Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
31 Mei 2026

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Persoalan “Khalq Al-Qur’an”

Ming, 31 Mei 2026 Dibaca 22x Tokoh Islam

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Kedudukan Imam Ahmad bin Hanbal yang abadi dan dihormati sepanjang sejarah Islam tidak terletak semata-mata pada cobaan berat yang dialaminya terkait persoalan apakah al-Qur’an itu diciptakan atau tidak. Lebih dari itu, kedudukannya berakar pada prinsip yang dipegang teguh: kesetiaan pada pemahaman tekstual al-Qur’an yang menjadi pegangan dan telah menyatu dalam kesadaran serta keyakinan umat Muslim. Jika kita bersikap adil, Imam Ahmad merupakan salah satu tokoh utama dan pilar kokoh dalam mempertahankan tradisi keilmuan yang dianut mayoritas masyarakat.

Persoalan “khalq al-Qur’ân” pada hakikatnya adalah benturan langsung antara kekuasaan negara dengan keyakinan masyarakat. Di satu sisi berdiri kekuasaan khalifah dan kelompok Mu’tazilah yang mengedepankan pendekatan rasional, sementara di sisi lain terdapat kelompok tradisionalis yang berpegang teguh pada makna teks agama sebagaimana dipahami secara turun-temurun.

Didukung sepenuhnya oleh negara, kaum Mu’tazilah berusaha memaksakan pandangan mereka kepada seluruh lapisan masyarakat—suatu langkah yang mendapat perlawanan dari kalangan tradisionalis dan masyarakat luas. Meskipun persoalan ini tampak sekadar perdebatan intelektual, inti dan tujuannya bersifat sangat politis. Negara ingin menetapkan pandangan tertentu sebagai kebijakan resmi, yang memberi hak kepada penguasa untuk menentukan keyakinan apa yang dianggap benar dan memaksakannya kepada rakyat, sekaligus menafikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang berbeda.

Dalam peristiwa ini, Imam Ahmad menjadi salah satu tokoh yang paling berat menerima tekanan dan penganiayaan karena pendiriannya, bahkan tidak sedikit tokoh terkemuka yang harus mengorbankan nyawa. Namun demikian, peran sentral yang dimainkan Imam Ahmad juga tidak terlepas dari dinamika situasi, rangkaian peristiwa, dan cara perdebatan itu berlangsung.

Awalnya, Khalifah al-Ma’mun mengirim surat kepada Ishaq bin Ibrahim, pejabat tinggi dan hakim di Basra, dengan perintah tegas: tidak ada keputusan hakim maupun kesaksian saksi yang dapat diterima kecuali orang tersebut mengakui bahwa al-Qur’an adalah makhluk yang diciptakan. Namun, kebijakan ini tidak langsung memicu reaksi luas seperti yang diharapkan sang khalifah.

Karena tidak mendapat tanggapan yang diinginkan, al-Ma’mun kembali mengirim perintah agar tujuh ulama ahli hadits terkemuka—yaitu Muhammad ibn Sa’d, Abu Muslim, Yahya ibn Ma’in, Zuhair ibn Harb, Isma’il ibn Dawud, Isma’il ibn Abi Mas’ud, dan Ahmad ibn al-Dauraqi—dibawa ke hadapannya untuk diperiksa. Ketujuh ulama ini dikenal menolak pandangan bahwa “al-Qur’an diciptakan” (makhlûq). Namun, ketika dihadapkan langsung pada tekanan kekuasaan, mereka akhirnya menyetujui pandangan yang diinginkan khalifah.

Di sinilah letak keistimewaan Imam Ahmad: ia bersikeras tidak mengingkari keyakinan yang menjadi pegangan hati nurani dan identitas umatnya. Sikap tegas ini membawanya ke dalam benturan langsung dengan kekuasaan negara, suatu konfrontasi yang tidak dapat dihindari. Seandainya ketujuh ulama tadi tetap bertahan pada pendiriannya, arah peristiwa kemungkinan akan berubah, dan peran Imam Ahmad dalam peristiwa ini mungkin tidak akan tercatat sebesar yang terlihat dalam sejarah.

Hal ini sendiri disadari dan diungkapkan oleh Imam Ahmad. Ia sempat mengomentari sikap ketujuh ulama tersebut dengan nada menyesal: “Seandainya mereka bertahan dan teguh, persoalan ini akan selesai, dan penguasa itu pun akan mengurungkan niatnya. Namun karena mereka tidak bersikap tegas, ia menjadi semakin berani memaksakan kehendaknya kepada orang lain.”

Akhirnya, giliran Imam Ahmad yang dipanggil bersama Muhammad ibn Nuh untuk menghadap al-Ma’mun guna diperiksa. Dalam perjalanan, mereka mendengar kabar bahwa al-Ma’mun telah meninggal dunia, sehingga perjalanan itu dibatalkan. Namun ketika kekuasaan beralih ke al-Mu’tashim, tekanan kembali datang: Imam Ahmad tetap dipanggil, diperiksa, dan akhirnya menerima siksaan karena tidak mau mengubah pendiriannya.

Kekuatan sejati Imam Ahmad justru terletak pada keteguhan ini: ia menolak mengorbankan keyakinan yang diyakininya benar, meskipun banyak pihak menyarankan agar ia menggunakan jalan kehati-hatian atau taqiyah demi menghindari penderitaan—saran yang ditolaknya dengan tegas. Jika dilihat dari sisi debat ilmiah dan logika semata, sebagaimana tercatat dalam berbagai sumber sejarah, kaum Mu’tazilah dan pendukung kekuasaan memiliki argumen yang lebih terstruktur dan rasional.

Dalam hal ini, Profesor Ahmad Amin menilai bahwa meskipun pendapat kaum Mu’tazilah dan al-Ma’mun secara logis dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang menentang mereka tetap memiliki alasan kuat untuk tidak menerima pandangan itu secara terbuka. Ia menyimpulkan: “Peristiwa ini paling jelas memperlihatkan pertarungan antara akal dan perasaan. Logika dan nalar berada di pihak kaum Mu’tazilah, sedangkan ikatan emosi, tradisi, dan keyakinan mendalam berada di pihak masyarakat umum serta para ulama ahli hadits.”

Pandangan serupa dikemukakan oleh Syaikh Muhammad Abu Zahrah. Ia menjelaskan bahwa jika persoalan ini ditelaah dari sisi bukti dan penalaran, argumen yang disampaikan oleh Ibn Abi Du’ad—tokoh yang mewakili pandangan resmi negara dan kaum Mu’tazilah—memang mengarah pada kesimpulan bahwa pendapat mereka secara logis lebih kuat. Menurutnya, hal ini tidak mengherankan mengingat kaum Mu’tazilah adalah kelompok yang ahli dalam teologi rasional dan berpikir secara mendalam, sehingga argumentasi mereka lebih terstruktur jika dilihat dari sisi penalaran semata.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar