Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Awalnya, dua mazhab pemikiran hukum Islam berkembang pesat berkat dukungan kepemimpinan dan otoritas kekuasaan. Pertama, mazhab yang dibawa oleh Abu Hanifah (w. 150 H/768 M). Ketika muridnya, Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia memiliki wewenang penuh dalam pengangkatan hakim. Ia hanya menunjuk hakim yang menganut ajaran Hanafi, mulai dari wilayah timur kekhalifahan hingga ujung barat di Ifriqiya (kini Tunisia). Kedua, mazhab yang didirikan oleh Malik ibn Anas (w. 179 H/795 M), yang menjadi mazhab utama di wilayah Andalusia. Di sana, sosok Yahya ibn Yahya al-Laitsi (w. 234 H/848 M) memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap penguasa; pendapatnya dihormati dan dijadikan acuan di kalangan penegak hukum. Tidak ada seorang pun yang diangkat menjadi hakim di wilayah itu tanpa persetujuan dan seleksinya, dan ia hanya merekomendasikan mereka yang sejalan dengan paham dan ajaran yang sama dengannya.
Catatan berharga ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm al-Andalusi (w. 456 H/1065 M), salah satu ahli fikih terkemuka di zamannya. Uraiannya mengarahkan perhatian kita pada satu hal yang mendasar: adanya hubungan erat antara penyebaran suatu mazhab pemikiran dengan kekuatan pendorong yang melandasinya di tengah kalangan penuntut ilmu dan masyarakat luas. Kekuatan ini tidak semata-mata berupa perintah politik yang dipatuhi secara paksa dan bersifat sementara, melainkan juga mencakup hak istimewa yang diperoleh para tokoh mazhab ketika mereka memegang kendali lembaga peradilan. Melalui posisi itu, mereka menetapkan standar hukum, menyebarkan ajaran yang dianutnya, dan secara bertahap membentuk kebiasaan serta kepatuhan masyarakat terhadap ajaran tersebut.
Memang benar bahwa pada akhirnya kekuasaan pengangkatan hakim berada di tangan penguasa—suatu kenyataan yang berlaku bahkan dalam sistem pemerintahan yang dianggap paling teratur sekalipun. Namun, dalam praktiknya, hal yang lebih menentukan adalah kenyataan bahwa penerapan hukum dan kepatuhan masyarakat terhadapnya melalui jalur peradilan menjadi salah satu faktor utama, meskipun bukan satu-satunya, yang membuat suatu mazhab berkembang dan memiliki banyak pengikut. Penyebaran ini memperoleh landasan yang lebih kuat karena berlangsung melalui lembaga peradilan Islam yang sah dan diterima, bukan hanya didorong oleh kebijakan sepihak dari kekuasaan eksekutif.
Pemahaman mendalam ini terlihat jelas dalam pandangan Ibnu Hazm. Sebagai seorang ahli fikih yang luas wawasannya dan pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara, ia sadar sepenuhnya bahwa perdebatan pemikiran antara dirinya dan para lawan pemikirannya tidak akan berjalan adil selama mazhab Maliki tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan politik yang dominan, sementara ajaran Zhahiri yang ia perjuangkan berada di posisi terpinggirkan di Andalusia.
Pandangan ini tidak muncul begitu saja. Ibnu Hazm dikenal sebagai pemikir yang tajam dan memiliki pengetahuan luas mengenai sejarah perkembangan pemikiran, mazhab fikih, serta paham keagamaan. Lebih dari itu, ia pernah menduduki posisi strategis di lingkungan istana Bani Umayyah dan menyaksikan secara langsung cara kerja sistem kekuasaan pada masa yang penuh gejolak politik. Ia menyadari bahwa pola dukungan kekuasaan terhadap suatu mazhab juga berlaku bagi ajaran Zhahiri-nya sendiri. Meskipun sempat menarik perhatian banyak kalangan, ajaran ini akhirnya lambat laun meredup dan nyaris menghilang. Salah satu penyebab utamanya adalah karena para pengikutnya umumnya tidak mendapatkan kesempatan menduduki jabatan di lembaga peradilan, sehingga aktivitas mereka hanya terbatas pada kegiatan mengajar dan menulis karya ilmiah.
Imam Ibnu Hazm diakui sebagai tokoh paling berpengaruh dalam mengembangkan dan memperkuat aliran Zhahiri di Andalusia. Pembentukan serta pengokohan suatu mazhab fikih adalah peristiwa budaya yang memiliki makna mendalam; setiap mazhab akan selalu beradaptasi dengan konteks zamannya, serta menyusun prinsip dan metode pemikiran yang sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Hal ini juga berlaku bagi ajaran Zhahiri yang dikembangkan Ibnu Hazm. Tetapi, mustahil memahami kedalaman dan tujuan dari gagasan pembaharuan yang ia perjuangkan jika dilepaskan dari dua krisis besar yang melanda Andalusia pada masanya: krisis politik yang ditandai dengan terpecah-belahnya kekuasaan, serta krisis pemikiran akibat dominasi cara pandang fikih yang kaku dan kurang terbuka terhadap penafsiran baru.
Perjalanan pemikiran Ibnu Hazm dibentuk oleh dinamika politik dan intelektual yang melingkupinya. Kegagalan meraih cita-cita di bidang politik mendorongnya untuk meninggalkan jalur kekuasaan duniawi dan beralih sepenuhnya ke kajian hukum Islam. Baginya, bidang ini menjadi jalan yang lebih luas dan dapat menjangkau hati serta pikiran masyarakat tanpa terikat oleh kepentingan kekuasaan.
Inti dari ajaran Zhahiri yang ia perjuangkan berpusat pada pengembalian pemahaman agama kepada sumber aslinya: al-Qur’an dan Hadits. Ia menginginkan kembalinya pemahaman yang langsung, tegas, dan berpegang pada makna teks secara jelas, guna menghentikan keragaman penafsiran yang membingungkan serta mengakhiri perdebatan yang tidak mendasar. Menurutnya, kondisi seperti itulah yang memicu perpecahan, perselisihan, dan ketidakstabilan sosial yang pada akhirnya membawa dampak buruk bagi keutuhan Andalusia—sesuatu yang telah ia lihat jauh ke depan dengan pandangan yang jernih dan penuh keprihatinan.
Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri sekilas perjalanan hidup sosok luar biasa ini, memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi kecemerlangannya, serta melihat konteks sejarah dan intelektual di balik upaya pembaharuan yang ia dedikasikan sepanjang hidupnya: mengembalikan keutamaan dan otoritas teks-teks pokok ajaran Islam. Semoga pemikiran dan perjuangan Ibnu Hazm dapat menjadi cerminan yang bermanfaat, terutama bagi kita yang hidup di masa kini yang juga menghadapi tantangan ketidakpastian politik dan kebingungan kerangka berpikir, serupa dengan apa yang pernah dialaminya.
Terbitnya “Matahari Ilmu” dari Barat: Menelusuri Asal-usul dan Kehidupan Awal Ibnu Hazm
Sekitar satu jam sebelum matahari terbit pada hari terakhir bulan Ramadan tahun 384 H atau bertepatan dengan 995 M, kota Cordoba menyaksikan kelahiran sosok yang kelak dijuluki sebagai “Matahari Ilmu”. Ia adalah Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ibnu Hazm, wafat pada tahun 456 H/1065 M. Mengenai kedudukan dirinya dalam dunia pengetahuan, ia pernah menyatakan:
“Aku bagaikan matahari yang memancarkan cahaya terang di cakrawala ilmu pengetahuan, namun satu hal yang menjadi kekuranganku adalah: aku terbit dari negeri Barat.”
Masa kecil Ibnu Hazm berlangsung dalam lingkungan yang penuh kenyamanan dan kemuliaan. Ia tumbuh di tengah keluarga yang memiliki kedudukan tinggi, karena ayahnya, Ahmad bin Sa’id, menjabat sebagai seorang menteri yang sangat dihormati. Dalam al-Dzakhîrah, Ibnu Bassam al-Syantarini (w. 542 H/1147 M) mengutip penjelasan Ibnu Hayyan al-Andalusi (w. 469 H/1077 M) yang menggambarkan ayah Ibnu Hazm sebagai “menteri yang bijaksana, pandai mengambil keputusan, dikenal luas karena akhlak mulia dan kelebihan dalam bidang sastra”. Ia bertugas dan dipercaya di istana Khalifah Bani Umayyah di Andalusia, pada masa pemerintahan al-Manshur bin Abi Amir (w. 382 H/993 M).
Berbeda dengan informasi mengenai ayahnya, sosok ibu Ibnu Hazm nyaris tidak tercatat dalam sejarah. Ia sendiri tidak pernah menyebutkan sedikit pun tentang ibunya dalam karya-karyanya. Hal yang sama juga berlaku bagi istri dan saudara perempuannya—tidak ada keterangan yang jelas mengenai mereka dalam tulisan-tulisannya. Para peneliti menduga hal ini berkaitan dengan pengakuan Ibnu Hazm dalam bukunya yang terkenal, Thawq al-Hamâmah, di mana ia menyatakan bahwa ia memiliki sifat cemburu yang sangat kuat sejak masa kanak-kanak. Ini menjadi salah satu sisi yang menarik sekaligus membingungkan dari diri Ibnu Hazm: meskipun ia mengakui bahwa masa pertumbuhannya dikelilingi oleh banyak perempuan dan merasa lebih nyaman bergaul dengan mereka dibandingkan laki-laki, ia baru mulai membangun pergaulan yang luas dengan kaum laki-laki setelah memasuki usia remaja dan mulai tumbuh janggut.
