Info Sekolah
Minggu, 23 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
20 Agustus 2026

Membongkar Narasi Sejarah Zionis: Pandangan Kritis Edward Said atas Palestina dan Imperialisme

Kam, 20 Agustus 2026 Dibaca 13x Resensi

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Karya ini bermula dari sebuah esai mendalam yang terbit dalam jurnal Social Text edisi Musim Dingin 1979 dengan judul yang sama, kemudian berkembang menjadi buku berjudul Zionism from the Standpoint of Its Victims karya Edward Said, penulis dan intelektual asal Palestina. Esai serta buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Fuad Abdel-Muththalib; edisi yang menjadi rujukan dalam tulisan ini diterbitkan oleh Shafaq Publishing and Distribution pada tahun 2019.

Kutipan yang membuka karya tersebut menjadi landasan utama pendekatan yang dikemukakan Said. Ia menyoroti terbatasnya pemahaman sejarah mengenai pemikiran Zionis di kalangan masyarakat non-Zionis, lalu berupaya menyuguhkan perspektif kritis dan berwawasan luas tentang makna Zionisme sebagaimana dirasakan oleh rakyat Palestina. Tujuannya adalah meninjau kembali sejarah dan menyusun apa yang ia sebut—mengikuti istilah Antonio Gramsci—sebagai sebuah “catatan”; yakni catatan yang merekam pandangan pihak yang menjadi korban, bukan pihak yang berkuasa dan diuntungkan. Kesadaran atas sudut pandang inilah yang ditegaskan Said sebagai syarat mutlak untuk memahami persoalan secara utuh.

Gambaran tentang posisi pandang Said dapat dipahami melalui bait-bait elegi yang ditulis penyair Palestina Mahmud Darwish untuk mengenangnya. Said adalah seorang Arab-Palestina yang tumbuh dengan latar belakang pemikiran dan pendidikan Barat—pengalaman yang tercatat secara mendalam dalam memoarnya, Out of Place. Seperti yang ia ungkapkan sendiri, keberadaan dua dunia dalam dirinya memungkinkannya meninjau suatu persoalan dari dua sudut pandang yang berbeda sekaligus.


Pada Mulanya, Ada Palestina

Dalam karya ini, Edward Said menggunakan perangkat keilmuan yang dimilikinya—baik sebagai pemikir maupun kritikus—untuk menelusuri sejarah tumbuhnya pemikiran Zionis di Eropa sejak akhir abad ke-18. Ia melakukannya dengan menelaah berbagai teks sastra, tulisan para pemikir dan negarawan, serta beragam dokumen dan laporan resmi yang tersedia.

Pada bagian awal kajiannya, Said menekankan pentingnya soal penamaan. Ia meneliti bagaimana banyak tulisan Zionis bersikeras menolak penggunaan nama “Palestina” bahkan sebelum masa Mandat Inggris, kecuali sekadar sebagai sebutan administratif semata—dan bagaimana penolakan itu kemudian dipakai untuk memutarbalikkan fakta sejarah. Said kemudian menelusuri jejak penyebutan Palestina dalam karya para ahli geografi, sejarawan, dan penyair Arab sejak abad ke-19, serta dalam sastra Eropa yang telah mengenal nama itu sejak Abad Pertengahan. Dengan demikian, ia membantah penyangkalan kaum Zionis yang ternyata tidak berdasar pada kenyataan sejarah.

Apabila seseorang memahami realitas kemanusiaan dan demografis Palestina, maka makna politis dari Deklarasi Balfour pun menjadi jelas: dokumen itu disusun oleh kekuatan-kekuatan besar Eropa untuk menentukan nasib wilayah yang bukan milik mereka, sama sekali tanpa mempedulikan kehendak penduduk asli yang telah mendiami tanah itu sejak lama. Said menjelaskan bagaimana keberadaan nyata rakyat Palestina dihapuskan melalui pembentukan sebuah gagasan yang menyangkal adanya tanah itu sendiri, sekaligus menyangkal keberadaan penduduk yang telah hidup di atasnya.

Untuk memahami hubungan yang erat dan keliru antara Zionisme dan imperialisme Barat, Said menelaah sifat historis Zionisme sebagai sebuah ideologi politik dari dua sisi: pertama, kaitannya dengan gagasan-gagasan dan kebijakan-kebijakan lain yang tumbuh di Eropa pada masa itu; dan kedua, sebagai sebuah sistem yang berupaya mengumpulkan kekuasaan serta legitimasi dengan cara menyingkirkan penduduk, nilai-nilai, dan tatanan kehidupan yang telah ada sebelumnya. Terkait hal ini, Said mencatat: “Kita harus menyadari bahwa kaum liberal, bahkan sebagian besar kaum radikal, belum mampu melepaskan diri dari taktik kaum Zionis yang menyamakan penentangan terhadap Zionisme dengan kebencian terhadap kaum Yahudi.” Said menyadari betapa sulitnya membahas konflik Palestina-Zionis ketika isu kebencian terhadap kaum Yahudi kerap dijadikan senjata untuk membungkam kritik. Namun demikian, ia menegaskan perlunya kesadaran kritis untuk membedakan dengan tegas antara kecaman atas kejahatan terhadap kaum Yahudi dan penentangan terhadap ideologi serta praktik Zionisme.

Said kemudian mengutip pernyataan Arthur James Balfour dalam sebuah catatan tertulis tahun 1919. Di sana, Balfour menyatakan bahwa “Empat Kekuatan Besar telah berkomitmen mendukung Zionisme, baik itu benar maupun salah, adil maupun sewenang-wenang”, sekalipun hal itu berarti mengorbankan tujuh ratus ribu penduduk Arab yang saat itu mendiami tanah yang disebutnya tanah kuno tersebut. Bertolak dari pengakuan itu, Said memaparkan bagaimana relasi kuasa saat itu terbentuk: bangsa Eropa memandang diri mereka lebih unggul dan berhak menentukan nasib bangsa-bangsa lain, sementara bangsa di Timur dipandang sebagai pihak yang lebih rendah dan tak berhak bersuara.

Kajian Said dimulai dengan analisis terhadap berbagai teks—sastra maupun dokumen resmi—yang menyimpan benih-benih pemikiran Zionis. Salah satu contoh yang dikutipnya adalah novel karya George Eliot yang terbit tahun 1876. Dalam karya itu, Zionisme dipandang sebagai sebuah proyek sosial dan keagamaan yang luhur, sementara tanah Timur digambarkan sebagai wilayah yang perlu ditata ulang menurut cita-cita politik yang dianggap “beradab”—sepenuhnya mengabaikan keberadaan penduduk yang telah hidup di sana sejak lama. Said menilai pandangan Eliot mewakili pola pikir yang umum di kalangan terpelajar Eropa pada abad ke-19: mereka bersepakat untuk membangun proyek Zionisme di kawasan itu dengan dukungan kekuatan-kekuatan besar Eropa, dengan alasan membawa kemajuan dan peradaban ke tanah yang mereka gambarkan secara sepihak sebagai “tanah luas tanpa bangsa”.

Said memperlihatkan bahwa Zionisme tidak hanya dipersembahkan kepada dunia sebagai “gerakan pembebasan bangsa Yahudi”, melainkan juga digerakkan sebagai proyek permukiman kolonial bangsa Yahudi di tanah Palestina. Hal ini menegaskan betapa pandangan dunia imperialis Barat telah membentuk cara pandang kaum Zionis, sekaligus membentuk cara mereka memandang penduduk yang telah lebih dulu berada di sana—yang dianggap mereka sebagai “Pihak Lain”. Pandangan imperialis itu, jelas Said, berkembang menjadi sebuah filsafat politik yang bertujuan memperluas wilayah kekuasaan dan melegitimasinya. Caranya adalah dengan menata ulang tanah yang dikuasai, menjadikan penduduk asli sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, dan menempatkan ilmu pengetahuan serta kebudayaan di bawah kendali kekuasaan.


