Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Mazhab fikih dalam Islam tidak terbatas hanya pada empat aliran saja. Jumlah ulama di kalangan umat Muslim sangat banyak, dan masing-masing memiliki corak pemikiran hukumnya sendiri—mulai dari kalangan Sahabat, generasi Penerus, hingga generasi setelahnya, dan seterusnya.
Hal ini merupakan ringkasan penting mengenai keragaman mazhab dalam Islam, yang dikemukakan oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H/1505 M) dalam karyanya berjudul al-Hâwîy li al-Fatâwâ. Tulisan ini berusaha menyajikan kajian intelektual mengenai sejarah sejumlah mazhab fikih Islam yang kini tidak lagi berkembang secara luas di tengah masyarakat, meskipun pengaruhnya dalam bidang pemikiran, hukum Islam, kajian hadits, dan arus ilmu pengetahuan tetap terasa hingga saat ini.
Meskipun keempat mazhab fikih yang masih bertahan hingga kini menjadi landasan utama pemikiran hukum Islam di lingkungan umat Sunni dan secara historis mewakili mayoritas umat Muslim, pembahasan mengenai mazhab-mazhab yang telah memudar tetap memiliki makna penting dalam khazanah pemikiran Islam. Hal ini terutama terlihat dari sifat terbukanya proses memahami dan menerapkan ajaran agama dalam berbagai konteks kehidupan. Walaupun proses penafsiran ini terikat oleh sejumlah prinsip hukum yang jelas, hal itu tidak menghilangkan kekayaan tradisi penalaran dan pengambilan keputusan hukum yang telah berkembang selama berabad-abad.
Pengalaman sejarah perkembangan mazhab menunjukkan bahwa berkembangnya satu aliran pemikiran dan memudarnya aliran lainnya mengikuti pola-pola yang dapat diamati, dipelajari, dan dianalisis secara objektif. Menyimpulkan bahwa hal ini hanya disebabkan oleh kebijakan politik suatu negara saja adalah pandangan yang keliru. Meskipun konteks politik memang berpengaruh—misalnya dalam hal pengangkatan kelompok ulama tertentu atau dukungan resmi terhadap satu mazhab dan pembatasan terhadap mazhab lain—hal itu bukanlah satu-satunya faktor penentu.
Perkembangan pesat ilmu hukum Islam pada dua abad pertama Hijrah adalah hal yang wajar. Pada masa itu, Islam sedang mengalami puncak kebangkitan spiritual dan penyebaran wilayah yang luas, disertai dengan penyebaran ilmu pengetahuan oleh para Sahabat dan generasi sesudahnya. Kondisi ini melahirkan banyak pusat kajian ilmu di kota-kota seperti Hijaz, Kufah, Bashrah, Khurasan, Syam, Mesir, hingga wilayah Islam bagian barat, serta mendorong munculnya berbagai aliran pemikiran hukum.
Perlu dipahami bahwa istilah “kemunduran” yang dimaksudkan di sini merujuk pada berkurangnya pengikut dan tidak lagi berlangsungnya pengembangan ajaran secara terstruktur seperti pada masa kejayaannya. Namun, pandangan dan pendapat dari para pendiri mazhab yang telah memudar itu tetap terpelihara dan tersebar, serta terus memberikan inspirasi bagi pemikiran hukum dan ilmu pengetahuan secara umum. Keabsahan ajaran dan kewibawaan para imam pendirinya tetap diakui oleh pengikut mazhab yang masih bertahan. Bahkan, dalam kajian perbandingan fikih, pendapat mereka sering kali menjadi rujukan yang diutamakan hingga masa kini.
Mengingat jumlah mazhab Sunni yang telah memudar cukup banyak, kajian ini didasarkan pada ringkasan yang disampaikan oleh Imam al-Suyuthi, yang menjadi titik awal pembahasan kita. Ia menyebutkan: “Pada masa-masa sebelumnya, terdapat sekitar sepuluh mazhab yang diikuti oleh banyak orang dan memiliki karya-karya tertulis. Di antaranya adalah empat mazhab yang masyhur, ditambah mazhab Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M), mazhab al-Auza’i (w. 157 H/774 M), mazhab al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H/792 M), mazhab Ishaq bin Rahwaih (ulama dan ahli hadits, w. 238 H/852 M), mazhab Ibnu Jarir al-Thabari (w. 310 H/923 M), serta mazhab Dawud al-Isfahani (w. 272 H/886 M). Masing-masing mazhab ini memiliki pengikut yang mengeluarkan fatwa dan menetapkan hukum berdasarkan ajaran gurunya. Namun, setelah abad ke-5 Hijriah, mazhab-mazhab ini tidak lagi berkembang seiring dengan berkurangnya ulama yang melestarikannya, serta faktor berkurangnya semangat untuk mengembangkan tradisi keilmuannya.”
Dalam tulisan ini, kita akan membahas enam mazhab yang disebutkan oleh al-Suyuti, karena mereka adalah yang paling dikenal, paling lama bertahan, dan paling berpengaruh di antara mazhab yang telah memudar—meskipun terdapat perbedaan dalam hal jangkauan penyebaran, kedalaman pengaruh, dan kecepatan kemundurannya. Sebagai catatan, kita akan mengganti pembahasan mengenai mazhab Ishaq bin Rahwaih dengan mazhab lain yang lebih luas pengaruhnya dan lebih dikenal, yaitu mazhab sezamannya, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid al-Kalbi al-Baghdadi (w. 240 H / 855 M).
Pembahasan dalam tulisan ini akan dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, kita akan menelusuri sejarah masing-masing mazhab secara berurutan menurut tahun wafat pendirinya, meliputi pengenalan singkat terhadap sosok pendirinya, kedudukan keilmuannya, murid-murid terkemuka, serta penyebaran pengaruhnya secara geografis dan sejarah. Kedua, kita akan menguraikan kesimpulan mengenai faktor-faktor internal dan eksternal yang menjadi penyebab memudarnya dan hilangnya pengaruh mazhab-mazhab tersebut dari kehidupan masyarakat.
Mazhab Al-Auza’i: Jejak Pemikiran dan Sejarahnya
Pendiri mazhab ini adalah Abdurrahman bin Amr al-Auza’i al-Hamdani, seorang imam besar yang lahir dan tumbuh di Damaskus, serta wafat dan dimakamkan di Beirut. Kedudukan keilmuannya sangat tinggi, terbukti dari pengakuan para ulama sezaman maupun sesudahnya. Imam Malik bin Anas (w. 179 H/796 M) bahkan lebih cenderung mengikuti pendapat al-Awza’i dibandingkan pendapatnya sendiri. Abu Zur’ah ad-Dimasyqi (w. 281 H/894 M) menyampaikan bahwa Imam Malik pernah mencabut fatwanya sendiri seraya berkata: “Pendapat al-Auza’i itulah yang benar!” Bahkan, ketika diminta membandingkan para ulama masyhur, Imam Malik menempatkan al-Auza’i pada posisi yang lebih utama daripada Sufyan al-Tsauri dan Abu Hanifah (w. 158 H/775 M), dengan menyatakan: “Al-Auza’i adalah yang paling dapat diandalkan di antara mereka.”
Dalam karyanya, al-Jarh wa al-Ta’dîl, Ibnu Abi Hatim (w. 327 H/939 M) mencatat sejumlah surat yang dikirimkan al-Auza’i kepada para penguasa, berisi nasihat demi kemaslahatan umat. Ia berbicara dengan tegas dan jujur di hadapan penguasa tanpa rasa takut sedikit pun. Dikisahkan, ketika Gubernur Suriah, Abdullah bin Ali al-Abbasi (w. 147 H/764 M), bertanya mengenai hukum menumpas keturunan Bani Umayyah, al-Auza’i menjawab tanpa ragu: “Hal itu tidak halal bagimu!” Ia juga menolak pandangan yang menyatakan bahwa kekhalifahan adalah hak waris dari Nabi Muhammad Saw. untuk keturunan Bani Hasyim, dengan berargumen: “Jika kekhalifahan itu benar-benar warisan dari Nabi Saw., maka Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M) tidak akan pernah menyetujui penyelesaian perkara melalui perantara.”
Keberanian dan keadilan al-Auza’i juga terlihat dalam perjuangannya membela hak-hak warga non-Muslim yang berstatus Ahl al-Dzimmah di wilayah Lebanon terhadap tindakan sewenang-wenang para pejabat pemerintah. Hal ini tercermin dalam penghormatan yang luar biasa saat pemakamannya. Diriwayatkan: “Empat golongan masyarakat turut mengiringi jenazahnya, masing-masing berjalan dalam kelompok tersendiri. Kami umat Muslim mengaraknya, disusul kaum Yahudi, kemudian kaum Kristen, dan terakhir kaum Koptik.”
Menurut Ibnu Asakir (w. 571 H/1176 M) dalam kitab Târîkh Dimasyq, al-Auza’i mulai mengeluarkan fatwa sejak usia 25 tahun, tepatnya pada tahun 113 H/732 M. Ia juga telah menyusun berbagai karya tulis yang memuat hasil pemikirannya, namun sayangnya naskah-naskah tersebut musnah akibat bencana gempa bumi. Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M) dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, memuji khazanah fikih milik al-Auza’i, dengan menyatakan: “Ia memiliki banyak pendapat hukum yang sangat baik dan khas, yang tercatat dalam kitab-kitab rujukan. Ia memiliki mazhab tersendiri yang diakui, yang sempat dianut oleh para ahli hukum di wilayah Syam dan Andalusia untuk jangka waktu tertentu, sebelum akhirnya perlahan-lahan tidak lagi diikuti secara luas.”
Abu Zur’ah al-Dimasyqi meriwayatkan dengan sanad yang sah dari murid al-Auza’i, al-Hiql bin Ziyad al-Dimasyqi (w. 179 H/796 M), bahwa “al-Auza’i telah menjawab sebanyak tujuh puluh ribu pertanyaan hukum”. Mengenai catatan tertulis yang tersisa, Abu Zur’ah al-Razi (w. 264 H/878 M) menyampaikan: “Aku mendengar bahwa sekitar enam puluh ribu jawaban pertanyaan berhasil dicatat darinya. Dari jumlah itu, al-Walid bin Mazyad al-Udzri al-Bairuti (w. 203 H/819 M) memiliki koleksi sekitar empat ribu pertanyaan dan jawaban.” Al-Walid adalah salah satu murid utama yang paling menguasai pemikiran al-Auza’i; Ibnu Asakir menyebutkan namanya dalam daftar sepuluh orang yang paling mendalam memahami ajaran, majelis ilmu, dan pendapat hukum gurunya.
Mazhab al-Auza’i mula-mula berkembang pesat di wilayah Syam, kemudian menyebar hingga ke Andalusia sebelum pertengahan abad ke-2 Hijriah. Al-Dzahabi mencatat dalam kitab Târîkh al-Islâm: “Mazhab al-Auza’i tersebar luas di Andalusia hingga sekitar tahun 220 H, lalu mulai surut dan digantikan oleh meluasnya mazhab Maliki … Di wilayah Syam sendiri, mazhab ini tetap menjadi rujukan hingga sekitar tahun 340 H.” Meskipun akhirnya perlahan ditinggalkan, jejaknya tetap dikenang, terutama karena warisan sikap adil dan semangat hidup berdampingan yang ia tunjukkan.
Di wilayah Andalusia, mazhab ini menjadi rujukan utama sebelum berkuasanya Dinasti Umayyah pada tahun 138 H/756 M. Keadaan ini berlanjut hingga masa pemerintahan Hisyam al-Ridha (w. 180 H/797 M). Ibnu al-Faradhi (w. 403 H/1013 M) mengonfirmasi hal ini dalam karyanya, Târîkh ‘Ulamâ` al-Andalus, yang menyebutkan bahwa sebelum rezim baru berdiri, mayoritas penduduk Andalusia memang mengikuti ajaran al-Auza’i.
Namun, keberlangsungan mazhab ini kemudian berubah. Menurut penuturan al-Qadhi Iyadh al-Maliki (w. 544 H/1149 M) dalam kitab Tartîb al-Madârik, pada masa pemerintahannya, Hisyam bin Abdirrahman memerintahkan agar seluruh masyarakat Andalusia menggunakan mazhab Maliki sebagai acuan resmi dalam sistem peradilan dan pengambilan hukum. Di antara tokoh yang menyebarkan mazhab al-Awza’i ke wilayah ini adalah Sha’sha’ah bin Sallam (w. 192 H/808 M), sedangkan ahli hukum terakhir yang dikenal menganut mazhab ini di sana adalah Zuhair bin Malik al-Balawi.
Sementara itu, di wilayah Syam, mazhab ini tetap bertahan lebih lama, yaitu hingga pertengahan abad ke-4 Hijriah. Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) menegaskan dalam Majmû’ al-Fatâwâ: “Al-Auza’i adalah ulama panutan di wilayah Syam, dan penduduk setempat terus mengikuti mazhabnya hingga masuk abad keempat.” Ahli fikih terakhir yang mengajarkan fikih al-Auza’i secara terbuka di wilayah itu adalah al-Qadhi Ahmad bin Sulaiman bin Hadzlam (w. 347 H/959 M), yang digambarkan oleh Ibnu Asakir sebagai “orang terakhir yang menyelenggarakan majelis pengajian mazhab al-Auza’i di Masjid Agung Damaskus”.
Mazhab Al-Tsauri: Jejak Pemikiran dan Sejarah Keberadaannya
Pendiri mazhab ini adalah Sufyan bin Sa’id al-Tsauri, seorang ulama hadits yang sangat terpercaya sekaligus ahli hukum terkemuka asal kota Kufah. Tentang kedudukan ilmunya, Imam Sufyan bin Uyainah (w. 198 H/814 M) pernah bersabda: “Belum pernah aku jumpai seseorang yang lebih memahami hal-hal halal dan haram selain Sufyan al-Tsauri.” Sementara itu, al-Ijli (w. 261 H/875 M) dalam karyanya, al-Tsiqât, menggambarkannya sebagai sosok yang “dapat diandalkan dalam periwayatan hadits, ahli fikih, pengikut sunnah dan tradisi yang benar, serta berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang ditakuti banyak orang”.
Khalifah Bani Abbas, al-Manshur (w. 158 H/775 M), pernah bermaksud mengangkat al-Tsauri sebagai hakim negara, namun ia menolak tawaran itu dan meninggalkan kota Kufa menjelang akhir tahun 155 H/772 M.. Selama sisa hidupnya, ia terus berpindah tempat secara diam-diam antara wilayah Irak dan Hijaz untuk menghindari kejaran penguasa, hingga akhirnya wafat di kota Bashrah pada tahun 161 H/778 M. Al-Nadim (w. 384 H/1047 M) mencatat sejumlah karya tulis al-Tsauri dalam kitabnya, al-Fihrist, namun Imam al-Dzahabi menyebutkan dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa al-Tsauri sempat berwasiat agar kitab-kitab miliknya dibakar setelah beliau meninggal dunia.
Berasal dari kota Kufah, pusat pemikiran al-Tsauri kemudian menyebar hingga ke kota tetangganya, Baghdad, ibu kota kekhalifahan saat itu. Di sana, ajarannya disampaikan oleh muridnya, Ubaidullah bin Abdirrahman al-Asyja’i (w. 182 H/799 M). Al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1072 M) dalam kitabnya, Târîkh Baghdâd, menceritakan bahwa para murid berharap agar ajaran gurunya itu tercatat dan tersusun rapi, namun al-Tsauri sendiri menolak gagasan tersebut.
Menurut Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) dalam karyanya, al-Bâ’its al-Hatsîts, selama berabad-abad mazhab ini tetap diakui sebagai salah satu dari lima aliran fikih yang mapan dan dihormati. Namun, menjelang awal abad ke-5 Hijriah/abad ke-11 Masehi, pengaruhnya mulai memudar dan tidak lagi diikuti secara luas di Baghdad. Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1200 M) menyebutkan dalam kitab al-Muntazham bahwa Abdul Ghaffar bin Abdirrahman al-Dinawari (w. 405 H/1015 M) adalah “orang terakhir yang mengeluarkan fatwa menurut mazhab Sufyan al-Tsauri di Masjid al-Manshur, sekaligus pengurus dan pengelola masjid tersebut”.
Salah satu murid terkemukanya adalah al-Nu’man bin Abdus Salam al-Bakri (w. 183 H/800 M), seorang ulama hadits dan fikih yang dikenal sangat saleh dan zuhud. Ia adalah orang yang pertama kali memperkenalkan ajaran al-Tsauri ke kota Isfahan. Menurut riwayat Abu Nu’aim al-Isfahani (w. 430 H/1040 M) dalam kitab Târîkh Ishfahân, mazhab ini kemudian meluas pula ke wilayah Syiraz dan Jurjan, yang kini berada di wilayah Iran.
Di wilayah Khurasan, khususnya di kota Nishapur, ajaran ini juga berkembang pesat. Salah satu tokoh penting di sana adalah Imam Abu Ahmad al-Naisaburi al-Juludi (w. 368 H/979 M), seorang perawi hadits dari kitab Shahîh Muslim. Ia hidup sederhana, bekerja sebagai penulis naskah untuk menghidupi dirinya sendiri, dan sangat memahami serta mengikuti ajaran al-Tsauri, sebagaimana tercatat dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`. Sementara itu, menurut al-Syarifini (w. 529 H/1135 M) dalam kitab al-Muntâkhab, ulama terakhir di Nishapur yang tetap memegang teguh mazhab ini adalah Muhammad bin Abdil Aziz al-Hiri (w. 451 H/1060 M).
Pengaruh al-Tsauri juga terasa di kota Dinawar, yang kini terletak di wilayah barat laut Iran. Imam al-Sam’ani (w. 562 H/1166 M) menyebutkan dalam karyanya, al-Ansâb bahwa “sekelompok ulama di Dinawar dikenal dengan sebutan ‘al-Tsauri’, yang menunjukkan bahwa mereka menganut dan mengikuti ajaran mazhab Sufyan al-Tsauri”.
Sama seperti mazhab al-Auza’i, ajaran ini pun berkembang di wilayah Syam. Di sana terdapat sejumlah murid yang kemudian menjadi ulama besar, di antaranya tokoh sufi terkemuka Bisyr al-Hafi (w. 227 H/842 M), serta al-Mu’afa bin Imran al-Azdi al-Maushili (w. 184 H/801 M)—yang dijuluki sendiri oleh al-Tsauri sebagai “permata merah” karena keunggulan ilmunya, menurut catatan Ibnu Hibban (w. 354 H/965 M) dalam kitab al-Tsiqât. Di antara penerusnya di wilayah itu juga terdapat al-Qadhi al-Hafizh Makki bin Jabbar al-Dinawari (w. 468 H/1076 M), seorang ahli hukum dan hadits yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Asakir.
Mazhab ini tetap bertahan dan menjadi rujukan di berbagai wilayah selama berabad-abad. Syamsuddin al-Ghazi (w. 1167 H/1754 M) mencatat dalam karyanya, Dîwân al-Islâm bahwa “para pengikutnya masih dapat dijumpai hingga sekitar lima abad yang lalu”. Bahkan, kemungkinan kelanjutannya lebih lama lagi, sebab ulama hadits Abdurrahman bin Hamd al-Shufi al-Iraqi (w. 501 H/1106 M) disebutkan sebagai “pengikut mazhab Sufyan al-Tsauri”, sebagaimana dicatat oleh Abu Thahir al-Silafi (w. 576 H/1180 M). Lebih jauh lagi, Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmû’ al-Fatâwâ menyebutkan bahwa pada zamannya pun jejak mazhab ini masih ada, dan “masih diikuti di wilayah Khurasan”.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa memudarnya mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor: selain sifat zuhud dan menjauh dari kemegahan dunia yang ditanamkan oleh para pengikutnya, beliau sendiri juga mengalami tekanan dan penganiayaan dari penguasa di masa akhir kariernya. Hal ini membatasi ruang geraknya untuk mengajar secara terbuka, menghalangi tersusunnya warisan keilmuan secara utuh, serta mengganggu keberlangsungan generasi penerus yang dapat melestarikan ajarannya secara berkelanjutan.
Mazhab Al-Laits bin Sa’d dan Mazhab Abu Tsaur: Jejak Keilmuan yang Memudar
Salah satu aliran pemikiran hukum yang pernah berkembang namun kini jarang disebut adalah mazhab al-Laits bin Sa’d al-Qalqasyandi al-Mishri (w. 175 H/792 M). Ia adalah ulama besar yang memiliki daya ingat luar biasa terhadap hadits dan riwayat, serta mencapai kedudukan keilmuan yang sangat tinggi. Hal ini tergambar jelas dalam pernyataan Abdullah bin Wahb (w. 197 H/813 M), salah seorang murid Imam Malik, yang berkata: “Setiap kali dalam kitab-kitab Imam Malik terdapat ungkapan ‘Dan orang yang dapat aku percayai di antara para ulama telah menyampaikan kepadaku’, maka yang dimaksud adalah al-Laits bin Sa’d!”
Bahkan Imam al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) menegaskan: “Al-Laits lebih luas ilmunya dibandingkan Imam Malik bin Anas, namun sayangnya para pengikutnya kurang melestarikannya.” Hal ini tercatat oleh Abu al-Syaikh al-Isfahani (w. 369 H/977 M) dalam karyanya, Thabaqât al-Muhadditsîn bi Ashfahân.
Mengenai karya tulisnya, Imam al-Dzahabi menyebutkan bahwa “al-Laits adalah ulama yang produktif dan memiliki banyak tulisan”. Namun, hampir seluruh karyanya telah hilang ditelan masa. Yang tersisa hanyalah sebuah naskah ringkas yang termuat dalam kitab al-Fawâ`id karya Ibnu Mandah (w. 475 H/1082 M), serta sebagian catatan pengajarannya yang diterbitkan dengan judul Majâlis wa Fawâ`id ‘an al-Layts bin Sa’d.
Di antara murid-murid utamanya adalah putranya sendiri, Syu’aib bin al-Laits (w. 199 H/815 M), yang digambarkan oleh Ibnu Yunus al-Sadafi sebagai seorang ahli hadits, ahli fikih, dan mufti yang dihormati. Selain itu, cucunya, Abdul Malik bin Syu’aib (w. 248 H/863 M), juga melanjutkan jejak keilmuannya. Murid lainnya meliputi juru tulisnya, Abdullah bin Shalih al-Juhani (w. 222 H/838 M), serta Hammad bin Shafwan al-Ghafiqi—yang menurut Imam al-Sam’ani adalah “sahabat dekat al-Laits dan orang yang paling hafal ajaran mazhabnya”. Ada pula Ishaq bin Bakr bin Mudhar (w. 228 H/843 M), yang disebutkan dalam Târîkh Ibni Yûnus sebagai orang yang sering menyampaikan pendapat hukum sesuai ajaran gurunya. Meskipun demikian, mazhab ini akhirnya perlahan-lahan tidak lagi diikuti secara luas, meskipun nama dan keilmuan al-Laits sendiri tetap tercatat dalam berbagai karya sejarah dan rujukan keilmuan.
Adapun mazhab Abu Tsaur, pendirinya adalah Ibrahim bin Khalid al-Kalbi (w. 240 H/855 M). Al-Khathib al-Baghdadi menggambarkannya sebagai “salah satu ulama yang paling terpercaya dan dapat diandalkan, serta termasuk imam besar dalam agama. Beliau menyusun karya-karya hukum yang memadukan antara dalil hadits dan kaidah fikih”. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/856 M) sangat memujinya, bahkan ketika seseorang bertanya kepadanya mengenai suatu masalah hukum, ia menjawab: “Tanyalah kepada orang lain, semoga Allah memberimu kemudahan! Tanyalah kepada para ahli hukum, tanyalah kepada Abu Tsaur!”
Pada awalnya, Abu Tsaur menganut mazhab Hanafi. Namun, ketika Imam al-Syafi’i berkunjung ke Irak, ia belajar langsung kepada Imam al-Syafi’i. Al-Khathib al-Baghdadi mencatat: “Awalnya ia mempelajari fikih berdasarkan pendapat akal dan mengikuti pandangan ulama Irak, hingga kedatangan Imam al-Syafi’i ke Baghdad. Sejak saat itu ia sering mendampinginya dan mulai lebih mengutamakan dalil hadits dibandingkan pendapat pribadi.” Kendati demikian, Abu Tsaur kemudian mengembangkan corak pemikiran tersendiri yang berbeda dari kedua mazhab tersebut. Disebutkan bahwa “ia mendirikan mazhabnya sendiri, yang berakar dari pemikiran awal Imam al-Syafi’i yang dikembangkan di Irak”.
Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr al-Andalusi (w. 463 H/1071 M) dalam karyanya, al-Intiqâ`, menyebutkan bahwa Abu Tsaur memiliki “banyak karya yang membahas perbedaan pendapat dan disertai argumen kuat untuk pandangan yang dipilihnya, serta termasuk di antara para ahli fikih terkemuka.” Ia juga menambahkan bahwa secara umum, Abu Tsaur lebih condong kepada pendapat Imam al-Syafi’i dalam hampir seluruh tulisannya.
Kedekatan ini sering kali menimbulkan kebingungan dalam mengklasifikasikan posisi keilmuannya, apakah ia pengikut mazhab Hanafi, Syafi’i, atau pendiri mazhab tersendiri. Oleh karena itu, Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) menjelaskan hal ini dalam kitabnya, Tahdzîb al-Asmâ` wa al-Lughât: “Meskipun Abu Tsaur adalah murid dan sahabat Imam al-Syafi’i yang meriwayatkan ajarannya, namun sesungguhnya ia memiliki mazhab independen. Oleh sebab itu, pendapat-pendapat khasnya tidak dapat dianggap sebagai bagian dari mazhab Syafi’i.” Lebih lanjut, Imam al-Nawawi menyatakan bahwa menurut para ahli perbandingan mazhab, “dalam banyak hal, kekuatan dalil dan landasan hukum yang digunakan Abu Tsaur bahkan lebih kuat dibandingkan pandangan dalam mazhab Syafi’i”.
Di antara murid-murid utamanya adalah Ubaidullah bin Muhammad al-Bazzaz (w. 293 H/906 M), yang menurut Ibnu al-Jauzi adalah orang yang paling memahami ajaran fikih Abu Tsaur. Ada pula tokoh sufi terkemuka, al-Junaid bin Muhammad al-Baghdadi (w. 298 H/910 M), yang menggabungkan keilmuan fikih, tasawuf, dan hadits. Ia pernah berkata: “Aku sudah mulai menyampaikan pendapat hukum sesuai ajaran Abu Tsaur sejak usia dua puluh tahun!” Selain itu, terdapat pula al-Hasan bin Sufyan al-Nasa’i (w. 303 H/906 M), yang digambarkan oleh Ibnu Asakir sebagai ulama yang mendalami ilmu hadits dari para murid al-Nadhr bin Syumail dan ilmu fikih langsung dari Abu Tsaur.
Dengan demikian, mazhab Abu Tsaur dapat dilihat sebagai hasil pertemuan antara dua tradisi ilmu: pendekatan rasional dari ulama Irak dan kekuatan dalil dari tradisi hadits di Hijaz. Namun, mazhab ini tidak bertahan lama. Imam al-Dzahabi mencatat dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa “pengikut mazhab Abu Tsaur sudah tidak ada lagi setelah tahun 300 H”. Secara penyebaran wilayah, ajarannya hanya berkembang terbatas di luar Irak, dan menurut catatan al-Nadim, “sebagian penduduk wilayah Azerbaijan dan Armenia sempat mempelajari fikih menurut alirannya” sebelum akhirnya perlahan-lahan tidak lagi diikuti secara luas.
Mazhab Zhahiri: Aliran Penafsiran Harfiah dalam Sejarah Fikih
Pendiri mazhab ini adalah Dawud bin Ali al-Isfahani (w. 270 H/884 M). Mazhab ini menekankan penafsiran teks-teks agama secara makna lahiriah, serta menolak penggunaan penalaran qiyâs (analogi) dalam penetapan hukum. Menurut al-Khathib al-Baghdadi, Dawud adalah “orang pertama yang secara tegas menyampaikan ajaran ini dan menolak penerapan qiyâs dalam pengambilan keputusan hukum”. Sikap ini memberikan kekhasan dan kemandirian pemikiran tersendiri bagi mazhabnya, namun di sisi lain juga menimbulkan perbedaan prinsip yang cukup mendasar dengan kerangka pemikiran mazhab-mazhab lain, sehingga memperumit posisinya dalam khazanah hukum Islam secara luas.
Dalam karyanya, Siyar A’lâm al-Nubalâ`, Imam al-Dzahabi menggambarkan Dawud al-Isfahani sebagai “seorang ulama terkemuka, penghafal hadits yang luar biasa, tokoh yang dihormati pada masanya, sekaligus pendiri dan pemimpin mazhab Zhahiri. Ia menuntut ilmu dari Ishaq bin Rahwaih dan Abu Tsaur al-Kalbi. Dikisahkan bahwa dalam majelis pengajarannya, dihadiri oleh sekitar empat ratus orang pencari ilmu. Awalnya ia mengikuti ajaran Imam al-Syafi’i, dan pada akhirnya menjadi pemimpin utama dalam dunia keilmuan Islam di kota Baghdad”.
Dawud meninggalkan banyak karya tulis yang membahas berbagai topik fikih. Di antara murid-muridnya yang melanjutkan dan mempertahankan ajarannya adalah putranya sendiri, Imam Abu Bakr Muhammad bin Dawud (w. 297 H/910 M). Ia dikenal sebagai pembela mazhab ini, sebagaimana terlihat dalam karyanya, al-Intishâr min Abîy Ja’far, yang berisi tanggapan terhadap pandangan ulama lain. Murid terkemuka lainnya adalah Abdullah bin al-Mughallis al-Zhahiri (w. 324 H/937 M). Mengenai peranannya, al-Khathib al-Baghdadi menyatakan: “Melalui tangan Ibnu al-Mughallis-lah ajaran dan pemikiran Dawud tersebar luas ke berbagai wilayah.”
Pengaruh mazhab Zhahiri tidak hanya berkembang di wilayah Timur, tetapi juga meluas hingga ke Barat Islam, tepatnya di Andalusia. Tokoh pertama yang membawa ajaran ini ke sana adalah Abdullah bin Qasim al-Qaisi (w. 272 H/886 M). Dalam karyanya, Fadhl al-Andalus, Ibnu Hazm (w. 456 H/1064 M) menulis: “Ketika kita menyebut nama Abdullah bin Qasim dan al-Mundzir bin Sa’id al-Baluthi, maka mereka setara kedudukannya dengan Abu al-Hasan bin al-Mughallis dan para pengikutnya, karena sama-sama menuntut ilmu kepada Dawud al-Zhahiri dan para muridnya.”
Tokoh penting lain yang menyebarkan pemikiran ini di Andalusia adalah Hakim Agung saat itu, al-Mundzir al-Baluthi. Dalam karya-karyanya, ia memperkenalkan pendekatan harfiah mazhab Zhahiri di tengah lingkungan masyarakat yang mayoritas menganut mazhab Maliki. Meskipun demikian, Ibnu al-Faradhi mencatat bahwa dalam hal keyakinan, al-Mundzir lebih cenderung mengikuti pandangan para ulama teologi. Sementara itu, Abu al-Hasan al-Nubahi dalam kitab al-Marqabah al-Ulyâ menjelaskan: “Ia menguasai berbagai cabang ilmu dan sangat terpengaruh oleh ajaran Dawud al-Zhahiri. Ia mempelajari, mengumpulkan buku-bukunya, dan mengakui kebenaran pandangannya. Namun, ketika menjabat sebagai hakim dan memutuskan perkara, ia tetap berpegang pada ketentuan mazhab Maliki yang berlaku di wilayah itu dan tidak menyimpang sedikit pun.”
Di antara ulama Andalusia yang sempat mempelajari dan menganut mazhab ini untuk sementara waktu adalah Ibnu Abdil Barr (w. 463 H/1072 M). Al-Dzahabi menyebutkan bahwa “pada masa mudanya, Ibnu Abdil Barr adalah pengikut mazhab Zhahiri”. Meskipun kemudian dikenal sebagai ahli fikih mazhab Maliki, dalam banyak hal ia lebih mengutamakan pendapat hukum dari mazhab Zhahiri maupun Syafi’i yang dianggapnya lebih kuat dalilnya. Bahkan, al-Dzahabi mencatat bahwa kecenderungan utamanya justru condong kepada mazhab Syafi’i. Namun, Ibnu Hazm tidak secara tegas menyebutkan bahwa Ibnu Abdil Barr—guru dan sahabatnya dalam ilmu hadits—tetap memegang teguh mazhab Zhahiri hingga akhir hayatnya, sebagaimana halnya terhadap al-Baluthi.
Proyek Ibnu Hazm: Kelanjutan Ajaran dan Jejak Sejarah Mazhab Zhahiri
Tokoh terakhir yang menjadi tonggak utama mazhab Zhahiri di wilayah Andalusia adalah Imam Ibnu Hazm. Imam al-Dzahabi menggambarkannya sebagai “sosok terkemuka yang menguasai berbagai cabang ilmu Islam”. Ia meninggalkan karya-karya besar yang sangat berpengaruh dalam bidang fikih, kaidah hukum, serta kajian aliran dan paham keagamaan, seperti al-Muhallâ bi al-Âtsâr, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, dan al-Fashl fî al-Milal wa al-Nihal. Di dalam kitab-kitab tersebut, ia menuangkan pemikiran dan kerangka kerja intelektual serta hukum yang menjadi ciri khas ajarannya.
Di antara tokoh terkemuka dan murid-murid Ibnu Hazm yang melanjutkan pemikiran ini adalah: al-Qadhi Sa’id bin Ahmad al-Tulaithuli (w. 463 H/1071 M), ulama al-Hamidi al-Azdi (w. 488 H/1096 M), Ahmad bin Hazm—cucu dari Ibnu Hazm sendiri (w. 540 H/1146 M)—serta tokoh sufi besar Ibnu Arabi al-Hatimi (w. 638 H/1240 M). Mengenai Ibnu Arabi, al-Shafadi (w. 764 H/1363 M) dalam karyanya, al-Wâfîy bi al-Wafayât menyebutkan bahwa ia “tampak berpegang teguh pada makna lahiriah dalam praktik ibadah, namun memiliki pemahaman mendalam dan batiniah dalam keyakinannya”.
Selain itu, terdapat pula ahli tata bahasa terkemuka Imam Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H/1345 M). Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam kitabnya, al-Durar al-Kâminah, menulis: “Ia menganut mazhab Zhahiri, sekaligus juga mengikuti mazhab Syafi’i setelah menetap di Mesir pada tahun 679 H/1280 M.” Muridnya, al-Qadhi Abu al-Baqa’—seorang ahli fikih mazhab Hanafi—pernah menyatakan: “Sesungguhnya Abu Hayyan tetaplah seorang pengikut mazhab Zhahiri!” Ibnu Hajar pun menambahkan bahwa Abu Hayyan sendiri sering berkata: “Seseorang yang telah memahami dan mengikuti mazhab Zhahiri mustahil untuk meninggalkannya.”
Mazhab ini sempat mengalami masa kejayaan di bawah pemerintahan Dinasti Al-Muwahhidin di wilayah Maroko dan Andalusia, terutama pada masa kekuasaan Khalifah Ya’qub al-Manshur (w. 595 H/1199 M). Al-Maqqari dalam karyanya, Nafh al-Thayyib, menceritakan bahwa al-Manshur sangat mengagumi keilmuan Ibnu Hazm. Suatu ketika, saat berdiri di makamnya, al-Manshur berseru: “Semua ulama berutang budi kepada Ibnu Hazm!” Rasa kagum ini diduga mendorongnya untuk membalas perlakuan yang pernah diterima Ibnu Hazm, yang sebelumnya dianiaya dan karyanya dibakar oleh penguasa atas bujukan para ahli fikih mazhab Maliki yang saat itu berpengaruh. Sebagai bentuk dukungan, pada tahun 591 H/1195 M, al-Manshur memerintahkan pembakaran buku-buku fikih mazhab Maliki, baik di Andalusia maupun di Maroko, sebagaimana dicatat oleh sejarawan Abdul Wahid al-Marrakusyi dalam karyanya, al-Mu’jib.
Meskipun pengaruhnya tidak menyebar secara luas, Ibnu Hazm dalam tulisannya yang berjudul Ikhtishâr Fath al-Islâm menyebutkan bahwa ajaran mazhab Zhahiri sempat menjadi rujukan utama di wilayah kekuasaan Dinasti Ghaznawi. Ia menulis bahwa wilayah itu adalah “negara besar di India yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dipenuhi para ahli al-Qur’an dan hadits, dan pada masa itu mazhab yang paling banyak dianut adalah mazhab Zhahiri”. Bahkan, jejak ajaran ini diketahui masih bertahan cukup lama di wilayah Timur. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa “pengikut mazhab ini masih dapat dijumpai hingga masa hidupnya”, yaitu pada paruh pertama abad ke-8 Hijriah/abad ke-14 Masehi.
Hal ini diperkuat oleh penuturan Imam al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, yang mengakui bahwa mazhab Zhahiri tetap diakui sebagai salah satu aliran fikih yang sah pada zamannya: “Pada masa kini, terdapat lima mazhab yang diikuti umat Muslim, dan yang kelima adalah mazhab Dawud al-Zhahiri.” Namun, ia juga menegaskan bahwa jumlah pengikutnya sudah sangat sedikit. Sementara itu, Ibnu Khaldun (w. 808 H/1406 M) dalam karyanya, al-Muqaddimah, mencatat kondisi akhir mazhab ini: “Seiring dengan wafatnya para imam dan pemimpinnya, mazhab Zhahiri pun perlahan-lahan memudar dan tidak lagi berkembang hingga saat ini.”
Salah satu hal yang menarik untuk dicermati dari mazhab ini adalah adanya dua sisi pendekatan dalam pemikirannya. Hal ini terlihat jelas pada dua tokoh utamanya, yaitu Abu Bakr Muhammad bin Dawud al-Zhahiri dan Ibnu Hazm, yang selain menyusun karya fikih juga menulis tentang cinta dan kerinduan dalam perspektif keagamaan. Gabungan pendekatan ini juga tampak dalam penggabungan antara kaidah fikih dan pemahaman teologi. Sebagai contoh, al-Mundzir al-Baluthi dikenal berpegang pada penafsiran lahiriah dalam hukum, namun lebih mengikuti pandangan umum para teolog dalam masalah keyakinan. Imam al-Dzahabi pun merangkum sifat khas Ibnu Hazm dengan tepat: “Ia sangat ketat memegang makna lahiriah dalam urusan fikih, namun tidak demikian dalam hal prinsip-prinsip dasar keimanan.” Dualisme ini juga tercermin dalam sosok Ibnu Arabi, yang menggabungkan ketaatan pada ketentuan lahiriah fikih dengan pemahaman mendalam tentang hakikat batiniah dalam ajaran tasawuf.
Mazhab Al-Thabari: Jejak Pemikiran dan Tantangan yang Dihadapi
Secara urutan sejarah, Muhammad bin Jarir al-Thabari adalah imam besar terakhir yang berhasil menyusun kerangka pemikiran hukumnya sendiri secara mandiri dan berdiri sendiri. Salah satu karya utamanya yang belum rampung adalah Tahdzîb al-Âtsâr, yang oleh al-Khathib al-Baghdadi digambarkan sebagai “karya yang tiada tandingannya di bidangnya”. Ia juga memuji penguasaan al-Thabari terhadap berbagai cabang ilmu, serta menekankan kekhasan dan keistimewaan pendapat hukum yang dikemukakannya.
Namun, situasi keilmuan dan sosial di Baghdad setelah masa Mihnah—ujian dan tekanan politik seputar perdebatan sifat al-Qur’an yang berlangsung pada tahun 218–232 H/833–847 M—telah berubah drastis dibandingkan masa sebelumnya. Tekanan itu diperparah dengan perselisihan pemikiran yang terjadi antara al-Tabari dan pendukung mazhab Zhahiri. Abu Bakr Muhammad bin Dawud al-Zhahiri secara tegas mengecam pendapat al-Thabari, bahkan menuduhnya salah dalam memahami dan menafsirkan sifat-sifat Allah. Selain itu, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa al-Thabari membolehkan mengusap telapak kaki saat berwudhu, yang kemudian ditafsirkan sebagai kecenderungan kepada paham Syiah.
Terhadap tuduhan penafsiran sifat-sifat Allah, tidak ditemukan dasar yang jelas dalam karya-karya tulis al-Thabari. Imam al-Dzahabi menegaskan dalam uraiannya bahwa “penjelasan al-Thabari mengenai ayat-ayat yang menyebutkan sifat-sifat Allah senantiasa mengikuti pendapat para ulama terdahulu, yaitu menegaskan keberadaan sifat-sifat tersebut sebagaimana yang disampaikan tanpa menyangkalnya, mengubah maknanya, atau menyamakan sifat Allah dengan sifat makhluk”. Adapun tuduhan lain, al-Dzahabi melanjutkan: “Ia sempat dikritik karena dianggap sedikit condong kepada paham Syiah, namun dalam pandangan kami tidak ditemukan hal yang mencurigakan sama sekali. Demikian pula anggapan bahwa ia membolehkan mengusap kaki saat berwudhu; kami tidak menemukan dasar pernyataan itu dalam satu pun tulisannya.”
Akibat suasana yang penuh ketegangan dan tuduhan tersebut, kelompok ulama mazhab Hanbali melarang masyarakat untuk mendatangi majelis ilmu dan mendengarkan pengajaran al-Thabari. Sikap ini dikritik keras oleh ulama hadits terkemuka, Ibnu Khuzaimah (w. 311 H/924 M). Menurut catatan al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu Khuzaimah pernah menyatakan: “Sepanjang hidupku, belum pernah aku jumpai seseorang yang lebih luas ilmunya daripada Muhammad bin Jarir. Sungguh, kaum Hanbali telah berbuat zhalim kepadanya!”
Mengenai para murid yang melanjutkan ajarannya, al-Nadim mencatat secara khusus sekelompok pengikutnya dalam karyanya. Salah satunya adalah Ahmad bin Yahya al-Mutakallim (w. 327 H/939 M), yang menyusun buku berjudul al-Madkhal ilâ Madzhab al-Thabarîy dan al-Ijmâ’ fi al-Fiqh ‘alâ Madzhab Abîy Ja’far. Tokoh penting lainnya yang menjadi rujukan mazhab ini adalah al-Mu’afa bin Zakariya al-Nahrawani al-Jariri (w. 390 H/1000 M), seorang hakim, ahli tasawuf, dan sastrawan yang menguasai berbagai bidang ilmu, mulai dari teologi hingga tata bahasa Arab. Dalam karyanya, al-Fihrist, al-Nadim menyebutkan bahwa al-Mu’afa memiliki lebih dari lima puluh karya tulis, antara lain Syarh Kitâb al-Khafîf li al-Thabarîy dan buku terkenal al-Jalîs al-Shâlih.
Mengenai penyebaran wilayah mazhab ini, belum banyak ditemukan catatan rinci mengenai perkembangannya. Namun, sejarawan Tajuddin ibn al-Sa’i (w. 674 H/1273 M) memberikan gambaran yang cukup jelas. Dalam karyanya, al-Durr al-Tsamîn fi Asmâ` al-Mushannifîn, ia menyatakan bahwa al-Thabari “memiliki mazhab fikih yang disusun berdasarkan pilihannya sendiri dan diakui sebagai salah satu imam besar. Banyak ulama yang menuntut ilmu kepadanya, sehingga ajarannya tersebar luas ke berbagai penjuru”.
Namun, keberlangsungan mazhab ini tidak bertahan lama setelah wafatnya pendirinya. Imam al-Dzahabi memberikan batasan waktu yang cukup jelas, menyebutkan dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ` bahwa “mazhab Ibnu Jarir masih dapat dijumpai hingga melewati tahun 400 Hijriah”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa iklim perpecahan pemikiran dan sisa dampak dari masa Mihnah menjadi penghambat utama bagi kelanjutan mazhab fikih mandiri terakhir ini. Hal ini membuat mazhab tersebut tidak dapat bertahan lama, sehingga umat Muslim kehilangan satu lagi corak pemikiran hukum yang berbeda dan kaya akan khazanah keilmuan.
Masalah Dasar dalam Keberlangsungan Mazhab Fikih
Setiap mazhab fikih memiliki landasan yang menjadikannya utuh dan mandiri. Secara struktur, ia bertumpu pada sosok imam pendiri dan para murid penerusnya. Secara kerangka berpikir, ia dibangun di atas prinsip dan metode pengambilan hukum yang jelas: mulai dari mendokumentasikan riwayat dan pandangan sang imam, merumuskan serta menyusun kaidah-kaidah hukum, hingga membukukan ajaran tersebut agar dapat dipelajari dan dikembangkan lebih lanjut. Di dalamnya juga ditetapkan tata cara mempertimbangkan dalil serta mekanisme untuk mengeluarkan pendapat hukum. Semua unsur inilah yang membentuk jati diri mazhab, sehingga ia dapat berkembang dan memiliki ciri khas tersendiri di berbagai wilayah.
Menyikapi hal ini, Imam al-Zarkasyi (w. 794 H/1392 M) dalam karyanya, al-Bahr al-Muhîth, menjelaskan alasan mengapa beberapa mazhab tidak dapat bertahan dan diikuti secara luas: “Sebaiknya kita hanya mengikuti imam-imam yang ajarannya telah disusun secara sistematis dan tersebar luas, sehingga prinsip dasarnya jelas serta ketentuan hukumnya terperinci. Berbeda halnya dengan mazhab lain yang hanya menyisakan pendapat-pendapat hukum yang terpisah-pisah, yang kemungkinan telah mengalami penambahan, perubahan makna, atau penafsiran baru. Oleh karena itu, sulit untuk mengikuti ajaran mereka, karena keaslian dan keutuhan pemikiran aslinya tidak dapat terjamin kebenarannya.”
Dalam kitab al-Mustadrak ‘alâ Majmû’ al-Fatâwâ karya Ibnu Taimiyah, disebutkan bahwa Imam Abu Amr ibn al-Shalah al-Syafi’i (w. 643 H/1246 M) berpendapat: “Seseorang tidak dibenarkan mengikuti pendapat para sahabat Nabi secara langsung sebagai satu kesatuan mazhab, meskipun kedudukan ilmu mereka sangat tinggi. Hal ini karena mereka tidak memiliki tugas khusus untuk menyusun kaidah dan mengumpulkan seluruh hukum dalam satu sistem. Oleh sebab itu, mereka tidak mendirikan mazhab tersendiri; tugas menyusun dan merangkum ajaran itu baru dilakukan oleh para ulama yang datang sesudahnya.”
Akibatnya, banyak mazhab yang menghadapi hambatan besar karena belum memiliki fondasi yang matang. Hal ini menjadi penghalang bagi perkembangan dan kelestarian ajarannya. Misalnya, kerangka berpikir yang lemah atau prinsip yang berbeda jauh dari kebiasaan umum, seperti yang terjadi pada mazhab Zhahiri yang menolak penggunaan qiyâs (analogi hukum). Sikap ini membuatnya mudah dikritik, karena dalam banyak kasus hukum, penggunaan qiyâs sangat dibutuhkan. Bahkan pendirinya sendiri, Dawud al-Zhahiri, pada kenyataannya tetap menggunakan pendekatan serupa, meskipun ia menyebutnya sebagai alat untuk memperkuat argumen, bukan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh al-Khathib al-Baghdadi: “Secara lisan ia menolak analogi dalam penetapan hukum, namun dalam praktiknya ia tetap menggunakannya, hanya saja ia menyebutnya sebagai bukti pendukung.”
Senada dengan itu, hakim mazhab Maliki, Abu Bakr ibn al-Arabi (w. 543 H/1149 M), mengecam pendekatan mazhab Zhahiri dalam bukunya, al-‘Awâshim min al-Qawâshim. Ia menganggap sikap mereka yang berpegang teguh pada makna harfiah teks agama berlebihan dan menyamakannya dengan paham kaum Khawarij. Ia menyatakan: “Mereka mengambil posisi yang tidak layak dan mengucapkan perkataan yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Pandangan ini sesungguhnya sama dengan yang diucapkan oleh kaum Khawarij saat peristiwa Shiffin, ketika mereka berseru: ‘Tidak ada hukum selain hukum Allah!’ Inilah pandangan yang menyimpang yang aku temukan saat menuntut ilmu di wilayah Timur. Kemudian ketika aku kembali ke Maghrib, aku mendapati paham penafsiran harfiah ini telah menyebar luas di wilayah itu.”
Perbedaan mendasar dalam cara berpikir ini kemudian menimbulkan pertanyaan penting: jika kaum penganut penafsiran harfiah berselisih dengan ulama lain mengenai prinsip dasar seperti penolakan terhadap qiyâs, apakah perbedaan ini dianggap sah dan tetap dihitung dalam kesepakatan hukum, ataukah pendapat mereka tidak diakui sama sekali? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan sejauh mana kedudukan mereka sebagai kelompok yang pendapatnya dipertimbangkan dalam khazanah hukum Islam.
Al-Zarkasyi kembali menjelaskan dalam al-Bahr al-Muhîth bahwa mayoritas ulama memandang perbedaan pendapat kaum Zhahiri tidak dapat diterima sebagai pandangan yang sah. Ia menulis: “Adapun kaum Zhahiri, karena mereka mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati, serta menganggap diri mereka paling benar dan menganggap orang lain sesat, maka pendapat mereka tidak lagi diakui sebagai bagian dari rujukan hukum yang dapat diikuti.” Meskipun demikian, al-Zarkasyi tetap mengambil sikap seimbang: ia mengakui adanya ruang perbedaan pendapat dengan mereka, namun hanya dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan dalil yang jelas dan prinsip yang telah terbukti kebenarannya.
Sikap Zuhud dan Keterpisahan sebagai Penyebab Memudarnya Mazhab
Sama halnya terdapat berbagai faktor yang mendorong penyebaran dan perkembangan suatu aliran pemikiran, demikian pula terdapat sebab-sebab yang membuatnya perlahan memudar dan akhirnya terlupakan. Faktor ini mencakup hal-hal yang bersifat pribadi, maupun yang berasal dari kondisi lingkungan dan peristiwa sejarah. Salah satu yang paling berpengaruh adalah kondisi batin dan sikap hidup para pengikutnya, yang dampaknya terhadap pencatatan, penyampaian, dan pengumpulan warisan keilmuan tidak dapat diabaikan. Sikap hidup tertentu kadang membuat seorang imam enggan melestarikan karya yang telah disusunnya, sehingga ajarannya terancam hilang ditelan waktu.
Contoh nyata terlihat pada kasus Imam al-Auza’i. Menurut riwayat Ibnu Asakir, “karya-karyanya yang berjumlah tiga belas kitab besar sempat terbakar saat terjadi gempa bumi. Suatu ketika, seseorang membawakan salinan naskah-naskah itu dan berkata, ‘Wahai Abu Amr, ini adalah salinan tulisanmu; engkau dapat menyempurnakannya kembali.’ Namun, al-Auza’i tidak menyentuhnya sedikit pun hingga akhir hayatnya.” Gempa bumi yang dimaksud terjadi pada tahun 130 H/748 M dan melanda wilayah pesisir Syam.
Hal ini dipahami sebagai bagian dari sikap zuhud dan pengabdian yang dijalani al-Auza’i. Ia sempat menetap di Beirut untuk bertugas menjaga perbatasan wilayah kekuasaan Islam. Muridnya, al-Walid bin Mazid al-Bairuti, menyampaikan perkataan gurunya: “Aku datang ke Beirut untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan.” Setelah melewati masa pengabdian dan menjalani gaya hidup yang sederhana itu, barulah beliau membolehkan ajarannya disebarluaskan, dengan pesan: “Kalian dapat merujuk pada buku-buku milik al-Walid bin Mazid, karena isinya dapat dipertanggungjawabkan.” Mengingat al-Walid lahir pada tahun 126 H/744 M, maka kemungkinan besar proses belajar mengajarnya bersama al-Auza’i berlangsung setelah peristiwa gempa tersebut. Dengan demikian, baru setelah melewati masa zuhud itu, al-Auza’i mulai memprioritaskan penyebaran ilmunya.
Sikap serupa juga sering terlihat pada para murid penerusnya. Banyak di antara mereka yang merasa cukup dengan menjalani hidup sederhana dan mengamalkan apa yang telah dipelajari, tanpa berusaha menyusun atau mengembangkan ajaran tersebut secara sistematis. Hal ini diamati oleh Imam Ibnu Aqil al-Hanbali (w. 513 H/1119 M), yang menjadikannya alasan mengapa mazhab Hanbali sempat nyaris punah. Sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-Jauzi dalam karyanya, Manâqib Ahmad bin Hanbal, ia menyatakan: “Mazhab ini justru dirugikan oleh para pengikutnya sendiri. Sebab, sekalipun mereka memiliki bekal ilmu, kecenderungan mereka untuk lebih banyak beribadah dan menjalani hidup zuhud membuat mereka enggan terlibat dalam kegiatan pengkajian dan penyusunan ilmu secara mendalam.”
Jika kita melihat pada mazhab al-Auza’i, hal ini pun terulang. Putranya, Muhammad bin al-Auza’i (w. setelah tahun 190 H/807 M), dikenal sebagai orang yang sangat taat dan menyendiri dalam ibadah, sehingga ia hanya menyampaikan ajaran mengenai akhlak dan amal kebajikan saja, tanpa melanjutkan kajian hukum yang mendalam. Pola yang sama juga terjadi pada mazhab al-Tsauri, yang dikenal sebagai ajaran yang banyak diikuti oleh para ahli ibadah. Salah satu murid terkemukanya, Bisyr al-Hafi, bahkan menghentikan kegiatannya dalam meriwayatkan hadits. Menurut catatan al-Khathib al-Baghdadi, ia berkata: “Mempelajari dan menyebarkan hadits kini sering kali hanya menjadi sarana untuk meraih kedudukan dan kesenangan dunia … Aku memiliki banyak kitab, namun sebagian telah hilang. Oleh sebab itu, selama aku masih sehat, aku akan menguburkan sisa-sisa kitab itu agar tidak disalahgunakan.” Keadaan serupa terjadi pula pada mazhab Abu Tsaur. Muridnya, al-Junaid al-Baghdadi—yang sempat menjadi rujukan dalam mengeluarkan fatwa—kemudian lebih condong mendalami jalan tasawuf dan mengabdikan dirinya pada pengamalan batin, sehingga mengabaikan tugas melestarikan ajaran hukum gurunya.
Minimnya murid yang bersungguh-sungguh, kurangnya semangat untuk mengembangkan ilmu, serta lemahnya upaya pencatatan yang rapi menjadi faktor utama yang membuat banyak mazhab ini akhirnya hilang. Sebagai perbandingan, kita dapat melihat kembali mazhab Hanbali, yang nyaris lenyap jika tidak ada tokoh yang memiliki ketekunan dan semangat tinggi. Tokoh itu adalah Abu Bakr al-Khallal (w. 311 H / 924 M), yang menjadi orang pertama yang berhasil mengumpulkan dan menyusun kembali ajaran Imam Ahmad bin Hanbal pada awal abad ke-4 Hijriah.
Al-Khathib al-Baghdadi menuliskan mengenai jasa al-Khallal: “Ia adalah orang yang paling gigih mengumpulkan seluruh pendapat dan ajaran Imam Ahmad. Ia menempuh perjalanan jauh untuk mencarinya, mencatat segala penjelasan yang didapat, dan menyusunnya menjadi kitab-kitab yang teratur. Tidak ada satu pun pengikut mazhab yang lebih lengkap dalam menghimpun warisan ini dibandingkan dirinya.” Hal ini diperkuat oleh Imam al-Dzahabi dalam Siyar A’lâm al-Nubalâ`, yang menyatakan: “Sebelum al-Khallal melakukannya, ajaran Imam Ahmad belum terbentuk menjadi satu sistem mazhab yang utuh. Baru setelah ia mengumpulkan, memeriksa, dan menyusunnya dengan rapi setelah tahun 300 H, barulah mazhab Hanbali berdiri kokoh dan diakui secara luas.”
Faktor Internal yang Melemahkan Keberlangsungan Mazhab
Berbeda dengan faktor pendorong kemajuan, terdapat pula kelemahan internal yang menjadi sebab utama memudarnya pengaruh suatu mazhab. Salah satu contoh paling nyata terlihat pada mazhab al-Auza’i, yang sejak awal menghadapi masalah minimnya jumlah murid dan kurangnya semangat di kalangan pengikutnya. Dari sekian banyak murid, hanya sekitar sepuluh orang yang benar-benar memahami pendapat hukum dan fatwa gurunya, dan catatan tertulis yang berhasil mereka himpun bahkan tidak mencapai sepuluh persen dari keseluruhan ajaran yang ada—sebagaimana tercatat dalam riwayat Ibnu Asakir. Para pengikutnya cenderung kurang terdorong untuk mendokumentasikan, membahas, apalagi mengembangkan dan merumuskan kembali kaidah hukum yang diajarkan. Hal ini membuat Imam Sa’id bin Abdul Aziz al-Tanukhi—mufti wilayah Syam pada masa itu—sering menasihati mereka dengan berkata: “Mengapa kalian jarang berkumpul? Mengapa tidak saling bertukar pikiran dan membahas berbagai masalah hukum?”
Ketika ajaran ini menyebar hingga ke wilayah Andalusia, tantangan yang sama pun muncul. Al-Qadhi Mush’ab bin Imran, menurut catatan Ibnu al-Faradhi dalam Târîkh ‘Ulamâ` al-Andalus, adalah seorang perawi hadits yang menerima riwayat dari al-Auza’i dan ulama Syam lainnya, serta juga dari para ulama Madinah. Namun, ia tidak terikat pada satu mazhab tertentu dan lebih memilih memutuskan perkara berdasarkan apa yang dianggapnya paling benar. Keadaan serupa juga dialami oleh mazhab al-Laits bin Sa’d. Mengenai hal ini, Imam al-Syafi’i menyampaikan pernyataan yang tercatat oleh al-Dzahabi: “Al-Laits bin Sa’d memiliki ilmu yang lebih luas daripada Imam Malik bin Anas, namun sayangnya para pengikutnya tidak berusaha melestarikannya.”
Selain itu, penyebaran ajaran yang terlalu luas tanpa adanya pusat pengembangan yang kokoh juga menjadi penyebab kemunduran. Ketika ajaran tersebar ke berbagai daerah tanpa memiliki kelompok ulama yang cukup kuat untuk mengkaji, menyusun, dan membela prinsip dasarnya, maka akumulasi ilmu menjadi terhambat. Hal ini terlihat jelas pada mazhab al-Tsauri, yang pengikutnya tersebar di berbagai kota seperti Kufah, Baghdad, Mosul, Dinawar, Isfahan, Nishapur, Syiraz, dan Jurjan. Demikian pula dengan mazhab Abu Tsaur, yang jangkauannya meluas hingga ke Baghdad, Rayy, Khurasan, dan Mesir, namun tidak memiliki satu pusat rujukan yang tetap untuk mengembangkan ajarannya secara terpadu.
Faktor lain yang menentukan adalah kepergian para murid utama dalam waktu yang berdekatan, sebelum sempat melahirkan generasi penerus yang matang. Misalnya, mazhab al-Auza’i nyaris lenyap di wilayah Syam karena dalam kurun waktu empat puluh tahun setelah wafatnya pendirinya, para murid terkemukanya—seperti al-Hiql bin Ziyad dan al-Walid bin Mazid al-Bairuti—juga meninggal dunia secara berurutan. Di Andalusia, salah satu tokohnya, Abdul Malik bin al-Hasan yang dikenal dengan sebutan Zunan, justru berpindah mengikuti mazhab Maliki. Sedangkan ulama terakhir yang memegang ajaran ini di sana, Zuhair bin Malik al-Balawi, meninggal dunia hanya delapan puluh tahun setelah wafatnya al-Auza’i. Al-Dzahabi menegaskan dampak peristiwa ini dalam kitab Siyar A’lâm al-Nubalâ`: “Mazhab al-Auza’i sempat dikenal luas, namun kemudian para pengikutnya perlahan tiada dan ajarannya pun terlupakan.”
Kondisi serupa juga diduga menjadi penyebab kemunduran mazhab al-Tsauri. Para murid yang aktif mengembangkan ajarannya meninggal dunia dalam waktu tiga puluh tahun setelah kepergian gurunya. Selain itu, tokoh penting seperti al-Mu’afa al-Maushili turut tiada, sementara Bisyr al-Hafi memilih menghentikan kegiatan pengajaran dan lebih mendalami jalan tasawuf. Adapun mazhab Zhahiri, Ibnu Khaldun menjelaskan nasibnya dalam karyanya: “Seiring dengan wafatnya para imam dan pemimpinnya, mazhab ini pun perlahan memudar dan tidak lagi berkembang.”
Upaya menghidupkan kembali mazhab yang sudah tidak memiliki ulama penerusnya hanya dengan merujuk pada buku-buku tertulis pun memiliki risiko tersendiri. Menurut pandangan Ibnu Khaldun, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk penyimpangan atau pembaruan yang tidak tepat, karena “seseorang hanya mempelajari teks tanpa bimbingan langsung dari guru yang memahami konteksnya”. Hal ini terlihat pada diri Ibnu Hazm di Andalusia. Meskipun ia memiliki kedudukan tinggi dan daya hafal hadits yang luar biasa, ketika mengembangkan kembali ajaran mazhab Zhahiri hanya berdasarkan naskah yang tersisa, ia kerap berbeda pendapat bahkan mengkritik pandangan pendirinya sendiri, Dawud al-Zhahiri. Sikap ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ulama lain, sehingga karya-karyanya sering kali ditolak, tidak disebarluaskan, bahkan sempat dilarang diperjualbelikan dan dirusak.
Pengaruh Lingkungan, Perselisihan, dan Politik terhadap Nasib Mazhab
Kondisi lingkungan keilmuan di suatu wilayah sangat menentukan perkembangan pemikiran, kemampuan memahami ajaran, serta kesadaran akan pentingnya melestarikan ilmu pengetahuan. Hal ini menjelaskan mengapa mazhab al-Laits bin Sa’d hanya memiliki sedikit murid yang melanjutkan ajarannya: pada masa itu, tradisi kajian hukum belum begitu kuat berkembang di Mesir, padahal tradisi semacam itu sangat dibutuhkan agar ajaran dapat disampaikan dengan utuh dan tidak hilang ditelan waktu.
Meskipun al-Laits dikenal sebagai ulama yang produktif—bahkan al-Dzahabi menyebutnya sebagai “otoritas terkemuka yang memiliki banyak karya”—namun masyarakat Mesir pada awal abad kedua Hijriah masih lebih banyak membahas kisah peperangan, perselisihan, serta nasihat akhlak, ketimbang mendalami hukum agama secara mendalam. Keadaan ini baru mulai berubah setelah munculnya Yazid bin Abi Habib al-Nubi (w. 128 H/746 M), salah satu guru al-Laits. Menurut catatan Ibnu Yunus: “Ia adalah orang pertama yang memperkenalkan kajian ilmu agama di Mesir, serta membahas masalah halal, haram, dan ketentuan hukum lainnya. Sebelumnya, masyarakat hanya membahas kisah pertikaian, peperangan, dan ajakan berbuat baik saja.”
Di sisi lain, perselisihan antarpemikiran sering kali menjadi penyebab isolasi dan kemunduran suatu mazhab sejak masa awal perkembangannya. Salah satu contohnya terlihat pada konflik antara Imam al-Thabari dengan kelompok mazhab Hanbali dan Zhahiri. Menurut penilaian ulama hadits Ibnu Khuzaimah, al-Thabari justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perselisihan ini. Al-Dzahabi menjelaskan: “Terjadi pertentangan antara Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Dawud, dan keduanya tidak berlaku adil satu sama lain. Kaum Hanbali memihak Abu Bakr bin Abi Dawud, sehingga mereka terus menyerang dan menyulitkan posisi Ibnu Jarir. Akibatnya, ia terasing dan kesulitan menjalankan kegiatan keilmuannya.” Dari catatan sejarah, diketahui bahwa al-Thabari hidup dalam keterasingan selama sekitar tiga belas tahun. Lawan utamanya, Abu Bakr bin Dawud, meninggal pada tahun 297 H/910 M, sedangkan al-Thabari baru wafat pada tahun 310 H/923 M. Masa pengasingan itu mencakup hampir sepertiga dari masa aktif beliau dalam menyebarkan ilmu.
Selain itu, sikap dan cara berargumen seorang ulama juga dapat memengaruhi hubungan dengan sesama ahli ilmu maupun masyarakat luas. Jika penyampaiannya terlalu keras dan menyerang, maka komunikasi akan terputus, sehingga ia terisolasi secara sosial. Dalam suasana yang penuh pertentangan dan fanatisme kelompok, sulit bagi suatu aliran pemikiran untuk bertahan dan diterima secara luas. Contoh paling jelas adalah keadaan yang dialami oleh Ibnu Hazm. Ibnu Bassam al-Syantaraini dalam karyanya, al-Dzakhîrah, menggambarkan: “Ia tidak menggunakan bahasa yang lembut atau menyampaikan maksud secara tidak langsung, melainkan menyerang lawan pendapatnya dengan cara yang sangat tajam. Hal ini membuat hati orang-orang menjauh, hingga akhirnya seluruh ulama sezaman bersatu melawannya, menolak pendapatnya, menyebutnya sesat, serta mengingatkan penguasa agar menjauhkan diri dari ajarannya. Akibatnya, rakyat dilarang mendekati atau belajar kepadanya, dan beliau pun diusir dari berbagai wilayah kekuasaan.”
Tidak hanya perselisihan keilmuan, faktor politik dan kebijakan penguasa juga berperan besar dalam menentukan nasib suatu mazhab. Dinasti Bani Abbasiyah pernah menekan Sufyan al-Tsauri sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengembangkan ilmunya secara terbuka. Al-Khathib al-Baghdadi menceritakan: “Ketika Khalifah Abu Ja’far al-Manshur pergi menunaikan haji pada tahun 158 H/775 M, ia memerintahkan agar disiapkan tiang salib, seraya berkata: ‘Jika kalian bertemu Sufyan al-Tsauri, hukumlah ia dengan cara itu.’ Maka tiang salib didirikan dan namanya diserukan. Namun, ia selamat dari ancaman itu karena Khalifah meninggal dunia secara mendadak di Makkah.”
Sementara itu, Imam al-Auza’i terpaksa meninggalkan Damaskus setelah pasukan Bani Abbasiyah menguasai kota tersebut. Saat bertemu dengan pemimpin mereka, Abdullah bin Ali al-Abbasi, ia dengan berani menegur kebijakan yang dianggapnya salah. Akibatnya, beliau harus mengasingkan diri ke Beirut dan menetap di sana hingga akhir hayatnya. Kondisi ini diduga menjadi salah satu alasan mengapa ia kurang bersemangat untuk menyusun dan menyebarkan ajarannya secara luas.
Di wilayah Andalusia, munculnya tokoh ulama yang berpengaruh di lingkungan pemerintahan juga mengubah peta perkembangan mazhab. Ketika Yahya bin Yahya al-Laitsi al-Maliki (w. 234 H/849 M) diangkat menjadi penasihat hukum utama, penguasa mulai menunjuk hakim berdasarkan rekomendasinya. Masyarakat pun, sebagian karena dorongan kepentingan, beralih mengikuti mazhab Maliki sebagaimana dicatat oleh al-Dzahabi. Puncaknya, menurut keterangan al-Qadhi Iyadh, Khalifah al-Hakam al-Mustanshir (w. 366 H/977 M) mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa “siapa pun yang menyimpang dari mazhab Maliki, berarti hatinya telah tertutup dan tergelincir ke dalam perbuatan buruk”. Sikap resmi semacam ini jelas mematikan ruang bagi berkembangnya aliran lain.
Pengaruh kondisi sosial dan lingkungan juga terlihat dari perbedaan kemajuan antar mazhab. Ibnu Aqil al-Hanbali menjelaskan mengapa mazhab Hanafi dan Syafi’i lebih berkembang pesat dibandingkan mazhab Hanbali pada masa itu. Sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-Jauzi dalam karyanya, Manâqib Ahmad bin Hanbal, ia berkata: “Mazhab ini justru dirugikan oleh para pengikutnya sendiri. Jika seseorang dari kalangan pengikut Abu Hanifah atau al-Syafi’i memiliki keunggulan ilmu, ia akan menduduki jabatan hakim atau pejabat lainnya, dan kedudukan itu menjadi sarana baginya untuk mengajar dan mengembangkan ilmunya. Sebaliknya, bagi pengikut Imam Ahmad, sekalipun mereka memiliki ilmu, kecenderungan hati mereka lebih mengarah pada ibadah dan kesederhanaan hidup, sehingga mereka kurang terlibat dalam kegiatan pengembangan dan penyebaran ilmu secara luas.”
Faktor Situasional: Pengaruh Politik, Geografi, dan Lingkungan
Dukungan atau keberpihakan penguasa terhadap suatu aliran pemikiran sering kali menjadi penentu utama perkembangan atau kemundurannya. Hal ini juga dialami oleh mazhab Zhahiri di Andalusia, terutama pada masa Ibnu Hazm. Ia wafat dalam keadaan terasing, bahkan dilarang berinteraksi dengan masyarakat luas atas perintah Emir Sevilla, al-Mu’tadhid bin Abbad (w. 461 H/1069 M)! Selain perselisihan pendapat dengan para ulama sezaman, sikap Ibnu Hazm yang sangat mendukung kekuasaan Bani Umayyah juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi para penguasa wilayah kecil yang muncul setelah keruntuhan dinasti tersebut. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Syantaraini, salah satu faktor yang memperparah keadaannya adalah: “Kesetiaannya kepada para pemimpin Bani Umayyah, baik masa lalu maupun masa kini, baik di Timur maupun di Andalusia, serta keyakinannya akan keabsahan kekuasaan mereka dan penolakannya terhadap klaim kekuasaan dari kelompok Quraisy lainnya.”
Perubahan keseimbangan politik dan pergeseran pusat kekuasaan juga memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Ketika suatu wilayah menjadi ibu kota kekuasaan, ia akan menikmati stabilitas, kemakmuran, dan kemajuan peradaban—yang secara otomatis mendukung perkembangan aliran pemikiran yang berkembang di sana. Hal ini terlihat jelas pada masa kebangkitan Kekhalifahan Abbasiyah, ketika mazhab Hanafi berkembang pesat di Irak dan mazhab Maliki mengukuhkan posisinya di wilayah Hijaz.
Sebaliknya, nasib mazhab al-Auza’i di wilayah Syam beriringan dengan berakhirnya kekuasaan Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Seiring dengan beralihnya pusat pemerintahan ke Irak, aktivitas pembangunan kota dan kegiatan keilmuan di Damaskus pun menurun tajam. Hal ini sesuai dengan pandangan Ibnu Khaldun, yang menyatakan bahwa rantai penyampaian ilmu di suatu wilayah dapat terputus “ketika kemajuan peradaban berkurang dan kekuasaan melemah, sehingga berbagai bidang keahlian dan ilmu pengetahuan pun perlahan memudar dan hilang”.
Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa kekuatan mazhab Abu Hanifah sangat didukung oleh kedekatannya dengan pusat kekuasaan: “Mazhab ini berkembang dan mengakar kuat di wilayah Irak, terutama di Baghdad, dan para pengikutnya memiliki kedudukan penting di lingkungan istana Khalifah Abbasiyah.” Sebaliknya, kemunduran mazhab Maliki di wilayah Irak disebabkan oleh pergeseran posisi: “Setelah wafatnya al-Abhari—ulama terkemuka mazhab Maliki di Irak—dan para penerusnya, jabatan hakim dan penasihat hukum beralih ke tangan ulama mazhab Syafi’i dan Hanafi. Akibatnya, pengaruh mazhab Maliki semakin berkurang, karena masyarakat cenderung mengikuti aliran yang didukung oleh kekuasaan dan memiliki pengaruh nyata.”
Ibnu Hazm juga menggunakan pandangan serupa untuk menjelaskan penyebaran kedua mazhab tersebut. Menurut riwayat muridnya, Ibnu Abi Nashr al-Humaidi dalam karyanya, Jadzwah al-Muqtabis, Ibnu Hazm menyatakan bahwa mazhab Maliki dan mazhab Hanafi “pada awalnya tersebar luas karena didukung oleh kekuasaan dan posisi pemerintahan”. Ia menambahkan: “Manusia cenderung mencari kedudukan dan keuntungan duniawi, sehingga mereka mengikuti apa saja yang dianggap dapat mendekatkan mereka pada tujuan tersebut.” Al-Humaidi juga mencatat bahwa ketika Imam Sahnun al-Maliki diangkat menjadi hakim di Kairouan dan wilayah Maghrib, pengaruh mazhab Hanafi yang sempat berkembang di sana pun perlahan terdesak dan tidak lagi berkembang.
Kondisi serupa terjadi di Andalusia, di mana mazhab al-Auza’i dan aliran lainnya harus bersaing ketat dengan mazhab Maliki yang akhirnya mendapatkan dukungan penuh dari penguasa. Al-Qadhi Iyadh al-Maliki menggambarkan dampaknya: “Penduduk Andalusia menerima dan memegang teguh mazhab ini, bahkan mempertahankannya dengan kekuasaan hukum dan pemerintahan terhadap aliran lain. Beberapa pendatang sempat memperkenalkan ajaran mazhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali, maupun Zhahiri, namun mereka tidak diberi ruang untuk menyebarkannya. Akibatnya, ajaran-ajaran itu pun hilang seiring dengan kepergian para pembawanya, kecuali bagi sebagian kecil yang memegangnya secara pribadi saja, yang pendapatnya tidak memiliki pengaruh apa pun.” Selain faktor politik, letak geografis dan jalur perjalanan juga berperan dalam penyebaran ajaran. Mazhab Maliki lebih mudah berkembang di Maroko dan Andalusia karena rute perjalanan ilmuwan dari wilayah itu biasanya berakhir di Madinah—pusat ajaran Imam Malik—tanpa harus melewati wilayah Syam yang menjadi pusat mazhab al-Auza’i. Selain itu, kesamaan kondisi sosial budaya juga turut berperan. Menurut Ibnu Khaldun, cara hidup masyarakat di Hijaz yang menjadi latar belakang mazhab Maliki memiliki kesamaan dengan kehidupan masyarakat di Andalusia dan Maroko. Hal ini memudahkan penerimaan ajaran tersebut, meskipun sebenarnya mazhab al-Auza’i telah lebih dulu hadir dan dikenal oleh para pendatang awal dari wilayah Syam.[]

Tinggalkan Komentar