ketika pasukan dari wilayah Khurasan menyerang dan menjarah rumah serta harta kekayaan tuanku, koleksi bukunya yang dipercayakan kepadaku tetap terjaga dan tidak tersentuh. Buku-buku itu adalah hal yang paling berharga baginya, melebihi segala harta lain. Jumlahnya sangat banyak, mencakup seluruh cabang ilmu pengetahuan, kebijaksanaan, dan sastra, hingga diperkirakan membutuhkan lebih dari seratus ekor unta untuk mengangkut semuanya.”

Mengikuti jejak ini, pejabat tinggi lainnya dari Dinasti Buwaihiyah, al-Shahib ibn Abbad (w. 385 H/996 M), juga mendirikan perpustakaan yang sangat megah. Menurut catatan Yaqut al-Hamawi dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`, al-Shahib sendiri pernah menyatakan: “Koleksiku berjumlah dua ratus enam ribu jilid buku.”

Al-Hamawi juga mencatat bahwa suatu ketika Sultan Nuh al-Samani diam-diam mengundang al-Shahib ke istana dan menawarkannya kedudukan penting. Namun, al-Sahib menolak dengan alasan: “Bagaimana mungkin aku meninggalkan lingkungan yang telah mengangkat derajat dan namaku? Lebih dari itu, aku tidak sanggup memindahkan hartaku yang paling berharga, terutama koleksi buku-buku ilmu pengetahuan yang aku miliki—jumlahnya cukup untuk dimuat oleh lebih dari empat ratus ekor unta.” Barangkali inilah perpustakaan yang dimaksudkan al-Hamawi ketika menyebutkan sebuah naskah kuno yang pernah ditemukan di kota Rayy (sekarang wilayah Teheran), yang berasal dari “perpustakaan wakaf milik al-Shahib ibn Abbad”.

Di wilayah Andalusia, tradisi mengumpulkan buku juga sangat kuat di kalangan golongan terkemuka. Mereka berlomba-lomba melengkapi koleksi pribadi, bahkan sangat memperhatikan kualitas dan keunikan setiap naskah. Al-Maqqari menggambarkan kota Kordoba, ibu kota wilayah itu, sebagai “pusat keilmuan terkaya di Andalusia, di mana penduduknya sangat mencintai buku dan perpustakaan. Bagi mereka, memiliki perpustakaan menjadi lambang kedudukan dan pengaruh sosial. Bahkan seorang pemimpin yang tidak terlalu berilmu pun akan merasa bangga jika memiliki ruang khusus buku di rumahnya, sekadar agar dikenal sebagai orang yang memiliki perpustakaan dan koleksi karya tulis yang langka”.

Contoh lain datang dari lingkungan istana. Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1371 M) dalam karyanya, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, menyebutkan bahwa al-Qadhi al-Fadhil al-Baisani, penasihat dan penulis utama Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M), berhasil mengumpulkan “hampir seratus ribu jilid buku—jumlah yang belum pernah dimiliki atau dibanggakan oleh pejabat, cendekiawan, maupun penguasa mana pun pada masa itu.”

Al-Qalqasyandi juga mencatat bahwa setelah kekuasaan berpindah tangan dan Dinasti Fatimiyah berakhir, koleksi perpustakaan besar mereka di Kairo dijual sebagian. Sebagian besar buku berharga itu berhasil dibeli oleh al-Qadhi al-Fadhil, yang kemudian mewakafkannya untuk lembaga pendidikan Madrasah al-Fadhiliyah di Kairo. Koleksi itu bertahan cukup lama, hingga akhirnya sebagian diambil alih dan hanya tersisa sedikit naskah yang dapat dijumpai saat ini.

Hal serupa juga tercatat pada masa pemerintahan sesudahnya. Penulis dan pejabat tinggi Baha’uddin Zuhair al-Azdi (w. 656 H/1258 M), yang menjabat sebagai penasihat Sultan al-Shalih Ayyub (w. 647 H/1249 M), dikunjungi oleh penulis kenamaan Ali bin Sa’id al-Maghribi. Dalam catatan yang ditulis oleh al-Shafadi (w. 764 H/1363 M) dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, al-Maghribi bercerita: “Aku tiba di rumahnya pada waktu yang telah disepakati dan mendapatinya sedang berada di ruang perpustakaan. Itulah perpustakaan terlengkap yang pernah aku lihat saat itu, karena isinya mencapai lebih dari lima ribu jilid buku.”

Namun, setelah masa keemasan ini berlalu, dinamika mulai berubah. Semangat intelektual yang tinggi perlahan meredup, seiring dengan beralihnya perhatian masyarakat ke urusan lain dan berkurangnya minat untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Para penguasa dan pejabat yang dulunya rajin membaca serta menjadi pelindung ilmu, berubah menjadi pemimpin yang lebih mementingkan kekuasaan semata tanpa landasan keilmuan yang kuat. Al-Qalqasyandi dalam karyanya, Subh al-A’syâ fî Shinâ’ah al-Insyâ menyatakan bahwa setelah menyebutkan ketiga perpustakaan besar dunia Islam itu: “Saat ini, perhatian para penguasa terhadap pendirian perpustakaan besar telah berkurang. Mereka cukup memelihara koleksi yang ada di lembaga pendidikan, karena pengelolaannya dianggap lebih sederhana dan mudah dijangkau.”

Akibatnya, dukungan terhadap para filsuf, cendekiawan, dan penulis tidak lagi menjadi prioritas utama seperti sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik persoalan internal di dunia keilmuan dan pemerintahan, maupun tekanan dari luar. Dunia Islam menghadapi berbagai serangan hebat dari arah timur dan barat yang mengancam keberlangsungannya. Seiring dengan berjalannya waktu dan terbentuknya sistem kenegaraan modern, dasar pembenaran atas kekuasaan pun berubah. Hal ini membawa dampak besar pada cara pandang para cendekiawan, sikap para penguasa, serta hubungan antara keduanya.


Warisan Tradisi Keilmuan dan Koleksi Pribadi

Kebiasaan mengumpulkan dan menjaga karya tulis telah dimulai sejak masa awal Islam, berkat teladan yang ditunjukkan oleh para Sahabat Nabi dan generasi sesudahnya. Setiap Sahabat memiliki catatan dan gulungan tulisan sendiri, yang sebagian besar berisi kumpulan hadits—ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw..

Sejarawan Ibnu Sa’d (w. 230 H/845 M) mencatat dalam karyanya, al-Thabaqât al-Kubrâ, bahwa Urwah bin al-Zubair sangat menyesali kehilangan koleksi tulisannya saat terjadi Perang al-Harrah pada tahun 63 H/684 M. Ia berkata: “Memiliki buku-buku ini jauh lebih berharga bagiku daripada keluarga dan harta benda.” Banyak tokoh dari kalangan Sahabat dan generasi penerus yang menyaksikan peristiwa itu, dan hal ini menunjukkan betapa akrabnya mereka dengan karya tulis serta kesungguhan mereka melestarikannya agar ilmu pengetahuan tidak hilang.

Ibnu Abdil Barr dalam karyanya, Jâmi’ Bayân al-‘Ilm wa Fadhlihi, mengutip perkataan Imam Yunus bin Yazid al-Aili (w. 160 H/778 M): “Suatu ketika aku meminta kepada al-Zuhri, ‘Tunjukkanlah koleksi tulisanmu,’ dan ia mengeluarkan sejumlah buku yang memuat karya sastra dan syair.” Hal ini membuktikan bahwa tulisan yang mereka miliki tidak terbatas pada bidang agama saja. Sementara itu, Ibnu al-Nadim menyebutkan bahwa sejarawan al-Waqidi (w. 207 H/822 M) meninggalkan warisan berupa perpustakaan yang sangat besar, yang tersimpan dalam “enam ratus wadah khusus, masing-masing cukup berat untuk diangkat oleh dua orang sekaligus. Ia bahkan memiliki dua orang penulis yang terus menyalin karya siang dan malam. Sebelumnya, ia juga pernah menjual sebagian koleksinya dengan harga dua ribu dinar emas”.

Mengumpulkan karya tulis bukanlah hal yang mudah bagi para ulama dan ahli hukum pada masa itu. Awalnya karena jumlahnya sangat terbatas, dan kemudian karena keterbatasan ekonomi yang sering mereka alami. Meskipun demikian, mereka tetap mengutamakan buku di atas uang, makanan, maupun pakaian, dan rela hidup sederhana demi terus mempelajari, mengembangkan, serta menyebarkan ilmu pengetahuan.

Dalam karyanya, Tahdzîb al-Asmâ` wa al-Lughât, Imam al-Nawawi (w. 676 H/1267 M) mencatat perkataan ulama kenamaan Ali bin al-Madini (w. 234 H/848 M) mengenai rekannya, Yahya bin Ma’in (w. 233 H/848 M): “Aku belum pernah melihat orang yang menulis dan mengumpulkan hadits sebanyak Yahya bin Ma’in. Ayahnya mewariskan harta sebesar satu juta lima puluh ribu dirham kepadanya, namun seluruhnya dibelanjakan untuk mencari dan mengumpulkan hadits, hingga akhirnya ia tidak memiliki cukup harta untuk membeli pakaian yang layak.”

Mengenai kesungguhan ini, Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) menulis nasihat kepada putranya: “Ketahuilah, wahai anakku. Ayahku dulunya sangat kaya dan meninggalkan ribuan dinar emas. Namun ketika aku dewasa, yang kuterima hanyalah dua puluh dinar dan dua buah rumah. Mereka berkata: ‘Inilah seluruh warisanmu.’ Aku pun menggunakan uang itu untuk membeli buku dan menuntut ilmu. Kedua rumah itu juga aku jual, dan hasilnya kuhabiskan untuk hal yang sama, hingga tak tersisa apa pun. Namun ketahuilah, ayahmu tidak pernah merasa rendah diri dalam usaha menggapai ilmu pengetahuan.”

Dalam kitab Dzayl Thabaqât al-Hanâbilah, Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H/1393 M) menulis biografi Ibnu al-Khasysyab al-Hanbali (w. 567 H/1171 M), yang menyebutkan: “Ia selalu berusaha membeli setiap karya tulis yang ditinggalkan oleh ulama atau ahli hadits yang wafat. Dengan cara ini, ia memiliki salinan asli langsung dari karya gurunya, dan tidak pernah berpisah dengan buku-buku ilmu pengetahuan. Ketika sakit menjelang wafat, ia mewakafkan seluruh koleksinya. Sebagian disebarkan dan sebagian lagi terjual, sehingga tersisa hanya sepersepuluh bagian. Sisa itulah kemudian ditempatkan di lembaga Ribath al-Ma’muniyah di Baghdad sebagai wakaf untuk dimanfaatkan bersama.”

Sementara itu, Imam al-Dzahabi dalam karyanya, Tadzkirah al-Huffâzh, menggambarkan sosok Abu al-Ala’ al-Hamadzani (w. 569 H/1173 M) sebagai “seorang ulama yang berilmu luas, ahli membaca al-Qur’an, dan dihormati sebagai pemuka agama. Ia mendirikan lembaga perpustakaan di kota Hamadzan dan mewakafkan seluruh koleksi bukunya untuk tempat itu. Karya-karya yang dimilikinya adalah salinan asli dan naskah langka yang ditulis dengan tulisan tangan yang indah dan rapi. Dalam hal mendengar dan mencatat hadits, serta keakuratan salinan tulisannya, ia melampaui para ulama sezaman. Ia tidak pernah menuliskan sesuatu pun tanpa melengkapinya dengan tanda baca dan huruf yang jelas agar tidak salah dibaca”.

Seiring berjalannya waktu, minat para ulama untuk membangun perpustakaan pribadi semakin besar. Mereka rela mengorbankan harta terbaik yang dimiliki demi mengumpulkan karya tulis, hingga ada yang koleksinya dapat menyaingi perpustakaan milik pejabat tinggi, pangeran, bahkan raja. Jika jumlah bukunya mencapai lima ribu jilid, seseorang sudah dianggap memiliki “kekayaan setara harta kerajaan”—sebagaimana tercatat dalam keterangan Ibnu Sa’id al-Maghribi. Salah satu contohnya adalah ahli fikih Ahmad bin al-Dzuwaid al-Sha’di al-Yamani (w. 1020 H/1611 M), yang berhasil mengumpulkan koleksi buku yang sangat lengkap dan berharga, hingga disebutkan oleh Ibnu Zabarah al-Shan’ani (w. 1381 H/1961 M) dalam karyanya, al-Mulhiq al-Tâbi’, sebagai “pemilik perpustakaan yang setara dengan harta kerajaan”.


Perpustakaan Wakaf: Sarana Ilmu untuk Semua

Jenis perpustakaan pada masa itu sangat beragam, mulai dari milik pribadi hingga yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Salah satu bentuk yang paling bermanfaat adalah perpustakaan wakaf, yang umumnya didirikan dan ditempatkan di lingkungan masjid, tempat berkumpulnya kaum sufi, lembaga pendidikan, serta bangunan umum lainnya. Selain itu, terdapat juga perpustakaan pribadi milik para cendekiawan dan penguasa, serta perpustakaan resmi yang melayani kebutuhan istana. Tidak kalah pentingnya, ada pula perpustakaan yang dibuka secara bebas untuk dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Salah satu contoh awal perpustakaan umum tercatat atas nama Abdul Hakam bin Amr bin Abdillah bin Shafwan al-Jumahi, yang didirikan menjelang akhir abad ke-1 Hijriah di kota Makkah, tidak jauh dari lingkungan Masjidil Haram. Tempat ini berfungsi sebagai pusat kegiatan budaya dan ilmu pengetahuan. Bahkan, penyair kenamaan al-Ahwas al-Anshari (w. 105 H/724 M) turut mendukung dan memanfaatkan lembaga ini.

Sejarawan al-Zubair bin Bakar al-Qurasyi (w. 256 H/870 M) dalam karyanya, Jamharât Nasab Quraisy wa Akhbâruhâ, menjelaskan gambaran tempat tersebut: “Al-Jumahi membangun sebuah bangunan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Di dalamnya tersedia alat permainan catur, dam, serta mainan untuk anak-anak, namun yang paling utama adalah koleksi buku dari segala bidang ilmu. Di dinding ruangan dipasang pengait, sehingga siapa saja yang datang dapat menggantungkan pakaiannya, lalu dengan bebas mengambil buku untuk dibaca atau sekadar bersantai.”

Selain yang berdiri sendiri, banyak pula perpustakaan yang terintegrasi dengan lembaga keagamaan, pendidikan, maupun sosial seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan tempat berkumpulnya kaum sufi. Yaqut al-Hamawi dalam karyanya, Mu’jam al-Buldân, mengungkapkan kekagumannya terhadap perpustakaan-perpustakaan di kota Merv, wilayah Khurasan. Ia bahkan menyatakan bahwa tempat itu menjadi salah satu alasan utamanya untuk menetap di sana, seandainya tidak terjadi serangan bangsa Mongol yang menghancurkan kota tersebut. Ia menulis: “Seandainya tidak ada kedatangan pasukan Tatar dan kerusakan yang mereka timbulkan di negeri ini, saya tidak akan pernah pergi. Penduduknya terkenal murah hati dan ramah, serta di sana tersedia banyak sekali buku-buku rujukan utama yang berkualitas tinggi. Saat aku tinggal di sana, terdapat sepuluh perpustakaan wakaf yang koleksi dan kualitasnya belum pernah saya temukan di tempat lain mana pun.”

Al-Hamawi kemudian menyebutkan nama-nama lembaga tersebut beserta gambaran pengelolaannya: “Di antaranya terdapat dua perpustakaan yang berada di lingkungan masjid. Salah satunya bernama al-Aziziyah, yang menyimpan sekitar dua belas ribu jilid buku. Yang lain bernama al-Kamaliyah, yang juga menampung koleksi milik Syaraf al-Malik al-Mustaufi (w. 494 H/1201 M) dan ditempatkan di lingkungan sekolahnya. Selain itu ada perpustakaan milik Nizham al-Mulk al-Hasan bin Ishaq, dua perpustakaan dari keluarga al-Sam’ani, perpustakaan di lembaga pendidikan al-Amidiyah, koleksi milik pejabat bernama Majd al-Malik, perpustakaan Khatuniyah, serta perpustakaan al-Damiriyah yang berada di tempat berkumpulnya kaum sufi.”

Ia juga menceritakan manfaat besar yang diperolehnya dari lembaga-lembaga tersebut: “Buku-buku di sana sangat mudah diakses. Bahkan, aku sering meminjam hingga dua ratus jilid sekaligus, dan nilainya diperkirakan mencapai dua ratus dinar emas. Aku menghabiskan waktu berjam-jam untuk mempelajari dan memanfaatkan isinya, hingga rasa cinta terhadap ilmu itu membuatku melupakan kerinduan akan kampung halaman dan keluarga. Sebagian besar bahan yang aku gunakan untuk menyusun buku Mu’jam al-Buldân dan karya-karya lainnya bersumber dari koleksi-koleksi berharga yang tersedia di tempat-tempat ini.”


Koleksi Ilmu yang Terjaga dan Berkah

Ibnu al-Jauzi mencatat bahwa pada tahun 515 H/1121 M, terjadi peristiwa kebakaran di Masjid Agung Isfahan. Masjid yang pembangunannya menelan biaya sangat besar itu menyimpan sekitar lima ratus salinan al-Qur’an yang sangat bernilai, salah satunya dipercaya sebagai naskah tulisan tangan langsung dari Sahabat Ubay bin Ka’ab (w. 30 H/752 M).

Sementara itu, Ibnu Asakir (w. 571 H/1175 M) dalam karyanya, Târîkh Dimasyq, menceritakan tentang rekannya yang giat menuntut ilmu, Abu Bakar bin Yasir al-Jayyani al-Andalusi (w. 566 H/1171 M). Setelah tiba di kota Aleppo, ia dipercaya untuk mengelola perpustakaan al-Nuriyah dan menerima tunjangan bulanan sebagai pengurusnya. Menjelang wafatnya, ia mewakafkan seluruh koleksi buku pribadinya untuk dimanfaatkan oleh para ahli hadits.

Al-Maqqari juga mengutip keterangan Ibnu Sa’id al-Maghribi mengenai Madrasah al-Adiliyah, sebuah lembaga pendidikan yang didirikan oleh Sultan al-Adil dari Dinasti Ayyubiyah (w. 615 H/1218 M) di Damaskus dan dikhususkan untuk pengajaran menurut mazhab Syafi’i. Madrasah ini tercatat memiliki fasilitas yang sangat baik, lengkap dengan perpustakaan yang menyimpan berbagai karya rujukan, termasuk kitab sejarah karya Ibnu Asakir.

Di kota Nishapur, terdapat pula perpustakaan besar yang berada di lingkungan Masjid Aqil. Hal ini tercatat oleh sejarawan sekaligus penguasa kota Hama, Abu al-Fida (w. 732 H/1332 M), dalam karyanya, al-Mukhtashar fî Akhbâr al-Basyar: “Pada tahun 556 H/1171 M, al-Mu’ayyad menangkap sejumlah tokoh terkemuka di Nishapur dengan tuduhan terlibat dalam tindakan korupsi dan kejahatan. Akibat gejolak yang terjadi, kota itu mengalami kerusakan parah. Salah satu bangunan yang hancur adalah Masjid Aqil—tempat berkumpulnya para ulama dan penyimpanan karya tulis wakaf. Selain itu, tujuh belas lembaga pendidikan mazhab Hanafi juga rusak, dan sejumlah tempat penyimpanan buku dibakar serta isinya dijarah.”

Di antara perpustakaan besar yang didirikan atas inisiatif para penguasa, banyak yang terintegrasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mereka bangun. Salah satu contoh paling terkenal adalah Madrasah Mustanshiriyah di Baghdad, yang didirikan oleh Khalifah Abbasiyah al-Mustanshir (w. 640 H/1242 M) dan mulai beroperasi secara resmi pada tahun 631 H/1234 M.

Dalam kitab al-Hawâdits al-Jâmi’ah wa al-Tajârib al-Nâfi’ah fî al-Qarn al-Sâbi’—yang diyakini ditulis oleh sejarawan Abdurrazzaq bin al-Fuwathi al-Syaibani (w. 723 H/1323 M)—dijelaskan mengenai proses pengisian dan pengelolaan perpustakaan lembaga ini: “Sebanyak seratus enam puluh orang pekerja mengangkut koleksi buku dan naskah berharga yang meliputi bidang ilmu agama dan sastra ke dalam bangunan madrasah. Setelah tersusun rapi, Dhiya’uddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Baghdadi (w. 640 H/1242 M)—yang sebelumnya menjabat sebagai kepala perpustakaan istana—ditugaskan untuk mengatur tata letak dan mengelompokkan karya-karya tersebut agar mudah dicari dan digunakan. Setelah tugas itu selesai, ia memberikan penghargaan berupa pakaian kehormatan kepada para pengurus perpustakaan, termasuk Syams Ali bin al-Kutbi (w. 656 H/1258 M), yang kemudian ditetapkan sebagai kepala perpustakaan baru tersebut.”


Etika dan Tata Cara Pengelolaan Perpustakaan

Membeli buku memang menjadi cara utama untuk mengumpulkan koleksi, terutama bagi perpustakaan pribadi. Namun, ada pula cara lain yang turut memperkaya isi perpustakaan, baik yang dimiliki perorangan maupun yang dikelola untuk umum. Cara-cara itu meliputi pemberian wakaf, sumbangan, serta penyalinan naskah.

Salah satu contohnya adalah kebiasaan membeli buku untuk dikumpulkan, lalu diwakafkan agar dapat dimanfaatkan oleh banyak orang. Dalam karyanya, Inbâ` al-Ghumr, al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan kisah Ibrahim bin Jama’ah al-Kinani al-Hamawi (w. 790 H/1388 M), yang menjabat sebagai hakim di wilayah Mesir dan Suriah. Ia sangat mencintai buku dan selalu berusaha mendapatkan karya-karya terbaik. Bahkan, jika menemukan salinan tulisan tangan langsung dari penulisnya, ia akan membelinya tanpa menjual yang sudah dimiliki sebelumnya. Akibatnya, ia mengumpulkan banyak sekali naskah asli yang sangat berharga. Setelah wafat, sebagian besar koleksinya diteruskan kepada Jamaluddin Mahmud al-Ustadar (w. 799 H/1397 M), yang kemudian mewakafkannya untuk lembaga pendidikan di al-Mawaziniyin—sekarang dikenal dengan nama Masjid al-Kurdi di Kairo—dan terus dimanfaatkan oleh para pelajar hingga lama sesudahnya.

Perpustakaan dalam tradisi Islam dikenal memiliki aturan yang jelas dan teratur, baik untuk membaca di tempat maupun meminjam buku untuk dibawa pulang. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Ibnu al-Fuwathi, koleksi diatur dengan rapi, disusun berdasarkan bidang ilmu, dan dilengkapi katalog agar mudah dicari. Selain itu, perpustakaan juga menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pencari ilmu. Para ulama pun telah merumuskan pedoman mengenai pengelolaan buku, mulai dari cara penyalinan, perdagangan, hingga pemanfaatannya melalui wakaf dan peminjaman.

Mengingat nilai buku yang sangat tinggi, para ulama juga menetapkan ketentuan yang melarang pengambilan atau penahanan buku tanpa hak. Ibnu al-Jauzi menegaskan: “Banyak orang menganggap hal sepele tidak penting, padahal justru merusak nilai keilmuan—seperti pelajar yang meminjam buku lalu tidak mengembalikannya, atau hal serupa yang tampak kecil namun memiliki dampak besar.”

Sering kali, pihak yang mewakafkan buku juga menetapkan syarat agar koleksi tetap terjaga dan bermanfaat. Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) menuliskan dalam karyanya, Mu’id al-Ni’am: “Penyumbang biasanya menetapkan syarat bahwa buku hanya boleh dipinjam jika disertai jaminan yang nilainya setara dengan buku tersebut. Hal ini adalah ketentuan yang sah dan wajar, sehingga pengelola perpustakaan tidak boleh memimjamkan tanpa jaminan tersebut.”

Selain itu, ada juga kebiasaan menyalin buku sebagai jalan alternatif ketika tidak mampu membelinya atau tidak menemukan salinannya. Ibnu Jama’ah (w. 733 H/1333 M) menjelaskan prinsip ini dalam karyanya, Tadzkirah al-Sâmi’ wa al-Mutakallim fî Âdâb al-‘Âlim wa al-Muta’allim: “Jika memungkinkan untuk membeli buku, maka tidak perlu menyalinnya. Penyalinan hanya dilakukan untuk karya yang sulit didapatkan, baik karena harganya mahal maupun karena tidak tersedia di pasaran.”

Di wilayah Andalusia, al-Maqarri dalam karyanya, Nafh al-Thayyib, menceritakan bahwa Khalifah al-Hakam al-Mustanshir mengumpulkan para ahli penyalinan, penyunting, dan penjilid buku yang paling terampil untuk bekerja di perpustakaan istana di Kordoba. Sementara itu, di wilayah timur seperti Irak, al-Ma’arri (w. 449 H/1058 M) menyebutkan dalam karyanya, Risâlah al-Ghufrân, bahwa perempuan juga turut berperan dalam pengelolaan perpustakaan. Salah satu contohnya adalah Taufiq al-Sauda’, yang bekerja di lembaga Darul Ilm pada masa Dinasti Buwaihiyah di Baghdad, membantu para penyalin dengan mengambilkan buku yang dibutuhkan.

Mengenai cara memperlakukan buku, Ibnu Jama’ah mengingatkan agar tidak meletakkannya secara terbuka di lantai, melainkan diletakkan di atas tumpukan buku lain, rak, atau alas yang layak, agar tidak cepat rusak atau lepas jilidnya.

Secara umum, para ulama membolehkan peminjaman buku, namun dengan etika dan tata cara yang disepakati. Ibnu Jama’ah menjelaskan: “Orang yang meminjam hendaknya berterima kasih dan berusaha membalas kebaikan pemiliknya. Ia tidak boleh menunda pengembalian tanpa alasan yang jelas, dan harus segera mengembalikannya setelah selesai digunakan atau jika diminta kembali. Ia juga tidak boleh memperbaiki atau menuliskan catatan di pinggir halaman tanpa izin pemiliknya.”

Ia juga menambahkan tentang rasa hormat terhadap buku: “Buku tidak boleh dijadikan alas menaruh barang, bantal, kipas, penyangga, atau tempat bersandar, karena hal itu dapat merusak bentuk dan isinya.”


Pengelola Perpustakaan: Ulama yang Dipercaya

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, jabatan pengelola perpustakaan atau pustakawan sudah ada setidaknya sejak masa pemerintahan Khalifah Abbasiyah Harun al-Rasyid. Tugas utama mereka meliputi penyusunan katalog, pengaturan tata letak, pengelompokan karya berdasarkan bidang ilmu, serta menjaga kondisi koleksi agar tetap terawat. Berbagai tokoh terkemuka yang memegang jabatan ini di lembaga-ilmu besar di dunia Islam telah disebutkan dalam catatan sejarah.

Salah satu tambahan nama penting adalah ulama ahli hadits Abu Shalih al-Naisaburi (w. 470 H/1077 M). Yaqut al-Hamawi dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`, menggambarkan perannya sebagai berikut: “Ia adalah sosok yang dapat dipercaya, bertugas menjaga koleksi buku hadits yang diwariskan dari para pendahulu dan diwakafkan untuk dimanfaatkan oleh para ahli hadits. Selain merawat dan melestarikan naskah-naskah itu, ia juga mengelola kebutuhan penunjang seperti tinta, kertas, dan bahan lainnya, serta mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan.”

Catatan sejarah dan biografi menyebutkan puluhan nama pustakawan yang bertugas di lembaga umum dan lembaga pendidikan di kota-kota besar Islam, terutama sejak abad ke-5 Hijriah atau abad ke-11 Masehi dan seterusnya. Beberapa sumber bahkan mencatat siapa orang pertama yang memangku jabatan terhormat tersebut di setiap lembaga.

Sebagai contoh, ahli geografi dan hukum Zakariya bin Muhammad al-Qazwini (w. 682 H/1281 M) dalam karyanya, Âtsâr al-Bilâd wa Akhbâr al-‘Ibâd, menyebutkan bahwa ahli bahasa dan sastra Abu Zakariya al-Tabrizi (w. 502 H/1108 M) adalah orang pertama yang menjabat sebagai pustakawan di lembaga pendidikan besar yang didirikan oleh Wazir Nizham al-Mulk (w. 485 H/1092 M) di Baghdad, yang dikenal luas dengan nama Madrasah Nizhamiyah. Dikatakan bahwa al-Tabrizi adalah penulis yang produktif dan berwawasan luas, sehingga sangat cocok mengelola perpustakaan lembaga tersebut.

Sebelumnya telah disebutkan pula bahwa Syamsuddin Ali bin al-Kutbi (w. 656 H/1258 M) menjadi kepala perpustakaan pertama di Madrasah Mustanshiriyah di Baghdad. Sayangnya, lembaga ini hanya berdiri selama sekitar seperempat abad sebelum akhirnya hancur saat serangan bangsa Mongol pada tahun 656 H/1258 M. Tokoh lain yang pernah menjabat posisi serupa adalah Tajuddin bin al-Sa’i al-Baghdadi (w. 674 H/1273 M), yang oleh al-Shafadi digambarkan sebagai “sejarawan sekaligus pengelola perpustakaan Madrasah Mustanshiriyah”.

Perlu dicatat bahwa mereka yang dipercaya sebagai pengelola perpustakaan—baik yang disebut sebagai penjaga perpustakaan, penjaga rumah ilmu, maupun pengurus koleksi—adalah para ulama yang memiliki keahlian dan wawasan luas. Selain Abu Shalih al-Naisaburi, terdapat pula Abu Yusuf al-Khazim al-Isfarayini (w. 488 H/1095 M). Dalam karyanya, Fawât al-Wafayât, Ibnu Syakir al-Kutbi menulis: “Ia bertugas mengelola perpustakaan di Madrasah Nizhamiyah, memiliki pengetahuan mendalam dalam hukum Islam dan akidah, serta menguasai ilmu sastra dan memiliki tulisan tangan yang sangat indah.”

Para ulama juga telah merumuskan tugas dan etika yang harus dimiliki oleh seorang pengelola perpustakaan. Tajuddin al-Subki menjelaskan: “Kewajiban utamanya adalah menjaga keutuhan buku, memperbaikinya jika rusak, serta menjilid kembali jika diperlukan. Ia harus berhati-hati memberikan pinjaman hanya kepada mereka yang berhak dan membutuhkan, serta mengutamakan pelajar yang kurang mampu dan sulit membeli buku dibandingkan mereka yang berkecukupan.”

Dalam upaya menjaga koleksi, para pengelola bahkan menggunakan bahan khusus untuk melindungi buku dari kerusakan akibat serangga. Hal ini tercatat dalam sebuah kisah yang dituliskan oleh al-Shabi’ (w. 480 H/1187 M) dalam karyanya, al-Hafawât al-Nâdzirah, yang menceritakan bahwa buku yang terserang hama dapat dirawat kembali menggunakan bahan pengawet agar kondisinya tetap terjaga.


Antara Wakaf, Kerusakan, dan Nasib Koleksi Ilmu

Bagi para ulama, kekhawatiran terbesar setelah meninggal dunia adalah nasib koleksi buku yang telah dikumpulkan dengan susah payah. Mereka takut karya-karya berharga itu jatuh ke tangan orang yang tidak memahami atau tidak menghargai nilainya, selain rasa kehilangan yang mendalam jika harus berpisah dengan harta keilmuan tersebut. Oleh karena itu, banyak dari mereka memilih untuk mewakafkan buku-bukunya, baik saat masih hidup maupun setelah wafat. Ungkapan “si fulan mewakafkan koleksi bukunya” sering ditemukan dalam karya biografi, yang menunjukkan bahwa hal ini sudah menjadi kebiasaan umum dan menjadi salah satu cara utama melestarikan ilmu pengetahuan sepanjang sejarah Islam.

Sebagai contoh, ulama ahli hadits Ibnu Hibban al-Busti (w. 354 H/965 M) menitipkan seluruh koleksinya kepada seseorang yang dipercaya, dengan syarat agar buku-buku itu tetap tersedia bagi siapa saja yang ingin menyalin isinya, namun tidak boleh dibawa keluar dari tempat penyimpanannya. Sementara itu, menurut Yaqut al-Hamawi dalam Mu’jam al-Buldân dan Mu’jam al-Udabâ`, ahli bahasa dan fikih Muhammad bin Abdirrahman al-Bandahi al-Syafi’i (w. 584 H/1188 M) berhasil mengumpulkan karya-karya langka yang sulit ditemukan orang lain. Ia kemudian mewakafkan semuanya untuk lembaga Khanqah Sumaysathi di kota Damaskus.

Ibnu Sibt al-Jauzi (w. 654 H/1256 M) dalam karyanya, Mir’ât al-Zamân, menyebutkan bahwa dokter kenamaan Yahya bin Jazlah al-Baghdadi (w. 473 H/1080 M)—yang dulunya beragama Kristen lalu memeluk Islam—menetapkan dalam wasiatnya agar koleksi bukunya ditempatkan di makam Imam Abu Hanifah (w. 150 H/768 M).

Namun, tidak semua koleksi yang diwakafkan dapat bertahan selamanya. Al-Sam’ani (w. 562 H/1167 M) dalam karyanya, al-Ansâb, menceritakan mengenai Abu al-Ma’ali al-Rasyidi (w. awal abad ke-6 H/12 M), yang telah mewakafkan seluruh bukunya untuk disimpan di Masjid Agung Al-Mani’i di Nishapur. Sayangnya, koleksi itu ikut terbakar saat terjadi pemberontakan suku Ghuzz pada tahun 548 H/1153 M. Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa masjid besar tersebut memang memiliki perpustakaan umum yang didirikan oleh pedagang kaya Abu Ali al-Mani’i al-Makhzumi (w. 463 H/1071 M), dan menjadi tempat berkumpulnya para ulama seperti Imam al-Juwaini (w. 478 H/1085 M).

Selain itu, banyak tokoh yang secara sukarela mewakafkan koleksinya demi kepentingan umum. Rasyiduddin al-Wathwath (w. 573 H/1177 M) misalnya, mewakafkan sekitar seribu jilid buku. Dalam sebuah surat yang dikutip oleh al-Hamawi, ia menulis: “Setelah mengumpulkan hampir seribu jilid karya tulis yang bernilai tinggi dan ditulis dengan rapi dari sumber yang halal, aku mewakafkan semuanya untuk lembaga-lembaga perpustakaan di negeri Islam, agar dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang membutuhkan ilmu pengetahuan ini.” Bahkan Khalifah Abbasiyah al-Mustanshir pun, menurut catatan Ibnu Katsir dalam al-Bidâyah wa al-Nihâyah, mendirikan lembaga pendidikan Madrasah Mustanshiriyah yang mencakup pengajaran empat mazhab utama, dan melengkapinya dengan koleksi buku yang sangat langka dan tak tertandingi pada masanya.

Di sisi lain, tidak semua koleksi berakhir dengan cara yang sama. Sebagian buku dijual setelah pemiliknya meninggal dunia. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam karyanya, al-Durar al-Kâminah, menyebutkan bahwa Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H/1350 M) memiliki hobi mengumpulkan buku dalam jumlah yang sangat banyak, sehingga setelah wafatnya, keluarganya masih terus menjual sebagian koleksi itu dalam waktu yang cukup lama, selain yang tetap mereka simpan sendiri. Ada juga yang terpaksa menjual bukunya karena kesulitan ekonomi, dan bagi mereka, kehilangan buku terasa lebih menyakitkan daripada kehilangan harta atau kerabat.

Ada pula kisah unik di mana pemiliknya justru membakar koleksi bukunya sendiri. Hal ini didorong oleh keinginan untuk menjalani hidup sederhana dan memusatkan perhatian sepenuhnya pada ibadah, atau sebagai bentuk kekecewaan karena ilmu pengetahuan sudah tidak lagi dihargai oleh masyarakat. Salah satu contoh paling awal tercatat pada diri ahli bahasa besar Abu Amr bin al-Ala’ al-Bashri (w. 158 H/776 M). Al-Jahizh (w. 255 H/869 M) dalam karyanya, al-Bayân wa al-Tabyin, menulis: “Buku-buku yang ditulisnya mengenai kebahasaan dan adat bangsa Arab menumpuk hingga hampir menyentuh langit-langit rumah. Namun, ketika ia memutuskan untuk hidup sebagai pertapa, seluruh koleksi itu dibakar. Sejak itu, ilmu yang tersisa hanyalah apa yang telah terpatri dalam ingatannya.”


Nasib Koleksi Ilmu: Antara Kehilangan dan Kerusakan

Salah satu contoh yang paling menyentuh hati mengenai pembakaran buku adalah kisah ahli hukum dan penulis kenamaan Abu Hayyan al-Tauhidi (w. setelah 400 H/1010 M). Ia menjelaskan alasannya dengan nada sedih dan penuh kekecewaan: “Ketahuilah, buku-buku ini berisi segala jenis ilmu, baik yang terbuka maupun yang tersembunyi … aku mengumpulkannya dengan susah payah demi kepentingan banyak orang, namun tidak pernah saya peroleh rasa hormat dan penghargaan yang tulus dari mereka. Kini usia saya sudah menginjak sembilan puluh tahun, tubuh lemah dan tenaga menipis—apakah masih ada harapan untuk menikmati masa depan yang lebih baik?” Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah hal yang asing di kalangan ulama: “Dalam hal ini, aku meneladani para imam terdahulu yang patut diikuti jejaknya.”

Namun, tidak semua buku dibakar atas kehendak pemiliknya sendiri. Banyak koleksi berharga yang hilang atau hancur di luar kendali pemiliknya. Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya, Tadzkirah al-Huffâzh, mencatat bahwa seluruh karya tulis Abdullah bin Lahi’ah (w. 174 H/790 M)—seorang hakim dan ahli hadits terkemuka di Mesir—terbakar pada tahun 169 H/785 M. Peristiwa ini menyebabkan banyak riwayat yang telah dicatatnya menjadi tidak lengkap dan menimbulkan kesulitan dalam penelusuran kembali.

Dalam catatan Ibnu Katsir pada bagian biografi Imam al-Khiraqi al-Hanbali (w. 334 H/945 M) dalam kitab al-Bidâyah wa al-Nihâyah, disebutkan: “Ia adalah salah satu ahli hukum dan orang yang taat beribadah. Saat fitnah dan ucapan buruk terhadap para Sahabat menyebar luas di Baghdad, ia memutuskan untuk pindah tempat. Seluruh koleksi bukunya ditinggalkan di kota itu, namun bangunan tempat penyimpanannya terbakar, sehingga karya-karyanya pun hilang selamanya.”

Demikian pula yang dialami oleh ahli bahasa Abu Ali al-Farisi (w. 377 H/988 M). Dalam biografinya yang tercantum dalam Mu’jam al-Udabâ`, diceritakan bahwa muridnya, Utsman bin Jinni (w. 392 H/1003 M), menceritakan: “Guruku berkata kepadaku bahwa saat terjadi kebakaran besar di Baghdad, seluruh hasil penelitian dan ilmu yang dikumpulkan oleh para ulama dari kota Bashrah turut habis terbakar. Ketika aku bertanya bagaimana ia menenangkan hatinya, ia menatapku dengan pandangan terkejut dan menjawab: ‘Selama dua bulan aku merasa sangat sedih dan tertekan, hingga nyaris tidak sanggup berbicara dengan siapa pun!’”

Sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) dalam karyanya, al-Mawâ’izh wa al-I’tibâr, mencatat peristiwa pada tahun 691 H/1292 M: “Terjadi kebakaran hebat di perpustakaan dalam kompleks benteng di Kairo. Berbagai koleksi tentang hukum Islam, hadits, sejarah, dan ilmu pengetahuan lainnya—yang merupakan bagian dari harta kerajaan—habis terbakar. Sebagian yang tersisa dijarah oleh para pengawal, dan lembaran-lembaran buku yang masih utuh dijual bebas. Banyak orang yang beruntung mendapatkan karya langka dan berharga dengan harga yang sangat murah.”

Selain kebakaran, bencana alam juga menjadi penyebab hilangnya banyak karya tulis. Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) menuliskan dalam karyanya, al-Muntazham: “Saat terjadi banjir besar pada tahun 554 H, seluruh koleksi bukuku hanyut terbawa air. Hanya satu jilid yang selamat, yaitu naskah yang berisi tulisan tangan langsung dari Imam Ahmad bin Hanbal.”

Ada pula kisah yang unik dan menyedihkan, seperti yang diceritakan oleh Ibnu Abi Ushaibi’ah mengenai Pangeran Abu al-Wafa’ al-Mubasysyir bin Fatik (w. 500 H/1106 M): “Ia sangat mencintai ilmu dan memiliki perpustakaan lengkap; setiap kesempatan dihabiskan untuk membaca dan menulis. Namun, setelah ia wafat, istrinya merasa cemburu karena selama hidupnya suaminya lebih banyak meluangkan waktu untuk buku daripada dirinya. Dalam kesedihan dan kekecewaannya, istri itu memerintahkan para pelayan untuk membuang seluruh koleksi buku ke dalam kolam besar di halaman istana. Meskipun kemudian diambil kembali, sebagian besar naskah sudah rusak dan tidak dapat diselamatkan lagi.”

Di sisi lain, peristiwa politik sering kali menjadi penyebab utama kerusakan koleksi ilmu. Invasi bangsa asing, perselisihan kekuasaan, hingga pergantian rezim sering kali mengakibatkan buku-buku dibakar, dihanyutkan, atau dihancurkan sebagai bentuk pembalasan terhadap aliran pemikiran atau kekuasaan sebelumnya.

Al-Qalqasyandi menyebutkan hal ini ketika menelusuri nasib tiga perpustakaan terbesar dalam sejarah Islam: “Perpustakaan milik Dinasti Fathimiyah bertahan hingga kekuasaan mereka berakhir dan wilayahnya dikuasai oleh Sultan Shalahuddin. Perpustakaan besar milik Dinasti Umayyah di Andalusia pun mengalami nasib serupa, hancur dan tersebar saat kekuasaan mereka runtuh. Sedangkan perpustakaan Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad lenyap bersamaan dengan hancurnya kota itu akibat serangan bangsa Mongol.”

Ibnu al-Atsir (w. 630 H/1233 M) dalam karyanya, al-Kâmil fî al-Târîkh, mencatat peristiwa pada tahun 555 H/1160 M: “Al-Qadhi Ibnu al-Murkham ditangkap, dan seluruh koleksi bukunya disita serta dibakar di lapangan umum—termasuk karya-karya yang membahas filsafat.” Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 619 H/1222 M, perpustakaan di kota Saveh—yang kala itu dikenal sebagai salah satu yang terbesar di dunia—dihancurkan dan dibakar oleh pasukan Mongol. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Yaqut al-Hamawi dalam karyanya, Mu’jam al-Buldân, yang menulis: “Aku mendengar kabar bahwa kota itu memiliki perpustakaan yang tidak ada duanya, namun semuanya dibakar dan dihancurkan saat pasukan asing datang menyerang.”[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar