Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
“Menjaga kebersihan pakaian, menampakkan penampilan yang pantas, serta memelihara sikap santun dan sopan merupakan bagian dari lebih dari empat puluh sifat kenabian.”
Demikian pandangan yang disampaikan oleh Imam Malik bin Anas (w. 179 H / 795 M), sebagaimana diriwayatkan dan dicatat oleh al-Qadhi Iyadh al-Maliki (w. 544 H / 1149 M) dalam karyanya berjudul Tartîb al-Madârik wa Taqrîb al-Masâlik li Ma’rifah A’lâm Madzhab Mâlik. Tidak mengherankan jika Imam Malik menempatkan nilai keanggunan pada tataran selera estetika yang luhur dan memberinya penghargaan yang setimpal. Sebagai figur sentral di Madinah, ia dikenal sebagai teladan dalam hal kehalusan budi dan cita rasa, yang secara pribadi mewujudkan prinsip tersebut dalam kesehariannya secara konsisten.
Pada hakikatnya, pandangan ini—beserta berbagai teks yang membahas tentang perhiasan dan keindahan dalam khazanah Islam—berpijak pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-A’raf: 31: “Wahai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid.” Ayat ini secara tegas mengaitkan nilai ketakwaan dengan keindahan penampilan. Mengingat seluruh permukaan bumi dinyatakan sebagai tempat ibadah dalam sabda Nabi Muhammad Saw., maka pengejaran nilai keindahan berlaku dalam seluruh aspek kehidupan, selama tidak melampaui batas kemewahan berlebihan atau bertujuan untuk pamer. Imam al-Razi (w. 606 H/1209 M) menafsirkan ayat tersebut mencakup segala bentuk keindahan, termasuk menjaga kebersihan diri dan memperindah penampilan. Oleh karena itu, Islam menolak pandangan yang meremehkan kebersihan diri serta membenci penyebaran kondisi yang kotor dan tidak teratur di tengah masyarakat. Ajaran ini justru menghendaki agar orang beriman senantiasa tampil teguh dalam tindakan sekaligus menyenangkan dalam penampilan.
Pemahaman estetika semacam ini telah dikenal luas di kalangan para Sahabat, meskipun kondisi hidup dan tantangan zaman mereka—sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ja’far al-Shadiq (w. 148 H/766 M)—belum memungkinkan mereka menikmati fasilitas dan kemudahan yang tersedia pada generasi-generasi berikutnya. Namun demikian, para Sahabat secara keseluruhan tetap memegang teguh standar kebersihan pakaian dan bentuk keindahan yang sesuai dengan sarana yang ada pada masa itu. Seiring berjalannya waktu, memasuki periode perluasan wilayah kekuasaan dan kestabilan sosial, generasi Tabi’in dan sesudahnya mampu menikmati taraf kehidupan yang lebih baik, dengan akses pada pakaian yang lebih layak dan perlengkapan yang nyaman. Meskipun terdapat perbedaan kondisi antar-generasi, keduanya tetap diharapkan memegang prinsip utama: bahwa “pakaian ketakwaan” harus senantiasa menyertai segala bentuk penampilan yang indah.
Prinsip-prinsip mengenai tata cara berpakaian, keanggunan, dan menikmati segala nikmat yang halal ini—yang menjadi pandangan mayoritas ulama, termasuk para imam mazhab yang dianut—tidak terlepas dari semangat dasar hukum Islam itu sendiri. Salah satu kaidah utamanya menyatakan bahwa asal muasal segala sesuatu adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarangnya. Hal ini dirangkum dalam perkataan yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abbas (w. 68 H/688 M), yang tercatat dalam kitab al-Mushannaf karya Imam Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H/849 M): “Makanlah apa yang baik dan kenakanlah apa yang pantas, asalkan terhindar dari dua sifat yang tercela: pemborosan dan kesombongan.”
Dengan demikian, mengenakan pakaian yang lusuh atau lalai menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal tidak termasuk dalam ibadah yang dikehendaki ajaran Islam. Berbeda dengan pandangan yang berkembang di sebagian tradisi lain, Islam justru mengajarkan untuk mengambil manfaat dari kehidupan duniawi sesuai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt., sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. al-Qashash: 77: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan di akhirat, namun janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.”
Kecenderungan untuk menghargai keindahan dan keanggunan dalam gaya hidup para ulama mencerminkan keseimbangan mendasar yang ditetapkan Islam antara aspek materi dan rohani. Ajaran ini memandang kebutuhan hidup dengan logika yang sehat, memandang segala nikmat sebagai karunia yang patut dinikmati dan ditampakkan, selama tidak jatuh ke dalam pemborosan atau sikap pamer. Para pakar dan sejarawan pun menguraikan secara rinci manfaat pakaian yang layak, yakni ketenangan batin yang ditimbulkannya, rasa nyaman dalam jiwa, serta pengaruh positifnya terhadap kestabilan pikiran. Bahkan, mereka mencatat sejarah perkembangan selera berpakaian dan teknik pembuatannya sebagai bagian dari catatan kebudayaan.
Berdasarkan hubungan erat antara kualitas keimanan dan nilai keindahan, tulisan ini menelaah gambaran yang tercatat dalam sejarah dan biografi mengenai “selera estetika para ulama”. Tulisan ini mengkaji pandangan estetika mereka dalam berpakaian dan merawat diri, serta bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Para penulis sejarah telah mencatat dengan teliti dan panjang lebar selera serta kebiasaan para tokoh agama, mulai dari pilihan jenis pakaian, warna, makanan, hingga tata letak tempat tinggal dan perlengkapan sehari-hari.
Pencatatan ini dilakukan dengan ketelitian yang setara ketika mereka mendokumentasikan pandangan hukum dan ajaran moral para ulama. Hal ini menjadi penting untuk meluruskan pandangan umum yang seringkali keliru, yaitu stereotip yang menganggap bahwa orang yang berilmu dan beragama harus mengabaikan nilai keindahan serta kesenangan yang halal. Melalui tulisan ini, kita dapat memahami secara lebih mendalam bagaimana selera estetika yang sehat diwujudkan dalam kehidupan para imam dan tokoh mazhab, sebagai bagian dari kesempurnaan akhlak dan ajaran Islam secara menyeluruh.
Mengikuti Teladan Nabi
Dalam karya agung tafsir karangan Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H/1209 M), dijelaskan bahwa perhiasan yang diperintahkan dalam Q.S. al-A’raf: 31 untuk dikenakan saat memasuki masjid mencakup makna yang sangat luas. Menurut pandangannya, istilah “perhiasan” merujuk pada segala upaya memperindah diri; di dalamnya tercakup pula kebersihan tubuh secara menyeluruh, pemakaian kendaraan yang layak, serta berbagai bentuk hiasan diri lainnya. Semua hal ini dipandang sebagai bagian dari keindahan yang dimaksud ayat tersebut. Bahkan, menurut al-Razi, jika tidak ada ketentuan tegas yang melarang penggunaan emas, perak, dan sutra berkualitas tinggi bagi kaum laki-laki, benda-benda itu pun akan masuk dalam cakupan makna ayat tersebut.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pandangan para imam mazhab fikih yang telah mapan terkait nilai keanggunan dan keindahan, penting untuk meninjau terlebih dahulu bagaimana nilai itu terwujud dalam kehidupan para Sahabat dan generasi sesudahnya. Ketertarikan para penulis riwayat hidup, maupun para sarjana setelahnya, terhadap barang-barang milik para tokoh ini tidak muncul begitu saja. Ketertarikan itu berakar dari perhatian mendalam mereka terhadap kehidupan Nabi Muhammad Saw., serta benda-benda yang pernah digunakan beliau—mulai dari pakaian, tempat tinggal, cincin, senjata, alas kaki, wadah celak mata, hingga cermin. Dalam jilid pertama kitab al-Thabaqât al-Kubrâ karya Ibnu Sa’d (w. 230 H/845 M), hal ini diuraikan secara terperinci, sebagaimana juga terdapat dalam berbagai karya sejarah dan biografi Nabi lainnya.
Meskipun sebagian besar Sahabat dikenal memiliki gaya hidup yang sederhana dan menjauhi kemewahan secara berlebihan, tidak sedikit pula yang memberikan perhatian wajar terhadap keanggunan penampilan. Catatan sejarah bahkan mendokumentasikan cara berpakaian beberapa di antaranya, terutama para Khalifah yang mendapatkan petunjuk kebenaran. Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. memberikan keringanan bagi Abdurrahman ibn Auf (w. 32 H/654 M)—salah satu dari sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga—untuk mengenakan pakaian dari sutra, mengingat kondisi kulitnya yang sensitif. Selain itu, al-Hasan al-Bashri (w. 110 H/729 M) menyampaikan bahwa umat Muslim juga diperbolehkan mengenakan sutra dalam situasi peperangan. Alasan yang dikemukakan sejalan dengan prinsip fikih yang mengizinkan penampilan yang gagah dalam medan perang, yaitu untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan kepada lawan.
Terdapat pula catatan mengenai Sa’d ibn Abi Waqqash (w. 55 H/676 M), yang biasa mewarnai rambutnya dengan warna hitam, mengenakan pakaian sutra, serta memakai cincin dari emas. Sementara itu, Thalhah ibn Ubaidillah (w. 36 H/657 M) tercatat mengenakan pakaian yang diberi pewarna dari bunga safflower, dan gugur dalam Perang Unta dalam keadaan memakai cincin emas yang bertatahkan batu rubi. Kedua tokoh ini pun termasuk dalam kelompok sepuluh Sahabat yang dijanjikan surga. Demikian pula halnya dengan Imran ibn Husain (w. 52 H/673 M), yang terlihat mengenakan jubah sutra yang lebar dan rapi. Penggunaan sutra ternyata tidak terbatas hanya pada mereka yang memiliki harta berlimpah; menurut catatan dalam al-Thabaqat al-Kubra, Abu Hurairah (w. 59 H/680 M)—yang dikenal hidup sederhana—juga pernah mengenakan bahan pakaian tersebut.
Pendekatan Kaum Tabi’in
Pada masa Tabi’in, kita dapat mengamati sikap dan kebiasaan para pemimpin ilmu pengetahuan mereka. Salah satu tokoh terkemuka adalah Sa’id ibn al-Musayyib (w. 94 H/714 M), yang tercatat sebagai bagian dari tujuh ahli hukum terkemuka di Madinah. Dalam penampilan sehari-hari, ia mengenakan busana yang mengusung gaya dari wilayah Timur; pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ia tampil dengan sorban berwarna hitam yang dipadukan dengan penutup kepala berwarna merah keunguan. Ia juga diketahui mengenakan kain brokat putih serta sutra bermutu tinggi, lengkap dengan jubah penutup bahu dan kepala yang dihiasi kancing dari bahan brokat. Terkait perawatan diri, ia tidak mencukur kumisnya hingga sangat pendek, melainkan menjaganya agar tetap rapi dan teratur.
Demikian pula dengan sezamannya, Urwah ibn al-Zubair (w. 94 H/714 M), yang juga termasuk dalam tujuh ahli fikih Madinah. Ia mengikuti cara perawatan kumis seperti yang dilakukan Sa’id—memotongnya secukupnya tanpa menghilangkannya sepenuhnya. Ia memiliki kebiasaan mandi setiap hari, dan sering mengenakan busana yang dicelup dengan pewarna kunyit, kain sutra, serta jubah bahu berkancing brokat yang dihiasi corak gambar. Saat cuaca terasa panas, ia mengenakan lapisan dalam dari sutra, dan tetap melaksanakan ibadah salat dengan mengenakan kemeja serta jubah yang dililitkan dengan rapi di tubuhnya.
Dari berbagai keterangan tersebut, tampak bahwa sebagian besar dari ketujuh ahli hukum ini memandang tindakan mencukur kumis hingga habis sebagai bentuk perubahan berlebihan pada ciptaan. Hal ini terlihat pula pada diri al-Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr (w. 107 H/726 M), yang menerapkan kebiasaan yang sama dengan para pendahulunya dalam merawat kumisnya. Dalam hal berpakaian, ia sering terlihat mengenakan jubah dan sorban dari bahan sutra, serta memiliki topi sutra berwarna hijau dan jubah tipis yang halus dengan pinggiran berwarna yang juga dicelup kunyit. Sebagai bagian dari perawatan diri, ia juga mewarnai rambut dan janggutnya menggunakan pacar.
Hal yang menarik untuk dicermati adalah pandangan para ulama awal Islam terhadap keanggunan dan kerapian penampilan. Bagi mereka, aspek ini tidak sekadar soal gaya, melainkan berkaitan erat dengan standar keluhuran budi pekerti yang mereka sebut sebagai murû`ah—nilai yang mencakup rasa bermartabat, pantas, dan menjaga kehormatan diri. Lebih jauh lagi, mereka mengaitkan kebiasaan menjaga penampilan ini dengan ketajaman pikiran serta ketenangan batin.
Dalam kitabnya berjudul al-Âdâb al-Syar’îyyah, Ibnu Muflih al-Hanbali mencatat sebuah pernyataan dari sahabat Abdullah ibn Umar (w. 73 H/693 M), yang menyatakan: “Sebagian tanda kebaikan akhlak seseorang adalah kerapian dan kebersihan pakaiannya.” Sementara itu, Imam Malik ibn Anas (w. 179 H/795 M)—sebagaimana diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh (w. 544 H/1149 M) dalam karyanya, Tartîb al-Madârik wa Taqrîb al-Masâlik li Ma’rifah A’lâm Madzhab Mâlik—memandang bahwa memiliki busana yang bersih, penampilan yang menyenangkan dipandang, serta menjaga perilaku yang baik, merupakan bagian dari lebih dari empat puluh sifat yang mewarisi jejak kenabian.
Hubungan antara kerapian penampilan dengan ketenangan jiwa dan kualitas pikiran juga disampaikan oleh para ulama dalam konteks yang lebih mendalam. Ismail al-Muzani (w. 264 H/878 M) mengisahkan pernah mendengar gurunya, Imam al-Syafi’i (w. 204 H/819 M), mengungkapkan: “Barangsiapa menjaga kebersihan pakaiannya, maka hatinya akan lebih tenang dan sedikit kekhawatirannya; dan barangsiapa menjaga keharuman tubuhnya, maka ia akan lebih tajam dalam berpikir.” Pandangan ini kemudian tercatat pula dalam karya Ibnu al-Jauzi berjudul Shifah al-Shafwah.
Pandangan yang seimbang juga terlihat jelas pada diri Imam Malik. Dalam catatan yang sama dari al-Qadhi Iyadh, ia menolak anggapan yang menyamakan kesederhanaan hidup dengan penampilan yang terlihat lusuh. Ia menegaskan: “Kerendahan hati sesungguhnya terletak pada ketakwaan dan kekokohan iman, bukan pada jenis atau kondisi pakaian yang dikenakan.” Bahkan, ia menempatkan urusan keanggunan dan kepantasan berpenampilan sebagai bagian dari ilmu yang perlu dipelajari. Hal ini tergambar dalam ucapan yang diriwayatkan oleh Abu Qurrah: “Aku pernah mendengar Imam Malik bersabda: ‘Pelajarilah ilmu hingga pada hal sekecil apa pun, termasuk cara kamu mengenakan alas kaki!’”
Sejarah Perkembangan dan Makna Pakaian dalam Tradisi Islam
Para sejarawan dan penulis karya klasik dalam tradisi Islam telah mencatat secara teliti asal-usul, waktu kemunculan, serta tokoh yang pertama kali memperkenalkan berbagai gaya pakaian di Semenanjung Arab dan wilayah-wilayah yang kemudian menjadi pusat peradaban Islam. Catatan ini bukan sekadar pencatatan gaya, melainkan cerminan bagaimana pakaian berubah seiring dinamika sosial, budaya, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat.
Sebagai contoh, Ibnu Qutaibah al-Dinawari (w. 276 H/889 M) dalam karyanya, al-Ma’ârif, menyampaikan keterangan rinci mengenai asal mula pemakaian sejumlah jenis pakaian. Ia mencatat bahwa orang pertama yang mengenakan sorban di kota Madinah adalah Jubair ibn Muth’im (w. 59 H/680 M); di kota Basrah, Ziyad ibn Abi Sufyan (w. 53 H/674 M) adalah yang pertama kali memakai sandal polos tanpa hiasan maupun pewarna serta pakaian berbahan linen; Abdullah ibn Amir (w. 57 H/678 M) tercatat sebagai orang Arab pertama yang mengenakan pakaian dari sutra; sedangkan al-Mukhtar ibn Abi Ubaid al-Tsaqafi (w. 67 H/687 M) memulai tradisi memakai tunik berwarna hitam.
Catatan serupa juga ditemukan dalam karya Imam al-Suyuthi (w. 911 H/1506 M), yaitu al-Hâwîy li al-Fatâwâ. Ia mengamati perubahan gaya topi yang dipakai oleh para tokoh, dengan mencatat bahwa Sahabat Anas ibn Malik (w. 93 H/714 M) mengenakan topi yang berukuran pendek. Menurutnya, gaya topi yang panjang baru muncul dan populer pada masa pemerintahan Khalifah al-Manshur, sekitar tahun 153 H. Perubahan ini bahkan menjadi bahan perbincangan masyarakat, sebagaimana tergambar dalam sebuah syair yang bernada kritis:
“Kami berharap adanya kemajuan dan kebaikan dari pemimpin, namun yang terlihat hanyalah pertambahan panjang pada topi yang dikenakannya.”
Dalam Wafayât al-A’yân, Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) menyampaikan keterangan mengenai al-Qadhi Abu Yusuf (w. 180 H/793 M). Selain menjadi tokoh fikih pertama yang menyandang gelar Qadhi al-Qudhat (Ketua Mahkamah Agung), Abu Yusuf juga tercatat sebagai tokoh yang mengubah standar pakaian para ulama. Sebelum masa itu, tidak ada perbedaan mencolok antara pakaian yang dikenakan oleh masyarakat umum dan golongan terpelajar, sehingga kedudukan seseorang tidak dapat dikenali dari penampilan luarnya. Sejak masa Abu Yusuf, terbentuklah gaya pakaian khas yang menjadi identitas tersendiri bagi para ulama.
