Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
18 Juli 2026

Para Penjual Buku dan Industri Buku dalam Peradaban Islam

Sab, 18 Juli 2026 Dibaca 36x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Abu al-Faraj Muhammad ibn Ishaq al-Baghdadi al-Warraq, yang lebih dikenal dengan nama al-Nadim atau Ibnu al-Nadim (w. 384 H/995 M), mencatat dalam karyanya yang berjudul al-Fihrist pernyataan dari filsuf Kristen Yahya ibn Adi al-Manthiqi (w. 364 H/975 M): “Aku sendiri telah menyalin dua versi tafsir karya al-Thabari (w. 310 H/922 M), lalu mengirimkannya kepada para penguasa di negeri-negeri yang jauh. Selain itu, saya juga telah menyalin sejumlah besar karya tulis para ahli teologi.”

Kisah ini mungkin terasa agak tidak lazim, namun sekaligus menunjukkan betapa tingginya semangat dan keterbukaan dalam menuntut ilmu di tengah peradaban Islam. Bahkan kalangan non-Muslim pun dapat terlibat secara bebas dalam kegiatan intelektual tersebut, tanpa menghadapi hambatan atau penolakan—termasuk dalam bidang yang sangat spesifik dalam tradisi Islam, yaitu penafsiran al-Qur’an. Hal ini terjadi karena standar keilmuan yang berlaku menuntut diterapkannya kaidah-kaidah yang objektif dan profesional, serta sistem penilaian yang ketat: karya yang berkualitas dijunjung tinggi, sedangkan yang kurang layak disisihkan, tanpa memandang latar belakang agama atau status sosial penulisnya.

Fenomena perdagangan dan penerbitan buku—atau yang dapat disebut sebagai industri perbukuan dalam khazanah intelektual Islam—merupakan salah satu sumbangsih terpenting dan mendalam yang diwariskan peradaban Islam kepada peradaban dunia. Perkembangannya yang pesat melahirkan ribuan karya tulis, yang selanjutnya membuka jalan bagi kemunculan lembaga baru: perpustakaan umum maupun perpustakaan pribadi. Proses ini juga melahirkan warisan keilmuan yang paling kaya sepanjang sejarah manusia hingga menjelang masa modern, dan menjadi dasar bagi ledakan pengetahuan yang terjadi setelah ditemukannya mesin cetak oleh ilmuwan Jerman bernama Johannes Gutenberg (w. 863 H/1468 M) pada tahun 854 H/1450 M.

Penemuan ini menjadi tonggak perubahan besar yang mengubah wajah sejarah budaya dunia. Di sisi lain, hal ini juga menandai berakhirnya sistem budaya khas yang dikenal dengan sebutan al-Wiraqah—yaitu sistem pembuatan buku secara manual. Dalam tulisan ini, kita akan menelusuri sejarah sistem tersebut, yang selama lebih dari dua belas abad telah melahirkan karya-karya kreatif, menjadi wadah perdebatan dan semangat budaya, serta menyimpan berbagai fakta yang menarik dan mengagumkan.

Dalam menelusuri dunia perbukuan ini, kita akan melihat bagaimana sistem pembuatan buku berjalan di lingkungan peradaban Islam, berkat peran komunitas al-Wirâqah yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat—baik dari kalangan intelektual, sastrawan, maupun kelompok agama dan aliran pemikiran yang beragam. Pekerjaan menyalin buku bukan hanya dilakukan oleh para ulama dan cendekiawan terkemuka, melainkan juga oleh kalangan bangsawan, bahkan ibu rumah tangga, yang semuanya menjadikan profesi ini sebagai sumber penghidupan.

Sistem keilmuan ini mengakui dua jenis karya tulis dalam dunia perbukuan: karya asli yang disusun sendiri, dan karya terjemahan dari bahasa lain. Seiring berjalannya waktu, terbentuklah aturan-aturan yang mengatur jalannya industri ini, terbentuklah pasar tersendiri bagi hasil karyanya, serta mendatangkan keuntungan ekonomi bagi para pelakunya. Di sekitarnya pun berkembang pula industri pendukung, seperti pembuatan pena, tinta, serta pengetahuan kimia untuk meracik tinta dalam berbagai warna. Bahkan mereka berhasil menciptakan inovasi yang luar biasa: tinta yang dapat terbaca jelas di malam hari, namun tidak terlihat pada siang hari.

Selain itu, aktivitas perbukuan ini juga melahirkan ruang-ruang pertemuan intelektual, tempat para cendekiawan, budayawan, dan sastrawan berkumpul. Di tempat-tempat tersebut, mereka saling bertukar pikiran, membahas berbagai cabang ilmu, mendalami khazanah pengetahuan, serta mengadakan diskusi, kajian, dan debat yang memperkaya wawasan bersama.


Bangsa Pembaca dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Ketika ajaran Islam mulai tersebar, masyarakat Arab pada masa itu masih memiliki kemampuan membaca dan menulis yang terbatas, serta pengetahuan tentang penerjemahan dari bahasa lain yang jauh lebih sedikit. Namun, agama ini—yang sangat menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan kedudukan para ahli sesuai ajaran al-Qur’an dan Sunnah—sejak awal melahirkan apa yang disebut sebagai Ummah Iqra’ (Bangsa Pembaca): sebuah komunitas yang ditakdirkan untuk menyebarkan ilmu dan pencerahan ke seluruh penjuru bumi, serta memperkaya peradaban manusia dengan warisan budaya dan sastra yang berharga.

Penyusunan dan pembukuan teks al-Qur’an secara resmi selesai dilakukan pada masa kekhalifahan Abu Bakar al-Shiddiq (w. tahun 13 H/635 M). Hal ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pendokumentasian ilmu dalam kehidupan umat. Meskipun demikian, pada abad pertama Hijriah, penyampaian ajaran Islam—baik al-Qur’an maupun Sunnah—serta pelestarian bahasa Arab masih lebih banyak dilakukan secara lisan. Hanya sedikit karya tulis yang tersusun pada masa itu.

Memasuki abad kedua Hijriah atau abad kedelapan Masehi, yang dikenal sebagai ‘Ashr al-Tadwîn (Zaman Pembukuan Ilmu), sumber pengetahuan mulai mengalir dengan sangat melimpah. Penyampaian secara lisan sudah dianggap tidak lagi cukup. Oleh karena itu, muncul kebutuhan mendesak untuk menyusun dan membukukan seluruh ilmu tersebut ke dalam sistem yang teratur, memindahkannya dari ingatan ke tulisan. Cara ini bertujuan agar ilmu tetap terjaga, tidak hilang, dan dapat diwariskan secara luas dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di sisi lain, perluasan wilayah kekuasaan Islam membawa umatnya berinteraksi dengan berbagai peradaban dan budaya di wilayah Irak, Persia, Syam, hingga Mesir. Pertemuan ini melahirkan diskusi intelektual dan pertukaran gagasan yang sangat aktif. Untuk mendalami ilmu dari berbagai sumber tersebut dan memperkaya khazanah pemikiran, diperlukan penerjemahan karya dari bahasa asing serta penguasaan cara berpikir dan berargumen dari peradaban lain. Akibatnya, kegiatan penerjemahan berkembang pesat hingga mencakup lebih dari sepuluh bahasa, dan secara langsung mendorong peningkatan kegiatan menulis serta penyebaran karya tulis.

Kemajuan ini semakin diperkuat oleh dua faktor utama. Pertama, kedudukan “penulis dan pencatat resmi pemerintahan” (kuttâb al-dawâwîn) sejak masa Bani Umayyah, yang semakin dihargai dan berkembang pesat pada masa Bani Abbasiyah. Kedua, mulai digunakannya kertas sebagai media tulis, yang dimulai pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah. Penggunaan ini semakin meluas setelah didirikannya pabrik kertas pertama di Baghdad pada masa Khalifah Harun al-Rasyid, sekitar tahun 70-an Hijriah.

Sejak saat itu, mulai berkembanglah apa yang dapat disebut sebagai “industri buku” (shinâ’ah al-kitâb), yang terbagi menjadi dua jenis: karya asli yang disusun sendiri oleh para ilmuwan, dan karya hasil terjemahan. Pembuatan buku dengan cepat menjadi bagian penting dalam peradaban Islam, seiring dengan kemajuan pengolahan kertas. Muncul sekelompok tenaga ahli yang mengkhususkan diri dalam bidang ini, yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, baik kalangan intelektual, sastrawan, maupun tokoh agama. Lambat laun, terbentuklah aturan dan kebiasaan dalam pengelolaan buku, disediakan tempat dan pasar khusus untuk perdagangannya, serta lahirnya berbagai cabang keahlian dalam bidang ini. Kegiatan ini pun berkembang menjadi profesi yang memberikan manfaat ekonomi dan kemakmuran bagi pelakunya.


Asal Mula Profesi Penyalin dan Penjual Buku dalam Sejarah Islam

Secara sejarah, profesi yang berkembang menjadi penyalin dan penjual buku bermula dari kegiatan penyalinan naskah al-Qur’an yang dilakukan secara teratur sebagai mata pencaharian. Dalam karyanya yang berjudul al-Fihrist, Abu al-Faraj Muhammad ibn Ishaq al-Baghdadi yang lebih dikenal dengan nama al-Nadim (w. 384 H/995 M) mencatat bahwa pada masa itu sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian orang untuk membuat salinan al-Qur’an dengan imbalan jasa, bahkan ia menyebutkan nama-nama tokoh yang dikenal sebagai ahli penyalinan kitab suci tersebut.

Salah satu tokoh awal yang diketahui mengkhususkan diri dalam bidang ini adalah Amr ibn Nafi’ (w. setelah 60 H/681 M), seorang mantan budak yang dimerdekakan oleh Khalifah Umar ibn al-Khaththab (w. 23 H/645 M). Namun, al-Nadim juga meriwayatkan dari sejarawan Muhammad ibn Ishaq (w. 151 H/769 M) bahwa tokoh yang pertama kali dikenal luas karena keindahan dan keteraturan tulisannya dalam menyalin al-Qur’an adalah Khalid ibn Abi al-Hayyaj (w. setelah 99 H/719 M), yang bekerja sebagai penyalin khusus untuk Khalifah al-Walid ibn Abdil Malik (w. 96 H/716 M).

Adapun orang yang pertama kali menyandang gelar al-Warraq—sebutan yang kemudian menjadi identitas profesi ini—sehingga layak disebut sebagai pelopor atau perintis para penyalin dan penjual buku adalah Abu Raja’ Mathar ibn Tahman al-Khurasani al-Bashri (w. 129 H/748 M), yang lebih dikenal dengan nama Mathar al-Warraq. Imam Jamaluddin al-Mizzi (w. 742 H/1341 M) dalam karyanya, Tahdzîb al-Kamâl, menyebutkan bahwa ia menetap di kota Bashrah dan sepenuhnya mengabdikan diri pada penyalinan al-Qur’an. Hal ini juga tercatat dalam karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1449 M) berjudul Lisân al-Mîzân, yang menyebutkan bahwa ia juga dijuluki al-Mushahafi— artinya pembuat atau penyalin naskah al-Qur’an.

Di masa yang hampir bersamaan, terdapat pula Musawir ibn Sawwar ibn Abdil Hamid al-Kufi (w. sekitar 150 H/768 M) yang dikenal dengan nama Musawir al-Warraq. Dalam buku Ikmâl Tahdzîb al-Kamâl karya Imam Ala’uddin Mughlathai ibn Qilij (w. 762 H/1361 M), ia digambarkan bukan hanya sebagai penyalin, tetapi juga seorang ulama hadits yang meriwayatkan pengetahuan dari para tokoh Tabi’in, sementara para ulama terkemuka setelahnya pun mengambil riwayat darinya.

Memasuki pertengahan abad ke-2 Hijriah atau abad ke-8 Masehi, ruang lingkup pekerjaan penyalin makin meluas. Selain al-Qur’an, mereka mulai mencatat dan menyusun hadits-hadits Nabi, pendapat hukum dari para Sahabat dan Tabi’in, serta karya-karya di bidang bahasa dan sastra Arab. Sejak saat itu, bermunculanlah naskah-naskah tertulis di berbagai bidang ilmu. Di antara karya tertua yang masih terpelihara dan dapat dilacak keasliannya adalah: al-Muwaththa` karya Imam Malik bin Anas (w. 179 H/795 M), al-Risâlah karya Imam al-Syafi’i (w. 204 H/819 M), al-Mabsûth karya Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H/805 M), kitab tata bahasa al-Kitâb karya Sibawaih al-Farisi (w. 179 H/795 M), kamus bahasa pertama al-Ayn karya al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi al-Azdi (w. 175 H/791 M), serta kumpulan syair pilihan seperti al-Mufadhdhâlîyyât dan al-Ashma’îyyât.


Peran dan Keberadaan Juru Tulis dalam Tradisi Keilmuan Islam Awal

Semakin banyaknya pelajar ilmu pengetahuan serta meningkatnya perhatian para cendekiawan terhadap cara penyampaian dan pencatatan karya tulis, mendorong sejumlah imam dan ulama untuk memiliki seorang juru tulis atau penulis pribadi. Hal ini serupa dengan kebiasaan para penyair yang menunjuk seorang perawi khusus untuk menjaga dan menyebarkan kumpulan syair mereka. Sebagai contoh, Habib bin Abi Habib al-Madani (w. 218 H/833 M) bertugas sebagai juru tulis Imam Malik. Ia bahkan dikenal luas dengan sebutan “Juru Tulis Malik”, dan menurut catatan Ibnu Aibak al-Shafadi (w. 764 H/1362 M) dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, Habib kerap membacakan kitab al-Muwaththa` kepada masyarakat dengan merujuk langsung pada ajaran Imam Malik. Contoh lain adalah Muhammad ibn Sa’d (w. 230 H/845 M), yang dikenal sebagai juru tulis sejarawan terkemuka al-Waqidi (w. 207 H/822 M).

Praktik ini kemudian berkembang meluas hingga mencakup seluruh lapisan cendekiawan, penulis, bahkan para khalifah dan bangsawan. Hubungan antara pemilik ilmu dan juru tulisnya dapat disamakan dengan kebiasaan penulis masa kini yang bekerja sama dengan penerbit tertentu untuk mencetak dan menyebarkan karya mereka. Salah satu buktinya adalah Muhammad ibn Abi Hatim al-Razi (w. setelah 256 H/870 M), yang menjadi juru tulis Imam al-Bukhari (w. 256 H/870 M). Menurut penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Taghlîq al-Ta’lîq, ia selalu mendampingi Imam al-Bukhari, baik saat di rumah maupun dalam perjalanan, serta bertugas menyalin dan merapikan karya-karyanya.

Contoh lainnya terlihat pada Ahmad ibn Muhammad al-Nabaji (w. setelah 333 H/945 M), yang menjadi juru tulis ulama hadits terkemuka Yahya ibn Ma’in (w. 233 H/848 M). Keberadaannya tercatat dalam riwayat yang disampaikan oleh hakim Abu Bakr Ahmad ibn Marwan al-Dinawari al-Maliki (w. 333 H/945 M), yang menyebutkan, “Ahmad ibn Muhammad al-Nabaji, juru tulis Yahya ibn Ma’in, telah menyampaikan kabar kepada kami.” Bahkan lingkungan istana pun menerapkan kebiasaan ini: Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H/1505 M) dalam karyanya, Târîkh al-Khulafâ`, mencatat bahwa Khalifah Abbasiyah al-Mu’tamid (w. 279 H/892 M) memiliki juru tulis khusus yang mencatat karya-karya syairnya menggunakan tinta emas.

Tidak jarang seorang ulama memiliki lebih dari satu orang juru tulis. Misalnya, sejarawan al-Waqidi, Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam (penulis kitab al-Amwâl, w. 224 H/839 M), serta Abu Dawud (penulis kitab al-Sunan, w. 275 H/891 M) masing-masing memiliki dua orang juru tulis, yang ditempatkan di kota berbeda—satu di Baghdad dan satu lagi di Bashrah.

Demikian pula dengan penulis besar al-Jahizh (w. 255 H/869 M), yang memiliki dua juru tulis. Salah satunya adalah Abu al-Qasim Abdul Wahhab ibn Isa ibn Abi Hayyah al-Baghdadi (w. 319 H/931 M). Dalam kitab al-Ansâb, Imam al-Sam’ani (w. 562 H/1167 M) menyebutkan bahwa ia berasal dari Baghdad dan bertugas sebagai juru tulis al-Jahizh. Yang kedua adalah Abu Yahya Zakariya ibn Yahya, yang keberadaannya tercatat oleh Abu Ali al-Qali (w. 356 H/967 M) dalam karyanya, al-Amâlîy. Saat mengutip sebuah syair, ia menuliskan, “Demikianlah bentuk syair ini yang aku temukan dalam tulisan tangan Ibnu Zakariya, juru tulis al-Jahizh.”

Praktik ini juga diadopsi oleh keluarga terkemuka di bidang sastra dan pemerintahan. Sebagai contoh, sejarawan Kamaluddin ibn al-Adim (w. 660 H/1262 M) dalam karyanya, Bughyah al-Thalab fî Târîkh Halab, sering mengutip catatan dari seorang juru tulis bernama Banusa, yang dikenal sebagai orang yang bertugas khusus bagi keluarga Banu Muqlah.

Keluarga Banu Muqlah adalah keluarga terhormat asal Baghdad yang melahirkan banyak pejabat negara dan ahli tulis terampil. Salah satu tokohnya adalah Abu Abdullah al-Hasan ibn Ali ibn Muqlah (w. 338 H/949 M). Dalam kitab Wafayât al-A’yân, hakim dan sejarawan Syamsuddin ibn Khallikan (w. 681 H/1282 M) menyebutkan bahwa ia adalah penulis dan sastrawan yang sangat ahli, serta dikenal sebagai pemilik tulisan tangan yang sangat indah—berbeda dari anggapan umum yang menyandarkan keahlian tersebut pada saudaranya, Abu Ali Muhammad ibn Ali ibn Muqlah (w. 328 H/939 M), meskipun tulisan tangan saudaranya itu pun memiliki keindahan tersendiri.


Perkembangan Industri Kertas dan Penyalinan Buku dalam Peradaban Islam

Menurut catatan sejarawan Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M) dalam karyanya, al-Muqaddimah, pada akhir abad ke-2 Hijriah, industri pembuatan kertas telah tersebar luas dan terus berkembang menuju puncak kejayaannya pada abad ke-3 Hijriah atau abad ke-9 Masehi. Industri ini mencakup berbagai bidang terkait, mulai dari penyalinan naskah, penyuntingan, penjilidan, hingga perdagangan kertas dan perkamen.

Seiring perkembangannya, usaha pembuatan kertas dan buku memiliki tempat khusus di pusat-pusat kota besar, yang dikenal sebagai pasar kertas. Banyak tenaga ahli di bidang ini juga bekerja di lembaga pengetahuan utama dunia Islam, seperti Baitul Hikmah di Baghdad yang didirikan oleh Kekhalifahan Abbasiyah, Darul Ilm di Kairo pada masa Kekhalifahan Fathimiyah, serta Khizanatul Ulum di Cordoba di bawah pemerintahan Bani Umayyah Andalusia.

Empat abad sebelum masa Ibnu Khaldun, penulis Abu Hayyan al-Tauhidi (w. sekitar 400 H/1010 M) dalam suratnya yang terhimpun dalam buku al-Imtâ’ wal-Mu`ânasah, menyebutkan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan para ahli dalam menyusun buku, antara lain tinta, kertas, kulit hewan, serta keterampilan membaca, menyusun, dan memperbaiki naskah. Namun, pada masa-masa tertentu kualitas karya tulis sempat menurun. Imam Badruddin al-Aini (w. 855 H/1451 M) dalam karyanya, ‘Umdah al-Qârîy, mencatat bahwa pada masa itu, banyak orang yang memiliki tulisan tangan indah belum tentu memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai.

Berbagai catatan sejarah juga menggambarkan betapa tingginya minat masyarakat terhadap buku. Al-Nadim dalam kitab al-Fihrist mengutip keterangan penyair Abu Haffan al-Abdi (w. 257 H/871 M) bahwa penulis kenamaan al-Jahizh sering menyewa tempat di toko buku dan bahkan menghabiskan malamnya di sana untuk membaca dan mempelajari berbagai naskah. Selain itu, pengembara al-Muqaddasi al-Bisyari (w. 380 H/991 M) dalam karyanya, Ahsan al-Taqâsîm, memuji penduduk Andalusia sebagai masyarakat yang sangat terampil dalam menyalin tulisan.

Keahlian ini membuat industri penyalinan naskah berkembang pesat dan mencapai tingkat yang luar biasa di wilayah tersebut. Menurut Imam Ibnu Basykuwal (w. 578 H/1182 M) dalam al-Shilah fî Târîkh A`immah al-Andalus, tokoh terkemuka seperti hakim sekaligus menteri Abu al-Mutharrif Abdurrahman ibn Muhammad ibn Futhais al-Qurthubi memiliki enam orang penyalin tetap yang digaji secara rutin untuk mengerjakan naskah-naskah yang dibutuhkannya.

Profesi penyalin naskah juga dijalani oleh beragam lapisan masyarakat—mulai dari ulama, penulis, anak mantan raja, hingga orang yang baru merdeka dan mantan budak. Salah satu contoh terkenal adalah Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), yang terkadang menyalin buku dengan imbalan jasa untuk membiayai kebutuhan hidupnya selama menuntut ilmu.

Kisah tentangnya diceritakan pula oleh Imam Abu Nu’aim al-Isfahani (w. 430 H/1040 M) dalam kitab Hilyah al-Awliyâ`. Ketika seorang sahabat melihat kondisi keuangan Imam Ahmad yang sulit dan ingin memberinya bantuan, ia menolak menerima uang secara cuma-cuma maupun sebagai pinjaman. Namun, ketika sahabatnya menawarkan untuk membayar jika ia bersedia menyalin sebuah buku, Imam Ahmad menyetujuinya. Maka diserahkanlah satu dinar (setara sekitar 200 dolar AS saat ini) beserta bahan kertas dan perkamen, dan naskah itu pun diselesaikan oleh dirinya sendiri.


Penyalinan Naskah: Profesi Terhormat di Kalangan Ulama dan Tokoh Terkemuka

Di antara para ulama dan cendekiawan yang memiliki profesi sebagai penyalin naskah terdapat ahli tata bahasa sekaligus hakim dari mazhab Mu’tazilah, Abu Sa’id al-Sirafi (w. 368 H/977 M). Dalam karyanya, al-Ansâb, al-Sam’ani menuliskan bahwa ia adalah seorang yang zuhud dan hanya memakan apa yang dihasilkan dari keringat tangannya sendiri. Ia tidak akan pergi ke pengadilan maupun menghadiri majelis ilmu setiap harinya sebelum berhasil menyalin sepuluh halaman naskah. Dari pekerjaan itu, ia menerima bayaran sebesar sepuluh dirham—setara dengan sekitar 12 dolar AS saat ini—yang cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya sebelum melanjutkan kegiatan keilmuannya.

Ulama terkemuka dari mazhab Hanbali, Ibn Marwan al-Baghdadi (w. 403 H/1013 M), juga dikenal menjadikan penyalinan naskah sebagai mata pencaharian utama, bahkan hingga profesi ini menjadi identitas dirinya. Dalam Târîkh Baghdâd, al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1072 M) menyebutnya sebagai “penulis kitab-kitab mazhab Hanbali”, serta menambahkan bahwa ia adalah guru besar dan ahli fikih yang diakui pada zamannya, sekaligus penulis karya-karya ilmiah yang bernilai tinggi.

Imam Syamsuddin al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) mencatat dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa ulama tersebut mencari nafkah dengan menyalin kitab-kitab ilmu, dan kerap melaksanakan ibadah haji. Demikian pula halnya dengan Imam Abu Ahmad al-Naisaburi al-Juludi (w. 368 H/979 M), seorang tokoh yang dikenal zuhud, jujur, dan menjadi perawi hadits dari kitab Shahîh Muslim. Kematiannya bahkan dianggap sebagai penutup rangkaian penyampaian kitab tersebut. Ia juga bekerja sebagai penyalin naskah dengan menerima upah, hidup dari hasil kerjanya sendiri, dan mengikuti serta memahami ajaran serta pemikiran yang dikembangkan oleh Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M).

Dalam kitab al-Muntazham, Imam Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M) menyampaikan bahwa pada masa hidupnya sebagai seorang yang mendalami jalan kerohanian, Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) meninggalkan jabatan pengajar dan kepemimpinan keilmuan. Ia kemudian memfokuskan diri pada ibadah dan berpuasa, serta hanya memakan apa yang didapatkan dari hasil menyalin kitab-kitab ilmu dengan tangannya sendiri. Hal ini turut dikukuhkan oleh Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) dalam karyanya, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, yang menyatakan bahwa al-Ghazali benar-benar melepaskan keterikatan pada kehidupan duniawi dan mengutamakan urusan akhirat, dengan menggantungkan penghidupannya pada pekerjaan menyalin buku.

Ibnu al-Jauzi juga mencatat bahwa Imam Ibnu Aqil al-Hanbali (w. 513 H/1119 M) pernah menceritakan keadaan hidupnya yang sulit, dengan perkataan: “Aku mengalami kesempitan ekonomi, sehingga aku menyalin buku untuk mendapatkan bayaran.” Hal ini menunjukkan bahwa pada suatu masa dalam hidupnya, ia juga terlibat dalam lingkungan perdagangan dan penyalinan kitab.

Selanjutnya, sejarawan sekaligus ahli fikih mazhab Syafi’i, Syihabuddin al-Nuwairi al-Syafi’i (w. 733 H/1333 M)—penulis karya agung berjudul Nihâyah al-Arab fî Funûn al-Adab—dikenal sebagai salah satu pedagang dan penyalin buku yang terkemuka. Dalam karyanya, al-Nujûm al-Zâhirah fî Akhbâr Mulûk Mishr wa al-Qâhirah, sejarawan Ibnu Taghribirdi (w. 874 H/1469 M) menyebutkan bahwa ia adalah seorang ahli fikih yang berilmu luas, sejarawan yang andal, serta menguasai berbagai cabang ilmu. Ia juga mahir menulis dengan gaya al-khathth al-mansûb. Dikisahkan bahwa ia pernah menyalin kitab Shahîh al-Bukhârîy sebanyak delapan kali, dan setiap salinan berhasil dijual dengan harga seribu dirham—setara dengan sekitar 2.000 dolar AS saat ini. Setiap harinya, ia mampu menyelesaikan tiga buku catatan, masing-masing berisi sepuluh lembar atau sekitar tiga puluh halaman.

