KUNINGAN – Sekolah Islam Gender (SIG) angkatan ke-VI yang digelar Korps PPMI Putri Komisariat UNISA Kuningan berlangsung sukses di Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin, Ciawigebang, Sabtu (20/6). Mengusung tema “Membangun Kesadaran Gender Berbasis Islam sebagai Spirit Gerakan Kader”, kegiatan ini menghadirkan Direktur Al-Fattah Institute, Dr. K.H. Aik Anshori, Lc., MA.Hum., sebagai pemateri utama dengan materi bertajuk “Al-Qur’an dan Hadits Perspektif Gender”.
Kegiatan ini diinisiasi untuk meluruskan berbagai pandangan keliru tentang kesetaraan gender yang berkembang di tengah masyarakat, yang kerap bertentangan dengan nilai ajaran Islam. Panitia menilai bahwa kader muslimah memerlukan landasan pemahaman yang kokoh agar tidak terombang-ambing oleh arus pemikiran global yang belum tentu sesuai syariat. Sekolah Islam Gender hadir sebagai ruang edukasi kritis untuk membentuk pandangan yang seimbang, adil, dan memuliakan setiap individu tanpa diskriminasi.
“Kami ingin mencetak kader yang paham bahwa Islam mengajarkan keadilan, bukan keseragaman mutlak. Pemahaman yang tepat akan menjadi bekal untuk berkiprah di tengah umat,” ujar Dede Nurul Fadilah, Ketua Panitia Kegiatan, dalam laporannya.
Para peserta yang terdiri dari kader PPMI, mahasiswi UNISA, dan sejumlah santri putri Ponpes Sabilul Muttaqin mengikuti acara dengan antusias. Ruangan terasa hidup dengan diskusi yang santun namun mendalam. Peserta aktif mencatat, mengajukan pertanyaan, dan berbagi pengalaman terkait penerapan nilai keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Suasana tetap kondusif sepanjang sesi, dipenuhi semangat belajar dan saling bertukar pikiran.

Dalam paparannya, Dr. K.H. Aik Anshori menyampaikan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan hingga saat ini masih menjadi tema yang terus diperbincangkan, baik terkait kedudukan, pengalaman hidup, maupun peran sosial yang dijalankan dalam masyarakat. Secara biologis, perbedaan anatomi antara keduanya merupakan sesuatu yang nyata dan tidak dapat dipungkiri. Namun, konsekuensi sosial dan budaya yang lahir dari perbedaan biologis tersebut sering kali menjadi objek perdebatan, karena pada kenyataannya perbedaan jenis kelamin kemudian berkembang menjadi konstruksi budaya yang membentuk konsep dan relasi gender dalam kehidupan sosial.
“Dalam perspektif al-Qur’an, manusia diberikan ruang untuk menggunakan akal dan kebijaksanaannya dalam mengatur pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kebebasan untuk merumuskan pola relasi gender yang lebih proporsional, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diajarkan Islam.
Al-Qur’an memang mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai dasar diskriminasi atau superioritas salah satu pihak atas pihak lainnya,” terangnya.
Dalam Islam, menurut Kiai Aik, perbedaan laki-laki dan perempuan diarahkan untuk membangun hubungan yang harmonis dan saling melengkapi, yang dilandasi oleh kasih sayang dan cinta (mawaddah wa rahmah), terutama dalam kehidupan keluarga. Keharmonisan keluarga tersebut pada akhirnya menjadi fondasi terbentuknya masyarakat yang ideal, damai, dan memperoleh keberkahan serta ampunan Allah (baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr). Tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat keseimbangan, kerja sama, dan keserasian antara laki-laki dan perempuan.
“Dari sisi nilai kemanusiaan dan spiritualitas, menurut Kiai Aik, al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Ukuran kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya, melainkan oleh kualitas iman, amal saleh, dan ketakwaannya. Oleh karena itu, prestasi, kontribusi, dan amal kebajikan keduanya memperoleh penghargaan yang setara. Mereka juga memiliki peluang yang sama untuk meraih kehidupan yang baik di dunia maupun memperoleh kebahagiaan di akhirat,” tambahnya.
Kiai Aik melanjutkan, bahwa dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer, isu gender menjadi salah satu agenda penting yang terus mendapat perhatian. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian warisan pemikiran Islam klasik masih mengandung kecenderungan bias gender yang memengaruhi cara pandang terhadap relasi laki-laki dan perempuan. Karena itu, diperlukan upaya kritis untuk meninjau kembali berbagai pemahaman tersebut agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan yang menjadi nilai dasar ajaran Islam. Dengan demikian, cita-cita membangun masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan dapat diwujudkan secara lebih optimal.
“Dalam konteks ini, pemikiran Prof. Nasaruddin Umar memberikan kontribusi yang signifikan. Gagasannya mengenai relasi gender dalam Islam menjadi salah satu upaya penting untuk merekonstruksi dan mereformulasi perspektif gender dalam diskursus Islam kontemporer. Pemikiran tersebut membuka ruang dialog yang lebih luas dan mendorong lahirnya pendekatan yang lebih kontekstual, kritis, dan inklusif terhadap persoalan gender, di tengah masih kuatnya pengaruh pandangan keagamaan yang cenderung konservatif dan eksklusif,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal bagi para peserta untuk menyebarkan pemahaman yang benar tentang keadilan berbasis Islam di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, terwujudlah generasi kader yang cerdas, berkarakter, dan mampu menjadi solusi atas tantangan zaman.[RG]
Tinggalkan Komentar