Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Perbedaan Dasar Kalender Hijriah dan Kalender Gregorian
Kalender Hijriah atau Kalender Islam memiliki sistem perhitungan yang berbeda jauh dengan Kalender Gregorian yang umum digunakan secara internasional saat ini. Kalender Hijriah berbasis pada peredaran bulan mengelilingi bumi, sehingga jumlah hari dalam satu bulannya bervariasi antara 29 atau 30 hari, bergantung pada keterlihatan bulan baru. Sebaliknya, Kalender Gregorian didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari, dengan jumlah hari yang tetap untuk setiap bulannya.
Perbedaan dasar ini menjadikan satu tahun dalam Kalender Hijriah berdurasi sekitar 11 hari lebih singkat dibandingkan tahun surya. Akibatnya, waktu pelaksanaan ibadah, perayaan, dan peristiwa penting dalam Islam akan bergeser sepanjang tahun dan terjadi pada musim yang berbeda-beda seiring berjalannya waktu.
Asal Usul dan Penetapan Kalender Hijriah
Pada masa awal penyebaran Islam, belum ada sistem penanggalan yang baku dan teratur. Penetapan Kalender Hijriah baru muncul pada masa kepemimpinan Khalifah Umar ibn al-Khaththab ra., berawal dari sebuah peristiwa yang menimbulkan kebingungan administratif.
Pada tahun 17 Hijriah, Abu Musa al-Asy’ari menerima surat yang hanya bertuliskan bulan penulisan, yaitu Sya’ban, tanpa menyebutkan tahunnya. Hal ini menyulitkan penelusuran dan pencatatan dokumen, sehingga Abu Musa kemudian mengajukan permasalahan tersebut kepada Khalifah Umar. Menanggapi hal itu, Khalifah Umar mengumpulkan para sahabat Nabi Muhammad Saw. untuk membahas dan menyepakati dasar penanggalan yang berlaku bagi umat Muslim.
Dalam pertemuan tersebut, muncul berbagai usulan: sebagian menyarankan menggunakan tahun kelahiran Nabi, sebagian lagi mengusulkan tahun wafat beliau, dan ada pula yang mengusulkan mengadopsi sistem penanggalan bangsa Persia atau Romawi. Namun, para sahabat akhirnya sepakat menjadikan peristiwa hijrah Nabi Muhammad Saw. dari Makkah ke Madinah sebagai titik tolak awal tahun. Keputusan ini didasari pernyataan Khalifah Umar: “Hijrah membedakan antara kebenaran dan kebatilan, maka marilah kita mulai menghitung waktu berdasarkan peristiwa itu.”
Para sahabat juga menentukan tanggal 1 Muharram sebagai permulaan tahun baru Islam. Penetapan ini dipilih karena bertepatan dengan berakhirnya musim ibadah haji, serta dianggap sebagai awal dimulainya babak baru bagi sejarah umat Muslim dan bangsa Arab. Secara perhitungan kalender Masehi, titik awal ini bertepatan dengan tahun 622 Masehi.
Sistem Penamaan Bulan Sebelum Datangnya Islam
Sebelum Islam hadir, masyarakat Arab telah mengenal sistem penanggalan berbasis bulan, namun cara penamaan bulannya didasarkan pada peristiwa penting, keadaan alam, atau aktivitas yang umum terjadi pada periode tersebut. Nama-nama ini kemudian disatukan dan dibakukan seiring berkembangnya kebiasaan masyarakat Arab. Berikut adalah beberapa contoh nama bulan pada masa itu beserta maknanya:
– Ramadhan: Dulu dikenal dengan nama Natiq, yang diambil dari makna keberlimpahan rezeki dan kemakmuran yang dirasakan setelah berakhirnya pertempuran pada bulan Sya’ban.
– Syawal: Dulu bernama Wa’il, berasal dari kata yang berarti “mencari perlindungan”, karena pada masa itu masyarakat biasa menghindari peperangan dan mencari tempat aman sebelum masuknya bulan-bulan yang disucikan.
– Dzulhijjah: Dulu dikenal dengan sebutan Maimun atau Burak, karena dikaitkan dengan berkah dan keutamaan ibadah haji yang dilaksanakan pada bulan tersebut.
– Jumadal Ula: Dulu bernama Hanin, yang menggambarkan kerinduan para pedagang atau musafir Arab untuk kembali ke kampung halaman setelah melewati musim semi.
Pada masa itu, masyarakat Arab yang hidup secara berpindah-pindah belum menggunakan angka untuk menandai tahun. Sebagai gantinya, mereka menamai tahun berdasarkan peristiwa besar yang terjadi, misalnya Tahun Gajah atau tahun terjadinya Perang Fijar.
Penyatuan dan pembakuan nama-nama bulan baru terjadi pada masa Kilab bin Murrah, leluhur Nabi Muhammad Saw. yang kelima. Para pemuka suku Arab saat itu menyepakati nama-nama yang masih digunakan hingga kini, termasuk empat bulan yang dimuliakan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Nama-nama ini ternyata sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim AS, dan tetap dipertahankan setelah datangnya Islam, dengan tambahan ketetapan bahwa peperangan dilarang dilakukan pada bulan-bulan tersebut.
Makna Nama-nama Bulan dalam Kalender Hijriah
Setiap nama bulan dalam Kalender Hijriah memiliki makna sejarah, budaya, maupun ketentuan agama, yang diwariskan dan disempurnakan sejak masa pra-Islam hingga masa Islam, sebagai berikut:
1. Muharram: Artinya “yang dilarang“. Dinamakan demikian karena pada bulan ini segala bentuk pertempuran dan kekerasan dilarang keras. Bulan ini termasuk dalam empat bulan suci yang disebutkan dalam Q.S. al-Taubah: 36, yang menyatakan bahwa jumlah bulan yang ditetapkan Allah ada dua belas, di antaranya empat bulan yang disucikan.
2. Safar: Nama ini diambil dari kata shifr yang berarti kosong. Dahulu, ketika penduduk Makkah pergi berperang pada bulan ini, rumah-rumah mereka menjadi kosong dan ditinggalkan penghuninya.
3. Rabi’ul Awwal: Awalnya nama ini dikaitkan dengan datangnya musim semi. Meskipun dalam sistem kalender bulan, musim tidak selalu bertepatan dengan bulan yang sama, nama ini tetap dipertahankan sebagai penanda urutan waktu.
4. Rabi’ul Akhir (Rabi’uts Tsani): Berarti “Rabi’ yang kedua“. Namanya diambil karena posisinya yang mengikuti Rabi’ul Awwal, dan pada masa lalu juga bertepatan dengan musim semi.
5. Jumadal Ula: Artinya “yang pertama menjadi beku“. Pada masa penamaan awalnya, bulan ini bertepatan dengan musim dingin yang ekstrem di mana air-air akan membeku.
6. Jumadal Akhirah: Berarti “yang kedua menjadi beku“. Dinamakan demikian karena jatuh pada musim dingin dan mengikuti urutan bulan sebelumnya.
7. Rajab: Salah satu bulan suci yang dimuliakan. Nama ini menggambarkan sikap masyarakat Arab zaman dulu yang mencabut mata tombak dari senjatanya dan berhenti berperang sepenuhnya pada bulan ini sebagai bentuk penghormatan.
8. Sya’ban: Ada dua pendapat maknanya. Pertama, menggambarkan kebiasaan masyarakat yang menyebar ke berbagai penjuru untuk mencari sumber air. Kedua, menggambarkan saat masyarakat kembali melakukan aktivitas atau pergerakan, termasuk peperangan, setelah sebelumnya berhenti di bulan Rajab.
9. Ramadhan: Berasal dari kata ramdha’ yang berarti panas yang membakar. Nama ini diambil karena pada saat penamaannya, bulan ini bertepatan dengan cuaca yang sangat panas. Setelah datangnya Islam, bulan ini ditetapkan sebagai waktu kewajiban berpuasa bagi umat Muslim.
10. Syawal: Berasal dari kata syawlan, yang menggambarkan kondisi unta yang tenaganya melemah, susunya berkurang, dan ambingnya mengering. Pada bulan ini juga terdapat hari raya Idul Fitri sebagai penanda berakhirnya masa puasa.
11. Dzul Qa’dah: Artinya “bulan tempat duduk atau diam“. Merupakan bulan suci pertama, di mana masyarakat dilarang berperang dan dianjurkan untuk tidak melakukan perjalanan jauh atau aktivitas yang berisiko.
12. Dzul Hijjah: Artinya “bulan pelaksanaan haji“. Dinamakan demikian karena pada bulan ini dilaksanakan ibadah haji ke Makkah, dan bulan ini juga termasuk dalam kelompok bulan yang disucikan (asyhur al-hurum).
Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriah
Penetapan awal bulan dalam sistem ini didasarkan pada posisi bulan mengelilingi bumi, yang dikenal dengan dua metode utama yang digunakan umat Muslim hingga saat ini:
– Rukyatul Hilal: Metode penentuan dengan cara melihat langsung penampakan bulan baru (hilal) dengan mata telanjang atau alat bantu yang sah. Jika hilal terlihat setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan, maka esok harinya ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Jika belum terlihat, maka bulan berjalan genap menjadi 30 hari.
– Hisab: Metode perhitungan matematis dan astronomi untuk mengetahui posisi bulan dan matahari secara pasti. Metode ini menghitung kapan persilangan posisi bulan terjadi dan apakah secara ilmiah hilal sudah mungkin terlihat atau belum.
Di Indonesia, penentuan awal bulan dan hari besar Islam sering kali menggunakan gabungan kedua metode ini, serta mengacu pada keputusan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama, agar ada keseragaman waktu pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim di seluruh wilayah.[]
Tinggalkan Komentar