Gaya pakaian tersebut—yang kemudian menjadi standar resmi bagi kalangan ulama—terdiri dari jubah panjang beserta lapisan pakaian dalam, sebagaimana terlihat dalam kisah yang diceritakan oleh Abu al-Faraj al-Isfahani (w. 356 H/967 M) dalam karyanya, Kitâb al-Aghânîy. Ia menceritakan bahwa Ishaq al-Maushili (w. 235 H / 849 M), seorang tokoh yang dikenal luas sebagai ahli hadits dan ulama sekaligus pakar musik, biasa menghadap Khalifah al-Ma’mun dengan mengenakan jubah dan mantel sesuai gaya para ahli hukum. Pada suatu kesempatan, ia meminta izin untuk memasuki ruang khusus di depan mimbar masjid pada hari Jumat dengan mengenakan pakaian serba hitam. Mendengar permintaan itu, al-Ma’mun tersenyum dan menjawab, “Tidak semuanya harus berubah demikian, wahai Ishaq. Namun, agar kamu tidak merasa keberatan, kami anggap permintaan ini telah kami penuhi dengan imbalan sebesar seratus ribu dirham.”
Penggunaan pakaian khas ini tidak semata-mata soal penampilan, melainkan memiliki landasan pemikiran tersendiri. Dalam karyanya, al-Hawîy, al-Suyuthi mengemukakan pandangan bahwa pakaian yang membedakan kelompok tertentu memiliki tujuan yang jelas. Mengacu pada Q.S. al-Ahzab: 59, yang memerintahkan agar perempuan beriman mengenakan pakaian luar dengan rapi agar mudah dikenali dan tidak diganggu, ia menarik kesimpulan logis: dibolehkan bagi para ulama untuk mengenakan pakaian khas—seperti lengan baju yang panjang dan sorban—agar mereka mudah dikenali, dihormati, dan status keilmuannya diakui secara umum. Menurutnya, pandangan ini adalah pendapat yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan sosial.
Namun demikian, tidak semua perubahan gaya pakaian dinilai positif. Najmuddin al-Ghazzi (w. 1061 H/1651 M) dalam karyanya, Husn al-Tanabbuh li mâ Warada fî al-Tasyabbuh, mengemukakan pandangan yang tajam mengenai sikap yang tidak konsisten. Baginya, salah satu tanda kurangnya ketegasan dan kebijaksanaan adalah ketika seseorang sering mengubah gaya penampilan tanpa alasan yang jelas—berpakaian seperti tentara pada satu waktu, menyerupai pemuda pada waktu lain, lalu meniru gaya ulama pada kesempatan berbeda. Hal ini menjadi cerminan dari ketidakstabilan identitas dan pandangan hidup, di mana seseorang mudah berubah arah baik dalam ucapan, sikap, maupun penampilan luar tanpa memiliki dasar yang kokoh.
Secara keseluruhan, catatan sejarah ini menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, pakaian dipandang bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan simbol yang menghubungkan penampilan dengan kedudukan, fungsi sosial, serta nilai-nilai yang dianut. Setiap perubahan gaya selalu dibahas secara kritis dan dipertimbangkan dampaknya terhadap tatanan masyarakat.
Soal Gaya Berpakaian
Sejauh cakupan penelitian dan sumber yang tersedia—baik dari khazanah biografi yang dikembangkan oleh kalangan Sunni maupun Syiah—belum ditemukan uraian khusus yang membahas penampilan fisik maupun jenis pakaian yang biasa dikenakan oleh Imam Zaid ibn Ali Zain al-Abidin (w. 122 H/741 M). Bahkan Abu al-Qasim Abdul Aziz ibn Ishaq al-Baghdadi (w. 363 H/975 M) dalam karyanya berjudul Mukhtashar Manâqib al-Imâm Zayd pun tidak menyentuh aspek tersebut; perhatiannya lebih terfokus pada penggambaran karakter, penekanan pada semangat perjuangan, sikap hidup yang sederhana, serta tingkat ketakwaan yang dimiliki oleh sang Imam.
Dalam uraian singkatnya, al-Baghdadi menyebutkan bahwa Zaid memiliki perawakan tegap, wajah tampan, dan postur tubuh yang tinggi. Di antara keluarga besar Bani Hasyim, ia dikenal sebagai sosok yang paling mulia dan sempurna, paling fasih serta tegas dalam berbicara, paling teguh memegang prinsip, dan memiliki keteguhan hati yang luar biasa. Ilmunya luas, kesabarannya teruji, dan dalam hal kesederhanaan hidup serta kemurahan hati, ia melampaui kebanyakan orang sezamannya—namun ia tidak pernah menyombongkan kebaikannya sendiri, dan selalu menepati setiap janji yang diucapkannya.
Sementara itu, dalam al-Thabaqât al-Kubrâ karya Ibnu Sa’ad tercatat bahwa ketika Imam Zayd bersiteguh menentang kebijakan dan kekuasaan Bani Umayyah, ia meninggalkan pertemuan dengan Hisyam sambil memegang dan memelintir kumisnya seraya berkata: “Barangsiapa terlalu mencintai kehidupan dunia, maka ia akan terhina!” Sikap memelintir kumis itu menjadi petunjuk bahwa ia mengikuti pandangan masyarakat Madinah yang melarang pemotongan kumis. Peristiwa ini berlangsung tidak lama sebelum ia gugur sebagai syahid dan jenazahnya disalibkan. Usianya baru mencapai empat puluh dua tahun ketika wafat. Pada masa itu, ajaran dan pandangan yang ia bawa belum terbentuk menjadi satu aliran yang terstruktur, dan pengikutnya pun belum banyak. Hal ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa keterangan mengenai kehidupan sehari-hari, harta benda, maupun kebiasaan berpakaiannya tidak tercatat dan terpelihara dengan baik dalam sejarah.
Berbeda dengan Imam Zaid, keterangan mengenai penampilan dan pandangan tentang berpakaian justru lebih jelas ditemukan dalam sumber-sumber yang meriwayatkan kehidupan Imam Ja’far al-Shadiq (w. 148 H/766 M), baik dari kalangan ulama Sunni maupun dari tradisi pemikiran Ja’fari. Dalam kitab Hilyah al-Awliyâ` yang disusun oleh Abu Nu’aim al-Isfahani (w. 430 H/1040 M), tercantum riwayat dari Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M)—salah satu tokoh besar dalam perkembangan hukum Islam yang mazhabnya kini sudah tidak lagi diikuti—yang menceritakan:
“Aku pernah mendatangi Ja’far bin Muhammad, dan saat itu ia mengenakan jubah sutra berwarna gelap serta selendang dari kain bermotif. Aku memandangnya dengan perasaan terkejut, hingga ia bertanya, ‘Wahai Tsauri, mengapa engkau memandang seperti itu? Apakah engkau merasa heran dengan apa yang sedang kau lihat?’”
Aku menjawab: ‘Wahai cucu Rasulullah, pakaian ini bukanlah yang biasa dikenakan olehmu, apalagi oleh leluhurmu.’ Ia kemudian menjelaskan: ‘Wahai Tsauri, masa lalu adalah masa di mana kebutuhan hidup sangat terbatas dan kesulitan melanda banyak pihak, sehingga mereka pun menyesuaikan cara hidup dengan keadaan yang ada. Berbeda dengan masa kini, di mana ketersediaan kebutuhan sudah melimpah dan kehidupan berjalan lebih makmur.’ Setelah itu, ia membuka lengan jubah luarnya, dan terlihat di baliknya terdapat jubah dari kain wol yang berwarna putih dengan potongan yang sederhana dan tidak panjang. Sambil menunjuk pada pakaian tersebut, beliau berkata lagi: ‘Wahai Tsauri, pakaian yang satu ini aku kenakan semata-mata untuk menghadap kepada Allah, sedangkan yang di luar ini aku kenakan agar dapat diterima dan dilihat oleh masyarakat. Apa yang khusus untuk Tuhan, aku sembunyikan dari pandangan umum; apa yang sesuai dengan kebiasaan lingkungan, aku tampakkan secara wajar.”
Hal senada tercatat pula dalam al-Kâfîy karya al-Kulaini (w. 329 H/941 M), di mana Imam Ja’far al-Shadiq bersabda kepada Ubaid ibn Ziyad: “Menampakkan nikmat yang diberikan Allah lebih dicintai-Nya daripada menyembunyikannya. Oleh karena itu, perhatikanlah cara berpakaian dan penampilanmu—kenakanlah pakaian yang paling layak dan terbaik yang umum digunakan oleh kaummu.” Riwayat ini menambahkan bahwa sejak mendengar nasihat itu, Ubaid selalu terlihat mengenakan pakaian yang pantas dan terhormat sesuai dengan keadaan masyarakatnya hingga akhir hayatnya.
Dalam sumber yang sama, setelah menyebutkan kebiasaan berpakaian Imam Ali, tercatat pula bahwa suatu hari Imam Ja’far al-Shadiq mengenakan pakaian yang tampak berbeda dari kebiasaannya. Ketika ditanya, ia menjelaskan: “Inilah sesungguhnya pakaian yang seharusnya menjadi standar kita. Namun, pada masa ini kita belum dapat menggunakannya dengan leluasa; jika kita memakainya sekarang, orang akan menuduh kita bertingkah aneh atau berpura-pura. Nanti, ketika Pemimpin yang Dijanjikan (al-Qa’im al-Mahdi) bangkit menegakkan keadilan, barulah kita akan mengenakan pakaian ini dengan terbuka dan bebas.”
Imam yang Wangi
Keanggunan Imam Abu Hanifah (w. 150 H/768 M) menjadi topik yang terus muncul dalam berbagai karya tulis yang mengupas keutamaan dan kepribadiannya. Dalam beberapa sumber, hal ini dibahas secara khusus dengan judul seperti “Hay`ah Abîy Hanîfah wa Shifathu wa Husnu Ziyyihi”, sebagaimana dalam karya Abu Abdillah al-Saimari (w. 436 H/1045 M) berjudul “Akhbâr Abîy Hanîfah wa Ashhâbuhu”. Sumber lain membahasnya secara lebih ringkas, cukup dengan judul “Malbasuhu”, sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hajar al-Haitami al-Syafi’i (w. 974 H/1566 M) dalam bukunya, al-Khayrât al-Hisân fî Manâqibi Abîy Hanîfah al-Nu’mân.
Para penulis yang mendokumentasikan kehidupan Imam Abu Hanifah sepakat mengamati ketertarikan yang mendalam dari sang Imam terhadap keharuman, sehingga hal ini menjadi bagian dari citra dirinya. Menurut catatan al-Saimari, ia rutin menggunakan minyak wangi, hingga aromanya dapat tercium dan dikenali orang jauh sebelum ia tampak secara fisik—baik saat baru tiba maupun saat hendak meninggalkan rumahnya. Selain itu, perhatiannya terhadap kerapian penampilan juga terperinci; ia bahkan memeriksa tali sepatunya dengan saksama agar tidak terlihat rusak atau terlepas, sebagaimana disebutkan dalam al-Khayrât al-Hisân fî Manâqibi Abîy Hanîfah al-Nu’mân.
Kebiasaan menjaga kebersihan diri, merawat busana, dan memperhatikan keseluruhan penampilan membuat para pengamatnya menyimpulkan bahwa sosoknya memancarkan ketampanan, baik dari raut wajah, pakaian, maupun alas kaki. Di samping itu, ia juga dikenal memiliki sifat dermawan dan lembut hati terhadap sesama. Al-Saimari merangkum gambaran ini sebagai sosok yang senantiasa berpakaian layak dan tertata rapi, sementara catatan lain menegaskan bahwa penampilannya selalu bersih, terjaga, dan memancarkan kesopanan.
Perhatiannya ini juga tercermin dalam sikapnya terhadap tata krama, baik dalam berbusana maupun dalam interaksi sosial sehari-hari. Sebagaimana dicatat oleh al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1071 M) dalam Târîkh Baghdâd, kejernihan akal budinya tampak jelas dalam setiap tutur kata, cara berjalan, serta sikapnya saat masuk atau keluar dari suatu tempat. Keanggunan ini bahkan tidak luntur dalam momen ibadah, termasuk saat berada dalam masa pengasingan yang sulit. Dikisahkan bahwa ketika ia hendak melaksanakan shalat di tengah malam, ia tetap merapikan dirinya, termasuk menyisir janggutnya dengan rapi.
Yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana para muridnya pun mencatat secara rinci pilihan busana dan nilainya. Dalam buku Manâqib al-Imâm al-A’zham, Ibnu al-Bazzaz al-Kurdari (w. 827 H/1424 M)—seorang ahli fikih mazhab Hanafi—mengutip keterangan al-Qadhi Abu Muthi’ al-Balkhi (w. 199 H/815 M), salah satu muridnya: “Aku pernah melihatnya mengenakan kemeja dan jubah pada hari Jumat yang aku perkirakan bernilai sekitar empat ratus dirham,”—setara dengan kira-kira lima ratus dolar AS saat ini.
Pencatatan ini tampaknya menjadi perhatian tersendiri bagi Ibnu al-Bazzaz. Ia sadar bahwa pandangan masyarakat di zamannya—yang banyak dipengaruhi oleh paham pertapa yang cenderung menyederhanakan segala hal—bisa saja menilai pilihan busana Imam Abu Hanifah sebagai bentuk pemborosan. Oleh karena itu, ia memberikan penjelasan agar pemahaman tersebut tidak keliru: “Perlu dipahami bahwa sebagian golongan yang mengutamakan hidup sederhana sering memilih busana yang terlihat lusuh. Namun pandangan ini tidak sepenuhnya selaras dengan ajaran agama. Allah Ta’ala sendiri berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang berhak melarang perhiasan yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya?’”
Sebuah kisah lain turut menggambarkan pandangan Imam Abu Hanifa mengenai makna berpakaian yang pantas sekaligus mencerminkan dinamika nilai di zamannya. Al-Nadhr ibn Muhammad (w. 183 H/899 M), salah satu sahabat dekatnya, menceritakan: “Suatu ketika, sebelum hendak menunggang kuda, Abu Hanifah memintaku: ‘Berikanlah jubahmu kepadaku, dan pakailah jubahku.’ Lalu aku melakukannya. Sekembalinya ia, ia berkata sambil tersenyum: ‘Engkau telah membuatku merasa kurang pantas dengan kekasaran kain jubahmu itu.’ Padahal jubah yang ia pinjam itu bernilai sekitar lima dinar. Sebaliknya, jubah yang ia berikan kepadaku ternyata bernilai tiga puluh dinar (setara dengan sekitar lima ribu dolar AS), sedangkan keseluruhan busana yang biasa ia kenakan bisa mencapai empat ratus dirham … dan ia juga memiliki tujuh jenis penutup kepala yang berbeda,” sebagaimana tercatat dalam al-Khayrât al-Hisân fî Manâqibi Abîy Hanîfah al-Nu’mân.
Pendidikan Estetika
Pertemuan dan kajian yang dipimpin oleh Imam Abu Hanifah tidak semata-mata berpusat pada penyebaran fatwa hukum maupun pengembangan kemampuan merumuskan pendapat dalam bidang fikih. Lebih dari itu, beliau juga menaruh perhatian besar pada penampilan serta kehormatan diri para muridnya, dan justru melarang mereka untuk hidup dalam kesederhanaan yang berlebihan hingga tampak memprihatinkan.
Hal ini tergambar dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh al-Hasan ibn Ziyad (w. 204 H/819 M) dan dicatat oleh al-Khathib dalam karyanya, Târîkh Baghdâd. Dikisahkan bahwa suatu hari Abu Hanifah melihat salah seorang sahabatnya mengenakan pakaian yang sudah lusuh dan tidak layak. Ia kemudian meminta orang itu menunggu hingga orang-orang di sekitar bubar dan mereka berdua sendirian. Setelah itu, ia berkata, “Angkatlah sajadahmu, dan ambillah apa yang ada di bawahnya.” Ketika sajadah itu diangkat, terlihatlah seribu dirham yang tersimpan di sana. Abu Hanifah melanjutkan, “Ambillah harta ini, dan perbaikilah keadaan dirimu.” Mendengar hal itu, sahabatnya menjawab, “Aku sesungguhnya berkecukupan dan diberkahi rezeki, sehingga tidak membutuhkannya.” Menanggapi jawaban itu, Abu Hanifah menyampaikan nasihatnya: “Belum pernahkah engkau mendengar sabda Nabi Saw.: ‘Sesungguhnya Allah senang melihat dampak nikmat yang telah Dia berikan tampak pada diri hamba-Nya?’ Perbaikilah kondisimu, agar orang-orang yang melihatmu tidak merasa tertekan atau bersedih melihat keadaanmu.”
Jika kita menelaah alasan di balik perhatian Abu Hanifah terhadap penampilan, serta mengapa beliau memahami seluk-beluk jenis dan harga pakaian, jawabannya dapat ditemukan dalam catatan Ibnu al-Bazzaz. Disebutkan secara luas bahwa sebelum dan selama menekuni ilmu, beliau adalah seorang pedagang sutra yang terampil dan beruntung, dengan toko miliknya sendiri di kota Kufah. Para mitra usahanya melakukan perjalanan untuk mendatangkan barang sutra, yang kemudian dijualnya secara langsung dengan prinsip yang adil dan jauh dari sifat serakah.
Al-Khathib al-Baghdadi bahkan mencatat secara spesifik lokasi usaha tersebut, yaitu di lingkungan rumah Amr ibn Huraits al-Makhzumi (w. 85 H/705 M), seorang sahabat Nabi Saw. yang masih muda dan memiliki kedudukan terhormat di Kufah. Sementara itu, sejarawan al-Thabari (w. 310 H/922 M) dalam karyanya menegaskan posisi tempat itu: terletak di sebelah istana pemerintahan, tepat di tengah kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan, dan dipenuhi oleh lapak-lapak para pedagang.
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa toko Abu Hanifah bukan sekadar tempat berjualan biasa, melainkan menjadi pusat pengelolaan usaha distribusi sutra yang cukup besar. Hal ini didukung oleh fakta adanya jaringan mitra dagang, kondisi keuangannya yang mapan, serta kepercayaan masyarakat terhadap kemampuannya dalam mengelola harta. Bahkan, Gubernur Umayyah di Irak saat itu, Yazid ibn Umar ibn Hubairah, bermaksud mengangkatnya sebagai bendahara negara. Namun karena prinsip hidup yang teguh, Abu Hanifah menolak tawaran itu, sehingga ia harus menerima hukuman cambuk sebagai akibatnya—sebagaimana tercatat dalam Târîkh Baghdâd. Sebagai bukti integritasnya, pada saat ia wafat ditemukan harta senilai lima puluh ribu dirham dalam penguasaannya, dan tidak satu pun di antaranya diketahui berasal dari sumber yang tidak jelas atau tercela.
Kemandirian ekonomi yang dimiliki Abu Hanifah sepenuhnya bersumber dari keuntungan usaha yang dikelolanya dengan jujur. Sikap tegasnya juga terlihat dalam menolak segala bentuk pemberian dari para penguasa atau pejabat tinggi. Menurut penulis al-Khayrât al-Hisân fî Manâqibi Abîy Hanîfah al-Nu’mân, ia tidak pernah menerima hadiah atau bantuan apa pun dari mereka, dan selalu mencari cara yang halus untuk menolaknya agar tidak menyinggung perasaan pemberi.
Terdapat kisah yang mencerminkan kecerdikan beliau dalam menjaga prinsip ini. Ketika Khalifah Abu Ja’far al-Manshur memberikan sejumlah uang sebesar tiga puluh ribu dirham secara bertahap, Abu Hanifah menyambutnya dengan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, aku hanyalah orang yang sedang menetap sementara di Baghdad dan belum memiliki tempat penyimpanan yang aman. Izinkanlah aku menyimpannya terlebih dahulu di kas negara.” Khalifah pun menyetujuinya. Namun ketika Abu Hanifah wafat dan harta miliknya diperiksa, tidak ditemukan uang tersebut di rumahnya. Mengetahui hal itu, al-Manshur akhirnya menyadari bahwa beliau telah menggunakan cara itu untuk menolak pemberian tersebut secara halus tanpa menimbulkan perselisihan.
Lebih dari sekadar mengelola usaha dan menjaga prinsip diri, Abu Hanifah memiliki pandangan mendalam mengenai makna mencari rezeki dan memanfaatkannya untuk kebaikan bersama. Dalam catatan Târîkh Baghdâd, disebutkan bahwa beliau biasa mengirimkan barang dagangannya ke Baghdad, membeli komoditas lain dari hasil penjualannya, lalu membawanya kembali ke Kufa. Keuntungan yang diperoleh dikumpulkan dari tahun ke tahun, dan sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan para ulama dan ahli hadits—mulai dari makanan, pakaian, hingga kebutuhan pokok lainnya. Sisa keuntungan pun diserahkan kepada mereka dengan nasihat yang bijak: “Ambillah ini dan gunakan untuk kebutuhanmu, serta pujilah semata-mata kepada Allah. Ketahuilah, ini bukanlah pemberian dari hartaku sendiri, melainkan rezeki yang Allah limpahkan melalui jalannya usaha ini. Demi Allah, inilah bagian yang ditetapkan-Nya untuk kalian, dan tidak ada daya atau kekuasaan selain atas kehendak-Nya.”
Caranya berinteraksi dengan pelanggan juga mencerminkan penerapan nilai-nilai Islam dalam berusaha. Begitu teguhnya prinsip keadilan yang dipegangnya, hingga beliau pernah berkata, “Aku tidak akan pernah mengambil keuntungan yang sebesar apa pun, jika hal itu harus merugikan orang lain.” Para penulis biografi juga mencatat bahwa di balik kesibukannya dalam ilmu dan usaha, Abu Hanifah memiliki kehidupan yang tertata dengan baik: ia memiliki tempat tinggal sendiri, tanah pertanian, dan penghasilan yang cukup untuk hidup layak, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Dzahabi dalam karyanya, Târîkh al-Islâm.
Keanggunan yang Melekat pada Diri
Para penulis biografi Imam Madinah secara konsisten menyoroti aspek keanggunan dalam berbagai catatan mereka. Sebagai contoh, Imam Iyad dalam karyanya, Tartîb al-Madârik wa Taqrîb al-Masâlik li Ma’rifah A’lâm Madzhab Mâlik, mencurahkan satu bab khusus untuk membahas pakaian, wewangian, perhiasan, tempat tinggal, serta kebiasaan makan dan minum beliau. Demikian pula, Ibnu al-Mibrad al-Hanbali (w. 909 H/1503 M) dalam bukunya, Irsyâd al-Sâlik ila Manâqib al-Imâm Mâlik, menyertakan Bab Tiga Puluh Lima yang secara eksplisit mengulas tentang akhlak, penampilan lahiriah, dan cara berpakaian beliau.
Dalam bagian-bagian tersebut, para murid dan tamu yang datang dari berbagai penjuru tempat mencatat dengan teliti bagaimana Imam Malik menjaga penampilan, memilih busana, menggunakan wewangian, mengatur perabot rumah tangga, serta pandangan dan seleranya terhadap jenis maupun warna pakaian. Hal ini mengungkapkan betapa tinggi dan terpeliharanya rasa keindahan yang dimilikinya. Mereka melaporkan bahwa sosoknya tampak bersahaja namun berwibawa, mengenakan busana yang rapi dan berkualitas, serta tidak menyukai pakaian yang sudah lusuh atau tidak terawat. Kebersihan busananya terjaga sedemikian rupa sehingga tidak ada seorang pun yang pernah melihat noda tinta menempel pada pakaiannya, meskipun setiap hari beliau mengajar ratusan murid.
Tercatat pula bahwa ia tidak pernah mengenakan kain sutra dan sama sekali tidak terlihat menggunakannya; warna yang paling sering ia pilih adalah putih. Penolakan terhadap penggunaan sutra ini diduga berakar dari ketaatan beliau yang teguh pada pandangan hukum Abdullah ibn Umar, yang juga tidak mengenakan bahan tersebut dan meskipun melihat putra-putranya menggunakannya, ia tidak menyetujuinya. Menurut catatan Qadhi Iyadh, busana yang biasa dipakai Imam Malik antara lain pakaian buatan Aden, Khurasan, dan Mesir yang bermutu tinggi, lengkap dengan jubah dan penutup kepala yang terjaga kualitasnya.
Salah satu ciri keanggunannya yang tercatat adalah kebiasaan sering mengganti pakaian. Disebutkan dalam Irsyâd al-Sâlik ila Manâqib al-Imâm Mâlik bahwa ia selalu mengenakan busana baru setiap hari Jumat, hingga termasuk alas kakinya sekalipun. Sorban pun menjadi bagian tak terpisahkan dari penampilannya. Setiap pagi, ia akan mengenakan busana lengkap beserta sorban, sehingga tidak ada anggota keluarga atau tamu yang pernah melihatnya dalam keadaan tanpa mengenakan penutup kepala tersebut. Muridnya, Asyhab (w. 204 H/819 M), menjelaskan caranya memakainya: diletakkan rapat di bawah dagu, sementara ujungnya dibiarkan terjuntai menutupi bahu.
Murid lain, Bisyr al-Hafi (w. 227 H/842 M), pernah menceritakan mengenai mutu busana yang beliau kenakan: “Aku mendatangi Imam Malik dan melihatnya mengenakan sorban yang harganya mencapai lima ratus dirham, dengan ujungnya menjuntai hingga mendekati mata—tampak begitu anggun dan berkualitas, setara dengan busana yang dipakai oleh para penguasa.” Dari sekian banyak pilihan, warna putih tetap menjadi kesukaan utamanya, sebagaimana terucap dalam ucapannya: “Aku lebih menyukai mereka yang membaca al-Qur’an mengenakan pakaian berwarna putih.”
Perawatan dan Tata Kehidupan di Rumah
Imam Malik menuturkan sejarah kebiasaan berpakaian para ulama terdahulu, serta siapa di antara mereka yang mula-mula mengenakan jenis pakaian tertentu. Ia menyampaikan: “Aku tidak mendapati seorang pun di kalangan ulama yang mengenakan pakaian berbahan tipis; sebaliknya, mereka lebih memilih kain yang tebal dan menutup sempurna. Pengecualian hanya berlaku bagi guruku, Rabi’ah al-Ra’i (w. 136 H/754 M), sebab ia terbiasa mengenakan busana seperti ini,” sambil menunjuk ke arah kemeja yang dilapisi dengan kain tipis asal Yaman.
Dari para sahabat dan murid dekat Imam Malik, kita memperoleh keterangan yang rinci mengenai kebiasaan pribadinya. Salah satunya adalah sikapnya terhadap pemakaian celak mata: ia tidak menyukainya, dan jika terpaksa menggunakannya atas alasan kesehatan, ia akan tetap berdiam diri di rumah serta membatasi pemakaiannya hanya untuk keperluan medis semata. Berbeda halnya dengan wewangian; ia diketahui menggunakan parfum yang berkualitas baik, seperti minyak kasturi dan jenis lainnya.
Catatan sejarah juga meriwayatkan mengenai cincin yang dipakai Imam Malik hingga akhir hayatnya. Cincin itu berhiaskan batu hitam yang terukir dua baris kalimat: “Hasbunâ Allâh wa Ni’ma al-Wakîl”, ditulis dengan indah dalam huruf Arab. Biasanya ia memakainya di jari tangan kiri, meski kadang-kadang dipindahkan ke tangan kanan. Sebagai kebiasaan yang teratur, ketika hendak berwudhu, ia selalu memindahkannya ke tangan kanan agar proses pembersihan anggota tubuh berjalan sempurna.
Suatu ketika, murid sekaligus keponakan dari pihak ibunya, Mutharrif ibn Abdillah al-Hilali (w. 220 H/835 M), bertanya mengapa kalimat itu dipilih sebagai ukiran pada cincinnya. Imam Malik menjawab: “Aku mendengar firman Allah yang menyatakan makna tersebut.” Mendengar penjelasan itu, Mutharrif pun mengubah ukiran pada cincinnya agar serupa dengan milik gurunya.
Prinsip keyakinan yang tercermin dari kalimat itu terlihat jelas dalam setiap aspek kehidupan dan tata cara Imam Malik, termasuk pada tulisan yang dipasang di pintu rumahnya: “Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi.” Ketika ditanya maksudnya, beliau menjelaskan: “Allah berfirman dalam al-Qur’an: ‘Mengapa ketika kamu memasuki kebunmu, kamu tidak mengucapkan apa yang dikehendaki Allah?’ [Q.S. al-Kahfi: 39]. Di sini, istilah ‘kebun’ dapat dimaknai secara luas sebagai tempat tinggal atau rumah.”
Satu hal yang menarik dan mungkin tidak terduga mengenai kehidupan Imam Malik adalah bahwa rumah tempatnya tinggal bukanlah milik pribadinya. Ahmad ibn Shalih al-Mishri (w. 248 H/862 M), salah seorang muridnya, meriwayatkan bahwa Imam Malik menyewa rumah hingga akhir hayatnya. Bahkan Khalifah al-Mahdi (w. 169 H / 785 M) pernah bertanya, “Apakah engkau memiliki rumah sendiri?” Ia menjawab dengan tegas, “Tidak.” Rumah yang disewanya itu dulunya pernah menjadi kediaman Sahabat Abdullah ibn Mas’ud ra. (w. 32 H / 654 M).
Meskipun tidak memiliki rumah sendiri, Imam Malik sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan kehormatan tempat tinggal. Beliau mengutip pesan gurunya, Rabi’ah al-Ra’i: “Kedudukan dan budi pekerti seseorang tercermin dari keadaan rumahnya.” Sejalan dengan pandangan itu, tersampaikan pula gambaran mengenai perabot yang ada di rumahnya. Dalam kitab al-Intiqâ’ fi Fadhâ’il al-Tsalâtsah al-A’immah al-Fuqahâ’, Ibnu Abdi Barr al-Andalusi (w. 463 H/1071 M) mengutip penuturan al-Waqidi (w. 207 H/822 M) yang menyebutkan bahwa rumah Imam Malik dilengkapi dengan banyak bantal dan alas duduk yang tersusun rapi di berbagai sisi ruangan. Perabot itu disediakan untuk melayani para tamu yang datang, baik dari kalangan kaum Quraisy, Anshar, maupun tokoh-tokoh masyarakat terkemuka.
Terkait kelengkapan rumah tersebut, Khalid ibn Khidasy al-Muhallabi (w. 223 H/838 M) pernah bertanya kepada Imam Malik: “Apakah kebiasaan menyediakan bantal dan perabot seperti ini sudah ada sebelumnya, atau ini adalah hal baru yang dimulai olehnya?” Imam Malik menjawab dengan sederhana namun tegas: “Ini adalah kebiasaan yang sudah ada dan telah aku lihat dipraktikkan oleh orang-orang terdahulu.”
Penampilan dan Gaya Hidup: Antara Kesederhanaan dan Kemewahan
Lingkaran terdekat Imam Malik senantiasa memerhatikan cara ia menjaga penampilan dan kebersihan diri, yang menjadi bagian dari citra yang ingin dijaganya. Mereka menggambarkan sosoknya sebagai berikut: bertubuh tinggi dan tegap, dengan kepala dan janggut yang besar. Rambutnya memutih seiring usia, dengan warna kulit yang cenderung putih bersih hingga agak kekuningan. Matanya lebar, wajahnya tampan, bagian atas kepalanya botak, serta hidungnya mancung. Janggutnya tumbuh lebat dan tebal, menjuntai hingga ke dada, serta lebar dan panjang. Dalam merawatnya, ia hanya memangkas ujung kumisnya saja, tidak mencukur habis atau memendekkannya terlalu rapat. Menurut pandangannya, mencukur kumis hingga habis adalah tindakan yang menyalahi kodrat. Ia juga membiarkan cambang (atau sering disebut jambang) tumbuh dan merapikannya, dengan merujuk pada kebiasaan Umar bin al-Khaththab yang diketahui sering menyelipkan kumisnya ke dalam ketika sedang merasa gelisah atau memikirkan urusan penting.
Di satu sisi, para sahabatnya menyampaikan kesan bahwa ia adalah sosok yang menjaga jarak dan tidak terlalu terbuka secara lahiriah: “Ia tidak pernah terlihat makan atau minum di tempat umum, jarang terlihat tertawa, dan tidak pernah membicarakan hal-hal yang tidak berkaitan dengan dirinya atau urusan keilmuan.” Namun di sisi lain, mereka juga menyebutkan secara rinci kebiasaan dan kesukaannya dalam hal makanan. Diriwayatkan oleh al-Qadhi Iyadh dalam karyanya, Tartîb al-Madârik, bahwa Imam Malik rutin mengonsumsi daging seharga dua dirham setiap harinya. Khusus pada hari Jumat, ia memerintahkan tukang rotinya bernama Salamah untuk menyiapkan hidangan yang lebih banyak dan istimewa bagi dirinya dan seluruh anggota keluarganya.
Menurut keterangan muridnya, Mutharrif, kebiasaan ini menjadi hal yang sangat diutamakan. Bahkan, jika dana yang tersedia hanya cukup untuk membeli daging seharga dua dirham saja, Imam Malik rela menjual sebagian harta miliknya demi memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi. Baginya, menyediakan daging untuk dikonsumsi adalah sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi. Sebagai menu sarapan, ia biasanya hanya menyantap roti yang disiram minyak, yang disiapkan oleh saudara perempuannya yang tinggal serumah.
Dalam hal minuman dan buah-buahan, ia juga memiliki kesukaan tertentu. Pada musim panas, ia menambahkan gula ke dalam minumannya, sedangkan pada musim dingin lebih menyukai campuran madu. Salah satu buah yang sangat disukainya adalah pisang. Ia pernah berujar: “Buah ini tidak pernah disentuh lalat atau tangan sembarangan … tidak ada buah yang lebih menyerupai buah surga selain pisang; ia dapat ditemukan baik di musim dingin maupun musim panas!” Untuk menegaskan keistimewaannya, Imam Malik mengutip firman Allah dalam al-Qur’an: “Senantiasa berbuah dan teduh…,” [Q.S. al-Ra’d: 35], yang ditafsirkannya sebagai gambaran sifat pisang yang tersedia sepanjang tahun tanpa mengenal musim.
Terdapat pula sebuah catatan mengenai cara Imam Malik berkendara dan masuk ke rumah, yang diriwayatkan oleh Thalq ibn al-Samh al-Lakhmi (w. 211 H/826 M). Ia menyampaikan: “Aku melihat Malik menunggangi seekor keledai yang terawat baik, lengkap dengan pelana yang bagus, mengenakan pakaian yang rapi dan bermutu, serta diikuti oleh seorang pelayan yang berjalan di belakangnya. Setibanya di halaman rumah, ia tetap menunggangi keledai itu hingga sampai ke tempat istirahatnya, baru kemudian turun dan duduk. Sang pelayan segera menghampiri, mengelap debu dari sepatunya, lalu melepaskannya dengan hati-hati.” Namun, al-Qadhi Iyadh dalam kitab yang sama menyanggah kebenaran kisah ini. Menurutnya, laporan tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sudah disepakati: Imam Malik tidak pernah menunggangi hewan tunggangan di wilayah Madinah, sebagai bentuk penghormatan yang mendalam terhadap makam Rasulullah Saw. yang berada di kota suci tersebut.
Gambaran mengenai harta yang ditinggalkan Imam Malik setelah wafat juga memberikan pandangan yang lebih lengkap mengenai taraf hidupnya. Sebagian besar kekayaannya didapatkan dari pemberian para penguasa, saudagar kaya, serta sesama ulama yang mengagumi keilmuannya. Diceritakan bahwa ia meninggalkan sekitar seratus potong sorban, belum termasuk barang-barang lainnya. Secara keseluruhan, seluruh isi rumahnya saat ia wafat—termasuk kursi, perlengkapan berkendara, karpet, bantal berisi bulu, dan peralatan rumah tangga lainnya—dinilai setara dengan lebih dari lima ratus dinar emas.
Jumlah ini mungkin terasa wajar jika dikaitkan dengan kebiasaan menjaga penampilan yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan, menurut catatan al-Qadhi Iyadh, Imam Malik juga meninggalkan sebanyak lima ratus pasang sandal. Meskipun jumlah ini terlihat sangat banyak dan mungkin terkesan berlebihan, hal ini tetap menjadi bagian dari rekaman sejarah yang perlu dipahami dalam konteks masa dan budaya zamannya.
Keanggunan Imam al-Syafi’i
Meskipun telah tercatat hampir empat puluh karya yang membahas keutamaan Imam al-Syafi’i, dan meskipun al-Khathib al-Baghdadi dalam kitabnya, Târîkh Baghdâd, mengakhiri uraian biografinya dengan pernyataan: “Jika kita ingin memaparkan sepenuhnya segala keutamaan dan kisah hidup al-Syafi’i, hal itu akan memenuhi banyak jilid buku tersendiri,” serta berjanji untuk menyusun karya khusus mengenai hal tersebut—yang sayangnya tidak sampai ke tangan kita—namun karya-karya yang ada sejauh ini belum mengupas secara mendalam aspek keanggunan dan kepribadian Imam al-Syafi’i secara rinci. Hal ini mungkin disebabkan oleh rentang usianya yang relatif singkat, berbeda dengan dua ulama besar sezaman, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, yang memiliki usia lebih panjang sehingga memungkinkan kehidupan dan perilaku keseharian mereka tercatat lebih lengkap dan terperinci dalam sumber sejarah.
Mengenai ciri khas pribadinya, sumber penyuntingan edisi kritis kitab al-Umm menyebutkan bahwa Imam al-Syafi’i digambarkan sebagai sosok “berpostur tegap, berakhlak mulia, dicintai masyarakat, senantiasa berpakaian rapi, fasih dalam berbicara, menjunjung tinggi harga diri, dan sangat dermawan kepada sesama”. Ketika muridnya, Rabi’ al-Muradi (w. 270 H/883 M), ditanya mengenai cara berpakaian Imam al-Syafi’i, ia menjelaskan: “Pakaiannya bersifat sederhana dan tidak berlebihan. Ia mengenakan kain linen maupun katun buatan Baghdad, dan terkadang memakai topi yang tidak menjulang tinggi. Ia juga kerap mengenakan sorban serta kaus kaki dari bahan kulit.”
Terkait hubungan Imam al-Syafi’i dengan wewangian, Imam al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) meriwayatkan dalam kitab Manâqib al-Syâfi’îy, melalui jalur cucunya: “Aku mendengar ibuku bercerita: ‘Ayahku tidak pernah menggunakan wewangian beraroma mawar, karena baunya terasa terlalu menyengat. Ia berpendapat bahwa aroma tersebut mengingatkan pada sifat minuman yang memabukkan.”
Di sisi lain, dalam kitab Tartîb al-Madârik karya al-Qadhi Iyadh disebutkan bahwa Imam al-Syafi’i memiliki keahlian meracik wewangian, dan pembantunya rutin membawakan jenis wewangian tertentu setiap hari untuk dioleskan pada tiang tempat ia duduk saat mengajar murid-murid di Masjid Amr ibn al-Ash di Mesir. Sebagai penanda pribadi, pada cincin yang dikenakannya terukir kalimat: “Allâh Tsiqah Muhammad ibn Idrîs” (Allah adalah kepercayaan bagi Muhammad ibn Idris) sebagaimana dicatat dalam kitab Âdâb al-Syâfi’îy wa Manâqibuh karya Ibnu Abi Hatim al-Razi (w. 327 H/939 M).
Mengenai tata cara dan selera makan, al-Qadhi Iyadh dalam karyanya, Tartîb al-Madârik, menyajikan satu kisah menarik—mengandung unsur kelucuan sekaligus makna mendalam—yang menunjukkan adanya kebiasaan yang bagi kita di masa kini terasa sangat maju, bahkan menyerupai praktik modern, seperti penyusunan daftar hidangan atau penetapan menu khusus untuk setiap hari dalam seminggu.
Kisah tersebut diriwayatkan sebagai berikut:
“Ketika Imam al-Syafi’i berkunjung dan tinggal di rumah murid kepercayaannya di Irak, Abu Ali al-Za’farani (w. 260 H/874 M), sang tuan rumah memiliki kebiasaan mencatat menu makanan yang diinginkannya setiap hari dan memberikannya kepada pembantu rumah tangga. Pada suatu kesempatan, Imam al-Syafi’i membaca catatan tersebut dan menambahkan sendiri jenis hidangan yang ia inginkan dengan tulisan tangannya. Ketika makanan dihidangkan, al-Za’farani mendapati ada hidangan yang tidak sesuai dengan daftar yang ia buat, lalu menanyakannya kepada pembantunya. Setelah diperlihatkan catatan yang ditambahkan dan diketahui bahwa tulisan tersebut berasal dari tangan Imam al-Syafi’i, al-Za’farani merasa sangat gembira dan memutuskan untuk memerdekakan pembantu tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan.”
Kemurahan Hati yang Luar Biasa
Berbeda dengan dua pendahulunya, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang tumbuh dalam lingkungan dengan latar belakang perdagangan, Imam al-Syafi’i lahir dan besar dalam kondisi yang jauh berbeda. Ia hidup sebagai anak yatim dan harus berjuang melawan kemiskinan sejak dini, hingga keadaan itu menjadi bagian dari kebiasaan hidupnya. Ia pernah menyampaikan: “Aku telah terbiasa dengan kemiskinan, sampai hati pun tidak lagi merasa terasing karenanya.” Dalam riwayat lain disebutkan pula: “Aku tidak pernah merasa takut hidup dalam kekurangan. Ada masa di mana aku hanya mengonsumsi adonan yang lembut dan meminum air sebagai pendampingnya.” Bahkan, ia memandang pengejaran terhadap kemewahan dunia sebagai bentuk ujian atau siksa yang ditetapkan Tuhan bagi mereka yang hanya terpaku pada hal-hal duniawi—sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Suatu ketika, Abdullah bin Abdil Hakam (w. 214 H/829 M) menawarkan dukungan kepadanya: “Jika engkau berniat menetap di negeri ini—yakni Mesir—maka aku akan menanggung kebutuhan makananmu selama satu tahun, serta memastikan engkau mendapatkan perlindungan dan kedudukan yang terhormat di sisi penguasa.” Namun, al-Syafi’i menjawab dengan tegas dan berprinsip: “Wahai Abu Muhammad, barangsiapa yang tidak diperkuat oleh ketakwaan, maka tidak ada kekuatan apa pun yang dapat menopangnya. Aku lahir di Gaza dan dibesarkan di Hijaz; kami kerap kali tidak memiliki bekal untuk makan malam, namun itu tidak membuat kami terbaring dalam rasa takut dan kekurangan makna hidup.”
Pengalaman hidup yang keras itu justru membentuk pandangannya yang mendalam. Ia merangkum makna dari segala kesulitan yang pernah ia lalui, sekaligus menguatkan hati para muridnya: “Janganlah ada di antara kalian yang merasa takut jatuh miskin atau bangkrut. Aku sendiri telah mengalaminya sebanyak tiga kali, namun setelah itu hidup kembali dalam keadaan yang cukup dan makmur.”
Namun, masa berkecukupan itu tidak bertahan lama bagi al-Syafi’i. Sebagaimana diriwayatkan oleh muridnya, Abu Tsaur (w. 246 H/860 M), suatu ketika al-Syafi’i berencana pulang ke Makkah dengan membawa sejumlah harta. Abu Tsaur pun menyarankan: “Mengapa tidak engkau gunakan harta itu untuk membeli tanah atau warisan, agar dapat menjadi milikmu dan keturunanmu sesudah engkau?” Al-Syafi’i pun berangkat mencari tanah, namun setelah kembali ia menjawab: “Aku tidak menemukan tanah di Makkah yang kepemilikannya jelas dan terjamin keabsahannya; sebagian besar statusnya tidak dapat dipastikan. Oleh karena itu, aku tidak membelinya. Sebagai gantinya, aku telah membangun tempat tinggal di Mina, yang dapat digunakan oleh para sahabat dan murid-murid kita saat mereka menunaikan ibadah haji.”
Kemurahan hati al-Syafi’i memang dikenal sangat mendalam dan tidak mengenal batas. Hal ini tercatat luas dalam karya-karya yang membahas keutamaan pemberian dan kedermawanannya. Salah satu gambaran yang paling mencolok menyebutkan bahwa dalam satu perjalanan, ia sempat menemani pejabat daerah ke Yaman, kemudian pulang ke Makkah dengan membawa harta sebesar sepuluh ribu dirham (setara kira-kira 12.000 dolar AS). Begitu tiba di pinggiran kota Makkah, ia sengaja menunggu di luar permukiman. Ketika orang-orang mulai datang membutuhkan bantuan, ia membagikan seluruh hartanya hingga tidak tersisa sedikit pun. Kisah ini dicatat oleh Ibnu Abdil Barr dalam karyanya, al-Intiqâ`.
Kesederhanaan yang Elegan
Keagungan sikap Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H/855 M) selaras dengan jejak gurunya, Imam al-Syafi’i. Keduanya dikenal memiliki jiwa yang sederhana dan terlahir dari lingkungan keluarga yang berkecukupan secara terbatas. Hal ini tercatat dengan jelas dalam Manâqib Imâm Ahmad karya Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M), yang menggambarkan bahwa pakaian yang dikenakan Imam Ahmad tidak berlebihan. Jubahnya bernilai sekitar lima belas dirham, sedangkan kemejanya setara dengan satu dinar. Bahannya tidak terlalu tipis hingga terasa kurang layak, juga tidak terlalu kasar hingga menyiksa kulit, dan jubah itu dilengkapi dengan hiasan rumbai yang sederhana. Ibnu al-Jauzi juga mencatat bahwa pakaian Imam Ahmad memang bukan jenis yang mahal atau mewah, namun selalu terbuat dari katun yang bersih. Seiring berjalannya waktu, ketika ia mulai hidup dari hasil usaha putranya, penampilan pakaiannya menjadi lebih rapi dan terjaga kualitasnya tanpa kehilangan kesederhanaan dasarnya.
Catatan mengenai pakaian Imam Ahmad tidak berhenti pada penilaian kasat mata semata; Ibnu al-Jauzi mencatatnya secara rinci menyesuaikan dengan perubahan musim. Pada musim dingin, Imam Ahmad mengenakan dua lapis kemeja dengan jubah berwarna lembut di antaranya. Terkadang ia memadukan kemeja dengan mantel berbulu tebal, atau mengenakan topi yang dilapisi sorban dan jubah yang cukup tebal. Kerapian ini justru mengundang rasa ingin tahu dari orang-orang di sekitarnya. Suatu ketika, tetangganya yang juga ulama hadits terkemuka, Abu Imran al-Warkani (w. 228 H/843 M), bertanya: “Untuk apa semua lapisan pakaian ini?” Imam Ahmad pun menjawab sambil tersenyum santai: “Wahai Abu Imran, tubuhku ini kurus dan mudah merasakan dinginnya udara.”
Berbeda dengan kondisi cuaca yang panas, Imam Ahmad tampil dengan busana yang lebih ringan namun tetap teratur. Biasanya ia mengenakan kemeja, celana panjang, dan jubah tipis; terkadang cukup dengan kemeja dan jubah yang dibalutkan rapi di tubuhnya. Ia tidak pernah terlihat mengenakan busana yang menjuntai panjang atau berlebihan—cukup dengan kain penutup aurat yang pas dan fungsional. Ibnu al-Jauzi melengkapi gambaran ini dengan menyebutkan sisi asketisme beliau: pakaiannya sering diperbaiki dengan tambalan jika rusak, namun tidak pernah terlihat kusut, kotor, atau lengan bajunya terurai tak beraturan. Dari cucunya, Zuhair ibn Shalih (w. 303 H/915 M), tercatat pula bahwa Imam Ahmad pernah membuat sendiri topi dari kapas yang dijahit tangannya sendiri, khusus untuk dipakai saat terjaga di malam hari.
Kesederhanaan ini tidak berarti kurangnya perhatian terhadap kebersihan dan kerapian. Murid setianya yang mendampinginya selama lebih dari dua puluh tahun, Abdul Malik al-Maimuni (w. 274 H / 887 M), menyampaikan kesaksiannya: “Aku belum pernah melihat orang yang pakaiannya senantiasa bersih, yang begitu teliti menjaga kerapian kumis, rambut, dan bulu tubuhnya, serta yang busananya terasa suci dan tampak seputih awan, selain Ahmad ibn Hanbal.” Kesan ini diperkuat oleh penilaian al-Dzahabi dalam karya biografinya: “Jika engkau melihat sosok Ahmad ibn Hanbal, engkau akan memahami bahwa kesalehan yang ia miliki bukanlah sesuatu yang diperlihatkan secara berlebihan untuk dipuji orang lain. Aku pernah melihatnya mengenakan sandal yang tidak sama persis dengan gaya yang umum dipakai ulama saat itu, dan kadang cukup dengan kain penutup aurat serta jubah bergaris sederhana.”
Yang paling menarik dan menjadi bukti luasnya pengaruh nilai-nilai yang dibawanya adalah bagaimana kesederhanaan itu justru melahirkan wibawa yang melampaui batas keyakinan. Dalam riwayat yang dicatat Ibnu al-Jauzi, terungkap pengakuan dari kalangan non-Muslim Ahli Kitab. Seorang dokter Kristen pernah berkata kepada penulis riwayat itu: “Aku menemani seorang biarawan yang sangat ingin bertemu dengan Abu Abdillah (Imam Ahmad). Setelah kami bertemu, biarawan itu menyampaikan: ‘Sudah lama aku berharap dapat bertemu denganmu. Kehadiranmu di dunia ini bukan hanya menjadi kebaikan bagi agama Islam, tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Tidak ada seorang pun di antara kami yang tidak mengagumimu.’”
Wibawa yang tumbuh dari kesederhanaan ini tampak nyata ketika Imam Ahmad wafat. Al-Khathib al-Baghdadi mencatat bahwa duka yang melanda tidak hanya dirasakan oleh satu golongan saja. Pada hari pemakamannya, terlihat kesedihan yang mendalam datang dari empat kelompok masyarakat yang berbeda: Muslim, Yahudi, Kristen, dan pengikut ajaran Majusi. Hal ini menjadi bukti bahwa nilai kebaikan yang murni, sederhana, dan konsisten mampu menjembatani perbedaan serta mendapatkan penghormatan dari berbagai lapisan dan keyakinan.
Rantai Transmisi
Melalui penelaahan mendalam terhadap catatan yang mengangkat derajat para imam Islam serta perhatian terperinci yang dicurahkan oleh para penulis biografi terhadap aspek kehidupan mereka, tampak jelas ketidaktepatan klaim yang dikemukakan oleh sejumlah peneliti Barat—seperti Franz Rosenthal (w. 1424 H/2003 M) dari Jerman dalam karyanya, A History of Muslim Historiography. Ia menyatakan bahwa dalam tradisi penulisan biografi Islam, “peristiwa-peristiwa nyata dalam kehidupan tokoh yang dibahas hanya mendapat porsi perhatian yang sangat terbatas, kecuali pada kasus-kasus tertentu yang menyangkut riwayat gubernur dan tokoh politik.”
Namun, kajian terhadap perjalanan hidup para imam yang dimaksudkan justru memperlihatkan sebaliknya: penghargaan yang sangat tinggi dari kalangan pengikutnya terwujud dalam upaya mendokumentasikan bahkan rincian kehidupan sehari-hari mereka. Hal ini bukan sekadar catatan biasa, melainkan bagian tak terpisahkan dari proses pewarisan ilmu sekaligus bukti kepatuhan terhadap prinsip-prinsip bimbingan, tata laku, dan pembentukan karakter. Lebih dari itu, penelaahan ini mengungkapkan kekayaan khazanah karya biografi Islam, yang mencakup tulisan-tulisan tentang keutamaan, kamus riwayat hidup, serta pembahasan yang kemudian menjadi rujukan doktrinal dalam bidang etika dan akhlak. Kenyataan ini semakin nyata dalam uraian mendalam mengenai norma perilaku yang disertakan oleh para ulama dari berbagai mazhab ke dalam kitab-kitab fikih mereka, terutama yang terlihat jelas dalam tradisi mazhab Maliki dan mazhab Hanbali.
Karya-karya biografi ini mengajarkan bahwa nilai-nilai luhur yang disampaikan oleh murid-murid para imam menjadi pedoman hidup bagi generasi sesudahnya, sekaligus membentuk semacam rantai kesinambungan yang menghubungkan para ulama dengan pengikutnya—sebagaimana halnya rantai pewarisan ilmu yang mengalir dari satu imam ke imam lainnya, dan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Untuk memperjelas gambaran ini, cukup kita kemukakan satu riwayat yang tercatat dalam kitab Tartîb al-Madârik karya al-Qadhi Iyadh, serta dalam Târîkh Madînah Dimasyq karya al-Hafizh Ibnu Asakir (w. 571 H/1175 M), dengan pengutipan teks dari sumber yang terakhir disebutkan.
Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Abu Bakr Ahmad bin Ishaq al-Naisaburi, yang lebih dikenal dengan gelar al-Sibghi (w. 342 H/953 M): “Apakah engkau tidak melihat betapa luhur dan terpuji keperibadian Abu Ali al-Tsaqafi (w. 328 H/940 M)?” Ia menjawab: “Sifat-sifat mulia yang terpancar pada dirinya adalah kelanjutan dari keagungan akhlak yang dimiliki oleh para Sahabat dan generasi sesudahnya dari penduduk kota tempat Rasulullah Saw. berdakwah.”
Ketika ditanya kembali mengenai asal-usul hal tersebut, ia menjelaskan: “Malik bin Anas adalah tokoh yang paling sempurna kebijaksanaannya pada zamannya, dan diketahui bahwa keagungan akhlak serta ketajaman pemikiran para cendekiawan yang belajar bersamanya turut melekat pada dirinya. Kemudian Yahya bin Yahya al-Tamimi (w. 226 H/841 M) menuntut ilmu dan mendampinginya, hingga ia menyerap sepenuhnya kebijaksanaan dan akhlak mulia tersebut. Pada masanya, tidak ada seorang pun di wilayah Khurasan yang memiliki derajat keutamaan yang setara dengannya, sehingga orang-orang pun berkata: ‘Inilah wujud nyata akhlak dan kebijaksanaan yang diturunkan oleh Malik bin Anas.’” “Selanjutnya, Muhammad bin Nashr al-Marwazi (w. 294 H/907 M) mendampingi Yahya bin Yahya selama bertahun-tahun, hingga ia pun mewarisi sifat-sifat luhur dan kematangan berpikir gurunya. Setelah masa Yahya bin Yahya berlalu, tidak ada ulama di Khurasan yang setara dengan keunggulannya. Kemudian Abu Ali al-Tsaqafi menuntut ilmu di bawah bimbingan Muhammad bin Nashr selama empat tahun, sehingga ia pun menyerap sepenuhnya warisan akhlak dan kebijaksanaan tersebut—dan setelahnya, tidak ada seorang pun yang mampu menandingi derajat keutamaannya.”[]
Tinggalkan Komentar