Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Setelah meneliti secara mendalam peristiwa pembakaran buku dalam sejarah peradaban Islam, dapat dilihat bahwa sebagian besar tindakan yang tidak terpuji ini bermula dari kebijakan penguasa dan kepentingan politik. Setiap rezim yang berkuasa secara sewenang-wenang cenderung menolak penyebaran ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, serta segala bentuk pencerahan yang menyertainya.
Ulama dan pemikir Abdurrahman al-Kawakibi (w. 1320 H/1902 M) menjelaskan hal ini dalam karyanya yang berjudul Thabâ`i’ al-Istibdâd, dengan pernyataan: “Sama halnya bahwa seorang wali (orangtua) tidak menginginkan anak yatim yang diasuhnya segera mencapai usia dewasa, demikian pula penguasa yang sewenang-wenang tidak menginginkan rakyatnya tercerahkan oleh ilmu pengetahuan. Hal ini jelas disadari oleh penguasa semacam itu—meskipun ia sendiri kurang berilmu—bahwa kekuasaan dan penindasan hanya dapat bertahan selama rakyat tetap dalam kebodohan, terombang-ambing dalam ketidaktahuan, dan terjebak dalam ketidakjelasan pandangan hidup.”
Beberapa penguasa keliru menganggap tindakan pembakaran buku ini sebagai upaya pencerahan, sekaligus cara untuk menyingkirkan ajaran atau pandangan yang dianggap asing, guna memperkuat legitimasi kekuasaannya di mata masyarakat serta memantapkan posisi kelompok pendukungnya. Buku-buku yang menjadi sasaran biasanya adalah karya yang dianggap bertentangan dengan ajaran yang berlaku saat itu, seperti tulisan tentang astrologi, praktik sihir, dan penggunaan jimat, serta karya-karya tertentu dalam bidang hukum Islam dan tata laku yang oleh penguasa dianggap dapat mengganggu ketertiban sosial.
Peran faktor politik dalam peristiwa ini semakin terlihat jelas mengingat pembakaran buku—yang sejatinya merupakan tindakan yang tidak bijaksana, karena perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dengan pemusnahan tulisan—sering terjadi pada masa-masa tertentu: ketika sebuah negara baru terbentuk, saat terjadi persaingan antar kekuasaan, atau ketika wilayah negara berada dalam situasi konflik dengan pihak luar. Dalam kondisi seperti itu, batas antara pengaruh budaya asing dan ancaman terhadap keamanan negara sering kali menjadi kabur.
Meskipun demikian, secara umum peradaban Islam dikenal memiliki sikap terbuka, serta catatan yang baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pertukaran gagasan. Namun demikian, terdapat pula kepekaan yang cukup tinggi terhadap pemikiran baru dan pandangan yang berbeda. Hal ini terlihat dengan jelas di wilayah Andalusia—yang justru terkenal sebagai pusat perkembangan sastra dan ilmu pengetahuan—namun juga menjadi tempat terjadinya ketegangan terkait penerimaan gagasan-gagasan tertentu. Sikap terhadap buku-buku yang membahas fikih, tasawuf, dan filsafat, sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang tersembunyi.
Para sejarawan Muslim, dalam menelaah peristiwa ini, juga berusaha menempatkannya dalam konteks sejarah yang lebih luas. Mereka menunjukkan bahwa peristiwa serupa juga pernah terjadi di peradaban lain sebelumnya. Di Yunani Kuno, misalnya, pembakaran buku juga dilakukan di bawah pengawasan tokoh-tokoh filsafat terkemuka. Sejarawan Ibnu Abi Ushaibi’ah (w. 668 H/1269 M) dalam karyanya, ‘Uyûn al-Anbâ`, mencatat bahwa Plato (w. 347 SM) membakar karya-karya Thales dari Miletus (w. sekitar 546 SM) dan para pengikutnya, yang hanya mengandalkan satu cara berpikir saja—yaitu pengamatan atau penalaran semata—sementara buku-buku yang memadukan kedua pendekatan tersebut dibiarkan tetap ada. Hal ini dilakukan karena Plato meyakini pentingnya kedua cara berpikir itu dan menolak ketergantungan hanya pada satu metode saja.
Ibnu Abi Usaibi’ah juga menyebutkan bahwa dokter dan filsuf terkemuka Galenus (w. 210 M) menentang pandangan sekelompok dokter-filsuf yang berpendapat bahwa ilmu kedokteran sejati hanyalah keterampilan praktis belaka. Ia mengkritik keras pandangan tersebut hingga akhirnya membakar segala tulisan yang ditemukannya mengenai ajaran itu.
Namun, salah satu hal yang paling menarik dalam peristiwa ini adalah kenyataan bahwa tidak jarang terdapat cendekiawan dan pemikir Muslim yang secara sukarela memusnahkan karya tulis mereka sendiri—baik dengan cara dibakar, ditenggelamkan, atau disobek-sobek. Hal ini tampak ganjil, mengingat sebuah karya adalah hasil pemikiran yang dikumpulkan dan disusun dengan susah payah, bahkan bisa melibatkan penelitian selama bertahun-tahun. Tindakan ini biasanya didorong oleh rasa kepekaan yang tinggi terhadap tanggapan masyarakat, perubahan cara pandang dalam memahami ilmu, atau kekhawatiran bahwa gagasan yang tertulis dapat menimbulkan keraguan yang sulit dipahami oleh pembaca awam.
Pada akhirnya, peristiwa-peristiwa seperti ini—yang akan dibahas lebih rinci dalam artikel ini mengenai latar belakang dan motifnya—tetaplah merupakan bagian kecil dan terpisah dari sejarah peradaban Islam. Peristiwa ini tidak mengurangi sumbangsih besar yang telah diberikan oleh peradaban tersebut, yang telah menyebarkan cahaya ilmu pengetahuan, budaya, dan seni ke seluruh penjuru dunia, sekaligus melestarikan, menyempurnakan, dan mengembangkan warisan ilmu dari bangsa-bangsa sebelumnya. Hasil pemikiran tersebut terus memberikan manfaat bagi perkembangan akal budi manusia, termasuk di dunia Barat, hingga masa kini.
Akar Masalah dan Latar Belakang Pembakaran Buku
Salah satu hal yang paling menonjol dalam menelaah fenomena pembakaran buku dan pemusnahan perpustakaan adalah bahwa peristiwa ini—sejak zaman dahulu hingga masa kini—selalu menjadi sarana penindasan dan pengendalian yang digunakan oleh penguasa sewenang-wenang terhadap lawan dan kelompok yang menentangnya. Pemerintahan yang berkuasa secara tirani tidak menyukai kemajuan ilmu pengetahuan dan pencerahan masyarakat; oleh sebab itu, mereka merasa terancam oleh hal tersebut dan berusaha membatasi penyebaran gagasan, sama halnya mereka menekan para pembaru yang berupaya mengembangkan dan menyebarkan wawasan tersebut.
Salah satu catatan tertua yang menggambarkan sikap permusuhan penguasa semacam itu terhadap ilmu pengetahuan terdapat dalam naskah berjudul Perjanjian Ardashir, yang dikaitkan dengan pendiri Kekaisaran Persia Sasaniyah, Ardashir ibn Babak (wafat 242 M). Di dalamnya, ia memberikan nasihat kepada para penerusnya untuk tidak segan-segan membatasi wawasan rakyat demi menjaga keberlangsungan kekuasaannya. Ia menyatakan: “Raja-raja sebelum kami biasa membatasi cara berpikir orang-orang yang mereka anggap mengancam posisinya. Sebab, sebaik apa pun akhlak seseorang, tidak akan ada gunanya jika pikirannya dibuat sempit dan kehilangan daya kritisnya.”
Pemikir terkemuka Abdurrahman al-Kawakibi (w. 1320 H/1902 M) menjelaskan makna yang sama dalam karyanya, Thabâ`i’ al-Istibdâd, dengan pernyataan: “Sama halnya bahwa seorang wali tidak menginginkan anak asuhnya segera mencapai kedewasaan, demikian pula penguasa tidak menginginkan rakyatnya tercerahkan oleh ilmu pengetahuan. Hal ini jelas disadari oleh penguasa—meskipun ia sendiri kurang berilmu—bahwa penindasan dan kekuasaan sewenang-wenang hanya dapat bertahan selama rakyat tetap dalam kebodohan, terombang-ambing dalam ketidaktahuan, dan terjebak dalam ketidakjelasan pandangan.”
Ketika penguasa memerintahkan pembakaran karya seorang ulama—baik yang membahas fikih, tasawuf, maupun filsafat—tindakan tersebut sering kali dibungkus dengan alasan kepentingan umum, perlunya menjaga kesadaran masyarakat, serta melindungi keutuhan pandangan hidup yang dianggap menjamin kestabilan kekuasaan. Padahal pada kenyataannya, hal itu hanyalah bentuk penolakan terhadap isi atau cara penyampaian gagasan yang berbeda dari pandangan resmi yang dianut oleh istana dan pemerintah.
Salah satu contoh paling awal mengenai tindakan penguasa politik yang membakar karya-karya yang tidak sesuai dengan visi keagamaan dan budayanya pada masa sebelum Islam dicatat oleh sejarawan sekaligus dokter Ibnu Abi Ushaibi’ah (w. 668 H/1269 M) dalam karyanya ‘Uyûn al-Anbâ`: “Ketika Alexander Agung (w. 323 SM) menaklukkan wilayah kekuasaan Darius dan menguasai Persia, ia membakar naskah-naskah ajaran agama Zoroaster. Sementara itu, karya-karya yang membahas ilmu perbintangan, kedokteran, dan filsafat diambil, diterjemahkan ke dalam bahasa Yunani, dikirim ke wilayah kekuasaannya, sedangkan naskah aslinya dibakar.”
Adapun contoh paling awal yang tercatat dalam sejarah Islam mengenai pembakaran buku karena isinya dianggap bertentangan dengan pandangan resmi terjadi pada masa Sulaiman bin Abdil Malik (w. 99 H/719 M), saat ia masih menjabat sebagai putra mahkota. Ia memerintahkan pembakaran sebuah buku mengenai riwayat hidup Nabi Muhammad Saw., yang sebelumnya ditulis atas perintahnya sendiri oleh hakim kota Madinah, Aban bin Utsman bin Affan (w. sekitar 105 H / 724 M). Menurut catatan sejarawan dan ahli silsilah al-Zubair bin Bakkar (w. 256 H/870 M) dalam karyanya, al-Akhbâr al-Muwaffaqîyyât, Sulaiman merasa tidak senang karena dalam buku tersebut banyak disebutkan keutamaan kaum Anshar, sehingga ia memerintahkan naskah itu dimusnahkan.
Tindakan ini justru disetujui dan dipuji oleh ayahnya, Khalifah Bani Umayyah, Abdul Malik ibn Marwan (w. 86 H/706 M), yang menganggap keputusan itu menguntungkan rakyat di wilayah Suriah. Ia menyatakan: “Untuk apa engkau mengirimkan ke Suriah sebuah buku yang tidak memberikan manfaat bagi kita? Mengapa pula memperkenalkan kepada masyarakat di sana hal-hal yang tidak ingin kita ketahui mengenai keutamaan kaum Anshar?”
Latar belakang politik di balik kekhawatiran ini tidak terlepas dari ingatan masyarakat yang masih segar akan peristiwa pemberontakan penduduk Madinah melawan kekuasaan Bani Umayyah pada Pertempuran al-Harrah tahun 63 H/683 M. Saat itu, rakyat Suriah menjadi kekuatan utama yang digunakan oleh penguasa untuk menumpas pemberontakan yang sebagian besar digerakkan oleh kaum Anshar. Oleh karena itu, dianggap tidak pantas jika sebuah buku yang memuji keutamaan mereka disebarkan, padahal baru saja mereka digambarkan sebagai pihak yang berbahaya dalam narasi resmi pemerintahan.
Berbagai Dalih untuk Membenarkan Penindasan Gagasan
Pihak penguasa kerap menggunakan berbagai dalih untuk membungkam perbedaan pendapat, dengan melabeli pemikir yang berbeda pandangan sebagai pembuat ajaran baru yang menyimpang, pelaku bid’ah, bahkan orang yang tidak beragama. Cap semacam ini dimaksudkan untuk membenarkan tindakan mereka di mata kalangan terpelajar maupun masyarakat luas. Pola ini sesungguhnya telah ada sejak lama, bahkan secara resmi diakui dalam ajaran politik yang digunakan oleh Raja Persia Ardashir, yang pernah berpesan:
“Jika ada orang yang mengkritik tatanan agama, tuduhlah mereka sebagai pembuat ajaran baru. Dengan begitu, ajaran agama sendiri yang akan menyingkirkan mereka dari hadapan raja. Jangan sampai raja terkesan mengakui bahwa para ahli ibadah, pertapa, atau mereka yang taat beragama lebih memahami, lebih menjaga, atau lebih gigih membela agama daripada dirinya sendiri.”
Salah satu tokoh yang diketahui menerapkan cara ini untuk memperkuat kedudukannya adalah Khalifah Bani Abbasiyah bernama al-Mahdi (w. 169 H/787 M). Menurut catatan Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, al-Mahdi bertindak sangat tegas terhadap kelompok yang dianggapnya menyimpang, bahkan memerintahkan pembakaran buku-buku mereka ketika ajaran yang mereka anut disampaikan secara terbuka.
Contoh lain yang mencolok tercatat dalam sejarah nasib salah satu perpustakaan terbesar pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah al-Hakam al-Mustanshir (w. 366 H/977 M) di wilayah Andalusia. Perpustakaan yang dijuluki sebagai “Khizanah al-Ulum wa al-Kutub” (Gudang Ilmu dan Buku)” ini digambarkan oleh al-Maqqari al-Tilimsani (w. 1041 H/1631 M) dalam bukunya, Nafh al-Thayyib, sebagai koleksi yang sangat luar biasa.
Al-Maqqari menyebutkan bahwa al-Hakam sendiri adalah sosok yang sangat mencintai ilmu pengetahuan, memberikan perhatian besar kepada para ulama, dan mengumpulkan karya tulis dari berbagai bidang—suatu pencapaian yang belum pernah dicapai oleh penguasa sebelumnya. Bahkan, daftar katalog buku yang dimiliki saja terbagi menjadi 44 jilid, masing-masing memuat 20 halaman, dan hanya berisi judul-judul karya tanpa keterangan lain.
Namun, nasib bagian yang berisi karya-karya filsafat dari perpustakaan besar ini berubah drastis setelah wafatnya al-Hakam. Seperti yang dicatat oleh al-Dhahabi dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, kekuasaan kemudian beralih ke tangan wazir bernama al-Manshur ibn Abi Amir (w. 393 H/1004 M), yang bertindak sebagai penguasa sesungguhnya di istana Cordoba. Ia memerintahkan agar seluruh isi perpustakaan diperiksa di hadapan para ulama. Semua karya yang berkaitan dengan filsafat dipisahkan dan disisihkan, kecuali buku-buku kedokteran dan ilmu hitung serta geometri. Selanjutnya, buku-buku yang dianggap tidak sesuai itu dibakar atau dikubur di dalam tanah. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan dukungan masyarakat serta menjelekkan kebijakan al-Hakam yang gemar mengumpulkan karya filsafat.
Ungkapan “setelah memantapkan kekuasaannya” yang tertulis dalam catatan sejarah itu memberikan gambaran jelas mengenai tujuan politik di balik langkah tersebut. Saat itu, al-Manshur masih bersaing ketat dengan sejumlah tokoh berpengaruh, seperti wazir Ja’far ibn Utsman al-Mushafi dan panglima perang Ghalib ibn Abdirrahman al-Umawi, untuk menguasai kendali pemerintahan setelah meninggalnya khalifah sebelumnya.
Untuk mengamankan posisinya, al-Manshur menjalin kerja sama dengan para ulama yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat, serta bersekutu dengan janda mendiang khalifah, Subh al-Basykunsyiyah. Di bawah kekuasaannya, putra kecil al-Hakam, yaitu Pangeran Hisham, diangkat menjadi khalifah secara resmi, namun seluruh urusan pemerintahan tetap dipegang oleh al-Manshur sendiri.
Yang paling menunjukkan sifat kepentingan politik di balik tindakan itu adalah fakta yang terungkap kemudian: menurut catatan al-Maqqari dalam Nafh al-Thayyib, sebenarnya filsafat dan ilmu perbintangan tetap dipelajari secara luas di kalangan golongan terpelajar di Andalusia, hanya saja tidak dipraktikkan secara terbuka karena takut dituduh sebagai ajaran sesat oleh masyarakat umum. Bahkan diketahui bahwa al-Manshur sendiri pun mempelajari ilmu filsafat secara diam-diam, meskipun di depan umum ia memerintahkan pembakaran buku-buku tersebut demi meraih dukungan rakyat.
Perbedaan Sikap Terhadap Berbagai Bidang Ilmu
Terdapat perbedaan yang sangat jelas: karya-karya yang membahas ilmu terapan seperti kedokteran dan teknik tetap dihargai, bahkan oleh mereka yang kerap melakukan pembakaran buku sekalipun. Hal ini terjadi karena manfaat nyata dari ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas, meskipun pada masa itu kajiannya masih sangat berkaitan erat dengan pemikiran filsafat. Sebaliknya, kajian filsafat murni mulai mendapat pandangan yang kurang baik, terutama sejak akhir abad ke-4 Hijriah atau abad ke-10 Masehi. Bahkan, banyak penguasa yang menggunakan sikap menentang filsafat sebagai sarana memperkuat legitimasi kekuasaannya—dengan memerintahkan pembakaran karya-karya tersebut—guna meraih dukungan masyarakat dan kalangan terpelajar yang memang tidak menyukai bidang ilmu itu.
Contohnya dapat dilihat dari tindakan Wazir al-Manshur al-Amiri di Andalusia, serta kebijakan yang serupa dilakukan oleh tokoh berpengaruh di wilayah Timur Islam, yaitu Wazir dari Dinasti Buwaihiyah bernama al-Shahib ibn Abbad (w. 385 H/996 M).
Sejarawan Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) dalam karyanya, Mu’jâm al-Udabâ`, mengutip penuturan Ali ibn al-Hasan mengenai hubungannya dengan Ibnu Abbad: “Selama ini aku hanya menerima perlakuan baik darinya, hingga suatu saat sikapnya berubah. Ia memenjarakanku selama satu tahun, lalu mengumpulkan seluruh buku milikku dan membakarnya—termasuk salinan al-Qur’an, kitab-kitab dasar hukum Islam, serta karya teologi. Ia tidak mampu membedakan karya-karya tersebut dengan apa yang disebutnya ‘buku-buku kuno’ (yaitu tulisan tentang filsafat dan ilmu perbintangan), sehingga semuanya dibakar tanpa pemeriksaan lebih lanjut, didorong oleh ketidaktahuan dan sikap tergesa-gesanya.”
Ungkapan “tidak mampu membedakannya dengan buku-buku kuno” justru menunjukkan maksud sebenarnya dari tindakan itu: Ibnu Abbad memang secara khusus ingin memusnahkan karya-karya filsafat. Hal ini dipertegas oleh penilaian Abu Hayyan al-Tauhidi (w. sekitar 400 H/1010 M) dalam bukunya, al-Imtâ’ wa al-Mu`ânasah, yang menyebutkan: “Pembicaraannya sangat dipengaruhi oleh cara berpikir kelompok teolog Mu’tazilah, tulisannya mengikuti pola pikir mereka, dan pendapatnya kerap bercampur dengan pandangan kelompok itu. Ia sangat membenci para ahli filsafat dan siapa saja yang mendalami cabang ilmu yang berkaitan, seperti geometri, kedokteran, ilmu perbintangan, musik, logika, dan ilmu hitung.”
Peristiwa serupa juga terjadi pada masa yang tidak jauh berbeda. Sejarawan Ibnu al-Athir (w. 630 H/1233 M) dalam karyanya, al-Kâmil fî al-Târîkh, mencatat bahwa pendiri Dinasti Ghaznawi, Mahmud ibn Subuktigin (w. 421 H/1031 M), setelah berhasil menguasai wilayah Khurasan dari tangan Dinasti Buyid pada tahun 420 H/1030 M, memerintahkan pembakaran sejumlah besar buku yang tersimpan di perpustakaan bekas penguasa sebelumnya—terutama karya yang membahas filsafat, ajaran Mu’tazilah, dan ilmu perbintangan.
Di balik peristiwa ini terdapat latar belakang persaingan intelektual yang selalu dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Perselisihan ini telah berlangsung sejak masa Khalifah Abbasiyah al-Ma’mun (w. 218 H/833 M), antara kelompok Ahli Hadits yang didukung penuh oleh Mahmud al-Ghaznawi, dengan aliran pemikiran Mu’tazilah yang dianut oleh pihak Dinasti Buwaihiyah—sebagai bagian dari pandangan keagamaan yang berkembang di lingkungan kelompok Syiah Zaidi.
Titik Balik dalam Sejarah Sikap Terhadap Filsafat
Seiring berjalannya waktu, sikap penolakan terhadap kajian filsafat semakin mengeras, terutama menjelang akhir abad ke-5 Hijriah atau abad ke-11 Masehi. Salah satu faktor yang memperkuat pandangan ini adalah kritikan tajam yang dilontarkan oleh Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) terhadap para filsuf dalam karyanya yang berjudul, Tahâfut al-Falâsifah. Upaya pembelaan dan penjelasan yang kemudian disampaikan oleh Imam Abu al-Walid ibn Rusyd (w. 595 H/1199 M) melalui dua karyanya, yaitu Tahâfut al-Tahâfut dan Fashl al-Maqâl, ternyata tidak mampu mengurangi dampak pandangan negatif tersebut secara signifikan.
Bahkan, Ibnu Rusyd sendiri harus menghadapi masa-masa sulit pada pergantian abad berikutnya, di bawah pemerintahan Sultan Dinasti Almohad, Abu Yusuf Yaqub al-Manshur (w. 595 H/1199 M). Padahal saat itu ia menjabat sebagai dokter pribadi sultan dan termasuk orang yang sangat dipercaya. Menurut catatan al-Dzahabi dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, kelompok yang menentang Ibnu Rusyd mendatangi sultan dan menunjukkan sebuah tulisan yang diklaim sebagai karya tulisannya sendiri, yang memuat pendapat para filsuf bahwa planet Venus dianggap sebagai dewa. Mendengar hal itu, sultan memanggil Ibnu Rusyd dan menanyakan kebenarannya. Ketika Ibnu Rusyd membantah tulisan tersebut, sultan tetap bersikap tegas, mengucapkan kutukan bagi siapa pun yang menulisnya, dan memerintahkan orang-orang yang hadir untuk melakukan hal yang sama. Ia kemudian memerintahkan agar Ibnu Rusyd dikeluarkan dari istana dengan cara yang menghina, serta memerintahkan pembakaran seluruh buku filsafat yang dimilikinya—kecuali karya-karya yang membahas kedokteran dan ilmu teknik.
Menurut keterangan sejarawan Ibnu Abi Ushaibi’ah, alasan utama ujian yang menimpa Ibnu Rusyd adalah kesibukannya mendalami kajian filsafat. Ia mencatat bahwa Sultan al-Manshur marah kepada Ibnu Rusyd dan sekelompok ulama lainnya, dengan alasan bahwa mereka mempelajari apa yang disebutnya ‘ilm al-hikmah (ilmu kebijaksanaan) atau filsafat, serta kajian-kajian dari tradisi ilmu pengetahuan masa lampau. Hal ini diperkuat oleh catatan Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H/1344 M) dalam karyanya, al-Bahr al-Muhîth fî al-Tafsîr, yang mengutip sebuah puisi yang mendesak penguasa untuk melarang kajian tersebut: “Bakarlah buku-buku mereka di mana pun berada, sebab di dalamnya tersembunyi bahaya yang dapat merusak akidah. Pengaruhnya meresap masuk ke dalam keyakinan, bagaikan racun yang menyebar ke seluruh tubuh.”
Tidak lama setelah peristiwa itu, terjadi pula kasus serupa terhadap tokoh bernama Imam al-Amidi (w. 631 H/1234 M). Ia dikenal mengajarkan filsafat dan ilmu logika di Masjid al-Zafiri, Kairo. Namun, ia kemudian dituduh menyimpang dari ajaran yang berlaku. Bahkan menurut catatan hakim dan sejarawan Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) dalam karyanya Wafayât al-A’yân, para ahli hukum saat itu mengeluarkan keputusan yang membenarkan tindakan keras terhadapnya. Karena merasa terancam, al-Amidi akhirnya meninggalkan Mesir secara diam-diam dan menetap di kota Hama, Suriah.
Selain karena perbedaan pandangan keilmuan, karya-karya tulis juga sering menjadi sasaran ketika penguasa ingin menjatuhkan hukuman atau membalas dendam kepada pejabat atau cendekiawan yang dianggap melanggar aturan atau mengkritik kebijakan. Contohnya terjadi di Baghdad pada masa hakim agung Yahya ibn Sa’id ibn al-Murakham (w. 555 H/1164 M). Menurut catatan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) dalam karyanya, al-Muntazham, ia dituduh terlibat korupsi dan menerima suap.
Sebagai akibatnya, dikeluarkanlah perintah penangkapan terhadapnya, harta kekayaannya disita, dan seluruh koleksi bukunya dibakar di alun-alun kota Baghdad—termasuk karya terkenal al-Syifâ` karangan Ibnu Sina dan ensiklopedia Rasâ`il Ikhwân al-Shafâ. Ibnu al-Murakham akhirnya dipenjara dan meninggal dunia di dalam tahanan.
Konteks Lintas Sejarah dan Peradaban
Sejarawan besar Ibnu Khaldun al-Hadhrami (w. 808 H/1406 M) mencatat dalam karyanya bahwa Sultan Muhammad al-Mustanshir (w. 675 H/1276 M), penguasa Dinasti Hafsid di Tunisia, merasa sangat tersinggung oleh tulisan seorang ulama dan sastrawan asal Andalusia bernama Muhammad ibn Abdillah, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu al-Abbar al-Qudha’i (w. 658 H/1260 M). Sultan kemudian memanggilnya ke istana dan memerintahkan agar seluruh koleksi bukunya dibawa serta diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sebuah tulisan yang berisi ungkapan: “Seorang penguasa sewenang-wenang telah merebut kekuasaan di Tunis, dan secara tidak layak menyandang gelar Khalifah!”
Sultan menjadi sangat marah. Ia memerintahkan agar Ibn al-Abbar diperiksa lebih lanjut, lalu dijatuhi hukuman mati. Ia dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan tombak pada pertengahan bulan Muharram tahun 658 H/1260 M. Setelah itu, jenazahnya dibakar, dan semua buku, naskah, serta catatan miliknya juga ikut dibakar bersamanya.
Perlu dipahami bahwa meskipun pembakaran buku—terutama karya filsafat—terjadi dalam berbagai periode sejarah Islam, hal itu bukanlah praktik yang baru muncul atau khas pada peradaban tersebut. Sebaliknya, peristiwa serupa juga terjadi dalam sejarah peradaban lain, bahkan sejak zaman para filsuf Yunani kuno. Oleh karena itu, hal ini merupakan fenomena yang berulang, dipengaruhi oleh situasi politik, pandangan masyarakat, dan budaya pada masanya, serta tidak dapat dianggap sebagai ciri khas yang mewakili seluruh peradaban atau kurun waktu tertentu.
Sejarawan peradaban asal Amerika, Will Durant (w. 1981 M), menjelaskan dalam karyanya, The Story of Civilization, bahwa ketika filsuf Yunani Protagoras (w. 420 SM)—tokoh utama aliran Sofis—mengemukakan pendapatnya bahwa “segala sesuatu yang dianggap benar, baik, dan indah bersifat relatif dan bergantung pada pandangan masing-masing individu”, dewan penguasa kota Athena merasa terancam. Pandangan itu dinilai dapat mengganggu tatanan yang ada, sehingga Protagoras dijatuhi hukuman pengasingan. Seluruh tulisannya dikumpulkan dari warga kota, lalu dibakar secara terbuka di pasar umum.
Dalam karyanya, ‘Uyûn al-Anbâ`, sejarawan Ibnu Abi Ushaibi’ah juga mencatat bahwa filsuf besar Plato (w. 347 SM) pernah membakar karya-karya Thales dari Miletus (w. sekitar 546 SM) dan para pengikutnya. Hal ini dilakukan karena karya-karya tersebut hanya mengandalkan satu cara berpikir saja—yaitu pengamatan langsung atau penalaran logis semata—tanpa menggabungkan keduanya. Sementara itu, naskah-naskah yang lebih tua yang memadukan kedua pendekatan itu tetap dibiarkan utuh. Plato melakukan hal itu karena ia meyakini bahwa ilmu pengetahuan membutuhkan keduanya, dan menolak jika hanya mengandalkan satu metode saja.
Dengan demikian, bahkan salah satu pendiri pemikiran filsafat pun pernah melakukan tindakan serupa terhadap karya yang tidak sesuai dengan pandangannya. Hal ini menunjukkan bahwa makna dan tujuan pembakaran buku pada masa itu belum tentu sama dengan pemahaman kita saat ini. Kemungkinan besar, tindakan itu dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap pandangan yang dianggap kurang tepat, bukan sekadar upaya menghilangkan argumen lawan secara paksa, atau sekadar menunjukkan bahwa pandangan tersebut dianggap lemah dan tidak memadai.
Catatan dari Ibnu Abi Usaibi’ah juga menyebutkan pendapat dokter dan filsuf terkemuka Galenus (w. 210 M). Pada masa itu, ilmu kedokteran masih dianggap sebagai bagian dari kajian filsafat. Galenus menentang pandangan sekelompok dokter-filsuf yang menyatakan bahwa “ilmu kedokteran sejati hanyalah keterampilan praktis belaka”. Ia mengkritik keras pandangan tersebut, hingga akhirnya membakar seluruh tulisan yang ditemukannya mengenai ajaran itu.
Bahkan, tindakan serupa juga meluas ke bidang sastra. Sejarawan Ibnu al-Ibri (w. 685 H/1286 M) dalam karyanya, Târîkh Mukhtashar al-Duwal, mencatat bahwa Plato muda sempat menekuni dunia puisi. Namun, setelah melihat gurunya, Socrates (w. 399 SM), menganggap puisi sebagai karya yang kurang mendalam dibandingkan kajian filsafat, Plato pun membakar seluruh koleksi karyanya sendiri.
Penolakan yang Berpihak dan Berdampak Luas
Seiring dengan tindakan penekanan terhadap karya-karya filsafat—yang pada masa itu sering dianggap memiliki kaitan erat—para penguasa Muslim juga memperluas sikap penolakannya terhadap buku-buku yang membahas ilmu perbintangan dan astrologi. Salah satu contohnya tercatat dalam kasus Abdus Salam ibn Abdi Wahhab, cucu dari pendiri tarekat Qadiriyah, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani. Dalam karyanya, Lisân al-Mîzân, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa Abdus Salam dikenal mendalami ilmu perbintangan dan pemikiran filsafat kuno, sehingga koleksi bukunya akhirnya dibakar secara terbuka di kota Baghdad.
Menurut catatan al-Dzahabi dalam Târîkh al-Islâm, peristiwa itu terjadi pada tahun 588 H/1192 M, di mana Abdus Salam dipermalukan di hadapan umum dan karya-karyanya dimusnahkan. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa tulisan-tulisannya memuat pandangan yang menyatakan bahwa bintang-bintanglah yang menguasai urusan dunia dan menjadi sumber pemberian rezeki, bukan kekuasaan Tuhan.
Dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, al-Dhahabi menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan atas dorongan Imam Ibnu al-Jauzi, yang dianggap tidak bersikap adil dan merendahkan kedudukan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani. Sikap ini menimbulkan kemarahan di kalangan keluarga dan pengikut al-Jailani, sehingga kemudian membalasnya. Menurut catatan Imam Ibnu Katsir dalam al-Bidâyah wa al-Nihâyah, selama lima tahun berikutnya, Ibnu al-Jauzi mengalami kesulitan dan tekanan dari pihak istana, hingga akhirnya seorang pejabat yang dekat dengan keluarga al-Jilani memerintahkan agar sebagian karya Ibn al-Jawzi dibakar dan sisanya disegel serta dilarang diedarkan.
Dari rangkaian peristiwa ini dapat disimpulkan bahwa inti dari tindakan semacam itu—meskipun sangat disayangkan—adalah bentuk penolakan terhadap lawan atau pandangan yang berbeda. Hal ini mencerminkan pola pikir dan budaya yang berlaku pada masa itu, yang tidak dapat dinilai sepenuhnya menggunakan ukuran dan nilai-nilai zaman sekarang. Namun demikian, pola penindasan secara intelektual maupun fisik terhadap pihak yang berbeda pendapat, baik dari kalangan penguasa maupun sesama cendekiawan, tetap terulang dalam berbagai bentuk sepanjang sejarah.
Perlu diperhatikan pula bahwa tindakan pemusnahan karya tulis tidak terbatas hanya pada apa yang dianggap sebagai “ilmu kuno” seperti filsafat dan astrologi. Sering kali, semangat berlebihan dalam mempertahankan pandangan kelompok atau aliran tertentu mendorong sebagian ulama untuk memicu pembakaran buku karya rekan sejawat yang berbeda pendekatan, cara berpikir, atau bahkan cara menafsirkan ajaran dalam satu aliran yang sama.
Dalam banyak kasus, peran penguasa juga sangat terlihat. Pihak berwenang kerap memanfaatkan perbedaan pendapat yang wajar di kalangan cendekiawan untuk kepentingan politik mereka. Ketika salah satu pihak dalam perselisihan keilmuan meminta dukungan penguasa untuk memperkuat posisinya, kekuasaan sering kali turun tangan dan memutuskan secara sepihak—seperti yang terlihat dalam keterlibatan Ibn al-Jawzi dalam kasus Abdus Salam al-Jailani. Bahkan, dalam beberapa keadaan, sikap fanatisme yang berlebihan pernah mendorong seorang penguasa untuk memerintahkan pembakaran seluruh buku hukum Islam dari satu mazhab tertentu hanya karena pandangannya berbeda dengan afiliasi yang dianutnya.
Krisis di Balik Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn
Salah satu peristiwa penting yang tercatat pada masa itu terjadi di bawah pemerintahan Ali ibn Tasyfin (w. 538 H/1143 M), penguasa Dinasti Almoravid yang memerintah wilayah Andalusia dan kawasan Barat Dunia Islam. Dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, sejarawan al-Dzahabi menggambarkan sosoknya sebagai penguasa yang sangat menghormati para ulama dan senantiasa meminta pertimbangan mereka. Pada masanya, kajian hukum Islam berkembang pesat, begitu pula banyaknya karya tulis dan pembahasan mengenai berbagai cabang ilmu fikih. Namun, kondisi ini justru membuat masyarakat mulai mengabaikan kajian hadits dan tradisi keilmuan lainnya. Di sisi lain, kajian filsafat dipandang rendah, sedangkan ilmu teologi sering kali dicemooh dan tidak disukai.
Akibat dari pandangan yang negatif terhadap ilmu teologi dan filsafat ini, berkembanglah sikap yang menyalahkan siapa saja yang mendalami bidang tersebut, bahkan sampai menuduh mereka sesat. Seperti yang dicatat oleh sejarawan Abdul Wahid al-Marrakusyi (w. 647 H/1249 M) dalam karyanya, al-Mu’jib fî Talkhîs Akhbâr al-Maghrib, para ahli fikih di hadapan Ali ibn Tasyfin menyatakan bahwa kajian teologi adalah hal yang tercela. Alasannya merujuk pada sikap generasi awal umat Muslim yang menjauhinya dan menganggapnya sebagai hal yang baru dalam agama, yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan dan perselisihan keyakinan.
Dalam suasana yang tidak bersahabat terhadap kajian teologi dan filsafat ini, Ali ibn Tashfin pun memihak para ahli hukum yang menentang segala hal yang dianggap menyimpang dari mazhab fikih Maliki yang menjadi acuan resmi di negerinya. Sikap ini semakin menguat karena rasa tidak sukanya yang mendalam terhadap ilmu teologi dan para pengkaji bidang itu. Ia terus mengirimkan perintah ke seluruh wilayah kekuasaannya, meminta masyarakat untuk menjauhi pembahasan semacam itu, serta mengancam siapa pun yang kedapatan memiliki buku-buku yang membahas ilmu teologi. Ketika karya-karya Imam Abu Hamid al-Ghazali masuk ke wilayah Maghrib, Ali ibn Tasyfin segera memerintahkan agar buku-buku tersebut dibakar, bahkan memberikan ancaman tegas—mulai dari pencabutan hak milik hingga hukuman fisik—bagi siapa saja yang kedapatan menyimpannya. Masalah ini menjadi sangat serius dan meluas.
Keputusan resmi untuk memusnahkan karya al-Ghazali—khususnya bukunya yang terkenal, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn—berlangsung selama kurang lebih empat puluh tahun, dimulai sejak Ali ibn Tasyfin naik takhta pada tahun 500 H/1106 M. Al-Dzahabi dalam karyanya mencatat bahwa peristiwa pembakaran pertama kali terjadi pada tahun yang sama, ketika kabar sampai ke kota Aleksandria bahwa karya al-Ghazali telah dibakar di kota Almería, wilayah Andalusia.
Seluruh salinan buku itu kemudian dimusnahkan di berbagai tempat di Andalusia, di bawah pengawasan hakim utama mazhab Maliki, Muhammad ibn Ali ibn Hamdin al-Taghlibi (w. 508 H/1114 M). Menurut keterangan al-Dzahabi, hakim ini memang menilai secara kritis pemikiran al-Ghazali dalam bidang tasawuf dan bahkan pernah menulis bantahan terhadap pandangan-pandangannya.
Pada tahun 538 H/1147 M, menjelang akhir masa pemerintahannya, Ali ibn Tasyfin mengeluarkan perintah terakhirnya yang berbunyi: “Di mana pun kalian menemukan tulisan yang menyimpang atau orang yang menyebarkan pandangan keliru, waspadalah dan ambil tindakan tegas. Terutama buku-buku karangan Abu Hamid al-Ghazali. Jejak penyebarannya harus dihapus, dan keberadaannya harus dihentikan dengan terus-menerus memusnahkannya. Carilah buku-buku itu, dan wajibkan sumpah bagi siapa saja yang dituduh menyembunyikannya.” Isi perintah ini dikutip oleh sejarawan ahli sejarah Andalusia, Muhammad Abdullah Anan (w. 1407 H/1986 M), dalam karyanya, Dawlah al-Islâm fî al-Andalus, berdasarkan naskah asli yang tersimpan di Perpustakaan Escorial, Spanyol.
Dua Sisi Pandangan Terhadap Sebuah Karya
Dari pendapat al-Qadhi Iyadh al-Maliki (w. 544 H/1149 M), dapat dipahami bahwa pembahasan mendalam mengenai jalan tasawuf dalam kitab Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn menjadi alasan utama mengapa karya itu dilarang dan dibakar. Seperti yang dikutip oleh al-Dzahabi dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`:
“Syaikh Abu Hamid al-Ghazali—yang karyanya tersebar luas namun juga menuai berbagai penilaian—terlalu mendalami jalan tasawuf dan mencurahkan perhatiannya untuk menjelaskan serta menguatkan ajaran tersebut. Ia dikenal sebagai pembela jalan itu dan menulis banyak karya terkenal mengenai topik ini. Di sejumlah tempat, pemikirannya dikritik dan dipandang rendah, meskipun hanya Allah yang mengetahui hakikat sebenarnya dari pandangannya. Perintah penguasa di wilayah Maghrib serta pendapat para ahli fikih untuk memusnahkan dan menjauhi karyanya pun akhirnya dilaksanakan.”
Sementara itu, filsuf sekaligus dokter Abu al-Hajjaj ibn Tumlus al-Andalusi (w. 620 H/1223 M)—dalam karyanya, al-Madkhal li Shinâ’ah al-Manthiq—mempertegas pendapat al-Qadhi Iyadh mengenai peran pembahasan tasawuf di balik peristiwa itu. Ia menjelaskan bahwa para ulama mazhab Maliki di Andalusia merasa terkejut dengan isi karya-karya al-Ghazali, yang memuat gagasan-gagasan yang belum pernah mereka kenal sebelumnya. Cara penyampaiannya berbeda dari kebiasaan berpikir mereka, terutama dalam pembahasan mengenai jalan tasawuf dan pandangan-pandangan yang tidak umum dibahas dalam lingkungan intelektual saat itu. Akibatnya, pemikiran mereka sulit menerima, dan hati mereka menolak gagasan tersebut. Bahkan, mereka berpendapat: “Jika ada ajaran yang menyimpang atau baru dalam agama, maka itulah yang terdapat dalam buku-buku al-Ghazali.” Kesepakatan pun terbentuk, sehingga karya-karyanya dibakar—padahal sebagian dari mereka belum memahami sepenuhnya isi tulisan itu.
Namun, hanya beberapa tahun setelah peristiwa itu terjadi, Ibnu Tumlus—yang juga murid dari filsuf besar Ibnu Rusyd—mencatat adanya perubahan sikap yang mencolok terhadap karya-karya al-Ghazali, baik di Andalusia maupun di wilayah Barat Dunia Islam secara umum. Pergeseran pandangan ini didorong oleh faktor politik dan keagamaan, ketika Dinasti Almoravid digulingkan pada tahun 541 H/1146 M oleh Dinasti Almohad. Para penguasa baru ini menganggap al-Ghazali sebagai salah satu tokoh yang sangat memengaruhi pemikiran pendiri gerakan mereka, Muhammad ibn Tumart (w. 525 H/1131 M).
Begitu kekuasaan Almohad terjalin kuat, sikap berubah total: masyarakat justru didorong untuk mempelajari karya-karya al-Ghazali. Sebab, ajaran yang dianut oleh Ibn Tumart dinilai sejalan dengan pandangan al-Ghazali. Ketika dibaca, karya-karya itu dipandang sangat mengagumkan karena susunan bahasanya yang sistematis dan terstruktur dengan baik—sesuatu yang jarang ditemukan dalam karya-karya lain pada masa itu. Hampir seluruh kalangan mulai tertarik mempelajarinya, kecuali sebagian kecil yang tetap memegang teguh pandangan lama secara kaku. Akibatnya, membaca karya al-Ghazali yang sebelumnya dianggap sebagai tindakan sesat, kini justru menjadi hal yang dianjurkan dan bahkan dianggap sebagai kewajiban keagamaan.
Namun, agar penjelasan ini tetap adil dan objektif, perlu dicatat bahwa tidak semua ahli hukum mazhab Maliki di Andalusia menyetujui kebijakan penguasa yang melarang dan membakar karya al-Ghazali. Sejak awal keputusan itu dikeluarkan, sekelompok ulama yang dipimpin oleh Imam Ali ibn Muhammad al-Judzami al-Barji (w. 509 H/1115 M) menentang keras tindakan tersebut. Mereka mengeluarkan pendapat hukum bersama yang menyatakan bahwa siapa pun yang membakar karya itu harus dihukum dan membayar ganti rugi, karena buku tersebut merupakan milik sah seorang Muslim. Hal ini tercatat dalam karya Ibnu al-Abbar al-Qudha’i berjudul Mu’jam Ashhâb al-Qâdhîy Abî Alîy al-Shadafîy.
Yang lebih menarik lagi, sebagian ulama bahkan memperluas prinsip ini ke dalam lingkup yang lebih luas: larangan memusnahkan karya tulis tidak hanya berlaku bagi buku milik sesama Muslim, tetapi juga bagi karya yang berasal dari pemeluk agama lain. Hal ini dilakukan demi menjaga kebebasan berkeyakinan serta mewujudkan kehidupan berdampingan yang damai antarwarga masyarakat. Sebagai contoh, dalam kitab Tafsîr al-Bujayramîy ‘alâ al-Khâthib al-Syarbînîy karya ulama Sulaiman al-Bujairami (w. 1221 H/1806 M), ditegaskan bahwa membakar buku milik non-Muslim adalah perbuatan yang dilarang, karena di dalamnya sering kali terdapat penyebutan nama-nama Allah Swt., serta karena tindakan itu sama saja dengan menyia-nyiakan harta benda.
Prinsip ini tercermin dalam kenyataan sejarah, sebagaimana dicatat oleh Samuel ibn Yahya al-Maghribi (w. sekitar 570 H/1174 M)—seorang cendekiawan asal Yahudi yang kemudian memeluk Islam—dalam karyanya, Badzl al-Juhûd fî Ifhâm al-Yahûd. Ia menyebutkan bahwa komunitas Yahudi “merupakan salah satu kelompok yang paling terjaga warisan budaya dan tulisannya”, meskipun telah hidup melalui berbagai penaklukan bangsa lain, mulai dari Babilonia, Persia, Yunani, hingga penguasa Kristen dan Muslim. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun dari bangsa-bangsa itu yang berusaha memusnahkan keberadaan mereka secara total; bahkan di bawah kekuasaan kaum Muslim, komunitas ini tetap dijamin kebebasannya dalam menjalankan agama dan melestarikan karya tulis mereka, sebagaimana halnya kelompok non-Muslim lainnya.
Fenomena yang Bersifat Sementara dan Meluas
Pembakaran buku bukanlah peristiwa yang terbatas hanya pada satu kelompok atau aliran pemikiran dalam sejarah Islam; ia melampaui batas perbedaan pandangan dan keilmuan. Setiap kelompok pernah melakukannya terhadap pihak lain, bahkan terkadang terjadi di dalam lingkup aliran yang sama, sebagaimana tergambar dari berbagai peristiwa yang telah diuraikan.
Salah satu contohnya tercatat dalam Tartîb al-Madârik karangan al-Qadhi Iyadh, mengenai tindakan penindasan yang dilakukan oleh penguasa Dinasti Fatimiyah terhadap seorang ulama terkemuka dari kota Aleksandria bernama Abu Abdullah Muhammad ibn Abdullah ibn Attab, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Muqri (w. setelah 358 H/969 M). Ia digambarkan sebagai ahli hukum mazhab Maliki yang memiliki akhlak mulia, jujur, dan dapat dipercaya. Namun, oleh penguasa Fatimiyah yang menganut paham Syiah Ismailiyah, ia dipukuli, dipaksa meninggalkan ajaran Sunni, dan seluruh koleksi bukunya dibakar. Lebih jauh lagi, penguasa ini bahkan pernah membakar karya-karya seorang tokoh ulama dari kelompok Syiah Dua Belas Imam, semata-mata karena ulama tersebut menulis bantahan terhadap doktrin yang dianut oleh penguasa.
Dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Imam al-Dzahabi juga mencatat kisah menyedihkan mengenai Abu al-Hasan Tsabit ibn Aslam al-Halabi (w. sekitar 460 H/1069 M), seorang ahli hukum dan tata bahasa dari kota Aleppo yang menganut paham Syiah Ja’fari. Ia pernah menyusun sebuah karya yang mengungkap kelemahan ajaran kaum Ismailiyah serta asal-usul gerakan mereka, dengan menyatakan bahwa dasar pemikiran kelompok itu dibangun atas penipuan. Akibatnya, pemimpin keagamaan Ismailiyah di Suriah menangkapnya dan membawanya ke Mesir. Di sana, di bawah perintah Khalifah al-Mustansir (w. 487 H/1094 M), ia dihukum mati dengan cara disalib. Tidak hanya itu, perpustakaan kota Aleppo yang berisi sekitar sepuluh ribu jilid buku turut dibakar sebagai dampak dari peristiwa itu. Dalam catatannya, al-Dzahabi mendoakan agar rahmat Allah dilimpahkan kepada ulama tersebut yang dianggap telah membela kebenaran, sekaligus memohon agar pembunuhnya mendapat balasan yang setimpal.
Catatan ini menjadi sangat berharga karena al-Dzahabi sendiri adalah ulama yang memiliki latar belakang berbeda: ia mengikuti paham Salafi, berpegang pada mazhab Hanbali dalam soal keyakinan, dan mazhab Syafi’i dalam bidang fikih. Meskipun ia menyebut ulama asal Aleppo itu sebagai tokoh yang memiliki pandangan berbeda, ia tetap mengakui kebaikan jasanya, memujinya karena telah membela ajaran yang diyakininya, serta mengutuk tindakan kejam yang menimpanya. Sikap ini menunjukkan keluasan wawasan al-Dhahabi, pemahamannya terhadap situasi yang kompleks, serta kesadarannya bahwa setiap peristiwa perlu dilihat secara menyeluruh.
Peristiwa serupa juga terjadi pada masa berdirinya Dinasti Shafawi. Pendiri kekuasaan ini, Sultan Ismail Syah (w. 930 H/1524 M), dituduh melakukan penindasan terhadap para ulama yang berbeda pandangan, serta memerintahkan pembakaran karya-karya mereka. Hal ini tercatat dalam kitab Syadzarât al-Dzahab karangan Ibnu al-Imad al-Hanbali.
Menariknya, keinginan untuk menguasai keunggulan ilmu pengetahuan dan menduduki posisi tertinggi dalam dunia intelektual juga pernah menjadi alasan di balik tindakan pemusnahan buku. Seperti yang diceritakan oleh Zhahiruddin al-Baihaqi (w. 565 H/1170 M) dalam karyanya, Tatimmah Shiwân al-Hikmah, perpustakaan besar milik istana Dinasti Samaniyah di ibu kota Bukhara pernah dibakar. Sebagian pihak menuduh filsuf besar Ibnu Sina sebagai pelakunya, dengan alasan bahwa ia ingin menguasai seluruh isi ilmu yang terkandung di dalamnya sekaligus memutus akses orang lain terhadap warisan keilmuan tersebut.
Yang lebih mengherankan lagi, janji untuk membakar buku-buku hukum Islam pernah dijadikan alat untuk meraih dukungan politik oleh sebagian orang yang haus kekuasaan. Hal ini tercatat dalam al-Dhaw` al-Lâmi’ karangan Imam al-Sakhawi. Diceritakan bahwa seorang pemimpin militer asal Sirkasia bernama Lajin al-Jarkasi (w. 804 H/1401 M) mengaku memiliki hak memerintah Mesir. Karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan, ia mengumumkan berbagai rencana yang tidak masuk akal jika berkuasa, salah satunya adalah menghapuskan pengelolaan harta wakaf, membakar buku-buku hukum Islam, serta menghukum para ahli hukum—semua itu diklaim sebagai upaya mengembalikan keadaan seperti pada masa pemerintahan khalifah terdahulu.
Ujian dan Perubahan Nasib Karya Ibnu Hazm
Salah satu alasan di balik tindakan pembakaran buku adalah persaingan dan rasa tidak senang yang muncul di antara para ulama dari berbagai mazhab hukum Islam. Perbedaan pandangan, cara penalaran, serta keinginan untuk memperoleh pengaruh dan kedudukan sering kali membuat mereka saling melaporkan satu sama lain kepada penguasa. Sebagai contoh, para ahli hukum mazhab Maliki di Andalusia mengkritik Imam Ibn Hazm al-Andalusi (w. 456 H/1065 M) dalam banyak hal, baik dari segi metode penarikan hukum maupun cara ia menyampaikan pendapatnya. Sebaliknya, Ibnu Hazm pun dengan tegas menentang pandangan mereka, menuduh mereka bersikap kaku dan lebih mengutamakan pendapat manusia dibandingkan teks dasar ajaran Islam.
Dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, al-Dzahabi merangkum penderitaan yang dialami Ibnu Hazm: “Ia mendapat tekanan karena keberaniannya menyampaikan pendapat yang berbeda dari para ulama lain, hingga akhirnya harus meninggalkan tanah kelahirannya. Sekelompok pengikut mazhab Maliki menentangnya dengan keras, dan para penguasa pun berpihak pada mereka. Akibatnya, ia diusir dari wilayah kekuasaan, dan seluruh karya tulisnya dibakar.” Perintah pembakaran ini dikeluarkan oleh penguasa Andalusia saat itu, al-Mu’tadhid ibn Abbad (w. 461 H/1069 M), atas dorongan para ahli hukum yang memiliki pengaruh besar.
Seperti halnya nasib karya Imam al-Ghazali yang sempat dilarang lalu justru diangkat kembali di bawah kekuasaan Dinasti Almohad—hingga menurut keterangan Ibnu Tumlus, “membacanya yang semula dianggap menyimpang, akhirnya menjadi kewajiban”—demikian pula halnya dengan karya-karya Ibnu Hazm. Sekitar satu setengah abad setelah ia meninggal dunia, muncul seorang penguasa dari dinasti yang sama yang mengangkat kembali nama dan pemikirannya. Ia adalah Sultan al-Manshur Ya’qub ibn Yusuf al-Muwahidi, yang sebelumnya telah kita bahas kaitannya dengan pemikiran filsafat dan nasib karya Ibnu Rusyd.
Sejarawan dan sastrawan Andalusia, al-Maqqari al-Tilimsani, menuliskan dalam karyanya, Nafh al-Thayyib bahwa Sultan al-Manshur sangat mengagumi kepribadian dan pandangan Ibn Hazm. Bahkan, ia pernah berdiri di makam Ibnu Hazm dan berkata, “Semua ulama berutang budi kepada pemikiran yang telah ia wariskan.” Rasa kagum inilah yang diduga mendorongnya untuk “membalas” nasib buruk yang dialami Ibnu Hazm. Ia memerintahkan agar pandangan hukum yang dianut Ibnu Hazm—mazhab Zhahiri—dijadikan acuan, dan pada tahun 591 H/1195 M, ia memerintahkan pembakaran buku-buku hukum mazhab Maliki. Tindakan ini dibenarkan dengan alasan agar masyarakat kembali merujuk langsung pada al-Qur’an dan Sunnah, serta menjauhi sikap mengikuti pendapat tanpa memahami dasarnya. Perintah ini berlaku tidak hanya di wilayah Andalusia, tetapi juga meluas hingga ke Afrika Utara.
Mengenai peristiwa ini dan latar belakang persaingan antar aliran, sejarawan al-Marrakusyi yang menyaksikan peristiwa itu secara langsung di kota Fez, Maroko, mencatat dalam karyanya, al-Mu’jib fî Talkhîsh Akhbâr al-Maghrib: “Sultan al-Manshur memerintahkan agar seluruh buku mazhab Maliki dikumpulkan dan dibakar. Aku sendiri melihat saat itu berpuluh-puluh muatan buku dibawa ke tempat yang telah ditentukan, diletakkan di tanah, lalu dibakar. Tujuan utamanya adalah menghapuskan pengaruh mazhab Maliki dari wilayah ini selamanya, dan memaksa masyarakat untuk hanya mengikuti makna harfiah dari teks al-Qur’an dan Hadits. Tujuan ini sebenarnya sudah ada sejak masa ayahnya, Abu Ya’qub (w. 580 H / 1184 M), dan kakeknya, Abdul Mu’min (w. 558 H/1163 M), namun mereka tidak pernah mengumumkannya secara terbuka. Barulah pada masa pemerintahan Ya’qub, keinginan itu diwujudkan secara nyata.”
Meskipun tindakan al-Manshur ini dianggap sebagai bentuk pembalasan terhadap nasib karya Ibn Hazm, ada kemungkinan lain yang mendorongnya. Bisa jadi hal ini juga merupakan “balasan” atas pembakaran karya al-Ghazali, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, yang terjadi sebelumnya. Sebagaimana telah dijelaskan, pemikiran al-Ghazali menjadi salah satu landasan utama bagi Muhammad ibn Tumart, pendiri gerakan yang menjadi cikal bakal berdirinya Dinasti Almohad.
Jika karya-karya hukum Islam—baik dari mazhab Maliki maupun mazhab Zahiri yang kini sudah tidak banyak diikuti—pernah mengalami nasib yang sama seperti karya filsafat dan ilmu perbintangan, maka karya-karya tentang tasawuf pun tak luput dari perlakuan serupa. Hal ini terlihat dari nasib karya utama al-Ghazali, Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn, yang berisi pembahasan mendalam mengenai jalan tasawuf. Selama empat puluh tahun, atau hampir separuh masa kekuasaan Dinasti Almoravid, buku ini terus dibakar dan dilarang beredar di wilayah Maghreb dan Andalusia.
Setelah masa itu, pembakaran karya-karya tokoh tasawuf yang dianggap memiliki pandangan kontroversial pun sering terjadi. Bahkan, ada karya yang dibakar lebih dari satu kali. Sebagai contoh, tulisan-tulisan Muhyiddin Ibn Arabi al-Hatimi (wafat 638 H / 1240 M) dikabarkan telah dibakar berkali-kali. Hal ini tercatat dalam Tanbîh al-Ghabîy karangan Ibrahim bin Umar al-Biqa’i (w. 885 H/1480 M).
Di Bawah Api Penjajah
Salah satu kehancuran terbesar terhadap buku dan perpustakaan dalam sejarah awal peradaban Islam terjadi ketika wilayah-wilayah Muslim jatuh ke tangan kekuasaan asing. Hal ini dimulai dari serangan Tentara Salib dari arah barat ke wilayah Syam, kemudian berlanjut dengan invasi bangsa Mongol yang melaju dari timur hingga ke pusat kekuasaan Islam, hingga akhirnya menguasai ibu kota Kekhalifahan di Baghdad. Di wilayah barat pula, di Andalusia, perpustakaan-perpustakaan besar terus dibakar oleh penguasa Kristen Spanyol setiap kali mereka berhasil menaklukkan kota-kota yang dikuasai umat Islam.
Sejarawan Jamaluddin al-Qifthi (w. 646 H/1248 M) dalam karyanya, Inbâh al-Ruwât, mencatat nasib koleksi tulisan milik penyair dan pemikir terkemuka Abu al-Ala al-Ma’arri (w. 449 H/1058 M). Ia menuliskan: “Sebagian besar karya tulis Abu al-Ala hilang selamanya. Hanya naskah-naskah yang sempat dibawa keluar dari kota Ma’arra sebelum serangan yang dilakukan oleh Tentara Salib pada tahun 491 H/1098 M yang masih tersisa. Ketika kota itu jatuh, penduduknya dibantai dan segala yang ada di dalamnya dijarah. Adapun karya-karya utama yang tidak sempat diselamatkan, semuanya musnah. Jika ada yang ditemukan kemudian, hanya berupa potongan-potongan kecil dari setiap naskah aslinya.”
Memasuki awal abad keenam Hijriah atau abad kedua belas Masehi, kota Tripoli—yang kini berada di wilayah utara Lebanon—berada di bawah kekuasaan Dinasti Banu Ammar yang setia kepada Kekhalifahan Fatimiyah. Di sana mereka membangun sebuah perpustakaan megah yang menyimpan berbagai jenis karya dari beragam bidang ilmu dan kesenian. Tempat ini kemudian dikenal sebagai salah satu pusat ilmu pengetahuan yang paling termasyhur pada masanya, sebagaimana dijelaskan oleh sejarawan Ibnu Fadhlillah al-Umari (w. 749 H/1348 M) dalam karyanya, Masâlik al-Abshâr.
Namun, nasib tragis menimpa perpustakaan itu ketika Tentara Salib berhasil menaklukkan kota Tripoli pada tahun 503 H/1109 M, setelah melakukan pengepungan yang berlangsung lama dan melelahkan. Begitu menguasai kota, mereka segera menjarah segala isinya, menangkap kaum laki-laki, serta menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai budak. Sejarawan Ibnu al-Qalanisi al-Tamimi (w. 555 H/1160 M) dalam Târîkh Dimasyq mencatat bahwa jumlah harta benda, barang berharga, serta koleksi naskah dan buku di pusat ilmu itu sangatlah banyak hingga sulit dihitung dan digambarkan dengan kata-kata.
Untuk memahami betapa dahsyatnya kehancuran yang terjadi, cukup merujuk pada keterangan sejarawan Jurji Zaidan (w. 1332 H/1914 M) dalam karyanya, Târîkh al-Tamaddun al-Islâmîy. Ia menuliskan: “Ketika pasukan bangsa Frank menaklukkan Tripoli selama masa Perang Salib, mereka memerintahkan pembakaran seluruh isi perpustakaan itu atas perintah Pangeran Bertrand dari Prancis. Saat masuk ke dalam ruangan yang dipenuhi banyak salinan al-Qur’an dan karya tulis lainnya, ia segera memerintahkan agar semuanya dibakar. Konon, koleksi yang tersimpan di tempat itu berjumlah sekitar tiga juta jilid buku.”
Memasuki abad berikutnya, perpustakaan pribadi milik para cendekiawan mengalami musibah serupa setiap kali bangsa Mongol melancarkan serangan ke kota-kota di wilayah Islam, dimulai sejak tahun 616 H/1221 M. Dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, Imam al-Dzahabi memberikan salah satu contoh nyata. Saat menuliskan riwayat hidup seorang ahli hadits bernama Abu Rasyid al-Ghazal al-Isfahani (w. 631 H/1234 M), ia menyebutkan bahwa ulama ini memiliki harta yang melimpah dan mengumpulkan koleksi buku yang sangat banyak. Ia sempat tinggal di kota Bukhara, hingga pada tahun 616 H pasukan Mongol masuk dan menjarah kota itu. Semua bukunya dibakar, sedangkan kekayaannya dirampas dan hilang begitu saja.
Sejarawan Ibnu Taghribirdi (w. 874 H/1470 M) dalam karyanya, al-Nujûm al-Zâhirah, melukiskan bencana yang lebih besar lagi ketika bangsa Mongol menduduki kota Baghdad pada tahun 656 H/1258 M. Ia menuliskan: “Kota Baghdad hancur sepenuhnya. Segala karya tulis dan ilmu pengetahuan yang tersimpan di sana—yang meliputi hampir seluruh bidang keilmuan dan kesenian yang belum ada tandingannya di dunia saat itu—dibakar atau dibuang ke sungai. Konon, jumlahnya sedemikian rupa sehingga air sungai berubah warna menjadi hitam karena tinta, dan tumpukan buku yang dibuang begitu banyak hingga dapat digunakan sebagai jembatan melintasi sungai.”
Bencana Besar di Andalusia
Memasuki awal pertengahan abad ketujuh Hijriah, rangkaian peristiwa pembakaran yang menghancurkan dimulai di ujung barat dunia Islam. Bahan bakar bagi kebakaran itu adalah koleksi perpustakaan-perpustakaan di kota-kota Andalusia, yang selama hampir delapan abad telah mengumpulkan berbagai karya ilmiah dari beragam bidang keilmuan. Tindakan ini terus berlanjut seiring dengan meluasnya kekuasaan penguasa Kristen hingga akhirnya kota Granada—benteng terakhir umat Islam di wilayah itu—jatuh ke tangan mereka.
Sebenarnya, pola tindakan semacam ini telah berlangsung berabad-abad sebelumnya, sebagai bagian tak terpisahkan dari persaingan dan konflik antara umat Islam dan Kristen di wilayah itu sejak awal kehadirannya. Imam Ibnu Hazm, dengan gaya bahasa yang tegas dan lugas, pernah menyamakan tindakan Dinasti Abbasiyah—yang didorong oleh persaingan di antara para ahli fikih—dalam membakar karya-karyanya, dengan perlakuan yang diberikan oleh penguasa Kristen terhadap salinan al-Qur’an setiap kali mereka berhasil menaklukkan kota atau wilayah yang dikuasai umat Muslim. Dalam syairnya yang terkenal, ia menulis:
Jika engkau membakar kertasnya, janganlah mengira engkau dapat membakar makna yang terkandung di dalamnya; sebab ia telah tertanam kokoh di dalam hatiku sendiri.
Demikianlah juga yang mereka lakukan: membakar al-Qur’an dengan tangan kekuasaan mereka, di setiap kota yang jatuh ke tangan mereka di perbatasan wilayah ini!
Pengamatan yang dikemukakan Ibnu Hazm ini terbukti berulang kali terjadi dalam peristiwa-peristiwa yang tercatat pada abad-abad sesudahnya. Dalam karyanya yang berharga berjudul Dawlah al-Islâm fî al-Andalus, sejarawan Abdullah Anan menguraikan apa yang terjadi terhadap warisan keilmuan Islam setelah kota Granada diserahkan kepada penguasa Spanyol pada tahun 897 H/1492 M. Ia mencatat bahwa Kardinal Francisco Jiménez (w. 923 H/1517 M) memerintahkan sebuah tindakan yang kejam dan memalukan: “Ia memerintahkan agar seluruh buku yang ditulis dalam bahasa Arab dikumpulkan dari seluruh penduduk Granada dan daerah sekitarnya. Buku-buku itu—termasuk banyak salinan al-Qur’an yang dihias dengan indah serta ribuan karya sastra dan ilmu pengetahuan—ditumpuk menjadi tumpukan besar di alun-alun utama kota, Plaza de los Bab al-Ramlah, lalu semuanya dibakar.”
Anan menambahkan bahwa dalam peristiwa itu, hanya sekitar tiga ratus buku yang berisi kajian kedokteran dan ilmu alam yang diselamatkan. Karya-karya itu kemudian dibawa ke universitas yang didirikan oleh Jiménez di kota Alcalá de Henares. Sementara itu, puluhan ribu karya berbahasa Arab—yang merupakan sisa-sisa warisan intelektual Islam di Andalusia—musnah terbakar dalam tindakan yang dianggap sangat biadab itu.
Mengenai jumlah pasti buku yang hilang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejarawan. Anan mencatat berbagai perkiraan yang diajukan: sejarawan De Robles menyebutkan angka satu juta lima ribu jilid, sementara Berméndez de Pedraza memperkirakan sekitar seratus dua puluh lima ribu jilid. Ada pula yang hanya menyebutkan lima ribu jilid, sedangkan ahli kajian Timur bernama José Conde memperkirakan sekitar delapan puluh ribu jilid—angka yang dianggap paling mendekati kenyataan. Sementara itu, peneliti asal Jerman, Sigrid Hunke, dalam karyanya, Syamsullâh Tasyruq ‘alâ al-Gharb, menyebutkan angka yang lebih tinggi, yaitu lebih dari satu juta jilid, sebagai hasil peradaban yang berkembang selama delapan abad.
Banyak peneliti dari Barat sendiri yang mengecam tindakan tersebut. Salah satu komentar yang paling tegas datang dari sejarawan Amerika keturunan Spanyol, William Prescott (w. 1859 M), yang menyatakan: “Tindakan tercela ini tidak dilakukan oleh orang yang bodoh atau tidak berpendidikan, melainkan oleh seorang tokoh gereja yang terpelajar. Ia terjadi bukan pada masa kegelapan Abad Pertengahan, melainkan pada awal abad ke-16, di tengah sebuah bangsa yang mengaku maju—padahal sebagian kemajuan mereka justru banyak berutang pada kekayaan ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan yang diturunkan oleh peradaban Arab.”
Selain peristiwa itu, sejarah modern juga mencatat kejadian serupa, yang menunjukkan bahwa tindakan memusnahkan karya tulis tidak terbatas pada satu masa atau kelompok saja. Salah satu contohnya adalah peristiwa pada tahun 1329 H/1814 M, ketika pasukan Inggris menyerang kota Washington dan membakar Perpustakaan Kongres Amerika Serikat. Sebanyak 35.000 jilid buku—atau sekitar 60 persen dari seluruh koleksi yang tersimpan saat itu—musnah terbakar.
Pembakaran yang Dilakukan Sendiri
Meskipun sebagian besar peristiwa pemusnahan buku dalam sejarah terjadi karena kebijakan kekuasaan yang bertujuan mengendalikan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran di wilayah kekuasaannya, terdapat pula sejumlah peristiwa di mana para cendekiawan sendiri dengan sengaja memusnahkan karya atau koleksi buku yang mereka miliki. Alasan di balik tindakan ini beragam: mulai dari rasa takut akan perselisihan ajaran dan tekanan dari pihak yang berbeda pandangan, kekhawatiran menghadapi risiko politik, perubahan kondisi batin dan ketidakpuasan terhadap keadaan hidup, hingga pertimbangan ilmiah atau keyakinan pribadi yang mereka anggap benar.
Fenomena ini telah diamati dan dijelaskan oleh seorang cendekiawan serba bisa, Abu Hayyan al-Tauhidi (w. sekitar 400 H/1010 M). Dalam sebuah surat balasan kepada sahabatnya, Hakim Abu Sahl Ali ibn Muhammad, ia menjelaskan alasan mengapa ia memusnahkan koleksi bukunya menjelang akhir hayatnya. Sahabatnya sebelumnya telah mengirim surat yang menyatakan rasa kecewa dan kekhawatirannya setelah mendengar kabar tersebut. Al-Tauhidi menuliskan: “Suratmu telah sampai kepadaku, di mana engkau mengungkapkan rasa tertekan dan kesedihan setelah mengetahui bahwa aku telah membakar buku-buku berhargaku dan mencuci sebagian lainnya dengan air. Aku sendiri merasa heran mengapa hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak beralasan!”
Al-Tauhidi kemudian menjelaskan berbagai alasan yang mendorongnya melakukan hal itu, salah satunya adalah meneladani sikap para ulama terdahulu yang juga memusnahkan koleksi mereka dengan cara dan alasan masing-masing. Ia menyebutkan: “Dalam tindakan ini, aku mencontoh para tokoh yang patut dijadikan teladan. Di antaranya adalah Abu Amr ibn al-Ala’ al-Bashri (w. 154 H/772 M), seorang ulama yang dikenal sangat saleh dan bertakwa, yang mengubur seluruh bukunya di dalam tanah sehingga tidak ada jejaknya yang tersisa. Ada pula Dawud al-Tha’i al-Kufi (w. 162 H / 780 M)—yang dijuluki ‘Mahkota Umat’ karena kesalehan, keilmuan, dan ibadahnya—yang membuang koleksi bukunya ke tengah lautan.
Yusuf ibn Asbath al-Kufi (w. 195 H/811 M) membawa bukunya ke sebuah gua di pegunungan, membuangnya ke dalamnya, lalu menutup rapat pintu masuknya. Abu Sulaiman al-Darani (w. 215 H/830 M) mengumpulkan bukunya di dalam perapian dan membakarnya sambil berkata, ‘Demi Allah, aku tidak membakar kalian sampai aku hampir terbakar sendiri oleh beban yang kalian bawa.’ Demikian pula Sufyan al-Tsauri (w. 161 H / 779 M), yang merobek sekitar seribu jilid tulisannya dan membiarkannya terbawa angin. Bahkan guruku sendiri, Abu Sa’id al-Sirafi (w. 368 H/979 M), pernah berpesan kepada putranya: ‘Aku tinggalkan buku-buku ini agar engkau mendapatkan manfaatnya untuk kehidupan akhirat. Namun jika kelak engkau merasa tidak mendapatkan manfaat apa pun darinya, jadikanlah ia sebagai bahan bakar api.’”
Sejarawan Yaqut al-Hamawi, yang mencatat surat ini dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`, berpendapat bahwa alasan utama al-Tawhidi membakar bukunya adalah karena ia merasa usahanya tidak memberikan hasil yang berarti, serta tidak ingin karyanya jatuh ke tangan orang yang tidak mampu menghargai makna dan nilai ilmu yang terkandung di dalamnya setelah ia tiada.
Penjelasan ini selaras dengan apa yang dikemukakan al-Tauhidi sendiri dalam suratnya. Ia menulis: “Buku-buku ini memuat berbagai macam ilmu, baik yang bersifat mendalam maupun yang umum. Ilmu yang mendalam tidak kutemukan orang yang sungguh-sungguh ingin memahaminya, sedangkan ilmu yang umum pun tidak banyak yang berusaha mempelajarinya. Dahulu aku mengumpulkan semua ini untuk membangun nama baik, mendapatkan penghormatan, dan memperkuat kedudukan di tengah masyarakat. Namun, semua itu telah hilang. Selain itu, aku tidak ingin tulisan-tulisan ini kelak justru dijadikan alasan untuk menyalahkan diriku, bukan untuk mendukung kebenaran yang ingin kusampaikan.”
Latar Belakang Psikologis dan Pertimbangan Pribadi
Lebih lanjut, al-Tauhidi menguraikan alasan dari sisi batin dan perasaan yang mendorongnya memusnahkan karya-karyanya: “Yang memperkuat tekadku dan memperjelas alasanku adalah hilangnya harapan akan keberlangsungan nilai ilmu yang kukumpulkan. Tidak ada lagi penerus yang layak: tidak ada putra yang dapat mewariskannya, sahabat yang setia, rekan yang dapat dipercaya, murid yang memahami, maupun pemimpin yang adil yang dapat menjaganya. Bagaimana mungkin aku meninggalkan tulisan ini kepada orang-orang yang kelak hanya akan mengutak-atik isinya, merusak nama baikku jika membacanya, merasa senang menemukan kesalahan atau kekuranganku, lalu menyebarkannya tanpa memahami maksud aslinya?
Selama dua puluh tahun aku hidup di tengah mereka, namun tak satu pun yang menunjukkan ketulusan hati atau menepati janji. Setelah meraih nama dan pengakuan, aku justru terjebak dalam keadaan terpaksa harus memohon bantuan, baik kepada kalangan terhormat maupun rakyat biasa, hingga terasa seperti menjual kehormatan dan keyakinanku sendiri.”
Selain alasan batin, ada pula yang bertindak demikian karena rasa takut akan tekanan dari lawan pemikiran. Salah satu contohnya adalah Imam Ibnu Aqil al-Hanbali (w. 513 H/1119 M). Sejarawan Ibnu al-Jauzi mencatat dalam karyanya, al-Muntazham: “Para ulama dari mazhab Hanbali merasa tidak senang dengan Ibn Aqil karena ia sering bergaul dan bertukar pikiran dengan Abu Ali ibn al-Walid—seorang tokoh dari aliran Mu’tazilah—yang memiliki pandangan berbeda. Suatu ketika Ibn Aqil jatuh sakit, lalu ia menyerahkan sebagian koleksi bukunya kepada seorang kenalan bernama Ma’ali al-Ha’ik, sambil berpesan: ‘Jika aku meninggal dunia, bakarlah buku-buku ini.’”
Ketika memeriksa isi buku itu, al-Ha’ik menemukan tulisan yang menunjukkan penghormatan Ibn Aqil terhadap pemikiran kaum Mu’tazilah. Ia kemudian melaporkan hal ini kepada Syarif Abu Ja’far, pemimpin mazhab Hanbali saat itu. Hal ini memicu kemarahan dan penolakan, sehingga Ibn Aqil terpaksa bersembunyi untuk menghindari tuduhan yang lebih berat. Ia memerintahkan pembakaran karyanya semata-mata karena khawatir kekuasaan dan pengaruh lawan-lawannya yang dekat dengan istana Abbasiyah akan memanfaatkan tulisannya untuk menjatuhkan dirinya.
Terdapat pula alasan lain, yaitu perubahan arah pandangan dan prioritas hidup yang dialami oleh sebagian ulama. Contohnya adalah Abu Amr ibn al-Ala al-Nahwi, yang telah disebutkan sebelumnya. Sejarawan al-Qifthi menguatkan hal ini dalam karyanya, Inbâh al-Ruwât: “Abu Amr adalah orang yang paling menguasai seluk-beluk bahasa Arab, sastra, Al-Qur’an, dan tradisi bangsa Arab. Buku-buku hasil karyanya memenuhi ruangan hingga hampir menyentuh langit-langit. Namun seiring berjalannya waktu, pandangan hidupnya berubah, dan ia memutuskan untuk membakar seluruh koleksinya. Sejak itu, ilmunya hanya tersisa dalam apa yang telah ia hafal sepenuhnya di dalam hati.”
Dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Imam al-Dzahabi menjelaskan makna perubahan itu: “Setelah memiliki banyak buku, ia memilih jalan hidup yang sederhana dan mendekatkan diri kepada Allah, lalu memusnahkan semuanya.” Menurut penjelasan penulis Kasyf al-Zhunûn, Haji Khalifah, hal ini dilakukan karena ia merasa kecintaan membaca dan meneliti terkadang membuat pikirannya teralihkan dari fokus utama ibadah dan pengabdian kepada Sang Pencipta.
Demikian pula halnya dengan ulama Abdul Jawad al-Kayyali al-Syafi’i (w. 1192 H/1778 M), yang dicatat oleh sejarawan Muhammad Khalil al-Husaini dalam karyanya, Silk al-Durar. Ia memiliki penguasaan yang mendalam terhadap ilmu-ilmu batin dan tulisannya sangat berharga. Namun, ia memilih untuk tidak menyombongkan ilmunya dan akhirnya membakar seluruh karyanya, tidak menyisakan apa pun untuk dirinya maupun orang lain. Ia beralih sepenuhnya kepada kajian tasawuf dan pengamalan ajaran rohani, dan setiap kali teringat akan tulisan-tulisannya, ia akan menangis dan memohon ampunan. Sebelumnya, ia lebih banyak menekuni ilmu-ilmu yang bersifat rasional dan teoretis.
Alasan lain yang bersifat keilmuan dan kehati-hatian dijelaskan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1072 M) dalam karyanya, Taqyîd al-‘Ilm. Ia menyebutkan bahwa banyak ulama terdahulu memusnahkan karya mereka atau mewariskan perintah untuk melakukannya demi menjaga keutuhan ilmu yang mereka sampaikan: “Ketika ajal semakin dekat, mereka memilih untuk menghancurkan tulisan-tulisan mereka atau memerintahkan orang lain melakukannya. Hal ini semata-mata karena khawatir jika buku itu jatuh ke tangan orang yang tidak memiliki pengetahuan memadai, maka isinya akan disalahartikan secara harfiah, ditambah atau dikurangi sembarangan, lalu dikaitkan dengan nama penulis aslinya. Para ulama terdahulu ingin menghindari risiko penyimpangan makna yang dapat merusak kebenaran yang ingin mereka sampaikan.”
Aspek Keilmuan dan Dampak Psikologis
Baik pembakaran buku dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya maupun dipaksakan oleh pihak lain, berbagai catatan sejarah menunjukkan bahwa tindakan ini memiliki dampak yang nyata terhadap kedudukan dan kredibilitas keilmuan. Tidak jarang pula kehilangan karya tulis memicu perasaan duka yang mendalam di kalangan cendekiawan, hingga menimbulkan tekanan batin yang mengubah kondisi pikiran dan kestabilan emosi mereka. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan membuat mereka tidak lagi mampu menjalankan tugas keilmuan dan memenuhi hak-hak murid-muridnya.
Imam Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) menuliskan riwayat hidup seorang hakim sekaligus ahli hadits dan hukum bernama Abdullah ibn Muhammad al-Qazwini al-Syafi’i (w. 315 H/927 M) dalam karyanya, Thabaqât al-Syâfi’îyyah al-Kubrâ. Ia menyebutkan bahwa ulama ini sempat aktif mengajar dan mengumpulkan para pencari ilmu di rumahnya untuk mendengarkan penjelasan hadits. Namun menjelang akhir hayatnya, ia mengalami kekacauan pikiran dan mulai menyampaikan hadits serta teks hukum yang tidak sesuai dengan aslinya. Ketika hal ini terbongkar, buku-buku karyanya dibakar di hadapannya sebagai bentuk tanggapan atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam meriwayatkan dan menyampaikan ilmu.
Hal senada juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, sebagaimana dikutip oleh Haji Khalifah dalam karyanya, Kasyf al-Zhunûn. Menurutnya, sejumlah karya ulama terdahulu sengaja dimusnahkan—baik dengan cara dibakar maupun cara lain—karena pertimbangan keilmuan. Para ulama saat itu berpendapat bahwa jika sebuah kitab disampaikan tanpa izin resmi dari penulisnya atau tanpa jalur periwayatan yang jelas, maka nilainya akan dianggap lemah dan dapat merusak kepercayaan terhadap ilmu yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, mereka memutuskan bahwa risiko memusnahkan kitab itu lebih ringan dibandingkan membiarkannya beredar dan menurunkan kualitas serta keabsahan ilmu yang disampaikan.
Kesedihan yang mendalam akibat hilangnya karya tulis juga tergambar jelas dalam berbagai catatan sejarah. Sejarawan Yaqut al-Hamawi menuliskan dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`: “Utsman ibn Jinni (w. 392 H/1003 M) menceritakan bahwa gurunya, Abu Ali al-Farisi (w. 377 H/988 M), pernah berkata bahwa ketika terjadi kebakaran besar di Baghdad, hampir seluruh koleksi ilmu yang ia kumpulkan dari para ulama di Basra turut terbakar. Ia menuliskannya sendiri dengan tangan dan telah membacakan serta memeriksanya bersama para rekannya. Namun setelah kebakaran, ia hanya menemukan sisa setengah bagian kitab tentang hukum perceraian karya Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani yang masih tersisa. Ketika ditanya bagaimana ia bisa menenangkan diri menghadapi musibah itu, ia menatap dengan pandangan tertekan dan menjawab: ‘Selama dua bulan penuh aku tidak mau berbicara kepada siapa pun, karena rasa sedih yang begitu mendalam.’”
Al-Hafizh Sibth ibn al-Ajami al-Syafi’i (w. 841 H/1437 M) juga mencatat riwayat Imam Umar ibn Ali ibn al-Mulaqqin al-Syafi’i (w. 804 H/1401 M) dalam karyanya, al-Ightibâth bi-Ma’rifah Man Rumiya bi al-Ikhtilâth. Ia menyebutkan bahwa menjelang akhir hayatnya, Ibn al-Mulaqqin mengalami kekacauan pikiran—yang disebabkan oleh kesedihan luar biasa ketika koleksi bukunya terbakar habis.
Hal ini diperjelas lagi oleh al-Sakhawi dalam karyanya, al-Tawdhîh al-Abhar, yang menyatakan bahwa kondisi batin yang terganggu itu membuat putranya kemudian melarangnya untuk terus menyampaikan hadits kepada orang lain. Kesedihan yang muncul akibat kehilangan buku-buku itu menjadi bukti nyata betapa eratnya hubungan batin antara para cendekiawan dengan karya yang telah mereka kumpulkan, tulis, dan kembangkan selama bertahun-tahun dalam perjalanan hidup mereka.[]
Tinggalkan Komentar