Bahkan di kalangan penguasa dan bangsawan pun terdapat tokoh yang menjadikan penyalinan sebagai kegiatan dan sumber penghidupan. Salah satunya adalah Sultan Nuruddin Zanki (w. 569 H/1173 M). Al-Dzahabi mencatat dalam Târîkh al-Islâm bahwa sang sultan hidup dari hasil pekerjaan tangannya sendiri; terkadang ia menyalin naskah, dan terkadang pula membuat sampul buku. Di antara kalangan bangsawan Andalusia, terdapat pula Pangeran Syaraf al-Daulah Yahya ibn al-Mu’tamid ibn Abbad al-Lakhmi (w. setelah 500 H/1106 M). Setelah kekuasaan keluarganya di Sevilla runtuh, ia menjadikan penyalinan buku sebagai kegiatan utama. Dalam karyanya, Nafh al-Thayyib, Syihabuddin al-Maqqari (w. 1041 H/1631 M) menggambarkannya sebagai sosok yang tekun menyalin naskah, dengan tulisan tangannya yang indah bagaikan bunga yang harum semerbak. Sebagian salinan kitab al-Muwaththa` yang ia tulis dan persembahkan untuk penguasa Dinasti Almoravid, Ali ibn Yusuf ibn Tasyfin (w. 537 H/1142 M), masih terpelihara hingga kini.


Peran Perempuan sebagai Juru Tulis dan Penyebar Ilmu

Perempuan telah lama berperan aktif berdampingan dengan pria dalam profesi juru tulis, baik sebagai penyalin naskah maupun asisten dalam bidang penulisan dan ilmu pengetahuan. Hal ini tercatat dengan jelas dalam berbagai sumber sejarah dari berbagai wilayah dunia Islam.

Di wilayah Andalusia, sejarawan Abdul Wahid al-Marrakusyi (w. 647 H/1249 M) mencatat dalam karyanya berjudul al-Mu’jib fî Talkhîsh Akhbâr al-Maghrib bahwa menurut pendapat sejarawan Ahmad ibn Sa’id ibn Abi al-Fayyadh (w. 459 H/1068 M), di kawasan timur Kota Cordoba saja terdapat sekitar 170 perempuan yang mahir menyalin al-Qur’an menggunakan aksara Kufi. Mengingat jumlah tersebut hanya berasal dari satu bagian kota, maka dapat dibayangkan betapa luasnya peran perempuan dalam bidang ini di seluruh wilayah Cordoba.

Salah satu tokoh perempuan yang tercatat memiliki keahlian luar biasa adalah Warqa’ binti Yantan al-Hajjah (w. setelah 540 H/1145 M). Berasal dari Andalusia dan kemudian menetap di Fez, ia dikenal sebagai perempuan yang terpelajar, saleh, penghafal al-Qur’an, penyair, serta ahli kaligrafi. Keunggulannya ini membuatnya dimasukkan dalam daftar tokoh terkemuka oleh Imam Ibnu al-Abbar al-Qudha’i dalam kitab al-Takmilah li Kitâb al-Shilah, dan juga oleh Ahmad ibn al-Qadhi al-Miknasi dalam karyanya, Jadhwah al-Iqtibâs fî Dzikr man Halla min al-A’lâm Madînah Fas.

Di wilayah timur, tepatnya di Irak, penyair dan pemikir Abu al-Ala’ al-Ma’arri (w. 449 H/1058 M) menyebutkan dalam karyanya, Risâlah al-Ghufrân, tentang sosok Taufiq al-Sauda’, seorang perempuan yang bertugas di Darul Ilm Baghdad pada masa kekuasaan Dinasti Buwaihiyah. Ia bertugas membantu para ahli kaligrafi dalam menyiapkan naskah untuk disalin, dan diduga juga memiliki keahlian sebagai penyalin buku.

Kisah lain yang menyentuh hati datang dari catatan penulis Irak Abdul Lathif Jalabi (w. 1365 H/1945 M). Ia pernah menemukan salinan kamus terkenal al-Shihâh karya Abu Nashr al-Jauhari di Masjid Haidarkhana, Baghdad. Naskah tersebut disalin oleh Maryam bint Abdil Qadir yang hidup pada abad ke-6 H/11 M. Di bagian akhir tulisannya, ia menuliskan permohonan maaf: “Semoga siapa saja yang menemukan kesalahan dalam tulisan ini berkenan memaafkanku, sebab saat aku menulis dengan tangan kanan, tangan kiriku sibuk mengayunkan buaian anakku.”

Bahkan dalam lingkup keluarga, keterampilan ini sering diajarkan dan diwariskan. Sejarawan al-Shafadi mencatat dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, bahwa Abu al-Abbas ibn al-Huthai’ah al-Fasi, yang bekerja sebagai penyalin buku di Mesir, mengajari istri dan putrinya seni menulis. Hasilnya, tulisan tangan mereka persis menyerupai tulisannya, sehingga hanya ahli yang sangat terampil yang dapat membedakan hasil karya mereka.

Seiring berkembangnya profesi ini, muncullah tempat-tempat khusus yang mendukung kegiatan penulisan dan perdagangan buku. Di kota-kota besar dunia Islam, terdapat pasar yang dikhususkan untuk penjualan buku, kertas, dan peralatan tulis, yang sering disebut sebagai Sauq (Pasar), yaitu Sauq al-Warraqin (Pasar Tukang/Pembuat/Penjual Kertas) dan Ashabul Waraq atau Ashabul Qarathis (Penyalin Buku).

Ahli geografi al-Ya’qubi (w. 284 H/897 M) menyebutkan bahwa di kawasan Rabadh Wadhdhah, Baghdad, terdapat lebih dari seratus toko buku pada abad ke-9 Masehi, yang didominasi oleh para pedagang buku. Sementara itu, al-Dzahabi mencatat peristiwa kebakaran besar yang melanda Pasar Buku di Damaskus pada tahun 740 H/1339 M, yang menunjukkan betapa pentingnya dan besarnya pasar tersebut. Hal ini sejalan dengan catatan sebelumnya mengenai keberadaan banyak perempuan juru tulis dan pedagang buku yang berperan di kawasan timur Cordoba.


Peran dan Ruang Lingkup Profesi Penyalin dan Penjual Buku

Profesi penjual buku tidak terbatas hanya pada karya-karya yang berkaitan dengan budaya Islam, melainkan juga mencakup buku-buku terjemahan dan tulisan dari berbagai latar belakang. Secara luas, profesi ini melibatkan para penyalin dari segala agama dan aliran kepercayaan. Mereka tidak hanya menyusun dan menyebarkan buku yang berkaitan dengan keyakinan mereka sendiri, tetapi juga menyalin serta memperjualbelikan teks-teks agama Islam.

Salah satu kisah yang menggambarkan kondisi ini diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqi (w. 458 H/1067 M) dalam karyanya, Dalâ`il al-Nubuwwah. Diceritakan bahwa seorang sarjana beragama Yahudi yang memiliki tulisan tangan sangat indah akhirnya masuk Islam. Ia kemudian menceritakan peristiwa ini kepada Khalifah Abbasiyah al-Ma’mun (w. 218 H/833 M): “Aku mengambil salinan al-Qur’an, lalu membuat tiga gandaan dengan mengubah isinya—menambah dan mengurangi sebagian ayat. Ketika aku membawanya kepada para penjual buku untuk dijual, mereka segera memeriksanya. Begitu menemukan perubahan yang aku buat, mereka menolaknya dan tidak mau membelinya. Dari situlah aku menyadari bahwa kitab ini benar-benar terpelihara dari perubahan, dan itulah alasan aku memutuskan untuk masuk Islam.”

Tidak ada catatan bahwa tindakan orang Yahudi tersebut menyalin al-Qur’an mendapat penolakan dari pihak Khalifah maupun para penyalin Muslim. Padahal kisah ini dikenal luas dan disampaikan secara terbuka di lingkungan istana pada masa kejayaan kekhalifahan. Bahkan seorang ulama terkemuka seperti al-Baihaqi memasukkan kisah ini ke dalam bukunya sebagai bukti keaslian dan pelestarian al-Qur’an, sekaligus menunjukkan bahwa penyalinan kitab suci tidak terbatas hanya dilakukan oleh orang beragama Islam.

Keterbukaan ini juga terlihat dari catatan al-Nadim dalam al-Fihrist. Ia mengutip perkataan filsuf Kristen bernama Yahya ibn Adi al-Manthiqi (w. 364 H/975 M): “Aku telah menyalin sendiri dua salinan tafsir karya al-Thabari dan membawanya ke berbagai wilayah yang jauh. Selain itu, aku juga telah menyalin banyak buku tulisan para ahli teologi.”

Para penyalin juga mengembangkan karya mereka sesuai kebutuhan masyarakat. Sebagian mengkhususkan diri dalam membuat buku berukuran kecil dan ringan, yang cocok dibawa saat bepergian—sejenis buku saku yang disebut al-Kutub al-Lithaf (buku kecil) atau al-Nuskhah al-Safariyah (salinan perjalanan). Salah satu contohnya adalah Abu al-Fadhl Abdul Karim ibn Ahmad ibn Jaliq al-Taghlibi al-Jasymi (w. 640 H/1242 M), seorang penjilid buku yang disebutkan oleh sejarawan Kamaluddin ibn al-Sya’ar al-Maushili dalam bukunya, Qalâ`id al-Jumân. Ia tinggal di kota Aleppo dan bekerja dengan menyalin buku berukuran kecil dan sedang dengan imbalan bayaran; pekerjaan inilah yang menjadi sumber penghidupannya.

Selain itu, pembuatan salinan al-Qur’an dengan tulisan yang indah dan rapi juga menjadi keahlian yang berkembang pesat. Di antara para ahli dalam bidang ini adalah Abu Hurai al-Kufi (w. setelah tahun 227 H/842 M), yang menurut catatan al-Nadim dalam al-Fihrist, dikenal karena menyalin al-Qur’an dengan tulisan yang sangat bagus pada masa pemerintahan Khalifah al-Mu’tashim. Demikian pula Ismail al-Zumukhul (w. 788 H/1386 M), yang menurut penjelasan Ibnu Hajar dalam al-Durar al-Kâminah, telah menghasilkan banyak salinan al-Qur’an dengan tulisan yang sangat halus dan sangat dicari oleh masyarakat.

Meskipun pekerjaan ini membutuhkan tenaga fisik yang besar, memakan waktu lama, dan memiliki risiko ketidakkonsistenan, para penyalin dikenal karena ketekunan dan hasil karya mereka yang melimpah. Dalam satu masa, sering kali ratusan salinan dari satu judul buku dapat beredar luas secara bersamaan. Sebagai contoh, kitab al-Furûq bayna al-Nabîy wa al-Aslâf karya al-Jahizh yang sangat langka hingga sering dicari bahkan saat musim haji. Namun, menurut Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M) dalam karyanya, Mu’jam al-Udabâ`, ia sendiri pernah melihat sekitar seratus salinan kitab tersebut, bahkan lebih banyak lagi.

Lebih jauh lagi, sebagian ulama memiliki semangat luar biasa dalam menyalin karya tertentu dalam jumlah besar. Salah satu contohnya adalah tokoh sufi Abu al-Ghauts al-Qasyasy al-Tunisi (w. 1031 H/1622 M). Menurut catatan sejarawan Ibnu Fadhlillah al-Muhibbi al-Hamawi dalam Khulâshah al-Atsar fî A’yân al-Qarn al-Hâdîy ‘Asyar, ia hanya menerima hadiah berupa salinan kitab Shahîh al-Bukhârîy, dan akan membalasnya dengan kebaikan yang setimpal. Bahkan, di dalam perpustakaan pribadinya ditemukan tidak kurang dari seribu salinan kitab tersebut.


Perkembangan dan Standar Ukuran Buku

Para pedagang buku tidak hanya bergerak di bidang karya ilmiah dan kesusastraan yang serius, tetapi juga mulai mengembangkan penciptaan karya sastra imajinatif. Karya-karya ini meliputi bahan bacaan untuk pendidikan anak-anak, serta tulisan ringan yang cocok sebagai hiburan di waktu luang. Seiring perkembangan ini, kisah dan cerita mulai memiliki penulisnya sendiri, selain maraknya peredaran kumpulan syair dan berbagai jenis bacaan sastra yang dibutuhkan masyarakat—sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang pedagang buku terkemuka, yang dikutip oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam karyanya, Târîkh Baghdâd.

Sebagai gambaran, al-Nadim dalam al-Fihrist menyebutkan bahwa kisah dan dongeng sangat diminati dan dicari oleh masyarakat pada masa kekuasaan Dinasti Abbasiyah, terutama pada masa pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (w. 320 H/922 M). Para pedagang buku saat itu turut menyusun dan memperindah karya-karya tersebut. Di antara mereka yang dikenal aktif dalam bidang ini adalah Ibnu Dalan, Ibnu al-Aththar, dan tokoh lainnya. Al-Nadim juga mencatat adanya kelompok yang menyusun kisah dan dongeng dengan menggunakan hewan serta tokoh-tokoh lain sebagai pemeran utamanya.

Dalam usaha pengembangan usaha ini, para pedagang buku saling bersaing dalam hal kecepatan menulis, keterampilan menyalin naskah, serta kemampuan menghasilkan salinan karya yang berkualitas tinggi. Akibatnya, mereka membentuk istilah-istilah khusus serta patokan ukuran dan pembagian isi buku yang kadang memiliki perbedaan dalam penafsirannya.

Ibnu Abdil Malik al-Marrakusyi (w. 703 H/1303 M) menjelaskan standar ukuran buku yang berlaku di kalangan pedagang pada zamannya. Menurutnya, sebuah “jilid kecil” setara dengan ukuran Dîwân al-Mutanabbîy (sekitar 5.350 bait syair), “jilid sedang” sebesar Dîwân Abîy Tammam (sekitar 7.300 bait syair), sedangkan “jilid besar” memuat minimal 15.000 bait syair. Terdapat juga ukuran menengah yang berada di antara jilid sedang dan jilid besar.

Patokan ukuran ini ternyata tidak seragam di seluruh wilayah; terdapat perbedaan antara wilayah Timur dan Barat dunia Islam. Misalnya, Imam al-Dzahabi mendefinisikan satu “bagian” buku terdiri dari 20 lembar. Dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, ia menyebutkan bahwa karya besar Târîkh Dimasyq karangan Ibnu Asakir al-Dimasyqi (w. 571 H/1175 M) memiliki panjang sebanyak 800 bagian. Jika dihitung menurut ukurannya, buku tersebut memuat sekitar 16.000 halaman. Namun, Imam Ibnu Khair al-Isybili al-Andalusi (w. 575 H/1179 M) memberikan ukuran yang berbeda dalam karyanya, al-Fihrist, yaitu satu bagian setara dengan 30 halaman.

Adapun ukuran “jilid”, Yaqut al-Hamawi dalam Mujam al-Udabâ` menjelaskan maknanya dalam dua kesempatan. Dalam biografi Abu al-Ala’ al-Ma’arri, ia menyebutkan bahwa karya al-Ma’arri yang berjudul al-Jalîy wa al-Halîy terdiri dari satu jilid yang setara dengan 20 lembar. Sementara itu, dalam biografi al-Muhadzdzab ibn al-Zubair (w. 561 H/1166 M), ia mencatat bahwa buku besar Kitâb al-Ansâb karya al-Muhadhdhab memuat lebih dari 20 jilid, dengan setiap jilid berisi 20 lembar.

Di sisi lain, al-Dzahabi mendefinisikan satu lembar sebagai 3 halaman. Dalam keterangannya mengenai karya tulis al-Ma’arri, ia menyebutkan bahwa salah satu bukunya memiliki panjang 10 lembar. Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan satu lembar adalah tiga halaman. Namun, definisi ini tidak berlaku secara umum di kalangan penyalin naskah, sebagaimana terlihat dari pendapat al-Zamakhsyari (w. 538 H/1143 M) dalam karyanya, Asâs al-Balâghah, yang menyatakan bahwa satu jilid setara dengan 10 lembar. Definisi inilah yang kemudian banyak dijadikan acuan oleh para peneliti naskah klasik hingga masa kini.


Kecepatan dan Produktivitas dalam Dunia Penyalinan Naskah

Persaingan di kalangan penyalin naskah kuno sering terlihat dari kecepatan dan jumlah karya yang dapat mereka selesaikan. Berikut adalah berbagai catatan sejarah yang menggambarkan keterampilan dan produktivitas mereka:

Abu al-Fadhl Muhammad ibn Thahir al-Maqdisi al-Zhahiri (w. 507 H/1113 M) pernah menyampaikan bahwa ia berhasil menyalin kumpulan hadits Shahîh al-Bukhârîy, Shahîh Muslim, dan Sunan Ibn Dâwûd sebanyak tujuh kali, serta Sunan Ibn Mâjah hingga sepuluh kali. Sementara itu, dalam kitab al-Fihris, al-Nadim mencatat bahwa filsuf Kristen terkemuka Abu Zakariya Yahya ibn Adi memiliki kebiasaan menulis hingga seratus halaman dalam satu hari semalam.

Abu Ali ibn Syihab al-Ukbari (w. 428 H/1038 M) bahkan menyatakan kelebihannya kepada rekan dan pesaingnya: ia mampu menyalin kumpulan syair Dîwân al-Mutanabbîy hanya dalam waktu tiga malam. Dari pekerjaan itu saja, ia memperoleh imbalan sebesar dua puluh lima ribu dirham—setara dengan sekitar 30.000 dolar AS saat ini—sebagaimana tercatat dalam Târîkh Baghdâd karya al-Khathib al-Baghdadi.

Dalam kitab al-Wâfîy bi al-Wafayât, al-Shafadi mengutip keterangan dari ahli hadits Abu Bakr Muhammad ibn Ahmad, yang dikenal sebagai Ibnu al-Khadhibah al-Warraq (w. 489 H/1096 M). Ia dikatakan telah menyalin seluruh isi Shahîh Muslim sebanyak tujuh kali hanya dalam satu tahun, yaitu tahun 466 H/1074 M.

Ibnu Abdil Malik al-Marrakusyi dalam karyanya, al-Dzayl wa al-Takmilah, menulis biografi Ismail ibn Muhammad al-Qurthubi (w. 357 H/968 M), seorang hakim dan ahli hadits yang juga mahir menulis kaligrafi al-Qur’an. Ia disebutkan mampu menyelesaikan penyalinan satu naskah lengkap al-Qur’an dalam waktu sekitar dua minggu.

Masih menurut catatan al-Marrakusyi, penyair Yusuf ibn Yahya al-Mahri yang dikenal dengan nama Ibnu al-Jannan (w. setelah 686 H/1287 M) dijuluki sebagai penulis paling cepat dan produktif di masanya. Hampir semua buku terkenal yang beredar saat itu pernah ia salin. Di masa mudanya, ia rutin menyalin dua puluh lembar kertas besar setiap harinya—di mana setiap lembar berisi dua puluh tujuh baris tulisan—dan berhasil menyelesaikan lebih dari seratus jilid buku dalam waktu yang relatif singkat.

Sejarawan Ibnu Fadhlillah al-Muhibbi al-Hamawi (w. 1111 H/1699 M) dalam kitab Khulâshah al-Atsar mencatat bahwa Burhanuddin al-Laqqani al-Maliki (w. 1041 H/1631 M) sering menulis karya yang bermanfaat dan mendorong orang untuk memilikinya. Ketika ia mulai mengajarkan kitab teologinya yang berjudul Jawharah al-Tawhîd, permintaan akan salinan tulisan itu sangat tinggi sehingga dalam satu hari saja berhasil diselesaikan sebanyak lima ratus eksemplar.

Untuk buku berukuran besar, proses penyalinan sering dibagi tugasnya kepada beberapa orang guna mempercepat penyelesaiannya. Misalnya, Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H/849 M) menugaskan sepuluh orang penyalin untuk mengerjakan karya besarnya, al-Musannaf. Demikian pula, kitab Târîkh Dimasyq yang terdiri dari 80 jilid karya Ibnu Asakir al-Dimasyqi dibagi pengerjaannya kepada sepuluh orang penyalin, sehingga selesai dalam waktu dua tahun—suatu jangka waktu yang wajar mengingat ukuran buku tersebut. Dalam konteks ini, orientalis Franz Rosenthal juga menyebutkan adanya kebiasaan serupa; misalnya, Ibnu al-Huthai’ah al-Fasi diketahui sering membagi tugas penyalinan satu buku kepada istri dan putrinya agar pekerjaan segera selesai.


Keahlian dan Tantangan dalam Dunia Penyalinan Manuskrip

Kualitas tulisan tangan serta tingkat ketelitian sangat bervariasi di kalangan para juru tulis. Kemampuan mereka sering dinilai melalui sebutan seperti husn al-wirâqah (tulisan tangan yang bagus), sayyi` al-khathth (kurang rapi), atau bahkan nabîl al-khathth dhâbith mutqin (tulisan yang indah, tepat, dan terampil). Ada pula yang dikenal memiliki gaya tulisan al-khathth al-mansûb (proporsional)—yaitu tulisan yang ukuran dan bentuk hurufnya disusun mengikuti perbandingan geometris tertentu, sehingga terlihat serasi dan memikat mata. Aturan dasar gaya tulisan ini disusun dan ditetapkan oleh ahli kaligrafi terkemuka, Ibnu al-Bawwab al-Baghdadi (w. 413 H/1023 M). Sebagai contoh, sejarawan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ismail al-Zumukhul memiliki tulisan tangan yang sangat indah dan sangat dihargai banyak orang.

Selain keindahan tulisan, sebagian juru tulis juga memiliki keterampilan luar biasa dalam mengelola pena dan tinta. Ada yang mampu menulis dalam posisi yang tidak biasa, misalnya sambil berbaring! Salah satu tokoh yang diketahui memiliki keahlian ini adalah Kamaluddin ibn al-Fuwathi al-Baghdadi (w. 723 H/1323 M), seorang sejarawan, ahli hadits, dan sastrawan. Menurut keterangan Ibnu Aibak al-Shafadi (w. 764 H/1363 M) dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât, Ibnu al-Fuwathi memiliki kecepatan menulis yang tinggi dengan hasil tulisan yang tetap indah. Bahkan ia dikatakan mampu menyelesaikan empat buku catatan dengan rapi sambil berbaring telentang.

Dalam karya tulisnya yang lain, yaitu A’yân al-‘Ashr wa A’wân al-Nashr, al-Shafadi juga menceritakan kehebatan Nashiruddin Muhammad ibn Baktut (w. 735 H/1334 M). Ia sangat terampil dalam menyalin naskah hingga mampu melakukannya sambil bernyanyi tanpa sedikit pun melakukan kesalahan. Al-Shafadi menulis: “Ia memiliki kemampuan menulis yang baik dan pandai mengutarakan pendapat yang hampir selalu benar. Sekelompok orang pernah bercerita kepadaku bahwa ia sanggup memegang tempat tinta di tangan kiri, menyandarkan kitab tafsir al-Kasysyaf karya al-Zamakhsyari di lengannya, lalu menyalinnya sambil bernyanyi—dan tidak pernah membuat kesalahan. Bahkan ia jarang salah menulis tata bahasa. Aku sendiri pun telah melihatnya melakukannya lebih dari satu kali.”

Namun di balik keterampilan tersebut, tidak jarang ditemukan kekurangan dalam hasil pekerjaan para juru tulis, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang ilmu pengetahuan. Kesalahan yang sering terjadi meliputi penghapusan bagian teks, penambahan kalimat tambahan, perubahan makna, kesalahan penulisan, hingga salah mencantumkan nama penulis asli. Masalah ini sedemikian seriusnya sehingga bahkan para ahli teks klasik terbaik pun kesulitan memperbaikinya. Oleh karena itu, para sarjana terdahulu menyusun buku-buku khusus yang membahas tentang berbagai jenis kesalahan dan penyimpangan yang sering muncul dalam proses penyalinan manuskrip.

Masalah ini juga disoroti oleh al-Jahizh dalam karyanya, al-Hayawân. Ia menyebutkan bahwa salah satu tantangan dalam menerjemahkan atau menyalin teks adalah kurangnya pemahaman mendalam terhadap makna bahasa aslinya, serta kesulitan memperbaiki kekeliruan yang ditimbulkan oleh kelalaian penyalin. Ia menyesalkan bahwa sebuah karya tulis bisa menjadi rusak karenanya. Menurutnya, “Memperbaiki kesalahan dan kekurangan akibat penyalinan sering kali jauh lebih sulit dibandingkan menulis ulang sepuluh halaman dengan bahasa yang indah dan teratur.”

Para sarjana telah lama membahas dampak buruk dari kesalahan ini, baik terhadap keaslian ilmu pengetahuan maupun integritas karya ilmiah. Imam Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1369 M) dalam karyanya, Mu’îd al-Ni’am wa Mubîd al-Niqam, mengingatkan: “Sebagian juru tulis tidak memiliki rasa takut kepada Allah. Mereka menulis dengan tergesa-gesa, bahkan memotong bagian-bagian teks agar pekerjaan cepat selesai. Hal ini termasuk pengkhianatan, karena dapat menyebabkan hilangnya ilmu pengetahuan yang seharusnya terjaga.”

Selain kesalahan yang tidak disengaja, ada pula masalah lain yang dianggap sebagai “penyakit” di kalangan penyalin, yaitu praktik penjiplakan dan pemalsuan karya. Salah satu caranya adalah membuat tulisan baru yang mengusung topik populer, lalu mengaitkannya dengan nama tokoh terkenal agar karya tersebut lebih diminati pembaca dan dianggap lebih berharga.

Contoh nyata hal ini diceritakan oleh Yaqut al-Hamawi dalam Mu’jam al-Udabâ`, berdasarkan keterangan al-Qadhi Waki’ ibn Hayyan al-Dhabbi. Ia menyampaikan perkataan Hammad ibn Ishaq, seorang musisi terkemuka: “Ayahku tidak pernah menyusun buku yang dikenal sebagai Kitâb al-Aghânîy al-Kabîr, dan ia pun tidak pernah membacanya. Buku itu justru ditulis oleh salah satu juru tulis milik ayahku setelah ia meninggal dunia. Satu-satunya bagian yang benar-benar ditulis oleh ayahku adalah bab awal yang berjudul ‘al-Rukhshah’. Sastrawan Jahzhah al-Barmaki (w. 324 H/936 M) juga membenarkan hal ini dan menyebutkan bahwa juru tulis tersebut bernama Sindi ibn Ali (w. setelah 247 H/861 M), yang memiliki tempat usaha di kawasan Taq al-Zabl di Baghdad dan pernah menjadi penyalin pribadi bagi ayahku.”


Pasar dan Toko Buku: Pusat Pertemuan dan Pertukaran Ilmu di Masa Lalu

Toko dan pasar buku tidak sekadar berfungsi sebagai tempat pencetakan dan penyebaran karya tulis. Lebih dari itu, tempat-tempat ini berkembang menjadi ruang pertemuan yang dinamis, di mana para ilmuwan, tokoh budaya, dan sastrawan berkumpul untuk bertukar pengetahuan dan pandangan, mendalami berbagai bidang keilmuan, serta melangsungkan diskusi, kajian, dan perdebatan lintas disiplin.

Al-Jahizh, dalam kumpulan tulisannya yang berjudul Kitâb al-Bighâl, mengamati luasnya peredaran karya tulis di pasar buku. Ia mencatat bahwa hampir tidak ada gagasan baru yang disusun menjadi sebuah buku dan diserahkan kepada para pedagang buku, tanpa terlebih dahulu dikaji, diperiksa kebenarannya, dan dipertimbangkan nilainya oleh banyak pihak. Demikian pula al-Tauhidi dalam karyanya, al-Imtâ’ wa al-Mu`anasah, menceritakan bahwa ketika Ikhwan al-Shafa ingin menyebarkan naskah-naskah pemikiran mereka kepada khalayak luas, mereka memilih untuk menyalurkannya melalui para pedagang buku.

Jamaluddin ibn Yusuf ibn al-Jauzi, dalam bukunya, Manâqib Baghdâd, mengutip pendapat ulama besar mazhab Hanbali, Abu al-Wafa’ ibn Aqil, yang menggambarkan suasana di kawasan Bab al-Taq di Baghdad. Di tempat itu terdapat pasar buku yang sangat ramai, yang sekaligus menjadi tempat berkumpul rutin bagi para ulama dan penyair dari berbagai kalangan.

Keterangan serupa juga ditemukan dalam karya Yaqut al-Hamawi, Mu’jam al-Udabâ`. Ia menyampaikan ucapan penyair kenamaan Abu Bakr al-Shanaubari, yang menceritakan bahwa di kota Edessa (sekarang Urfa, Turki selatan) terdapat seorang pedagang buku bernama Sa’id. Toko miliknya selalu menjadi titik kumpul para tokoh sastra; tidak hanya dirinya sendiri, tetapi juga para penyair dari wilayah Suriah dan Mesir kerap datang dan menghabiskan waktu di sana. Di kota Kairo, sejarawan al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M) dalam karyanya, al-Mawâ’izh wa al-I’tibâr, juga mencatat pasar buku sebagai salah satu tempat penting, dan menyebutkannya sebagai lokasi yang selalu ramai dikunjungi oleh para cendekiawan.

Tempat-tempat ini memang menjadi tujuan utama para tokoh terkemuka pada masanya. Catatan sejarah mencatat nama-nama seperti al-Ashma’i (w. 216 H/831 M), Abu Nawas (w. 198 H/814 M), Abu al-Aina’ (w. 283 H/896 M), al-Jahizh, Abu al-Thayyib al-Mutanabbi (w. 354 H/965 M), Abu al-Faraj al-Isfahani (w. 356 H/965 M), Abu Sa’id al-Sirafi, al-Nadim penulis al-Fihrist, al-Tauhidi, Ibnu Sina (w. 428 H/1037 M), Abu al-Ala’ al-Ma’arri, Yaqut al-Maushili (w. 618 H/1221 M), Yaqut al-Hamawi (w. 626 H/1229 M), Yaqut al-Musta’shimi (w. 698 H/1299 M), serta sejumlah besar ahli hukum dan pakar hadits seperti al-Zarkasyi (w. 794 H/1392 M), Ibnu Arafa al-Warghami al-Tunisi (w. 803 H/1400 M), dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Jumlah mereka yang berkecimpung dalam dunia penulisan dan penyebaran ilmu ini sangatlah banyak. Daftar nama yang tercatat dalam sejarah dan karya biografi saja sudah terlalu panjang untuk disebutkan satu per satu, belum lagi mereka yang namanya tidak tercatat secara rinci. Sebagian dari tokoh tersebut bahkan pernah bekerja sebagai juru tulis atau pedagang buku dalam perjalanan hidupnya, seperti yang diketahui dari riwayat al-Sirafi, al-Nadim, al-Tauhidi, serta ketiga tokoh bernama Yaqut yang disebutkan sebelumnya.


Pengawasan dan Perkembangan Industri Buku

Para pedagang buku pada masa lampau menangani berbagai jenis naskah, koleksi tulisan, dan dokumen. Sebagian besar dari mereka tidak terlalu memeriksa isi materi yang diperjualbelikan maupun asal-usul salinan tulisan tersebut. Sebagai contoh, al-Nadim mencatat sekitar 110 judul karya yang ditulis atau diterjemahkan, termasuk kisah rakyat dan cerita asmara yang melibatkan manusia maupun makhluk gaib. Kondisi ini mendorong para ahli hukum untuk sering meminta pihak berwenang melarang peredaran buku-buku tertentu di tengah masyarakat.

Al-Thabari (w. 310 H/922 M) dalam karya sejarahnya menyebutkan sebuah peristiwa pada tahun 279 H/892 M, masa pemerintahan Khalifah Abbasiyah al-Mu’tamid. Saat itu dikeluarkan perintah resmi agar seluruh pedagang buku bersumpah tidak menjual karya-karya yang membahas teologi, logika perdebatan, dan filsafat. Hal serupa juga dicatat oleh al-Khathib al-Baghdadi: ketika filsuf sufi Abu Abdillah al-Hallaj dijatuhi hukuman mati pada tahun 309 H/921 M, sekelompok pedagang buku dipanggil dan diminta bersumpah untuk tidak membeli maupun menjual karya-karya yang ditulisnya.

Dalam bukunya yang berjudul Mufîd al-Ni’am, Tajuddin al-Subki merangkum ketentuan hukum bagi penyalin naskah. Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menyalin karya yang menyesatkan, seperti tulisan dari aliran sesat atau paham yang menyimpang. Demikian pula, dilarang menyalin tulisan yang tidak memiliki manfaat secara rohani—misalnya kisah kepahlawanan Antar atau topik lain yang hanya membuang waktu tanpa tujuan keagamaan—serta karya yang mengandung nilai buruk. Bagi penyalin, ditekankan agar tidak mengorbankan prinsip dan keyakinan hanya demi keuntungan materi.

Kegiatan yang berkaitan dengan buku tidak terbatas pada penyalinan semata, melainkan meliputi seluruh tahapan pembuatan hingga penyajiannya, termasuk produksi kertas. Di kota Fez saja, jumlah pabrik kertas mencapai 104 unit pada masa kekuasaan Dinasti Almoravid, dan meningkat menjadi lebih dari 400 unit pada masa pemerintahan Dinasti Almohad. Seni kaligrafi, penjilidan buku—yang disebut tasfîr di wilayah Andalusia dan Maroko—serta penghiasan halaman dan sampul juga berkembang pesat hingga mencapai tingkat keindahan dan ketelitian yang sangat tinggi.

Al-Nadim dalam karyanya, al-Fihrist, mencatat nama tujuh ahli penjilidan buku yang termasyhur. Salah satu yang paling menonjol adalah Ibnu Abi al-Harisy (w. setelah tahun 218 H/833 M), yang dipercaya menjilid naskah-naskah penting di Perpustakaan Kebijaksanaan untuk Khalifah al-Ma’mun di Baghdad.

Tidak jarang keahlian dalam bidang ini membuat seseorang menjadi sangat terhormat dan dihargai oleh para penguasa. Hal ini tergambar dalam kisah yang diceritakan oleh al-Qadhi Abu Ali al-Tanukhi (w. 384 H/995 M) dalam karyanya, al-Faraj ba’d al-Syiddah. Ia mengisahkan keahlian Ibnu Qumair al-Maushili (w. setelah 332 H/944 M), seorang ahli penjilidan dan pengusaha kertas di kota Mosul, yang mampu memperbaiki naskah-naskah yang rusak akibat terendam air.

Seiring berjalannya waktu, keterampilan yang berkaitan dengan pembuatan buku terus berkembang pesat. Imam al-Sakhawi (w. 902 H/1497 M) mencatat dalam karyanya, al-Dhaw’ al-Lâmi’ li Ahl al-Qarn al-Tâsi’, bahwa hanya dalam satu abad saja—abad ke-9 H/abad ke-15 M—terdapat lebih dari tiga puluh tokoh yang menguasai berbagai bidang ini. Bahkan ada yang menguasai seluruh tahapan pembuatan buku, mulai dari menulis, menjilid, hingga menghias naskah.

Salah satu contohnya adalah al-Qadhi Bakr ibn Asim al-Gharnathi (w. 829 H/1426 M), seorang ulama terkemuka dari mazhab Maliki di wilayah barat dunia Islam. Menurut keterangan Ahmad Baba al-Timbukti (w. 1036 H/1626 M) dalam karyanya, Nayl al-Ibtihâj bi Tathrîz al-Dîbâj, ia dikenal memiliki keahlian luar biasa dalam kaligrafi, pembuatan gambar, serta berbagai aspek kerajinan buku seperti penjilidan dan penghiasan sampul.

Perkembangan ini juga melahirkan kemajuan dalam pembuatan alat tulis, seperti pena dan tinta. Para pengrajin kala itu menguasai komposisi bahan kimia untuk menghasilkan berbagai jenis tinta dengan kualitas istimewa. Salah satu keahlian yang menakjubkan adalah kemampuan membuat tinta yang tulisannya hanya terlihat jelas di malam hari, namun samar di siang hari. Bahkan, menurut catatan al-Shafadi, penduduk wilayah Maghrib pernah mengirim surat kepada Raja al-Kamil (w. 635 H/1237 M) dengan tinta khusus: tulisannya tampak berwarna keperakan di bawah cahaya lampu, keemasan di bawah sinar matahari, dan berwarna hitam pekat jika dilihat di tempat yang teduh.


Perkumpulan Profesional Penyalin dan Penjual Buku: Sejarah serta Warisannya di Mesir

Pada tataran organisasi, profesi pembuatan dan penyalinan buku—sebagaimana halnya kerajinan dan bidang usaha lainnya—membutuhkan pencatatan terhadap aturan yang berlaku serta pengalaman yang dikumpulkan selama berjalannya waktu. Proses ini akhirnya melahirkan wadah pengelolaan profesi yang dikenal sebagai Masyikhah al-Warraqin (Perkumpulan Penjual Buku) atau Masyikhah al-Khaththathin (Perkumpulan Kaligrafer).

Salah satu tokoh paling awal yang memimpin perkumpulan ini di Mesir adalah Zainuddin Abdirrahman ibn Yusuf al-Qahiri, yang lebih dikenal dengan nama Ibnu al-Sa’igh (w. 845 H/1441 M). Dalam karyanya berjudul al-A’lâm, sejarawan Khairuddin al-Zirikli (w. 1396 H/1976 M) menggambarkannya sebagai “seorang kaligrafer terkemuka pada masanya, yang banyak menyalin naskah al-Qur’an serta berbagai karya tulis lainnya”.

Ibnu al-Sa’igh pun menyusun buku panduan dasar profesinya dengan judul Tuhfah Ulîy al-Albâb fî Shinâ’ah al-Khathth wa al-Kitâb. Karya ini kemungkinan merupakan buku panduan mandiri dan resmi pertama yang membahas bidang seni tersebut dan masih bertahan hingga saat ini. Selain itu, terdapat pula karya sezamannya, yaitu Muhammad ibn Ahmad al-Zaftawi (w. 806 H/1404 M) yang menulis Manâhij al-Ishâbah fî Ma’rifah al-Khathûth wa Âlât al-Kitâbah. Kedua naskah ini kemudian disunting dan diterbitkan oleh cendekiawan Irak bernama Hilal Naji al-Alawi (w. 1432 H/2011 M) sebagai bagian dari proyek besarnya berjudul Mawsû’ah Turâts al-Khathth al-‘Arabîy, yang memuat total 14 karya terpilih.

Dalam kitab al-Dhaw’ al-Lâmi’, sejarawan al-Sakhawi mencatat riwayat hidup puluhan kaligrafer dan penyalin naskah yang menuntut ilmu kepada Ibnu al-Sa’igh al-Qahiri. Melalui murid-muridnya dan generasi penerusnya, tradisi serta standar profesi ini terus terpelihara dan berkembang hingga masa-masa selanjutnya. Salah satu tokoh yang kemudian menjabat sebagai Syaikh al-Warraqin adalah Abdurrahman ibn Ahmad al-Humaidi, yang memegang jabatan tersebut di Mesir pada akhir abad ke-10 H atau abad ke-16 M.

Sejarawan Abdurrahman al-Jabarti (w. 1240 H/1824 M) menjelaskan dalam karyanya ‘Ajâ`ib al-Âtsâr mengenai kondisi perkumpulan ini pada zamannya, serta bagaimana lembaga ini perlahan lenyap seiring dengan masuknya teknologi mesin cetak ke Mesir sekitar setengah abad kemudian. Ia menyebutkan bahwa salah satu pemimpin terakhir perkumpulan ini adalah Pangeran Hasan Effendi ibn Abdillah, yang dijuluki al-Rasyidi al-Rumi (w. 1205 H/1790 M).

Al-Jabarti melukiskan sosok al-Rasyidi al-Rumi, yang awalnya bekerja sebagai pengolah kertas, sebagai seseorang yang sangat tekun mendalami seni kaligrafi dan penyalinan naskah. Ia senantiasa memperhatikan ketepatan penyuntingan dan kehalusan hasil tulisan, sehingga kreasinya melampaui karya para pakar sezamannya. Setelah wafatnya guru besar kaligrafi Ismail al-Wahbi (kakek dari penyair Ismail al-Khasysyab, w. 1230 H/1815 M), al-Rasyidi diangkat secara bulat oleh rekan-rekan sejawatnya untuk menggantikan posisi tersebut. Ia kemudian menjabat sebagai pemimpin, wakil, serta penentu standar bagi para kaligrafer dan penyalin naskah hingga akhir hayatnya. Menurut catatan al-Jabarti, bersama dengan wafatnya al-Rasyidi al-Rumi, tradisi dan sistem pengelolaan seni tulis tangan ini pun akhirnya berakhir.


Perubahan Nasib Seni Pembuatan Buku Tradisional

Para ahli dan pengrajin buku di masa silam telah meninggalkan banyak karya tulis yang memandu kita memahami tradisi pembuatan buku, mulai dari proses penyuntingan dan penyusunan naskah, penguatan struktur melalui penjilidan serta perawatan, hingga penghiasan halaman dan sampul dengan teknik penyepuhan dan ornamen. Namun sayangnya, sebagian besar karya semacam ini kini hanya tersisa namanya saja, sedangkan teks lengkapnya tidak lagi ditemukan. Contohnya meliputi: dua risalah karya al-Jahizh yang memuat pujian dan kritik terhadap para pengelola buku; Risâlah al-Wirâqah karya Abu Zaid al-Balkhi (w. 322 H/934 M); serta Tanwîq al-Nithâqah fî ‘Ilm al-Wirâqah karya Abdurrahman ibn Misk al-Sakhawi (w. 1025 H/1616 M).

Adapun karya yang teksnya masih terlestarikan hingga kini jumlahnya sangat terbatas. Di antaranya yang paling dikenal adalah: Kitâb al-Taysîr fî Shinâ’ah al-Tasfîr karya Abu Amr Bakr ibn Ibrahim al-Isybili (w. 629 H/1232 M), serta syair berjudul Tadbîr al-Safîr fi Shinâ’ah al-Tasfîr  karya Ibnu Abi Hamidah (w. setelah 737 H/1336 M).

Di sisi lain, para juru tulis berusaha menyatukan keahlian mereka ke dalam sistem budaya pewarisan ilmu yang berlaku dalam dunia keilmuan Islam, seiring dengan berkembangnya organisasi profesi para pengrajin. Hal ini terlihat misalnya ketika al-Rasyidi memegang pimpinan para kaligrafer di Mesir. Pada masa itu, Sayyid Muhammad Murtadha al-Zabidi (w. 1205 H/1790 M) menyusun buku berjudul Hikmah al-Isyrâq ilâ Kuttâb al-Âfâq. Menurut catatan al-Jabarti, karya ini mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan seni menulis, lengkap dengan rantai pewarisan ilmunya, sehingga menjadi karya yang sangat istimewa di bidangnya.

Setelah melalui perjalanan panjang yang kaya dan terus berkembang, tradisi pembuatan buku secara manual mulai menghadapi titik balik. Momen yang menandai dimulainya masa transisi ini adalah penemuan mesin cetak oleh Gutenberg, yang perlahan membuka jalan menuju perubahan besar dalam waktu dua setengah abad kemudian. Tujuh puluh tahun setelah penemuan itu, teknologi cetak mulai menyentuh dunia berbahasa Arab. Buku pertama yang dicetak dalam bahasa Arab adalah naskah berisi doa-doa untuk umat Kristen, yang terbit pada tahun 919 H/1513 M.

Menjelang akhir milenium pertama Hijriah, tepatnya pada tahun 1000 H/1591 M, karya-karya klasik warisan peradaban Arab-Islam mulai dicetak dan beredar di Eropa. Di antaranya adalah kitab tata bahasa al-Kâfiyah karya Ibnu al-Hajib al-Maliki (w. 646 H/1248 M), al-Ajrumîyyah karya Ibnu Ajurrum al-Shanhaji (w. 723 H/1323 M), serta karya geografi Nuzhah al-Musytâq fî Ikhtirâq al-Âfâq karya al-Idrisi (w. 560 H/1165 M).

Sementara itu, di wilayah dunia Islam sendiri, karya klasik pertama yang dicetak adalah terjemahan bahasa Turki dari kamus ternama al-Shihâh karya Abu Nashr al-Jauhari (w. 393 H/1004 M). Buku ini diterbitkan pada tahun 1142 H/1729 M di Istanbul, melalui percetakan resmi pertama yang beroperasi di kawasan itu, yang didirikan oleh cendekiawan dan diplomat Utsmaniyah bernama Ibrahim Mutafarriqah al-Majari (w. 1157 H/1744 M).[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar