KUNINGAN – Sebuah capaian akademik bermakna diraih oleh K.H. Aik Iksan Anshori, Lc., M.A.Hum. — Wakil Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan serta Dekan Program Studi Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan. Pada Kamis, 5 Februari 2026, kiai kelahiran 7 September 1980 ini resmi dinyatakan lulus dalam Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dengan predikat Sangat Memuaskan.
Sidang berlangsung di Aula Selatan Gedung Pascasarjana mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB, dipimpin oleh Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., selaku Wakil Direktur I Pascasarjana. Tim penguji terdiri dari Dr. Dadang Darmawan, M.Ag. (Sekretaris Majelis), Dr. Ecep Ismail, S.Ag., M.Ag., Irma Riyani, M.Ag., Ph.D., serta Dr. M. Solahudin, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Muhtar Solihin, M.Ag. sebagai oponen ahli. Turut hadir pula tim promotor yang juga berperan sebagai penguji, yakni Prof. Dr. H. Asep Muhyiddin, M.Ag., Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag.
Mengapa Perlu Pendekatan Tafsir Baru?
Dalam disertasinya yang berjudul “Studi Asbabun Nuzul dalam Konteks Dinamika Masyarakat Qur’ani Perspektif Tafsir Nuzuli Muhammad Izzah Darwazah”, promovendus mengawali pemaparannya dengan mengangkat satu persoalan mendasar: upaya menemukan metode penafsiran al-Qur’an yang relevan dengan tantangan zaman selalu menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi.

Ia menegaskan bahwa seiring berjalannya waktu, metode tafsir tradisional mulai mendapat sorotan. Bagi sebagian kalangan, pendekatan klasik dirasa kurang memadai untuk menjawab problematika sosial kekinian. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya gagasan pembaruan dalam cara memahami pesan al-Qur’an.
Salah satu tokoh yang menawarkan kerangka berpikir baru adalah Muhammad Izzah Darwazah, ulama kontemporer yang memperkenalkan konsep al-Tafsîr al-Hadîts atau yang lebih dikenal sebagai Tafsir Nuzuli. Metode ini menekankan penafsiran berdasarkan urutan kronologis turunnya wahyu, bukan semata-mata mengikuti susunan ayat dalam Mushaf Utsmani.
Menurut pandangan Darwazah yang dikaji secara mendalam oleh Kiai Aik, metode klasik cenderung mengarahkan perhatian pembaca ke hal-hal yang berada di luar inti pesan ayat, sehingga eksplorasi makna mendasar menjadi kurang terfokus. Pendekatan yang berkembang selama ini juga sering bersifat terpisah dan terfragmentasi, sehingga kadang tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi, bahkan memunculkan penafsiran yang kurang utuh.
“Ulama terdahulu sebenarnya telah merujuk pada konteks turunnya ayat, namun belum menerapkannya secara sistematis sebagai kerangka utama penafsiran,” ujarnya. Oleh sebab itu, kajian terhadap metodologi Darwazah dipandang penting untuk melihat kontribusinya bagi perkembangan ilmu tafsir ke depan.
Ruang Kosong dan Tantangan Penelitian
Dalam paparannya, Kiai Aik juga mengemukakan temuan penting terkait kondisi riset yang ada: penelitian mendalam mengenai Tafsir Nuzuli masih sangat terbatas. Sebagian besar sumber yang tersedia bersifat sekunder, dan isinya cenderung mengulang penafsiran normatif tanpa menawarkan perspektif baru yang selaras dengan realitas masa kini. Keterbatasan ini justru membuat kajian yang dilakukannya menjadi semakin relevan dan dibutuhkan.
Setelah sesi pemaparan, sidang dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung selama lebih dari satu jam. Berbagai pertanyaan tajam dan tinjauan kritis disampaikan oleh para penguji untuk menguji kedalaman analisis dan konsistensi pemikiran yang dikemukakan.
Hasil dan Harapan Ke Depan
Setelah melalui proses musyawarah, tim penguji akhirnya memutuskan K.H. Aik Iksan Anshori dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor. Ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaian tersebut, menganggapnya sebagai anugerah sekaligus tanggung jawab baru.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar selaku promotor memberikan apresiasi sekaligus catatan penting. Ia menegaskan bahwa meskipun kajian ini membuka wawasan baru, masih terdapat ruang untuk penyempurnaan. “Sebagai kajian yang relatif baru, metode ini memerlukan penelaahan lebih lanjut, pengembangan, dan kritik yang lebih tajam agar dapat diterapkan secara lebih tepat dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu tafsir di masa mendatang,” ujarnya.
Pencapaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa tradisi keilmuan di lingkungan pesantren dan perguruan tinggi Islam terus berkembang, mampu menggabungkan kearifan masa lalu dengan cara pandang analitis dan kritis untuk menjawab kebutuhan zaman.[RG]

Tinggalkan Komentar