Demi Kepentingan Imperialisme

Pola pikir kolonial telah memandang penduduk asli di benua Amerika, Asia, maupun Afrika sebagai bangsa yang lebih rendah derajatnya dibandingkan bangsa Eropa—penduduk yang keberadaannya dapat diabaikan begitu saja, diperas tenaganya, bahkan dipaksa ikut berperang demi kepentingan asing. Seperti yang dikatakan filsuf sains Prancis Henri Poincaré: “Penduduk pribumi dijadikan sasaran empuk peluru bangsa kulit putih.”

Menjelang pertengahan abad ke-19, keyakinan bahwa bangsa Eropa berhak memerintah bangsa lain semakin menguat. Pandangan ini meluas hingga ke urusan tanah: tumbuh anggapan bahwa bangsa yang dianggap “beradab” berhak mengolah dan memajukan tanah, sementara penduduk asli yang hidup dengan cara mereka sendiri dianggap belum mampu memanfaatkannya dengan baik—sehingga tanah yang mereka huni dan garap turun-temurun pun dianggap bukan milik mereka. Pandangan inilah yang kemudian dijadikan alasan untuk melegitimasi pemisahan berdasarkan ras, sebagaimana yang terjadi di Afrika Selatan.

Untuk memperkuat anggapan-anggapan tersebut, kepentingan kolonialisme pun membengkokkan ilmu pengetahuan. Diciptakanlah berbagai teori yang tampak ilmiah namun sesungguhnya keliru, terutama dalam bidang biologi dan kaji bahasa—suatu fenomena yang disebut Said sebagai “pemutarbalikan sains”. Pandangan yang membagi manusia berdasarkan ras pun berkembang dan merambah dari kajian bahasa hingga ilmu pengetahuan alam dan sosial.

Dengan pola pikir yang sama persis, Zionisme memandang Palestina sebagai tanah yang kosong melompong. Pandangan itu didasarkan pada anggapan bahwa penduduk asli tidak memiliki keberadaan yang berarti. Untuk memahami bagaimana kaum Zionis memandang rakyat Palestina, Said meneliti berbagai literatur Zionis dan Israel—termasuk buku-buku bacaan anak-anak di Israel. Ia mencatat bahwa bacaan tersebut kerap menggambarkan anak-anak Yahudi yang gagah berani, sementara penduduk Arab digambarkan sebagai pihak yang berkhianat, hina, dan diberi nama-nama yang merendahkan. Lebih jauh lagi, Said menegaskan bahwa pandangan itu bukanlah sekadar pendapat penulis perorangan, melainkan lahir dan didukung oleh kebijakan resmi negara.

Said menyoroti satu hal yang menentukan: keberhasilan gerakan Zionisme tidak lepas dari kenyataan bahwa ia bukan sekadar gagasan kolonial pada umumnya, melainkan gerakan yang memiliki organisasi rapi, program permukiman yang terencana, serta berbagai sarana untuk menguasai pertanian, kebudayaan, perdagangan, dan industri. Hal ini diperkuat melalui analisis Said terhadap kutipan dari otobiografi Chaim Weizmann yang berjudul Trial and Error.

Said juga menjelaskan peran Dana Nasional Yahudi (Jewish National Fund). Lembaga itu, menurut Said, menjadi bukti nyata bahwa negara yang akan dibangun nantinya bukanlah negara bagi seluruh penduduk yang tinggal di sana, melainkan negara bagi bangsa Yahudi yang sebagian besar saat itu masih tersebar di berbagai negara. Dari sekadar menganggap rakyat Palestina seolah-olah tidak ada, gagasan itu pun berkembang menjadi tindakan nyata: penghancuran desa-desa dan rumah-rumah penduduk Arab. Penduduk Palestina pun dipaksa menjadi pengungsi atau menjadi warga negara kelas dua yang tidak berhak menikmati sumber daya yang dialokasikan secara khusus bagi warga Yahudi. Said juga menelaah serangkaian undang-undang yang penuh kejanggalan—yang ia sebut serupa dengan situasi dalam karya Kafka—yang memungkinkan penguasa menduduki tanah milik penduduk Arab secara sepihak. Di antaranya adalah Undang-Undang Penyitaan Properti Darurat tahun 1949, Undang-Undang Properti Pemilik yang Tidak Hadir tahun 1950, Undang-Undang Pengadaan Tanah tahun 1953, serta Undang-Undang Hak Properti tahun 1958.

Untuk memahami hubungan antara warga Arab dan penguasa pendudukan pasca-berdirinya negara Israel, Said menelaah kesaksian warga Arab-Israel yang menjadi korban berbagai tindakan kekerasan—mulai dari pengusiran, pemenjaraan, perusakan tempat tinggal, hingga pembungkaman suara dan penundukan di bawah perintah militer. Ia juga menyoroti adanya pemisahan dan perbedaan perlakuan hukum antara warga Yahudi dan warga Arab di dalam negara itu. Lebih dari itu, Said memaparkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan betapa nyawanya warga Arab tidak dianggap berharga, salah satunya adalah pembantaian di Kafr Qasim pada Oktober 1956. Dalam peristiwa itu, seorang prajurit pendudukan Israel menewaskan empat puluh sembilan warga sipil yang tidak bersenjata. Namun ketika diadili, prajurit itu hanya dijatuhi hukuman denda sebesar satu sen mata uang lama yang nilainya bahkan kurang dari satu sen dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Said menganalisis isi dokumen yang disusun oleh Yisrael Koenig, pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri Israel. Dokumen yang bocor ke publik pada tahun 1976 itu berisi rekomendasi resmi yang dijuluki “Draft Notes on the Handling of the Arab Population in Israel” (Rancangan Catatan tentang Penanganan Penduduk Arab di Israel). Di dalamnya tercantum langkah-langkah untuk melemahkan kedudukan warga Arab, menghambat kemajuan pendidikan dan perekonomian mereka, termasuk menjadikan pendidikan sebagai sarana penindasan serta mendorong mereka untuk meninggalkan tanah air. Said menyimpulkan bahwa kebijakan semacam itu berakar pada pandangan yang memandang rendah warga Arab, serta sikap memperlakukan mereka sebagai pihak yang perlu diatur dan dikendalikan selamanya.


Meninjau Kembali Realitas Palestina

Untuk memahami peristiwa pengusiran massal pada tahun 1948 atau yang dikenal sebagai peristiwa Nakba, Said menelusuri kembali gambaran kehidupan di Palestina sebelum bencana itu menimpa. Ia menyoroti keragaman dan kekayaan kehidupan masyarakat yang kala itu harus berhadapan dengan kekuasaan Mandat Inggris serta masuknya proyek kolonial Zionis. Di bagian penutupnya, Said mengemukakan hal-hal mendasar yang patut menjadi perhatian bersama: persoalan kemanusiaan yang bobotnya setara dengan persoalan politik. Hal-hal tersebut meliputi penegakan hak asasi manusia, kecaman atas kekerasan yang dilakukan oleh negara, serta kebutuhan untuk membongkar klaim yang dibuat-buat—seolah-olah penentangan terhadap tindakan Zionisme pada hakikatnya adalah penolakan terhadap demokrasi Barat. Said pun mempertanyakan tanggung jawab kaum terpelajar: mengapa begitu mudah menerima begitu saja hak suatu negara untuk melakukan kekerasan terhadap rakyat yang mendiami tanah itu. Meskipun tergolong ringkas, esai yang kemudian menjadi buku ini merupakan pintu masuk yang sangat berharga untuk memahami gagasan-gagasan Edward Said yang lebih luas, terutama dalam perjuangan membela kebenaran atas Palestina. Di antara karya-karyanya yang lain dalam bidang yang sama adalah The Question of Palestine, Gaza-Jericho: An American Peace, serta Oslo: Peace Without Land. Sementara itu, karya yang dianggap sebagai puncak pemikiran Said sekaligus tonggak penting dalam dunia pemikiran adalah buku Orientalism.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar