Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
21 Juli 2026

Sejarah Penyebaran Mazhab, Naskah, dan Karya Ilmiah dalam Peradaban Islam

Sel, 21 Juli 2026 Dibaca 37x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Hakim mazhab Maliki dari Andalusia, al-Qadhi Ibnu al-Arabi (w. 543 H/1148 M), menulis dalam karyanya, Qânûn al-Ta`wîl: “Pada suatu hari, aku sedang duduk bersama sejumlah guru ketika ayahku turut bergabung. Tak lama kemudian, datanglah seorang pedagang naskah membawa seikat buku. Ternyata, karya-karya itu merupakan tulisan [Abu Ja’far] al-Simnani (w. 444 H/1053 M), yang menjadi guru bagi [Abu al-Walid Sulaiman bin Khalaf] al-Baji (w. 474 H/1082 M). Aku mendengar mereka semua berkomentar: ‘Ini adalah karya-karya luar biasa yang memuat ilmu mendalam, yang dibawa pulang oleh al-Baji dari negeri Timur!’ Mendengar pernyataan itu, hatiku terasa sangat tergugah. Mereka terus menyebut nama-nama ulama di sana sambil berbicara, seolah-olah ingin mengatakan bahwa para ulama di negeri kita belum mampu memahami kedalaman ilmu tersebut.”

Dari peristiwa itu, yang mencerminkan rasa hormat yang tinggi terhadap mereka yang menempuh perjalanan panjang mencari ilmu dan kembali membawa khazanah pengetahuan berharga, tumbuhlah semangat intelektual yang membara dalam diri Ibnu al-Arabi. Reaksinya terhadap perkataan para sahabat ayahnya—termasuk tokoh terpelajar Muhammad bin Abdullah al-Ma’afiri al-Isybili (w. 493 H/1100 M)—diungkapkannya dengan kata-kata: “Dalam hatiku, aku bersumpah: jika kelak aku telah dewasa, aku akan menempuh perjalanan ke pusat-pusat ilmu di Timur, mendatangi para ulama terkemuka di sana, dan mempelajari ajaran-ajaran yang mereka miliki.”

Begitulah kesan mendalam yang diterima Ibnu al-Arabi atas kekaguman yang ditujukan kepada karya-karya yang dibawa Imam al-Baji dari Timur. Hal inilah yang mendorongnya, sejak masih muda, untuk melakukan perjalanan ilmiah yang sama. Ia menghabiskan sebelas tahun hidupnya menuntut ilmu, memperkaya wawasan sekaligus pengamalan, sebelum akhirnya kembali ke tanah kelahirannya di Andalusia pada tahun 496 H/1103 M dengan membawa segudang pengetahuan, mewujudkan cita-cita yang telah lama ia impikan.

Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji fenomena penyebaran ilmu melalui naskah dan buku, serta perpindahan pandangan dan mazhab pemikiran dari satu wilayah ke wilayah lain, dan dari satu masa ke masa berikutnya. Kita akan menelusuri ciri khas dari proses budaya yang unik ini, yang mencerminkan betapa tingginya antusiasme umat Muslim terhadap setiap karya keilmuan yang baru muncul. Semangat inilah yang mendorong mereka untuk mencatat dalam sejarah nama dan riwayat para perantara ilmu, serta memberikan penghargaan kepada mereka yang pertama kali membawakan karya dan gagasan tersebut ke daerahnya.

Mencatat asal-usul ilmu serta menelusuri jalur penyebarannya secara menyeluruh menjadi bagian penting dalam memahami sejarah perkembangan pemikiran. Hal ini juga sangat membantu untuk menjawab mengapa suatu gagasan bisa berkembang pesat atau justru memudar pada periode tertentu dalam sejarah.

Kemungkinan besar, inilah alasan utama munculnya berbagai karya seperti al-Fahâris, al-Atsbât, al-Ma’âjim, al-Thabaqât, serta berbagai jenis pengelompokan ilmu dalam khazanah intelektual Islam. Karya-karya ini berfungsi untuk menelusuri asal-usul dan sumber gagasan, melacak riwayat para pembawanya—baik laki-laki maupun perempuan—serta mencatat tempat berkembangnya, bagaimana ia berubah, dan pengaruhnya di setiap masa.

Salah satu manfaat penting dari kajian sejarah semacam ini adalah memahami bagaimana lingkaran ilmu berkembang, serta melacak dinamika dan pengaruh yang terjadi di dalamnya. Hal ini menjadi dasar yang sangat berharga dalam proses menilai, memperbaiki, dan mengembangkan pemikiran keilmuan. Kesadaran akan hukum-hukum yang mengatur naik-turunnya ilmu dan berkembang-mundurnya suatu aliran pemikiran akan menjaga kelangsungan kreativitas dan kemajuan intelektual. Inilah salah satu warisan paling berharga dari perjalanan sejarah ilmu pengetahuan, yang ingin diabadikan oleh para penulis sejarah pemikiran dalam peradaban Islam, sebagaimana akan kita bahas lebih lanjut dalam tulisan ini.


Dasar Metodologis: Melacak Asal-Usul dan Jalur Penyebaran Ilmu

Ketertarikan para peneliti sejarah pemikiran dan budaya Islam untuk menelusuri asal-usul ilmu, perpindahan karya tulis, serta penyebaran pandangan dan mazhab dari tempat asalnya ke berbagai wilayah dan kota, didorong oleh sejumlah alasan mendasar. Di antaranya adalah keinginan kuat untuk menjaga keutuhan jalur penyampaian ilmu, rasa bangga dalam menempuh perjalanan panjang demi bertemu para ulama terkemuka, semangat menyusun riwayat hidup para cendekiawan dari berbagai aliran dan bidang keilmuan, serta kebiasaan mencatat secara rinci segala pengetahuan, peristiwa, dan fenomena sejak awal kemunculannya.

Upaya ini melahirkan berbagai jenis karya yang disebut sebagai daftar isi, indeks, kitab periwayatan, dan kamus biografi. Di dalamnya, para ilmuwan mendokumentasikan secara tertib—lengkap dengan silsilah periwayatan dan jalur penyampaiannya—setiap karya yang mereka peroleh, mencatat dari siapa, di mana, kapan, dan dengan cara apa karya itu diterima. Penyusunan semacam ini memegang peran penting dalam merekam sejarah ilmu pengetahuan serta penyebaran pandangan dan mazhab di berbagai masa dan tempat. Hal ini memudahkan peneliti untuk melacak asal-usul suatu gagasan, memahami jalur penyebaran dan jangkauan pengaruhnya, serta menelusuri perkembangan gerakan budaya dan intelektual di seluruh wilayah Islam beserta tokoh dan karya yang dihasilkannya.

Betapa pentingnya pencatatan ini tergambar jelas dalam pendahuluan kitab al-Fihrist karya Ibnu Ishaq al-Nadim (w. 380 H/991 M): “Ini adalah daftar karya tulis dari segala bangsa, baik Arab maupun non-Arab, yang tersusun dalam bahasa dan aksara Arab. Di dalamnya tercakup berbagai cabang ilmu, riwayat hidup penulis, kedudukan sosial, garis keturunan, tahun kelahiran, masa hidup, tahun wafat, tempat asal, serta kelebihan dan kekurangan diri mereka—mulai dari awal munculnya setiap bidang ilmu hingga masa kita sekarang, yaitu tahun 377 Hijriah.”

Hal ini semakin menegaskan betapa krusialnya dokumentasi dan kelestarian jalur periwayatan tersebut. Ungkapan yang dikutip oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam kitab Fath al-Bârîy dan tersebar luas di kalangan ulama menggambarkan maknanya secara ringkas: “Asânîd Ansâb al-Kutub”. Bahkan, Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H/1506 M) menamai salah satu kamus biografi gurunya dengan judul yang penuh makna: “Ansyâb al-Kutsub fî Ansâb al-Kutub”—menunjukkan betapa kuatnya kesadaran historis dan dokumentatif ini di kalangan para pendahulu.

Dengan demikian, umat Muslim sejak masa awal sangat tekun menyusun riwayat hidup para ilmuwan, memastikan jalur penyampaian ilmu tetap terjaga dan diketahui, mencatat dengan teliti jalur penyebarannya, serta menetapkan tanggal dan urutan kemunculannya secara akurat. Penghargaan juga diberikan kepada mereka yang tercatat sebagai orang pertama yang membawakan dan menyebarkan suatu ilmu ke daerahnya, sehingga mereka memperoleh kehormatan tersendiri. Hal ini terlihat ketika sejarawan Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) dalam karyanya, Wafayât al-A’yân, memberikan penghargaan tertinggi kepada Muhammad bin Ali Muqlah (w. 328 H/939 M) sebagai orang yang menyempurnakan aksara Arab hingga mencapai bentuk yang indah dan teratur. Ia disebut sebagai “orang pertama yang mengembangkan tulisan dari gaya Kufi menjadi bentuk yang digunakan saat ini”, sehingga ia dan saudaranya, penulis dan sastrawan Abu Abdillah al-Hasan bin Ali bin Muqlah (w. 338 H/949 M), berhak mendapatkan keutamaan dan pengakuan atas jasa tersebut.

Para ulama tidak hanya mencatat asal-usul dan jalur penyampaian karya tulis, tetapi juga mendokumentasikan siapa yang pertama kali memperkenalkan istilah dan konsep dalam ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, hal ini terlihat dalam karya ahli bahasa Ahmad bin Faris al-Qazwini (w. 395 H/1005 M). Ia menanggapi pendapat yang menyatakan bahwa ungkapan “ini mirip dengan itu” tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Ashma’i (w. 216 H/831 M). Ibnu Faris menjelaskan: “Pendapat itu keliru menilai al-Ashma’i, karena dialah yang menyusun kitab al-Ajnâs dan dialah orang pertama yang memperkenalkan istilah ini ke dalam khazanah bahasa Arab.”

Hal serupa juga dilakukan oleh Burhanuddin al-Abnasi al-Syafi’i (w. 802 H/1399 M) dalam karyanya, al-Syadzhâ al-Fayyâh min ‘Ulum Ibn al-Shalâh. Saat membahas makna istilah “al-mudabbaj” dalam kajian hadits, ia menyatakan bahwa Imam al-Daraquthni (w. 385 H/996 M) adalah orang pertama yang menggunakan istilah tersebut sekaligus orang pertama yang menyusun kitab khusus dengan judul al-Mudabbaj dalam satu jilid.

Selain itu, umat Muslim juga mengembangkan kajian khusus mengenai asal-usul segala sesuatu, baik peristiwa, kebiasaan, maupun nama dan istilah. Bidang ini berkembang pesat dan melahirkan banyak karya tersendiri, yang juga memiliki tempat penting dalam khazanah sejarah. Ketertarikan ini sesuai dengan sifat dasar manusia yang ingin mengetahui asal mula segala sesuatu, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hilal al-Askari (w. 395 H/1006 M) dalam karyanya yang terkenal, al-‘Awâ`il: “Aku melihat bahwa baik golongan terpelajar maupun masyarakat umum sama-sama tertarik dan ingin mengetahui asal-usul berbagai kebiasaan, nama, dan peristiwa yang pertama kali terjadi.”


Pembawa dan Penyebar Mazhab Pemikiran

Ketika seorang peneliti menelusuri khazanah hukum atau pemikiran Islam di suatu wilayah, ia cenderung mengira bahwa kekayaan ilmu, pendapat, dan sejarah yang terbentuk di sana dikembangkan oleh ribuan ahli fikih dan ratusan cendekiawan. Namun pada kenyataannya, warisan tulisan, perdebatan, dan tradisi keilmuan yang luas itu sering kali bermula dari peran satu orang: baik yang menempuh perjalanan jauh untuk mendalami ajaran dari tokoh utama atau murid terkemuka suatu aliran, kemudian pulang membawa ilmu tersebut ke tanah kelahirannya; maupun yang hijrah dari tempat asal suatu aliran dan menetap di negeri lain, lalu menyebarkan ajaran yang telah dipelajarinya di sana.

Mesir adalah salah satu contohnya. Sebelum menjadi pusat ilmu pengetahuan, negeri ini lebih dikenal dengan kekayaan kisah sejarah dan nasihat akhlak. Hingga kemudian lahir seorang ulama dari kalangan penduduknya sendiri, yaitu Yazid bin Abi Habib al-Nubi (w. 128 H/746 M). Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1348 M) dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, menggambarkannya sebagai “salah satu tokoh terkemuka … keturunan Habasyah, berkulit hitam … dan menjabat sebagai Mufti bagi penduduk Mesir!” Ia mencatat bahwa berkat kehadiran Yazid, terjadilah perubahan besar dalam dunia keilmuan Mesir, sehingga negeri itu berkembang menjadi salah satu pusat kajian hukum dan penalaran yang terbesar di dunia Islam. Al-Dzahabi menegaskan: “Dialah orang pertama yang memperkenalkan ilmu hukum, ketentuan halal-haram, serta kaidah pemikiran ke Mesir. Sebelumnya, masyarakat di sana hanya membahas kisah peperangan, sejarah, dan nasihat kebaikan saja.”

Dalam perkembangan selanjutnya, ketika berbagai mazhab fikih mulai terbentuk dan berkembang pesat pada paruh kedua abad ke-2 Hijriah atau abad ke-8 Masehi, Mesir pun menerima pengaruh dari luar. Salah satunya adalah mazhab Hanafi. Meskipun di Mesir lahir tokoh besar seperti Imam al-Thahawi al-Azdi (w. 321 H/833 M)—yang merupakan tokoh utama mazhab Hanafi dan berasal dari Kufah—namun mazhab ini pertama kali diperkenalkan ke wilayah itu oleh seorang tokoh yang tidak terlalu dikenal luas dalam sejarah, yaitu hakim asal Irak bernama al-Qadhi Ismail bin al-Yasa’ (w. 167 H/783 M). Sebagaimana dicatat oleh Ibnu Hajar dalam karyanya, Raf’ al-Ishr, ia adalah “orang pertama yang membawa mazhab Hanafi ke Mesir, yang sebelumnya belum dikenal oleh penduduk setempat”.

Bahkan di kota asal mazhab Hanafi sendiri, di sekitar wilayah Kufah, proses penyebarannya juga bergantung pada tokoh perantara. Yusuf bin Khalid al-Samti (w. 190 H/806 M) adalah orang yang pertama kali “membawa pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah ke kota Bashrah”. Menurut catatan Ibnu Hajar dalam kitab Tahdzîb al-Tahdzîb, Yusuf juga dikenal sebagai “orang pertama yang menyusun Kitâb al-Syurûth”, yaitu cabang ilmu yang membahas tata cara penulisan dokumen hukum dan pendokumentasian transaksi perdata.

Dari wilayah Syam—tempat berkembangnya mazhab Imam al-Auza’i (w. 157 H/774 M)—seorang ahli fikih dan perawi hadits bernama Sha’sha’ah bin Sallam (w. 192 H/808 M) melakukan hijrah ke Andalusia. Ia menetap di sana pada masa pemerintahan Abdurrahman bin Mu’awiyah (Abdurrahman al-Dakhil, w. 172 H/788 M) dan putranya, Hisyam (w. 181 H/796 M). Sha’sha’ah adalah orang pertama yang memperkenalkan ilmu hadits sekaligus ajaran mazhab al-Auza’i ke wilayah Andalusia.

Sebaliknya, masuknya mazhab Syafi’i ke wilayah Syam juga melalui peran seorang tokoh tertentu. Imam al-Dzahabi menyebutkan bahwa al-Qadhi Abu Zur’ah al-Tsaqafi (w. 302 H/914 M) yang menjabat sebagai hakim di Damaskus menjadi orang yang memperkenalkan ajaran Imam al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) ke wilayah itu. Saat itu, ketentuan hukum yang berlaku masih mengacu pada mazhab al-Auza’i. Abu Zur’ah sangat teguh memegang dan mendukung ajaran mazhab Syafi’i; bahkan sebagai bentuk dukungannya, ia menetapkan hadiah sebesar seratus dinar emas bagi siapa saja yang mampu menghafal kitab ringkas karya Imam al-Muzani. Kebijakan ini dapat dilakukan karena ia memiliki kekayaan yang melimpah serta memiliki tanah yang luas di wilayah Syam.


Jalur Penyebaran Mazhab Syafi’i ke Berbagai Wilayah

Penyebaran mazhab Syafi’i ke wilayah sekitar Irak tidak memerlukan dukungan dana seperti yang dilakukan oleh al-Qadhi Abu Zur’ah al-Tsaqafi di Suriah. Tugas ini dijalankan oleh seorang ahli fikih bernama Abu Ashim al-Anmathi (w. 288 H/901 M). Menurut Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1370 M) dalam karyanya, Thabaqât al-Syâfi’îyyah al-Kubrâ, Abu Ashim mempelajari ajaran mazhab ini langsung dari dua murid utama Imam al-Syafi’i, yaitu Ibrahim al-Muzani (w. 264 H/878 M) dan al-Rabi’ al-Muradi (w. 270 H/883 M). Berkat peranannya, “kitab-kitab karya Imam al-Syafi’i menjadi dikenal luas di Baghdad, bahkan tokoh terkemuka mazhab ini di Irak, Abu al-Abbas bin Suraij (w. 306 H/918 M), menuntut ilmu kepadanya”.

Sementara itu, menurut catatan Imam al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, mazhab Syafi’i masuk ke wilayah Khurasan melalui peran Imam Muhammad bin Abdil Wahhab al-Tsaqafi (w. 328 H/940 M). Ia disebut sebagai “orang pertama yang membawa ajaran Imam al-Syafi’i beserta pendapat-pendapat Ibnu Suraij dari Irak ke Khurasan”. Sedangkan untuk wilayah Transoksiana atau Asia Tengah, mazhab ini diperkenalkan oleh Ahmad bin al-Husain al-Farisi (w. 305 H/917 M), yang sebelumnya telah mendalami ilmu fikih dari al-Muzani. Sebagaimana dicatat, ia adalah “orang pertama yang mengajarkan mazhab Syafi’i di kota Balkh—wilayah yang kini termasuk Afghanistan—berdasarkan ajaran yang diterimanya dari al-Muzani”.

Bahkan, catatan sejarah juga menyebutkan secara rinci bagaimana ajaran ini masuk ke kota-kota tertentu, bukan hanya wilayah secara umum. Imam al-Dzahabi dalam Târîkh al-Islâm mencatat bahwa mazhab Syafi’i tiba di kota Asfara’in—yang kini berada di wilayah Iran—melalui ulama bernama Abu Awanah al-Asfarayini (w. 316 H/928 M). Ia adalah “orang pertama yang memperkenalkan ajaran dan karya-karya Imam al-Syafi’i ke kota tersebut, setelah mempelajarinya dari Ibrahim al-Muzani dan al-Rabi’ al-Muradi”.

Tajuddin al-Subki juga menyebut Ahmad bin Ishaq al-Naisaburi yang dikenal dengan gelar al-Shibghi (w. 342 H/953 M) sebagai orang yang pertama kali menyebarkan ajaran ini secara luas di kota Nishapur, salah satu pusat ilmu pengetahuan terbesar di Khurasan. Ia disebut sebagai “orang pertama yang membawa ajaran al-Muzani” ke wilayah itu. Atas kedalaman ilmunya, al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` menganugerahkan kepadanya gelar kehormatan “Syaikh al-Islam”.

Di wilayah Yaman—tempat Imam al-Syafi’i pernah tinggal sebelum pindah ke Irak pada tahun 184 H/800 M—penyebaran ajarannya baru berlangsung beberapa waktu kemudian. Ulama Ibrahim al-Khidasyi (w. 450 H/1059 M) tercatat sebagai “orang pertama yang menyebarkan mazhab Syafi’i di sana”, dan digambarkan sebagai seorang ulama yang sangat terkemuka, sebagaimana tertulis dalam kitab Qalâ`id al-Nahr karya al-Thayyib Bamakhrama al-Hadhrami (w. 947 H/1541 M). Hal senada juga diungkapkan oleh Afifuddin al-Yafi’i (w. 668 H/1269 M) dalam karyanya, Mir’ât al-Jinân, yang menyebutkan bahwa masuknya mazhab ini ke Yaman didukung oleh sejumlah ahli fikih terpercaya, sekaligus mencantumkan nama-nama mereka.


Perpindahan Pusat: Jalur Penyebaran Mazhab Maliki

Di antara aliran pemikiran yang paling menarik untuk ditelusuri jalur penyebarannya adalah mazhab Maliki dan mazhab Zhahiri. Keduanya bermula dari wilayah Timur, namun kemudian berkembang pesat dan mendominasi wilayah Barat, bahkan lebih kuat pengaruhnya di luar tempat asalnya sendiri.

Di Mesir, yang letaknya tidak jauh dari Madinah, mazhab ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli fikih muda bernama Abdurrahman bin Khalid al-Jumahi al-Mishri (w. 163 H/780 M). Menurut catatan sejarah, ia adalah “orang pertama yang membawa ajaran fikih Imam Malik (w. 179 H/796 M) ke Mesir”. Tokoh terkemuka mazhab ini, Ibnu al-Qasim (w. 191 H/806 M), bahkan pernah menuntut ilmu kepadanya sebelum melanjutkan perjalanan belajar langsung kepada Imam Malik. Al-Dzahabi dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, menggambarkan Abdurrahman sebagai “orang yang saleh, termasuk murid-murid awal Imam Malik, dan sangat mengagumi kedalaman ilmu serta pemahaman gurunya itu”.

Di wilayah Andalusia—yang sepanjang sejarahnya didominasi oleh ajaran mazhab Maliki—peran pengantarnya dipegang oleh Ziyad bin Abdurrahman al-Lakhmi, yang lebih dikenal dengan sebutan Syabthun (w. 193 H/809 M). Menurut al-Dzahabi, ia adalah “orang pertama yang memperkenalkan ajaran mazhab Imam Malik ke Semenanjung Iberia. Sebelumnya, masyarakat di sana lebih banyak mempelajari pendapat Imam al-Auza’i dan ulama lainnya”. Al-Dzahabi juga menambahkan bahwa Ibnu al-Qasim pernah menyebutkan: “Aku mendengar sendiri bahwa Ziyad, ahli fikih dari Andalusia, sempat bertanya langsung kepada Imam Malik.” Tidak lama kemudian, ajaran mazhab ini semakin menguat ketika seorang ahli fikih Andalusia bernama Isa bin Dinar (w. 212 H/827 M) memperkenalkan secara khusus pendapat-pendapat Ibnu al-Qasim, tokoh terkemuka mazhab Maliki di Mesir.

Sementara itu, di wilayah Maghreb (wilayah yang kini meliputi Maroko), pembawa ajaran ini adalah seorang ulama yang hidup sederhana dan zuhud bernama Darras bin Ismail al-Fasi (w. 357 H/971 M). Sebagaimana dicatat oleh Ibnu al-Qadhi (w. 1025 H/1616 M) dalam karyanya, Jadzwah al-Iqtibâs, Darras “termasuk di antara mereka yang memperkenalkan mazhab Maliki ke wilayah Maghrib, yang sebelumnya telah lama didominasi oleh ajaran mazhab Hanafi yang berasal dari Kufah”.

Penjelasan lebih rinci mengenai pergantian pengaruh ini disampaikan oleh al-Qadhi Iyadh (w. 544 H/1149 M), sejarawan mazhab Maliki, dalam kitabnya, Tartîb al-Madârik. Ia menyatakan bahwa ajaran mazhab Hanafi sempat menguasai wilayah Ifriqiyah (Tunisia) dan sekitarnya, hingga kemudian muncul sejumlah ulama seperti Ali bin Ziyad al-Absi (w. 183 H/799 M), Abdurrahim bin Asyras, dan al-Bahlul bin Rasyid al-Absi (w. 183 H/799 M), yang disusul oleh Asad bin al-Furat al-Farisi (w. 213 H/828 M) dan tokoh lainnya. Mereka membawa ajaran Imam Malik sehingga banyak orang mulai menganutnya. Penyebarannya semakin meluas dan kokoh hingga masa Sahnun bin Sa’id (w. 240 H/854 M), di mana mazhab ini menjadi aliran utama dan menggeser pengaruh kelompok yang berbeda pendapat dengannya.

Bahkan di wilayah Irak, tempat mazhab lain berkembang pesat, ajaran Maliki sempat mengalami masa kebangkitan. Masuknya ajaran ini ke kota Bashrah memiliki kisah yang menarik dan menjadi latar belakang munculnya kajian ilmu Ushul Fikih. Dalam kitab Manâqib al-Syâfi’îy karya al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M), diriwayatkan bahwa Musa bin Abdurrahman bin Mahdi pernah menceritakan: “Orang pertama yang secara terbuka menyampaikan pendapat Imam Malik di kota Bashrah adalah ayahku sendiri, Abdurrahman bin Mahdi (w. 198 H/814 M). Suatu ketika, ia melakukan pengobatan dengan bekam, lalu hanya menyeka bekas lukanya dan langsung masuk ke masjid untuk shalat tanpa berwudu ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat, namun ayahku tetap teguh pada pendiriannya. Mendengar kabar tentang keilmuan Imam al-Syafi’i di Baghdad, ia pun mengirim surat untuk meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut. Sebagai jawaban, Imam al-Syafi’i menyusun kitab al-Risâlah dan mengirimkannya. Ayahku sangat gembira menerima kitab itu. Musa menambahkan: ‘Aku sendiri masih mengenali tulisan tangan naskah itu yang tersimpan di kalangan kami.’”


Perkembangan dan Penyebaran Mazhab Hanbali serta Mazhab Zahiri

Mazhab Hanbali merupakan salah satu aliran fikih Islam yang catatan sejarah mengenai tahap penyebaran dan perpindahan karya-karya awalnya tidak selengkap mazhab lainnya. Meskipun demikian, kita masih dapat menelusuri jalur penyebarannya yang cenderung terbatas secara wilayah. Imam al-Suyuthi dalam karyanya, Husn al-Muhâdharah menjelaskan bahwa mazhab ini bermula dan berkembang pertama kali di Irak. Ia mencatat: “Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M) hidup pada abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi, namun ajarannya baru dikenal luas di luar wilayah Irak mulai abad ke-4 Hijriah atau abad ke-10 Masehi.”

Keterlambatan ini memiliki alasan yang jelas. Imam al-Dzahabi dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ` menyoroti peran penting Imam al-Khallal al-Baghdadi (w. 311 H/923 M) dalam merangkai dan melestarikan ajaran mazhab ini agar tidak hilang. Ia menyebutkan: “Sebelumnya, ajaran Imam Ahmad belum tersusun menjadi satu sistem mazhab yang mandiri. Hal itu baru terbentuk setelah al-Khallal mengumpulkan, mencatat, dan menyusun dasar-dasar serta dalil-dalil pendapatnya, terutama setelah tahun 300 H/912 M.”

Karena kedekatan wilayah, penyebaran mazhab Hanbali ke arah barat dimulai dari Irak menuju wilayah Syam. Wilayah ini kemudian menjadi pusat pertahanan utama mazhab tersebut setelah pusat asalnya di Irak hancur akibat serangan bangsa Mongol pada tahun 656 H/1258 M. Masuknya ajaran ini ke Syam terjadi pada paruh kedua abad ke-5 Hijriah atau abad ke-11 Masehi melalui peran Imam Abd al-Wahid al-Syirazi (w. 486 H/1093 M). Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H/1393 M) dalam karyanya, Kitab al-Dzayl ‘alâ Thabaqât al-Hanâbilah, al-Syirazi “datang ke Syam, menetap di Yerusalem, dan menyebarkan ajaran Imam Ahmad ke daerah sekitarnya. Ia kemudian pindah ke Damaskus, di mana ajaran ini semakin meluas dan banyak murid yang belajar di bawah bimbingannya”.

Pada abad ke-6 Hijriah atau abad ke-12 Masehi, pengaruh mazhab Hanbali mulai menjangkau wilayah Mesir, seiring dengan berakhirnya kekuasaan Dinasti Fatimiyah yang digulingkan oleh Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M). Perkembangan ini didukung oleh sikap Shalahuddin yang sangat menghargai para ulama hadits. Dari catatan al-Suyuthi, dapat dipahami bahwa keterlambatan masuknya mazhab ini ke Mesir disebabkan oleh situasi politik saat itu; perpindahan ulama dari Irak baru dapat terjadi setelah berakhirnya kekuasaan Fatimiyah, sehingga “pada akhir abad ke-6 Hijriah, ajaran dan ulama dari mazhab-mazhab Sunni lainnya kembali hadir dan berkembang di Mesir”.

Namun, pengaruhnya di sana tetap terbatas. Al-Suyuthi mencatat: “Jumlah ahli fikih mazhab Hanbali di Mesir sangat sedikit, dan baru mulai tercatat keberadaannya secara jelas sejak abad ke-7 Hijriah dan sesudahnya. Ulama mazhab Hanbali pertama yang keberadaannya terdokumentasi di Mesir adalah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H/1203 M).”

Berbeda dengan itu, jalur penyebaran mazhab Zhahiri juga memiliki kisah tersendiri. Ajaran yang dikembangkan oleh pendirinya, Dawud al-Isfahani (w. 270 H/884 M) yang tinggal di Irak, berhasil dibawa ke wilayah Andalusia dan diterima serta dikaji secara mendalam selama berabad-abad. Tokoh yang berperan sebagai pembawa ajaran ini adalah Imam Abdullah bin Muhammad bin Qasim bin Hilal al-Qurthubi (w. 272 H/888 M). Dalam kitab Târîkh ‘Ulamâ` al-Andalus karya Ibnu al-Faradhi al-Azdi (w. 403 H/1013 M), disebutkan bahwa Ibnu Hilal ini “pergi ke Irak, bertemu langsung dengan Abu Sulaiman Dawud bin Ali al-Qiyasi—sebutan lain untuk Dawud al-Zhahiri, di mana gelar ‘al-Qiyasi’ mungkin merujuk pada penolakannya terhadap penggunaan qiyâs atau analogi hukum, sebagaimana sebutan yang diberikan kepada kelompok yang menolak takdir disebut ‘Qadari’—lalu ia mencatat dan mengumpulkan seluruh karyanya. Setelah itu, ia membawa naskah-naskah tersebut kembali ke Andalusia, meskipun ajaran yang dibawanya sempat menimbulkan perdebatan di kalangan ulama pada masa itu”.


Melacak Asal-Usul dan Penyebaran Berbagai Aliran Pemikiran

Para sejarawan budaya dan ilmu pengetahuan tidak hanya mencatat penyebaran mazhab fikih saja, tetapi juga mendokumentasikan bagaimana ajaran, keyakinan, serta berbagai aliran dan paham berkembang dan tersebar dari satu wilayah ke wilayah lain. Sebagai contoh, dalam karyanya, Lisân al-Mîzân, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menulis mengenai Ibrahim bin Hasyim al-Qummi—seorang ulama hadits yang dihormati di kalangan Ahlul Bait dan wafat pada paruh pertama abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi. Ia mencatat bahwa Ibrahim “berasal dari Kufah dan merupakan orang pertama yang menyebarkan riwayat-riwayat yang bersumber dari para Imam Ahlul Bait di kota Qum. Ia menerima dan menyampaikan ilmu dari para murid dan perawi yang belajar langsung dari Imam Ja’far al-Shadiq (w. 148 H/765 M)”.

Di sisi lain, Imam al-Dzahabi dalam Târîkh al-Islâm menyebutkan tokoh yang berperan dalam mengukuhkan ajaran sunnah. Ia mencatat bahwa Imam al-Nadhr bin Syumail (w. 204 H/820 M) yang menetap di kota Merv—wilayah yang kini termasuk Turkmenistan—adalah “orang pertama yang secara terbuka mengamalkan dan memperkenalkan ajaran sunnah di kota itu serta di seluruh wilayah Khurasan”. Demikian pula, ahli hadits Hamid bin Zanjuwaih al-Azdi (w. 247 H/861 M) dikenal sebagai orang yang pertama kali menampakkan pengamalan sunnah secara terang-terangan di kota Nasa, yang juga berada di wilayah yang sama.

Dalam kitab al-Tsiqât karya Ibnu Hibban (w. 345 H/959 M), disebutkan bahwa Abu Qudamah Ubaidillah bin Sa’id al-Sarakhsi (w. 241 H/855 M) adalah “orang yang pertama kali secara terbuka mengamalkan ajaran sunnah di kota Sarakhs—wilayah yang kini berada di Turkmenistan—dan mengajak penduduk setempat untuk mengikutinya”. Hal serupa dilakukan oleh al-Muhallab bin al-Akhthal al-Azdi (w. 259 H/873 M), yang tercatat sebagai “orang pertama yang mewujudkan dan mengajarkan ajaran sunnah di kota Bust (sekarang bernama Lashkar Gah di Afghanistan), serta mengajak masyarakat untuk melaksanakannya dengan ketekunan beribadah dan rasa takwa yang mendalam”.

Berkembangnya ajaran sunnah di suatu wilayah biasanya sejalan dengan meluasnya penyebaran riwayat hadits yang shahîh. Oleh karena itu, para penulis sejarah keilmuan juga mencatat tokoh-tokoh yang berperan dalam hal ini. Tajuddin al-Subki dalam kitabnya Thabaqât al-Syâfi’îyyah menyebutkan bahwa “setelah Imam Muslim bin al-Hajjaj (w. 261 H/875 M), orang pertama di kota Nishapur yang dikenal luas karena kepiawaiannya dalam menghafal dan menyampaikan hadits adalah Ibrahim bin Abi Thalib al-Naisaburi (w. 295 H/911 M)”. Al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` menggambarkan Ibrahim sebagai “salah satu ulama hadits yang paling terkemuka pada masanya”.

Selain itu, asal-usul dan jalur penyebaran paham pemikiran lain pun turut didokumentasikan. Misalnya, mengenai kemunculan aliran Mu’tazilah, al-Subki mencatat dalam karyanya bahwa “orang pertama di kota Bashrah yang mengemukakan pandangan yang menyangkut penafsiran takdir adalah Ma’bad al-Juhani (w. 80 H/699 M)”. Sementara itu, Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) dalam kitab Mu’jam al-Udabâ` menjelaskan bagaimana paham ini masuk ke kota Zamakhsyar—tempat kelahiran tokoh besar aliran Mu’tazilah, yaitu al-Zamakhsyari (w. 538 H/1143 M). Menurut catatannya, ajaran ini diperkenalkan oleh Mahmud bin Jarir al-Dhabbi (w. 508 H/ 1114 M), yang “membawa dan menyebarkan pemikiran Mu’tazilah ke wilayah Khawarazm. Berkat ketinggian ilmunya, banyak orang berkumpul mengikuti ajarannya, termasuk Abu al-Qasim al-Zamakhsyari yang kemudian menjadi tokoh utama aliran tersebut”.


Jalur Penyebaran Aliran Pemikiran di Wilayah Barat Dunia Islam

Mazhab Asy’ari, yang tersebar luas ke seluruh penjuru dunia Islam selama lebih dari seribu tahun terakhir, juga memiliki tokoh-tokoh kunci yang berperan sebagai pembawa ajarannya. Salah satunya adalah ulama hadits bernama Abu Dzarr al-Harawi (w. 435 H/1044 M). Sebagaimana dicatat oleh Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) dalam karyanya Dar` Ta’arudh al-‘Aql wa al-Naql, al-Harawi adalah “orang pertama yang memperkenalkan kajian teologi ini di Tanah Suci Makkah, sekaligus orang yang pertama kali menyebarkannya ke wilayah Maghreb”. Ibnu Taimiyah menegaskan betapa pentingnya peran ini: “Penduduk Maghreb yang datang beribadah haji akan bertemu dengannya, lalu mempelajari hadits dan kerangka pemikiran Asy’ariyah darinya. Sebagian di antara mereka bahkan melakukan perjalanan jauh ke wilayah Timur khusus untuk mendalami ajaran ini lebih lanjut.”

Catatan lain terdapat dalam kitab Azhâr al-Riyâdh karya al-Maqqari (w. 1041 H/1632 M), yang menyebutkan bahwa hakim pada masa Dinasti Murabithun, Abu Bakar al-Muradi al-Hadhrami (w. 480 H/1087 M), juga “menjadi salah satu tokoh yang memperkenalkan ajaran teologi ini ke wilayah Maghrib”. Diketahui bahwa al-Muradi sendiri adalah penganut dan pengikut mazhab Asy’ari.

Sementara itu, di wilayah Barat juga berkembang paham yang berbeda, seperti kelompok Khawarij yang berhasil mendirikan kekuasaan di sana pada pertengahan abad ke-2 Hijriah atau abad ke-8 Masehi. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya, Tahdzîb al-Tahdzîb, tokoh yang berperan memperkenalkan salah satu cabang paham ini adalah Ikrimah al-Barbari (w. 107 H/726 M)—seorang budak yang dimerdekakan oleh Ibnu Abbas (w. 68 H/688 M) dan dikenal sebagai ahli tafsir yang terkemuka. Ibnu Hajar mencatat bahwa Ikrimah adalah “orang pertama yang memperkenalkan ajaran cabang Shufriyah dari kelompok Khawarij kepada penduduk wilayah Maghrib”.

Adapun jalur penyebaran cabang lain dari kelompok ini, yaitu paham Ibadiyah, dijelaskan oleh sejarawan mazhab Ibadhiyah, Yahya bin Abi Bakar al-Warajlani (w. 471 H/1078 M), dalam karyanya, al-Siyar wa Akhbâr al-A`immah. Mengutip penuturan para imam mereka, ia menyebutkan bahwa “orang pertama yang membawa ajaran Ibadiyah ke wilayah Ifriqiyah atau Tunisia adalah Salamah bin Sa’d al-Hadhrami (w. sekitar 135 H/752 M). Ia datang dari kota Bashrah bersama Ikrimah, budak yang dimerdekakan Ibnu Abbas; keduanya melakukan perjalanan dengan menunggang unta sambil membawa bekal perjalanan. Salamah menyebarkan ajaran Ibadhiyah, sedangkan Ikrimah menyampaikan paham Shufriyah.”

Mungkin terasa mengherankan bagaimana seorang Ikrimah—yang sangat dekat dengan Ibnu Abbas, penafsir utama al-Qur’an, dan dimakamkan di Madinah—dapat menempuh perjalanan sejauh dan sulit itu. Al-Hafizh al-Dzahabi menjawab hal ini dalam karyanya, Târîkh al-Islâm, dengan menggambarkan Ikrimah sebagai “orang yang gemar bepergian, memiliki wawasan yang luas, dan sering mendapatkan dukungan serta penghargaan dari para penguasa”. Ibnu Hajar pun melukiskan kepribadiannya yang santai: “Tidak ada celaan yang tercatat mengenai diri Ikrimah, kecuali sifatnya yang gemar bercanda dan menghibur.”

Selain aliran-aliran di atas, paham yang berpandangan khusus mengenai kedudukan Ahlul Bait juga masuk ke wilayah Barat. Sejarawan dari Oman, al-Suhari (w. 511 H/1117 M), menyatakan dalam karyanya, al-Ansâb, bahwa Ali bin al-Husain al-Bajali adalah “orang yang memperkenalkan ajaran yang menitikberatkan pada kedudukan Ahlul Bait ke wilayah Maghrib, hingga menjangkau daerah Sous di bagian selatan Maroko”. Ia digambarkan sebagai seorang ulama yang menguasai berbagai cabang ilmu pengetahuan, sekaligus perawi hadits yang banyak menyampaikan riwayat dari kalangan keluarga Nabi Saw..


Perkembangan dan Penyebaran Bacaan Al-Qur’an serta Karya Keilmuan di Wilayah Barat

Pada masa awal, masyarakat Andalusia hanya mengenal satu cara membaca al-Qur’an, yaitu menurut riwayat yang berkembang di kota Madinah. Tokoh yang pertama kali memperkenalkannya adalah al-Ghazi bin Qais al-Qurthubi (w. 199 H/814 M). Sebagaimana dicatat oleh Imam al-Dzahabi dalam Târîkh al-Islâm, ia “menuntut ilmu langsung kepada Imam Nafi’ bin Abi Nu’aim (w. 170 H/776 M), pembaca al-Qur’an terkemuka dari Madinah, serta menghafal dan menguasai cara baca yang dianutnya. Al-Ghazi pula yang menjadi orang pertama yang membawa dan menyebarkan bacaan menurut Imam Nafi’ ke wilayah Andalusia”.

Dua abad setelah masa al-Ghazi, kajian al-Qur’an di Andalusia berkembang semakin luas dan mendalam. Hal ini didorong oleh peran ulama besar bernama Abu Amr al-Dani (w. 444 H/1053 M). Menurut penuturan Ibnu al-Jazari (w. 833 H/1430 M) dalam kitabnya, Ghâyah al-Nihâyah, Andalusia mulai mengenal berbagai ragam cara membaca al-Qur’an berkat karya dan perjalanan Imam al-Thalamanki (w. 429 H/1039 M). Ia pernah menempuh perjalanan ke wilayah Timur untuk mendalami ilmu, lalu pulang membawa banyak pengetahuan dan menjadi orang pertama yang memperkenalkan keragaman bacaan al-Qur’an di tanah kelahirannya.

Di wilayah Ifriqiyah atau Tunisia, keadaan serupa juga terjadi. Sebelumnya, cara membaca yang umum digunakan di sana adalah menurut riwayat Imam Hamzah al-Kufi (w. 156 H/773 M). Keadaan ini berubah seiring dengan kedatangan Muhammad bin Muhammad bin Khairun al-Qarawi (w. 301 H/913 M), seorang imam dan ahli bacaan Al-Qur’an yang dihormati. Ia adalah orang yang pertama kali memperkenalkan bacaan menurut Imam Nafi’ kepada penduduk setempat. Awalnya hanya sedikit orang yang mempelajarinya, namun setelah kedatangan Ibnu Khairun, masyarakat mulai berbondong-bondong mendatanginya untuk mempelajari cara baca tersebut, sebagaimana dicatat oleh Ibnu al-Faradhi.

Ada satu hal menarik dalam sejarah penyebaran karya bacaan al-Qur’an ke Andalusia: sebuah karya penting justru dibawa masuk oleh orang lain, bukan oleh penulisnya sendiri. Syair panduan bacaan yang berjudul Hirz al-Amânîy—atau lebih dikenal dengan sebutan al-Syâthibîyyah—disusun oleh ulama Andalusia bernama al-Qasim bin Firruh al-Syathibi (w. 590 H/1194 M) saat ia berada di luar negerinya. Karya ini baru masuk ke tanah kelahirannya melalui peran pembaca al-Qur’an bernama Muhammad bin Muhammad bin Waddah al-Lakhmi al-Isybili (w. 634 H/1236 M). Dalam karyanya, al-Muqaffâ al-Kabîr, al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) mencatat bahwa Ibnu Waddah adalah “orang pertama yang membawa puisi karya al-Syathibi itu ke Andalusia, dan dari dialah masyarakat setempat mulai mempelajarinya”.

Selain kajian bacaan, para sejarawan juga mencatat kapan karya-karya tafsir dan ilmu lainnya mulai dikenal di wilayah tersebut, tanpa memandang latar belakang aliran pemikiran penulisnya. Salah satu contohnya adalah tafsir terkenal berjudul al-Kasysyâf ‘an Haqâ`iq al-Tanzîl karya al-Zamakhsyari, yang sejak selesai ditulis langsung menarik perhatian dunia keilmuan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya, Tabshîr al-Muntabih bi Tahrîr al-Musytabih, menyebutkan bahwa Ahmad bin Ahmad al-Hadhrami al-Isybili, yang dikenal dengan panggilan Ra’s Ghanamah (w. 640 H/1242 M), adalah “orang pertama yang memperkenalkan tafsir al-Kasysyâf ke Andalusia.” Ia membawanya pulang setelah menunaikan ibadah haji pada masa setelah tahun 590 H/1194 M. Hal ini menunjukkan bahwa tafsir yang selesai disusun pada tahun 528 H/1134 M itu sempat dipelajari dan dikaji di pusat-pusat ilmu selama beberapa dekade sebelum akhirnya sampai ke wilayah Andalusia.


Persiapan dan Perjalanan Ilmiah: Membawa Karya ke Andalusia

Dua orang ulama dari kota Sevilla, yaitu Abu al-Abbas Ahmad bin Ahmad al-Isybili yang dikenal dengan panggilan Ra’s Ghanamah, dan sahabat seperjalanannya Abu Bakar Muhammad bin Ahmad al-Kinani al-Isybili (w. 608 H/1211 M), memandang perjalanan mereka sebagai sebuah tugas mulia bagi negeri kelahiran mereka. Oleh karena itu, mereka menyusun rencana matang agar tujuan memperkaya khazanah ilmu dapat tercapai secara maksimal dan efisien.

Sebagaimana dicatat oleh Ibnu Abdil Malik al-Marrakusyi (w. 703 H/1303 M), sekitar tahun 595 H/1199 M, keduanya menunaikan ibadah haji sekaligus menemui para ulama yang masih ada di wilayah tersebut. Sebelum pulang ke Andalusia, mereka mengumpulkan berbagai karya tulis yang berharga dan langka, yang saat itu belum dikenal di tanah kelahiran mereka. Mereka menyepakati cara kerja yang saling melengkapi: masing-masing akan menyalin atau mengumpulkan buku yang berbeda satu sama lain agar proses pengumpulan ilmu berjalan lebih cepat. Setelah kembali dan menetap kembali di Sevilla, mereka saling bertukar hasil salinan, sehingga setiap orang mendapatkan karya yang belum dimilikinya selama di perjalanan.

Di antara karya penting yang mereka bawa adalah tafsir al-Kasysyâf ‘an Haqâ`iq al-Tanzîl karya Imam al-Zamakhsyari. Abu al-Abbas mendapatkan naskah ini dari salinan asli yang diwakafkan, yang telah dikaji langsung di lembaga pendidikan milik al-Qadhi al-Fadhil Abu Ali Abdirrahim al-Baisani (w. 596 H/1200 M) di Kairo. Naskah itu sendiri telah didengar dan dikaji langsung dari penulisnya, sehingga dianggap sangat akurat, terjaga keasliannya, dan jarang dimiliki orang lain. Hal ini menjadikan salinan yang dibawa ke Andalusia memiliki nilai istimewa, apalagi ditulis oleh Abu al-Abbas sendiri yang menurut al-Marrakusyi memiliki “tulisan yang indah, menggunakan kertas berkualitas tinggi, serta teknik penyalinan yang sangat rapi dan terpercaya”.

Selain tafsir tersebut, mereka juga membawa karya lain seperti al-Maqâmât karya al-Zamakhsyari, kitab syarah hadits berjudul Syarh al-Sunnah karya al-Baghawi (w. 511 H/1117 M), serta kamus bahasa Tâj al-Lughah wa Shihâh al-‘Arabîyyah karya al-Jauhari (w. 393 H/1004 M). “Karya-karya ini menjadi bagian dari koleksi yang dibawa oleh Abu al-Abbas, terdiri dari delapan jilid lengkap yang ditulis dengan gaya aksara khas wilayah Timur,” tulis al-Marrakusyi.

Kedatangan tafsir al-Kasysyâf ini pun menimbulkan tanggapan beragam di kalangan ulama setempat. Al-Marrakusyi mencatat bahwa seorang ahli hukum bernama Abu al-Husain Muhammad bin Muhammad bin Zarqun (w. 621 H/1224 M) mengkritik tindakan Abu al-Abbas. Ia berpendapat bahwa tafsir itu memuat pandangan-pandangan yang berkaitan dengan paham Mu’tazilah, sehingga ia berkata: “Selama ini Andalusia terjaga dari ajaran semacam itu. Penduduknya sejak dahulu cukup mandiri dalam kajian keilmuan dan tidak membutuhkan karya seperti ini, sebab tafsir-tafsir yang sesuai dengan paham Sunni sudah cukup memadai untuk dipelajari.”

Namun, anggapan bahwa Andalusia sama sekali belum mengenal pemikiran Mu’tazilah sebelum kedatangan tafsir ini tidak sepenuhnya benar. Catatan sejarah menunjukkan bahwa aliran pemikiran itu sebenarnya telah masuk ke wilayah tersebut sejak paruh kedua abad ke-3 Hijriah. Hal ini terlihat dari riwayat hidup Khalil bin Abdul Malik al-Qurthubi (w. sekitar 298 H/910 M), yang secara terang-terangan menganut pandangan Mu’tazilah. Menurut Ibnu al-Faradhi, Khalil pernah menempuh perjalanan ke Timur, dan “dikenal teguh serta tidak menyembunyikan keyakinannya yang beraliran Qadariyah atau Mu’tazilah”.

Sikap terbuka Khalil terhadap paham itu justru merusak hubungannya dengan sesama ulama, termasuk ahli hadits terkemuka Muhammad bin Waddah (w. 287 H/901 M), serta menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Bahkan setelah ia meninggal dunia, “sekelompok ahli hukum datang ke rumahnya, mengambil koleksi bukunya, lalu membakarnya—kecuali buku-buku yang membahas soal fikih saja”. Di sisi lain, Ibnu al-Faradhi juga mencatat bahwa Khalil adalah orang pertama dari Andalusia yang mempelajari tafsir yang dikaitkan dengan al-Hasan al-Bashri di Irak, lalu membawanya pulang dan memperkenalkannya kepada penduduk setempat.

Kemunculan awal pemikiran semacam ini rupanya menjadi jalan bagi berkembangnya kajian filsafat di Andalusia pada masa-masa berikutnya. Minat masyarakat terhadap ilmu tersebut sedemikian besarnya, sehingga sejarah pun mencatat siapa yang pertama kali membawa salah satu karya filsafat paling terkenal dari Timur, yaitu Rasâ`il Ikhwân al-Shafâ. Ibnu Abi Ushaibi’ah (w. 668 H/1270 M) dalam karyanya, ‘Uyûn al-Anbû` menuturkan keterangan dari al-Qadhi Sa’id bin Ahmad al-Andalusi (w. 462 H/1071 M), yang menyebutkan bahwa seorang insinyur sekaligus dokter bernama Abu al-Hakam Umar bin Ahmad al-Kirmani al-Qurthubi (w. 458 H/1067 M) pernah melakukan perjalanan ke negeri-negeri Timur. “Setelah kembali ke Andalusia, ia membawa serta naskah Rasâ`il Ikhwân al-Shafâ. Hingga saat itu, belum ada catatan yang menyebutkan ada orang lain yang membawakan karya ini ke wilayah tersebut sebelumnya,” demikian tulisnya.


Perjalanan dan Penyebaran Karya Ilmiah ke Wilayah Barat

Bagi pengikut mazhab Maliki, kitab al-Muwaththa` karya Imam Malik bin Anas dianggap sebagai salah satu karya tulis paling awal yang disusun dalam sejarah Islam. Al-Qadhi Iyadh dalam karyanya, Tartîb al-Madârik mencatat bahwa Ali bin Ziyad al-Tunisi al-Absi (w. 183 H/799 M) adalah “orang pertama yang membawa kitab al-Muwaththa` beserta karya al-Jâmi’ karya Sufyan al-Tsauri ke wilayah Maghrib”. Sebelumnya, ia telah menempuh perjalanan jauh ke Hijaz dan Irak untuk mendalami ilmu pengetahuan. Sementara itu, tokoh yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu al-Ghazi bin Qais al-Qurthubi, tercatat sebagai “orang pertama yang memperkenalkan al-Muwaththa` ke Andalusia. Ia menyaksikan langsung proses penyusunan kitab tersebut oleh Imam Malik, lalu pulang membawa khazanah ilmu yang luas, yang kemudian dimanfaatkan Allah untuk memberi manfaat bagi penduduk wilayah itu,” demikian tulis al-Qadhi Iyadh.

Tidak lengkap rasanya membahas perpindahan karya dan riwayat hadits dari Timur ke Andalusia tanpa menyebutkan nama Baqi bin Makhlad (w. 276 H/889 M), seorang ulama hadits yang sangat gigih. Menurut catatan Ibnu al-Faradhi, Baqi “pergi ke wilayah Timur dan bertemu dengan sejumlah besar ulama dan perawi hadits terkemuka. Jumlah orang yang ia temui dan darinya ia menerima ilmu mencapai dua ratus delapan puluh empat orang!”

Setelah kembali ke tanah airnya, Baqi membawa sejumlah karya tulis yang belum pernah dibawa oleh siapa pun sebelumnya ke Andalusia. Di antaranya adalah kitab al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H/849 M), kumpulan pendapat fikih dari berbagai ulama, serta kitab al-Târîkh karya Khalifah bin Khayyath al-Bashri (w. 240 H/854 M). Berkat peran Baqi dan Muhammad bin Waddah—yang juga telah disebutkan sebelumnya—beserta karya-karya yang mereka bawa, ajaran dan riwayat hadits tersebar luas ke seluruh penjuru negeri. Sejak saat itu, “Andalusia berkembang menjadi salah satu pusat kajian hadits dan mata rantai periwayatan yang terpercaya”.

Dalam kitab Jadzwah al-Muqtabis karya al-Humaidi al-Azdi (w. 488 H/1095 M), tercatat pula kisah Muhammad bin Mu’awiyah yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Ahmar (w. 347 H/958 M). Ia melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum tahun 300 H, melintasi Irak dan wilayah lainnya. Abu Sa’id bin Yunus (w. 347 H/958 M) pernah bertemu dengannya di Mesir, saat Ibnu al-Ahmar menghadiri majelis ilmu Imam Abu Abdurrahman al-Nasa’i (w. 303 H/915 M), juga sebelum tahun 300 H. Al-Humaidi menegaskan bahwa Ibnu al-Ahmar adalah “orang pertama yang membawa dan memperkenalkan kitab Sunan al-Nasâ`îy ke Andalusia, sekaligus meriwayatkannya sehingga karya itu tersebar luas melalui tangannya”.

Menariknya, tujuan awal perjalanan Ibnu al-Ahmar bukanlah untuk mencari ilmu, melainkan untuk pengobatan. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Humaidi, perjalanan kesehatannya membawanya hingga ke India. Namun, “setelah pulang, ia pun mencurahkan waktunya untuk menuntut ilmu dan mempelajari berbagai karya tulis, sehingga memperoleh pengetahuan yang melimpah dan diberkahi keberhasilan dalam bidang ini”. Imam Ibnu Hazm (w. 456 H/1063 M), guru al-Humaidi, menambahkan: “Aku sering mendengar para ulama menceritakan bahwa ia pergi ke Timur karena menderita penyakit bisul di hidung atau bagian tubuh lain, yang tidak ditemukan obatnya di Andalusia. Maka ia pun berangkat, dan diberitahu bahwa pengobatannya hanya ada di India. Ia pun pergi ke sana dan berhasil mendapatkan penyembuhannya.”

Dalam rangkaian sejarah penyebaran ilmu hadits dan kajian terkaitnya, Ibnu Basykuwal al-Andalusi (w. 578 H/1181 M) menyebutkan dalam karyanya, al-Shilah, tentang sosok Utsman bin Abi Bakr al-Shadafi al-Safaqsi (w. 440 H/1049 M). Ia tiba di Andalusia pada tahun 436 H/1045 M, setelah menempuh perjalanan panjang di wilayah Timur dan mendalami ilmu dari para ulama serta perawi hadits di sana. “Ia masuk ke kota Kordoba pada tahun tersebut, lalu mulai menyebarkan riwayat hadits yang dimilikinya, sehingga para ulama setempat pun menerima dan meriwayatkannya. Ia juga berkeliling ke berbagai wilayah di Andalusia. Selain itu, dialah orang pertama yang memperkenalkan kitab Gharîb al-Hadîts karya al-Khaththabi al-Busti (w. 388 H/999 M) ke wilayah ini.”


Perjalanan dan Penyebaran Kitab Hadits Utama

Setelah membahas kitab al-Muwaththa` dan Sunan al-Nasâ`îy, perjalanan masuknya kitab Shahîh al-Bukhârîy—yang memiliki kedudukan sangat tinggi di kalangan umat Muslim—juga tercatat dengan jelas dalam sejarah. Imam al-Dzahabi menuliskan dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, bahwa Imam Sa’id bin Utsman al-Bazzaz (w. 353 H/964 M) “tiba di Mesir setelah menempuh perjalanan jauh yang membentang dari wilayah antara Sungai Oxus hingga Sungai Nil”. Dalam perjalanannya melintasi Khurasan, ia bertemu dengan Muhammad bin Yusuf al-Firabri (w. 320 H/932 M), perawi Shahîh al-Bukhârîy yang paling terpercaya, dan menerima kitab itu langsung darinya. Oleh karena itu, al-Bazzaz tercatat sebagai “orang pertama yang membawa kitab Shahîh al-Bukhârîy ke Mesir sekaligus mulai meriwayatkannya di wilayah tersebut”.

Sejarawan budaya asal Tunisia, Hasan Husni Abdil Wahhab (w. 1388 H/1968 M), dalam bukunya, Imam al-Mazari, menyebutkan bahwa Abu al-Hasan al-Qabisi (w. 403 H/1013 M) adalah “salah satu ahli fikih dan ulama hadits yang sangat dihormati. Ia menuntut ilmu di kota Kairouan, kemudian melanjutkan perjalanan ke wilayah Timur, di mana ia mendengar dan menerima riwayat hadits dari para perawi paling terkemuka pada masanya. Ia pula yang menjadi orang pertama yang memperkenalkan kitab Shahîh al-Bukhârîy ke wilayah Afrika Utara.”

Karena keakuratan dan keaslian salinan Shahîh al-Bukhârîy, sejarah bahkan dapat mencatat secara rinci kapan dan bagaimana kitab itu masuk ke suatu daerah. Salah satu catatan tersebut tertulis dalam karya al-Nashiri al-Salawi (w. 1315 H/1898 M) berjudul al-Istiqshâ. Di sana disebutkan bahwa ulama hadits Abu al-Abbas Ibnu Nashir al-Dar’i (w. 1129 H/1716 M) “sangat gemar mengumpulkan dan membeli buku-buku berharga. Dikisahkan bahwa pada ibadah haji terakhirnya, ia mengeluarkan biaya sekitar seratus mitsqal emas untuk membeli karya tulis di Mesir. Di Makkah, ia juga memperoleh salinan khusus Shahîh al-Bukhârîy dengan harga tujuh puluh tiga mitsqal emas. Selain itu, ia menjadi orang pertama yang memperkenalkan tulisan gaya Yuniniyah ke Maroko—jenis aksara yang belum pernah terlihat sebelumnya maupun sesudahnya di wilayah itu.”

Gaya tulisan dan edisi yang disebut sebagai Yuniniyah ini merujuk pada versi Shahîh al-Bukhârîy yang disusun dan disempurnakan dari berbagai naskah asli oleh sekelompok ulama lintas bidang keilmuan—termasuk ahli tata bahasa Arab terkemuka Imam Ibnu Malik (w. 672 H/1274 M)—di bawah pengawasan langsung Imam Syarafuddin al-Yunini (w. 701 H/1301 M), seorang pakar hadits yang sangat dihormati.

Minat mendalam terhadap sumber-sumber hadits tidak hanya dimiliki oleh para ulama saja. Bahkan penguasa pun turut berperan dalam penyebarannya. Sultan Maroko yang dikenal luas karena keilmuannya, Sidi Muhammad bin Abdullah al-Alawi (w. 1204 H/1790 M), menyusun sejumlah karya mengenai kajian hadits Nabi Saw. dan tercatat sebagai “orang pertama yang membawa empat kitab Musnad utama ke Maroko dari Masjidil Haram”, demikian dijelaskan oleh al-Hajawi al-Fasi (w. 1376 H/1956 M) dalam karyanya, al-Fikr al-Sâmîy.


Penyebaran Kitab-Kitab Pokok Fikih dan Dasar Hukum

Setelah mazhab-mazhab fikih terbentuk dan berkembang di berbagai wilayah, masing-masing mulai menyusun karya-karya rujukan utama yang memuat pendapat dan kaidah hukum dari para imam dan ulama terkemukanya. Masuknya kitab-kitab ini ke suatu daerah menandai tonggak penting dalam sejarah penyebaran dan pengukuhan ajaran mazhab tersebut.

Sebagai contoh, Abdurrahman bin Dinar al-Qurthubi (w. 201 H/816 M) diketahui sering melakukan perjalanan ilmiah. Dalam salah satu perjalanannya, ia menetap lama di Madinah al-Munawwarah, dan dialah yang pertama kali membawa serta memperkenalkan karya-karya rujukan yang berkembang di Madinah ke wilayah Andalusia. Ilmu dan naskah yang dimilikinya kemudian diterima oleh saudaranya, Isa bin Dinar (w. 212 H/827 M). Isa pun melanjutkan perjalanan dengan membawa naskah-naskah tersebut, bertemu dengan Ibnu al-Qasim—murid utama Imam Malik—di Mesir, lalu menyampaikan dan mempelajari isinya lebih lanjut, sebagaimana dicatat oleh Ibnu al-Faradhi.

Salah satu kitab paling mendasar dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah al-Kubrâ. Al-Qadhi Iyadh menyebutkan bahwa Utsman bin Ayyub bin Abi al-Salt al-Qurthubi (w. 267 H/880 M) pernah pergi ke kota Kairouan. Di sana, ia menerima dan mempelajari kitab ini langsung dari penyusunnya sendiri, yaitu Sahnun bin Sa’id. Karena itu, Utsman tercatat sebagai “orang pertama yang membawa dan memperkenalkan al-Mudawwanah ke Andalusia”. Sementara itu, menurut catatan dalam al-Istiqshâ karya al-Nashiri al-Salawi, orang yang pertama kali memperkenalkan kitab ini ke kota Fez adalah Darras bin Ismail al-Fasi, yang telah disebutkan sebelumnya.

Masih dalam lingkup mazhab Maliki, al-Qadhi Iyadh juga mencatat peran Muhammad bin Wazi’ al-Darir al-Qurthubi (w. 374 H/985 M), seorang ahli hukum dan cendekiawan. Ia menempuh perjalanan ke wilayah Timur, dan selama menetap di Baghdad, ia mendalami ilmu dari ulama terkemuka mazhab Maliki di Irak, yaitu Abu Bakar al-Abhari (w. 375 H/986 M). Setelah memperoleh karya-karya gurunya, ia kembali ke Andalusia dan menjadi “orang pertama yang memperkenalkan kitab-kitab al-Abhari serta karya Ibnu Abi Zaid al-Qairawani (w. 386 H/997 M) ke kota Kordoba”.

Bahkan karya ringkas yang kelak menjadi rujukan utama, yaitu Mukhtashar Khalîl karya Syaikh Khalil bin Ishaq al-Maliki (w. 776 H/1374 M), yang menjadi acuan dalam pengajaran dan pemberian fatwa di mazhab Maliki, memiliki catatan masuknya yang jelas. Al-Salawi menyebutkan bahwa ahli hukum Muhammad bin Umar bin al-Futuh al-Tilimsani (w. 818 H/1415 M) adalah “orang pertama yang membawa dan memperkenalkan kitab ini ke kota Fez serta wilayah Maroko secara luas”.

Di sisi lain, mazhab Syafi’i juga memiliki catatan tersendiri mengenai perjalanan karya-karya rujukannya. Dalam karyanya, Thabaqât al-Syâfi’îyyah, Tajuddin al-Subki menyebutkan bahwa Ahmad bin Sayyar al-Marwazi (w. 268 H/881 M)—seorang sejarawan dan ahli hukum dari kota Merv—adalah orang yang “membawa kitab-kitab karya Imam al-Syafi’i ke wilayah Merv. Kedatangan karya-karya itu menimbulkan kekaguman di kalangan masyarakat”. Ia menjaga naskah-naskah itu dengan sangat ketat, bahkan sempat melarang salah satu ulama yang kelak berperan besar dalam penyebaran mazhab ini untuk menyalin dan mempelajarinya.

Ulama yang dimaksud adalah Abdan bin Muhammad bin Isa al-Marwazi (w. 293 H/906 M), yang dikenal sebagai ahli hukum sekaligus penghafal hadits terkemuka. Ia tercatat sebagai “orang pertama yang membawa ringkasan ajaran karya al-Muzani ke Merv”. Sebelumnya, Abdan telah mendalami ilmu fikih langsung dari al-Muzani dan al-Rabi’ al-Muradi, murid-murid utama Imam al-Syafi’i. Menurut al-Subki, keinginan Abdan untuk mendapatkan karya-karya lengkap mendorongnya menjual sebidang tanah miliknya di desa Janujird, lalu berangkat ke Mesir. Di sana ia bertemu dengan al-Rabi’ dan para murid lainnya, menyalin karya-karya mereka, serta bertemu dengan para ulama yang jarang ditemui orang lain, sehingga ilmunya semakin lengkap.

Kitab al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H/1084 M)—salah satu rujukan utama mazhab Syafi’i—masuk ke wilayah Yaman melalui peran Muhammad bin Abduwaih (w. 525 H/1131 M), seorang pedagang sekaligus ahli hukum yang kaya. Menurut Ibnu al-Imad al-Hanbali dalam karyanya, Syadzarât al-Dzahab, Muhammad “mempelajari ilmu fikih langsung dari Abu Ishaq di Baghdad, dan membacakan kembali isi kitab al-Muhadzdzab di hadapan gurunya. Dialah orang pertama yang membawa karya ini ke Yaman”.

Begitu juga dengan kitab al-‘Azîz Syarh al-Wajîz karya Imam Abdul Karim al-Rafi’i (w. 623 H/1226 M), yang menurut catatan dalam Qalâ`id al-Nahr karya al-Hadhrami, pertama kali dibawa masuk ke daerah pegunungan terpencil di Yaman. Selanjutnya, Abdul Wahab al-Buraihi (w. 904 H/1499 M) dalam karyanya, Thabaqât Shulahâ` al-Yaman menyebutkan bahwa Ketua Mahkamah Agung Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Saqr al-Ghassani al-Dimasyqi (w. 785 H/1383 M) adalah “orang pertama yang memperkenalkan kitab al-Muhimmat ke Yaman”. Karya yang disusun oleh Jamaluddin al-Isnawi (w. 772 H/1370 M) ini dianggap sebagai salah satu rujukan fikih Syafi’i yang paling berharga.


Perjalanan Ilmu Bahasa dan Sastra: Dari Timur ke Barat

Kota Kufah dan Bashrah dikenal sebagai pusat lahirnya ilmu-ilmu kebahasaan Arab, mulai dari tata bahasa, morfologi, perbendaharaan kata, hingga kajian sastra. Sebagian besar pendiri dan pengembang ilmu ini adalah ulama Muslim. Namun, terdapat satu fakta yang menarik dan terasa kontras: kamus berbahasa Arab pertama yang disusun, yaitu Kitâb al-‘Ayn karya al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi al-Azdi (w. 175 H/791 M), baru masuk ke ibu kota Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad melalui peran seorang dokter beragama Kristen bernama Hunain bin Ishaq al-Ibadi (w. 260 H/874 M).

Jamaluddin al-Qifthi (w. 646 H/1248 M) dalam karyanya, Ikhbâr al-‘Ulamâ` bi Akhbâr al-Hukamâ`, menjelaskan latar belakangnya: “Hunain adalah dokter yang sangat cakap sekaligus penerjemah ulung. Ia menguasai bahasa Yunani dan Arab dengan sempurna, pandai bersyair, dan memiliki kemampuan berbicara yang luar biasa. Ia pernah melakukan perjalanan dari Baghdad ke wilayah Persia, lalu melanjutkan ke kota Basra, di mana ia mendalami ilmu bahasa secara langsung kepada al-Khalil bin Ahmad hingga menguasainya dengan sangat baik. Dari sanalah ia membawa dan memperkenalkan Kitâb al-‘Ayn ke Baghdad.”

Menempuh perjalanan ke dua pusat ilmu terbesar itu—Bashrah dan Kufah—menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pencari ilmu dari seluruh penjuru dunia Islam. Mereka berlomba-lomba mempelajari karya-karya rujukan kebahasaan sekaligus memastikan keaslian mata rantai penyampaian ilmunya. Oleh karena itu, ketika karya-karya dari Irak itu akhirnya sampai ke wilayah yang jauh seperti Andalusia dan sekitarnya di Maghrib, kedatangannya disambut dengan sukacita dan dianggap sebagai peristiwa penting yang layak dicatat dalam sejarah serta riwayat hidup para ulama.

Salah satu orang pertama dari Andalusia yang menempuh perjalanan jauh ke pusat ilmu di Timur adalah ahli tata bahasa bernama Judi bin Utsman al-Absi (w. 198 H/814 M). Sebagaimana tercatat dalam al-Takmilah karya Ibnu al-Abbar al-Qudha’i (w. 658 H/1260 M), ia “pergi ke wilayah Timur dan bertemu langsung dengan dua pakar bahasa terkemuka, yaitu al-Kisa’i (w. 189 H/805 M) dan al-Farra’ (w. 207 H/822 M). Ia adalah orang pertama yang membawa serta memperkenalkan karya-karya al-Kisa’i ke Andalusia. Sekembalinya ke tanah air, ia mendirikan majelis pengajian dan menjadi guru bagi putra-putra khalifah, sehingga keilmuannya melampaui para pendahulunya”.

Sementara itu, menurut penuturan sejarawan ulama Andalusia, Ibnu al-Faradhi, sosok lain yang berperan penting adalah Qasim bin Tsabit bin Hazm al-Aufi (w. 302 H/914 M). Ia “pergi merantau bersama ayahnya, lalu menuntut ilmu di Mesir dan Makkah. Keduanya mencurahkan tenaga untuk mengumpulkan riwayat hadits dan kajian bahasa, sehingga berhasil membawa serta memperkenalkan berbagai cabang ilmu baru ke Andalusia. Bahkan disebutkan bahwa merekalah orang pertama yang memperkenalkan Kitâb al-‘Ayn karya al-Khalil al-Farahidi kepada masyarakat di wilayah itu”.


Arus Balas Ilmu: Masuknya Karya Sastra dan Bahasa ke Andalusia

Salah satu tokoh yang membawa perubahan besar dalam khazanah ilmu di Andalusia adalah ahli bahasa dan sastra bernama Abu Ali al-Qali (w. 356 H/967 M). Ia meninggalkan Irak dan pindah ke Andalusia pada tahun 328 H/940 M, tiba secara resmi dua tahun kemudian pada tahun 330 H/942 M atas undangan langsung Khalifah Bani Umayyah, Abdurrahman al-Nashir (w. 350 H/961 M). Bersama perpindahannya, ia membawa serta kekayaan ilmu, catatan-catatan langka, serta kumpulan puisi yang sangat melimpah. Ibnu Khair al-Isybili (w. 575 H/1179 M) mencatat dalam karyanya, al-Fihrist, bahwa karya-karya yang dibawanya berjumlah lebih dari empat puluh judul, bahkan ada yang mencapai sekitar lima puluh jilid. Jumlah itu belum termasuk karya-karya yang ia tinggalkan atau telah ia sampaikan selama singgahnya di kota Kairouan.

Karya-karya terkenal dari penulis ulung al-Jahizh (w. 255 H/869 M) juga sampai ke Andalusia melalui peran Faraj bin Sallam al-Qurthubi (w. sekitar 273 H/886 M). Menurut gambaran Ibnu al-Faradi, Faraj adalah seorang dokter sekaligus penulis yang memiliki ketertarikan mendalam terhadap sejarah, puisi, dan sastra. Ia pernah menempuh perjalanan ke wilayah Timur hingga tiba di Irak, di mana ia sempat bertemu langsung dengan al-Jahizh. Dari pertemuan itu, ia menerima dan memperoleh naskah al-Bayân wa al-Tabyîn serta karya-karya lain, lalu membawanya pulang ke Andalusia dan menyampaikannya kepada masyarakat setempat.

Menjelang akhir abad ke-3 Hijriah, Muhammad bin Alaqah al-Qurthubi (w. 325 H/937 M) turut mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai salah satu pengumpul ilmu berharga. Ia pergi ke Timur dan mendalami ilmu bahasa langsung kepada Abu al-Hasan Ibnu Sulaiman al-Akhfasy (w. 315 H/927 M), khususnya mempelajari kitab al-Kâmil karya al-Mubarrad (w. 285 H/898 M). Naskah asli yang ia bawa pulang kemudian dipersembahkan kepada Khalifah al-Hakam al-Mustanshir Billah (w. 366 H/977 M). Bahkan sang khalifah pernah menyatakan, sebagaimana dicatat oleh Ibnu al-Abbar: “Kitab al-Kâmil ini hanya sampai kepada kami melalui jalur periwayatan yang terpercaya berkat Ibnu Alaqah.”

Adapun karya-karya Imam Abu Ja’far al-Nahhas (w. 311 H/923 M)—seorang ahli bahasa dan tafsir terkemuka—dibawa masuk ke Andalusia oleh Muhammad bin Mufarrij al-Ma’afiri al-Qurthubi (w. 371 H/988 M). Ia melakukan perjalanan ke Timur, bertemu dengan sejumlah ulama besar termasuk al-Nahhas sendiri, dan menerima karya-karya seperti I’râb al-Qur`ân, al-Ma’ânîy, serta al-Nâsikh wa al-Mansûkh. Menurut Ibnu al-Faradi, dialah “orang pertama yang memperkenalkan karya-karya ini ke wilayah Andalusia”.

Dalam catatan lain yang memiliki nilai penting serupa, meski alur perjalanannya berlangsung dalam arah dan tujuan yang berbeda, terdapat kisah Wazir sekaligus penyair dan duta besar Abu al-Fadhl Muhammad bin Abd al-Wahid al-Baghdadi al-Darimi (w. 455 H/1066 M). Perjalanan panjangnya selama bertahun-tahun membawanya dari istana penguasa Ghaznawi di India bagian timur, melintasi istana Bani Abbasiyah di Baghdad, Bani Mirdas di Aleppo, Bani Fatimiyah di Kairo, hingga ke wilayah kekuasaan Bani Zirid di Kairouan. Akhirnya, ia tiba di kota Toledo di Andalusia pada tahun 454 H/1065 M, saat wilayah itu berada di bawah kekuasaan keluarga Dzu al-Nun al-Hawwari. Menurut catatan al-Syantarini (w. 542 H/1147 M) dalam karyanya, al-Dzakhîrah, kedatangannya membawa serta karya sastra terkenal al-Yatîmah karya Abu Manshur al-Tsa’alibi (w. 429 H/1038 M), dan ia tercatat sebagai “orang pertama yang memperkenalkan kitab itu kepada masyarakat Andalusia”.


Perpindahan Ilmu dan Pembentukan Tradisi Keilmuan

Dalam karyanya yang berjudul al-Madâris al-Nahwîyyah, cendekiawan terkemuka Syauqi Dhaif (w. 1426 H/2005 M) menguraikan mengenai terbentuknya aliran kajian tata bahasa di Andalusia dan Mesir. Naskah-naskah kebahasaan yang telah kita catat kedatangannya ke Andalusia dan wilayah Barat dunia Islam menjadi benih awal bagi berkembangnya tradisi ilmiah ini. Karya-karya tersebut berperan menjaga kemurnian bahasa al-Qur’an serta mengangkat derajat kajian kebahasaan di wilayah itu, yang kelak berkembang pesat dan berpusat di Mesir. Peran ini menjadi sangat penting mengingat banyaknya ulama dan cendekiawan Andalusia yang terpaksa berpindah ke arah timur, ketika kota-kota utama mereka mulai dikuasai oleh kekuasaan Kristen pada awal abad ke-6 Hijriah atau abad ke-12 Masehi.

Sama seperti di wilayah lain, sejarah masuknya karya-karya ilmu bahasa ke Mesir juga tercatat dengan jelas. Salah satu tokoh kuncinya adalah ahli tata bahasa bernama Imam al-Walid bin Muhammad al-Tamimi, yang lebih dikenal dengan sebutan Wallad (w. 263 H/877 M). Meskipun lahir di Bashrah, ia tumbuh dan dididik di Mesir. Ia kemudian melakukan perjalanan kembali ke Irak, sebelum akhirnya pulang lagi ke tanah kelahirannya. Wallad tercatat sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan karya-karya utama ilmu bahasa Arab ke Mesir, yang sebelumnya belum dikenal secara luas di sana. Ia sempat bertemu langsung dengan al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi di Bashrah, mendalami ilmunya, dan menerima naskah-naskah asli dari gurunya tersebut.

Tokoh lain yang turut memperkaya khazanah ilmu di Mesir adalah Abu al-Thayyib al-Sabti al-Maliki (w. 695 H/1300 M). Ia menetap di kota Qus dan dikenal sebagai ulama yang berilmu luas serta memiliki ketakwaan tinggi. Menurut catatan al-Shafadi (w. 764 H/1364 M) dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, dialah yang pertama kali memperkenalkan tafsir karya Ibnu Abi al-Rabi’ al-Sabti (w. 688 H/1289 M) atas kitab al-Îdhâh karya Abu Ali al-Farisi (w. 377 H/988 M) ke wilayah Mesir. Bersama muridnya, Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H/1345 M), serta para ulama lain yang hijrah akibat situasi di Andalusia, al-Sabti menjadi salah satu pilar utama kebangkitan kembali kajian tata bahasa dan sastra di Mesir. Wilayah ini kemudian mewarisi peran sebagai pusat kebudayaan dunia Islam, setelah pengaruh ilmu di Irak dan Suriah melemah serta kekuasaan di Andalusia berakhir.

Selain ilmu agama dan bahasa, perpindahan karya ilmiah juga terjadi dalam bidang ilmu pengetahuan alam dan kedokteran, baik dari timur ke barat maupun sebaliknya. Sejarah mencatat bagaimana naskah-naskah tersebut berpindah tangan melintasi jarak yang sangat jauh. Dalam bidang kedokteran, Ibnu Abi Ushaibiah menuliskan dalam karyanya, ‘Uyûn al-Anbâ` bahwa pada masa Abu al-Ala’ bin Zuhr (w. 525 H/1131 M)—seorang dokter terkemuka asal Andalusia—kitab al-Qânûn fî al-Thibb karya Ibnu Sina (w. 428 H/1038 M) baru sampai ke wilayah Maroko. Hal ini terjadi ketika seorang pedagang membawa salinan naskah yang terawat baik dari Irak ke Andalusia, lalu memberikannya kepada Abu al-Ala’ sebagai hadiah, karena saat itu kitab tersebut belum dikenal di wilayah itu. Namun, setelah membaca dan memeriksanya, Abu al-Ala’ justru mengkritik dan menolak sejumlah pandangan yang tercantum di dalamnya. Ibnu Abi Ushaibiah juga mencatat peristiwa penting lainnya pada tahun 632 H/1235 M. Pada masa itu, seorang pedagang dari wilayah Persia dan Asia Tengah tiba di kota Damaskus membawa salinan asli karya tafsir Ibnu Abi Shadiq al-Naisaburi (w. sekitar 470 H/1077 M) yang mengulas kitab Manâfi’ al-A’dhâ` karya tabib besar Yunani, Galenus. Naskah itu tertulis langsung dengan tangan penulisnya sendiri, dan pada saat itu belum ada salinan yang beredar maupun dikenal di wilayah Syam sebelumnya.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar