Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)
Nabi Muhammad Saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Barangsiapa memasukkan sesuatu yang bukan bagian dari urusan (agama) kita ke dalam urusan kita, maka itu ditolak.” Implikasi logis dari sabda Nabi Saw. ini adalah: barangsiapa memperkenalkan sesuatu yang sejalan dengan prinsip agama kita, maka hal itu dapat diterima.
Praktik ini tercermin jelas dari keputusan Khalifah Utsman ra. yang menambahkan adzan kedua pada hari Jumat, serta Khalifah Umar ra. yang mengumpulkan umat Muslim untuk shalat Tarawih berjamaah dengan satu imam (melaksanakan 20 rakaat). Ini adalah praktik baik (maslahah) yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umat. Inilah pemahaman yang dipegang teguh oleh para imam mazhab dan dipraktikkan oleh umat Muslim sepanjang sejarah tanpa keberatan yang berarti. Jika kita tidak menerima prinsip kelenturan ini, syariat akan terasa kaku; umat Muslim akan mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman, dan banyak aspek kemajuan peradaban serta muamalah duniawi pada akhirnya harus ditinggalkan karena dianggap sebagai hal yang “baru”.
Bid’ah dan Lima Kategori Hukum Syariat
Para ulama membagi bid’ah (inovasi) ke dalam lima kategori hukum syariat: wajib (wajib), mandub (dianjurkan), mubah (diperbolehkan), makruh (tidak disukai), dan haram (dilarang).
Sayangnya, sebagian pihak menyimpang dari prinsip komprehensif ini dengan mengklaim bahwa setiap bid’ah atau inovasi pada dasarnya adalah buruk dan sesat. Klaim ini secara logika bertentangan dengan sabda Nabi Saw.: “Barangsiapa yang memprakarsai suatu amalan baik dalam Islam, maka ia akan mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya … dan barangsiapa yang memprakarsai suatu amalan buruk dalam Islam, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya…” [H.R. Muslim].
Oleh karena itu, ketika Nabi Saw. bersabda, “Setiap bid’ah adalah kesesatan,” [H.R. Muslim], para ulama rasional memahaminya secara kontekstual. Hadits ini merujuk pada bid’ah yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariat yang telah disepakati dan bertentangan dengan metodologi Islam, bukan merujuk pada setiap hal yang baru secara mutlak.
Pendekatan Ulama dalam Memaknai Bid’ah
Untuk memahami konsep bid’ah secara utuh, kita harus membedahnya dari dua sisi: linguistik (bahasa) dan terminologi syariat.
1. Makna Linguistik
Secara bahasa, “bid’ah” merujuk pada sesuatu yang baru diciptakan atau diperkenalkan tanpa ada contoh sebelumnya. Ibnu al-Sikkit menyatakan, “Bid’ah adalah segala sesuatu yang baru diperkenalkan.” Al-Qur’an sendiri menggunakan akar kata ini untuk merujuk pada monastisisme (kerahiban) yang diciptakan oleh umat terdahulu (“Dan monastisisme yang mereka ciptakan…,” [Q.S. al-Hadid: 27]). Dari kacamata bahasa, bid’ah bermakna netral; ia sekadar kata sifat untuk “hal yang baru”.
2. Makna Terminologi Syariat
Dalam diskursus hukum Islam, para ulama memiliki dua pendekatan utama dalam mendefinisikan bid’ah:
Pendekatan pertama (definisi luas/linguistik):
Dipelopori oleh Imam Izzuddin ibn Abdissalam dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani. Pendekatan ini mendefinisikan bid’ah sebagai “segala sesuatu yang tidak ada contoh spesifiknya pada zaman Rasulullah Saw.”. Namun, karena definisinya luas, bid’ah kemudian dibagi ke dalam lima hukum syariat (wajib, haram, sunah, makruh, mubah) dengan cara menyandukannya pada kaidah-kaidah syariat. Ibnu Hajar menegaskan: “Segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi disebut bid’ah, namun sebagian ada yang mahmudah (terpuji) dan sebagian ada yang madzmumah (tercela).”
Pendekatan kedua (definisi sempit/terminologis):
Dipelopori oleh mayoritas ahli fikih, termasuk Imam Ibnu Rajab al-Hanbali. Pendekatan ini membatasi istilah “bid’ah dalam agama” hanya pada hal-hal yang tercela (madzmumah). Sesuatu yang baru namun memiliki dasar syariat tidak disebut sebagai bid’ah (dalam konteks tercela). Ibnu Rajab menjelaskan: “Yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru diperkenalkan dan tidak memiliki dasar dalam syariat. Adapun sesuatu yang memiliki dasar syariat, maka ia bukanlah bid’ah yang tercela, meskipun secara bahasa disebut hal yang baru.”
Kedua pendekatan ini, pada substansinya, sepakat bahwa bid’ah atau inovasi yang tercela dan berdosa adalah sesuatu yang tidak memiliki landasan syariat. Perbedaan di antara keduanya hanyalah persoalan metodologi penamaan (semantik), bukan perbedaan dalam menghukumkan halal dan haram.
Kesepakatan Para Raksasa Keilmuan Islam
Pemahaman yang lentur dan rasional ini dianut oleh para pilar keilmuan Islam.
Imam al-Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah dhalalah (inovasi yang bertentangan dengan al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, atau Atsar) dan bid’ah mahmudah (inovasi terpuji yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat).
Senada dengan itu, Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa tidak semua hal baru itu haram. Yang haram hanyalah bid’ah yang bertentangan dengan Sunnah yang mapan. Imam al-Nawawi juga mengutip gurunya, Imam Izzuddin ibn Abdissalam, yang secara eksplisit membagi bid’ah ke dalam lima kategori hukum.
Lantas, mengapa Umar ra. menyebut shalat Tarawih berjamaah sebagai “Sebaik-baik bid’ah” (Ni’mah al-bid’ati hadzih)? Ibnu al-Atsir dalam kitab al-Nihayah menjelaskan dengan sangat jernih: Umar menggunakan kata “bid’ah” dalam makna bahasa (karena Nabi tidak melakukannya secara berjamaah dan konsisten hingga akhir hayat). Namun, dalam makna syariat, hal itu adalah sunnah yang sangat terpuji karena sejalan dengan prinsip yang diajarkan Nabi dan perintah untuk mengikuti Khulafaur Rasyidin. Umar menyebutnya bid’ah untuk memuji, bukan untuk mencela.
Contoh Nyata Bid’ah dalam Lima Kategori Hukum
Untuk membuktikan rasionalitas pembagian lima kategori hukum ini, para ulama memberikan contoh konkret:
1. Bid’ah Wajib: Mempelajari ilmu nahwu/sharaf (tata bahasa Arab). Ini wajib karena diperlukan untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah, dan “sesuatu yang menjadi prasyarat kewajiban, maka ia juga wajib.”
2. Bid’ah Haram: Munculnya sekte-sekte menyimpang seperti Qadariyyah, Jabriyyah, Murji’ah, dan lainnya.
3. Bid’ah Mandub (Dianjurkan): Mendirikan sekolah, membangun jembatan, membuat mimbar, dan mengumpulkan umat untuk shalat Tarawih dengan satu imam.
4. Bid’ah Makruh: Berlebihan dalam mendekorasi masjid atau menghias mushaf al-Qur’an hingga melalaikan esensi.
5. Bid’ah Mubah (Diperbolehkan): Berjabat tangan setelah shalat, mengenakan pakaian yang bagus, dan menikmati makanan yang lezat.
Bahkan, Ibnu Umar ra. pernah menyebut shalat Dhuha berjamaah di masjid sebagai “bid’ah” (H.R. al-Bukhari-Muslim). Dalam konteks ini, Ibnu Umar menggunakan kata bid’ah secara bahasa (karena menjadi kebiasaan baru yang dilakukan rutin berjamaah), bukan bermaksud menyebutnya sebagai perbuatan sesat atau haram.
Kesimpulan
Dari paparan di atas, kita dapat menyimpulkan dua hal yang fundamental:
Pertama, secara terminologi syariat yang ketat (seperti pandangan Ibnu Rajab), perbuatan yang terpuji dan berpahala tidak disebut sebagai bid’ah dhalalah (bid’ah sesat), meskipun secara bahasa ia adalah hal yang baru.
Kedua, secara tinjauan kaidah yang lebih rinci (seperti pandangan Izzuddin ibn Abdissalam), setiap hal yang baru diperkenalkan dalam urusan dunia maupun ibadah dan muamalah tunduk pada lima hukum syariat, tergantung pada indikator dan kaidah syariat yang melandasinya.
Klaim sepihak bahwa “setiap hal baru adalah bid’ah dan bid’ah adalah sesat” secara membabi-buta adalah pemahaman yang tidak rasional. Sikap kaku semacam ini tidak hanya menutup pintu ijtihad yang telah dipraktikkan oleh para ulama salaf, tetapi juga menghambat dinamika umat Muslim dalam melahirkan inovasi-inovasi peradaban yang sejalan dengan nilai-nilai universal syariat. Inti dari larangan syariat bukanlah pada “kebaruan” suatu perbuatan, melainkan pada “penyimpangan” dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.[]
Tinggalkan Komentar