Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Perkenankan saya ingin menanyakan pertanyaan lama yang hingga kini masih mengusik hati saya. Menurut Kiai, bagaimana hukum memberi hormat kepada bendera serta berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan? Sebagian orang berpendapat bahwa hal ini dilarang dalam agama, karena mengandung unsur pengagungan—padahal pengagungan semacam itu tidak layak diberikan kepada makhluk, apalagi benda mati, karena dikhawatirkan termasuk syirik (menyekutukan Allah) atau menjadi sarana yang mengarah kepadanya. Mereka juga berpendapat bahwa tindakan tersebut sama dengan meniru kebiasaan kaum lain yang tercela, serta termasuk perbuatan bid’ah—perkara baru yang dibuat-buat dalam agama—sebab belum ada pada masa Rasulullah Saw. maupun masa al-Khulafa` al-Rasyidin.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Ahmad Zaki Irawan, Jakarta
Terima kasih atas pertanyaannya, Mas. Memang tidak sedikit yang menanyakan hal serupa, terlebih di bulan Agustus—bulan yang kita kenal sebagai bulan kemerdekaan—di mana segenap rakyat Indonesia memberikan penghormatan kepada Sang Merah Putih sebagai lambang negara, serta berdiri tegak ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Padahal, penghormatan ini tidak hanya dilakukan di bulan Agustus saja; ia menjadi kebiasaan yang berlaku sepanjang masa, terlihat pula ketika para siswa berdiri dalam setiap upacara pagi hari Senin maupun upacara hari besar nasional, hingga di stasiun dan bandar udara, di mana warga secara spontan berdiri saat lagu kebangsaan diperdengarkan. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan tersebut?
Sebenarnya, tidak ada halangan dalam agama untuk memberi hormat kepada bendera atau berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan; kedua tindakan ini pada hakikatnya adalah wujud penghormatan, rasa cinta, dan kebanggaan terhadap lambang negara. Mengingat adanya kesepakatan bersama—berdasarkan kesepakatan dan kelaziman umum—bahwa tindakan-tindakan ini melambangkan penghargaan terhadap tanah air, mencerminkan rasa memiliki, serta menjadi tata cara yang disepakati dalam urusan kenegaraan maupun hubungan antarnegara; dan mengingat sebaliknya, sikap yang tidak melakukannya dapat dipahami sebagai penghinaan atau kurangnya rasa hormat, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, perselisihan, perpecahan di tengah masyarakat, serta ketegangan dalam hubungan luar negeri—maka mematuhi tata kelaziman ini menjadi sesuatu yang dipandang wajib dan selaras dengan tuntutan agama.
Tindakan ini tidak dapat disamakan dengan bentuk pengagungan yang dilarang; pengagungan yang dilarang adalah yang menempatkan sesuatu pada posisi objek pemujaan atau penyembahan. Demikian pula, hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai peniruan terhadap kelaziman non-Muslim yang dilarang oleh syariat; peniruan yang dilarang hanyalah yang berkaitan khusus dengan keyakinan dan tata cara ibadah mereka, serta dilakukan dengan niat khusus untuk meniru aspek-aspek keagamaan tersebut.
Makna Al-‘Alam (Bendera/Panji) serta Penggunaannya oleh Rasulullah
Dijelaskan di dalam kitab Tâj al-‘Arûs karya Imam al-Zabidi bahwa al-‘alam memiliki beberapa makna menurut bahasa, antara lain: tanda batas tanah; penanda di tepi jalan sebagai petunjuk arah; gunung; corak atau pola pada pakaian; serta panji atau bendera.
Dalam pembahasan ini, istilah al-‘alam merujuk khusus pada panji atau bendera—yang berfungsi sebagai lambang bangsa dan tanda kehormatan negara. Konsep bendera sebagai tanda pengenal dan simbol sudah dikenal bangsa Arab sejak masa sebelum Islam, terutama dalam peperangan; syair-syair pra-Islam banyak menyebutkan panji, bendera, dan tanda pengenal pasukan. Sebagai contoh, bait syair karya Antarah al-Absi: “Kau lihat panji-panji dan tombak berkibar di sana, dan kepulan debu membumbung bagaikan lautan yang bergolak.”
Tercatat bahwa Rasulullah Saw. menggunakan panji, tanda pengenal pasukan, dan bendera. Para ahli hadits bahkan menyusun bab-bab khusus dalam kitab-kitab mereka untuk membahas hal ini—seperti dalam Sunan Abîy Dâwûd, Sunan al-Tirmidzîy, serta Sunan al-Bayhaqîy, dan kitab-kitab lainnya.
Imam al-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra. bahwa ia berkata: “Bendera perang (râyah) Rasulullah Saw. berwarna hitam, sedangkan panji utamanya (liwâ`) berwarna putih.” Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Simak, melalui perawi dari kaumnya, bahwa ia berkata: “Aku melihat bendera perang Rasulullah Saw. berwarna kuning.” Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir ra.: “Rasulullah Saw. memasuki Makkah dengan membawa panji berwarna putih.”
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari al-Harits bin Hasan al-Bakri ra. bahwa ia berkata: “Kami tiba di Madinah dan mendapati Rasulullah Saw. sedang berdiri di atas mimbar, sementara Bilal ra. berdiri di hadapan beliau sambil menyandang pedang. Saat itu terlihat bendera-bendera hitam; aku pun bertanya, ‘Siapakah orang ini?’ Mereka menjawab, “Amr bin al-Ash ra., ia baru saja kembali dari peperangan.’”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fath al-Bârîy: “Dalam peperangan-peperangannya, Rasulullah Saw. lazim menyerahkan panji kepada pemimpin setiap kelompok, dan di bawah panji itulah mereka bertempur.”
Terkait makna simbolis bendera dan panji: sudah menjadi kelaziman di medan perang bahwa pihak lawan akan berupaya menumbangkan pembawa panji terlebih dahulu, guna meruntuhkan semangat tempur pasukan lawan. Bendera yang tetap berkibar melambangkan kehormatan, kekuatan, dan keteguhan; sebaliknya, bendera yang jatuh atau diturunkan melambangkan kekalahan, kehinaan, dan runtuhnya semangat. Oleh karena itu, pembawa panji akan berjuang sekuat tenaga—bahkan mempertaruhkan nyawanya—agar panji tetap tegak, bukan karena penghormatan terhadap kain bendera itu sendiri, melainkan demi nilai dan kehormatan yang disimbolkannya.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahîh-nya dari sahabat Anas bin Malik ra. bahwa ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Zaid mengambil panji, lalu gugur—yakni dalam Perang Mu’tah—kemudian Ja’far mengambilnya, lalu gugur, kemudian Abdullah bin Rawahah mengambilnya, lalu gugur. Saat itu mata Rasulullah Saw. menggenang. Kemudian Khalid bin Walid mengambil alih panji, tanpa sebelumnya ditunjuk sebagai pemimpin; dan Allah melimpahkan kemenangan melaluinya.”
Imam al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak dari Ibnu Abbas ra. bahwa ia berkata: Rasulullah Saw. suatu hari duduk bersama Asma’ binti Umais di samping beliau, lalu beliau menjawab salam. Kemudian beliau bersabda: “Wahai Asma’, ini Ja’far bin Abi Thalib sedang lewat, didampingi Jibril dan Mika’il—semoga keselamatan tercurah kepada keduanya. Mereka mengucapkan salam kepadaku, maka balaslah salam mereka. Ia memberitahukan kepadaku bahwa ia telah berhadapan dengan kaum musyrik beberapa hari yang lalu, dan berkata: ‘Aku berhadapan dengan mereka dan menderita tujuh puluh tiga luka di bagian depan tubuhku, berupa tusukan tombak dan hantaman anak panah. Aku memegang panji dengan tangan kanan, lalu tangan itu putus; kemudian aku memegangnya dengan tangan kiri, lalu tangan itu pun putus. Maka Allah mengganti kedua tanganku dengan dua sayap, yang dengannya aku terbang di surga bersama Jibril dan Mika’il, dan menikmati segala buah yang kuinginkan.’” Asma’ berkata: “Betapa beruntungnya Ja’far dengan karunia Allah itu.”
Adapun memberi hormat kepada bendera—baik berupa gerakan tubuh tertentu maupun ucapan doa bagi kelanggengan negara saat bendera dikibarkan—hal itu termasuk dalam kategori gerakan fisik atau ucapan biasa. Apabila sesuatu dilakukan secara terus-menerus dan menjadi kebiasaan, maka sifatnya akan mengakar dan menjadi kelaziman; sebagaimana didefinisikan, kebiasaan adalah pengulangan suatu perbuatan hingga pelaksanaannya menjadi mudah dan alamiah, seolah-olah telah menjadi watak asli.
Hukum Memberi Hormat kepada Bendera
Prinsip dasar dalam persoalan seperti ini adalah segala sesuatu pada asalnya diperbolehkan, kecuali apabila terdapat dalil yang menyatakan sebaliknya. Allah Swt. berfirman: “Dia telah menjelaskan secara rinci kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian,” [Q.S. al-An’am: 119].
Selain itu, Imam al-Tirmidzi meriwayatkan dari sahabat Salman al-Farisi ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Sesuatu yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, dan sesuatu yang haram adalah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya. Adapun apa yang Dia diamkan—tidak disebutkan hukumnya—maka itu termasuk hal yang dimaafkan, tidak dibebankan ketetapan hukumnya.”
Lebih jauh lagi, tindakan memberi hormat kepada bendera telah tertanam dalam kesadaran masyarakat sebagai wujud cinta tanah air, dan makna ini telah dipahami secara meluas. Oleh karenanya, hal ini menjadi cara yang umum digunakan untuk menyatakan rasa kebangsaan, menunjukkan rasa memiliki terhadap tanah air, serta menegaskan kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Merupakan prinsip yang mapan dalam syariat bahwa sarana atau jalan mencapai sesuatu memiliki hukum yang sama dengan tujuan yang hendak dicapainya. Maka, karena cinta tanah air adalah perkara yang dianjurkan secara agama—sebagaimana ditegaskan oleh berbagai dalil—maka segala sarana yang digunakan untuk mengungkapkannya, yang pada asalnya diperbolehkan, juga menjadi sah dan dianjurkan. Hal ini semakin menguat ketika tindakan tersebut menjadi tanda penghormatan yang umum diakui, dan ketiadaan padanya kerap dianggap sebagai kurangnya rasa hormat.
Hukum Berdiri Saat Lagu Kebangsaan Dikumandangkan
Lagu kebangsaan adalah gubahan musik yang menjadi lambang kebanggaan suatu bangsa dan negara, dan berfungsi sebagai salah satu simbol negara. Lagu ini biasa diperdengarkan dalam upacara militer maupun berbagai acara resmi kenegaraan. Pandangan yang lebih kuat menyatakan bahwa pada dasarnya, mendengarkan maupun memainkan musik tidak dilarang. Musik itu sendiri hanyalah rangkaian bunyi: aspek yang mendatangkan kebaikan bersifat halal, sedangkan aspek yang mendatangkan kemudaratan bersifat terlarang. Terkait dalil-dalil yang sering dikutip untuk melarangnya: dalil yang sanadnya shahîh tidak secara tegas menyatakan larangan, sedangkan dalil yang secara tegas melarangnya tidak memenuhi syarat kesahihan sanad.
Pandangan yang menyatakan bahwa mendengarkan musik tidak dilarang diriwayatkan sebagai pendapat Abdullah bin Umar, Abdullah bin Zubair, Amr bin al-Ash, dan para sahabat lainnya—semoga Allah meridhai mereka. Di kalangan generasi Tabi’in, pendapat ini dipegang oleh Kharijah bin Zaid, Sa’id bin Musayyib, Atha’, dan al-Sya’bi, serta mayoritas ahli fikih di kota Madinah. Di kalangan ulama generasi belakangan, pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Muhammad bin Hazm, Syaikh Abu Ishaq al-Syirazi, Syaikh Abdul Ghani al-Nabulsi, dan sejumlah ulama lainnya.
Dalam kitab Farah al-Asmâ` bi Rukhash al-Simâ’ karya Syaikh Abu al-Mawahib al-Syadzili, tercantum keterangan sebagai berikut: Ketika Sultanul Ulama (Pemimpin Para Ulama) Izzuddin bin Abdissalam ditanya mengenai hukum penggunaan alat musik secara umum, ia menjawab: “Hukumnya boleh.” Syaikh Syarafuddin al-Tilmisani memberikan penjelasan: “Maksudnya adalah tidak ada dalil yang shahîh dari jalur Sunnah yang melarang hal tersebut.” Mendengar penjelasan itu, Imam Izzuddin lalu berkata: “Bukan demikian, maksudku memang hukum asalnya adalah boleh.”
Sejumlah ulama telah menyusun karya khusus yang membahas kebolehan mendengarkan musik, antara lain Ibn Hazm, Ibnu al-Sam’ani, Ibnu al-Qaisarani, al-Idfuwi, Abu al-Mawahib al-Syadzili al-Maliki, dan ulama lainnya. Adapun lagu kebangsaan, kedudukannya setara dengan bendera negara, karena keduanya berfungsi sebagai simbol bangsa dan negara. Sikap berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan semata-mata ditujukan untuk menyampaikan rasa hormat, penghargaan, dan kebanggaan terhadap apa yang dilambangkan oleh lagu tersebut—yaitu tanah air. Rasa cinta kepada tanah air adalah naluri yang telah tertanam sejak lahir pada diri setiap manusia; bahkan sebagian filsuf menyatakan bahwa kecintaan kepada tanah air telah tercipta dalam fitrah manusia. Sebagai rujukan, dapat dilihat karya al-Jahizh yang berjudul al-Hanîn ilâ al-Awthân.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Humaid al-Thawil, dari Anas bin Malik ra. yang berkata: “Setiap kali Rasulullah Saw. pulang dari perjalanan dan melihat tanda-tanda kota Madinah, beliau akan memacu kendaraannya agar berjalan lebih cepat.” Al-Harits ibn Umair menambahkan dalam riwayatnya dari Humaid: “Beliau mempercepat perjalanan karena rasa cinta beliau kepada kota Madinah.” Dalam kitabnya, Fath al-Bârîy, al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan: “Hadits tersebut menjadi dalil shahîh-nya rasa cinta dan kerinduan kepada tanah air.”
Sementara itu, Imam Ibnu Baththal menyampaikan: “Ungkapan ‘karena rasa cinta beliau kepada tanah air’ bermakna: karena Madinah adalah tanah air beliau, serta tempat tinggal keluarga dan anak-anak beliau—orang-orang yang paling beliau cintai. Allah Swt. telah menanamkan di dalam jiwa manusia rasa cinta dan kerinduan kepada tanah airnya. Maka Rasulullah Saw. mewujudkan rasa cinta tersebut dalam perbuatan nyata, sekaligus memberikan teladan yang paling mulia bagi umatnya.”
Bentuk dan perwujudan rasa cinta kepada tanah air yang tercantum dalam hadis tersebut dapat berupa ucapan maupun perbuatan. Sebagai gambaran, dapat dikutip bait syair karya Qais ibn al-Mulawwah:
Aku melintasi kawasan tempat tinggal kekasih,
Lalu kukecup dinding-dindingnya dengan kasih.
Bukan karena bangunan itu memikat hatiku,
Namun karena penghuni yang ada di dalamnya.
Prinsip dasarnya adalah segala perbuatan yang mencerminkan rasa cinta kepada tanah air hukum asalnya boleh (mubah), kecuali terdapat dalil yang menyatakan secara tegas bahwa perbuatan tersebut dilarang. Salah satu bentuk perwujudan rasa cinta itu adalah berdiri untuk menghormati lambang dan tanda kehormatan tanah air—baik itu bendera negara maupun lagu kebangsaan. Seorang yang mencintai sesuatu pasti turut menghargai segala hal yang berkaitan dengan kekasihnya. Selama belum ada ketetapan syariat yang melarang, maka perbuatan tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatan yang tercela.
Tanggapan Terhadap Pendapat yang Melarang Memberi Hormat Kepada Bendera dan Berdiri Saat Lagu Kebangsaan Dikumandangkan
Sebagian pihak menyatakan bahwa memberi hormat kepada bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat. Alasan mereka: tindakan tersebut mengandung unsur pengagungan, padahal pengagungan mutlak hanya berhak ditujukan kepada Allah—apalagi jika yang diagungkan berupa benda mati. Maka perlu dijelaskan: meskipun tindakan itu mengandung bentuk penghormatan, anggapan bahwa segala bentuk penghormatan sama dengan pengagungan yang mutlak adalah pandangan yang keliru.
Yang diharamkan secara mutlak adalah segala bentuk penyembahan dan pengabdian yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah Swt.. Seperti yang dilakukan masyarakat masa jahiliyah sebelum datangnya Islam: mereka mengagungkan berhala-berhala, meyakini berhala itu sebagai tuhan yang dapat memberi manfaat maupun mendatangkan mudharat selain Allah—dan semacam itulah yang termasuk dalam kemusyrikan.
Adapun segala bentuk penghormatan, penghargaan, dan penghormatan lainnya, diperbolehkan apabila objek yang dihormati memang layak untuk diagungkan, sekalipun ia berupa benda mati.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin al-Zubair ra., yang menceritakan sifat para sahabat Rasulullah Saw. beserta keluarganya: “Mereka tidak mengalihkan pandangan sekalipun untuk sekadar memuja beliau.”
Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan bahwa Aisyah ra. berkata: “Aku melihat Rasulullah Saw. mengangkat pamannya—yaitu al-Abbas—sebagai tanda penghormatan, dan hal itu beliau lakukan dengan penuh kekaguman.”
Imam al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Nabi Muhammad Saw. apabila melihat Ka’bah, akan mengangkat kedua tangannya dan berdoa: “Ya Allah, tingkatkan kemuliaan, kehormatan, keagungan, dan kemasyhuran rumah ini.”
Imam al-Darimi meriwayatkan dari Ikrimah bin Amr bin Hisyam ra.: “Beliau biasa meletakkan mushaf al-Qur’an di wajahnya sambil berkata: ‘Kitab Tuhanku, Kitab Tuhanku.”
Imam Malik menyatakan dalam kitab al-Muwaththa`: “Termasuk bentuk pengagungan kepada Allah adalah memberikan penghormatan kepada seorang Muslim yang telah berusia lanjut.”
Perlu dipahami dengan jelas: terdapat perbedaan yang sangat besar dan batas yang tegas antara “sarana mendekatkan diri kepada Allah” dan “kemusyrikan”. Sarana yang diridhai syariat adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan segala jalan yang telah Dia tetapkan—termasuk mengagungkan apa saja yang telah diagungkan-Nya, baik berupa tempat, waktu, orang, maupun keadaan.
Sebagai contoh: seorang Muslim berdoa di Masjidil Haram dan di tempat-tempat yang dimuliakan Allah, serta berdoa di makam-makam yang dimuliakan-Nya, karena menghormati tempat yang telah diagungkan Allah. Ia berdoa pada Lailatul Qadar, pada waktu mustajab hari Jumat, dan pada sepertiga malam terakhir, karena menghormati waktu yang telah dimuliakan Allah. Ia mendekatkan diri kepada Allah dengan mencintai para nabi dan orang-orang saleh, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah dimuliakan Allah. Ia juga berdoa saat dalam perjalanan dan saat turun hujan, serta pada waktu-waktu dan keadaan lain yang telah diagungkan Allah.
Hal-hal demikian semata-mata karena bertakwa kepada Allah. Allah berfirman: “Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati,” [Q.S. al-Hajj: 32]. Ketaatan kepada Rasulullah Saw. adalah ketaatan kepada Allah yang mengutus beliau: “Barangsiapa taat kepada Rasul, maka sesungguhnya ia telah taat kepada Allah,” [Q.S. al-Nisa: 80]. Demikian pula berjanji setia kepada beliau sejatinya adalah berjanji setia kepada Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu hanyalah berjanji setia kepada Allah; tangan Allah berada di atas tangan mereka,” [Q.S. al-Fath: 10].
Sedangkan kemusyrikan adalah mengagungkan sesuatu secara setara atau setinggi pengagungan kepada Allah, atau mengagungkan sesuatu selain Allah dengan hak pengagungan yang hanya milik-Nya.
Itulah sebabnya, sujud para malaikat kepada Nabi Adam as. adalah wujud keimanan dan ketauhidan—sedangkan sujud orang musyrik kepada berhala adalah kekafiran dan kemusyrikan. Padahal, yang disujudkan dalam kedua hal itu sama-sama makhluk ciptaan Allah. Maka terlihat jelas perbedaan antara penghormatan yang dibenarkan dan pengagungan yang menjurus kepada kemusyrikan yang tercela.
Dari sini tampak perbedaan yang nyata: berdiri sebagai wujud ibadah kepada seseorang—yang dilarang ditujukan kepada siapa pun selain Allah—dan berdiri sebagai wujud penghormatan dan penghargaan. Yang pertama adalah larangan mutlak, sedangkan yang kedua telah menjadi tuntunan dalam Sunnah Nabi Saw., yang membuktikan kebolehan dan keutamaannya apabila ditujukan kepada makhluk yang patut dihormati.
Di dalam dua kitab Shahîh, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri ra., dikisahkan bahwa ketika Sa’ad bin Mu’adz ra. datang menghadap Rasulullah Saw., beliau bersabda kepada kaum Anshar: “Berdirilah untuk menghormati tuan kalian.”
Imam Khathib al-Syarbini menjelaskan dalam kitab Mughnîy al-Muhtâj: “Dianjurkan untuk berdiri memberikan penghormatan kepada orang-orang yang memiliki keutamaan, seperti keilmuan, kesalehan, kedudukan terhormat, dan sejenisnya—dengan niat menghormati, bukan riya atau sombong.” Ia juga menambahkan dalam kitab al-Rawdhah: “Hal ini telah didukung oleh banyak hadits yang shahîh.”
Para ulama juga menyatakan, dianjurkan berdiri memberikan penghormatan ketika Al-Qur’an dibawa hadir. Imam al-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Tibyân fî Âdâb Hamalah al-Qur`ân: “Seseorang dianjurkan untuk berdiri memberikan penghormatan apabila al-Qur’an dibawa kepadanya. Karena apabila penghormatan demikian patut diberikan kepada orang-orang yang berilmu dan berbudi luhur, maka al-Qur’an jauh lebih utama untuk dihormati.”
Para ulama selanjutnya menyatakan: kebiasaan masyarakat yang saling berdiri sebagai tanda hormat adalah hal yang baik. Maka, tidak memberikan penghormatan kepada sesuatu yang jelas-jelas patut dihormati sama saja dengan menempatkan diri pada perbuatan yang tercela,
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah al-Hanbali menyatakan dalam kitab al-Fatâwâ al-Kubrâ: “Apabila orang-orang saling berdiri memberikan penghormatan satu sama lain, maka al-Qur’an jauh lebih utama untuk dihormati dan diagungkan. Menghormati dan memuliakannya adalah kewajiban, dengan cara yang tidak diwajibkan kepada sesama manusia … dan para ulama besar pun menyebutkan bahwa doa-doa dan penghormatan yang ditujukan kepada al-Qur’an telah mereka akui dan setujui, dan tidak ada yang mengingkarinya.”
Berdiri untuk menghormati bendera atau saat mendengar lagu kebangsaan sejatinya memiliki landasan dalam praktik-praktik umat Muslim sejak masa lampau. Para ulama menyatakan bahwa berdiri ketika mendengar khutbah imam termasuk salah satu bentuk adab yang terpuji, dan dari hal itu, mereka menarik kesimpulan mengenai keutamaan berdiri untuk menghormati al-Qur’an. Mereka menjelaskan bahwa pada awalnya, keengganan untuk berdiri justru lahir dari rasa hormat yang mendalam. Namun, ketika masyarakat mulai terbiasa berdiri sebagai tanda penghormatan, dan ketidakberdiri justru dipandang sebagai ketidaksopanan, maka hukumnya berubah dari sekadar diperbolehkan menjadi dianjurkan.
Dalam kitab Ghâyah al-Muntahâ karya Syaikh Mar’i al-Karmi dinyatakan: “Diperbolehkan berdiri untuk menghormati al-Qur’an. Syaikh Taqiyuddin menjelaskan: Jika masyarakat telah terbiasa berdiri untuk menghormati sesamanya, maka berdiri untuk menghormati Kitab Allah jauh lebih pantas dan utama.”
Sementara itu, dalam kitab al-Furû’ dan al-Mubdi’, disimpulkan dari pandangan dan praktik Imam Ahmad bahwa hal itu diperbolehkan. Dikisahkan bahwa ketika nama Ibrahim bin Tahman disebut di hadapannya, padahal ia sedang berbaring, ia pun segera duduk tegak dan berkata: “Tidak pantas seseorang tetap berbaring ketika orang-orang saleh disebut namanya.”
Ibnu Aqi’ah kemudian menyampaikan: “Dari peristiwa inilah aku memahami adab yang seyogianya dipelihara oleh umat—yaitu memberikan penghormatan ketika nama imam zamannya disebut, seperti berdiri untuk mendengarkan perkataan-perkataannya.” Ia juga menegaskan dalam kitab al-Furû’: “Sudah diketahui dengan jelas bahwa urusan kita (keagamaan dan kebangsaan) jauh lebih utama dan patut dihormati.”
Ibnu al-Jauzi pun menjelaskan bahwa pada masa awal, ketidakberdiri adalah hal yang lumrah dan dapat diterima. Namun, ketika keadaan berubah sehingga tidak berdiri justru dianggap sebagai bentuk penghinaan atau ketidakhormatan, maka menjadi dianjurkan untuk berdiri bagi pihak yang pantas dihormati.
Dengan demikian, jelaslah bahwa berdiri untuk menghormati al-Qur’an atau untuk menghormati tokoh-tokoh yang berkedudukan penting hanyalah sarana untuk menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tulus. Hal ini telah ditegaskan secara gamblang dalam penjelasan para ulama. Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk berdiri ketika bendera dikibarkan atau lagu kebangsaan dikumandangkan, sebab alasan dan landasan utamanya sama: yaitu ungkapan rasa hormat.
Adapun anggapan bahwa berdiri tersebut adalah peniruan terhadap kebiasaan kaum lain yang tercela, maka perlu dikatakan bahwa anggapan tersebut tidaklah benar, karena tata cara penghormatan semacam itu bukanlah monopoli atau ciri khas kelompok tertentu semata. Klaim tersebut tidak didukung oleh dalil yang kuat. Sekalipun asumsi itu dikatakan benar, pada kenyataannya kebiasaan berdiri untuk menghormati kini bukan lagi milik kelompok tertentu saja, melainkan telah menyebar dan diterima secara luas di negeri-negeri umat Muslim, hingga asal-usulnya pun sudah tidak lagi menjadi hal yang dibedakan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi: “Sesuatu yang pada awalnya belum diperbolehkan, dapat menjadi sah dan diterima seiring berjalannya waktu dan perubahan keadaan,” sebagaimana dinyatakan dalam al-Mantsûr karya al-Zarkasyi.
Bahkan jika hal itu dianggap menyerupai kebiasaan kaum lain, sekadar persamaan bentuk atau peniruan belum tentu dilarang—kecuali dalam hal-hal yang berkaitan secara khusus dengan akidah atau ibadah khas agama mereka. Banyak dalil dan contoh yang mendasari hal ini, termasuk perintah Rasulullah Saw. untuk mengubah rambut yang telah beruban. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan ulama lainnya dari Abu Hurairah ra., beliau bersabda: “Ubahlah rambut ubanmu, tetapi janganlah kalian menyerupai kebiasaan kaum Yahudi.”
Para sahabat ada yang tidak mewarnai rambutnya, dan tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan bahwa mereka saling mengkritik atas perbedaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa larangan itu ditujukan untuk tujuan tertentu, bukan melarang perbuatan itu sendiri secara mutlak.
Imam al-Thabari dalam kitabnya, Tahdzîb al-Âtsâr, mencatat adanya kesepakatan para ulama bahwa perintah mengubah rambut beruban dan larangan menyerupai kaum lain pada dasarnya bersifat pencegahan demi tujuan mulia, bukan pelarangan yang bersifat mutlak.
Sebagai contoh lain, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Syaddad bin Aus ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Berbedalah kalian dengan orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan tidak pula sepatu.” Kendati demikian, tidak ada satu pun pendapat para ahli fikih yang menyatakan bahwa shalat dengan sandal atau sepatu hukumnya wajib. Sebaliknya, para ulama berbeda pendapat: sebagian menganggapnya mustahabb (dianjurkan), sebagian lain menganggapnya mubâh (diperbolehkan), dan ada pula yang menganggapnya makrûh (kurang disukai).
Demikian pula riwayat yang disampaikan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya, dari Amr bin al-Ash ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Perbedaan yang tegas antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” Makan sahur pun kemudian menjadi amalan yang mustahabb (dianjurkan), dan kesepakatan para ulama mengenai hal ini telah dicatat oleh Imam Ibnu al-Mundzir dalam kitabnya, al-Ijmâ’.
Masih banyak contoh lain yang menunjukkan hal serupa. Di antaranya adalah riwayat yang disampaikan Ibnu Sa’d dalam kitab al-Thabaqât, dari Ibnu Abbas ra., yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. bersabda kepada Ja’far bin Abi Thalib ra., “Adapun engkau, Ja’far, rupa dan akhlakmu sama sepertiku,” maka Ja’far pun segera berdiri dan melangkah gembira mendekati Rasulullah Saw.. Rasulullah Saw. bertanya: “Apa gerangan yang engkau lakukan, wahai Ja’far?” Ja’far menjawab: “”Wahai Rasulullah! Apabila seorang Najasyi dibuat senang oleh seseorang, ia akan berdiri dan melompat-lompat di sekelilingnya.”
Tampaknya kebiasaan tersebut adalah kebiasaan masyarakat Kristen di Habsyah, namun Rasulullah Saw. tidak menegur atau mengingkari apa yang dilakukan Ja’far. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa sekadar mengambil kebiasaan bangsa lain yang tidak bertentangan dengan syariat bukanlah sesuatu yang terlarang, dan kewajiban membedakan diri itu berlaku dalam urusan agama dan akidah, bukan dalam urusan adat dan tata kesopanan umum.
Demikian pula halnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Ibnu Abbas ra., yang menceritakan bahwa ketika Fatimah ra. sakit keras, ia berkata kepada Asma’ binti Umais ra.: “Tidakkah engkau melihat apa yang telah menimpaku? Aku akan dibawa di atas keranda dalam keadaan nampak [bentuk tubuhnya].’ Asma’ berkata: ‘Demi umurku (tentu saja aku tidak membiarkannya), tetapi aku akan membuatkan untukmu keranda (na’sy) sebagaimana yang pernah aku lihat di negeri Habasyah.’ Fatimah berkata: ‘Tunjukkanlah kepadaku.” Ibnu Abbas berkata: ‘Maka Asma’ mengutus seseorang untuk mencari pelepah kurma yang basah, lalu memotongnya dari sisi-sisinya, dan ia jadikan keranda di atas tempat tidur tersebut. Itulah pertama kalinya keranda tertutup dibuat. Maka Fatimah ra. tersenyum, dan aku tidak pernah melihatnya tersenyum setelah [wafatnya] ayahnya melainkan pada hari itu. Kemudian kami mengangkatnya dan memakamkannya pada malam hari.”
Peristiwa itu berlangsung di hadapan para sahabat, namun tidak ada satu pun di antara mereka yang mengingkari atau menentang apa yang dilakukan Asma’ dan Fatimah ra. dengan alasan menyerupai kebiasaan bangsa lain. Ketidakberatan para sahabat tersebut merupakan kesepakatan yang ditunjukkan melalui sikap dan diam mereka, yang menurut para ulama termasuk salah satu bentuk dalil yang sah.
Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Jam’ al-Jawâmi’: “Pendapat yang paling kuat dan benar adalah bahwa kesepakatan yang ditunjukkan melalui kesepahaman dan ketiadaan penentangan di kalangan para ulama merupakan dalil yang dapat dijadikan pegangan secara mutlak.”
Terakhir, pendapat yang menegaskan bahwa persamaan bentuk atau peniruan terhadap bangsa lain belum tentu tercela dapat dilihat pula dari penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bârîy. Ketika membahas alasan pelarangan penggunaan bejana dari emas dan perak, ia menyampaikan: “Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan itu bertujuan agar umat Muslim tidak menyerupai kebiasaan bangsa lain. Namun pendapat ini masih perlu dikaji lebih lanjut, karena sekadar persamaan bentuk adat belum tentu menimbulkan ancaman hukuman yang berat, kecuali hal itu berkaitan langsung dengan urusan akidah atau ibadah yang menjadi ciri khas agama lain.”
Imam al-Mawwaq al-Maliki menyampaikan dalam kitabnya, Sunan al-Muhtadîn fî Maqâmât al-Dîn: “Para imam yang menjadi rujukan kami menyatakan bahwa segala amalan yang berasal dari bangsa non-Arab pada dasarnya tidak dilarang, kecuali apabila syariat melarangnya atau prinsip-prinsip agama yang telah ditetapkan menunjukkan bahwa hal itu ditinggalkan atas perintah-Nya … larangan itu hanyalah terbatas pada apa yang mereka lakukan yang bertentangan dengan ketentuan syariat kami. Adapun amalan yang sejalan dengan apa yang disyariatkan—baik itu yang wajib, dianjurkan, maupun yang diperbolehkan—maka kita tidak perlu meninggalkannya hanya karena bangsa non-Arab juga melakukannya. Sebab syariat tidak melarang kita meniru mereka dalam hal-hal yang telah diizinkan Allah. Bahkan Nabi Saw. pernah menggali parit di sekeliling Kota Madinah meniru cara bangsa non-Arab. Hal itu sempat membuat keheranan suku-suku yang bersekutu, hingga akhirnya mereka mengetahui bahwa saran tersebut berasal dari Salman al-Farisi.”
Lebih jauh lagi, sekalipun kita mengandaikan bahwa meniru bangsa non-Muslim itu dilarang dalam segala hal, namun suatu perbuatan yang sekadar menyerupai kebiasaan Ahli Kitab belum dapat disebut sebagai peniruan, kecuali apabila pelakunya memang memiliki niat untuk sengaja menyerupai mereka. Sebab makna “peniruan” dalam istilah ini mengandung makna yang teguh dan berkesinambungan; akar katanya menunjukkan adanya niat yang terarah, tujuan yang dituju, serta kesungguhan untuk menyerupai dan meniru.
Salah satu prinsip pokok dalam hukum Islam adalah memperhatikan niat orang yang melakukan suatu perbuatan. Hal ini ditegaskan pula oleh apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah ra., yang berkata: “Rasulullah Saw. sedang sakit, sementara kami shalat di belakang beliau padahal beliau melaksanakannya dalam keadaan duduk. Ketika beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami melaksanakannya sambil berdiri, beliau memberi isyarat agar kami duduk. Setelah shalat selesai, beliau bersabda: ‘Hampir saja kalian melakukan kebiasaan bangsa Persia dan Romawi!’ Sesungguhnya bangsa-bangsa itu berdiri di hadapan raja-raja mereka tatkala raja mereka sedang duduk. Maka janganlah kalian melakukannya. Ikutilah pemimpin kalian; apabila ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri, dan apabila ia shalat duduk, maka shalatlah kalian duduk.”
Ungkapan “hampir saja” dalam sabda beliau menunjukkan bahwa perbuatan itu sendiri tidak terjadi, sekalipun tampaknya akan berlangsung. Kebiasaan seperti itu memang ada pada bangsa Persia dan Romawi, namun karena para sahabat tidak memiliki niat untuk menyerupai mereka, maka sifat “peniruan” itu tidak berlaku bagi mereka menurut ketentuan hukum Islam.
Dengan demikian, seorang Muslim yang memberi penghormatan kepada bendera atau berdiri ketika lagu kebangsaan dikumandangkan sama sekali tidak memiliki niat untuk menyerupai bangsa non-Muslim, apalagi sengaja meniru mereka.
Imam al-Thahthawi menjelaskan dalam penjelasannya terhadap kitab Marâqîy al-Falâh: “Meniru kebiasaan Ahli Kitab tidaklah tercela dalam segala hal. Bukankah kita makan dan minum sebagaimana mereka juga makan dan minum? Yang dilarang hanyalah meniru mereka dalam hal-hal yang tercela, serta apabila ada niat sengaja untuk menyerupai mereka. Hal yang sama telah dinyatakan oleh al-Qadhi Khan dalam penjelasannya terhadap kitab al-Jâmi’ al-Saghîr.”
Syaikh Ibnu Abidin juga menyampaikan dalam karyanya yang terkenal, Radd al-Muhtâr: “Meniru kebiasaan Ahli Kitab tidaklah tercela dalam segala hal. Sebab kita juga makan dan minum sebagaimana mereka … Hal ini diperkuat pula oleh keterangan yang tercantum dalam kitab al-Dzakhîrah, sebelum bab pembahasan yang mendalam. Hisyam meriwayatkan: ‘Aku pernah melihat Abu Yusuf mengenakan sepatu yang diikat dengan paku besi, lalu aku bertanya: Apakah engkau melihat sesuatu yang salah dengan besi ini?’ Ia menjawab: ‘Tidak’. Aku bertanya lagi: ‘Sufyan dan Tsaur bin Yazid tidak menyukainya karena dianggap menyerupai kebiasaan para rahib.’ Ia menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengenakan sepatu dari bulu hewan, padahal itu adalah pakaian para rahib. Beliau bermaksud menunjukkan bahwa kemiripan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari tidaklah dilarang. Manusia tentu membutuhkan alas kaki untuk menempuh perjalanan jauh, dan hal-hal seperti itu adalah kebutuhan bersama. Dari sini dapat dipahami bahwa yang dilarang adalah peniruan yang disertai niat sengaja untuk menyerupai, bukan sekadar kemiripan bentuk yang lahir belaka.”
Adapun anggapan bahwa hal-hal seperti itu termasuk sebagai bid’ah—karena tidak ditemukan pelaksanaannya pada masa Rasulullah Saw. maupun pada masa para sahabat dan tabi’in yang mendapat petunjuk—maka jawabannya adalah: Kami mengakui bahwa hal itu termasuk jenis bid’ah dalam makna inovasi yang belum pernah ada sebelumnya. Namun perlu dipahami bahwa tidak semua bid’ah itu terlarang; bid’ah terbagi ke dalam lima kategori dalam ketentuan hukum Islam. Sama sekali tidak sama antara bid’ah dan larangan; keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Syaikhul Islam Imam Izzuddin bin Abdis Salam menyampaikan dalam karyanya, Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-Anâm: “Bid’ah adalah segala sesuatu yang belum pernah dikenal pelaksanaannya pada masa Rasulullah Saw.. Bid’ah terbagi menjadi lima kategori: wâjibah (wajib), muharramah (terlarang), mandûbah (dianjurkan), makrûhah (tidak disukai), dan mubâhah (diperbolehkan). Cara menentukannya adalah dengan mengembalikan hal tersebut kepada prinsip-prinsip syariat. Apabila masuk ke dalam kategori yang wajib, maka hukumnya wâjibah; apabila masuk ke dalam kategori yang dilarang, maka muharramah; apabila masuk ke dalam kategori yang dianjurkan, maka mandûbah; apabila masuk ke dalam kategori tidak disukai, maka makrûhah; dan apabila masuk ke dalam kategori yang diperbolehkan, maka hukumnya mubâhah. Contoh bid’ah yang wajib antara lain: mempelajari ilmu tata bahasa Arab, yang dengannya firman Allah dan sabda Rasul-Nya dapat dipahami. Mempelajarinya menjadi wajib karena menjaga kesucian syariat itu wajib, dan syariat tidak dapat dijaga dengan sempurna tanpa pemahaman bahasa yang benar. Segala sesuatu yang menjadi sarana untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka hukumnya pun wajib … contoh bid’ah muharramah (terlarang) antara lain … paham yang menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk, dan menolak paham seperti itu justru merupakan bid’ah yang wajib. Contoh bid’ah mandûbah antara lain: pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah. Contoh bid’ah makrûhah antara lain: menghias dan menyepuh naskah al-Qur’an dengan emas. Sedangkan contoh bid’ah mubâhah (diperbolehkan) antara lain: bersalaman setelah melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Ashar.”
Masalah yang sedang kita bahas memiliki persamaan yang nyata dengan pendapat para ulama mengenai hukum mencium roti sebagai tanda penghormatan atas nikmat Allah. Persamaannya terletak pada niat pelakunya: yaitu ingin menunjukkan rasa hormat dan penghargaan, bukan terhadap benda itu sendiri, melainkan terhadap nikmat dan karunia yang diwakilinya.
Imam Jalaluddin al-Suyuthi pernah ditanya tentang hal tersebut, apakah mencium roti itu termasuk bid’ah? Ia menjawab dalam kitab al-Hâwîy li al-Fatâwâ: “Sesungguhnya mencium roti itu memang termasuk jenis bid’ah. Tetapi perlu diketahui bahwa bid’ah itu tidak selamanya terlarang; ia terbagi menjadi lima kategori hukum sebagaimana yang telah diketahui.”
Tidak ada keraguan bahwa hal seperti itu tidak dapat dinyatakan muharramah (dilarang), karena tidak ada dalil yang melarangnya. Demikian pula tidak dapat dinyatakan makrûhah (tidak disukai), karena sesuatu yang makrûhah itu didasarkan pada petunjuk syariat yang melarangnya, padahal dalam hal ini tidak ada larangan sama sekali. Maka yang tampak jelas adalah bahwa hal itu termasuk bid’ah yang mubâhah. Dan apabila niat di baliknya adalah untuk menghormati nikmat Allah yang tercantum dalam hadits-hadits yang menjelaskan kemuliaan rezeki yang halal, maka perbuatan itu tentu bernilai baik.
Ibnu Abidin telah meriwayatkan kaidah hukum ini, dengan merujuk pada pendapat umum dalam mazhab Syafi’i. Ia kemudian menambahkan: “Dan kaidah-kaidah dasar kami pun tidak menyangkal hal ini.”
Apabila dari uraian di atas telah dipahami bahwa perkara yang dimaksud pada asalnya hukumnya boleh, dan makna kebolehan itu berarti perbuatan tersebut boleh dilakukan maupun boleh ditinggalkan—namun kemudian masyarakat telah bersepakat dan menjadikannya kebiasaan sebagai wujud penghormatan terhadap tanah air, ungkapan rasa cinta kepada bangsa, serta sarana menyatakan perasaan itu dalam urusan kenegaraan dan hubungan antarnegara—maka hukum perkara itu berubah menurut makna dan tujuannya. Jika selain itu, meninggalkannya justru dipandang sebagai bentuk penghinaan atau ketidaksopanan, serta berpotensi menimbulkan perselisihan, permusuhan, perpecahan, dan saling curiga di kalangan sesama warga negara, atau menimbulkan kesalahpahaman dalam hubungan antarbangsa, maka menjadi wajib untuk melaksanakannya demi mencegah kerusakan tersebut.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Imam Syihabuddin al-Qarafi dalam kitab al-Furûq, di mana ia mengutip pendapat Syaikhul Islam Izzuddin ibn Abdissalam dan membenarkannya. Al-Qarafi menulis: “Suatu hari aku hadir di hadapan Syaikh Izzuddin ibn Abdissalam—ia adalah salah seorang ulama besar, yang sangat teguh dalam agama, gigih membela kepentingan umat Muslim baik secara khusus maupun umum, berpegang teguh pada al-Qur’an dan Sunnah, tidak takut kepada penguasa apalagi selainnya, dan tidak gentar sedikit pun oleh celaan siapa pun dalam menegakkan agama Allah—lalu disampaikan kepadanya sebuah pertanyaan: ‘Apa pendapat para imam agama—semoga Allah melimpahkan petunjuk kepada mereka—tentang kebiasaan-kebiasaan atau tata cara yang mulai berlaku pada zaman kita ini, padahal hal tersebut tidak ada pada masa para pendahulu kita? Apakah hal itu diperbolehkan, atau terlarang dan dilarang?’”
Maka Syaikh Izzuddin ibn Abdissalam menjawab dalam jawaban fatwanya: “Janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membelakangi, dan janganlah kalian memutus hubungan sesama. Jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.”
Ia kemudian menambahkan: “Meninggalkan kebiasaan tersebut pada saat itu berarti menimbulkan perpecahan dan saling menjauh. Oleh sebab itu, jika hukumnya dinyatakan wajib, hal itu sama sekali bukan sesuatu yang melampaui batas atau tidak beralasan.”
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka memberi hormat kepada bendera atau berdiri tegak ketika lagu kebangsaan dikumandangkan adalah perbuatan yang dibolehkan, tidak termasuk perbuatan yang makruh maupun haram—berlawanan dengan anggapan sebagian pihak yang kurang mendalam pengetahuannya tentang hal ini. Terlebih lagi apabila hal itu berlangsung dalam pertemuan resmi atau umum, di mana berdiri dipandang sebagai tanda penghormatan dan sebaliknya duduk atau tidak berdiri dipahami sebagai tanda penghinaan, maka melaksanakannya menjadi sangat dianjurkan bahkan wajib, guna mencegah timbulnya perselisihan dan perpecahan, serta sebagai wujud kesopanan dan keluhuran budi pekerti.[]
Tinggalkan Komentar