Satu hal lain yang menimbulkan perdebatan di kalangan sejarawan adalah soal asal-usul keturunannya. Ibnu Hazm sendiri menyatakan bahwa ia berasal dari garis keturunan bangsa Persia. Namun, pendapat ini tidak diterima begitu saja oleh semua pihak. Ibnu Hayyan, misalnya, meragukan pernyataan tersebut. Seperti yang dikutip oleh al-Syantarini, ia menulis: “Salah satu hal yang mengherankan dari dirinya adalah klaimnya akan keturunan Persia, yang kemudian diikuti pula oleh keluarganya setelah sekian lama. Padahal masyarakat mengetahui bahwa ia berasal dari keluarga biasa yang tidak memiliki silsilah yang jelas, berasal dari daerah Lebla—sebuah wilayah di sekitar Sevilla yang bukan berketurunan Arab. Bagaimana mungkin asal-usulnya dapat berpindah dari perbukitan Lebla menuju ke pusat keturunan di kota Istakhr, Persia?”
Meskipun demikian, tidak semua sejarawan sependapat dengan keraguan Ibnu Hayyan. Dua tokoh besar penulis biografi, yaitu Syamsuddin al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, serta al-Maqqari al-Tilimsani (w. 1041 H/1631 M) dalam Nafh al-Thayyib min Ghushn al-Andalus al-Ratîb, keduanya menegaskan kebenaran klaim Ibnu Hazm mengenai asal-usulnya dari bangsa Persia. Mereka menerima pernyataan tersebut dan tidak menganggap penting keraguan yang dikemukakan oleh Ibnu Hayyan.
Pendidikan Awal dan Kemampuan Intelektual
Ibnu Hazm tumbuh besar di kota Cordoba, yang pada masa itu menjadi pusat kemewahan sekaligus puncak peradaban dunia. Sebagaimana dicatat oleh al-Maqqari, kota ini adalah “tempat dengan jumlah buku terbanyak di seluruh wilayah Andalusia, dan penduduknya memiliki kecintaan mendalam terhadap perpustakaan—yang bagi mereka menjadi lambang kehormatan dan kedudukan sosial.”
Berada di lingkungan yang kaya akan sumber ilmu, Ibnu Hazm pun sepenuhnya mencurahkan dirinya untuk menuntut pengetahuan. Ia memuaskan rasa ingin tahunya melalui bacaan yang luas dan mendalam. Terdapat anggapan yang keliru menyatakan bahwa ia baru mulai menuntut ilmu pada usia dua puluh enam tahun; hal ini dapat dibantah dengan bukti sejarah yang jelas. Dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, al-Dzahabi mencatat bahwa Ibnu Hazm pernah berguru kepada seorang ulama hadits terkemuka, Abu Umar ibn al-Jassur al-Umawi (w. 401 H/1011 M). Bahkan, menurut pengakuan Ibnu Hazm sendiri yang dikutip oleh al-Dzahabi: “Ia adalah syaikh pertama yang aku dengar ilmunya sebelum tahun 400 H.” Pernyataan ini membuktikan bahwa Ibnu Hazm sudah mulai menuntut ilmu di bawah bimbingan para ulama sejak sebelum menginjak usia enam belas tahun.
Selain itu, penguasaannya yang menyeluruh atas seluruh bidang ilmu yang berkembang di Andalusia membuat anggapan tentang keterlambatan pendidikannya menjadi sangat tidak masuk akal. Jalan menuju ilmu tidak hanya terbatas pada kajian hadits atau fikih semata. Di lingkungan budaya Andalusia, penekanan awal pendidikan justru lebih banyak diletakkan pada kemampuan menghafal al-Qur’an, menguasai sastra dan puisi, serta memahami kaidah bahasa Arab—hal-hal yang menjadi dasar utama sebelum mempelajari ilmu-ilmu lain.
Kondisi ini juga berlaku bagi Ibnu Hazm. Ia sendiri mengakui bahwa pendidikan dasarnya justru didapatkan dari para pelayan wanita yang bekerja di istana kediaman ayahnya. Ia menyatakan: “Mereka mengajariku membaca dan menghafal al-Qur’an, membacakan beragam puisi, serta melatihku menulis dengan indah.” Pengakuan ini membuka wawasan tentang corak budaya Andalusia saat itu, serta menunjukkan betapa tinggi peran dan penguasaan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh kalangan perempuan di lingkungan keluarga terhormat.
Bukan tanpa alasan jika Ibnu Hazm disebut sebagai gudang bakat dan samudra ilmu pengetahuan. Salah satu penilaian paling akurat mengenai keluasan wawasannya datang dari murid sekaligus sejarawan terkemuka, Sa’id al-Andalusi (w. 462 H/1070 M). Dalam catatannya yang dikutip oleh al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, ia menulis: “Ibnu Hazm adalah ulama paling lengkap di antara penduduk Andalusia dalam memahami ilmu-ilmu agama, sekaligus paling luas pengetahuannya. Ia menguasai bahasa, retorika, sastra, sejarah, hingga biografi tokoh-tokoh masa lalu.” Putranya, al-Fadhl (w. 479 H/1086 M), juga menambahkan bahwa koleksi tulisan tangan ayahnya mencapai empat ratus jilid, yang berjumlah sekitar delapan puluh ribu halaman.
Meskipun tokoh besar seperti Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) memiliki pandangan yang berbeda dan mengkritik beberapa pendapat Ibnu Hazm, ia tetap mengakui kebesaran ilmu dan akhlaknya. Dalam Majmû’ al-Fatâwâ, ia menyatakan: “Ia memiliki keimanan, ketakwaan, dan keluasan ilmu yang hanya dibantah oleh orang yang keras kepala. Karya-karyanya membuktikan pemahaman mendalam terhadap berbagai pandangan, penguasaan yang cermat terhadap peristiwa masa lalu dan masa kini, serta penghormatan yang tinggi terhadap ajaran Islam yang jarang dimiliki orang lain.”
Penilaian serupa juga disampaikan oleh Imam al-Dzahabi, yang menggambarkan Ibnu Hazm sebagai “seorang imam yang tiada duanya, samudra ilmu yang tak bertepi, serta ahli di berbagai bidang—mulai fikih, hadits, teologi, sastra, hingga sejarah. Ia memiliki ketajaman pikiran yang luar biasa, penguasaan mendalam terhadap al-Qur’an, Sunnah, aliran pemikiran, bahasa Arab, logika, dan puisi. Semua itu disertai dengan kejujuran, ketakwaan, kedudukan terhormat, serta kekayaan koleksi buku yang sangat melimpah.”
Dalam karyanya, al-Mu’jib, sejarawan Abdul Wahid ibn Ali al-Marrakusyi (w. 647 H/1249 M) membenarkan penilaian tersebut dan menyebutkan bahwa pandangan ini didukung oleh banyak ulama Andalusia. Mengenai produktivitas tulisannya, ia menegaskan: “Hal ini belum pernah dicapai oleh siapa pun dalam sejarah Islam sebelumnya, kecuali Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir al-Thabari—seorang penulis yang paling produktif di kalangan umat Muslim.”
Al-Marrakusyi juga menambahkan: “Ibnu Hazm memiliki kedudukan yang tinggi dalam ilmu bahasa dan tata bahasa, serta kemampuan yang baik dalam menyusun puisi dan menguasai seni berpidato.” Keunggulannya dalam hal kefasihan berbahasa ini mungkin juga berkaitan dengan kebiasaan masa mudanya yang banyak bergaul dengan perempuan. Hal ini mengingatkan pada ungkapan yang dikemukakan oleh negarawan Inggris Benjamin Disraeli, yang pernah menjawab pertanyaan tentang rahasia kefasihannya: “Jika ingin pandai berbicara dan memiliki kehalusan bahasa, maka bergaullah dengan perempuan.”
Fondasi Keunggulan Intelektual
Keistimewaan dan kedalaman pemikiran Ibnu Hazm dapat ditelusuri dari tiga pilar utama: potensi bawaan berupa daya ingat yang luar biasa serta komitmen tinggi terhadap pencarian ilmu; kesungguhan tanpa henti untuk mengembangkan dan memperdalam pengetahuan; serta lingkungan intelektual yang kondusif dan kaya akan sumber belajar.
Mengenai kemampuan mengingatnya, sejarawan Andalusia al-Yasa’ ibn Hazm al-Ghafiqi (w. 575 H/1179 M) melukiskannya secara puitis sekaligus nyata: “Daya ingatnya bagaikan samudra yang luas dan arus sungai yang deras, tempat di mana mutiara-mutiara hikmah terhimpun. Ia berhasil melestarikan khazanah pengetahuan umat Muslim dan melampaui jangkauan pemikiran banyak tokoh dari berbagai latar belakang keyakinan.”
Namun, karunia alami ini tidak membuat Ibnu Hazm berpuas diri. Ia terus berupaya mengasahnya, bahkan dikisahkan berusaha mengonsumsi zat yang dipercaya dapat memperkuat daya ingatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Dzahabi, Abu al-Khaththab ibn Dihyah (w. 633 H/1236 M) menyebutkan bahwa Ibnu Hazm sempat mengidap penyakit kusta dan gangguan kesehatan kronis yang diduga berkaitan dengan kebiasaan tersebut. Di sisi lain, al-Dzahabi juga mencatat bahwa Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) pun mengakui dan mengagumi ketajaman akal serta kekuatan ingatan Ibnu Hazm.
Meski menjadi kelebihan, ketergantungan yang tinggi pada ingatan ini juga membawa dampak yang perlu dicermati. Keyakinan diri yang berlebih pada kemampuannya itu terkadang membuatnya tergesa-gesa mengambil kesimpulan, terutama dalam menilai keandalan perawi hadits. Hal ini diakui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam karyanya, Lisân al-Mîzân, yang menyatakan: “Ia memiliki ruang ingatan yang sangat luas, namun karena terlalu percaya pada apa yang tersimpan di pikirannya, ia sering kali terburu-buru menetapkan status dapat dipercaya atau tidaknya seorang perawi, serta dalam memastikan identitas nama mereka—sehingga tidak luput dari kesalahan yang cukup mendasar.”
Semangatnya yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan tergambar jelas dalam dua catatan penting. Dalam salah satu suratnya, Ibnu Hazm menuliskan pengalaman saat dipenjara antara akhir tahun 414 H hingga awal 415 H atas perintah penguasa al-Mustakfi Muhammad ibn Abdirrahman. Dalam situasi yang penuh risiko nyawa dan ketidakadilan itu, ia justru memusatkan pikirannya pada persoalan hukum agama yang rumit dan telah lama diperdebatkan. Ia menuliskan: “Selama berhari-hari dan bermalam-malam akal saya terus merenung, hingga akhirnya jalan terang dan kebenaran tampak jelas. Demi Allah, kebahagiaan yang aku rasakan saat menemukan jawaban itu jauh lebih besar daripada rasa lega jika aku dibebaskan dari penjara ini.” Hal ini menunjukkan betapa ia menempatkan pencarian kebenaran ilmiah pada kedudukan yang lebih tinggi daripada kenyamanan fisik dan kebebasan.
Luasnya wawasan dan kekuatan ingatannya juga terbukti dari penguasaannya terhadap cabang ilmu silsilah—suatu bidang yang membutuhkan ketelitian tinggi. Meskipun memiliki garis keturunan Persia, ia menguasai seluk-beluk kekerabatan suku-suku Arab dengan sangat mendalam. Dalam karyanya, Jamharah Ansâb al-Arab, ia menyusun peta kekerabatan yang menghubungkan hampir seluruh klan di Jazirah Arab. Bahkan, pengetahuan ini terbukti memiliki manfaat nyata: suatu ketika, atas dasar pemahamannya mengenai silsilah keluarga Bani Umayyah, ia berhasil menyalurkan hak waris kepada ahli waris yang sah yang sebelumnya tidak menyadari haknya tersebut. Tanpa penguasaan ilmu ini, harta warisan itu kemungkinan besar akan hilang begitu saja.
Ibnu Hazm membangun wawasannya tidak hanya mengandalkan ingatan, melainkan juga melalui kedisiplinan belajar yang ketat. Ia memanfaatkan kekayaan koleksi perpustakaan di kota Cordoba, menjadikannya pengganti perjalanan jauh untuk mencari ilmu. Hasilnya, ia menguasai hampir seluruh cabang keilmuan Islam, bahkan menyusun karya tulis khusus untuk masing-masing bidang yang dipelajarinya. Hal ini membuatnya dicatat sebagai salah satu penulis paling produktif di kalangan ulama hingga zamannya.
Pendekatannya dalam mempelajari teks juga bersifat kritis dan analitis. Ia tidak sekadar membaca untuk memahami, melainkan mengkaji secara mendalam sehingga mampu menggunakan dalil-dalil dari naskah yang sama untuk meluruskan kesalahpahaman lawan bicara. Karena ketajaman ini, orientalis Spanyol Asín Palacios (w. 1364 H/1944 M) menilai bahwa Ibnu Hazm telah mendahului pemikir-pemikir Eropa selama berabad-abad dalam pendekatan kajian sejarah agama—sebuah bidang yang baru mulai berkembang di Barat pada pertengahan abad ke-19 Masehi.
Salah satu contoh nyata dari ketajaman analisisnya terdapat dalam karyanya, al-Fashl, saat ia menanggapi pendapat tokoh Yahudi bernama Ismail ibn al-Naghrilah. Dalam membahas kisah Nabi Ibrahim yang menyebut istrinya Sarah sebagai “saudarinya”, Ibnu al-Naghrilah berpendapat bahwa istilah tersebut hanya merujuk pada hubungan kekerabatan secara umum. Ibnu Hazm membantah penafsiran ini dengan merujuk langsung pada isi Taurat yang menyatakan bahwa Sarah adalah putri dari ayah yang sama. Ia menyimpulkan: “Jika merujuk pada teks itu sendiri, jelaslah bahwa istilah saudari di sini bermakna sedarah, bukan sekadar kerabat jauh. Penafsiran lain hanya akan mengaburkan makna asli tanpa dasar bukti yang kuat.”
Cakupan kajiannya pun sangat luas. Ia tidak hanya mempelajari pendapat ulama sejalan dengan pemikirannya, melainkan juga memahami secara mendalam pandangan kelompok yang berbeda. Ia pernah menegaskan: “Demi kebenaran, tidak satu pun kumpulan hadits yang menjadi rujukan utama para ulama mazhab Maliki yang belum aku telaah secara mendalam.”
Terutama dalam bidang ilmu Sunnah yang menjadi landasan utama pemikiran hukumnya, ia menunjukkan penguasaan yang sangat kokoh. Ia bahkan menyatakan dengan tegas: “Kami telah mengumpulkan dan menyeleksi hadits-hadits yang derajatnya sahih, serta mencatat pula riwayat yang status perawinya belum jelas dan belum memenuhi syarat keabsahan. Hal ini kami sampaikan secara terbuka, meski ada pihak yang tidak menyukainya. Siapa pun yang merasa sanggup membuktikan kesalahan kami, silakan sampaikan argumennya dan kita uji bersama melalui jalur debat ilmiah yang sehat.”
Dari Panggung Politik ke Dunia Intelektual: Arah Pengabdian Ibnu Hazm
Pengabdian sepenuhnya Ibnu Hazm terhadap dunia ilmu—mulai dari kegiatan belajar, penelitian, perdebatan pemikiran, hingga penulisan karya—sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang berlangsung di Andalusia pada masanya. Peristiwa penting terjadi pada bulan Dzulqa’dah tahun 414 H atau bertepatan dengan 1024 M, ketika Khalifah Bani Umayyah, al-Mustazhhir Abdurrahman ibn Hisyam—cucu dari Abdurrahman al-Nashir yang wafat pada tahun 350 H/961 M—harus berakhir kekuasaannya dan gugur setelah hanya memerintah selama dua bulan. Pada masa pemerintahan singkat itu, Ibnu Hazm menjabat sebagai wazir, sebagaimana tercatat dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` yang ditulis oleh al-Dzahabi.
Peristiwa ini menandai berakhirnya perjalanan politik Ibnu Hazm. Jabatan wazir yang ia sandang setara dengan kedudukan perdana menteri masa kini, yang memiliki wewenang eksekutif yang luas. Setelah harapan memulihkan stabilitas kekuasaan pupus, ia memutuskan untuk mencurahkan seluruh tenaganya pada pengembangan ilmu, kegiatan pengajaran, serta upaya menghidupkan kembali prinsip-prinsip hukum Islam yang mulai terlupakan.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa ia memilih mundur dari dunia politik, padahal ia berasal dari keluarga yang telah lama berkiprah dalam bidang administrasi pemerintahan dan jabatan kenegaraan? Bagi Ibnu Hazm, keberlangsungan Kekhalifahan Umayyah adalah lambang persatuan politik umat Muslim di Andalusia. Namun, sejak gejolak dimulai pada tahun 399 H/1010 M, ia menyaksikan ketidakstabilan yang terus berlanjut. Kegagalan upaya terakhir untuk memulihkan kekuasaan di bawah pimpinan al-Mustazhhir membuatnya kehilangan harapan akan perbaikan sistem politik. Di titik inilah, ia menyimpulkan bahwa perubahan harus dimulai dari ranah pemikiran dan akhlak, sehingga ia mengabdikan sisa hidupnya untuk melakukan reformasi intelektual secara menyeluruh.
Kondisi ini semakin diperparah dengan terpecahnya wilayah Andalusia menjadi kerajaan-kerajaan kecil pada masa yang dikenal sebagai era Raja-raja Taifa (422–484 H / 1032–1091 M). Meskipun periode ini menyaksikan kemajuan pesat dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, keruntuhan integritas politik ternyata berdampak luas. Korupsi dan ketidakadilan dalam pemerintahan turut memengaruhi sikap dan pendirian sebagian kalangan ulama.
Kondisi tersebut digambarkan secara tajam oleh Ibn Hayyan al-Andalusi (w. 469 H/1080 M), seorang seangkatan dengan Ibnu Hazm. Kutipan yang tercatat dalam al-Dzakhîrah, karya al-Syantirini (w. 542 H/1147 M) menyatakan: “Sejak awal penciptaan manusia, penderitaan umat kerap berpusat pada dua golongan yang menjadi tiang kehidupan: para penguasa dan para ahli hukum. Para penguasa yang menjauhi keadilan telah menyesatkan arah kehidupan masyarakat. Sementara itu, para pemimpin agama dan ulama banyak yang memilih diam, mengabaikan amanah Allah untuk menjelaskan kebenaran. Sebagian dari mereka tergoda oleh kenikmatan duniawi dan memuaskan keinginan penguasa, sedangkan sebagian lain memilih bungkam karena rasa takut. Hanya sedikit saja yang tetap memegang teguh pendirian.”
Dari gambaran ini terlihat persoalan mendasar: ketergantungan sebagian ulama pada lingkaran kekuasaan membuat mereka kehilangan kompas moral. Keterlibatan yang terlalu dekat dengan kepentingan politik menjauhkan mereka dari pemahaman mendalam terhadap teks suci yang sarat nilai etika dan keadilan. Dalam pandangan Ibn Hazm, jalan untuk memulihkan martabat dan kepercayaan masyarakat adalah dengan mengembalikan kekuasaan dan otoritas teks suci ke tempatnya yang semestinya. Ia meyakini bahwa dengan memahami dan mengamalkan ajaran secara murni, para ulama yang telah menyimpang dapat kembali ke jalan yang benar. Oleh karena itu, ia menolak untuk berpihak pada salah satu kelompok tersebut. Ia tidak mau bersekutu dengan penguasa yang zhalim, namun juga tidak berdiam diri melihat penyimpangan. Sebaliknya, ia secara tegas, jernih, dan tanpa ragu menyampaikan kenyataan pahit mengenai kondisi penguasa maupun sikap sebagian ulama yang telah melalaikan tanggung jawabnya.
Konflik Tak Berarti dan Pilihan Menuju Ilmu
Dalam salah satu tulisannya, Ibnu Hazm mengingatkan para pembacanya agar tidak terjebak dalam penipuan diri sendiri maupun terombang-ambing oleh pengaruh mereka yang korup maupun golongan yang mengaku sebagai cendekiawan. Ia menggambarkan kelompok ini bagaikan serigala yang menyamar dalam balutan bulu domba: di balik penampilan yang terhormat tersembunyi hati yang gelap, yang berusaha memperindah perbuatan salah serta melindungi para pelaku kejahatan agar terus berbuat sesuka hati. Menurutnya, sikap yang paling bijak dalam situasi pertikaian semacam itu adalah menjaga sikap netral tanpa memihak salah satu pihak, kecuali untuk senantiasa menyeru pada kebaikan dan melarang kemungkaran, serta menilai secara objektif segala penyimpangan yang terjadi. Bagi mereka yang belum mampu melangkah lebih jauh, sekadar menjauhkan diri dari dukungan terhadap kezhaliman sudah menjadi sikap yang patut dijunjung tinggi. Ia pun meyakini bahwa jika seluruh pihak yang dalam hatinya tidak menyetujui kekacauan itu bersatu dalam prinsip yang sama, perbaikan kondisi masyarakat akan menjadi hal yang sangat mungkin diwujudkan.
Ketika mengulas sebab kemunduran negara Bani Umayyah di Andalusia, Ibnu Hazm menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk lebih memusatkan perhatian pada pengembangan ilmu pengetahuan dan menjauhi hiruk-pikuk politik. Ia menggambarkan masa itu sebagai ujian berat yang melanda masyarakat, yang nyaris merusak sendi-sendi kehidupan beragama dan bermasyarakat, kecuali bagi mereka yang tetap teguh memegang prinsip. Salah satu akar utama keruntuhan itu adalah perilaku para penguasa di berbagai wilayah dan benteng kekuasaan, yang dalam pandangannya telah menyimpang jauh dari ajaran dan menimbulkan kerusakan luas. Hal ini tampak nyata dari cara mereka mengambil harta rakyat secara sewenang-wenang, membebankan pajak yang tidak adil, bahkan memberikan keleluasaan kepada kelompok non-Muslim untuk menguasai jalannya urusan masyarakat hingga memungut pungutan dari kaum Muslim sendiri.
Ibnu Hazm juga mengkritik tajam persaingan tak bermutu di antara para penguasa yang berebut legitimasi kekuasaan semu. Sebagaimana dicatat oleh al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Ibnu Hazm menyebutkan sebuah peristiwa yang mencerminkan kekacauan tersebut: dalam jarak perjalanan hanya tiga hari, terdapat empat orang yang secara bersamaan mengaku menyandang gelar “Amirul Mukminin”. Fenomena ini dinilainya sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi bukti nyata keruntuhan tatanan kekuasaan. Ia kemudian menyampaikan keprihatinan mendalamnya atas sulitnya mengharapkan perubahan dari para penguasa oportunis yang telah menguasai jalannya pemerintahan.
Ibnu Hazm menegaskan bahwa para pemimpin itu akan mengorbankan segala nilai asalkan dapat mempertahankan kekuasaan dan kepentingan diri. Jika mengikuti keyakinan lain dapat memudahkan posisi mereka, menurutnya, mereka tidak akan segan-segan melakukannya. Fakta yang terlihat jelas adalah bagaimana mereka meminta bantuan kekuatan asing, yang justru membuka peluang bagi pendudukan wilayah, terampasnya kehormatan umat Muslim, hingga terjadinya pengusiran dan penawanan penduduk. Bahkan, mereka tak segan menyerahkan kota-kota dan benteng pertahanan, sehingga nilai-nilai Islam tergeser dan digantikan oleh pengaruh asing. Pandangan tajam Ibnu Hazm ini terbukti memiliki dasar yang kuat; sekitar dua puluh tahun kemudian, ramalan buruk itu mulai terwujud dengan jatuhnya kota Toledo pada tahun 478 H/1085 M, disusul kemudian oleh jatuhnya kota Cordoba pada tahun 633 H/1236 M.
Kritikannya meluas pula hingga ke sumber pendapatan yang digunakan oleh para penguasa dan pejabatnya. Ia meragukan keabsahan seluruh harta yang dikelola dan dibelanjakan oleh mereka, bahkan menyatakan dengan tegas bahwa ia belum pernah menemukan satu pun keping mata uang di seluruh wilayah Andalusia yang dapat dipastikan secara mutlak diperoleh melalui cara yang halal dan sah.
Melihat kondisi yang semakin memburuk dan terperangkap dalam lingkaran kekuasaan yang korup, tidak mengherankan jika Ibnu Hazm akhirnya memilih untuk menarik diri dari kancah politik. Ia memusatkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk membangun landasan perbaikan melalui jalur keilmuan. Hasil dari pengabdiannya itu tercatat dalam sejarah: ia meninggalkan warisan karya ilmiah yang melimpah, mencapai sekitar delapan puluh ribu halaman yang tersusun dalam empat ratus jilid buku. Sebuah sumbangan pemikiran yang luar biasa dan menjadi bukti nyata bagaimana seseorang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meskipun memilih jalan yang berbeda dari jalur kekuasaan.
Konteks Lingkungan Intelektual dan Hukum Andalusia
Dalam kajian mengenai faktor pembentuk pemikiran seorang ulama, lingkungan intelektual sangat menentukan. Ibnu Hazm tumbuh dan berkarya dalam suasana yang represif secara politik serta tertutup secara pandangan agama. Kondisi ini justru mendorongnya untuk mengasah kemampuan intelektualnya, memperkuat penguasaan atas kaidah perdebatan dan penalaran. Wataknya yang tegas dan semangatnya yang tinggi semakin terasah ketika berhadapan dengan pandangan yang berbeda, sementara ketajaman pikirannya terus tergugah oleh keberadaan lawan pemikiran.
Sifatnya yang lugas dan tegas menjadikan namanya dikenal luas. Namun, sifat ini kerap menjadi bahan perbincangan, bahkan sering ditafsirkan secara berlebihan ketika orang-orang membaca karya-karyanya. Sebagai contoh, Ibnu Hayyan menyampaikan pandangan mereka yang berusaha bersikap adil, bahwa “kekurangan terbesarnya adalah kurang memahami politik pengetahuan”—yakni ketidakmauannya untuk berkompromi dengan pihak yang tidak sepaham dengannya.
Untuk memahami sikap Ibnu Hazm secara utuh, kita perlu menelaah kondisi lingkungan hukum di Andalusia dan sikap sebagian pengikut mazhab Maliki yang saat itu mendominasi wilayah tersebut. Hal ini akan menempatkan ketegasan dan keberaniannya dalam kerangka yang tepat: ketegasannya berfungsi sebagai upaya menjaga kemurnian ajaran Sunnah di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya merujuk langsung pada sumber pokok ajaran Islam, melainkan lebih mengandalkan kitab-kitab karya Malik bin Anas (w. 179 H/795 M), pendiri mazhab yang mereka anut.
Ketegasan yang dimiliki Ibnu Hazm menjadi sarana yang efektif dalam menghadapi dominasi mazhab Maliki. Tanpa sikap tegas tersebut, kemungkinan besar pemikiran dan jejak pemikirannya akan terhapus dari catatan sejarah yang ditulis oleh lawan-lawan pemikirannya. Meski demikian, kajian yang objektif mengharuskan kita mengakui bahwa sikapnya yang keras kadang melampaui batas yang wajar, hingga menyentuh mazhab-mazhab lain yang tidak memiliki pengaruh dominan di Andalusia, seperti mazhab Hanafi, Syafi’i, serta aliran pemikiran teologi lainnya.
Hakim dan ahli mazhab Maliki, al-Qadhi Iyadh al-Yahsubi (w. 544 H/1149 M), menjelaskan dalam karyanya, Tartîb al-Madârik, bagaimana mazhab Maliki masuk dan kemudian mengakar kuat di Andalusia berkat dukungan kekuasaan. Ia menulis: “Pada awalnya, pandangan hukum yang dianut penduduk Andalusia sejak masa penaklukan adalah pendapat al-Auza’i (w. 157 H/775 M). Keadaan ini berubah ketika sejumlah ulama, seperti Ziyad bin Abdirrahman yang dijuluki ‘Syabatun’ (w. 193 H / 809 M), Qar’us bin al-Abbas (w. 220 H/835 M), serta al-Ghazi bin Qais (w. 199 H / 815 M), menuntut ilmu langsung kepada Imam Malik. Mereka kembali membawa ajarannya, menjelaskan keutamaannya, dan mengajarkannya kepada masyarakat. Seiring berjalannya waktu, mazhab ini mendapatkan pengakuan luas, hingga penguasa saat itu, Hisyam bin Abdirrahman al-Dakhil bin Mu’awiyah (w. 180 H/796 M), menetapkan: ‘Seluruh penduduk wajib mengikuti mazhab Maliki dan menjadikannya acuan utama dalam setiap keputusan hukum serta pendapat keagamaan.’”
Keputusan Dinasti Umayyah untuk menjadikan mazhab Maliki sebagai ajaran resmi negara bukanlah tanpa pertimbangan politik. Langkah ini bertepatan dengan menguatnya hubungan antara mazhab Hanafi dengan kekuasaan di bawah Kekhalifahan Abbasiyah. Hisyam mengetahui bahwa Imam Malik cenderung mendukung pemerintahannya, setelah mendengar kesaksian positif dari muridnya yang berdakwah di Andalusia. Seperti yang dicatat oleh al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Hisyam dikenal sebagai pemimpin yang saleh, taat, dan adil dalam memerintah rakyatnya—sampai-sampai Imam Malik pernah berdoa, “Semoga Allah menjadikan pemimpin tempat suci kami seperti dia.”
Latar belakang politik ini semakin terlihat jelas ketika kita meneliti dampak konflik bersenjata antara rezim Umayyah dan sekelompok ulama berpengaruh dari mazhab Maliki. Puncaknya terjadi dalam peristiwa yang dikenal sebagai Tsawrah al-Rabdh” (Pemberontakan Arrabal/Pinggiran Kota) pada tahun 202 H/817 M, yang dipimpin oleh para ahli fikih mazhab tersebut. Konflik ini berhasil diredam secara tegas oleh Amir al-Hakam bin Hisyam (w. 206 H/821 M), penguasa Kekhalifahan Umayyah di Andalusia. Sebagai kelanjutan, putranya dan penerus kekuasaan, Abdurrahman bin al-Hakam (w. 238 H/852 M), membangun ikatan yang lebih erat antara pemerintah dan pengikut mazhab yang dominan itu.
Akibatnya, kewajiban mengikuti mazhab Maliki menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas kenegaraan, bahkan mendapatkan perlindungan khusus layaknya ketentuan dasar negara. Seperti yang dikemukakan oleh al-Qadhi Iyadh, penguasa “melindungi mazhab ini dengan kekuasaan dan kekuatan terhadap pandangan lain.” Dukungan ini kemudian berkembang menjadi sikap yang ekstrem: siapa pun yang menyimpang dari mazhab resmi akan dicap sebagai pelaku pembaharuan ajaran yang sesat. Bahkan Pangeran Al-Hakam al-Mustanshir (w. 366 H / 977 M) pernah mengeluarkan pernyataan yang tertuang dalam suratnya: “Barangsiapa meninggalkan mazhab Maliki, termasuk golongan yang hatinya telah tertutup dan perbuatannya yang buruk telah terasa indah baginya.”
Menyikapi kondisi ini, Ibnu Hazm menilai bahwa kedudukan mazhab Maliki di Andalusia bukanlah hasil penerimaan sukarela masyarakat, melainkan dipaksakan melalui kekuasaan negara. Pandangan tegasnya tercatat dalam karya muridnya, Ibnu Abi Nashr al-Humaidi al-Andalusi (w. 488 H/1095 M), dalam bukunya, Jadzwah al-Muqtabis fi Dzikr Wulat al-Andalus. Ibnu Hazm menyampaikan:
“Ada dua mazhab yang tersebar luas pada masa lalu karena dukungan kekuasaan. Pertama, mazhab Abu Hanifah (w. 150 H/768 M): ketika Abu Yusuf (w. 182 H/798 M) menjabat sebagai hakim tertinggi, penunjukan hakim di seluruh wilayah kekuasaan—mulai dari timur hingga ujung Ifriqiya—hanya diserahkan kepada pengikut mazhab Hanafi. Kedua, mazhab Malik bin Anas di wilayah kita ini: karena Yahya bin Yahya al-Laitsi (w. 234 H/848 M) memiliki kedudukan istimewa di mata penguasa, sehingga pendapatnya sangat didengar dalam hal penunjukan hakim. Tidak ada satu pun hakim yang diangkat tanpa persetujuannya, dan ia hanya mengandalkan nasihat dari orang-orang yang sepaham dengannya.”
Akibat dominasi ini, pengikut mazhab lain di Andalusia kerap menghadapi tekanan dan kesulitan. Seperti yang diceritakan oleh sejarawan terkemuka Ibnu al-Faradhi (w. 403 H/1013 M) dalam karyanya, Târîkh Ulama` al-Andalus, banyak ahli hukum dari aliran lain dipaksa untuk meninggalkan ajaran yang mereka anut dan berpindah ke mazhab resmi negara. Ia menyebutkan salah satu contoh: Abu Kinanah Zuhair bin Malik al-Balawi (w. sekitar 239 H/853 M), seorang ahli fikih dari Cordoba yang menganut mazhab al-Auza’i—yang memang menjadi kebiasaan umum di Andalusia sebelum kedatangan kekuasaan Umayyah—sering ditegur oleh Abdul Malik bin Habib, pemimpin mazhab Maliki di wilayah itu, hanya karena ia tetap memegang teguh pendapat al-Auza’i dan tidak mengikuti aliran yang dianut penduduk Madinah.
Kajian Kondisi Keilmuan di Kalangan Pengikut Mazhab Maliki di Andalusia
Sebagian pandangan beranggapan bahwa berpegang teguh pada satu aliran pemikiran hukum Islam—seperti mazhab Maliki—tidaklah dengan sendirinya merupakan kesalahan, sehingga kritik tajam yang dilontarkan oleh Ibnu Hazm terhadap paham tersebut dianggap tidak beralasan. Pandangan ini perlu dikaji ulang secara mendalam. Persoalan yang sesungguhnya bukan sekadar soal memilih satu mazhab dan menolak yang lain, melainkan menyangkut gejala yang muncul di kalangan sebagian ulama mazhab Maliki yang berpengaruh: kecenderungan untuk mengutamakan kitab-kitab hukum hasil pemikiran manusia, sementara mengabaikan kajian dan pemahaman terhadap Hadits Nabi Muhammad Saw.. Hal ini dapat dilihat secara nyata jika kita meneliti latar belakang keilmuan sejumlah tokoh mazhab Maliki di wilayah Andalusia, sebagaimana diakui bahkan oleh rekan-rekan mereka sendiri yang berasal dari lingkungan mazhab yang sama.
Sebagai contoh, Qir’us ibn al-Abbas—salah satu tokoh awal yang memperkenalkan ajaran mazhab Maliki ke Andalusia—dijelaskan oleh Ibnu al-Faradhi sebagai orang yang menguasai berbagai persoalan hukum menurut pandangan mazhab Maliki, namun memiliki keterbatasan yang jelas dalam memahami hadits. Demikian pula halnya dengan Yahya al-Laitsi, yang kemudian menjadi pemuka mazhab Maliki dan memperkuat posisinya di lingkungan kekuasaan. Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr al-Maliki menilai: “Seluruh lapisan masyarakat, dari penguasa hingga rakyat biasa, mengikuti pendapatnya, padahal ia tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hadits.” Penilaian ini pun disadari dan dilunakkan oleh al-Dzahabi, yang menyatakan: “Memang benar ia bukan tokoh unggul dalam bidang ini, namun tingkat pengetahuannya berada pada taraf rata-rata.”
Kondisi serupa terlihat pada Abdul Malik ibn Habib, penerus Yahya al-Laitsi dan penulis kitab al-Wâdhihah yang sangat dihormati di lingkungan mazhab Maliki Andalusia. Ibnu al-Faradhi dengan tegas mencatat bahwa “Abdul Malik ibn Habib tidak menguasai hadits, bahkan tidak mampu membedakan mana hadits yang shahîh dan mana yang saqîm (lemah)”. Kesaksian ini dicatat pula oleh al-Qadhi Iyadh dalam Tartîb al-Madârik tanpa ada sanggahan, yang menunjukkan bahwa penilaian tersebut dianggap akurat. Begitu juga dengan Asbagh ibn Khalil al-Qurthubi, yang selama lima puluh tahun menjadi rujukan utama dalam mengeluarkan fatwa di Andalusia. Tentang dirinya, Ibnu al-Faradhi menulis: “Ia tidak memahami makna maupun jalur periwayatan hadits; justru ia menjauhi kajian tersebut dan mengkritik para ahli hadits.” Hal senada diungkapkan oleh Ibnu Abdil Barr: “Ia memandang rendah riwayat-riwayat Nabi Saw., tidak menguasai ilmu hadits, dan sangat memihak pandangan Imam Malik serta murid-muridnya, seperti Ibnu al-Qasim al-Utaqi.”
Keterbatasan ini berujung pada sikap yang kurang terbuka terhadap pemikiran lain. Para ulama mazhab Maliki di sana diketahui bersekutu dengan penguasa setempat untuk melawan Baqi bin Makhlad—seorang ulama ahli hadits yang berperan besar menyebarkan ajaran Sunnah di Andalusia. Mereka terus menghasut penguasa hingga menuduhnya sesat dan mendesak agar ia dihukum mati, padahal menurut penilaian al-Dzahabi, Baqi bin Makhlad adalah “guru besar Islam, penulis tafsir dan kumpulan hadits yang tidak tertandingi”.
Kondisi keilmuan yang sempit ini juga tergambar dalam catatan pengembara terkemuka al-Muqaddasi al-Bisyari. Dalam karyanya, Ahsan al-Taqasim fi Ma’rifah al-Aqalim, ia menuliskan bahwa di Andalusia saat itu, mazhab Maliki menjadi satu-satunya rujukan yang diterima secara mutlak. Masyarakat setempat mengaku hanya berpegang pada al-Qur’an dan kitab al-Muwaththa` karya Imam Malik. Sikap mereka sangat tertutup: jika ada orang yang menganut mazhab Hanafi atau Syafi’i, ia akan diusir; sedangkan jika diduga sebagai pengikut paham Syiah atau Mu’tazilah, nyawanya pun bisa terancam.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kritik tajam dari Ibnu Hazm. Ia sering menegur para ahli fikih Maliki yang menyerang keabsahan jalur periwayatan hadits. Menurutnya, “tuduhan mereka bahwa suatu hadits memiliki jalur periwayatan yang lemah tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena ilmu ini adalah bidang yang tidak mereka pahami sedikit pun, apalagi menguasainya”. Ketika mereka membalas dengan menuduh Ibnu Hazm lemah dalam periwayatan hadits, ia menjawab: “Jika mereka memiliki pemahaman yang baik, mereka akan sadar bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Mereka bukanlah ahli ilmu periwayatan, sehingga tidak mampu membedakan mana riwayat yang kuat dan mana yang lemah. Mereka bahkan tidak pernah mendalami ilmu hadits secara sungguh-sungguh, dan yang mereka ketahui hanyalah teks yang sudah dibakukan—teks yang ternyata telah mereka ubah maknanya sesuai pandangan mereka sendiri.”
Keterbatasan dan sikap tertutup ini pun diakui oleh salah satu tokoh mazhab Maliki sendiri, yaitu al-Qadhi Ibnu al-Arabi. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai berikut: “Bagi mereka, meniru pendapat orang lain telah menjadi bagian dari agama, dan mengikuti pemikiran yang sudah ada menjadi keyakinan yang tak tergoyahkan. Jika ada ulama dari wilayah timur datang membawa ilmu baru, ia akan dipandang rendah kecuali bersedia mengikuti cara pandang mazhab Maliki. Mereka memaksa setiap orang untuk berpegang pada mazhab ini, sehingga selama berabad-abad pemahaman yang mendalam pun mati dan kebodohan meluas. Ketika muncul persoalan baru yang tidak ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab Imam Malik, mereka pun memaksakan penafsiran tanpa dasar ilmu yang cukup, sehingga terjerumus ke dalam kekeliruan.”
Namun, al-Qadhi Ibnu al-Arabi juga mengakui adanya harapan perbaikan. Ia menambahkan: “Seandainya tidak ada sekelompok orang yang berkelana ke pusat ilmu pengetahuan di wilayah timur lalu membawa kembali wawasan yang benar—seperti al-Ashili dan al-Baji—maka ajaran agama bisa saja hilang dari ingatan.” Namun, dalam penilaian al-Dzahabi, al-Qadhi Ibnu al-Arabi kurang adil dalam menyebutkan tokoh yang berjasa menghidupkan kembali pemahaman yang benar. Ia tidak menyertakan Ibnu Hazm, yang sekaligus menjadi guru ayahnya, mantan penasihat negara, dan utusan resmi ke Khalifah Abbasiyah. Melalui karya besarnya seperti al-Muhallâ bi al-Âtsâr dan Ihkâm Usûl al-Ahkâm, Ibnu Hazm telah membangun kerangka pemikiran yang berlandaskan hadits, sehingga mengembalikan kedudukan sunnah Nabi Saw. sebagai sumber ajaran yang utama.
Antara Perjuangan Pemikiran dan Tekanan Fanatisme Mazhab
Dalam kerangka konteks sejarah inilah upaya pembaruan pemikiran fikih yang digagas oleh Ibnu Hazm perlu dikaji secara mendalam. Ia menghadapi tantangan berat: karya-karyanya dicemooh dan diremehkan oleh para penentangnya, sementara tafsir hukum Islam yang dianggap kaku dan tidak lagi relevan masih mendominasi kehidupan masyarakat Muslim di Andalusia. Lebih jauh lagi, kelompok penguasa tafsir tersebut cenderung mengabaikan prinsip-prinsip dasar fikih yang sejatinya menjadi landasan utama yang mengikat secara hukum. Melalui gagasannya, Ibnu Hazm berusaha mengembalikan kedudukan prinsip-prinsip pokok tersebut, membuka kembali ruang ijtihad (penalaran hukum mandiri) yang sempat tertutup akibat meluasnya sikap taqlid pendapat lama secara membabi buta, serta memperluas akses praktik penalaran itu bagi seluruh lapisan umat Islam.
Dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, sejarawan al-Dzahabi mencatat sebuah ungkapan yang dikaitkan dengan tokoh sufi Andalusia, Abu al-Abbas ibn al-Arif al-Shanhaji (w. 526 H/1132 M): “Lidah Ibnu Hazm dan pedang al-Hajjaj adalah dua hal yang sepadan.” Kalimat ini kemudian sering dijadikan senjata oleh lawan-lawannya. Secara objektif, ketajaman ungkapan dan argumentasi Ibnu Hazm memang disertai dengan semangat mempertahankan pandangannya yang kerap dianggap ekstrem—seolah memiliki kekuatan menekan layaknya kekuasaan yang diwakili oleh sosok al-Hajjaj. Al-Dzahabi sendiri mengamati hubungan sebab-akibat di balik penilaian tersebut, dengan menyatakan bahwa Ibnu Hazm “menjadi sasaran kritikan tajam dari kalangan mazhab Maliki karena ketegasannya dalam berpendapat dan kritiknya terhadap para ahli fikih terkemuka di zamannya”.
Namun, apa yang dapat dilakukan oleh seorang pemikir yang membawa misi pembaruan, ketika keseimbangan kekuasaan dan pengaruh berada sepenuhnya di tangan pihak yang menentangnya? Bagi Ibnu Hazm, perjuangan di ranah pemikiran dan tulisan menjadi satu-satunya jalan untuk meluruskan apa yang ia pandang sebagai penyimpangan yang dilakukan oleh para ahli fikih berpengaruh di Andalusia. Ia pernah mengkritik rekan-rekan sejawatnya dengan ungkapan: “Di hadapan kita mereka terdiam, namun saat tidak ada saksi, mereka mengeluarkan pendapat yang tidak berdasar dan tak pantas diucapkan.”
Ibnu Hazm memang harus menghadapi hambatan besar dari kalangan ulama yang sangat memegang teguh tradisi lama secara sempit. Tekanan sedemikian rupa hingga murid-muridnya terpaksa menyembunyikan keterkaitan mereka dengan ajaran dan sosoknya. Salah seorang muridnya bahkan pernah mengirimkan surat yang diberi judul al-Hâtif min Ba’îd (Suara dari Jauh), meminta agar Ibnu Hazm tidak menyebutkan nama pengirim maupun identitasnya dalam jawaban balasan. Sang murid mengaku bahwa ia dan kawan-kawannya telah menjadi “orang asing di tengah lingkungan yang penuh sikap sempit dan fanatik”, sebagaimana tertulis dalam karyanya yang lain, al-Bayân ‘an Haqîqah al-Ikhwân.
Menyadari situasi yang semakin sulit, menjelang usia senjanya Ibnu Hazm mulai mengubah strategi. Ia memutuskan untuk meninggalkan pusat pertikaian dan mencari tempat yang lebih aman serta netral agar dapat melanjutkan kegiatan pengembangan ilmu dan pengajaran. Maka pada tahun 430 H/1040 M, ia berangkat menuju Pulau Majorca di wilayah timur Andalusia, menetap di sana di bawah perlindungan seorang pejabat tinggi bernama Ahmad ibn Rasyid (w. setelah 440 H/1049 M). Langkah ini membawanya menjauh dari suasana konflik yang panas serta dominasi pihak penentang di kota Cordoba dan pusat-pusat besar lainnya.
Kepindahan ini ternyata memberikan dampak positif bagi kelangsungan pemikirannya. Dari kalangan murid-muridnya di Majorca, lahir generasi yang kemudian menyebarkan ajarannya hingga ke wilayah Timur dan memperkenalkan nama Ibnu Hazm ke penjuru dunia. Salah satu tokoh tersebut adalah al-Humaidi al-Azdi (w. 488 H/1095 M). Menurut catatan Ibnu Basykuwal (w. 578 H/1182 M) dalam karyanya, al-Shilah, al-Humaidi “menjadi murid dekat Ibnu Hazm, mendalami ilmunya secara mendalam, dan dikenal sebagai sahabat setianya”.
Meskipun telah menjauh, permusuhan dari kalangan ulama mazhab Maliki tidak juga mereda, bahkan setelah ia berhasil pergi dari Cordoba. Saat berada di Majorca, ia menerima kabar yang menyakitkan: Amir Sevilla, al-Mu’tadhid ibn Abbad (w. 461 H/1069 M), telah memerintahkan pembakaran buku-buku karya Ibnu Hazm atas dorongan dan hasutan para ulama penentangnya.
Keadaan semakin memburuk ketika pelindungnya, wazir Ibnu Rasyid, meninggal dunia. Para ulama penentang melanjutkan upaya menekan dan mengusirnya. Sejarawan al-Syantarini mencatat: “Para penguasa mulai mengusirnya dari satu wilayah ke wilayah lain, hingga akhirnya ia harus tinggal di sebuah tempat terpencil dan sepi di gurun tanah kelahirannya, dekat kawasan Lablah. Namun, semangatnya tidak luntur sedikit pun. Ia tetap tabah menghadapi segala rintangan, terus menyebarkan ilmunya kepada siapa pun yang datang menemuinya—termasuk para pemuda yang tidak gentar menghadapi pandangan miring lingkungan. Ia mendidik, membimbing, dan melatih mereka dengan penuh kesungguhan, serta tak pernah berhenti menuntut ilmu dan menulis karya-karya pemikirannya.”
Di tengah suasana perselisihan pemikiran yang demikian panas, Ibnu Hazm tetap mampu menjaga sikap adil dan objektif. Ia tidak menutup mata terhadap kelebihan atau keilmuan yang dimiliki oleh lawan-lawannya. Al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` mencatat salah satu pernyataan Ibnu Hazm tentang seorang penentangnya: “Belum pernah aku jumpai orang yang lebih jujur dan adil dalam berdebat selain Ibnu Bisyr, yang juga dikenal sebagai Ibnu Gharsiyah (w. 422 H/1032 M). Ia adalah salah satu ahli paling terpelajar yang pernah aku temui dalam memahami mazhab Maliki, selain juga menguasai ilmu bahasa dan tata bahasa dengan sangat baik serta memiliki ketajaman berpikir yang luar biasa.”
Sikap adil yang sama juga ia tunjukkan kepada pendebat utamanya, al-Baji. Al-Syantarini meriwayatkan bahwa Ibnu Hazm kerap berkata: “Setelah masa Abdul Wahhab al-Baghdadi (w. 422 H/1032 M), tidak ada tokoh dalam mazhab Maliki yang setara dengan Abu al-Walid al-Baji.” Keduanya pernah berdebat di Majorca, dan Ibnu Hazm dinilai unggul dalam perdebatan tersebut. Namun, meski memiliki pandangan yang sangat berbeda, Ibnu Hazm tetap bersikap terbuka dan tidak menghilangkan penghargaan terhadap lawannya. Bahkan dalam karyanya yang terkenal, al-Fashl, ia menyebutkan bahwa ia juga mengambil manfaat dan pelajaran dari pandangan teologis yang dikemukakan oleh al-Baji dalam membahas berbagai aliran pemikiran agama.
Ikatan dan Pertentangan: Dinamika Hubungan Ibnu Hazm dengan Ulama Andalusia
Konflik yang terjadi antara Ibnu Hazm dan para ahli fikih mazhab Maliki tidak dapat dipisahkan dari keragaman dinamika hubungan antarpribadi dan keilmuan—mulai dari persahabatan yang erat hingga perdebatan intelektual yang tajam dan terbuka di hadapan khalayak. Salah satu contoh paling jelas mengenai sisi kedekatan terlihat dari ikatan batin dan keilmuan yang menyatukan Ibnu Hazm dengan Ibnu Abdil Barr. Keduanya memiliki kesamaan latar belakang yang mendasar, yang memungkinkan mereka berkontribusi pada tujuan pembaruan dalam tradisi keilmuan Islam, meskipun melalui pendekatan dan metode yang berbeda.
Keduanya merupakan sahabat sejawat dalam menuntut ilmu di bawah bimbingan guru-guru yang sama. Pada tahap awal perjalanan keilmuan, keduanya menganut mazhab Syafi’i; bahkan Ibnu Abdil Barr sempat mengikuti aliran pemikiran Zhahiri untuk beberapa waktu. Dedikasi mereka yang mendalam terhadap kajian hadits menjadikan keduanya otoritas yang sangat dihormati dan sulit disaingi di wilayah masing-masing. Al-Dzahabi mencatat dalam karyanya bahwa Ibnu Abdil Barr memiliki kedekatan intelektual dan pribadi yang kuat dengan Ibnu Hazm: “Ia sangat akrab dengan Abu Muhammad dan senantiasa menjalin silaturahmi dengannya. Dari Ibnu Abdil Barr pulalah Ibnu Hazm memperdalam pemahamannya tentang disiplin ilmu hadits. Sesungguhnya Abu Umar adalah ulama paling terkemuka di Andalusia dalam hal pengetahuan tentang sunnah dan riwayat, dan pada masa mudanya ia menganut aliran Zhahiri, meskipun dalam perkembangannya ia cenderung kembali kepada kerangka pemikiran mazhab Syafi’i.”
Tidak mengherankan jika al-Dzahabi, dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, menempatkan kedua tokoh ini pada posisi yang setara dalam hal keunggulan keilmuan di dunia Islam. Ia mengutip penilaian al-Izz ibn Abdissalam: “Aku belum menemukan dalam khazanah ilmu Islam karya yang setara dengan al-Muhallâ karangan Ibnu Hazm dan al-Mughnîy karangan Syaikh Muwaffaquddin al-Maqdisi.” Al-Dzahabi kemudian menambahkan penilaiannya sendiri: “Aku katakan: Syaikh Izzuddin menyampaikan kebenaran. Jika kita menyusunnya dalam urutan, karya ketiga adalah al-Sunan al-Kubrâ karya al-Bayhaqi, dan yang keempat adalah al-Tamhîd karya Ibnu Abdil Barr.” Hal ini menarik untuk dicatat, karena tiga dari empat tokoh tersebut hidup dalam rentang waktu yang berdekatan—masa hidup al-Baihaqi (384–458 H/995–1066 M) sejajar dengan masa keemasan dan aktivitas ilmiah Ibnu Hazm.
Berbeda dengan hubungan harmonis tersebut, dinamika yang sangat berbeda terlihat dalam persinggungan antara Ibnu Hazm dengan Abu al-Walid al-Baji. Keduanya sama-sama menuntut ilmu di bawah bimbingan ulama terkemuka, termasuk Ibnu Mughits al-Qurthubi yang dijuluki “Syaykh al-Andalus” (Guru Besar Andalusia). Namun pertemuan mereka berujung pada apa yang digambarkan al-Dzahabi sebagai “perdebatan dan konfrontasi” yang berlangsung di lingkungan istana Ibnu Rasyiq.
Al-Baji telah menempuh perjalanan panjang ke wilayah Timur, menyerap berbagai disiplin ilmu baik yang bersifat rasional maupun tekstual, serta mengasah kemampuan berargumen hingga mencapai tingkat yang tinggi. Dalam perdebatan itu, ia didukung oleh rekan sejawat sekaligus muridnya, Abu Abdillah al-Mayurqi. Keduanya berusaha menantang pengaruh intelektual yang selama ini mendominasi kancah keilmuan Andalusia. Menurut catatan yang ada, mereka berhasil mengungguli argumen Ibnu Hazm dalam sesi tersebut, yang kemudian mengakibatkan Ibnu Hazm harus meninggalkan tempat pertemuan. Peristiwa ini menjadi titik awal munculnya permusuhan terbuka antara Ibnu Hazm dan al-Baji. Namun secara analitis, peneliti tidak dapat menerima klaim bahwa Ibnu Hazm benar-benar “terbungkam” secara mutlak, mengingat tidak ada naskah lengkap yang merekam seluruh jalannya perdebatan tersebut sehingga sulit untuk menilai keabsahan setiap argumen yang disampaikan.
Jika peristiwa ini berdampak pada terisolasinya Ibnu Hazm dari lingkungan publik dan keilmuan, sebaliknya hal yang sama justru membuka jalan bagi al-Baji untuk memperkuat posisinya. Ia dengan cepat menduduki kedudukan yang berpengaruh berkat tiga keunggulan utamanya: pertama, ia mampu meredam dominasi pandangan khas yang dibawa oleh pemikiran Ibnu Hazm di kancah ilmiah Andalusia; kedua, ia berhasil menyatukan kajian hadits dengan kerangka pemikiran berbagai mazhab dalam hal hukum dan keyakinan; dan ketiga, ia menjalin hubungan yang akrab dan erat dengan para penguasa di berbagai wilayah Andalusia.
Integritas dan Semangat Pembaruan
Terlepas dari berbagai perselisihan pemikiran yang terjadi antara Ibnu Hazm dan lawan-lawan pemikirannya, tampak jelas bahwa sosok ulama ini sesungguhnya memiliki kecenderungan kuat untuk menjaga persatuan umat. Penegasannya dalam menyampaikan pendapat tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kebencian terhadap mazhab atau pengikut pemikiran lain. Hal ini terlihat dengan gamblang dalam karyanya, Risâlah al-Imâmah, ketika ia menjawab pertanyaan mengenai keabsahan melaksanakan shalat di belakang seorang imam yang mazhab pemikirannya tidak diketahui. Jawabannya justru mengarah pada upaya mempersatukan umat. Ia menegaskan:
“Pertanyaan semacam ini kerap muncul dari kalangan yang cenderung memecah belah, yang menjadikan perbedaan mazhab sebagai alasan untuk menguji orang lain. Padahal, tidak seorang pun dari kalangan Sahabat maupun generasi terbaik sesudahnya pernah menolak melaksanakan shalat bersama di bawah pimpinan imam mana pun yang memimpin ibadah dengan benar.”
Dalam kesimpulan fatwanya, Ibnu Hazm juga memperlihatkan motivasi yang mendasari perjuangan pemikirannya. Ia memandang upaya pembaruan yang ia jalankan sebagai kewajiban, bukan semata-mata untuk meraih nama besar, bersaing dengan orang lain, atau menduduki posisi kekuasaan. Ia menyatakan dengan rendah hati:
“Allah Maha Mengetahui bahwa aku tidak berkeinginan mengeluarkan pendapat atau fatwa sembarangan. Barangsiapa sadar bahwa setiap ucapannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya, maka ia akan berbicara seperlunya dan hanya berdasarkan keyakinan yang kokoh serta bukti yang jelas.”
Kesungguhan dan kedalaman visi pembaruannya tergambar pula dalam pernyataan yang diriwayatkan oleh Abu Hayyan al-Andalusi dalam kitabnya al-Bahr al-Muhîth, yang mengutip keterangan dari murid langsung Ibnu Hazm, yaitu al-Hafizh al-Humaidi:
“Orang yang memahami kedudukan ilmu dan menghargai nilainya akan mencurahkan segenap kemampuan untuk mendalaminya, mengajarkannya dengan cara terbaik, dan berusaha menguasainya sebaik mungkin. Jika mampu, ia akan menyebarkan ilmu itu secara terbuka, mengajak siapa saja untuk mempelajarinya, dan menyampaikannya di berbagai kesempatan. Bahkan, jika ia dapat memberikan dukungan materi kepada mereka yang menuntut ilmu, meringankan beban mereka, dan memuliakan kedudukan para ulama—sambil tetap tabah menghadapi segala tantangan—maka hal itu menjadi amal yang mulia, membawa keberkahan besar, serta menjadikan ilmu tetap hidup dan berkembang. Sebaliknya, jika hal ini diabaikan, maka ilmu akan perlahan meredup, tersisa hanya jejak yang makin samar hingga akhirnya nyaris lenyap.”
Ibnu Hazm tidak menjalani hidup dalam kenyamanan yang terlepas dari tantangan. Ia memandang seluruh perjalanan hidupnya sebagai upaya pembaruan: membebaskan hukum Islam dari penafsiran yang kaku dan terbelenggu tradisi, serta mengembalikan pandangan umat kepada sumber utama ajaran, yaitu teks wahyu yang murni. Meskipun sikapnya sering terlihat tegas dan lugas, hal ini bukanlah semata-mata untuk menimbulkan pertentangan. Ketegasan itu justru menjadi wujud pengabdiannya dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran—ada perbedaan mendasar antara sikap pribadi yang tegas dengan niat yang bertujuan memecah belah.
Prinsip yang ia pegang teguh tercatat dengan jelas dalam karyanya, al-Akhlâq wa al-Sayr fî Mudâwamah al-Nufûs, membuktikan bahwa pendiriannya bukanlah sikap semu atau gaya berbicara belaka. Ia mengingatkan:
“Jagalah diri dari terlibat dalam perdebatan yang tidak perlu dan menentang pendapat orang lain dalam hal-hal yang tidak membawa dampak buruk bagi kehidupan dunia maupun akhirat, sekecil apa pun hal itu. Karena hal itu hanya akan mendatangkan kerugian, keterasingan, dan permusuhan. Namun, jika suatu saat harus memilih antara menyenangkan manusia atau memegang teguh kebenaran yang diridai Allah, maka lebih baik bersedia tidak disukai manusia, asalkan tidak sampai melanggar kehendak-Nya dan tidak berpaling dari kebenaran yang hakiki.”
Pengaruh Intelektual dan Gejolak Sejarah
Di penghujung perjalanan karier ilmiahnya yang membentang selama empat dekade (415–456 H/1025–1065 M), Ibnu Hazm menutup usianya di akhir bulan Sya’ban 456 H/1065 M, di desa Mint Lisyam, wilayah gurun Lebla. Perjalanan hidupnya dimulai dengan kepedihan: kehancuran cita-cita seorang negarawan akibat perubahan politik, namun berakhir dengan pencapaian luar biasa sebagai seorang polimat yang pemikiran dan karya-karyanya terus memukau dunia intelektual. Menariknya, pengaruh pemikiran yang ia rintis terasa begitu kuat hingga bahkan diakui secara terpaksa oleh para penentang paling gigihnya di seluruh wilayah Andalusia.
Sebagai gambaran nyata, hakim mazhab Maliki terkemuka, Ibnu al-Arabi, dalam karyanya, al-‘Awâshim min al-Qawâshim, mencatat dominasi pemikiran mazhab Zhahiri—yang menjadi identitas utama pemikiran Ibnu Hazm—di tengah lanskap intelektual Andalusia. Sekembalinya dari perjalanan panjang ke dunia Islam bagian timur pada tahun 496 H/1103 M, ia mengungkapkan kekhawatirannya dengan nada yang tajam: “Ketika aku pulang ke kotaku, Sevilla, aku mendapati wilayah ini telah dipenuhi oleh pengikut mazhab tersebut, dan semangat ajaran mereka menyebar luas bagaikan api yang tak terpadamkan.”
Namun sejarah mencatat ironi yang mencolok. Sekitar satu abad setelah wafatnya Ibnu Hazm, pemikiran Zhahiri justru memperoleh dukungan politik resmi dari Dinasti Almohad, yang telah menggulingkan kekuasaan Dinasti Almoravid pada tahun 541 H / 1146 M. Dukungan ini mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Khalifah Ya’qub al-Mansur al-Muwahhid (w. 595 H/1199 M). Menurut catatan sejarawan al-Maqqari dalam karyanya, Nafh al-Thayyib min Ghushn al-Andalus al-Ratîb, sang penguasa sangat mengagumi warisan intelektual Ibnu Hazm hingga pernah berdiri di hadapan makamnya dan menyatakan dengan penuh penghormatan: “Seluruh ulama berutang budi kepada Ibnu Hazm.”
Kekaguman itu kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan politik yang keras. Di bawah kekuasaan al-Manshur, mazhab Zhahiri diangkat sebagai panduan resmi negara. Bahkan, pada tahun 591 H/1195 M, ia mengeluarkan perintah untuk membakar buku-buku rujukan utama mazhab Maliki, tidak hanya di wilayah Andalusia tetapi juga meluas hingga ke Afrika Utara.
Sejarawan al-Marrakushi, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut di kota Fez, mendokumentasikannya dalam karyanya, al-Mu’jib. Ia menulis: “Al-Manshur memerintahkan agar seluruh kitab rujukan mazhab Maliki dikumpulkan dan dibakar. Aku sendiri melihatnya saat berada di Fez: tumpukan buku yang banyak dibawa masuk, diletakkan di atas tumpukan kayu bakar, dan dijadikan abu. Tujuan utama kebijakan ini adalah memusnahkan mazhab Maliki sepenuhnya dari wilayah Maroko dan memaksa penduduknya untuk berpegang teguh pada penafsiran harfiah terhadap teks al-Qur’an dan hadits. Hal ini sesungguhnya telah menjadi keinginan mendalam ayahnya, Abu Ya’qub (w. 580 H/1184 M), dan kakeknya, Abdul Mu’min (w. 558 H/1163 M), namun mereka belum berani melaksanakannya secara terbuka; barulah pada masa al-Manshur kebijakan itu diterapkan secara tegas.”
Namun dukungan politik ini bersifat sementara. Setelah wafatnya al-Manshur, para penerus kekuasaannya mulai menjauhi dasar pemikiran gerakan Tumartiyah yang menjadi landasan mazhab Zhahiri. Lambat laun, negara kembali mengakui dan memberlakukan mazhab Maliki sebagai rujukan utama. Akibatnya, posisi pemikiran Ibnu Hazm kembali terdesak dan terisolasi oleh penentangnya, hingga jatuhnya kekuasaan Islam di Andalusia. Kondisi ini tercatat dengan gamblang oleh Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M) dalam al-Muqaddimah, sekitar satu abad sebelum jatuhnya Granada. Ia menulis:
“Seiring berlalunya waktu, mazhab Zhahiri pun memudar dan akhirnya lenyap menyusul wafatnya para ulama yang mempertahankannya, serta karena kurangnya dukungan dari masyarakat. Pada masa ini, jejak pemikiran itu hanya tersisa dalam bentuk lembaran-lembaran buku yang tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan.”
Di balik riwayat intelektual dan pertarungan pemikiran yang keras itu, tersimpan sisi kepribadian Ibnu Hazm yang jarang disorot. Meskipun hidupnya diwarnai oleh persaingan politik sengit dan pertentangan ideologi selama puluhan tahun, serta dikenal memiliki gaya bahasa yang tegas dan tajam dalam menanggapi lawan, ia memiliki sisi lembut, setia, dan berhati luhur. Dalam karyanya yang terkenal, Thawq al-Hamâmah, ia mengungkapkan sifat mulia ini dengan rendah hati:
“Aku tidak mengucapkan ini untuk memuji diri sendiri, melainkan mengikuti perintah firman Allah: ‘Dan adapun nikmat Tuhanmu, maka sampaikanlah.’ Allah telah menganugerahkan kepadaku kesetiaan kepada setiap orang yang pernah aku kenal, serta kemampuan untuk menjaga kehormatan dan tidak menyakiti hati siapa pun—bahkan terhadap mereka yang pernah berbuat salah kepadaku, sekalipun pertemuan kami hanya berlangsung sesaat. Ini adalah karunia yang senantiasa aku syukuri, dan tidak ada beban yang lebih berat bagiku selain rasa khianat kepada orang lain.”
Sifat kesetiaan itu tidak hanya ditujukan kepada teman dan muridnya. Ia juga membawanya dalam hubungan pribadi dan perasaan cintanya. Hal ini tergambar jelas dalam kenangannya terhadap Nu’m, kekasih masa kecilnya yang sangat ia cintai. Ia menulis dengan penuh duka: “Sekiranya ganti rugi dapat diterima untuk memulihkan keberadaannya, aku rela menukarkannya dengan bagian tubuhku yang paling kusayangi, tanpa ragu dan sepenuh hati. Sejak ia tiada, hidupku terasa hampa, kenangannya tak pernah hilang dari ingatan, dan aku tak pernah menemukan ketenangan hati bersama orang lain.”[]
Tinggalkan Komentar