Kamis, 16 Oktober 2025, berlangsung pertemuan antara Pimpinan DPR, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) di Gedung DPR RI, sebagai respon terhadap maraknya kecaman terhadap tayangan XPose Unsencored di Trans7 yang dinilai telah menghina kiai dan pesantren.
Pertemuan tersebut melahirkan tiga rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Cucun Ahmad Syamsurijal:
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans 7. KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
“Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini. Kiai dan Pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok,” ujar Ketua KPI Pusat Ubaidillah, usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Langkah KPI ini diapresiasi oleh DPR RI. Sebab Xpose Uncensored dinilai telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.
“DPR RI mengapresiasi langkah KPI terkait permasalahan yang terjadi pada tayangan XPose Uncencored yang ditayangkan Trans7 yang menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut dan bahkan tadi tidak hanya penghentian sementara tapi tidak ada lagi program itu,” ungkap Cucun.
Cucun menambahkan, DPR meminta kepada Komdigi dan KPI untuk bersama-sama melakukan audit, mengevaluasi hak siar dari Trans7 sebagaimana yang disampaikan oleh KPI. “Komdigi, KPI dan seluruh pemerintah harus hadir merespon reaksi masyarakat terkait tayangan terhadap Trans7 dan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit Komdigi dan KPI. Semoga ini menjadi catatan, tidak hanya kepada Trans7 tapi semua yang masuk ke ruang publik untuk mengedepankan kemajemukan dan corak warna Bhineka Tunggal Ika,” ungkapnya lagi.
DPR RI, lanjut Cucun, menghargai tuntutan yang disampaikan oleh Himasal karena merupakan hak sebagai anak bangsa yang hidup di Indonesia dan memahami kemajemukan dan heterogenisme latar belakang. “Karena heterogenisme ini, jangan masuk ke ruang-ruang kemajemukan. Sebuah ruang yang telah dihargai dalam bangsa kita,” ungkapnya.[]
Tinggalkan Komentar