Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Ayah dari ulama hadits terkemuka Yazid bin Zuray’ (w. 183 H/809 M) menjabat sebagai gubernur kota Ubulla di Irak selatan. Ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta warisan dalam jumlah yang sangat besar bagi putranya. Namun, Yazid memilih untuk tidak mengambil sepeser pun dari harta tersebut, dengan alasan bahwa kekayaan itu berasal dari pendapatan ayahnya sebagai pegawai pemerintah. Kisah serupa tercatat pula pada sosok Abu al-Qasim al-Baji al-Andalusi (w. 493 H/1100 M), yang melepaskan seluruh warisan ayahnya yang bernilai tinggi karena harta itu diperoleh sebagai imbalan dari pihak penguasa.
Kedua peristiwa luar biasa ini, yang didokumentasikan oleh Imam Syamsuddin al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya Siyar A’lâm al-Nubalâ’, mengungkapkan seperangkat aturan ketat dan standar etika yang telah lama dijunjung tinggi oleh komunitas ilmiah Islam. Aturan ini dirancang untuk mengatur batas hubungan antara para ulama dan lembaga kekuasaan, dengan tujuan utama menjaga kemandirian posisi mereka sepanjang sejarah.
Prinsip ini menjadi landasan agar para ulama dapat tetap menjalankan peran mereka sebagai penjaga nilai-nilai syariat, penyampai fatwa, pelaksana keadilan, pengelola lembaga pendidikan, serta pemberi bimbingan moral dan pemikiran kepada masyarakat selama berabad-abad. Secara sadar, mereka berusaha menciptakan ruang pemisah yang jelas antara lingkungan keilmuan dan kepentingan pemerintahan.
Pada masa-masa awal perkembangannya, komunitas ulama umumnya lebih memilih berpijak di tengah kehidupan masyarakat luas. Mereka bekerja secara teratur dan terstruktur untuk memajukan kesejahteraan umat sekaligus membatasi jangkauan kekuasaan negara agar tidak melampaui batas. Hal ini tercermin dengan jelas dalam berbagai sikap dan pernyataan yang tercatat dalam catatan sejarah. Mereka memahami bahwa sumber kekuatan paling utama mereka terletak pada kepercayaan publik—masyarakat yang senantiasa mengamati perilaku mereka, dan yang tergerak hatinya oleh kesalehan, kesederhanaan, serta konsistensi cara hidup yang ditunjukkan.
Kualitas-kualitas inilah yang membuat masyarakat menghormati, mengikuti, dan menerapkan ajaran serta fatwa yang disampaikan para ulama, baik dalam pemikiran maupun tindakan nyata. Sebaliknya, setiap hal yang merusak citra dan kehormatan keulamaan akan segera menurunkan kepercayaan publik, yang pada gilirannya melemahkan pengaruh dan peran mereka di tengah masyarakat.
Posisi yang terjaga ini—yang dapat disebut sebagai “jarak aman” dari kekuasaan—justru memperkuat kedudukan para ulama di mata para penguasa. Secara alami, para penguasa cenderung waspada terhadap pengaruh apa pun yang dapat menyaingi otoritas mereka, termasuk pengaruh yang mampu menggerakkan loyalitas dan membentuk pandangan masyarakat. Dalam konteks inilah, sikap hidup yang sederhana dan menjauhi kepentingan duniawi menjadikan para ulama memiliki martabat yang dihormati bahkan oleh mereka yang memegang kendali kekuasaan.
Perlu dipahami bahwa “jarak aman” ini tidak harus diwujudkan secara fisik melalui pengasingan diri atau penolakan mutlak terhadap segala bentuk hubungan dengan pemerintah. Secara lebih mendasar, hal ini bersifat psikologis dan prinsipil: yaitu menjaga batas batin agar tidak terjerat dalam kepentingan politik atau kepentingan pribadi yang menguntungkan, sekalipun pada suatu saat mereka bersedia bekerja sama atau memberikan saran keilmuan kepada lembaga pemerintahan.
Terkait seberapa jauh hubungan yang boleh terjalin, terdapat perbedaan pandangan yang telah berlangsung lama di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa kerja sama terbatas masih dapat dilakukan, sementara yang lain memilih untuk tetap menjauh sepenuhnya. Namun, di antara perbedaan itu, terdapat satu kesepakatan yang tak tergoyahkan: pentingnya menjaga integritas pribadi dan kejujuran dalam setiap tindakan, tanpa memandang apakah seseorang mendekat atau menjauh dari lingkaran kekuasaan.
Untuk memastikan prinsip ini tetap terjaga, lembaga keulamaan menerapkan mekanisme pengawasan internal yang ketat, salah satunya melalui tradisi kritik diri. Praktik ini bertujuan melindungi kelompok dari tekanan dan campur tangan kekuasaan, sekaligus memurnikan barisan mereka dari unsur yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Proses ini membutuhkan pedoman etika yang jelas dan konsisten. Sebagian pedoman itu tersirat dalam karya-karya besar keilmuan, misalnya dalam Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn karangan Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H/1111 M). Sebagian lagi dibahas secara khusus dalam tulisan-tulisan yang membahas hubungan antara ulama dan penguasa, seperti al-Durrah al-Gharrâ’ fî Nashîhah al-Salâthin wa al-Qudhât wa al-Umarâ` karya Mahmud ibn Ismail al-Khairbaiti (w. 843 H/1439 M), serta risalah Mâ Rawâhu al-Asâthîn fî ‘Adam al-Majî’ ilâ al-Salâthîn karya Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H/1505 M).
Pembahasan lebih lanjut mengenai batasan yang ditetapkan oleh para ahli fikih dalam hubungan antara komunitas ilmiah dan kekuasaan politik, serta gambaran ringkas mengenai dinamika hubungan keduanya sepanjang masa, sangat penting untuk dipahami. Hal ini menjelaskan bagaimana para ulama dapat mempertahankan kemandirian berpikir dan bersikap, menjaga tempat terhormat di hati umat, serta menghasilkan karya-karya keilmuan yang berbobot dan bebas dari kepentingan pribadi atau tekanan politik. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam berbagai periode sejarah dan wilayah tertentu, terdapat pula sebagian ulama yang justru mendekat dan terlibat dalam lingkaran kekuasaan, baik secara terus-menerus maupun sementara, terkadang dengan pertimbangan tertentu, namun tak jarang pula didorong oleh keuntungan pribadi.
Dinamika Hubungan Ulama Fikih dan Kekuasaan: Sebuah Tinjauan Historis
Hubungan antara para ahli fikih dan lembaga kekuasaan mengalami perubahan yang berkesinambungan sepanjang sejarah Islam, terhitung sejak berakhirnya masa kenabian. Selama masa kerasulan, Nabi Muhammad Saw. memegang dua fungsi sekaligus: kenabian dan kepemimpinan. Dalam ungkapan Imam al-Baji (w. 474 H/1081 M) yang tercatat dalam karyanya, al-Muntaqâ, hal ini digambarkan sebagai kesatuan di mana “pemimpin umat adalah satu-satunya pengemban otoritas agama dan urusan duniawi”.
Setelah wafatnya Nabi Saw., para Khalifah al-Rasyidun melanjutkan pola kepemimpinan tersebut: menyatukan fungsi pemerintahan dan kewenangan mengeluarkan fatwa. Imam al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn: “Ketahuilah bahwa kekhalifahan pasca Rasulullah Saw. dipegang oleh para Khalifah al-Rasyidun yang mendapatkan petunjuk. Mereka adalah pemimpin yang bertakwa kepada Allah dan memahami hukum-hukum-Nya. Mampu merumuskan pendapat hukum secara mandiri, mereka jarang meminta pertimbangan ahli fikih kecuali dalam persoalan yang memang memerlukan musyawarah. Pada masa itu, para ulama dapat memusatkan perhatian sepenuhnya pada pengembangan ilmu agama, mengkhususkan diri dalam bidang tersebut, dan secara mandiri mengeluarkan fatwa bagi kebutuhan masyarakat.”
Namun, seiring terjadinya transformasi tatanan politik, sifat pemerintahan pun berubah. Sistem kekhalifahan yang berlandaskan musyawarah bergeser menjadi sistem monarki yang didirikan melalui perluasan wilayah dan penaklukan. Akibatnya, tampuk kekuasaan dipegang oleh mereka yang seringkali memiliki pemahaman terbatas terhadap hukum Islam. Lambat laun, penyelenggaraan pemerintahan mulai menjauh dari prinsip-prinsip fikih dan fatwa. Makna “walîy al-amr” pun berubah: akses menuju kekuasaan tidak lagi didasarkan pada persetujuan rakyat, melainkan pada kekuatan fisik dan dominasi. Ketaatan kepada penguasa pun hanya dibenarkan sebatas menjaga ketertiban dan persatuan, serta selama perintah yang diberikan tidak menyimpang dari koridor syariat.
Imam al-Ghazali mengamati pergeseran ini dengan cermat. Ia mencatat: “Ketika kekhalifahan jatuh ke tangan mereka yang tidak memiliki kualifikasi memadai—baik dari segi amal maupun kemampuan memahami dan menetapkan hukum—mereka tidak memiliki pilihan selain bersandar pada ahli fikih. Dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil, mereka terpaksa meminta pandangan dan penilaian hukum dari para ulama.”
Di titik peralihan ini, Imam al-Ghazali mengidentifikasi terbentuknya dua kecenderungan di kalangan ulama. Pertama, kelompok yang tetap memegang teguh jejak para sahabat dan Khalifah al-Rasyidun. Ketika dipanggil untuk menduduki jabatan hakim atau menjadi penasihat penguasa, mereka memilih menjauh. Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa di antara generasi tabi’in masih banyak yang mempertahankan sikap ini: “Mereka menjaga kesucian ilmu dan mengikuti jalan ulama pendahulu. Jika ditawari jabatan atau kedudukan di lingkungan kekuasaan, mereka memilih menjauh dan menolak.”
Kedua, muncul kelompok ulama lain yang menyadari kebutuhan penguasa akan dukungan keilmuan. Kelompok ini memanfaatkan pengetahuannya untuk memperbaiki posisi sosial dan politik mereka, terutama setelah melihat bahwa para ulama yang dekat dengan lingkaran kekuasaan mendapatkan penghormatan dan fasilitas khusus. Akibatnya, tujuan menuntut ilmu pun bergeser. Banyak yang mempelajari fikih semata untuk meraih kedudukan, pengaruh, serta imbalan materi. Mereka secara aktif mendekati penguasa, menawarkan jasa, dan meminta jabatan. Sebagian gagal mendapatkan apa yang diinginkan, sementara yang berhasil harus rela melepaskan sebagian prinsip demi kedekatan tersebut. Di sinilah terjadi pembalikan posisi: ulama yang dulunya dicari dan dihormati karena menjauhi kekuasaan, kini berubah menjadi pihak yang mencari perhatian penguasa dan kehilangan kemuliaan kemandiriannya.
Analisis historis Imam al-Ghazali ini menunjukkan bahwa hubungan antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan tidaklah bersifat tetap sepanjang sejarah. Kesatuan fungsi politik dan agama pada masa Nabi Saw. serta Khalifah al-Rasyidun perlahan terpisah seiring meluasnya wilayah kekuasaan, berkembangnya sistem administrasi, dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan aturan hukum. Meskipun pemisahan ini adalah proses yang wajar dan tak terelakkan, hal itu sekaligus memunculkan tantangan krusial: bagaimana menjaga kemandirian ilmu fikih agar tidak dikuasai atau dijadikan alat legitimasi kepentingan politik, sebuah persoalan yang tetap menjadi perhatian mendasar bagi para ulama sepanjang masa.
Perkembangan Hubungan Ulama dan Penguasa: Tiga Fase Transformasi
Hubungan antara ulama dan penguasa dalam sejarah dunia Islam dapat ditelusuri melalui tiga fase perkembangan yang jelas, masing-masing memiliki karakteristik, dinamika, dan tantangan yang berbeda.
1. Fase Hubungan Individu
Fase ini berlangsung sejak akhir masa kekhalifahan para sahabat hingga awal abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi. Pada periode ini, yang meliputi masa pemerintahan bersatu Dinasti Umayyah dan sebagian besar Dinasti Abbasiyah, hubungan terjalin secara langsung antara penguasa dengan tokoh-tokoh ulama terkemuka yang diakui sebagai rujukan utama dalam urusan bimbingan keagamaan dan penetapan hukum.
Ciri utamanya adalah adanya penghormatan terhadap kedudukan ulama, sekaligus upaya halus dari penguasa untuk memanfaatkan wibawa mereka. Meskipun demikian, kemandirian intelektual dan moral ulama tetap terjaga; mereka tegas menolak untuk terlibat dalam memperbaiki citra atau membenarkan tindakan penguasa jika hal itu bertentangan dengan prinsip kebenaran.
2. Fase Hubungan Kolektif Melalui Mazhab
Mulai berlaku sejak awal abad ke-3 Hijriah/abad ke-9 Masehi, ditandai dengan pengakuan resmi terhadap Mazhab Maliki oleh pemerintahan Umayyah di Andalusia. Perkembangan ini semakin menguat seiring dengan melemahnya kekuasaan pusat Dinasti Abbasiyah, yang terpecah menjadi sejumlah negara bagian berdaulat yang hanya mempertahankan kesetiaan simbolis kepada khalifah.
Pada masa ini, mazhab fikih berkembang menjadi entitas keilmuan yang mandiri dan terstruktur, baik di wilayah timur maupun barat dunia Islam. Pemerintah mulai mengadopsi satu atau beberapa mazhab sebagai rujukan resmi, kemudian memberdayakan para pengikutnya untuk menduduki posisi hakim dan penasihat hukum. Meskipun secara umum keberadaan mazhab melayani kebutuhan penyelenggaraan negara, prinsip kemandirian individu ulama dan komitmen mereka untuk membela kebenaran tetap dijunjung tinggi.
3. Fase Hubungan Kelembagaan dan Formal
Fase ini dimulai pada pertengahan abad ke-5 Hijriah/abad ke-11 Masehi dengan pendirian lembaga pendidikan agama atau madrasah oleh Dinasti Seljuk. Namun, penyebaran dan penguatan sistem ini baru terjadi secara luas satu abad kemudian, ketika madrasah didirikan di berbagai wilayah, didukung oleh pemerintah dan didanai melalui lembaga wakaf yang sebagian besar bersumber dari pejabat negara.
Tugas utama lembaga ini adalah mencetak ulama yang memenuhi syarat untuk memangku jabatan-jabatan resmi dalam lingkup urusan keagamaan. Seperti dijelaskan Ibnu Khaldun dalam karyanya, al-Muqaddimah, ruang lingkup pekerjaan ini meliputi enam fungsi utama: menjadi hakim, pemberi fatwa, pengajar, imam salat, penyampai khutbah, dan pengumandang adzan.
Sistem ini berlangsung selama lebih dari seribu tahun dan mencapai puncaknya pada masa Kesultanan Utsmaniyah dengan pembentukan jabatan resmi Syaikh al-Islam. Dari struktur inilah kemudian berkembang lembaga pemberi fatwa resmi di negara-negara Islam masa kini. Namun, seiring berjalannya waktu, dukungan pendanaan dari wakaf masyarakat berkurang, sehingga kemandirian ulama melemah. Penguasa semakin memegang kendali penuh atas penunjukan, penempatan, dan penghidupan para ulama.
Dinamika Pemanfaatan Ulama oleh Penguasa
Terlepas dari fase perkembangannya, sepanjang sejarah tercatat adanya pola di mana penguasa berusaha menggunakan pengaruh ulama melalui mimbar, majelis ilmu, dan pendapat hukum untuk kepentingan kekuasaan. Hal ini umumnya hanya terjadi pada kalangan ulama yang bersedia, baik secara sukarela maupun terpaksa, menyesuaikan diri dengan kehendak penguasa.
Imam al-Ghazali telah mengamati dan menguraikan gejala ini dalam karyanya, Ihya` ‘Ulûm al-Dîn, menggolongkannya menjadi tiga bentuk pemanfaatan yang merugikan:
Pemanfaatan untuk kepentingan kekuasaan: Penguasa mengangkat ulama ke dalam jabatan pemerintahan agar mereka terikat dan dapat dimanfaatkan untuk menunjukkan kesetiaan serta mendukung kebijakan penguasa di hadapan lawan politiknya.
Pemanfaatan untuk pencitraan: Ulama dikumpulkan di lingkungan istana, diberi kemewahan dan kedudukan, agar mereka bersikap lunak dan menutupi berbagai bentuk ketidakadilan serta kesalahan yang dilakukan oleh penguasa.
Pemanfaatan untuk propaganda: Ulama dipaksa untuk terus-menerus mendoakan kebaikan, memuji, dan mengagungkan nama penguasa di hadapan publik guna memperkuat legitimasi kekuasaannya.
Antara Kepatuhan, Kritik, dan Perlawanan
Hubungan antara penguasa dan ulama sepanjang sejarah tidak pernah berjalan dalam keadaan selamanya harmonis; ia selalu diwarnai oleh periode ketegangan dan momen-momen konflik. Catatan sejarah penuh dengan kisah para ulama yang menghadapi ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa, yang menyebabkan banyak di antara mereka harus menanggung penderitaan dan cobaan berat yang tercatat dalam ingatan sejarah—mulai dari pemenjaraan, penganiayaan, pengusiran dari tanah kelahiran, hingga risiko kehilangan nyawa. Sikap dan tanggapan ulama terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa itu terwujud dalam berbagai bentuk pendekatan, antara lain:
Pertama, landasan prinsip dan kerangka teoretis
Para ulama merumuskan dan menuliskan pandangan mereka mengenai hubungan kekuasaan dan keagamaan, sekaligus mempertegas batasan serta prinsip-prinsip yang mengaturnya. Di antara prinsip paling mendasar adalah ajaran bahwa “tidak ada ketaatan kepada sesama makhluk jika hal itu berarti melanggar perintah Sang Pencipta”. Ketaatan kepada pemimpin atau ulîy al-amr yang diwajibkan syariat pun tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada syarat bahwa kekuasaan itu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Lebih jauh, kewajiban saling menghormati juga berlaku sebaliknya: penguasa diharapkan tunduk pada pandangan dan bimbingan ulama, mengingat posisi ulama sendiri sebagai bagian dari konsep ulîy al-amr sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad Saw. bahwa ulama adalah “pewaris para nabi”, dan dalam ranah penafsiran hukum serta petunjuk keagamaan, mereka berkedudukan sebagai pihak yang menyampaikan kehendak dan kebenaran dari Tuhan Semesta Alam.
Kedua, perbedaan pandangan dan kritik terbuka
Ketika terjadi penyimpangan, para ulama menyampaikan pendapat berbeda dan kritik melalui berbagai saluran: baik dalam bentuk surat-surat nasihat, dialog langsung, maupun melalui pendapat hukum dan fatwa. Mereka tidak segan menyampaikan penilaian secara tegas di hadapan pengadilan, di depan para pejabat tinggi, maupun di ruang publik seperti masjid dan alun-alun tempat berkumpulnya masyarakat luas.
Ketiga, perlawanan terhadap ketidakadilan
Jika jalan damai dan nasihat tidak membuahkan hasil, para ulama tidak segan mengambil sikap perlawanan. Mereka menyampaikan protes tegas, mendukung gerakan perlawanan rakyat, bahkan memimpinnya secara langsung. Bentuk perlawanan ini kadang berkembang menjadi gerakan bersenjata, seperti yang terjadi pada masa sahabat generasi akhir dan tabi’in hingga pertengahan abad ke-2 Hijriah atau abad ke-8 Masehi. Semangat melawan tirani ini terus berlanjut di berbagai wilayah dan kurun waktu sepanjang sejarah Islam. Ragam bentuk perlawanan itu mencerminkan keragaman latar belakang para ulama—mulai dari ahli hadits, pakar hukum Islam, hingga tokoh tarekat dan sufisme.
Keempat, kecaman tertulis dan pencatatan sejarah
Para ulama juga menggunakan tulisan sebagai sarana pengawasan jangka panjang. Banyak karya sejarah yang secara rinci mengungkapkan praktik korupsi, kesewenang-wenangan, serta penderitaan rakyat akibat pemerintahan yang zalim. Tulisan ini berfungsi sebagai kecaman yang tercatat bagi generasi sezaman maupun generasi mendatang, agar kejahatan tidak terlupakan dan tidak menjadi teladan bagi penguasa yang akan datang. Sebagai contoh, dalam karyanya, al-Kâmil fî al-Târîkh, Ibnu al-Atsir (w. 630 H/1233 M) mendokumentasikan penderitaan rakyat Irak akibat persaingan kekuasaan pada tahun 330 H/942 M. Ia kemudian menuliskan pesan yang tajam: “Kami mencatat peristiwa ini agar para penindas sadar bahwa segala perbuatan mereka tercatat dan akan tetap teringat sepanjang masa. Barangkali kesadaran ini—jika bukan karena takut kepada Allah Ta’ala—dapat membuat mereka menghentikan tindakan sewenang-wenang.”
Sebagai keseimbangan, para ulama juga tidak bersikap sepihak. Mereka memuji dan mengabadikan jasa para penguasa yang berlaku adil serta melakukan pembaharuan, dengan menuliskan riwayat hidup dan perbuatan baik mereka. Di sisi lain, mereka juga mencatat keberanian sesama ulama yang tegas menyampaikan kebenaran kepada penguasa, mendokumentasikan sikap luhur dan perjuangan yang mereka lalui. Namun demikian, mereka juga dengan tegas mengecam dan mencatat ulama yang berpihak pada kekuasaan, yang menggunakan fatwa dan keputusan hukum untuk membenarkan ketidakadilan—sehingga nama dan sikap mereka pun tercatat dalam sejarah sebagai peringatan bagi generasi selanjutnya.
Menjaga Jarak: Prinsip Independensi Ulama dalam Hubungannya dengan Kekuasaan
Para ahli fikih dan ulama terdahulu membangun kerangka pandangan yang terstruktur untuk menempatkan batas tegas antara dunia keilmuan dan lembaga kekuasaan. Upaya ini terwujud dalam dua tingkatan yang saling berkaitan: pertama, bersifat internal, yaitu pedoman bagi kalangan ulama sendiri dalam menjaga integritas wacana dan pemikiran mereka; kedua, bersifat eksternal, yaitu pengaturan hubungan antara ulama dengan masyarakat luas serta bagaimana masyarakat memahami dan mendukung kemandirian para pemegang amanah ilmu tersebut.
Pada tingkatan pertama, kita dapat melihat peringatan tegas namun bijak yang disampaikan oleh para ulama terkemuka agar tidak terlalu dekat bergaul dengan penguasa, serta menolak menerima imbalan berupa gaji, hadiah, atau sumbangan dari mereka. Sebagai contoh, Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M) pernah menolak bagiannya dari harta rampasan perang yang dibagikan oleh penguasa saat itu. Ia menjelaskan sikapnya dengan ungkapan yang mendalam: “Saya sadar harta ini secara hukum boleh saya terima, namun saya khawatir jika rasa sayang dan kecenderungan kepada mereka tumbuh di dalam hati saya.”
Sikap menjaga jarak ini bahkan tercermin dalam keputusan yang tegas menyangkut harta warisan. Dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Imam al-Dzahabi menceritakan kisah ulama hadits terkemuka, Yazid ibn Zuray’. Ayahnya meninggal dunia saat masih menjabat sebagai gubernur wilayah al-Ubulla dan meninggalkan harta senilai lima ratus ribu dirham. Namun, Yazid memilih untuk tidak mengambil satu pun dari harta tersebut. Demikian pula, al-Qadhi Iyadh al-Maliki (w. 544 H/1149 M) mencatat bahwa Abu al-Qasim al-Baji—putra dari ulama besar mazhab Maliki, Abu al-Walid al-Baji—melepaskan haknya atas warisan ayahnya, karena menyadari bahwa sebagian harta itu berasal dari pemberian yang diterima ayahnya dari penguasa.
Fenomena pemberian hadiah dan sumbangan dari kalangan penguasa kepada ulama mulai meluas pada abad ke-5 Hijriah. Pada masa itu, struktur negara dan tatanan sosial telah berkembang pesat, dengan munculnya lembaga pendidikan yang berdiri sendiri terpisah dari masjid, serta berkembangnya mazhab fikih sebagai sistem keilmuan yang mapan. Perkembangan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat keilmuan: jika ulama mulai bergantung pada dukungan materi dari penguasa, maka kemandirian pemikiran dan ketegasan menyampaikan kebenaran dapat terancam.
Menyikapi kondisi tersebut, para ulama mulai memperingatkan bahaya ketergantungan ini dengan merujuk pada perubahan dinamika kekuasaan yang terjadi pasca-masa keemasan Islam awal. Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) dalam karyanya, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, menguraikan tujuan tersirat di balik pemberian tersebut: “Para penguasa memberikan hadiah kepada ulama bukan semata menghargai ilmu, melainkan untuk memanfaatkan mereka sebagai sarana mengukuhkan kekuasaan, memperbaiki citra diri, memaksa mereka hadir dalam majelis, serta meminta pujian dan doa yang menguntungkan kepentingan politik.”
Lebih lanjut, Imam al-Ghazali menjabarkan prinsip menjaga jarak yang sangat ketat. Ia menegaskan bahwa seorang ulama yang menerima harta dari penguasa hanya dapat terhindar dari dampak buruk jika memenuhi tujuh syarat berat: tidak meminta-minta, tidak melayani kepentingan pribadi penguasa, tidak memuji secara berlebihan, tidak membantu urusan yang meragukan, tidak sering berkunjung ke lingkungan istana, tidak menunjukkan kesetiaan buta, dan tidak menyembunyikan kesalahan atau ketidakadilan yang dilakukan penguasa. Menurutnya, syarat-syarat ini hampir mustahil dipenuhi, bahkan oleh ulama sebesar Imam al-Syafi’i sekalipun. Karena itu, kesimpulannya tegas: “Meskipun secara asal harta itu halal, pada kondisi saat ini menerimanya tetap tidak dibenarkan karena risiko yang ditimbulkannya. Apalagi jika asalnya sudah jelas haram atau meragukan. Orang yang berani mengambilnya dan membandingkan dirinya dengan para sahabat dan tabi’in, ibarat membandingkan kedudukan malaikat dengan pekerjaan pandai besi yang penuh kotoran.”
Di wilayah barat dunia Islam, pandangan serupa disampaikan oleh Ibnu Bassam al-Syantarini al-Andalusi (w. 542 H/1147 M). Dalam kitabnya, al-Dzakhîrah fî Mahâsin Ahl al-Jazîrah, ia mengecam keras sikap sebagian ulama pada zamannya yang menerima pemberian dari penguasa yang dikenal menerapkan sistem pajak dan pungutan yang tidak adil. Ia menuliskan: “Banyak yang tergoda pada harta yang terlihat menggiurkan namun sesungguhnya menjijikkan. Dahulu saya menduga masalah ini hanya disembunyikan, sampai saya mendengar sendiri ulama yang dianggap saleh justru sibuk meminta dan menanti-nanti pemberian itu. Di situlah saya sadar sepenuhnya: setiap orang bertanggung jawab atas pilihannya sendiri, dan mereka adalah panutan bagi masyarakat. Semoga Allah tidak menjadikan golongan semacam ini sebagai teladan bagi kita.”
Kritik terhadap Penyalahgunaan Ilmu untuk Kepentingan Duniawi
Sejak masa silam, para pemikir dan pakar Islam telah melontarkan peringatan tegas terhadap bahaya ketika ilmu agama dijadikan alat untuk meraih keuntungan pribadi atau melayani kepentingan penguasa. Ulama hadits Abu Syuja’ al-Dailami (w. 509 H/1115 M) menegaskan dengan tajam: “Ulama yang buruk adalah mereka yang menjadikan ilmu sebagai barang dagangan, lalu menjualnya kepada penguasa pada zamannya demi keuntungan diri sendiri—semoga Allah tidak memberkati perdagangan mereka.”
Sikap kritis serupa disampaikan oleh Imam al-Zamakhsyari al-Mu’tazili (w. 538 H/1143 M) dalam karyanya, al-Maqâmât. Ia mempertanyakan secara mendasar: “Mengapa segelintir ulama yang tidak amanah itu menguasai hukum-hukum syariat yang tegas, namun justru menyederhanakan atau mengubah maknanya hanya untuk memberikan kemudahan bagi penguasa yang korup dan sewenang-wenang?”
Peringatan yang lebih rinci dan tegas dikemukakan oleh al-Qarafi (w. 684 H/1385 M) dalam kitabnya, al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwa ‘an al-Ahkâm. Ia mengingatkan para pemberi fatwa agar menjaga keadilan dan konsistensi dalam menyampaikan ajaran agama. Menurutnya, jika terdapat dua pendapat dalam satu permasalahan—satu yang lebih ketat dan satu yang lebih longgar—maka tidak dibenarkan menerapkan aturan yang keras kepada masyarakat biasa sekaligus memberikan keringanan khusus bagi kalangan penguasa. Tindakan semacam itu, tegasnya, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah ilmu, manipulasi terhadap umat, serta bukti hilangnya rasa takut kepada Allah dalam hati seorang ulama.
Al-Qarafi menekankan bahwa ilmu agama tidak dapat dipisahkan dari akhlak dan kesadaran rohani. Tanpa landasan takwa, objektivitas seorang ulama akan mudah tergoyahkan, sehingga keinginan duniawi dan kepentingan pribadi dapat menguasai penilaiannya. Akibatnya, kepercayaan masyarakat luntur, dan pengaruh yang seharusnya membawa kebaikan justru berubah menjadi keraguan serta penolakan.
Kritik ini mencapai kedalaman yang lebih tajam dalam pandangan Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) dalam Thabaqât al-Syâfi’îyyah. Ia menempatkan sebagian ulama yang tidak amanah sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas buruknya tata pemerintahan. Menurutnya, para ahli fikih terbagi menjadi dua golongan: yang saleh dan yang buruk. Ulama yang saleh umumnya menjaga jarak dari lingkaran kekuasaan agar tetap dapat menyampaikan kebenaran secara bebas. Sebaliknya, ulama yang buruk cenderung mendekat, menjilat, dan akhirnya terpaksa mengikuti segala kehendak penguasa—bahkan meremehkan pelanggaran besar demi mempertahankan posisi dan keuntungan. Dalam pandangannya, ulama semacam ini lebih berbahaya daripada seribu setan, sebagaimana ulama yang saleh nilainya jauh lebih mulia daripada ribuan orang yang hanya raib beribadah tanpa ilmu dan keberanian.
Penegasan keras juga datang dari Taqiyuddin al-Hishni al-Syafi’i (w. 829 H/1426 M) dalam kitab Kifâyah al-Akhyâr fî Hall Ghâyah al-Ikhtishâr. Ia menyebut ulama yang mendekati penguasa zalim sebagai golongan yang paling merugikan umat. Mereka mengetahui dengan jelas berbagai kejahatan yang dilakukan—mulai dari pemerasan, penindasan, pencurian harta rakyat, hingga pelanggaran norma agama—namun tetap membenarkan tindakan itu atau diam saja. Hal ini, menurutnya, memberikan legitimasi sosial kepada ketidakadilan, seolah-olah perbuatan yang salah itu dianggap dibenarkan karena didampingi oleh tokoh agama.
Al-Hishni juga mengingatkan akan jebakan halus yang seringkali menyesatkan. Penguasa zhalim sering menggunakan harta yang diperoleh secara tidak sah untuk dibagikan sebagai sedekah atau bantuan sosial, sehingga seolah-olah mereka tampak dermawan. Kehadiran ulama dalam acara-acara yang disponsori dari harta semacam itu justru memberikan cap keabsahan kepada sumber harta tersebut. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa menghadiri jamuan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh penguasa zalim adalah tindakan yang membahayakan, karena hal itu dapat menjerumuskan seseorang ke dalam keterlibatan dosa secara tidak sadar.
Secara keseluruhan, rangkaian pandangan para ulama ini menggarisbawahi satu prinsip mendasar: ilmu agama adalah amanah yang harus dijaga kemurniannya. Ketika ilmu dijadikan alat untuk melayani kekuasaan atau keuntungan pribadi, maka ia kehilangan fungsinya sebagai penuntun keadilan dan kebenaran, serta berubah menjadi ancaman bagi kesejahteraan akidah dan kehidupan bermasyarakat.
Menjaga Integritas dan Wibawa Keilmuan
Di kalangan para ahli fikih, terdapat perbedaan pandangan mengenai kebolehan menimba ilmu dari ulama yang terjerumus dalam kefasikan. Namun, mayoritas sepakat bahwa seorang mufti—ulama yang berwenang mengeluarkan ketetapan hukum agama—haruslah memiliki kesalehan yang terjaga. Kesalehan ini bukan sekadar aspek sederhana, melainkan dimensi mendasar yang mencakup pula cara seorang ahli fikih menjalin hubungan dengan penguasa, serta sejauh mana nasihat dan bimbingannya dapat memengaruhi kebijakan yang diambil oleh kekuasaan. Patut dicatat bahwa tokoh seperti al-Subki dan al-Qarafi menggunakan istilah al-fusûq atau kefasikan untuk menyebut kondisi para ulama dan mufti yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Istilah ini memiliki makna khusus dalam khazanah fikih, yang secara umum merujuk pada perbuatan dosa besar yang dilakukan secara terbuka.
Penggunaan istilah ini pun memiliki makna yang lebih luas dan mendalam, yaitu menyentuh aspek kemandirian komunitas ilmiah serta pemeliharaan wibawa dan kehormatan profesi keilmuan. Seorang ahli fikih tidak memiliki kekuasaan apa pun di tengah masyarakat selain kekuasaan yang bersumber dari keilmuan, yang hanya akan dihormati dan diikuti selama ia tetap memegang teguh prinsip. Jika wibawa ini luntur atau ternoda, dampaknya akan langsung terasa pada citra hukum agama dan ajaran Islam secara keseluruhan. Bahkan, sering kali gejala melemahnya keyakinan atau keraguan terhadap agama bermula dari perilaku buruk yang ditunjukkan oleh sebagian ulama.
Masyarakat awam cenderung memandang para ulama sebagai cerminan dari agama itu sendiri, sehingga sulit bagi mereka untuk memisahkan antara “pembawa ajaran” dan “ajaran yang dibawakan”. Oleh karena itu, kritik yang tegas namun konstruktif yang disampaikan oleh sesama ahli fikih kepada komunitasnya sesungguhnya bertujuan untuk menjaga kemurnian ajaran agama secara menyeluruh. Mereka menetapkan kewajiban untuk menegur dan mengoreksi sesama ulama jika terlihat melakukan kesalahan atau penyimpangan. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya, al-Fatâwâ al-Fiqhîyyah al-Kubrâ: “Sikap tidak memihak dan bebas dari pengaruh penguasa adalah salah satu keutamaan terbesar bagi golongan ini, suatu karunia yang Allah anugerahkan kepada mereka.”
Sebagai contoh nyata, ketika ulama besar perawi hadits Ali ibn al-Madini melayani al-Qadhi Ahmad ibn Abi Du’ad al-Mu’tazili—seorang hakim yang memimpin kebijakan penekanan terhadap pandangan bahwa al-Qur’an adalah makhluk—Ahmad ibn Hanbal memilih menjauhkan diri darinya. Keputusan ini diambil meskipun keduanya memiliki hubungan pribadi yang erat dan telah lama bekerja sama dalam kegiatan keilmuan. Menurut catatan al-Dzahabi, Ibnu Abi Du’ad memberikan bantuan keuangan kepada Ali ibn al-Madini dengan alasan kesamaan asal daerah dan pertimbangan lain yang tidak dijelaskan secara rinci. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa alasan tersebut mungkin dipandang kurang layak atau tidak selaras dengan standar kemandirian yang dijunjung tinggi oleh para ulama.
Ibnu Rajab al-Hanbali pun mengisahkan betapa beratnya pandangan kalangan ulama terhadap peristiwa tersebut pada masa itu. Ia menuliskan: “Kecaman yang dialami oleh Ibnu al-Madini sedemikian hebatnya hingga sebagian menilai ia telah tergelincir dari jalur kebenaran. Bahkan Ahmad ibn Hanbal menghentikan pengambilan riwayat hadits darinya, demikian pula halnya dengan Ibrahim al-Harbi dan ulama lainnya.” Kisah ini menggambarkan betapa besar perhatian dan kepekaan para ulama masa lalu terhadap kemurnian ajaran, serta kekhawatiran mendalam agar fikih dan keilmuan tidak tergerus atau terkontaminasi oleh kepentingan duniawi yang dapat merusak integritas diri mereka sendiri.
Kesadaran semacam ini tercermin pula dalam berbagai diskusi dan perdebatan yang tertuang dalam karya-karya mereka, yang senantiasa mengingatkan sesama cendekiawan agar tidak terikat atau tergantung pada kekuasaan politik. Bahkan, beberapa di antaranya menyusun karya khusus untuk tujuan ini, seperti Mahmud ibn Ismail al-Khairbaiti dengan kitabnya, al-Dhurrah al-Ghurrâ` fî Nashîhah al-Salâthîn wa al-Qudhât wa al-Umarâ`, serta Jalaluddin al-Suyuthi melalui risalahnya yang berjudul Mâ Rawâhu al-Asâthîn fî ‘Adami al-Majî’ ilâ al-Salâthîn.
Suara Keadilan di Tengah Dinamika Politik
Kenyataan bahwa para ahli fikih menjaga jarak dari lembaga kekuasaan politik tidak berarti mereka melepaskan tanggung jawab terhadap urusan publik atau mengabaikan kepentingan masyarakat. Sepanjang sejarah peradaban Islam, mereka justru kerap tampil sebagai pembela kaum lemah, miskin, dan tertindas. Hal ini mengantarkan kita pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara para ahli fikih dan masyarakat luas, serta bagaimana peran masyarakat itu sendiri turut membentuk batas yang sehat antara komunitas keilmuan dan otoritas pemerintahan.
Masyarakat secara alami memandang para ahli fikih sebagai rujukan utama di saat menghadapi berbagai krisis. Sebagai lembaga yang berfungsi secara intelektual dan sosial, mereka mempelajari kondisi riil masyarakat, mengidentifikasi persoalan yang ada, serta merumuskan solusi tanpa terikat pada kepentingan atau tekanan dari kelompok mana pun. Kesadaran akan pentingnya kemandirian ini tercermin dalam peringatan tegas yang disampaikan oleh Nizhamuddin al-Qummi al-Naisaburi (w. setelah 850 H/1446 M) dalam karya tafsirnya. Ia mengingatkan bahwa: “Ulama yang menyimpang dapat menyesatkan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dan memicu keserakahan, sekaligus menutup akses mereka untuk menuntut ilmu dan melaksanakan ijtihad yang benar.”
Kemandirian dan integritas semacam inilah yang mendorong al-Qadhi Abu Abdillah ibn al-Farra’ al-Andalusi (w. 514 H/1120 M) untuk menyampaikan teguran secara langsung kepada penguasa. Ketika Sultan Ali ibn Yusuf ibn Tashfin al-Lamtuni, penguasa Dinasti Almoravid yang memerintah wilayah Andalusia dan Maroko, memerintahkan pemungutan pajak tambahan guna membiayai ekspansi militernya, sang hakim menulis surat yang berisi penilaian tajam: “Uang yang kau sebut sebagai ‘bantuan’ ini diambil secara paksa dan merampas hak milik anak yatim serta kaum miskin. Engkau memikul tanggung jawab penuh atas tindakan ini; semuanya tercatat dalam buku amal perbuatanmu. Bisa jadi ada sekelompok ahli fikih yang menyimpang yang menyarankan hal ini kepadamu.” Teguran tersebut menyentuh hati sang sultan, yang kemudian memutuskan untuk mengembalikan sepertiga dari dana yang terkumpul kepada pemiliknya yang sah—sebuah peristiwa yang dicatat oleh sejarawan al-Dzahabi dalam karyanya, Târîkh al-Islâm.
Sikap berani dan berpihak pada keadilan ini kemudian menjadi teladan bagi ulama-ulama sesudahnya. Salah satu contoh paling menonjol adalah Imam al-Izz ibn Abdissalam al-Sulami (w. 660 H/1262 M), seorang ahli fikih yang dikenal aktif memperjuangkan kepentingan umat dan tegas menolak campur tangan kekuasaan dalam urusan agama dan sosial. Karena keteguhan prinsipnya, ia dijuluki “Sultan Para Ulama”.
Kritik yang berlandaskan kebenaran juga terlihat jelas dalam sikap Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M). Ketika Sultan Mamluk al-Zhahir Baibars mengenakan pajak baru kepada rakyat Suriah pada tahun 666 H/1268 M untuk membiayai perang melawan pasukan Mongol, ia berhasil mendapatkan dukungan fatwa dari sejumlah ulama yang memperbolehkan kebijakan tersebut. Namun, Imam al-Nawawi dengan tegas menolak fatwa itu. Ketika ditanya alasannya secara langsung oleh sang sultan, ia menyampaikan kenyataan yang selama ini dihindari penguasa tersebut:
“Aku tahu bahwa dahulu engkau adalah hamba milik Amir Alauddin Aidakin al-Bunduqdar, tanpa memiliki harta apa pun. Kemudian Allah memberikan kekuasaan kepadamu atas kaum Muslimin, sehingga engkau menjadi raja. Namun aku mendengar kabar bahwa saat ini engkau memiliki ribuan orang hamba, yang masing-masing memiliki perlengkapan pelana senilai seribu dinar. Engkau juga memiliki dua ratus orang hamba perempuan, yang masing-masing menyimpan perhiasan senilai lebih dari sepuluh ribu dinar. Jika engkau bersedia menginfakkan seluruh harta kekayaan pribadimu itu terlebih dahulu demi kepentingan perjuangan, maka barulah aku bersedia mengeluarkan fatwa yang mengizinkanmu memungut biaya tambahan dari rakyat!”
Sikap Tegas Terhadap Kekuasaan
Pendekatan tegas yang dikembangkan dalam kajian fikih tidak hanya ditujukan bagi penguasa yang berlaku tidak adil, melainkan mencakup seluruh pemegang kekuasaan, baik yang adil maupun yang sebaliknya. Lingkup pandangan ini menjadi kebutuhan mendasar, baik dari sisi moral maupun metodologis, bagi kalangan intelektual keagamaan untuk menjaga kemandirian, integritas, serta martabat keilmuan mereka.
Pendirian para ahli fikih bukan sekadar sikap praktis yang hanya tercatat dalam buku biografi atau lembaran sejarah semata; melainkan merupakan bagian tak terpisahkan dari inti ajaran fikih dan kaidah ushul fikih, yang dirumuskan agar dapat diwariskan dan dipahami oleh generasi ulama berikutnya. Sebagai contoh, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa penyerahan zakat kepada penguasa yang tidak adil adalah hal yang tidak dibenarkan. Alasannya jelas: zakat yang diserahkan dikhawatirkan tidak akan digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan syariat, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, sehingga justru membawa kerugian bagi masyarakat luas, bukan manfaat.
Secara mendasar, fatwa-fatwa semacam ini berfungsi membangun batas yang jelas antara umat dan pusat kekuasaan—bukan hanya sekadar jarak antara para sarjana dan lembaga pemerintahan. Lebih dari itu, pendirian ini mengandung makna sebagai bentuk teguran moral terhadap kekuasaan: menjadi penanda bahwa penguasa yang tidak memenuhi kewajibannya telah kehilangan kepercayaan dan dukungan dari rakyatnya.
Banyak tokoh ulama terkemuka yang mengambil sikap tegas menjauhi kekuasaan ketika mereka menilai bahwa upaya perbaikan dan perubahan ke arah keadilan sudah tidak mungkin dilakukan. Salah satu contoh paling terkenal adalah sikap Imam Malik, yang memilih mengasingkan diri di rumah dan menghentikan kegiatan memimpin ibadah serta mengajar di Masjid Nabawi pada masa ketika gejolak politik memuncak dan kekuasaan berusaha memanfaatkan situasi untuk memperkuat legitimasi mereka di tengah masyarakat. Tindakan ini dapat dipandang sebagai bentuk boikot terhadap keterlibatan dalam lingkaran kekuasaan. Seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi dalam karyanya, al-Tadzkirah, menurut pandangan mazhab Maliki, alasan ketidakhadiran Imam Malik dalam shalat Jumat dan ibadah berjamaah lainnya adalah kekhawatirannya akan disalahgunakan posisinya oleh penguasa. Secara ringkas, sebagaimana dikutip al-Qurthubi: “Agar ia tidak perlu mendatangi atau berurusan dengan Sultan.”
Prinsip menjaga jarak dan kemandirian ini tidak terbatas hanya pada ahli fikih dan pakar syariat saja, melainkan dianut pula oleh berbagai kelompok dalam komunitas intelektual masa itu. Kaum Muktazilah generasi awal—seperti Wasil ibn Atha’ dan Amr ibn Ubaid, yang oleh sejarawan al-Dzahabi dijuluki sebagai orang yang zuhud dan tekun beribadah—termasuk di antara mereka yang secara tegas menjauhi lingkaran kekuasaan dan melarang pengikutnya mendekati lingkungan penguasa.
Pandangan ini tergambar lebih tegas dalam catatan Abdul Qahir al-Baghdadi dalam bukunya, al-Farq bayna al-Firaq. Ia menyebutkan bahwa Abu Musa al-Murdar, salah satu tokoh utama Muktazilah di Baghdad, menyatakan sikap keras dengan menyebut orang yang bersekutu dengan penguasa sebagai orang yang keluar dari keimanan. Sementara menurut pendapat pendahulunya dalam aliran yang sama, mereka yang terlibat erat dengan kekuasaan dianggap sebagai orang yang berdosa, meskipun belum sampai pada tahap dikafirkan. Meskipun pandangan al-Murdar terasa sangat ekstrem, hal ini memberikan gambaran nyata tentang cara pandang dan semangat menjaga kemandirian yang dipegang teguh oleh sebagian kalangan intelektual pada masa itu.
Jarak dan Ketergantungan: Pandangan Ulama Awal terhadap Pemberian dari Penguasa
Sejak masa awal perkembangan ilmu fikih, muncul perbedaan pandangan yang mendasar di kalangan para ulama mengenai persoalan menerima hadiah, tunjangan, atau bantuan materi yang berasal dari penguasa atau kepala negara. Perbedaan ini bukan sekadar soal materi, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip kemandirian keilmuan, integritas akidah, dan kebebasan dalam menyampaikan kebenaran.
Mayoritas ulama generasi awal memegang pendirian tegas untuk menolak segala bentuk pemberian dari kekuasaan politik. Alasan utamanya adalah menjaga agar posisi mereka sebagai pemegang amanah ilmu dan pemberi fatwa tidak terikat, tertekan, atau dibatasi oleh kepentingan penguasa. Bagi mereka, menjauhi sumber pendapatan dari istana adalah syarat mutlak agar pendapat yang disampaikan tetap objektif, jujur, dan tidak memihak.
Salah satu tokoh paling menonjol yang mewujudkan prinsip ini adalah Imam Abu Hanifah (w. 150 H/768 M). Ia menolak tawaran jabatan hakim yang diberikan oleh Khalifah Abbasiyah al-Manshur, bahkan digambarkan sebagai “menjauhkan diri dari harta penguasa”. Untuk mempertahankan kemandiriannya, ia memilih berdagang kain sutra sebagai sumber penghidupan, sehingga pikiran dan sikapnya tidak tergantung pada kehendak siapapun.
Pendirian serupa dipegang oleh Sufyan al-Tsauri. Ia berdagang minyak dan mengelola sebagian warisan dari pamannya yang tinggal di Bukhara, sebagaimana dicatat oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam karyanya, Târîkh Baghdâd.. Ketika ada muridnya yang mempertanyakan kesibukannya berdagang, ia menegaskan dengan tegas: “Diamlah! Jika bukan karena pendapatan dari usaha ini, maka raja-raja akan memperlakukan kita layaknya kain lap—digunakan sesuka hati lalu dibuang begitu saja.”
Imam al-Baihaqi juga mencatat pernyataan keras Sufyan al-Tsauri dalam kitab Syu’ab al-Îmân, yang menggambarkan pandangannya terhadap kedekatan dengan kekuasaan: “Jika engkau melihat seorang ulama atau pembaca kitab suci mendekatkan diri kepada penguasa, ketahuilah ia bagaikan pencuri. Jika ia mendekatkan diri kepada orang kaya semata, ketahuilah ia seorang munafik. Waspadalah terhadap dalih yang sering dikemukakan: ‘Saya hanya ingin memperbaiki ketidakadilan dan membela yang lemah’—karena itu bisa menjadi tipu daya setan yang dijadikan tangga untuk mendekati kekuasaan.” Bahkan, menurut riwayat al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Sufyan memandang kedekatan berlebihan dengan penguasa sebagai tanda bahwa seseorang telah ditinggalkan oleh pertolongan Allah, sebagaimana ucapannya: “Jika Allah tidak lagi membutuhkan hamba-Nya, Dia akan menyerahkannya ke dalam genggaman penguasa.”
Kelompok ini juga mencakup tokoh seperti al-Fudhail ibn Iyad (w. 187 H/804 M). Meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi, ia tetap teguh menolak menerima bantuan materi dari istana, menurut catatan al-Khathib al-Baghdadi. Begitu pula Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H/856 M), yang menolak segala bentuk hadiah atau tunjangan dari kekuasaan. Sikapnya begitu konsisten hingga ia menghindari berinteraksi dengan sanak saudaranya yang menerima harta dari penguasa, seperti yang tercatat dalam karya Ibnu Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah.
Penting untuk dipahami: sikap menjaga jarak ini tidak berarti menentang atau memberontak terhadap otoritas politik. Imam Ahmad sendiri bukanlah pendukung gerakan revolusi. Sebaliknya, hal ini menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara ranah keilmuan dan kerohanian dengan ranah kekuasaan negara. Menjaga kemandirian posisi agama adalah satu hal, sedangkan menentang kewenangan politik adalah hal lain yang terpisah dan tidak selalu berkaitan.
Di sisi lain, terdapat kelompok ulama yang membolehkan menerima pemberian dari penguasa, dengan dasar pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi yang ada pada masa itu. Menurut pandangan mereka, dalam situasi tertentu, penolakan mutlak tidak selalu memungkinkan atau adil. Salah satu tokoh yang termasuk dalam kelompok ini adalah Imam Malik bin Anas (w. 179 H/796 M). Dalam riwayat yang dicatat oleh al-Qadhi Iyadh, seorang muridnya bernama Abu Imran al-Shadafi pernah bertanya mengapa Imam Malik tetap menerima pemberian penguasa meskipun secara prinsip ia tidak menyukainya. Jawaban Imam Malik mencerminkan kerumitan persoalan tersebut: “Apakah engkau sanggup menanggung dosaku dan dosamu jika aku menolaknya dalam kondisi yang ada?”
Bahkan dalam lingkaran keluarga Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri, terdapat perbedaan pendirian. Khalifah al-Mutawakkil mengalokasikan tunjangan sebesar empat ribu dirham setiap bulan untuk putra-putranya. Mendengar hal itu, Imam Ahmad segera menegur mereka: “Mengapa kalian mengambilnya? Perbatasan negeri tidak dijaga dengan baik, dan harta rampasan perang tidak dibagikan kepada yang berhak!” Baginya, persoalan utama bukanlah siapa yang memberi, melainkan kehalalan dan keadilan asal-usul harta tersebut. Ia menambahkan, “Seandainya aku yakin harta ini diperoleh dengan cara yang benar, tanpa penindasan dan ketidakadilan, maka aku tidak akan melarang kalian menerimanya.”
Dari perbedaan pandangan ini tampak jelas bahwa persoalan menerima pemberian dari penguasa tidaklah hitam-putih semata. Di balik setiap pendirian terdapat pertimbangan mendalam mengenai integritas, keadilan, kondisi sosial, dan tanggung jawab menjaga kemurnian ilmu. Inilah yang menjadi cerminan bagaimana para ulama masa lalu menempatkan prinsip di atas kenyamanan, serta menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas kehidupan.
Independensi Keilmuan Ulama: Sejarah, Tantangan, dan Mekanisme Penjagaan
Di lingkungan keilmuan dan fikih Syiah, perdebatan seputar hubungan antara ulama dan penguasa telah berlangsung selama berabad-abad. Salah satu titik awal perselisihan yang tercatat jelas muncul pada masa Syaikh al-Karaki al-Amili (w. 940 H/1533 M). Dalam posisinya sebagai pemimpin agama tertinggi pada masa dinasti Shafawiyah, ia membolehkan menerima hadiah dari penguasa negara. Pandangan ini langsung menimbulkan pertentangan dalam tradisi fikih yang sudah mapan, serta ditentang secara tegas oleh rekan sezamannya, Syaikh Ibrahim al-Qathif (w. 950 H/1543 M).
Perselisihan ini bukan sekadar perbedaan pendapat hukum semata, melainkan memiliki dampak yang mendalam dan berjangka panjang bagi komunitas keagamaan dan intelektual. Hingga masa kini, warisan perdebatan itu masih terasa: satu kelompok ulama tetap memegang prinsip untuk menjauhi hubungan akrab dengan penguasa dan menolak segala bentuk pemberian dari mereka. Sebaliknya, kelompok lain berpendapat bahwa interaksi dengan penguasa dapat dibenarkan, terutama dalam konteks kekuasaan kontemporer di mana tokoh agama justru menduduki posisi otoritas tinggi dan menjadi pihak yang mengatur serta mengelola sumber daya negara.
Masalah ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: bagaimana menjamin kemandirian pemikiran dan keputusan hukum seorang ulama, jika ia harus memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mencurahkan seluruh waktunya untuk penelitian, pengajaran, dan pengembangan keilmuan? Seorang ahli fikih membutuhkan dedikasi penuh selama bertahun-tahun untuk menguasai disiplin ilmunya, yang sering kali membuatnya sulit terlibat dalam kegiatan ekonomi yang menguntungkan secara langsung. Inilah tantangan utama yang telah dihadapi oleh para ulama sepanjang sejarah Islam.
Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) dalam karyanya, Shayd al-Khathir, telah mengingatkan bahaya ketergantungan secara tegas. Ia menasihati para ahli fikih agar tidak tergoda oleh kemewahan atau pemberian dari penguasa, karena hal itu dapat mengikat kebebasan berpikir dan menjadikan fatwa tidak lagi objektif. Beliau menegaskan: “Janganlah terpesona melihat ulama yang sering mendatangi pintu istana; hidup sederhana dan menjaga jarak justru lebih melindungi kehormatan ilmu dan ulama. Kerugian yang ditimbulkan oleh kedekatan dengan penguasa jauh lebih besar daripada keuntungan materi yang didapatkan.” Sebagai teladan, beliau menyebutkan Sa’id ibn al-Musayyib (w. 93 H/713 M), yang jarang bertemu dengan pejabat penguasa dan memilih hidup mandiri agar tetap bebas menyampaikan kebenaran.
Menyadari pentingnya kondisi ekonomi yang stabil, para ulama sejak lama merumuskan cara-cara untuk melindungi integritas dan kemandirian profesi mereka. Dalam mazhab Maliki, misalnya, ditetapkan bahwa seorang mufti boleh menerima imbalan jasa atas fatwa yang dikeluarkannya, namun hanya jika tugas tersebut bukan kewajiban mutlak dan tidak ada orang lain yang mampu melaksanakannya. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan hidup terpenuhi tanpa menjadikan ilmu sebagai barang dagangan.
Lebih lanjut, untuk menjamin objektivitas penunjukan pejabat agama, al-Khathib al-Baghdadi dalam al-Faqih wa al-Mutafaqqih menjelaskan bahwa penguasa tidak boleh menunjuk mufti atau hakim berdasarkan kesukaan pribadi. Sebaliknya, mereka wajib meminta pertimbangan dan penilaian dari para ulama terkemuka mengenai kompetensi, akhlak, dan integritas calon tersebut. Di wilayah Andalusia, standar ini bahkan lebih ketat: Abu al-Walid al-Baji dalam karyanya, al-Muntaqa, menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memangku jabatan hakim sebelum memiliki harta yang cukup dan terbebas dari utang. Tujuannya jelas: agar ia dapat mencurahkan seluruh perhatiannya pada keadilan dan terhindar dari godaan suap atau pemberian yang dapat merusak keputusannya.
Sepanjang sejarah, komunitas keilmuan Islam mengembangkan seperangkat mekanisme terstruktur untuk mempertahankan independensi mereka terhadap tekanan politik dan ketergantungan ekonomi. Tiga sistem utama yang terbukti efektif adalah sebagai berikut:
1. Mencari Nafkah Secara Mandiri
Sejak masa awal Islam, para ulama memandang kemandirian finansial sebagai syarat mutlak bagi kebebasan berpikir. Oleh karena itu, mereka tidak hanya mengandalkan ilmu agama sebagai sumber penghidupan, melainkan melibatkan diri dalam berbagai profesi dan usaha halal sambil tetap melanjutkan studi dan pengajaran. Di antara mereka banyak yang bekerja sebagai pandai besi, tukang kayu, penjahit, pedagang, penyamak kulit, tukang emas, juru tulis, hingga penjual buku.
Kebiasaan ini didokumentasikan dengan baik dalam karya sejarah. Imam Abu Sa’d al-Sam’ani al-Marwazi (w. 562 H/1167 M) dalam kitab al-Ansab mencatat ratusan nama ulama yang dikenal sekaligus berdasarkan pekerjaan mereka. Demikian pula Abdul Basit bin Youssef al-Gharib dalam al-Tharfah menyebutkan catatan sejarah yang mencatat sekitar 1.500 cendekiawan yang tersebar dalam lebih dari 400 jenis profesi. Cara hidup ini memungkinkan mereka mencukupi kebutuhan sendiri, tidak tergantung pada kas negara atau sumbangan penguasa, sehingga dapat mengembangkan ilmu dan membimbing murid dengan bebas tanpa rasa takut atau terikat janji.
2. Pengembangan Kompetensi dan Akhlak
Independensi juga dijaga melalui standar kualifikasi yang sangat ketat. Seseorang tidak serta-merta diakui sebagai ahli fikih atau berhak mengeluarkan fatwa hanya karena keinginan sendiri atau penunjukan kekuasaan. Ia harus melalui proses pembelajaran bertahun-tahun, diuji kemampuannya, dan mendapatkan pengakuan resmi dari para guru yang kompeten.
Imam Malik sendiri pernah berkata bahwa ia baru berani mengeluarkan fatwa setelah mendapatkan persetujuan dari tujuh puluh gurunya. Menurut pandangan Imam al-Syathibi (w. 790 H/1388 M), kekacauan dan penyimpangan dalam bidang hukum sering kali muncul dari orang yang belum memenuhi syarat, atau yang ditunjuk oleh penguasa tanpa mempertimbangkan keilmuan. Bagi komunitas ulama, mendekatkan diri kepada penguasa yang tidak adil atau menyelaraskan pendapat demi kepentingan politik dianggap sebagai pelanggaran etika keilmuan. Konsekuensinya adalah dikucilkan dari lingkungan akademis, kehilangan kepercayaan masyarakat, hingga hilangnya hak untuk mengajar dan mengeluarkan pendapat hukum. Sikap tegas ini menjadi pengendali sosial yang kuat untuk menjaga garis batas antara ilmu dan kekuasaan.
3. Sistem Wakaf sebagai Penopang Utama
Selain usaha pribadi dan pengawasan internal, lembaga wakaf menjadi pilar paling strategis dalam menjaga keberlangsungan dan kemandirian lembaga pendidikan dan keilmuan. Wakaf menyediakan sumber pendapatan tetap yang terpisah dari anggaran negara, sehingga menjamin keberlangsungan sekolah, gaji tenaga pengajar, serta kebutuhan siswa tanpa harus bergantung pada kebijakan penguasa.
Contoh nyata terlihat dari peran Nizham al-Mulk (w. 485 H/1092 M), perdana menteri dinasti Seljuk, yang mendirikan jaringan madrasah di berbagai wilayah. Melalui wakaf yang didirikan, ia menetapkan pendapatan tetap bagi para guru, penceramah, penjaga perpustakaan, serta kebutuhan belajar para siswa. Di wilayah Syam, menurut catatan al-Nu’aimi al-Dimasyqi, pada masa lalu terdapat lebih dari seratus lembaga pendidikan yang didukung sepenuhnya oleh wakaf, mencakup berbagai cabang ilmu agama dan umum. Bahkan lembaga terkemuka seperti Universitas Al-Azhar di Mesir, sepanjang sejarahnya, menerima dukungan besar dari wakaf yang disumbangkan oleh para penguasa dan masyarakat kaya, guna menjamin kemandiriannya dalam menjalankan tugas pendidikan dan penelitian.
Dari paparan sejarah ini terlihat jelas bahwa independensi keilmuan bukanlah sesuatu yang muncul dengan sendirinya, melainkan hasil dari kesadaran kolektif dan sistem yang terbangun selama berabad-abad. Ia membutuhkan dukungan ekonomi yang aman, standar etika yang tinggi, serta mekanisme kelembagaan yang melindungi ilmu dari kepentingan politik. Pemahaman ini tetap relevan hingga masa kini, sebagai panduan agar suara kebenaran dan objektivitas ilmu tetap terjaga di tengah dinamika kekuasaan dan tantangan zaman.
Apakah Independensi Ulama Benar-Benar Lenyap?
Sejumlah faktor telah secara bertahap dan mendasar melemahkan posisi mandiri komunitas ulama, membuka ruang bagi keterlibatan negara modern yang semakin luas dalam lingkup tugas dan peran mereka. Di antara faktor utama tersebut, pertama adalah keruntuhan sistem wakaf akibat kebijakan kolonial. Contohnya, pada tahun 1843 Masehi (1259 Hijriah), pemerintahan Prancis secara resmi menghapuskan keberadaan wakaf di Aljazair setelah menguasai wilayah tersebut. Kedua, setelah masa kemerdekaan, penguasa di berbagai negara mayoritas Muslim mengambil alih kendali penuh atas aset dan pengelolaan wakaf. Sebagai sebuah kelompok, menjaga kemandirian komunitas ulama kini menjadi tantangan yang rumit dan sarat dengan berbagai hambatan struktural. Meski demikian, hal ini tidak berarti seluruh ruang kemandirian telah hilang sepenuhnya; masih ada individu-individu ulama yang mampu mempertahankan prinsip dan pendiriannya dengan alasan dan keyakinan masing-masing.
Namun, faktor yang paling berpengaruh terhadap memudarnya kemandirian ini adalah gelombang modernisasi dan karakteristik negara modern itu sendiri. Saat ini, sebagian besar ulama tergabung dalam lembaga-lembaga resmi, baik milik negara, lembaga publik, maupun organisasi swasta, sehingga menerima penghasilan rutin dari institusi tempat mereka bertugas. Selain itu, keterlibatan ulama dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan pun kini terjalin dalam sistem bisnis yang besar dan terstruktur, menjadikan upaya menjaga kemandirian sikap dan pandangan semakin tidak mudah.
Lebih jauh lagi, negara modern beroperasi dengan sistem yang terpusat dalam hal pengambilan keputusan, penyusunan undang-undang, dan penegakan hukum. Melalui lembaga dan aparatnya, negara mengatur hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat: mulai dari sistem pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengelolaan kegiatan sosial dan keagamaan. Kondisi ini membuat wujud kemandirian ulama sebagaimana yang dikenal dan dipraktikkan dalam sejarah masa lalu menjadi semakin sulit dipertahankan dalam bentuk yang sama. Oleh karena itu, komunitas ulama perlu merumuskan pendekatan dan model baru yang sesuai dengan konteks zaman, agar tetap mampu menjaga kemandiriannya. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah mengkaji pengalaman komunitas cendekiawan dan ulama di berbagai belahan dunia, serta bagaimana mereka memelihara jarak yang sehat dari kepentingan politik dan kekuasaan, sehingga tetap dapat melahirkan pandangan dan kajian yang objektif, terpercaya, dan bermartabat. Pada akhirnya, kemandirian seorang ulama sangat bergantung pada kekuatan hati nurani, keteguhan iman, dan komitmennya terhadap nilai-nilai agama. Hal ini pun tidak terlepas dari kualitas ilmu yang dimiliki, metode pembinaan keilmuan, serta isi dan arah pendidikan yang dikembangkan dan diajarkan kepada generasi berikutnya.[]
Tinggalkan Komentar