Info Sekolah
Minggu, 25 Okt 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
28 Agustus 2026

Protes Damai dalam Sejarah Islam: Hak Mengawasi Kekuasaan dan Menuntut Keadilan

Jum, 28 Agustus 2026 Dibaca 41x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)



Pada tahun 398 H/1009 M, terjadilah kenaikan harga gandum yang sangat tajam di wilayah Mesir. Akibatnya, persediaan roti menjadi sangat langka hingga membuat masyarakat merasa tertekan dan putus asa. Mereka berkumpul untuk menyampaikan keluhan mengenai kelangkaan bahan pangan serta kualitas roti yang berwarna gelap, bahkan mengajukan permohonan secara resmi kepada penguasa dengan melampirkan sepotong roti sebagai bukti kondisi yang mereka alami.

Peristiwa ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak bentuk perlawanan damai yang telah dilakukan umat Muslim sepanjang sejarahnya. Catatan sejarah Islam mencatat banyak kejadian serupa, yang menggambarkan bagaimana masyarakat menyampaikan kebenaran dan mengkritik kebijakan serta tindakan penguasa yang dianggap menindas atau tidak adil.

Bagi siapa pun yang merenungkan perjuangan damai ini, akan ditemukan bahwa langkah tersebut didasari oleh landasan yang kuat dan sah. Hal ini mendorong mereka yang tertindas untuk menyuarakan haknya, serta memotivasi setiap orang untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Dasar utama dari sikap ini bersumber dari teladan Nabi Muhammad Saw., yang senantiasa mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta melarang segala bentuk penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Ia bahkan melarang penguasa untuk menjauhkan diri dari rakyatnya, sebagaimana sabda beliau: “Barangsiapa diberi amanah untuk mengurusi urusan manusia, lalu ia menjauhkan diri dari orang-orang lemah dan miskin, maka Allah pun akan menjauhkan diri darinya pada Hari Kiamat,” [H.R. Ahmad dan al-Thabarani].

Konsep ini kemudian diperkuat oleh al-Khulafa` al-Râsyidîn, yang menanamkan dalam kesadaran masyarakat Muslim hak untuk menyampaikan keberatan dan menolak kebijakan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan. Selanjutnya, para ulama dan tokoh pembaharu—mulai dari ahli hadis, pakar hukum, hingga pemuka tarekat—memahami bahwa tugas mereka adalah berdiri di tengah masyarakat dan merasakan keprihatinan yang sama. Posisi ini menjadikan kepemimpinan mereka di tengah masyarakat semakin kokoh, serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai dalam kehidupan bermasyarakat. Akibatnya, kekuatan suara masyarakat Muslim, baik dari kalangan ulama maupun rakyat biasa, semakin berperan besar dalam melawan ketidakadilan dan mencegah tindakan penindasan.

Dalam praktiknya, umat Muslim menggunakan berbagai cara untuk menyampaikan aspirasi dan perlawanan damai. Di antaranya adalah berkumpul secara bersama, menyampaikan pendapat secara terbuka, menghentikan kegiatan usaha, tidak bertransaksi dengan pihak tertentu, mengajukan permohonan tertulis, hingga menggunakan cara-cara simbolis seperti yang dilakukan oleh masyarakat Mesir dalam peristiwa kelangkaan roti tersebut.

Selain itu, berkumpul di masjid untuk berdoa dan memohon pertolongan di masa-masa sulit juga menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang umum dan efektif. Terkadang, upaya ini memicu ketegangan, bahkan bentrokan, misalnya ketika masyarakat berusaha membebaskan sesama warga yang dipenjarakan karena menyampaikan hak-haknya.

Bentuk lain yang juga ditemukan dalam sejarah adalah semangat persatuan lintas kelompok agama ketika mata pencaharian dan keamanan bersama terancam. Persatuan ini tidak terhalang oleh perbedaan keyakinan, sehingga simbol-simbol agama pun tampak berdampingan dalam perjuangan melawan ketidakadilan. Umat Muslim juga tercatat melakukan aksi kolektif, seperti penghentian kegiatan perdagangan atau pekerjaan yang dilakukan oleh para pedagang dan pekerja.

Dalam beberapa situasi, aksi tersebut dapat berkembang menjadi tuntutan penggantian pejabat, gubernur, hakim, atau pejabat negara lainnya. Bahkan pada tahap tertentu, tekanan damai ini dapat meluas hingga mengubah sistem pemerintahan yang dianggap gagal memenuhi kewajibannya.

Berbagai peristiwa tersebut membuktikan betapa kuatnya peran budaya dan praktik menyampaikan aspirasi dalam masyarakat Muslim. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok dan perkumpulan terhindar dari perpecahan yang membuatnya lemah di hadapan kekuasaan. Sebaliknya, kesatuan dan pemahaman terhadap hak serta kewajiban menjadikan mereka tangguh dalam melawan segala bentuk ketidakadilan.

Demikianlah, sepanjang sejarahnya umat Muslim tidak pernah berhenti menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan haknya. Tulisan ini secara khusus membahas bentuk perlawanan damai, mulai dari latar belakang, cara yang digunakan, hingga dampaknya, tanpa membahas bentuk perjuangan bersenjata yang bertujuan menjatuhkan kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada beberapa peristiwa sejarah di masa lalu.


Penanaman Nilai Sejak Awal

Para al-Khulafa` al-Rasyidin (Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali) telah memperkuat pemahaman tentang “hak mengawasi dan menyampaikan keberatan” di dalam hati dan pikiran masyarakat, sekaligus mengakui hak mereka untuk menolak kebijakan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan. Setiap khalifah pada masa itu memulai masa pemerintahannya dengan pidato terbuka yang menegaskan bahwa ia tidak berada di luar pengawasan publik, dan segala kebijakan yang diambil tetap terbuka untuk dikritik serta dinilai.

Imam Malik bin Anas (w. 179 H/795 M) meriwayatkan dalam kitab al-Muwaththa` bahwa khalifah pertama, Abu Bakr al-Shiddiq (w. 13 H/635 M), menyampaikan khutbah setelah menerima sumpah setia dari para sahabat. Di antara ucapannya yang terkenal adalah: “Aku telah diberi amanah untuk mengurus urusan kalian, meskipun aku bukanlah orang yang paling baik di antara kalian … Wahai sekalian manusia! Aku hanyalah pengikut, bukan pembuat aturan baru. Jika aku berbuat baik, dukunglah aku; dan jika aku berbuat salah, luruskanlah aku!”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat memegang kedaulatan penuh atas urusan mereka sendiri, memiliki hak untuk memilih dan memberhentikan pemimpin, serta berhak menyampaikan keberatan, mengawasi, dan menilai kinerja pemerintahan. Menanggapi ucapan Abu Bakar tersebut, Imam Malik menegaskan: “Seseorang tidak dapat diangkat menjadi pemimpin kecuali dengan memenuhi syarat ini.”

Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) menceritakan dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab (w. 23 H/645 M) pernah bertanya kepada sahabat terkemuka, Muhammad ibn Maslamah (w. 46 H/667 M): “Bagaimana pendapatmu tentang diriku?” Sahabat itu menjawab: “Aku melihatmu seperti yang aku harapkan: tegas dalam mengelola harta negara, menjauhkannya dari hal yang tidak benar, dan adil dalam membagikannya. Namun jika suatu saat engkau menyimpang dari jalan yang lurus, kami akan meluruskannya sebagaimana anak panah yang diluruskan pada busurnya!” Mendengar jawaban itu, Umar berseru: “Segala puji bagi Allah yang menempatkanku di tengah kaum yang akan meluruskanku jika aku berbuat salah!”

Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam hubungan pribadi antara khalifah dan rakyatnya, melainkan menjadi pedoman tetap yang dianut oleh sebagian besar gubernur dan pejabat pada masa kekhalifahan yang mendapat petunjuk. Bahkan para khalifah mewajibkan seluruh pegawai negara untuk mematuhinya. Imam al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) meriwayatkan dalam kitab al-Sunan al-Kubrâ bahwa suatu hari Umar ibn al-Khaththab berpidato kepada umat Muslim: “Aku mengutus para gubernur untuk mengajarkan agama dan tradisi yang benar kepada kalian, bukan untuk memukuli atau merampas harta kalian. Siapa pun yang merasa diperlakukan tidak adil, sampaikanlah langsung kepadaku. Demi Allah yang memegang nyawaku, aku akan memberikan hukuman yang tegas kepada siapa pun yang melanggar!” Ia juga memperingatkan para pejabat di berbagai wilayah: ‘Janganlah kalian memukuli dan menghina umat Muslim, serta jangan menahan hak-hak mereka, karena hal itu dapat menjauhkan mereka dari jalan yang benar.”

Penerapan nyata dari hak menyampaikan keberatan dan protes damai pertama kali terlihat jelas pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan (w. 35 H/656 M). Saat itu, sekelompok masyarakat dari berbagai wilayah datang menyampaikan ketidakpuasan terhadap beberapa kebijakan yang diambilnya maupun para gubernur yang ditunjuknya.

Terlepas dari apakah alasan yang disampaikan mereka dapat dibenarkan atau tidak, Khalifah Utsman tetap menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapat dan keberatan. Ia mengizinkan mereka menyampaikan aspirasi secara terbuka, sekaligus menolak upaya para sahabat untuk meredam situasi dengan kekerasan guna melindungi dirinya.

Dalam hal ini, Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) menuliskan dalam karyanya, al-Bidâyah wa al-Nihâyah: “Utsman berkata kepada para sahabat dan keluarga yang bersamanya di rumah—yang jumlahnya mencapai sekitar tujuh ratus orang—yang bersiap menghadapi pendatang itu: ‘Barang siapa yang ingin melindungi dirinya, cukup tahan tangannya dan pulanglah ke rumah masing-masing.’ Ia juga berpesan kepada pelayannya: ‘Siapa pun yang mengangkat pedang, biarkan ia bebas pergi tanpa halangan.’”


Jalan Panjang Sejarah Protes Politik dalam Tradisi Islam

Peristiwa penentangan terhadap Khalifah Utsman bin Affan—yang bermula dari sikap menyampaikan keberatan secara damai namun berujung pada kesyahidannya di kediaman sendiri—menjadi titik awal dari rangkaian gerakan penolakan dan protes politik yang terus berlanjut dan tercatat dengan jelas dalam lembaran sejarah Islam sepanjang masa.

Setelah masa empat Khalifah yang mendapatkan petunjuk berakhir, ditandai dengan syahidnya Khalifah Ali bin Abi Talib pada tahun 40 H/661 M, telah terbentuk prinsip dasar bagi umat Muslim. Prinsip ini menegaskan hak setiap warga untuk menyampaikan keberatan dan menolak kebijakan penguasa, dengan pandangan bahwa pemimpin adalah wakil rakyat yang bertugas menjaga serta mewujudkan kepentingan bersama maupun kepentingan pribadi yang sah. Protes yang didasari oleh alasan yang jelas dan objektif dianggap sebagai wujud perintah kepada kebaikan dan pencegahan dari kemungkaran, sekaligus bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap kekuasaan.

Berdasarkan landasan teori dan praktik inilah yang kemudian membentuk pandangan para sahabat Nabi Saw. dan generasi penerusnya mengenai jalannya pemerintahan. Maka tercatat bahwa umat Muslim sering kali menyampaikan penolakan terhadap kebijakan negara Bani Umayyah, mulai dari masa berdirinya kekuasaan tersebut di bawah Khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan (w. 60 H/681 M) hingga berakhirnya kekuasaan dinasti ini.

Salah satu peristiwa penting yang memicu gelombang protes adalah keputusan Mu’awiyah untuk menetapkan putranya, Yazid (w. 64 H/685 M), sebagai pewaris kekuasaan. Langkah ini menandai babak baru dalam sejarah perlawanan terhadap sistem pemerintahan Bani Umayyah. Ketika Mu’awiyah memerintahkan gubernur di wilayah Hijaz, yaitu Marwan bin al-Hakam (w. 65 H/686 M), untuk meminta kesetiaan para tokoh di Madinah guna mengukuhkan kedudukan Yazid sebagai penerus, sekelompok putra Sahabat secara tegas menolak keputusan tersebut—suatu sikap yang kelak membawa dampak besar bagi perjalanan sejarah umat Muslim.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam karyanya, al-Ishâbah fî Tamyîz al-Shahâbah menjelaskan peristiwa ini: “Saat Marwan menjabat sebagai gubernur wilayah Hijaz atas penunjukan Mu’awiyah, ia menyampaikan khutbah untuk mengajak masyarakat berjanji setia kepada Yazid sebagai pengganti ayahnya. Marwan menyebutkan bahwa hal ini mengikuti jejak kebijakan Abu Bakr dan Umar. Namun, Abdurrahman bin Abi Bakr segera menanggapi: ‘Ini justru mengikuti cara Heraklius dan Kaisar Romawi!’”

Marwan bermaksud menyamakan langkahnya dengan kebiasaan para pendahulu, di mana Abu Bakar pernah menunjuk Umar sebagai pengganti. Namun, bagi para tokoh Madinah, kebijakan Mu’awiyah terlihat jelas sebagai tiruan sistem kekuasaan bangsa Romawi yang mewariskan takhta secara turun-temurun dalam satu keluarga. Hal ini dipertegas oleh Imam al-Suyuthi (w. 911 H/1506 M) dalam buku Târîkh al-Khulafâ`, yang mencatat ucapan Abdurrahman bin Abi Bakr: “Sungguh, ini adalah kebiasaan Raja Persia dan Kaisar Romawi! Padahal Abu Bakr dan Umar tidak pernah menyerahkan kekuasaan kepada anak atau kerabat mereka sendiri!”

Ucapan tersebut menggambarkan kuatnya pengaruh budaya wilayah Suriah—yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Romawi—terhadap pola pikir pemerintahan Bani Umayyah, khususnya Mu’awiyah yang telah memimpin wilayah itu selama lebih dari tiga puluh tahun, baik sebagai gubernur maupun khalifah.

Penolakan ini juga disampaikan secara langsung kepada Mu’awiyah ketika ia datang ke Hijaz untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 51 H/672 M dan kembali meminta kesetiaan warga Madinah kepada Yazid. Dalam khutbahnya, ia menyampaikan alasan pemilihan putranya. Menanggapi hal itu, al-Husain bin Ali, Abdullah bin al-Zubair, dan Abdurrahman bin Abi Bakr menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Abdurrahman dengan tegas berkata: “Apakah ini sistem kekuasaan ala Heraklius? Bahwa setiap kali seorang kaisar wafat, digantikan oleh putranya sendiri? Demi Allah, kami tidak akan pernah menyetujuinya!”

Al-Suyuthi juga mencatat argumen tegas yang disampaikan oleh Abdullah bin Umar (w. 73 H/690 M) dalam mendukung penolakan masyarakat Madinah terhadap sistem pewarisan kekuasaan. Ia berkata kepada Mu’awiyah: “Ketahuilah, para khalifah sebelummu juga memiliki anak laki-laki, dan putramu tidak lebih unggul dari putra-putra mereka. Namun, mereka tidak memilih putra mereka sendiri sebagaimana yang engkau lakukan. Sebaliknya, mereka memilihkan untuk umat Muslim orang yang paling mereka ketahui kebaikannya dan kemampuannya!”

Abdurrahman bin Abi Bakr semakin mempertegas sikap tersebut ketika ia memotong pembicaraan Mu’awiyah dan berkata: “Engkau berharap kami menyerahkan urusan ini kepada kehendak Allah, namun demi Allah, kami tidak akan melakukannya! Engkau harus mengembalikan penentuan pemimpin ini kepada sistem musyawarah umat Muslim, atau kami akan memulai kembali urusan ini dari awal!” Kalimat “memulai kembali urusan ini” mengandung makna yang tegas, bahwa mereka siap meningkatkan perlawanan dari sekadar menyampaikan keberatan damai menjadi perjuangan yang lebih keras jika keinginan mereka tidak didengar.


Protes dan Perlawanan dalam Sejarah Politik dan Sosial

Berbagai rangkaian peristiwa berlangsung sesuai dengan kehendak Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Namun, setelah ia wafat dan kekuasaan beralih kepada putranya, Yazid, masa pemerintahannya diwarnai gejolak dan ketidakpuasan yang meluas. Situasi ini memuncak dalam serangkaian pemberontakan bersenjata yang tidak berhenti meski Yazid telah tiada. Gerakan perlawanan ini bermula dari kelompok pendukung Abdullah bin al-Zubair, kemudian disusul oleh kaum Syiah, Khawarij, serta para ahli fikih dan prajurit yang dipimpin oleh panglima militer Abdurrahman ibn al-Asy’ats (w. 95 H/715 M). Gelombang perlawanan ini mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dipimpin oleh Imam Zaid ibn Ali al-Hasyimi (w. 126 H/745 M).

Meskipun Yazid mewariskan beban mengatasi berbagai pemberontakan ini kepada kerabatnya dari dinasti Bani Marwan—yang berhasil menguasai tampuk kekuasaan, sebagian besar melalui kekuatan militer dan penindasan—para penguasa baru ini, terutama pendiri dasar kekuasaan mereka yang sesungguhnya, Abdul Malik ibn Marwan (w. 86 H/706 M), mampu meredam seluruh gerakan tersebut. Ia berhasil mengendalikan berbagai kelompok yang memiliki latar belakang dan tujuan perjuangan yang berbeda-beda. Dengan demikian, kekuasaan Bani Umayyah semakin kokoh, dan tercipta kondisi damai yang relatif bertahan selama hampir empat dekade.

Namun, kekuasaan ini akhirnya runtuh pada tahun 132 H/751 M akibat gerakan revolusi besar yang dipimpin oleh keluarga Bani Abbasiyah. Masa pemerintahan baru ini pun tidak lepas dari kritik dan perlawanan. Masyarakat tetap menyampaikan ketidakpuasannya pada berbagai periode kekuasaan Bani Abbasiyah maupun terhadap rezim-rezim yang kemudian berdiri sendiri di wilayah timur dan barat dunia Islam.

Perlu dicatat bahwa sepanjang sejarah, bentuk dan alasan munculnya protes politik selalu beragam, terlepas dari masa pemerintahan atau dinasti mana yang sedang berkuasa. Demikian pula cara para khalifah, sultan, dan pemimpin daerah menanggapi ketidakpuasan rakyat—ada yang memberikan perhatian, namun tak sedikit pula yang menanggapinya dengan tindakan keras dan penindasan.

Banyak gerakan perlawanan dalam sejarah ini justru bermula dari masalah ekonomi. Hal ini meliputi kenaikan harga barang yang melonjak, kelangkaan kebutuhan pokok, meluasnya kemiskinan, penerapan pajak yang tidak adil dan memberatkan, perampasan harta benda secara sewenang-wenang, hingga pemborosan keuangan negara oleh penguasa.

Sebagai contoh protes akibat krisis pangan dan kondisi hidup yang memburuk, Imam Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) mencatat dalam karyanya, al-Muntazham, peristiwa yang terjadi di Baghdad pada tahun 373 H/984 M. Ia menuliskan: “Pada tahun itu, harga barang melambung tinggi secara luar biasa, dan kelaparan parah melanda penduduk. Rakyat menyampaikan ketidakpuasannya hingga merusak mimbar-mimbar masjid dan menunda pelaksanaan shalat Jumat selama beberapa waktu. Banyak warga yang lemah meninggal kelaparan di pinggir jalan, sebelum akhirnya harga barang kembali turun menjelang akhir tahun.”

Kejadian serupa juga tercatat terjadi di Mesir pada tahun 839 H/1435 M, sebagaimana diuraikan oleh Imam Ibnu Hajar. “Harga gandum melonjak tajam, persediaan roti di pasar menjadi langka, dan memicu kemarahan publik. Menanggapi hal ini, Sultan memerintahkan pembukaan gudang persediaan pangan milik negara untuk dijual kepada rakyat. Langkah ini sedikit memperbaiki situasi dan meredakan ketegangan yang terjadi.”

Dalam catatan lain mengenai protes bermotif ekonomi, Ibnu Hajar menuliskan dalam bukunya, Inbâ` al-Ghumr, peristiwa pada tahun 775 H/1373 M: “Seorang warga biasa berteriak keras di bawah tembok kediaman Sultan: ‘Bunuhlah sultanmu, maka harga barang akan turun!’ Ia segera ditangkap, dipukuli, dan diarak keliling kota sebagai peringatan.”

Kejadian ini memperlihatkan betapa cemasnya lingkaran istana terhadap berkembangnya gerakan perlawanan sekecil apa pun. Di sisi lain, hal ini juga mengungkapkan keberanian dan keteguhan hati masyarakat Muslim dalam menyampaikan aspirasinya, bahkan ketika harus mempertaruhkan keselamatan diri dan mata pencaharian mereka.


Motif Politik dalam Gerakan Protes Rakyat

Alasan politik di balik munculnya gerakan protes memiliki bobot yang tidak kalah penting dan sering kali sebanding dengan alasan ekonomi. Salah satu wujudnya adalah ketika masyarakat menyampaikan penolakan terhadap penunjukan pejabat yang dianggap memiliki riwayat buruk, baik dalam hal integritas administrasi, kualitas keilmuan, maupun akhlak dan moralnya.

Persoalan penunjukan maupun pemberhentian seorang gubernur sebenarnya bukanlah semata-mata kewenangan mutlak penguasa, sebagaimana anggapan sebagian kalangan. Dalam pandangan ilmu politik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang memimpin—yang sering disebut sebagai kedaulatan rakyat atau legitimasi rakyat—merupakan faktor kunci yang menentukan keberlangsungan suatu jabatan.

Menyadari hal ini, para khalifah yang berpandangan lurus sangat memperhatikan aspirasi rakyat dalam menentukan pejabat yang akan memegang tanggung jawab, mulai dari tingkat gubernur hingga posisi lainnya. Sebagaimana tercatat dalam kitab Shahîh al-Bukhârîy, ketika penduduk Kufah mengadukan kinerja Sa’ad bin Abi Waqqash (w. 55 H/676 M) kepada Khalifah Umar bin al-Khaththab, maka Sa’ad pun dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Ammar bin Yasir (w. 37 H/658 M). Peristiwa ini terjadi pada tahun 22 H/644 M, sebagaimana didokumentasikan oleh al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya, al-‘Ibar.

Fenomena serupa terus berulang sepanjang sejarah dan meluas ke berbagai wilayah. Berabad-abad kemudian, di Mesir, Ibnu Hajar mencatat dalam karyanya Inbâ` al-Ghumr bahwa pada tahun 775 H/1374 M, masyarakat berkumpul dengan membawa salinan al-Qur’an sebagai tanda kesungguhan, dan menuntut agar Ala’uddin ibn Arb (w. setelah 781 H/1379 M) dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pengawas pasar (Hisbah). Tuntutan itu dikabulkan. Bahkan pada tahun 791 H/1389 M, warga umum berkumpul dan mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Hisbah saat itu. Akibatnya, pejabat tersebut dibawa ke hadapan penguasa, dihukum cambuk sebanyak dua ratus kali, dan akhirnya diberhentikan.

Contoh lain tercatat dalam catatan Imam al-Sakhawi (w. 902 H/1496 M) yang dikutip dalam terjemahan karya Abdurrazzaq al-Jarkasi al-Muayyidi (w. 868 H/1463 M) berjudul al-Dhaw’ al-Lâmi’. Diceritakan bahwa seorang pejabat pernah menjabat sebagai gubernur di Aleppo, namun ia tidak mendapatkan pujian dan justru mendapatkan penolakan keras hingga dilempari batu oleh rakyatnya, sehingga ia pun dicopot dari jabatannya. Ia kemudian dipindahkan ke Damaskus, namun perilakunya tetap tidak terpuji: pelit kepada rakyat, tamak mengumpulkan harta, namun boros dalam memanjakan diri sendiri, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Masyarakat Damaskus justru merasa lega dan gembira atas kematiannya, bahkan sempat melarang jenazahnya dikuburkan di pemakaman umum, sehingga proses penguburan baru dapat dilaksanakan setelah tertunda selama dua hari.

Dari berbagai peristiwa ini terlihat jelas bahwa masyarakat tidak hanya menyampaikan ketidakpuasan, tetapi juga bersikap tegas terhadap keberadaan penguasa yang menindas dan korup. Penolakan bahkan berlanjut hingga setelah pejabat tersebut meninggal dunia. Hal ini menjadi bentuk tekanan sosial yang kuat, sekaligus peringatan bagi siapa saja yang berkuasa agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan publik.


Protes dan Ketidakpuasan Sosial: Sebab dan Contoh

Salah satu latar belakang utama munculnya gelombang protes dan ketidakpuasan masyarakat adalah kegagalan penguasa dalam menjalankan tugasnya. Rakyat sering menyuarakan kritik ketika negara lalai menjaga keamanan, tidak mampu mewujudkan stabilitas dan rasa aman bagi warganya, atau gagal melindungi wilayah Islam dari serangan pihak asing. Imam al-Dzahabi dalam karyanya, al-‘Ibar, melukiskan kondisi yang sangat memprihatinkan di Irak pada tahun 421 H/1031 M, ketika penduduk dari berbagai golongan dan aliran kepercayaan harus menghadapi masa-masa penuh gejolak dan ketidakpastian.

Al-Dzahabi menulis: “Kota Baghdad kala itu nyaris runtuh, seiring dengan memudarnya wibawa pemerintahan dan berlalunya tahun-tahun yang penuh kepalsuan serta kesulitan. Kaum Hasyim berkumpul di Masjid al-Manshur, mengangkat salinan al-Qur’an sebagai simbol kebenaran, dan mengajak rakyat untuk bersatu. Para ahli fikih serta banyak tokoh dari kalangan Imamiyah turut bergabung dalam gerakan ini, didorong oleh semakin parahnya bencana dan semakin dalamnya krisis yang melanda negeri.” Hal serupa juga terlihat pada masa invasi pasukan Bizantium ke wilayah Syam dan Jazirah di bagian utara Irak, yang akan dibahas lebih lanjut.

Selain alasan politik, protes sering muncul karena faktor keagamaan—ketika masyarakat merasa keyakinan pokok dan nilai-nilai suci mereka terancam atau diserang. Salah satu contoh paling awal adalah peristiwa yang disebutkan oleh al-Suyuti dalam karyanya, Târîkh al-Khulafâ`, yaitu pemberontakan al-Harrah pada tahun 63 H/684 M. Gerakan ini dipelopori oleh masyarakat Madinah, dipimpin oleh sejumlah sahabat—baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar—untuk menentang pemerintahan Bani Umayyah di bawah kepemimpinan Yazid bin Mu’awiyah (w. 64 H/685 M). Menurut catatan al-Suyuthi: “Alasan penduduk Madinah menentangnya adalah karena Yazid telah melampaui batas dalam perbuatan dosa dan pelanggaran norma agama.”

Ketika kekuasaan Bani Umayyah beralih pasca-wafatnya Khalifah Hisyam ibn Abdil Malik (w. 125 H/744 M), keponakannya, al-Walid ibn Yazid (w. 126 H/745 M), diangkat menjadi pengganti. Namun, kepemimpinannya segera menuai penolakan luas. Imam al-Dhahabi mencatat dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, bahwa masyarakat memprotesnya “karena ia kerap melanggar larangan Allah dan mengabaikan kewajiban agama”.

Dalam kitab al-Bidâyah wa al-Nihâyah, Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) menyebutkan bahwa satu-satunya hal yang mampu menahan al-Walid dari perbuatan tercela hanyalah rasa takut akan kecaman dan reaksi keras dari masyarakat. Sebagai contoh, ia pernah berniat membangun sebuah bangunan di atas atap Ka’bah, lalu duduk di sana bersama pengikutnya sambil membawa minuman keras, alat musik, dan hal-hal yang dilarang agama. Namun, setibanya di Makkah, ia membatalkan rencananya karena takut akan kemarahan rakyat. Meski demikian, ia tetap bertahan pada perilaku yang menyimpang, hingga akhirnya dilengserkan melalui gerakan penggulingan yang mengakhiri masa pemerintahannya.

Sejarah juga mencatat keterlibatan masyarakat biasa dalam menjaga kemurnian ajaran agama dan mencegah penyimpangan dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama. al-Hafizh Ibnu Hajar menuliskan dalam karyanya, Lisân al-Mîzân, sebuah peristiwa yang dialami oleh hakim bernama Sya’bawaih ibn Sahl al-Razi (w. 246 H/860 M). Ia diangkat oleh Khalifah al-Mu’tashim (w. 227 H / 842 M) sebagai hakim sekaligus pemimpin shalat di Masjid al-Rushafah, Baghdad. Namun, ia dikenal membenci dan merendahkan kaum Sunni, serta sempat menuliskan kalimat “al-Qur’an adalah makhluk” di pintu masuk masjid. Mendengar hal itu, masyarakat setempat yang merasa keyakinannya diserang membakar pintu masjid tersebut sebagai bentuk penolakan tegas.


Tirani yang Tercela

Betapa pun kuatnya seorang penguasa, ia wajib mempertimbangkan pandangan masyarakat dan menyadari batas tanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil. Sebagai contoh, Imam al-Thabari (w. 310 H/922 M) mencatat dalam karya sejarahnya bahwa pada tahun 284 H/997 M, Khalifah al-Mu’tadhid Billah dari Bani Abbasiyah (w. 289 H/902 M) pernah berniat memerintahkan agar nama Mu’awiyah ibn Abi Sufyan (w. 60 H/681 M) dikutuk dari atas mimbar di seluruh masjid. Ia bahkan telah menyusun surat perintah resmi untuk disampaikan kepada rakyat.

Keputusan itu baru dibatalkan setelah para penasihat dekatnya mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko menimbulkan kegelisahan luas dan memicu penolakan masyarakat. Lebih jauh lagi, ketidakpuasan rakyat dapat dimanfaatkan oleh kelompok oposisi dari golongan Alawiyah yang sedang memberontak di berbagai wilayah kekuasaan.

Kisah ini menggambarkan pentingnya bagi para khalifah dan penguasa untuk menjaga kepercayaan dan dukungan rakyat, guna menyeimbangkan kekuatan kelompok yang menentang. Tanpa dukungan masyarakat, posisi penguasa menjadi rapuh, bahkan bisa saja rakyat bersatu dengan lawan kekuasaan jika merasa tertekan.

Salah satu bentuk perlawanan muncul ketika kebijakan dianggap melanggar nilai-nilai agama. Hal ini terlihat dalam catatan Imam Ibnu al-Jauzi dalam bukunya, al-Muntazham, yang menyebutkan bahwa pada tahun 411 H/1021 M, diusulkan untuk menambahkan gelar kehormatan “Syahansyah al-A’zham” (Raja Segala Raja) kepada nama Sultan Jalal al-Daulah Abu Thahir al-Buwaihi (w. 435 H/1044 M). Khalifah al-Qa’im bi Amrillah al-Abbasi (w. 467 H/1074 M) menyetujui hal itu dan memerintahkan gelar tersebut dibacakan dalam khutbah Jumat. Namun, masyarakat menolaknya dengan keras hingga melempari khatib dengan batu bata dan terjadilah kerusuhan.

Selain alasan keagamaan, protes juga sering muncul akibat tekanan sosial, yaitu ketika kebijakan penguasa mengganggu tatanan hidup, melanggar adat istiadat, atau merusak rasa aman dan privasi warga. Salah satu contoh yang terkenal terjadi pada masa Khalifah al-Mu’tashim Billah (w. 227 H/842 M). Ia merekrut secara besar-besaran prajurit asal Turki untuk dijadikan pasukan pribadi guna memperkuat kekuasaannya.

Jumlah pasukan ini terus bertambah hingga menimbulkan gangguan bagi warga ibu kota Baghdad. Mereka berkeliaran dengan menunggang kuda dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat kota terasa semakin sesak. Warga akhirnya mendatangi Khalifah dan menyampaikan teguran tegas: “Jika engkau tidak memindahkan pasukan ini, kami akan melawanmu!” Ketika ditanya bagaimana cara melawannya, mereka menjawab: “Dengan doa di waktu subuh.” Khalifah menyadari bahwa ia tidak dapat menghalangi kekuatan doa rakyat, sehingga ia memerintahkan pembangunan kota baru bernama Samarra, yang kemudian dijadikan ibu kota pengganti Baghdad. Hal ini tercatat dalam karya sejarawan al-Suyuthi.

Kondisi serupa juga tercatat oleh Ibnu al-Jauzi. Pada tahun 329 H/941 M, situasi keamanan di Baghdad memburuk akibat perlakuan pasukan Daylamiyah yang menduduki rumah warga tanpa membayar sewa serta melanggar hak-hak penduduk. Ketika Sultan tidak menindak tegas perbuatan itu, rakyat menolak melaksanakan shalat berjamaah dan merusak mimbar sebagai bentuk protes. Pasukan Dailamiyah berusaha mencegah, namun bentrokan tidak terelakkan hingga sejumlah prajurit tewas.

Sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) juga mencatat dalam Itti’âzh al-Hunafâ bahwa pada tahun 387 H/998 M, komandan pasukan Dinasti Fathimiyah bernama Amin al-Daulah al-Hasan ibn Ammar al-Kutami (w. 390 H/1001 M) membiarkan anak buahnya bertindak sewenang-wenang di Mesir. Mereka mengganggu perempuan di jalanan bahkan merampas harta dan kehormatan warga. Meskipun banyak keluhan disampaikan, komandan itu tidak memberikan tindakan tegas. Akibatnya, situasi memburuk hingga ia dicopot dari jabatannya dan akhirnya dihukum mati.

Namun, kebebasan dari penindasan itu tidak berlangsung lama. Setelah terbebas dari kekuasaan Ibnu Ammar, rakyat Mesir justru menghadapi kebijakan yang lebih sewenang-wenang dari Khalifah Fathimiyah al-Hakim bi Amrillah (w. 411 H/1021 M). Ia membentuk jaringan pengawasan yang sangat ketat, yang melanggar privasi warga secara berlebihan. Bahkan menggunakan mata-mata—termasuk perempuan—untuk menyusup ke dalam rumah tangga penduduk.

Menurut catatan Ibnu al-Jauzi dalam al-Muntazham, pada tahun 405 H/1015 M, Khalifah itu menempatkan pengintai di setiap lorong dan gang kota untuk melaporkan segala hal yang terjadi. Ia juga mengutus para wanita tua masuk ke rumah-rumah warga guna mengawasi urusan pribadi, termasuk hubungan antarwarga. Setiap laporan yang masuk langsung ditindak tegas; perempuan yang dianggap melanggar aturan akan ditangkap, dan jika ditemukan berkumpul bersama orang yang dilarang, ia bahkan memerintahkan agar mereka ditenggelamkan. Tindakan semena-mena ini memicu rasa malu dan ketakutan, sekaligus menimbulkan gelombang penolakan dari seluruh lapisan masyarakat.


Berbagai Bentuk Penentangan Rakyat

Penentangan rakyat terhadap kebijakan dan tindakan penguasa memiliki beragam wujud sebagai ungkapan ketidakpuasan dan keberatan. Protes tidak hanya terbatas pada pertemuan atau demonstrasi; tingkat intensitas dan cara penyampaiannya pun bervariasi. Ada yang diwujudkan dalam bentuk doa dan ratapan, namun ada pula yang dilakukan dengan turun ke jalan, berkumpul, dan menyuarakan tuntutan secara terbuka.

Sebagian aksi penentangan ditujukan pada tempat umum seperti masjid atau kantor pemerintahan, bahkan terkadang dengan menutup aksesnya sehingga mengganggu jalannya kegiatan sehari-hari. Bentuk lain yang sering dilakukan adalah pemogokan, yaitu menghentikan aktivitas perdagangan dengan menutup pasar dan toko. Selain itu, ketidakpuasan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui petisi yang berisi tuntutan jelas, lalu diserahkan kepada pihak berwenang yang berwenang menangani masalah tersebut.

Dalam situasi tertentu, rakyat melakukan pemogokan secara luas dengan menutup tempat ibadah dan pusat perdagangan sebagai reaksi terhadap kebijakan politik maupun ekonomi yang dianggap merugikan. Hal ini tercatat dalam Târîkh al-Islâm karya Imam al-Dzahabi. Pada tahun 352 H/963 M, pasukan Kekaisaran Bizantium menyerang kota Aleppo dan mengancam wilayah Irak bagian utara. Umat Muslim menilai peristiwa ini sebagai bukti kegagalan penguasa dalam mempertahankan wilayah, bahkan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan akibat kerja sama dengan musuh.

Serangan tersebut memicu kemarahan yang meluas, sehingga rakyat memprotes ketidakberdayaan pemimpin negara. Salah satu bentuk aksi damai yang dilakukan adalah menutup pasar-pasar di Mosul, lalu berkumpul di Masjid Agung sebelum menghadap penguasa setempat, Nashir al-Daulah. Menyadari situasi yang memanas, ia akhirnya berjanji akan mempersiapkan pertahanan melawan musuh agar aksi protes dapat dihentikan.

Semangat persatuan juga terlihat dari penduduk Baghdad, ibu kota Kekhalifahan, yang turut menyatakan dukungan. Mereka menghentikan aktivitas perdagangan, menutup pasar, dan mendatangi istana Khalifah dengan membawa surat yang menjelaskan bahaya yang mengancam Aleppo. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan dengan tegas: “Kami tidak akan merasa puas kecuali kau sendiri yang memimpin pasukan, mengirim perintah ke seluruh wilayah untuk mengumpulkan kekuatan, atau melepaskan jabatan agar kami dapat menunjuk pemimpin lain.” Pernyataan ini sempat menimbulkan kemarahan pihak istana.

Peristiwa serupa terulang pada tahun 362 H/971 M menurut catatan sejarawan al-Thabari. Saat pasukan Bizantium kembali melanggar batas wilayah umat Muslim, warga yang melarikan diri mendatangi Baghdad dan menyampaikan protes dengan cara membuat kegaduhan di dalam masjid, merusak mimbar, serta menghentikan pelaksanaan khutbah Jumat. Selanjutnya, mereka bergerak menuju istana Khalifah al-Muthi’ Lillah dan bahkan merusak sebagian jendela bangunan tersebut. Aksi ini memicu kritikan keras dari para ulama terhadap penguasa setempat, Sultan Izz al-Daulah. Sekelompok tokoh agama dan cendekiawan pun mendatanginya untuk menegur sikapnya, yang dianggap lebih sibuk mengurusi urusan internal pemerintahan daripada melindungi rakyat dan wilayah kekuasaan.

Di masa perang melawan Tentara Salib, bentuk penentangan juga tercatat dalam sejarah. Pada masa pemerintahan Raja al-Mu’azhzham dari Dinasti Ayyubiyah, ia mengambil keputusan yang dianggap merugikan kepentingan umat Muslim. Pada tahun 616 H/1219 M, karena merasa takut dan tidak mampu mempertahankan kota Yerusalem dari serangan musuh, ia memerintahkan agar tembok pertahanan kota dihancurkan. Mendengar keputusan ini, rakyat langsung menyampaikan protes. Berbagai kalangan—mulai dari wanita, anak perempuan, orang tua, hingga pemuda—berkumpul di Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu untuk berdoa memohon pertolongan. Sebagai wujud kekecewaan yang mendalam, sebagian dari mereka memotong rambut dan meninggalkan rumah serta harta bendanya. Seperti yang dicatat oleh Ibnu al-Imad al-Hanbali dalam karyanya, Syadzarât al-Dzahab, rakyat mengutuk tindakan penguasa yang dianggap melanggar kepercayaan tersebut.

Selain itu, pemogokan juga sering dilakukan sebagai tanggapan atas tindakan sewenang-wenang aparat. Dalam Târîkh al-Islâm, Imam al-Dzahabi menulis bahwa pada tahun 513 H/1119 M, seorang komandan bernama Mankubars diangkat sebagai kepala keamanan di Baghdad. Namun, ia memerintah dengan cara yang tidak adil dan menindas rakyat. Ketidakpuasan semakin meluas hingga akhirnya pasar-pasar ditutup secara serentak. Situasi ini baru berakhir setelah penguasa memecat dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Bentuk penentangan lainnya terjadi dalam bidang ekonomi, yaitu dengan menolak menjual barang dagangan sebagai reaksi terhadap kebijakan harga yang dianggap merugikan. Penjelajah Ibnu Bathuthah mencatat dalam catatan perjalanannya bahwa di bawah pemerintahan Dinasti Khalji di India, pemerintah sering menjual stok pangan dari gudang resmi saat harga melonjak agar dapat dikendalikan. Namun, pada suatu ketika saat pemerintah memaksakan harga jual yang terlalu rendah, pedagang menolak menjual barangnya. Akibatnya, pemerintah terpaksa hanya memperbolehkan penjualan pangan yang berasal dari persediaan resmi negara saja.


Berbagai Bentuk Protes dan Cara Menyampaikan Keluhan

Salah satu bentuk protes yang terbilang tidak lazim adalah tindakan menutup akses ke masjid serta mengganggu pelaksanaan shalat, hingga pihak berwenang memenuhi tuntutan yang diajukan. Peristiwa semacam ini tercatat terjadi berulang kali sepanjang masa, sehingga menjadi fenomena yang terdokumentasi dengan jelas dalam berbagai karya sejarah.

Salah satu contoh paling terkenal terjadi di Baghdad pada tahun 312 H/924 M. Saat itu, kelompok Qarmatia di bawah pimpinan Abu Thahir al-Jannabi al-Qarmati (w. 332 H/944 M) menyerang rombongan kafilah peziarah yang baru kembali dari tanah suci Hijaz menuju Irak setelah melaksanakan ibadah haji. Serangan tersebut menewaskan sekitar 2.500 orang, di antaranya 300 jiwa adalah kaum perempuan.

Sejarawan Afifuddin ibn As’ad al-Yafi’i (w. 768 H/1366 M) menuliskan peristiwa ini dalam karyanya, Mir`ât al-Jinân. Ia menyebutkan bahwa kelompok Qarmatia mengancam nyawa para peziarah dengan pedang, merampas harta benda mereka, dan membawa pergi unta-unta yang penuh muatan serta sejumlah wanita. Banyak korban yang meninggal dunia karena kelaparan dan kehausan, sedangkan mereka yang selamat harus menghadapi penderitaan yang sangat berat. Berita tersebut memicu kesedihan mendalam; tangisan dan ratapan terdengar di seluruh penjuru Baghdad dan daerah sekitarnya, bahkan hingga membuat warga berhenti melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid.

Selain tindakan keras, terdapat pula cara menyampaikan keluhan yang lebih unik dan tidak biasa, yaitu melalui penulisan surat permohonan serta penggunaan simbol sebagai pernyataan tuntutan. Hal ini mengingatkan kita pada bentuk protes yang masih terlihat hingga masa kini, seperti demonstrasi saat harga pangan melonjak, di mana peserta sering membawa peralatan dapur seperti panci dan wajan sebagai lambang kesulitan hidup.

Dalam karyanya berjudul Itti’âzh al-Hunafâ`, sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) mencatat bahwa pada tahun 398 H/1009 M, terjadi kenaikan harga bahan makanan yang sangat tajam. Warga kesulitan mendapatkan roti, dan kualitasnya pun sangat buruk. Untuk menyampaikan keluhan kepada penguasa, mereka menyerahkan surat permohonan sekaligus menyertakan sepotong roti yang keras dan berwarna gelap sebagai bukti nyata kondisi yang mereka alami.

Cara lain yang lebih kreatif namun tegas tercatat dalam kitab al-Muntazham karya Ibnu al-Jauzi. Pada tahun 410 H/1020 M, rakyat biasa di Mesir merasa sangat tertekan dengan keadaan hidup yang sulit. Sebagai bentuk protes, mereka membuat patung seorang wanita dari kertas, mengenakannya dengan pakaian yang lusuh serta sandal, lalu meletakkannya di jalur yang biasa dilalui Khalifah Fathimiyah, al-Hakim bi-Amr Allah. Di tangan patung itu diselipkan sebuah amplop tertutup yang berisi ucapan kecaman dan keluhan yang sangat keras. Ketika sang Khalifah melintas, ia mengira itu adalah seorang wanita sungguhan yang ingin menyampaikan pesan. Ia pun mendekat, mengambil amplop tersebut, dan membukanya. Isinya sangat mengejutkan dan membuatnya tidak senang. Saat ia bertanya siapa wanita itu, barulah diberitahu bahwa yang dilihatnya hanyalah sebuah patung buatan dari kertas.


Penyerbuan dan Pelarian dari Penjara

Kegelapan dan keterbatasan di balik tembok penjara tidak mampu memadamkan keinginan para tertindas untuk menyuarakan ketidakadilan dan memprotes kondisi hidup yang menyedihkan. Sering kali, keluhan dan teriakan kesakitan mereka atas perlakuan buruk yang diterima berkembang menjadi perlawanan terhadap sipir penjara, bahkan berujung pada upaya melarikan diri demi meraih kebebasan.

Sebagian besar upaya semacam ini berakhir dengan kegagalan. Sebagaimana dicatat oleh Ibnu al-Jauzi dalam karyanya, al-Muntazham, pada tahun 306 H/918 M, sekelompok tahanan di penjara baru Baghdad memberontak dan mencoba memanjat tembok penjara. Namun, pemberontakan itu segera dihadang dan dipadamkan oleh kepala kepolisian yang datang bersama pasukannya. Meskipun demikian, keberhasilan tetap bisa dicapai, terutama ketika para tahanan memanfaatkan situasi keamanan yang lemah atau gejolak di dalam kota untuk melarikan diri.

Salah satu contoh nyata terjadi pada tahun 791 H/1389 M, saat Kairo dikepung oleh para pangeran yang menentang kekuasaan Sultan Mamluk al-Zhahir Barquq. Saat itu, banyak pihak meyakini sang sultan akan kalah, sehingga gubernur Kairo, Husamuddin ibn al-Kurani, merasa takut dan menghilang tanpa kabar. Kota pun jatuh ke dalam kekacauan. Melihat situasi itu, para tahanan di Penjara Khizanat Syama’il memutuskan rantai mereka, mendobrak gerbang penjara, dan melarikan diri. Tidak ada pihak yang berusaha menghentikan mereka, sebab seluruh penduduk dan petugas lebih mementingkan keselamatan diri sendiri. Hal serupa juga dilakukan oleh para tahanan di Penjara Dailam dan Penjara Rahba.

Di sisi lain, tindakan membobol penjara juga tercatat sebagai salah satu bentuk perjuangan rakyat, yang dianggap sebagai bagian dari aksi protes. Tujuannya bukan sekadar melarikan diri, melainkan membebaskan orang-orang yang dipenjara secara tidak adil semata karena menyampaikan pendapatnya. Dalam kitab Nisywâr al-Muhâdharah, al-Qadhi Abu Ali al-Tanukhi (w. 384 H/995 M) mencatat bahwa pada tahun 307 H/919 M, warga kota al-Manshur secara bersama-sama menerobos masuk ke penjara-penjara setempat dan membebaskan para tahanan. Akibatnya, gerbang utama kota terpaksa ditutup demi mencegah pelarian lebih jauh. Meskipun demikian, upaya itu akhirnya gagal karena petugas kepolisian berhasil mengejar dan menangkap kembali seluruh tahanan yang melarikan diri.

Kemungkinan besar, aksi penyerbuan penjara seperti ini sering dilakukan untuk membebaskan para tahanan politik—bukan penjahat biasa—yang ditangkap karena terlibat dalam aksi protes. Contohnya terjadi pada tahun 843 H/1439 M, ketika penduduk Damaskus memberontak melawan gubernur mereka, yang mewakili kekuasaan Sultan Mamluk. Warga bahkan menyerang kediaman resmi gubernur yang bernama Dar al-Sa’adah.

Menurut catatan Ibnu Hajar dalam karyanya, Inbâ` al-Ghumr, pemberontakan itu dipicu oleh ulah seorang pejabat dekat penguasa yang memonopoli perdagangan daging. Ia membeli ternak dengan harga sangat murah, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan berlipat ganda. Akibatnya, pasokan ternak menurun drastis dan harga daging melonjak tajam—dari dua setengah dirham menjadi delapan dirham (setara dengan sekitar sepuluh dolar AS saat ini). Ketika warga menyampaikan keluhan, gubernur justru mengerahkan pasukan, menangkap sejumlah pengunjuk rasa, dan memenjarakan mereka. Sebagai tanggapan, warga lainnya menyerbu penjara, mendobrak pintunya, dan membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan.


Doa sebagai Bentuk Protes

Mengangkat permohonan secara bersama-sama dan memohon kepada Allah Swt. agar meringankan penderitaan kelompok yang tertindas adalah salah satu cara protes damai. Tujuannya adalah mengingatkan penguasa agar menjauhi sikap sewenang-wenang dan ketidakadilan. Cara ini sering kali terbukti efektif, terutama dalam masyarakat yang dijiwai nilai-nilai agama, yang senantiasa mengingatkan bahwa Allah akan memberikan balasan bagi siapa saja yang menindas dan berbuat zalim.

Permohonan semacam ini dapat disampaikan dengan berbagai cara. Ada yang bersifat tidak langsung, misalnya melalui tulisan pada selebaran yang kemudian disebarkan hingga sampai ke pihak berwenang. Ada pula yang disampaikan secara terbuka dan bersama-sama, baik di tempat umum seperti masjid, alun-alun, maupun jalan-jalan utama di kota-kota Islam. Selain itu, permohonan juga bisa dilakukan dalam lingkup terbatas, seperti di rumah-rumah warga atau pertemuan pribadi, atau bahkan menggabungkan beberapa cara tersebut sekaligus.

Salah satu catatan paling awal mengenai penggunaan permohonan sebagai bentuk protes dan teguran terhadap ketimpangan dalam kehidupan politik tercatat dalam kisah Ummul Mu’minin Aisyah binti Abu Bakr (w. 58 H/679 M). Setelah mendengar berita syahidnya Khalifah Utsman bin Affan (w. 35 H/656 M), ia mengangkat kedua tangannya untuk berdoa agar kejahatan orang-orang yang membunuh sang khalifah itu dibalas oleh Allah, dan masyarakat pun turut mengaminkan serta memanjatkan doa yang sama dengannya.

Contoh lain tercatat dalam karya sejarawan Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1031 M) berjudul Tajârub al-Umam. Diceritakan bahwa ketika penindasan yang dilakukan oleh Wazir Dinasti Buwaihiyah, Abu al-Fadhl al-Syirazi (w. sesudah 362 H/973 M), semakin meluas di wilayah Irak, doa agar ia diberi peringatan dan balasan menjadi hal yang umum dipanjatkan, baik di masjid-masjid jemaah, gereja, maupun sinagoge di kota Baghdad.

Dalam kitab al-Muntazham, Ibnu al-Jauzi juga mencatat bahwa Khalifah Dinasti Fathimiyah, al-Hakim bi Amrillah, sangat dibenci oleh rakyat Mesir. Ketidaksukaan itu terungkap ketika masyarakat secara diam-diam mengirimkan surat yang ditulis satu per satu, lalu disegel dan berisi kutukan serta celaan terhadap dirinya dan leluhurnya.

Sejarawan al-Maqrizi dalam karyanya, al-Sulûk, menyampaikan peristiwa pada tahun 680 H/1281 M. Saat itu, pasukan Tatar menyerang kota Damaskus. Melihat bahaya yang mengancam, seluruh warga berkumpul di Masjid Agung Damaskus, memanjatkan doa kepada Allah sambil menangis dan meratap memohon pertolongan. Mereka mengangkat mushaf al-Qur’an yang diturunkan pada masa Khalifah Utsman di atas kepala, lalu berjalan keluar menuju tempat shalat di luar kota untuk memohon agar Allah memberikan kemenangan dan perlindungan dari serangan musuh.

Sementara itu, sejarawan Ibnu Iyas al-Hanafi (w. 928 H/1522 M) dalam karyanya, Badâ`i’ al-Zuhûr, menceritakan peristiwa pada salah satu bulan Ramadhan di Mesir. Saat itu, Sultan memotong tunjangan dan gaji bagi banyak warga, sehingga doa agar kezaliman itu dibalas pun semakin banyak dipanjatkan. Memasuki akhir masa pemerintahannya, tindakan ketidakadilan yang dilakukan oleh Sultan tersebut justru semakin meluas dan terasa berat bagi rakyat.


Strategi dan Perencanaan dalam Aksi Penolakan

Mereka yang menyampaikan penolakan terhadap kebijakan atau keputusan resmi biasanya akan memilih waktu, tempat, dan cara yang paling tepat serta efektif agar langkah yang diambil dapat memberikan dampak maksimal dan mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah menentukan momen dan lokasi yang memudahkan berkumpulnya banyak orang, misalnya memilih hari Jumat dan masjid sebagai tempat berkumpul. Hal ini didasari oleh kebiasaan masyarakat yang secara rutin berkumpul di tempat tersebut pada hari itu, sehingga pesan yang disampaikan dapat tersebar luas.

Contoh awal dari penerapan strategi ini tercatat dalam karya Ibn al-Jawzi berjudul al-Muntazham. Diceritakan bahwa pada tahun 201 H/816 M, Ibrahim ibn al-Mahdi al-Abbasi (w. 224 H/839 M) dideklarasikan sebagai khalifah di Baghdad. Peristiwa ini bermula ketika Khalifah al-Ma’mun (w. 218 H/833 M) menetapkan Ali ibn Musa al-Ridha al-Alawi (w. 203 H/818 M) sebagai calon penggantinya. Keputusan ini mendapat penolakan keras dari kalangan Dinasti Abbasiyah, yang merasa khawatir akan masa depan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, mereka menyatakan seolah-olah telah mencabut kekuasaan al-Ma’mun dan mengangkat Ibrahim ibn al-Mahdi, serta selanjutnya keponakannya, Ishaq ibn Musa ibn al-Mahdi (w. setelah 201 H/816 M), sebagai pemimpin baru.

Untuk memperkuat tekanan terhadap al-Ma’mun, pihak penentang menyusun rencana terperinci. Mereka menjamin dukungan bagi para prajurit, serta mengatur agar seseorang menyampaikan kalimat tertentu di tengah pelaksanaan shalat Jumat, tepat ketika muadzin mengumandangkan adzan: “Kami berdoa untuk al-Ma’mun, dan setelah itu semoga Ibrahim menjadi khalifah!” Sebelumnya, mereka juga telah mengutus orang lain untuk memberikan tanggapan yang diinginkan: “Jika kalimat ini diucapkan, kalian harus berdiri dan menyatakan bahwa kami tidak akan menerima keadaan ini kecuali jika kesetiaan diberikan kepada Ibrahim dan kemudian kepada Ishaq, serta kekuasaan al-Ma’mun dicabut!” Ketika rencana itu dijalankan dan tanggapan yang diharapkan terucap, maka pelaksanaan shalat Jumat pada hari itu terhenti—tidak ada khutbah yang disampaikan, dan jamaah akhirnya melaksanakan shalat dalam bentuk shalat biasa yang terdiri dari empat rakaat.

Dari peristiwa ini terlihat jelas bahwa pihak yang menentang kebijakan suksesi kekuasaan menggunakan cara yang seolah-olah merupakan aspirasi rakyat. Dengan melibatkan jamaah di tempat umum, mereka ingin memberikan kesan bahwa pencabutan kekuasaan al-Ma’mun bukanlah tindakan sepihak, melainkan didasari oleh keinginan masyarakat luas, sehingga tidak terkesan sebagai tindakan yang tidak adil.

Para penggerak penolakan ini dengan cermat menyusun situasi agar terlihat seolah-olah tuntutan itu datang dari masyarakat umum, padahal yang mendorongnya adalah kalangan berpengaruh di lingkungan istana dan keluarga khalifah. Menurut catatan Ibnu al-Jauzi, mereka bertindak karena merasa kecewa dan marah kepada al-Ma’mun yang berniat memindahkan tonggak kekhalifahan dari keturunan Abbas kepada keturunan Ali. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penolakan dapat berlandaskan pada niat yang tulus maupun sekadar rekayasa, tergantung pada latar belakang dan tujuan dari para pelakunya.

Contoh lain yang menggambarkan pemilihan tempat strategis tercatat pada tahun 330 H/942 M, juga dalam kitab al-Muntazham karya Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M). Diceritakan bahwa di dalam Masjid al-Rushafah, tepat ketika imam sedang menyampaikan khutbah dan mendoakan Khalifah al-Muttaqi (w. 357 H/968 M), seorang warga biasa berdiri dan menyanggah: “Kamu berdusta! Ia bukanlah sosok yang layak disebut al-Muttaqi!” Akibat pernyataan itu, orang tersebut segera ditangkap dan dibawa ke istana penguasa. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa tempat ibadah dan tempat berkumpul umum kerap menjadi lokasi yang dipilih untuk menyampaikan kritik atau penolakan, karena posisinya yang terbuka dan mudah dijangkau oleh banyak pihak, termasuk pejabat negara.


Peran Cendekiawan dalam Gerakan Sosial dan Pengawasan Kekuasaan

Catatan sejarah mencatat berbagai teladan gemilang mengenai keterlibatan para cendekiawan pembaharu—mulai dari ahli hadits, pakar hukum, hingga tokoh tarekat dan sufi—dalam melakukan perlawanan damai terhadap ketidakadilan dan tindakan sewenang-wenang, tanpa memandang siapa pelakunya. Sikap ini selaras dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mengakui hak masyarakat, baik dari kalangan ulama maupun warga biasa, untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang berkuasa, menjalankan fungsi pengawasan sosial, serta menggerakkan mekanisme kendali demi terciptanya keadilan.

Di Tunisia, tercatat kisah imam sekaligus hakim Sahnun ibn Sa’id (w. 240 H/855 M). Ia dengan mudah mendapatkan dukungan dari para pemuka masyarakat, seperti tetua suku dan tokoh berpengaruh lainnya, guna menghentikan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap golongan lemah serta melindungi hak-hak mereka. Keunggulan ilmunya dan kepercayaan tinggi dari rakyat menjadi kekuatan utama dalam perjuangannya. Bahkan, menurut penjelasan al-Qadhi Iyadh (w. 544 H/1149 M) dalam karyanya, Tartîb al-Madârik, Pengeran Tunis saat itu, Muhammad ibn al-Aghlab al-Tamimi (w. 242 H/856 M), “tidak berani memberhentikan Sahnun dari jabatannya karena kedudukannya begitu terhormat dan dicintai di hati rakyat”. Akibatnya, Sahnun tetap memimpin lembaga peradilan hingga akhir hayatnya.

Untuk menggambarkan betapa besarnya dukungan tersebut, ‘Iyad menceritakan sebuah peristiwa: suatu ketika, Sahnun mengerahkan seribu tokoh terkemuka dan terhormat di Tunis. Mereka datang dengan membawa perlengkapan layaknya kelompok pemuda yang menjunjung keadilan, guna menyelamatkan seorang wanita Muslim yang ditawan secara tidak sah oleh salah satu komandan tentara Dinasti Aghlabid. Atas perintah Sahnun, rombongan itu mengepung kediaman sang komandan hingga akhirnya wanita tersebut dibebaskan dan diserahkan langsung ke tangan Sahnun.

Fenomena di mana para cendekiawan terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan terus berlanjut hingga abad-abad berikutnya, didasari oleh sikap kemandirian mereka dari pengaruh penguasa. Sebagai contoh, di Mesir, sejarawan al-Jabarti mencatat berbagai peristiwa perlawanan rakyat yang terjadi pada masa kekuasaan gabungan Mamluk dan Utsmaniyah.

Para ulama Masjid Al-Azhar menjadi salah satu pihak yang paling aktif terlibat dalam gerakan tersebut, senantiasa berpihak pada kehendak dan aspirasi rakyat. Bahkan, mereka sering kali menjadi penggerak utama aksi bersama para pedagang dan tokoh masyarakat untuk menentang kebijakan atau perbuatan penguasa yang tidak adil. Aksi ini sering berujung pada penghentian aktivitas umum, seperti ditutupnya pasar-pasar dan dihentikannya kegiatan belajar mengajar di Masjid Al-Azhar, hingga tuntutan rakyat dipenuhi dan pelaku ketidakadilan dihentikan tindakannya.

Salah satu peristiwa yang dicatat al-Jabarti terjadi pada tahun 1199 H/1785 M. Saat itu, kabar tersiar bahwa Gubernur baru Mesir dan Gubernur Jeddah akan tiba di pelabuhan Iskandariyah. Beberapa hari sebelum kedatangan mereka, terjadi keributan besar di kota tersebut akibat terbunuhnya seorang warga oleh pengikut seorang komandan militer. Masyarakat pun bangkit melawan, menangkap komandan tersebut, lalu memberinya hukuman yang mempermalukan: ia diarak berkeliling kota dengan menunggangi keledai, separuh janggutnya dicukur, kepalanya dibiarkan terbuka, serta dipukuli dan ditampar menggunakan alas kaki sebagai bentuk kecaman publik atas perbuatannya.


Bersatu Menuntut Keadilan

Salah satu catatan sejarah yang tercatat dengan baik adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 1209 H/1794 M. Dikisahkan bahwa penduduk sebuah desa di dekat Bilbeis mendatangi Syaikh Abdullah al-Syarqawi, tokoh terkemuka Al-Azhar yang wafat pada tahun 1227 H/1812 M. Mereka mengadukan perlakuan sewenang-wenang yang diterima dari sekelompok pangeran Mamluk yang berkuasa, yang menindas rakyat dan meminta pungutan yang tidak sanggup dipenuhi. Mendengar keluhan tersebut, Syaikh al-Syarqawi merasa sangat prihatin dan marah. Ia segera kembali ke lingkungan Al-Azhar, mengumpulkan para ulama, dan memutuskan untuk menutup kegiatan di masjid tersebut, sekaligus menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas perdagangan dan menutup seluruh pasar serta toko sebagai bentuk protes.

Setelah kerumunan berkumpul di sekitar Al-Azhar, para ulama dan tokoh masyarakat berkuda menuju kediaman para pejabat yang memegang kendali pemerintahan. Di sepanjang perjalanan, mereka diikuti oleh ribuan warga biasa yang turut bersatu menyuarakan aspirasi. Di hadapan para penguasa, mereka menyampaikan tuntutan yang tegas: “Kami menginginkan keadilan, dihapuskannya penindasan dan kesewenang-wenangan, serta ditegakkannya hukum Syariat.” Akhirnya, perselisihan itu diselesaikan secara damai. Para penguasa menyatakan penyesalan dan bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh para ulama, dengan kesepakatan utama bahwa mereka akan mencegah pengikutnya lagi mengambil atau merampas harta milik rakyat.

Contoh lain yang memperlihatkan persatuan antara ulama dan masyarakat dalam melawan tindakan sewenang-wenang penguasa tercatat dalam karya al-Jabarti. Pada tahun 1200 H/1785 M, sekelompok tentara dan pangeran menjarah rumah-rumah penduduk di salah satu kawasan di Kairo. Merasa dirugikan, warga bergerak bersama-sama menuju Masjid Al-Azhar sambil membawa genderang dan tongkat sebagai tanda keberanian. Dari sana, mereka menghadap Syaikh Ahmad al-Dardir, yang segera menyetujui dan mendukung perjuangan mereka dengan kata-kata yang membangkitkan semangat.

Syaikh al-Dardir kemudian menenangkan amarah massa, lalu menyampaikan pidato tegas: “Besok, kita akan mengumpulkan seluruh warga dari pinggiran kota, daerah sekitar, Bulaq, hingga Kairo Lama. Saya akan turut serta bersama kalian. Jika mereka menjarah rumah kita, maka kita pun akan menuntut hak kita kembali. Kita rela gugur sebagai syuhada, atau Allah akan memberikan kemenangan kepada kita atas mereka.” Mendengar ancaman situasi yang semakin memanas, para pejabat segera menemui Syaikh al-Dardir untuk berunding. Mereka khawatir kerusuhan akan meluas, lalu menyampaikan kesediaannya: “Buatlah daftar barang apa saja yang telah dirampas, dan kami akan mengambilnya kembali dari tangan siapa pun yang menyimpannya.”

Dari peristiwa ini terlihat jelas bahwa Syaikh al-Dardir bukan sekadar ahli hukum dan ulama, melainkan juga pemimpin yang berani membela rakyat. Hal ini menegaskan bahwa pengaruh dan kepemimpinan para ulama di tengah masyarakat tidak hanya didasarkan pada keilmuan yang mereka miliki, tetapi juga pada peran nyata dalam mendengarkan keluhan rakyat dan memimpin gerakan menuntut keadilan. Di saat penguasa lalai dan melepaskan tanggung jawabnya, para ulama hadir mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut, menjadi panutan yang dipercaya dan didukung oleh suara hati masyarakat luas.


Peran Serikat Pekerja dan Solidaritas Sosial

Seperti halnya kelompok masyarakat lainnya, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan melawan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contohnya tercatat pada serikat pekerja di wilayah Anatolia Turki, yang keberadaannya digambarkan oleh Ibnu Battuta dalam catatan perjalanannya: “Tidak ada golongan lain di dunia yang lebih ramah kepada pendatang, lebih cepat memenuhi kebutuhan dan memberi pertolongan, serta seberani mereka menghadapi penindas, bahkan berani melawan petugas dan pihak yang bertindak sewenang-wenang.”

Dalam memperjuangkan haknya, para pekerja sering menggunakan cara pemogokan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa mereka telah terorganisir dalam wadah serikat, sehingga mampu menyatukan sikap dan keinginan hingga tuntutan mereka didengar dan dipenuhi. Al-Raghib al-Isfahani (w. 502 H/1108 M) mencatat dalam karyanya berjudul Muhâdharât al-Udabâ` bahwa: “Suatu ketika para tukang cukur di kota Qum, Iran, merasa diperlakukan tidak adil. Mereka sepakat untuk berhenti bekerja dan meninggalkan kota, hingga rambut mereka sendiri tumbuh panjang karena tidak ada yang memotongnya. Penduduk kota akhirnya mendatangi mereka, memohon maaf, dan berjanji tidak akan lagi menyakiti atau menghina mereka. Setelah itu, para tukang cukur pun kembali melanjutkan pekerjaannya di kota.”

Meskipun sebagian besar gerakan protes dan perjuangan hak pada masa itu dipelopori oleh warga Muslim, hal ini tidak berarti perjuangan tersebut terbatas pada satu golongan saja. Sebaliknya, warga dari latar belakang agama lain sering turut memberikan dukungan bersama-sama menghadapi penindasan penguasa atau menuntut keamanan dan ketertiban ketika kondisi masyarakat sedang terganggu. Sikap ini menjadi wujud nyata dari kehidupan berdampingan yang harmonis, serta membentuk kekuatan bersama lintas keyakinan untuk menolak kesewenang-wenangan dan mencegah kekuasaan berubah menjadi tirani.

Salah satu peristiwa yang paling mencolok terjadi di Damaskus pada tahun 363 H/974 M, ketika keamanan kota memburuk setelah kedatangan komandan militer dinasti Fathimiyah, Abu Mahmud Ibrahim ibn Ja’far al-Kutami (w. 370 H/981 M). Merasa tidak aman, penduduk kota turun ke jalan untuk menyampaikan protes. Dalam aksi tersebut, setiap kelompok agama membawa kitab sucinya masing-masing, dan seluruh lapisan masyarakat bersatu melaksanakan doa bersama di Masjid Agung Umayyah.

Peristiwa serupa juga dicatat oleh sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) dalam karyanya, Itti’âzh al-Hunafâ`. Ia menuliskan bahwa ketika kondisi Damaskus semakin kacau dan kesulitan melanda, warga kota yang dipimpin oleh tokoh agama menggelar unjuk rasa untuk meminta keamanan dan menghentikan kekacauan. Dalam aksi damai itu, “umat Muslim mengangkat al-Qur’an, umat Kristen membawa Injil, dan umat Yahudi membawa Taurat. Mereka berkumpul di masjid, memanjatkan doa bersama, dan berjalan mengelilingi kota sambil mengangkat kitab suci masing-masing sebagai simbol keadilan dan harapan”.

Bahkan ketika penguasa bertindak sewenang-wenang, persatuan lintas golongan tetap terjaga. Misalnya pada tahun 395 H/1006 M, ketika Khalifah Fathimiyah al-Hakim bi-Amrillah menerapkan kebijakan yang menekan rakyat Mesir, tercatat bahwa “bukan hanya kelompok pendukungnya saja yang memohon kebijaksanaan, tetapi juga para juru tulis, pekerja, tentara, pedagang, serta warga Kristen dan Yahudi—semua meminta pengampunan dan keadilan. Permohonan itu dikabulkan, dan surat keputusan yang berisi jaminan keadilan disebarkan secara resmi untuk seluruh warga tanpa memandang latar belakang agama”.


Berbagai Bentuk dan Hasil Gerakan Protes Rakyat

Berbagai kisah gerakan protes dengan latar belakang dan konteks yang beragam menunjukkan bahwa aksi semacam ini sering kali bermula dari unjuk rasa damai, dan tak jarang berakhir dengan damai pula ketika tuntutan rakyat dipenuhi secara keseluruhan maupun sebagian. Namun dalam situasi lain, protes dapat berubah menjadi gerakan yang penuh kekerasan, bahkan meluas menjadi kerusuhan yang mampu menggulingkan kekuasaan penguasa. Ada pula kondisi di mana protes yang dimulai dengan cara damai justru disambut dengan tindakan represif dari pihak berwenang, yang kemudian berusaha menekan gerakan tersebut, atau situasi memburuk dan berlangsung di luar kendali.

Secara umum, protes cenderung membuahkan hasil ketika pemerintah atau penguasa bersedia menanggapi aspirasi yang disampaikan. Sebagai contoh, Imam Ibnu Katsir mencatat dalam karyanya, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, bahwa pada tahun 194 H/810 M, penduduk kota Homs menuntut dan berhasil menjatuhkan gubernur yang memimpin wilayah mereka. Menanggapi hal itu, Khalifah Abbasiyah al-Amin (w. 198 H/814 M) memecat gubernur tersebut dan menunjuk Abdullah ibn Sa’id al-Harasyi (w. setelah 202 H/817 M) sebagai penggantinya. Namun, gubernur baru ini justru bertindak sewenang-wenang dan menumpas perlawanan dengan kejam, hingga menewaskan banyak warga. Meskipun demikian, semangat rakyat tidak padam. Seperti yang diungkapkan Ibnu Katsir: “Mereka bangkit kembali melawannya, dan sebagai balasannya ia semakin banyak menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.”

Kisah ini mengandung makna penting: wilayah Syam dulunya menjadi tempat berkembangnya masyarakat sipil yang dinamis, bersemangat, dan memiliki pengaruh besar, yang berani menggulingkan satu pemimpin serta melawan pemimpin berikutnya meskipun menghadapi risiko yang berat. Ada satu catatan menarik dari tulisan Ibn Kathir: ia menyebutkan bahwa aksi tersebut didorong oleh rakyat biasa, bukan dipimpin oleh golongan bangsawan, tokoh terkemuka, atau pemimpin berpengaruh di daerah itu.

Contoh serupa juga terjadi pada masa kekuasaan Kesultanan Mamluk di Mesir. Dalam kitab Inbâ` al-Ghumr, Imam Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pada tahun 797 H/1395 M, sekelompok rakyat biasa mengajukan keluhan terhadap hakim mazhab Syafi’i bernama Syihabuddin al-Ba’uni (w. 816 H/1413 M). Akibatnya, Sultan memecat hakim tersebut dan mengangkat Ala’uddin ibn Abi al-Baqa’ (w. 809 H/1406 M) sebagai penggantinya.

Di kota Aleppo pada masa pemerintahan Kesultanan Utsmaniyah, tercatat pula bahwa pada tahun 1184 H/1772 M, masyarakat menggalang kekuatan untuk menekan pemerintah semata-mata demi alasan keagamaan, dan tuntutan mereka dikabulkan. Menurut sejarawan Kamil al-Ghazzi (w. 1351 H/1933 M) dalam karyanya, Nahr al-Dzahab fî Târîkh Halab, “sejumlah besar ulama dan masyarakat umum mendatangi pengadilan Syariah untuk menuntut dihapuskannya berbagai kebiasaan baru dan praktik yang dianggap menyimpang dari ajaran agama, dan permohonan mereka dikabulkan”.

Terkadang, penguasa awalnya berusaha mengabaikan tuntutan rakyat, namun akhirnya tidak dapat menghindar ketika tekanan semakin kuat. Hal ini terlihat pada peristiwa tahun 799 H/1397 M, ketika Ibnu al-Burji (Baha’uddin, w. setelah 818 H/1415 M) diangkat sebagai pengawas pasar. Pada masa jabatannya, harga kebutuhan pokok melonjak naik, sehingga masyarakat merasa tidak puas dan mengajukan protes kepada Sultan. Awalnya Sultan memihak pejabat tersebut dan bahkan menganugerahkannya tanda kehormatan. Namun ketika rakyat semakin berani hingga melempari pejabat itu dengan batu, Sultan akhirnya memecatnya dari jabatannya—seperti yang dicatat oleh Ibnu Hajar.

Sebaliknya, ada pula situasi di mana pihak berwenang menanggapi gerakan rakyat dengan tindakan kekerasan yang sangat kejam. Salah satu contohnya terjadi pada masa Dinasti Fathimiyah di Mesir. Ketika Khalifah al-Hakim bi-Amrillah merasa terganggu oleh berbagai cara protes yang ditujukan kepadanya, ia memerintahkan para komandan dan pasukannya untuk bergerak menuju kota al-Fustat, dengan perintah menyerang, menjarah, dan membunuh siapa pun yang tertangkap. Mendengar rencana itu, penduduk kota bersiap mempertahankan diri dengan sekuat tenaga, sehingga terjadilah pertempuran sengit antara rakyat dan pasukan penguasa yang berlangsung selama tiga hari penuh.


Menentang Ketidakadilan dan Mendukung Keadilan

Rakyat memiliki peran penting dalam dinamika kekuasaan: mereka dapat menjadi penekan bagi penguasa yang berlaku sewenang-wenang, sekaligus menjadi pendukung setia bagi pemimpin yang adil.

Di satu sisi, rezim yang tidak adil sering kali merespons gejolak masyarakat dengan tindakan represif, mulai dari penganiayaan hingga pemenjaraan di balik tembok penjara yang gelap. Ketika Sultan Mamluk al-Nashir Faraj ibn Barquq (w. 815 H/1412 M) memberlakukan kebijakan moneter yang merugikan kepentingan umum, rakyat meresponsnya dengan menutup seluruh tempat usaha. Hal ini memicu kemarahan sang Sultan, yang kemudian memerintahkan pasukannya untuk bertindak kasar terhadap penduduk. Para pejabat turun tangan, sehingga sejumlah warga ditangkap dan dipukuli, bahkan salah seorang di antaranya dihukum mati dan digantung sebagai contoh, semata-mata terkait masalah keuangan. Demikian catatan yang disampaikan oleh sejarawan Ibn Hajar dalam karyanya Inbâ` al-Ghumr.

Peristiwa serupa juga tercatat dalam ‘Aja`ib al-Âtsâr karya al-Jabarti (w. 1240 H/1824 M). Pada tahun 1191 H/1777 M, sekelompok warga asal Maghrib yang tinggal di sekitar Masjid al-Azhar mengalami perlakuan tidak adil. Mereka kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Syekh Ahmad al-Dardir—seorang ulama mazhab Maliki yang dihormati (w. 1201 H/1786 M). Sang ulama pun mengirimkan surat kepada penguasa saat itu, Yusuf Bey, yang berisi peringatan agar tidak mengganggu para ulama atau melanggar ketentuan hukum Islam. Namun, ketika utusan menyampaikan surat itu, Yusuf Bik justru memarahi mereka dan memerintahkan penangkapan serta pemenjaraan kelompok tersebut.

Mendengar kabar itu, Syaikh al-Dardir menyadari bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa; diperlukan gerakan persatuan yang luas untuk menekan penguasa. Ia mengajak jamaah berkumpul di masjid, lalu menghentikan sementara kegiatan pengajian, panggilan shalat, dan pelaksanaan ibadah. Pintu-pintu masjid dikunci, sementara para ulama duduk menghadap arah kiblat. Anak-anak memanjat menara masjid dan meneriakkan protes, sedangkan para pedagang di pasar sekitar ikut menutup tempat usaha mereka. Menghadapi kelumpuhan aktivitas di pusat kota Kairo, para pejabat akhirnya menyadari besarnya tekanan yang muncul. Mereka segera menghubungi Yusuf Bik, yang kemudian memerintahkan pembebasan seluruh warga yang ditahan.

Namun, tidak semua aksi warga bertujuan untuk menentang penguasa. Rakyat juga bergerak secara bersama-sama untuk mendukung pemimpin yang adil, berakhlak mulia, dan memiliki kebijaksanaan dalam memerintah. Hal ini terlihat jelas pada masa kekhalifahan al-Muhtadi Billah (w. 256 H/870 M) dari Bani Abbasiyah, yang oleh para sejarawan disamakan keadilannya dengan Khalifah Umar ibn Abdil Aziz (w. 101 H/720 M) dari Bani Umayyah.

Ketika para panglima pasukan Turki berusaha menggulingkan al-Muhtadi Billah, rakyat bangkit secara bersatu untuk membela pemimpin mereka. Mereka menyebarkan seruan di jalan-jalan dan masjid-masjid yang berbunyi: “Wahai umat Muslim, panjatkanlah doa kepada Allah untuk Khalifahmu yang adil dan lurus, yang keutamaannya menandingi Umar bin al-Khaththab. Semoga Allah memberinya kemenangan atas musuh, melindunginya dari penindasan, dan melimpahkan keberkahan melalui pemerintahannya yang berkelanjutan. Sebab ia dipaksa turun dari takhta dan telah disiksa selama berhari-hari. Semoga rahmat Allah tercurah kepada Nabi Muhammad.” Catatan ini tercantum dalam al-Kâmil yang ditulis oleh Ibnu al-Atsir (w. 630 H/1233 M).

Contoh lain terlihat pada sosok pejabat dan pembaharu ternama, Zhahiruddin al-Rudzrawari (w. 488 H/1095 M). Dalam kitab Wafayât al-A’yân, Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) menceritakan bahwa setelah menjabat sebagai perdana menteri bagi Khalifah al-Muqtadi bi Amrillah, Zhahiruddin sangat dicintai rakyat. Suatu hari, saat ia berjalan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat, ribuan warga menyambutnya dengan antusias, menjabat tangan, dan mendoakan kebaikannya. Namun, dukungan rakyat yang besar ini justru membuat penguasa khawatir. Akibatnya, ia segera dicopot dari jabatannya dan dikenakan tahanan rumah. Kekhawatiran itu muncul karena kalangan berkuasa sadar akan perbedaan mendasar: ketidakpuasan dari kalangan elit dan tokoh masyarakat masih dapat diredam dan dikendalikan. Sebaliknya, ketika keberatan itu meluap menjadi gerakan rakyat secara luas, dampaknya jauh lebih besar dan sulit dibendung—sebagaimana tergambar jelas dalam rangkaian peristiwa sejarah yang telah diuraikan.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar