Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Bangsa Arab kuno belum mengenal minuman kopi seperti yang kita nikmati saat ini, namun kata “qahwah” (kopi) sudah ada dan digunakan untuk menyebut anggur—hingga akhirnya biji kopi ditemukan di Yaman. Nama tersebut kemudian dialihkan untuk menyebut minuman yang kita kenal sekarang, dan dari sana istilah serta minuman ini pun menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Pohon kopi pertama kali diketahui pada abad ke-15 Masehi melalui kisah Syaikh Abu Bakr bin Abdillah al-Syadzili al-Aidarusi (w. 909 H/1504 M), seorang ulama sufi terkemuka di masanya. Penemuan ini berlangsung saat ia sedang singgah dalam perjalanan menyebarkan ajaran agama. Dikisahkan, ketika ia dilanda rasa lapar yang sangat, pandangannya tertuju pada sebuah pohon kopi. Ia pun mengambil bijinya dan mengunyahnya, namun rasa pahit yang begitu pekat membuatnya hampir tak sanggup menelannya. Lalu, ia meletakkan biji itu di atas api—yang justru membuatnya semakin keras. Selanjutnya, biji kopi tersebut direndam dalam air hingga melunak, dan air pun perlahan berubah warna menjadi gelap. Saat meminumnya, ia merasakan rasa yang nikmat, sekaligus merasakan dampak baiknya: tenaga yang kembali pulih, pikiran yang menjadi jernih, serta kekuatan tambahan untuk beribadah.
Sejak itu, ia mengonsumsinya sebagai makanan maupun minuman, serta mengajak para pengikut dan muridnya untuk turut mengonsumsinya. Penggunaan kopi pun kemudian menyebar luas ke seluruh wilayah Yaman, lalu ke Hijaz, Syam, hingga Mesir. Menurut catatan sejarawan Ibnu al-Imad al-Hanbali (w. 1089 H/1679 M), al-Aidarusi pula yang dianggap sebagai orang pertama yang memanfaatkan biji kopi untuk membuat minuman kopi yang kemudian tersebar dari Yaman.
Meski terdapat berbagai versi cerita, kesepakatan umum menyatakan bahwa asal mula penemuan kopi berasal dari Yaman. Dari sana, kopi menyebar ke Makkah dan Madinah, kemudian menuju Kairo serta Damaskus, hingga akhirnya sampai ke Istanbul. Melalui Istanbul, kopi kemudian menembus benua Eropa, dan selanjutnya menyebar ke seluruh dunia.
Kata “qahwah” diserap dari bahasa Arab ke dalam bahasa Turki menjadi kahve, lalu masuk ke bahasa Belanda sebagai coffee—bentuk yang sangat mirip dengan istilah dalam bahasa Inggris, meskipun terdapat perbedaan ejaan.
Terkait makna kata itu sendiri, konon nama “qahwah” diambil dari “aqhâ-yuqhîy” (menekan), yang merujuk pada sifatnya yang dapat menekan dan mengurangi rasa lapar. Disebutkan juga bahwa bangsa Arab sebenarnya telah menggunakan istilah yang menjadi dasar kata “qahwah” jauh sebelum minuman itu sendiri dikenal luas. Bahkan penyair pra-Islam al-A’sya, yang hidup lebih dari 1.400 tahun silam, pernah menuliskan:
Aku bersaing memperebutkan tangkai kemangi saat terbaring,
serta secangkir qahwah kental yang semerbak wanginya.
Kopi: Sejarah Awal Perdebatan Hukum
Pada tahun 917 H atau 1511 M, ketika Pangeran Mamluk Khayr Bey, pengawas Masjidil Haram di Makkah, berjalan pulang dari Ka’bah, ia menyaksikan sekelompok orang yang sedang merayakan Maulid Nabi pada malam 23 Rabi’ul Awal. Ia melihat mereka menikmati minuman yang tampak seperti anggur, dengan cangkir yang saling bergantian di antara mereka. Ketika ditanya, ia mendapat jawaban: “Ini adalah minuman yang baru populer belakangan ini, bernama kopi. Terbuat dari kulit biji tanaman yang berasal dari Yaman. Kini minuman ini sudah menyebar luas di Makkah, dijual di kedai-kedai, dan sering dikonsumsi dalam perkumpulan yang dicampur dengan perbuatan yang dilarang syariat Islam.”
Kekhawatiran pun menyelimuti sang pangeran yang bertanggung jawab menjaga ketertiban moral masyarakat. Keesokan harinya, Khayr Bey mengumpulkan para hakim, ulama, ahli ilmu agama, dan tokoh penting lainnya—di antaranya Ketua Mahkamah Agung Shalahuddin ibn Zhahirah al-Syafi’i (keluarga Zhahirah memang dikenal luas sebagai ahli fatwa dan hakim di Makkah pada masa itu) serta al-Qadhi Najmuddin ibn Abdil Wahhab al-Maliki—untuk membahas masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat membedakan antara zat kopi itu sendiri dengan perbuatan yang sering menyertai konsumsinya. Namun, mereka memutuskan untuk meminta pendapat para tabib terlebih dahulu mengenai sifat tanaman ini serta dampaknya bagi tubuh dan akal. Khayr Bey pun memanggil dua tabib paling terkemuka di Makkah saat itu, yaitu Nuruddin dan Ala’uddin al-Kazruni. Keduanya memberikan kesaksian bahwa minuman dari kulit biji kopi itu bersifat dingin dan kering, serta berbahaya bagi tubuh yang sehat dan seimbang.
Meski demikian, perdebatan sengit tetap terjadi. Sebagian ulama menolak kesimpulan tersebut dan berpendapat bahwa kopi itu boleh dan justru bermanfaat. Namun, pendapat yang mendukung larangan menjawab: “Jika hal ini dibiarkan boleh, maka ia akan menjadi sarana perbuatan maksiat. Segala sesuatu yang dijadikan sarana perbuatan maksiat pada dasarnya hukumnya tidak sah.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pangeran Khayr Bey mengeluarkan fatwa larangan minum kopi di seluruh wilayah Makkah, pinggiran kota, serta jalan-jalan umumnya pada tanggal 28 Rabi’ul Awal 917 H. Keputusan ini menjadi awal dari perdebatan panjang yang berlangsung selama satu abad lebih, melibatkan para ulama, hakim, negarawan, hingga sultan dan gubernur.
Salah satu alasan yang memperkuat penolakan adalah makna kata “qahwah” itu sendiri. Sejak masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, istilah ini sudah tercatat dalam kamus bahasa Arab sebagai sebutan untuk anggur. Ibnu Manzhur dalam karyanya, Lisân al-‘Arab—yang disusun hampir dua abad sebelum kopi dikenal luas—menulis: “Qahwah: sejenis anggur. Disebut demikian karena membuat peminumnya kehilangan nafsu makan.” Hal ini membuat kata tersebut memiliki konotasi negatif di mata masyarakat umum maupun para ulama. Di sisi lain, para pendukung kopi dengan tegas membedakan makna lama dan baru: jika anggur merusak akal sehat, kopi justru menguatkan daya ingat dan membantu ketekunan dalam beribadah maupun bekerja.
Laporan mengenai keputusan di Makkah segera disampaikan kepada Sultan Qansuh al-Ghauri di Kairo, yang kemudian mengukuhkan larangan tersebut. Pendapat ini pun didukung oleh salah satu ulama besar masa itu, Imam Zakariya al-Anshari (w. 926 H/1520 M). Namun, sekelompok ulama mazhab Maliki yang mendukung kebolehan kopi segera menemuinya.
Sebagaimana diceritakan oleh penulis kitab al-Nûr al-Sâfir ‘an Akhbâr al-Qarn al-‘Âsyir, Imam al-Anshari ingin memastikan kebenaran secara langsung. Ia meminta kulit biji kopi direbus, lalu memerintahkan para pendukungnya untuk meminumnya. Setelah itu, ia berbincang dengan mereka selama satu jam penuh. Tidak ditemukan perubahan akal, kegaduhan, atau kegembiraan yang berlebihan; justru suasana terlihat tenang dan terkendali. Berdasarkan pengamatan langsung ini, Imam al-Anshari pun menyusun risalah yang menjelaskan kedudukan hukum kopi dengan lebih jelas dan mendalam.
Perdebatan, Perdagangan, dan Perjuangan: Jejak Sejarah Kopi di Dunia Islam
Penyebaran kopi tidak berjalan mulus, melainkan memicu perpecahan tajam di kalangan masyarakat maupun ulama. Di Makkah, Kairo, hingga Damaskus, muncul penentang seperti Syaikh al-Kazruni yang menulis risalah guna melarang konsumsinya. Di sisi lain, dukungan datang dari tokoh seperti Syaikh Abu Bakr al-Makki, yang menuangkan pandangannya dalam dua karya: Itsârah al-Nakhwah bi Hukm al-Qahwah serta tanggapan balasan berjudul Ijâbah al-Da’wah bi Nashsh al-Qahwah.
Seiring berjalannya waktu, perdagangan kopi berkembang pesat dan menjadi penyokong penting bagi kebangkitan ekonomi Kekaisaran Utsmaniyah yang saat itu baru saja menguasai wilayah Arab. Sementara itu, Mesir—yang selama berabad-abad menjadi pusat transit dan perantara tunggal perdagangan rempah antara India dan Eropa—sedang mengalami kemunduran, yang makin parah setelah ditemukannya jalur pelayaran baru di sekitar wilayah Ra’s al-Raja’ pada masa akhir kekuasaan Mamluk. Hadirnya budidaya dan perdagangan kopi justru menghidupkan kembali roda perekonomian di dalam wilayah kekuasaan Utsmaniyah. Para pedagang pun meraup keuntungan besar, salah satunya Ismail Abu Thaqiyah, saudagar terkemuka Mesir pada abad ke-17. Ia bahkan turut memperluas jangkauan kopi dengan mendirikan kedai kopi tepat di pusat kota Kairo pada awal abad tersebut.
Abad ke-10 Hijriah atau abad ke-16 Masehi dikenal sebagai “abad perdebatan seputar kopi”. Para pendukungnya tak segan menulis risalah maupun menggubah syair untuk membela kebolehan minum kopi. Salah satunya adalah Syaikh Abdur Rauf bin Yahya al-Wa’izh, murid dari ulama besar Ibnu Hajar al-Haitsami, yang menulis:
Kami minum kopi cokelat … dan kami akan meminumnya lagi besok dengan sengaja
Warnanya seperti kasturi … atau buih bening di tengah buih
Dan ia berbicara atas nama kopi, penuh rasa cinta:
Akulah sang kekasih berwarna gelap … yang tampak nyata di dalam cangkir
Dupa gaharu India mengharumkan tubuhku … dan namaku kini telah sampai ke Tiongkok!
Siapa pun yang menelusuri kisah para pencinta kopi di masa itu akan mendapati hal yang mengagumkan. Dikisahkan bahwa Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad al-Sudi al-Yamani (w. 932 H/1526 M) begitu tergila-gila pada kopi hingga meminumnya siang dan malam, serta kerap menyeduhnya sendiri sambil memegang teko—terkadang tanpa sadar kakinya tersentuh api tungku!
Namun, kopi ternyata menyeret pendukung maupun penentangnya ke dalam perseteruan terbuka. Di Damaskus, Syaikh Abu al-Fath al-Makki (w. 975 H/1567 M)—yang disebut sejarawan sebagai sosok yang sangat mendukung kopi—berbenturan dengan Syaikh al-Islam Yunus al-Aitsawi yang menolak dan mengeluarkan fatwa haram kopi. Perselisihan yang berakar dari rasa dengki ini pun memanjang. Ketika keduanya berhadapan di hadapan hakim Dinasti Utsmaniyah Ali Effendi al-Rumi, Syaikh Abu al-Fath mampu mematahkan argumen penentangan yang dianggap tidak berdasar. Ketegangan makin memuncak saat Lala Musthafa Pasha menjabat gubernur Damaskus selama lima tahun (971–976 H/1563–1568 M). Meski dikenal tegas dan berwatak keras, sang gubernur menghormati para ahli fikih dan ternyata mendukung kopi; Syaikh Abu al-Fath pun memujinya, sementara Syaikh Yunus tetap menentang kebijakan tersebut.
Seiring kopi makin merakyat dan mulai memiliki tempat khusus penyajiannya, suasana berubah drastis pada tahun 968 H/1572 M. Saat Sultan Sulaiman al-Qanuni berkunjung ke Kairo, ia menerbitkan dekrit kerajaan yang memerintahkan pelarangan segala perbuatan buruk, minuman keras, serta hal-hal yang dilarang agama. Termasuk di dalamnya penutupan kedai dan penginapan, pelarangan penggunaan kopi, serta pemusnahan tungku dan peralatan penyeduhannya. Pelaksanaan aturan ini dilakukan dengan kekerasan oleh para aparat perintah. Al-Jaziri, sejarawan masa itu yang mendukung konsumsi kopi, mencatat peristiwa ini dengan penuh keprihatinan: “Mereka memukul dan mempermalukan orang, merobohkan tempat tinggal, serta menghancurkan peralatan yang mulia dan suci harta milik umat Muslim … padahal kami tak pernah melihat perlakuan serupa dikenakan pada peralatan anggur maupun ganja.”
Syaikh Abdul Wahhab al-Sya’rani (w. 973 H) menyebutkan bahwa kopi sudah dikenal di Mesir sejak abad ke-7 Hijriah. Ia juga meriwayatkan bahwa tokoh sufi Mesir yang masyhur, Ibrahim al-Dasuqi (w. 669 H), telah mengonsumsinya serta mengajak sahabat-sahabatnya melakukan hal yang sama, dengan berkata: “Wahai putra-putra hatiku, minumlah dan nikmatilah kopi ini. Demi kekuasaan dan keagungan-Nya, barang siapa di antara kalian yang jujur dan tulus, ia tidak akan pernah terlelap tanpa kebijaksanaan yang mengalir darinya.”
Jelaslah terlihat bahwa para tokoh sufi, sebagaimana kebiasaan mereka, selalu melengkapi segala hal yang mereka anjurkan dengan dimensi kerohanian agar pesannya lebih berbekas dan bermakna. Hal ini tercermin dengan nyata pula dalam perjalanan kopi: Syaikh al-Aidarusi memandangnya sebagai sarana yang mendukung semangat beribadah, sementara Ibrahim al-Dasuqi diklaim menganggapnya sebagai penunjang dalam meraih pengetahuan hakiki—meskipun hal itu sejalan dengan pandangan dan tafsir khas kalangan sufi yang mungkin memiliki perbedaan pemahaman tersendiri.
Kopi Mengukuhkan Keberadaannya
Terdapat dua pandangan yang berbeda dalam sumber sejarah maupun karya kalangan sufi mengenai asal mula penyebaran kopi. Satu pendapat mengaitkannya dengan Syaikh al-Aidarusi pada abad ke-10 Hijriah, sementara pandangan lain menautkannya pada masa Syaikh Ibrahim al-Dasuqi di abad ke-7 Hijriah. Manakah yang lebih mendekati kebenaran? Sebagian besar pendapat berpendapat bahwa penemuan serta penyebaran awal kopi memang bermula dari Syaikh al-Aidarusi pada abad ke-10 Hijriah.
Karena kopi dianggap berkaitan erat dengan ajaran sufi, sebagian kalangan ahli fikih kala itu justru bersikap menentang dan melarangnya—yang didorong oleh sikap permusuhan terhadap kalangan sufi itu sendiri. Al-Sya’rani, tokoh sufi terkemuka pada masanya, pun mengkritik para ahli fikih yang dengan leluasa melanggar larangan agama yang nyata—seperti melakukan fitnah dan menyebarkan kebohongan—namun justru bersikeras menentang keberadaan kopi.
Wajar kiranya jika al-Sya’rani kemudian tampil membela kopi, bahkan meriwayatkan bahwa anjuran mengonsumsinya berasal dari Syaikh Ibrahim al-Dasuqi. Ia tentu menyadari bahwa tidak ada satu pun ahli fikih pada masa itu yang berani mengkritik atau meragukan kehormatan Syaikh Ibrahim al-Dasuqi. Padahal, banyak peneliti yang telah menelaah naskah asli karya Syaikh Ibrahim al-Dasuqi berjudul al-Jawharah, namun tidak menemukan satu pun bagian yang membahas tentang kopi di dalamnya. Oleh karena itu, hal tersebut tampaknya merupakan langkah yang diambil al-Sya’rani untuk menanggapi sikap berlebihan para ahli fikih yang mengeluarkan fatwa pelarangan kopi sekaligus menyerang para pengikut tarekat sufi.
Seiring semakin mengakarnya ajaran sufisme serta berkembang pesatnya berbagai tarekat, kopi pun menyebar dengan sangat cepat dan menjadi minuman yang tak terpisahkan dari majelis dzikir maupun kegiatan kerohanian lainnya. Hal ini bermula sejak awal abad ke-10 Hijriah. Bahkan al-Suyuthi (wafat 911 H) dalam karyanya, Syaqâ`iq al-Atruj fî Daqâ`iq al-Ghanj, menyisipkan sebuah syair yang membandingkan air liur kekasih dengan kopi: “Dan bagai air liur yang membasahi bibir, kopi itu terasa lebih manis daripada madu dan sari segala tanaman.”
Keterkaitan erat kopi dengan ajaran sufisme kemudian melahirkan pula satu tradisi yang dikaitkan dengan praktik kerohanian mereka: kepercayaan bahwa ampas kopi dapat digunakan untuk mengetahui hal-hal gaib maupun meramal masa depan. Hal ini berakar dari anggapan yang disebarkan al-Sya’rani dan dikaitkan dengan nama Ibrahim al-Dasuqi, bahwa minum kopi berkaitan erat dengan terbukanya pengetahuan hakiki yang konon menjadi jalan bagi kalangan sufi untuk mengetahui rahasia-rahasia tersembunyi.
Hingga masa kini pun, kepercayaan terhadap peramal atau pembaca nasib lewat ampas kopi masih lekat dalam budaya sebagian masyarakat—meskipun sejatinya hanya Allah Swt. yang mengetahui segala hal yang gaib. Tampaknya kepercayaan ini mewarisi pemahaman yang keliru dari sebagian kalangan syaikh sufi masa lalu, yang kerap menyampaikan firasat atau dugaan di saat mereka sedang menikmati kopi.
Penaklukan Mesir oleh Kesultanan Utsmaniyah menjadikan kekaisaran ini sebagai penguasa sebagian besar dunia Islam sekaligus perwakilan umat Islam dalam menghadapi kekuatan Barat. Bagi masyarakat Utsmaniyah, kopi adalah minuman yang sangat disukai, sedangkan Yaman saat itu berada di bawah kekuasaan mereka. Di sisi lain, negara-negara Barat mulai membudidayakan kopi di wilayah jajahan mereka di benua Amerika. Perlahan namun pasti, kopi pun berubah menjadi salah satu sarana persaingan ekonomi antara dunia Islam Utsmaniyah dengan kekuatan Barat.
Lebih dari dua abad setelah penaklukan Mesir, pemerintah Utsmaniyah akhirnya melarang impor kopi dari Amerika yang dikenal dengan sebutan “kopi Eropa”, sekaligus melarang ekspor kopi dari Yaman langsung ke pasar Eropa. Mesir yang berada di bawah kekuasaan Utsmaniyah kala itu berperan sebagai perantara dalam jalur perdagangan kopi antara Yaman dan Eropa. Kebijakan ini tentu merugikan para pedagang Mesir, sehingga mereka mencari jalan keluar dengan memberikan imbalan kepada pejabat Utsmaniyah yang bertugas di pelabuhan. Pada tahun 1760 M, tercatat sekitar 4.000 hingga 5.000 ton kopi Arabika berhasil dikirim dari Mesir menuju pelabuhan di Italia dan Prancis. Bahkan terkadang mereka mencampur kopi dari Amerika dengan kopi asli Yaman yang kualitasnya sangat unggul, dan perdagangan kopi campuran ini terus berlangsung meskipun bertentangan dengan peraturan resmi Utsmaniyah.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah akhirnya melonggarkan peraturan-peraturan yang sebelumnya membatasi. Para pencinta kopi dari kalangan cendekiawan serta penulis pun akhirnya menang atas pihak-pihak yang menentangnya—yang jumlahnya semakin berkurang menjelang akhir abad tersebut. Kemenangan ini dicatat oleh penyair dan penulis asal Kairo pada masa itu, Burhanuddin ibn al-Muballat (w. 991 H/1583 M), dalam tulisannya:
Aku melihat biji kopi hadir di zaman kita… Masyarakat sepakat untuk meminumnya
Dan meminumnya telah menjadi kebiasaan yang mapan … Ia tidak membawa bahaya, namun juga tidak memberikan keuntungan berlebih.
Dua kedai kopi pertama dibuka di Istanbul pada tahun 1554 M, yang dikelola oleh pemilik asal wilayah Syam—satu dari Aleppo, dan yang lainnya dari Damaskus. Menjelang akhir abad itu, Kairo telah dipenuhi kedai kopi. Hal ini tercatat dalam catatan perjalanan penjelajah Eropa bernama Henry Castella, yang mengunjungi Kairo pada tahun 1600 hingga 1601 M. Ia mengamati “banyak kedai di mana orang-orang menghabiskan waktu seharian untuk meminum air hitam panas”, yang menunjukkan bahwa saat itu kopi masih merupakan hal yang belum pernah ia temui sebelumnya. Keberadaan kopi semakin terkonfirmasi melalui catatan penjelajah lain bernama Johan Wild, yang mengunjungi Mesir pada tahun 1606 hingga 1610 M. Saat berada di Damietta, ia melihat langsung apa yang ia sebut sebagai “kedai kopi”—tempat di mana orang-orang berkumpul untuk menikmati minuman air hitam hasil rebusan biji kopi. Dengan demikian, keberadaan kopi serta kedai-kedai penyajiannya di wilayah Islam telah tercatat secara nyata sejak masa itu.[]
Tinggalkan Komentar