Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
7 Agustus 2026

Fikih Safar Udara: Ketentuan Wudhu, Tayamum, dan Shalat bagi Penumpang Pesawat

Jum, 7 Agustus 2026 Dibaca 17x Kajian

Oleh: Ust. Yendri Junaidi



Sebenarnya berwudhu bisa dilakukan di toilet pesawat dengan kadar yang minimal agar air tidak jatuh ke lantai yang berpotensi membahayakan sistem kelistrikan pesawat. Penumpang bisa mencuci muka dan tangan dengan ekstra hati-hati di atas westafel. Untuk mencuci kaki bisa dilakukan di atas kloset, juga dengan ekstra hati-hati.

Tapi bagaimana kalau memang dilarang sama sekali berwudhu di dalam toilet pesawat? Atau air yang tersedia sangat sedikit? Atau halangan-halangan lainnya yang membuat seseorang tidak memungkinkan menggunakan air di toilet pesawat?

Dalam kondisi demikian, wudhu bisa diganti dengan tayammum dengan cara memukulkan tangan ke kursi pesawat atau dinding yang ada debunya. Hal ini seperti dijelaskan Lembaga Fatwa Mesir:


ويصحُّ التيمّم بالترابِ الطاهر في أيّ مكان، ولو كان حائطًا بالنسبة للمرضى، أو الكرسي الذي يجلس عليه المسافر في الطائرة، والتراب العالق بهما يكفي للتيمم

“Sah tayammum dengan debu yang suci dimanapun meski itu dinding bagi pasien di rumah sakit atau kursi yang diduduki penumpang di pesawat. Debu yang menempel padanya bisa untuk tayammum.”


Namun bagaimana kalau seandainya kursi dan dinding pesawat benar-benar bersih? Tak satupun debu yang menempel di sana. 

Dalam kondisi ini seorang penumpang berada dalam kondisi yang disebut dengan faqid al-thahurayn; tidak mendapatkan dua alat bersuci; air dan tanah. Lalu bagaimana cara ia shalat?

Para ulama berbeda pendapat, apakah bersuci itu hanya menjadi syarat sah shalat atau juga sekaligus menjadi syarat wajib shalat? 

Ulama Hanafiyah dan pendapat yang mu’tamad dari Malikiyah menyatakan bahwa bersuci merupakan syarat sah sekaligus juga syarat wajib shalat. Ini artinya, orang yang tidak mendapati alat untuk bersuci (air dan tanah) maka ia tidak wajib shalat. Syaikh Khalil mengatakan:


وتسقط صلاة وقضاءها بعدم ماء وصعيد

“Gugur kewajiban shalat dan kewajiban mengqadha kalau tidak ada air dan tanah yang suci.”


Namun Ulama Hanafiyah mewajibkan diqadha kalau sudah mendapati air atau tanah untuk bersuci.

Sementara itu Ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan beberapa ulama Malikiyah berpendapat bahwa bersuci itu adalah syarat sah shalat, bukan syarat wajib. Ini artinya, ketika tidak ada air dan tanah, seseorang tetap wajib shalat sesuai kemampuannya meskipun tanpa bersuci.

Hal ini berdasarkan hadits dari Sayyidah Aisyah ra.. Dalam sebuah safar ia kehilangan kalung yang dipinjamnya dari saudarinya, Asma` binti Abu Bakr ra.. Rasulullah Saw. meminta beberapa sahabat untuk mencari kalung itu. Ketika sedang mencari itu waktu shalat masuk. Sementara air tidak ada. Perintah untuk bertayammum pun belum turun. Akhirnya mereka shalat tanpa bersuci. Setelah itu barulah turun rukhshah tayammum. Dan Nabi Saw tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat. Artinya mereka shalat dalam kondisi tidak bersuci karena status mereka adalah faqid al-thahurayn.

Syaikh Sa’id al-Kamali dalam bukunya, al-Ahkam al-Syar’iyyah fi al-Asfar al-Jawwiyyah, menegaskan, rukhshah ini boleh diambil oleh penumpang pesawat dalam jarak yang jauh. Misalnya take-off sebelum Zhuhur dan landing setelah Maghrib. Tapi bagi musafir yang bisa untuk men-jama’ ta’khir, maka mesti shalat dengan sempurna setelah mendarat.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar