Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Ibnu Jubair al-Kinani (w. 614 H/1217 M), seorang pengembara terkemuka kelahiran Andalusia, menceritakan—dalam catatan perjalanannya, Tadzkirah bi al-Akhbâr ‘an Ittifâq al-Asfar—informasi menakjubkan tentang anak-anak muda yang memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah dan perayaan-perayaan yang menyertainya. Ia menyebutkan:
“Pada malam ke-21 [Ramadhan], salah seorang anak laki-laki di Makkah menyelesaikan pembacaan al-Qur’an … setelah selesai, anak laki-laki itu berdiri untuk menyampaikan khutbah, dan kemudian ayahnya mengundang mereka (para jamaah) ke sebuah perayaan di rumahnya … kemudian, pada malam ke-23, pembacaan lain dilakukan, dan yang menyelesaikannya adalah seorang anak laki-laki Makkah yang kaya, belum genap lima belas tahun … imam muda itu hadir, memimpin shalat Tarawih, dan mengkhatamkan pembacaan [al-Qur’an]. Orang-orang di Masjidil Haram—laki-laki dan perempuan—berkumpul di sekelilingnya saat ia duduk di tempat shalatnya!”
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Makkah saja; melainkan telah menjadi praktik umum di kalangan masyarakat Hijaz pada waktu itu, serta di Mesir dan beberapa negeri Muslim lainnya, untuk mendorong anak-anak memimpin shalat Tarawih, dengan syarat di antaranya adalah telah hafal al-Qur’an dan mencapai usia dua belas tahun, sehingga memenuhi syarat untuk memimpin shalat sunnah tersebut.
Siapa pun yang mengamati praktik anak-anak memimpin shalat Tarawih akan dengan jelas melihatnya sebagai indikasi bagaimana umat Muslim pada masa itu memandang shalat Tarawih. Ini bukan sekadar shalat yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah—kendati memang demikian—tetapi lebih merupakan kesempatan untuk bersukacita dan berbahagia berkumpul bersama dalam suasana Ramadhan pada semua ibadah. Ini juga berfungsi sebagai kesempatan yang tepat untuk mempersiapkan dan melatih anak-anak memikul tanggungjawab orang dewasa.
Oleh karena itu, banyak ulama diketahui telah memimpin shalat Tarawih sebagai imam pada usia muda, didorong oleh masyarakat, terutama oleh para ulama. Mungkin yang paling terkenal di antara mereka adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M), yang memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah pada usia dua belas tahun pada tahun 785 H/1383 M.
Sejarah pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di masjid dimulai dari era Khalifah Umar ibn al-Khaththab ra. (w. 23 H/645 M). Ia membuat keputusan besar bahwa shalat Tarawih harus dilakukan secara berjamaah di masjid, bukan di rumah-rumah. Tujuannya adalah untuk menyatukan umat Muslim di belakang satu qari’ (imam), dan ia menyebarluaskan praktik ini di seluruh wilayah Kekhalifahan.
Dapat dipastikan, Khalifah Umar adalah orang pertama yang menetapkan shalat Tarawih berjamaah di masjid-masjid, sehingga menjadikannya praktik terpuji (sunnah hasanah) yang diikuti oleh mayoritas umat Muslim hingga saat ini. Ia juga orang pertama yang menghubungkan shalat Tarawih dengan suasana sukacita, dekorasi, dan penerangan. Ia melakukan ini dengan menggantungkan lampu Ramadhan di masjid-masjid, sehingga shalat Tarawih dan cahaya menjadi saling terkait dan berlangsung demikian hingga saat ini.
Khalifah Umar menyatukan umat Muslim di belakang satu imam demi kebersamaan, persahabatan, dan harmoni. Kemudian datanglah masa ketika shalat Tarawih menjadi simbol perpecahan dan fanatisme sektarian, sebuah kenyataan yang mengungkapkan sejauh mana virus disintegrasi dan fragmentasi telah menembus tubuh Islam.
Dua masjid suci di Makkah dan Madinah, serta Masjidil Aqsha, menjadi saksi banyaknya shalat Tarawih yang dilakukan secara serentak, menyimpang dari prinsip persatuan di antara para jamaah dan penyelesaian shalat dalam barisan. Alih-alih satu jemaah di belakang satu qari’, setiap mazhab fikih Islam memiliki imamnya sendiri, dan setiap sekte memiliki jamaahnya sendiri, meskipun semuanya berkumpul di sekitar Ka’bah, simbol persatuan mereka. Praktik ini bertentangan dengan sunnah Khalifah Umar dan tujuannya untuk memperkuat persatuan dan kekompakan, yang merupakan gagasan utama di balik pendirian shalat Tarawih di masjid-masjid.
Sepanjang sejarah Islam, Tarawih tetap menjadi platform untuk menampilkan bakat vokal yang luar biasa, karena orang-orang secara tradisional memilih imam yang bersuara paling merdu, paling mahir dalam menghafal al-Qur’an, dan paling terampil dalam pembacaan dan intonasinya. Bahkan hingga saat ini, shalat Tarawih tetap menjadi kesempatan ideal untuk menemukan suara-suara yang dibedakan oleh kemerduan dan kualitas penampilannya.
Para imam shalat Tarawih berasal dari berbagai latar belakang dan lapisan masyarakat; di antara mereka terdapat para qari’ al-Qur’an yang hebat, ulama terkemuka, para pengembara dan pedagang terkenal, bahkan para sultan dan petugas masjid. Di antara imam shalat Tarawih yang paling terkenal adalah Imam al-Thabari (w. 310 H/922 M), penulis kitab tafsir dan sejarah, dan Imam Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M). Kedua imam ini menggabungkan suara yang indah dengan pengetahuan yang luas dan otoritas keagamaan, dan keahlian mereka di semua bidang ini didokumentasikan dalam karya-karya biografi dan sejarah.
Tulisan ringkas ini akan menyajikan tinjauan historis tentang ritual shalat Tarawih, yang sangat dihargai oleh umat Muslim selama bulan Ramadhan, karena hubungannya dengan pembacaan dan perenungan al-Qur’an, serta berkumpulnya umat Muslim—dari semua lapisan masyarakat, usia, dan status sosial—sepanjang malam-malam yang diberkahi di masjid-masjid dan tempat-tempat lain yang dipenuhi dengan dzikir kepada Allah Swt..
Di sini akan diceritakan secara singkat bagaimana ritual shalat Tarawih dimulai pada awal Islam, dan mengamati beberapa aspek sosial yang memengaruhinya selama berabad-abad, yang nyaris mengubahnya dari praktik keagamaan menjadi kebiasaan.
Selain itu akan diungkap juga mengenai aspek-aspek pengaruhnya terhadap sejarah umat Muslim, baik secara doktrinal (akidah), yurisprudensial (fikih), politik, dan sosial. Beberapa tokoh ulama terkemuka akan disebutkan, baik imam maupun jamaah. Sepanjang proses ini, kita akan menemukan bahwa banyak praktik yang terkait dengan ritual agung shalat Tarawih ini bukanlah penemuan baru, melainkan tradisi yang diwarisi sejak lama.
Inisiatif Khalifah Umar ibn al-Khaththab Ra.
Imam Ibnu al-Mubarrad al-Hanbali (w. 909 H/1503 M) memberikan penjelasan singkat dalam kitabnya, Mahdh al-Shawâb, tentang asal usul shalat Tarawih dalam Islam, dengan mengatakan:
“Jangan ada yang mengira bahwa Tarawih dilembagakan oleh Umar (ibn al-Khaththab, w. 23 H/645 M)–semoga Allah meridhainya–atau bahwa dialah yang pertama kali melembagakannya. Sebaliknya, Tarawih telah dilembagakan sejak zaman Nabi Saw., tetapi Umar … adalah orang pertama yang mengumpulkan orang-orang di belakang satu qari’ (imam) untuk shalat ini, karena mereka biasa shalat untuk diri mereka sendiri, jadi ia mengumpulkan mereka di belakang satu qari’ … dan shalat ini disebut ‘Tarawih’ [dengan nama ini] karena mereka beristirahat di dalamnya setelah setiap empat rakaat.”
Ibnu al-Mubarrad merujuk pada apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (w. 256 H/870 M) dalam kitab Shahih-nya, dan apa yang dilaporkan oleh ulama hadits lainnya: bahwa Khalifah Umar ibn al-Khaththab ra. pergi ke masjid pada suatu malam di bulan Ramadhan dan mendapati orang-orang tersebar dalam kelompok-kelompok, sebagian shalat sendiri-sendiri dan sebagian lagi dalam kelompok-kelompok kecil di belakang seorang imam. Umar berkata, “Aku pikir akan lebih baik jika aku mengumpulkan mereka di belakang satu qari’ (imam).” Kemudian ia memutuskan untuk melakukannya dan mengumpulkan orang-orang di belakang Ubay bin Ka’b (w. 22 H/644 M), yang memimpin mereka dalam shalat.
Tindakan Khalifah Umar ini merupakan contoh pertama shalat Tarawih berjamaah yang terpadu dalam sejarah Islam. Imam al-Thabari (w. 310 H/922 M), di dalam kitab Târikh-nya, menyebutkan tanggal perintah Khalifah Umar mengumpulkan orang-orang untuk shalat Tarawih, bahwa itu terjadi pada tahun 14 H/636 M, dan bahwa ia menulis surat yang dikirimkan ke berbagai wilayah dan menginstruksikan untuk melakukan hal yang sama.
Umar menunjuk seorang qari’ untuk memimpin shalat kaum laki-laki dan seorang lagi untuk memimpin shalat kaum perempuan. Namun, tampaknya, Ummahatul Mukminin (para istri Nabi Saw.)—karena status mereka yang istimewa—tidak menghadiri shalat Tarawih perempuan secara publik, sebagaimana dapat dipahami dari riwayat yang menyatakan bahwa “Dzakwan (Abu Amr, w. 63 H/684 M), budak yang dibebaskan oleh Ummul Mukminin, Aisyah (w. 58 H/679 M)—Allah senantiasa meridhainya—biasanya memimpinnya dalam … shalat Tarawih [sambil membaca] mushaf,” sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu al-Qasim al-Ashbihani (w. 535 H/1140 M), dalam kitabnya, Siyar al-Salaf al-Shâlihin.
Kitab-kitab fikih, sejarah, dan biografi telah melestarikan nama-nama para qari’ (imam) yang ditugaskan oleh Khalifah Umar—pada waktu yang berbeda—untuk memimpin shalat Tarawih berjamaah di masjid.
Di antara qari’ yang ditugaskan memimpin shalat kaum laki-laki adalah Ubay ibn Ka’b al-Anshari (w. 22 H/644 M), yang menurut Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M) dalam kitabnya, Majmu’ al-Fatâwâ, “memimpin shalat dua puluh rakaat dan kemudian dilanjutkan dengan tiga rakaat witir, mempersingkat bacaan sesuai dengan jumlah rakaat”.
Qari’ lainnya adalah Mu’adz ibn al-Harits al-Anshari (w. 63 H/684 M). Adapun qari’ untuk memimpin shalat kaum perempuan, di antaranya adalah Tamim ibn Aws al-Dari (w. 40 H/661 M), yang juga dikabarkan memimpin shalat kaum laki-laki, Sulaiman ibn Abi Hatsmah al-Qurasyi (w. setelah 43 H/664 M), dan ‘Amr ibn Huraits al-Makhzumi (w. 85 H/705 M).
Ragam Pendapat
Di antara hal-hal pertama yang berkaitan dengan sejarah shalat Tarawih adalah pengenalan formasi melingkar barisan di sekitar Ka’bah. Abu Ubaid al-Bakri al-Andalusi (w. 487 H/1094 M) meriwayatkan—di dalam kitabnya, al-Masâlik wa al-Mamâlik—berdasarkan riwayat Imam Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H/814 M) bahwa “orang pertama yang membentuk barisan di sekitar Ka’bah selama Ramadhan adalah Khalid ibn Abdillah al-Qasri (w. 120 H/739 M), gubernur Dinasti Umayyah di Makkah. Orang-orang berdiri di bagian atas (awal) masjid; jadi ia memerintahkan imam untuk maju dan shalat di belakang Maqam Ibrahim, dan barisan terbentuk di sekitar Ka’bah”.
Pendapat hukum yang telah ditetapkan mengenai shalat Tarawih—di kalangan ulama Ahlus Sunnah—adalah bahwa shalat ini merupakan “sunnah” (amal yang dianjurkan) dan bukan “fardh” (kewajiban). Mereka menyebutnya sebagai contoh ideal “inovasi yang baik” (bid’ah hasanah) menurut mereka yang berpandangan demikian.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa “tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya di masjid. Karena shalat ini telah menjadi syiar [umat Muslim], dan dengan demikian termasuk dalam kategori kewajiban komunal (farâ’idh al-kifâyât) atau amal anjuran (sunnah) yang telah menjadi simbol, seperti shalat Id (hari raya)”, menurut Imam Tajuddin al-Subki (w. 771 H/1370 M) dalam kitabnya, Thabaqat al-Syafi’iyyah.
Lebih lanjut, para ulama—menurut Imam Abu Bakr al-Baihaqi (w. 458 H/1067 M) dalam kitabnya, Syu’ab al-Imân—merekomendasikan agar “pencahayaan di masjid-masjid ditingkatkan selama Ramadhan” dengan menggantungkan lampu-lampu di dalamnya. Mereka juga menyatakan bahwa “orang pertama yang melakukan ini adalah Umar ibn al-Khaththab ketika ia mengumpulkan orang-orang untuk shalat Tarawih”, menurut Imam Nuruddin al-Samhudi (w. 911 H/1505 M) dalam kitabnya, Wafâ’ al-Wafâ’ bi Akhbâr Dâr al-Mushthafâ.
Dalam hal ini, Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) meriwayatkan di dalam kitabnya, Tahdzib al-Asmâ’ wa al-Lughât, bahwa Ali ibn Abi Talib ra. (w. 40 H/661 M) “melewati masjid-masjid pada bulan Ramadhan, di mana lampu-lampu bersinar terang, dan berkata: ‘Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana ia menerangi masjid-masjid untuk kita!’”
Meskipun mayoritas umat Muslim mengikuti contoh para sahabat Nabi Saw. dalam melaksanakan shalat Tarawih selama Ramadhan, beberapa pendapat muncul yang menolak keabsahannya dan menganggapnya sebagai “inovasi Umar” (Bid’ah ‘Umariyyah), sebagaimana pendapat berbagai kelompok Syiah, kecuali beberapa imam Zaidiyah. Al-Maqrizi (w. 845 H/1441 M), dalam kitabnya, al-Mawâ’izh wa al-I’tibâr, mengaitkan pandangan bahwa “shalat Tarawih tidak diperbolehkan” dengan aliran Nizhamiyah dari kelompok Mu’tazilah.
Imam-Imam Terkenal
Para imam yang memimpin shalat Tarawih sepanjang sejarah Islam berasal dari berbagai kelas sosial dan latar belakang. Mereka termasuk ulama terkemuka dan qari’ (pembaca al-Qur’an) yang terkenal, para pelancong dan pedagang terkenal, bahkan sultan dan petugas masjid. Di antara mereka yang memimpin shalat tersebut adalah Syaykh al-Mufassirin, Imam al-Thabari (w. 310 H/922 M), Syaykh al-Muqri’in, Abu Bakar ibn Mujahid al-Baghdadi (w. 324 H/936), dan Syaykh al-Wâ’izhin, Imam Ibnu al-Jauzi (w. 597 H/1201 M).
Al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1072 M) menceritakan, di dalam kitab Târikh Baghdâd, bahwa Ibnu Mujahid suatu malam mendengarkan suara rekan senegaranya, Imam al-Thabari, yang memimpin shalat Tarawih di masjidnya di Baghdad. Kemudian ia berkata kepada salah seorang muridnya, “Aku tidak pernah membayangkan bahwa Allah Swt. telah menciptakan manusia yang dapat membaca dengan bacaan sebagus ini!”
Imam Ibnu Asakir (w. 571 H/1175 M) menyebutkan di dalam kitabnya, Târikh Dimasyq, bahwa gurunya, Abu al-Fath al-Anshari al-Maqdisi (w. 539 H/1144 M), biasa memimpin shalat Tarawih di masjid Ali ibn al-Hasan di Damaskus.
Abu Ja’far ibn al-Fanaki al-Syafi’i al-Qurthubi (w. 596 H/1200 M) adalah seorang ulama yang sangat dicintai sehingga orang-orang berkerumun di belakangnya untuk shalat, mencari berkah darinya dan mendengarkan suaranya yang indah. Ketika ia tinggal di Makkah, ia menjadi salah satu imam yang bergantian memimpin shalat Tarawih selama Ramadhan, dan bacaannya begitu menyentuh sehingga bahkan benda mati pun akan merasa iba, menurut Ibnu Jubair al-Kinani al-Andalusi (w. 614 H/1217 M) dalam catatan perjalanannya, Tadzkirah bi al-Akhbâr ‘an Ittifâq al-Asfar.
Di antara para imam shalat Tarawih terkemuka dalam sejarah intelektual Islam adalah Syaykh al-Islâm Ibnu Taimiyah al-Harrani. Muridnya, Ibnu al-Wardi al-Ma’arri al-Kindi (w. 749 H/1348 M), berkata tentangnya: “Aku shalat Tarawih di belakangnya pada bulan Ramadhan, dan aku melihat dalam bacaannya kerendahan hati, dan aku melihat dalam doanya kelembutan yang memikat hati.”
Keragaman yang Luar Biasa
Di antara para imam shalat Tarawih juga terdapat ulama dan penjelajah terkenal, al-Maqdisi al-Bashari (w. 380 H/991 M). Dalam kitabnya, Ahsan al-Taqasim, ia menceritakan kunjungannya ke Yaman, dan mengatakan: “Penduduk Aden mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an selama Ramadhan dalam shalat, kemudian berdoa dan rukuk. Aku memimpin mereka dalam shalat Tarawih di Aden, dan setelah salam, aku memanjatkan doa yang membuat mereka takjub!”
Tampaknya beberapa imam shalat Tarawih berasal dari kalangan ulama dan pedagang, seperti Abu Ali al-Hilali al-Haurani, seorang qari’ dan pedagang (w. 546 H/1151 M), dan pedagang besar Makkah, al-Khawaja Jamaluddin ibn al-Syaikh Ali al-Jilani (w. 824 H/1421 M), yang “hafal al-Qur’an dan memimpin shalat Tarawih di maqam al-Hanafiyah [Masjidil Haram di Makkah] pada tahun 816 H”, sebagaimana dikatakan oleh sejarawan Makkah, Taqiyuddin al-Fasi al-Makki (w. 832 H/1429 M), dalam kitabnya, al-‘Iqd al-Tsamin fi Tarikh al-Balad al-Amin.
Al-Fasi juga menyebutkan bahwa beberapa imam yang memimpin shalat Tarawih termasuk dalam golongan al-Farrasyin (petugas kebersihan) yang dipercaya menjadi pelayan di Masjidil Haram. Di antara mereka yang disebutkannya adalah Ahmad ibn Abdillah al-Duri al-Makki (w. 819 H/1416 M), “petugas kebersihan Masjidil Haram [di Makkah], yang memimpin orang-orang dalam shalat Tarawih selama bulan Ramadhan”.
Di antara mereka terdapat para pangeran terpelajar, misalnya Sultan Alamgir Aurangzeb (w. 1118 H/1706 M), yang memerintah India selama 50 tahun. Selama masa pemerintahannya, ia digambarkan sebagai “tidak ada tandingannya di antara raja-raja pada zamannya dalam kebaikan perilakunya”, menurut sejarawan sezamannya, al-Muhibb al-Dimasyqi (w. 1111 H/1699 M) dalam karyanya, Khulashah al-Atsar fi A’yan al-Qarn al-Hadi Asyar.
Al-Muhibbi al-Dimasyqi menambahkan, bahwa Aurangzeb, meskipun memiliki kekuasaan sangat besar, tidak sungkan untuk “memakan sepotong roti jelai yang diperolehnya sendiri selama Ramadhan dan memimpin orang-orang dalam shalat Tarawih, padahal ia memiliki berkah yang sangat besar serta kekayaan yang melimpah!”
Salah satu kisah paling aneh tentang “Imam” terkenal adalah apa yang diceritakan oleh sejarawan Ibnu Syakir al-Kutubi (w. 764 H/1363 M) dalam karyanya, Fawat al-Wafayat, bahwa cendekiawan besar Yahudi Musa ibn Maimun dari Cordoba (w. 601 H/1204 M) “masuk Islam di Maroko [di bawah tekanan dan paksaan Kekhalifahan Almohad], menghafal al-Qur’an, dan mempelajari fikih. Saat ia tiba [melalui jalur laut sebagai pengungsi di Palestina pada 560 H/1165 M] dari Barat, ia memimpin para penumpang dalam shalat Tarawih selama Ramadhan” ketika ia bertemu mereka dalam perjalanan.
Kemudian Ibnu Maimun dengan cepat pindah dari Palestina ke Mesir. Dan ketika ia merasa aman di sana–di mana cakrawala koeksistensi keagamaan lebih luas di bawah negara Ayyubiyah–ia kembali ke agama asalnya, dan pada tahun 573 H/1177 M ia menjadi “pemimpin orang-orang Yahudi” di Mesir dan menjadi pemimpin para hakim mereka, dan ia diberi gelar “Najid”.
Pada masa pemerintahan Shalahuddin al-Ayyubi (w. 589 H/1193 M), Ibnu Maimun “diangkat menjadi tabib di istana, sehingga ia datang memeriksa dan merawatnya, seperti yang dilakukan terhadap putranya, Raja al-Afdhal Ali (w. 622 H/1225 M)”, menurut sejarawan dan tabib Ibnu Abi Asib’ah (w. 668 H/1269 M) dalam ‘Uyun al-Anba’ fi Thabaqat al-Athibba’.
Keterampilan dan Penguasaan
Di antara contoh imam shalat Tarawih yang terampil dan terbiasa mengkhatamkan pembacaan seluruh al-Qur’an dalam satu malam atau sekitar itu adalah Ketua Mahkamah Agung Damaskus, Abu al-Hasan Imaduddin al-Tarasusi al-Hanafi (w. 748 H/1347 M), yang telah “hafal al-Qur’an dalam waktu sesingkat mungkin, hingga ia memimpin shalat Tarawih dalam tiga setengah jam di hadapan sekelompok tokoh terkemuka”, seperti diceritakan oleh Muhyiddin al-Qurasyi (w. 775 H/1373 M) dalam kitabnya, al-Jawahir al-Mudhiyyah fi Thabaqat al-Hanafiyyah. Meskipun konsep “jam” di kalangan masyarakat kuno berbeda—dalam durasinya—dari pemahaman modern, kemungkinan tetap ada dugaan bahwa para sejarawan melebih-lebihkan singkatnya pembacaan tersebut.
Imam Syamsuddin al-Jazari (w. 833 H/1430 M) meriwayatkan dalam kitabnya, Ghayah al-Nihayah fi Thabaqat al-Qurra’, bahwa qari’ Kamaluddin Abu al-Hasan al-Himyari al-Iskandari al-Maliki (w. 694 H/1295 M) biasa memimpin shalat Tarawih setiap malam dengan membaca seluruh al-Qur’an secara lengkap selama sebulan penuh. Demikian pula, qari’ Abu Muhammad Yaqub ibn Yusuf al-Harbi (w. 587 H/1191 M) biasa memimpin orang-orang dalam shalat Tarawih setiap malam di bulan Ramadhan dengan membaca setengah dari al-Qur’ah, menurut al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1448 M) dalam kitabnya, Lisan al-Mizan.
Beberapa imam mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an secara lengkap pada setiap sepuluh malam di bulan Ramadhan. Sejarawan Andalusia Ibnu Basykuwal (w. 578 H/1182 M) menceritakan dalam kitabnya, al-Shilah, bahwa Abu al-Qasim Khalaf ibn Yahya al-Fihri al-Thulaithuli (w. 405 H/1015 M) “tinggal di kawasan Nasyarin (kawasan tukang kayu), dan ia adalah imam Masjid Anak Yatim di Cordoba … [dan] ia memimpin shalat di masjidnya selama Ramadhan dengan sembilan bagian (18 rakaat) berdasarkan mazhab Maliki, mengkhatamkan tiga kali pembacaan: yang pertama pada malam kesepuluh, yang kedua pada malam kedua puluh, dan yang ketiga pada malam kedua puluh sembilan”.
Banyak imam shalat Tarawih punya kebiasaan membaca al-Qur’an dengan qira’at al-sab’ah (tujuh versi bacaan) dan terkadang dengan qira’at al-‘asyrah (sepuluh versi bacaan). Di antara mereka adalah Abu Ali al-Hilali al-Hawrani—yang sebelumnya disebutkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq—yang “biasanya memimpin shalat Tarawih di Masjid Umayyah Damaskus, membaca al-Qur’an dengan beberapa versi bacaan yang berbeda, mencampurnya dan mengulang huruf (pengucapan) secara variatif”.
Imam al-Dzahabi (w. 748 H/1347 M), di dalam kitab Tarikh al-Islam, menceritakan bahwa Abu al-Abbas al-Bardani al-Baghdadi, seorang pria buta (w. 621 H/1224 M), “biasanya membaca al-Qur’an dalam shalat Tarawih dengan versi bacaan yang berbeda-beda, karena menginginkan ketenaran”.
Demikian pula, Muhammad ibn Ahmad al-Maqdisi al-Syafi’i (w. 885 H/1480 M) “memimpin orang-orang dalam shalat Tarawih selama Ramadhan, membaca seluruh al-Qur’an, setiap sepersepuluhnya ia baca dengan versi bacaan berbeda dari sepuluh imam qira’ah”, menurut Imam al-Sakhawi (w. 902 H/1496 M) dalam al-Dhaw’ al-Lami’.
Imam lainnya yang paling terkenal, yang memimpin orang-orang dalam shalat selama beberapa dekade, adalah Abu Ali al-Hasan ibn Dawud al-Qurashi al-Umawi al-Kufi (w. 352 H/963 M). Ia adalah “seorang ahli alhan (nada/irama), dan ia memimpin shalat Tarawih di Masjid Raya Kufah Haram selama empat puluh tiga tahun”, seperti diceritakan oleh sejarawan Tajuddin ibn Anjab al-Sa’i (w. 674 H/1275 M) dalam karyanya, al-Durr al-Tsamin fi Asma’ al-Mushannifin.
Ada juga Abu Abdullah al-Naisaburi al-Muzakki (w. 392 H/1001 M), yang oleh al-Dzahabi, di dalam kitab Tarikh al-Islam, dinyatakan “memimpin shalat Tarawih selama enam puluh tiga tahun dengan mengkhatamkan al-Qur’an”.
Begitu pula Karimuddin Abu Ja’far al-Abbasi al-Khatib (w. 574 H/1178 M), yang “menyampaikan khutbah di Masjid Istana [di Baghdad] dan memimpin shalat Tarawih selama kurang lebih lima puluh tahun”, menurut Kamaluddin ibn al-Fuwati al-Syaibani (w. 723 H/1323 M) dalam Majma’ al-Adab fi Mu’jam al-Alqab.
Shalat Tarawih Khusus
Salah satu kebiasaan sosial terkait Ramadhan adalah penunjukan imam-imam terkemuka—mereka yang memiliki hafalan yang kuat, bacaan yang bagus, dan suara yang indah—untuk memimpin shalat Tarawih bagi para sultan dan orang-orang berkedudukan tinggi.
Imam al-Dzahabi, di dalam kitab Siyar A’lam al-Nubala’, menyebut bahwa “Khalifah Abbasiyah al-Mustazhhir Billah (w. 512 H/1118 M) mencari seseorang untuk memimpinnya dalam shalat … dan pilihannya jatuh pada hakim … Ibnu al-Dawwas… [dan] kekagumannya begitu besar, sehingga pada hari pertama Ramadhan, ketika ia memulai shalat Tarawih, ia membaca ayat demi ayat dalam dua rakaat pertama. Ketika ia selesai, al-Mustazhhir berkata kepadanya: ‘Baca lagi!’ Maka ia membaca dua ayat sekaligus, dan al-Mustazhhir berkata kepadanya: ‘Baca lagi!’ Ia terus memintanya untuk membaca lebih banyak hingga ia membaca sebagian al-Qur’an setiap malam”.
Imam lain, menurut al-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam, adalah Abu al-Khaththab al-Khathib al-Syafi’i al-Baghdadi (w. 497 H/1104 M) yang juga memimpin shalat Tarawih untuk Khalifah al-Mustazhhir Billah.
Al-Hafizh Ibnu Asakir bercerita tentang Zain al-Qudhat Sultan ibn Yahya al-Qurasyi al-Dimasyqi (w. 530 H/1136 M) yang dikabarkan memimpin shalat Tarawih di Madrasah Nizhamiyyah di Baghdad, dan Khalifah Abbasiyah menganugerahinya jubah kehormatan.
Dalam kitab Dzayl Thabaqat al-Hanabilah, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H/1393 M) bercerita bahwa Abu al-Qasim Hibatullah ibn al-Hasan al-Asyqar al-Baghdadi (w. 634 H/1237 M) memimpin shalat untuk Khalifah al-Zhahir (Khalifah Abbasiyah, w. 623 H/1226 M). Khalifah kemudian menunjuknya sebagai imam untuk shalat Tarawih dan mengizinkan orang-orang untuk bergabung dalam shalat di masjid istana Khalifah di Baghdad.
Di Andalusia, Ibnu Abdil Malik al-Marrakusyi (w. 703 H/1303 M), dalam kitabnya, Dzayl wa al-Takmilah, menyebut Ibnu Muqatil al-Qaisi al-Gharnathi (w. 574 H/1178 M) dan menggambarkannya sebagai “penghafal Kitab Allah, ahli dalam berbagai qira’at, memiliki suara yang indah … dan terpilih untuk menjadi imam shalat Tarawih di Masjid Jami’ Granada”.
Al-Marrakusyi juga menyatakan bahwa Sultan Dinasti Almohad, al-Manshur Yaqub ibn Yusuf (w. 595 H/1199 M), pernah mendengarkan lantunan al-Qur’an dari qari’ Abu al-Hasan al-Fahmi al-Qurthubi (w. 617 H/1220 M) dan terpesona oleh suara indahnya dan bacaannya yang fasih. Ia mendekatkan diri kepadanya, menyayanginya, dan memerintahkannya untuk mengajar anak-anaknya dan memintanya menjadi imam shalat Tarawih selama bulan Ramadan.
Abu Bakr al-Anshari al-Qurthubi (w. 614 H/1217 M) digambarkan oleh al-Dzahabi dalam Tarikh al-Islamsebagai orang yang memiliki suara indah, dan bahwa pangeran memanggilnya untuk memimpin shalat Tarawih.
Abu al-Hasan ibn Wajib al-Qaisi al-Balansi (w. 637 H/1239 M) digambarkan oleh al-Marrakusyi sebagai salah satu orang yang memiliki suara terindah ketika membaca al-Qur’an, dan karena itu ia diangkat oleh para gubernur untuk memimpin shalat Tarawih.
Imam Para Imam
Diceritakan dalam al-Takmilah li Kitab al-Shilah karya Ibnu al-Abbar al-Qudha’i al-Balansi (w. 658 H/1260 M), bahwa Ibnu al-Wazir al-Balansi (w. 624 H/1227 M) “memimpin para gubernur dalam shalat Tarawih … dan ia merupakan seorang ahli Tajwid serta seorang qari’ yang terampil, salah satu qari’ paling berbudi luhur dan mahir”.
Lisanuddin ibn al-Khathib (w. 776 H/1374 M), dalam kitabnya, al-Ihathah fi Akhbar Gharnathah, berbicara tentang rekan sezamannya, qari’ Muhammad ibn Qasim al-Anshari al-Jayyani (w. setelah 776 H/1374 M), dengan mengatakan bahwa ia memiliki “suara yang indah, dan karena alasan itu, ia memasuki ruang kekuasaan, dan memimpin shalat Tarawih di masjid Istana Alhambra” di Granada.
Hakim agung dan sejarawan Ibnu Khallikan (w. 681 H/1282 M) meriwayatkan dalam Wafayat al-A’yan, bahwa Menteri Dinasti Ayyubiyah, Shafiyuddin ibn Syukr al-Damiri (w. 630 H/1233 M), “menginginkan seorang qari’ untuk memimpin shalat Tarawih di sekolah yang didirikannya di al-Mu’izziyyah Kairo. Dua orang dipilih untuknya, yang satu bernama Ziyadah dan yang lainnya Murtadha”.
Bahkan para ulama terkemuka pun terkadang memilih orang lain untuk memimpin shalat Tarawih mereka. Umar ibn Sulaiman Abu Hafsh al-Mu’addib (meninggal setelah tahun 250 H/864 M) berkata: “Aku shalat Tarawih bersama Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H/855 M) pada bulan Ramadhan, dan Ibnu Umair memimpin shalatnya,” sebagaimana tercatat dalam Thabaqat al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya’la al-Hanbali (w. 526 H/1132 M).
Al-Sakhawi, dalam kitabnya, al-Dhaw’ al-Lami’, bercerita tentang Badruddin ibn Taqi al-Qabbani (w. 844 H/1440 M), dengan menyatakan, “Ia dulu memimpin syaikh kami [ahli hadits Ibnu Hajar al-Asqalani] dalam shalat Tarawih di Sekolah Mankutmuriyah [di Kairo] hingga wafat.”
Al-Khathib al-Baghdadi menyebutkan bahwa Imam al-Qa’nabi (w. 221 H/836 M)—salah satu perawi utama al-Muwaththa’ dari Imam Malik ibn Anas (w. 179 H/795 M)—di antara muridnya adalah Ibnu Abbad al-Nasa’i, yang dikenal sebagai al-Jalajili (w. 287 H/900 M) sebagai salah satu muridnya, dan bahwa ia “menunjuknya [sebagai imam] untuk shalat Tarawih karena ia terkesan dengan suaranya”.
Sebaliknya, beberapa imam terkemuka lebih memilih untuk melaksanakannya sendiri di rumah mereka. Disebutkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq, bahwa Imam al-Syafi’i (w. 204 H/819 M) tidak shalat Tarawih bersama orang-orang [di masjid], tetapi ia shalat di rumahnya dan ia mengkhatamkan al-Qur’an enam puluh kali selama Ramadhan!
Suara yang Disukai
Suara bagus selalu menjadi salah satu kriteria dalam memilih imam shalat Tarawih ketika ada banyak imam di negara atau lingkungan yang sama. Syarafuddin ibn Yahya al-Hamzi (w. 1070 H/1659 M), mengatakan dalam kitabnya, Rihlah al-Syita’ wa al-Shayf: “Di antara keindahan Damaskus adalah hidupnya malam-malam bulan suci Ramadhan, dan pelaksanaan shalat Tarawih dengan bacaan terbaik, yang membangkitkan semangat. Karena para pembaca Takbir (Allahu Akbar) memvariasikan suara indah mereka, dimulai dengan maqam Irak dan diakhiri dengan maqam Asyaq!”
Di antara para imam shalat Tarawih yang paling dicari di masa lalu karena suara mereka yang indah atau keindahan bacaan mereka adalah Abu al-Barakat ibn al-Assal al-Hanbali (w. 509 H/1115 M), yang “merupakan salah satu qari’ ulung, digambarkan memiliki bacaan yang indah dan nada yang menyenangkan. Orang-orang rela melakukan perjalanan jauh dan luas selama Ramadhan untuk mendengarkan bacaannya dalam shalat Tarawih di Baghdad”, seperti diceritakan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Dzayl Thabaqat al-Hanabilah.
Ada juga Ahmad ibn Hamdi Abu al-Muzhaffar al-Muqri’ (w. 576 H/1180 M), yang “merupakan salah satu pembaca al-Qur’an yang paling mahir dalam berbagai qira’at (bacaan), dan ia memimpin shalat di Masjid Ibnu Jarda di Baghdad. Orang-orang akan datang kepadanya dan mendengarkan bacaannya selama shalat Tarawih,” sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam karyanya, al-Durar al-Kaminah fi A’yan al-Mi’ah al-Tsaminah, menulis biografi Syamsuddin al-Zar’i ibn al-Bassal al-Muqri’ (w. 738 H/1338 M), yang menyatakan bahwa “ia memiliki suara yang sangat indah, dan orang-orang akan datang kepadanya untuk shalat di belakangnya selama Tarawih, dan mereka akan berkerumun di masjidnya”.
Di dalam al-‘Iqd al-Tsamin fi Tarikh al-Balad al-Amin, al-Fasi al-Makki bercerita tentang Muhammad bin Ali al-Syirji al-Makki (w. 827 H/1424 M) yang “memiliki suara sangat indah saat membaca al-Qur’an. Ketika ia memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram, jamaah akan berkumpul dalam jumlah besar untuk mendengarkan bacaannya”.
Nada yang Mempesona
Al-Maqrizi menceritakan—dalam kitabnya, al-Mawa’izh wa al-I’tibar—bahwa imam “Madrasah al-Baqariyyah” di Kairo, Zainuddin Abu Bakr al-Nahwi (w. setelah 746 H/1345 M), “sering dikunjungi orang-orang selama Ramadhan untuk mendengarkan bacaannya dalam shalat Tarawih, karena keindahan suaranya, kemanisan nadanya, keunggulan penampilannya, dan pengetahuannya tentang tujuh, sepuluh, dan berbagai qira’at al-Qur’an”.
Di dalam kitab al-Dhaw’ al-Lami’, Imam al-Sakhawi bercerita bahwa Nashiruddin Abu al-Khair Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji al-Akhmimi al-Hanafi (w. setelah 891 H/1486 M) “memimpin shalat Tarawih di Masjid al-Hakim [di Kairo] dan tempat lain, dan orang-orang berbondong-bondong untuk mendengarnya dan shalat di belakangnya”.
Al-Sakhawi juga menceritakan bahwa Ahmad ibn Muhammad al-Bulqini al-Syafi’i al-Qahiri (w. 838 H/1435 M) “memiliki suara yang sangat indah ketika melafalkan al-Qur’an, sehingga orang-orang akan bergegas untuk mendengarnya—terutama selama shalat malam Ramadhan—dari tempat-tempat yang jauh, sampai-sampai jalanan menjadi penuh sesak oleh mereka”.
Al-Dzahabi, dalam Tarikh al-Islam, menceritakan bahwa Abu Bakr ibn Hubaisy al-Baghdadi, si buta (w. 314 H/926 M), “biasanya melafalkan al-Qur’an dengan suara merdu yang menyentuh hati, dan ia memimpin shalat Tarawih di masjid di Baghdad”.
Tampaknya para imam shalat Tarawih yang memiliki suara merdu mampu memikat para pendengar—bahkan non-Muslim—dengan lantunan al-Qur’an mereka yang indah. Hal ini diilustrasikan dalam kisah Imam Ali ibn Abdillah al-Bardani (w. setelah 375 H/984 M), sebagaimana diceritakan oleh al-Khathib al-Baghdadi. Ia dijuluki “Mustabans“, dan ketika seseorang bertanya kepadanya tentang asal usul julukan yang tidak biasa ini, ia menjawab: “Saya memimpin shalat Tarawih selama Ramadhan ketika beberapa orang Kristen mendengar bacaan saya dan mengaguminya, sambil berkata: ‘Bacaan orang ini seperti bacaan Mustabans!’—merujuk pada salah satu pendeta mereka—maka orang-orang memberi saya julukan itu!”
Namun, suara yang indah bukanlah satu-satunya faktor dalam menentukan imam shalat Tarawih. Seperti diceritakan oleh al-Fasi dalam al-‘Iqd al-Tsamin, bahwa terkadang, shalat Tarawih yang singkat (cepat dan kilat) lebih disukai oleh kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Misalnya, Ahmad ibn Abdillah al-Duri al-Makki (w. 819 H/1416 M) “biasanya memimpin shalat Tarawih selama Ramadhan di Masjidil Haram Makkah, dan banyak jamaah akan shalat di belakangnya karena singkatnya shalatnya, dan shalatnya dijuluki ‘shalat rebus’!!”
Larangan Politik
Sebelumnya telah disebutkan perbedaan pendapat mazhab mengenai legitimasi shalat Tarawih. Namun, larangan politik terkait pelaksanaannya, yang didukung kuat oleh penguasa, memiliki pengaruh yang lebih besar daripada pendapat mazhab tersebut, yang tetap terbatas dalam cakupan dan waktu. Dinasti Fatihmiyah—pendiri negara Syiah Ismailiyah—dikenal karena melarang shalat Tarawih selama masa pemerintahan mereka, yang meliputi wilayah Islam Barat, Mesir, Syam, dan Hijaz.
Dinasti Fathimiyah menyampaikan kepada para pengikut mereka—yang kala itu masih dalam proses pengorganisasian sebelum berdirinya negara—pada saat Ramadhan pertama setelah peluncuran gerakan mereka di Tunisia: “Ramadhan telah tiba, dan mazhab kami adalah bahwa shalat Tarawih tidak boleh dilakukan karena bukan dari Sunnah Nabi Saw., melainkan ditetapkan oleh Umar. Kami memperpanjang bacaan pada shalat Isya’ terakhir dan membaca surat-surat panjang al-Qur’an, dan ini berfungsi sebagai pengganti Tarawih,” sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Idzari al-Marrakusyi (w. setelah 712 H/1312 M) dalam karyanya, al-Bayan al-Mughrib fi Akhbar al-Andalus wa al-Maghrib.
Sibth Ibnu al-Jauzi (w. 654 H/1256 M) bercerita—dalam karyanya, Mir’ah al-Zaman—bahwa Khalifah Fathimiyah al-Manshur Isma’il ibn al-Qa’im bi Amrillah (w. 334 H/946 M) menyimpang dari praktik pemerintahan ayah dan kakeknya, dengan mendirikan shalat Tarawih dan Sunnah di Tunis sebelum kedatangan Khalifah mereka dari sana ke Mesir pada tahun 362 H/973 M.
Sejarawan Ibnu Sa’id al-Anthaki (w. 458 H/1067 M) melaporkan dalam kitab Tarikh-nya bahwa pada tahun 370 H/981 M, Khalifah Fathimiyah Kedua di Mesir, al-Aziz Billah (w. 386 H/997 M), melarang shalat Tarawih di Mesir, suatu hal yang “sangat menyusahkan seluruh Muslim Sunni”.
Namun, penggantinya, al-Hakim bi Amrillah (w. setelah 411 H/1021 M), untuk sementara mengizinkannya, kemudian melarangnya selama sepuluh tahun hingga menetapkan sanksi hukuman mati bagi siapapun yang melaksanakannya. Al-Maqrizi, dalam karyanya, Itti’azh al-Hunafa, menyatakan bahwa pada tahun 399 H/1011 M, al-Hakim memerintahkan eksekusi Raja’ ibn Abi al-Husain (w. 399 H/1010 M) karena ia melaksanakan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan.
Menurut Ibnu Asakir, di Masjidil Aqsha di Yerusalem, Syaikh al-Shalih Abu al-Qasim al-Wasithi (w. abad ke-4-5 Hijriah/abad ke-10-11 M) dipukuli hingga hampir mati karena menentang perintah sultan Fathimiyah untuk menghentikan shalat Tarawih.
Kemudian, pada tahun 408 Hijriah/1018 M, penguasa Fathimiyah mengizinkan shalat Tarawih untuk diadakan kembali di masjid-masjid, mengeluarkan dekrit resmi yang dibacakan di masjid-masjid di Mesir dan tempat-tempat lain. Shalat Tarawih terus diadakan hingga ia wafat. Siklus larangan dan izin untuk shalat Tarawih ini menggambarkan keputusan penguasa yang berubah-ubah, ciri khas pemerintahannya yang tidak menentu.
Berbagai Motif
Di sayap timur Kekhalifahan Abbasiyah, kelompok Hasyasyin—sebuah faksi Syiah Ismailiyah yang memisahkan diri dari Kekhalifahan Fathimiyah di Mesir—melarang shalat Tarawih di wilayah yang mereka kuasai di Persia dan Khorasan, kemudian mengizinkannya menjelang akhir pemerintahan mereka di sana.
Sejarawan Ibnu Taghri Birdi (w. 874 H/1469 M) menyebutkan dalam kitabnya, al-Nujum al-Zhahirah, bahwa pada tahun 608 H/1211 M, “seorang utusan dari Jalaluddin Hasan (w. 618 H/1221 M), penguasa Benteng Alamut, tiba di Baghdad untuk memberitahu Khalifah [al-Nashir al-Abbasi (w. 622 H/1225 M)] bahwa mereka telah meninggalkan sekte Bathiniyah (Ismailiyah), membangun masjid dan tempat shalat, dan melaksanakan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan. Khalifah dan rakyat senang dengan hal ini”.
Mungkin campur tangan pemerintah dalam praktik keagamaan di masjid—termasuk shalat Tarawih—lebih merupakan hasil perhitungan politik dengan saingan regional daripada keyakinan tulus dalam memilih aliran pemikiran tertentu. Imam al-Dzahabi dalam kitabnya, Tarikh al-Islam, menceritakan bahwa “pada bulan Ramadhan [494 H/1101 M], al-Mustazhhir Billah memerintahkan pembukaan Masjid Istana [di Baghdad], agar shalat Tarawih dilaksanakan di sana, dan agar Basmalah dibaca dengan lantang. Ini bukanlah kebiasaan; melainkan, Dinasti Abbasiyah sebelumnya telah meninggalkan praktik membaca Basmalah dengan lantang di masjid-masjid Baghdad sebagai bentuk penentangan terhadap penguasa Syiah [Fathimiyah] di Mesir.”
Keputusan politik yang didorong oleh bias sektarian bukanlah satu-satunya alasan penangguhan shalat Tarawih. Catatan sejarah juga mendokumentasikan beberapa krisis publik, seperti epidemi atau perang, yang bertepatan dengan Ramadhan di beberapa negara Muslim, yang menyebabkan penghentian shalat berjamaah secara keseluruhan atau sebagian—termasuk Tarawih.
Ibnu al-Jauzi, dalam catatannya tentang peristiwa tahun 439 H/1048 M, melaporkan bahwa “selama Ramadhan, harga-harga meroket di Baghdad, dan sebuah surat tiba dari Mosul yang menyatakan bahwa kelaparan telah menjadi begitu parah sehingga orang-orang memakan bangkai, dan kematian begitu meluas sehingga jumlah orang yang menghadiri shalat Jumat dihitung dan ditemukan berjumlah empat ratus”. Jika shalat Jumat—sebuah ritual wajib menurut bukti tekstual dan konsensus ulama—ditangguhkan selama Ramadhan, maka lebih utama lagi bagi para jamaah untuk berhenti melaksanakan shalat Tarawih yang bersifat sunnah.
Di dunia Barat Islam, sejarawan Maroko Abu al-Abbas al-Nashiri (w. 1315 H/1897 M), dalam kitabnya, al-Istiqsha li Akhbar Duwal al-Maghrib al-Aqsha, memberi catatan eksplisit tentang penangguhan shalat Tarawih karena gangguan keamanan. Ia mengatakan bahwa “ketika Sultan Abdul Malik bin Zaidan (Sultan al-Sa’adi Maroko, w. 1040 H/1629 M) terbunuh, saudaranya al-Walid bin Zaidan (w. 1045 H/1634 M) diikrarkan sumpah setia … dan perselisihan di Fez menjadi begitu besar sehingga shalat Jumat dan salat Tarawih ditangguhkan dari Masjid Qarawiyyin untuk sementara waktu, dan hanya satu orang yang shalat di sana pada Malam Lailatul Qadar karena dahsyatnya kengerian dan peperangan”!!
Beragam Mihrab Shalat
Salah satu ciri paling aneh dari shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah adalah banyaknya mihrab shalat dan jamaah, masing-masing menurut mazhab fikih Islam yang berbeda. Ini adalah contoh lain dari fragmentasi historis persatuan Muslim yang disebabkan oleh fanatisme sektarian dan doktrinal, bahkan ketika mereka berkumpul di tempat suci Ka’bah, arah shalat mereka yang terpadu, melakukan ritual yang terpadu, dan dalam satu komunitas (empat mazhab Sunni)!!
Oleh karena itu, merupakan praktik umum pada masa itu bahwa “imam mazhab Syafi’iyah shalat di Maqam Ibrahim menghadap pintu Ka’bah, kemudian imam mazhab Hanafiyah di seberang Hijr Ismail ke arah mizab (talang air emas di atap Ka’bah), kemudian imam mazhab Malikiyah di antara rukun Yamani dan rukun Hajar Aswad, kemudian imam mazhab Hanbaliyah di seberang Hajar Aswad”, sebagaimana diuraikan oleh Mujiruddin al-Ulaimi al-Hanbali (w. 928 H/1522 M) dalam kitabnya, al-Uns al-Jalil.
Praktik ini dimulai setidaknya sejak tahun 497 H/1104 M dan tidak menghilang hingga setelah keluarga Alu Saud menyempurnakan penguasaan mereka atas Hijaz pada tahun 1344 H/1923 M.
Menurut al-Fasi dalam kitab Syifa’ al-Gharam bi Akhbar al-Balad al-Haram, pada tahun 497 H/1104 M, Imam Abu Tahir al-Silafi (w. 576 H/1180 M) melaksanakan ibadah haji dan menjelaskan tempat-tempat shalat untuk berbagai mazhab di Masjidil Haram Makkah dan tata cara shalat mereka. Ia memberi kesaksian bahwa imam mazhab Syafi’iyah adalah “imam pertama Masjidil Haram yang memimpin shalat … sebelum mazhab Malikiyah, Hanafiyah, dan Zaidiyah”.
Berabad-abad setelah kesaksian al-Silafi … Sejarawan Madinah, al-Samhudi, berbicara tentang tradisi ragam mihrab (tempat shalat) untuk berbagai mazhab dan penyebarannya di seluruh negeri. Ia menyatakan bahwa asal usulnya di Madinah disebabkan oleh upaya ahli fikih Hanafi, Tughan Syaikh al-Muhammadi (w. 881 H/1476 M), “dan dekrit [Sultan] mengenainya muncul setelah tahun 860 H (1456 M),” menunjukkan bahwa “praktik ini masuk ke Kota Madinah dari Kota Makkah”.
Ibnu Jubair, dalam catatan perjalanannya, menggambarkan bentuk perayaan Ramadhan di Makkah sebagaimana yang disaksikannya. Ia mengatakan: “Ketika Ramadhan tiba pada tahun 579 H/1183 M, perayaan bulan yang diberkahi ini berlangsung di Masjidil Haram … hingga tempat suci itu bersinar terang. Para imam berpencar untuk memimpin shalat Tarawih secara berkelompok (sesuai dengan mazhab fikih masing-masing)… setiap kelompok menunjuk seorang imam di sudut masjid … dan hampir tidak ada sudut atau area di masjid yang tidak memiliki seorang qari’ yang shalat dengan jamaah di belakangnya, sehingga masjid bergema dengan suara lantunan al-Qur’an dari segala arah.” Dimungkinkan bagi satu mazhab fikih memiliki beberapa imam untuk shalat Tarawih. Misalnya, mazhab Malikiyah “menyepakati tiga qari’ untuk memimpin shalat secara bergiliran!”
Dari Masjidil Haram Makkah, praktik banyak mihrab untuk shalat menyebar ke Masjidil Aqsha dan masjid-masjid lainnya, sebagaimana “praktik serupa juga terjadi di Yerusalem dan Masjid Agung Mesir,” menurut al-Samhudi. Praktik ini juga menyebar ke Masjid al-Khalil Palestina, menurut al-Ulaimi al-Hanbali dalam kitabnya, al-Uns al-Jalil.
Pengendalian Sistematis
Tampaknya kemunculan fenomena ini di Masjidil Aqsha—khususnya terkait shalat Tarawih—tidak lama setelah kemunculannya di Masjidil Haram Makkah, atau bahkan bersamaan. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa Imam Ibnu al-Arabi al-Maliki (w. 543 H/1148 M) menyaksikan hal ini di Masjidil Aqsha ketika ia mengunjunginya pada akhir abad ke-11 M (akhir tahun 1780-an).
Dalam tafsirnya, Ahkam al-Qur’an, Ibnu al-Arabi berkata: “Aku melihat di Gerbang Singa—di dekatnya—salah satu dari dua puluh delapan imam, yang memimpin orang-orang Turki dalam shalat Tarawih selama bulan Ramadhan. Ia membaca Surah al-Fatihah dan Surah al-Ikhlash di setiap rakaat hingga shalat Tarawih selesai, untuk meringankan beban mereka (para jamaah) dan karena keinginan akan pahalanya.”
Hakim Abu al-Baqa’ al-Balawi (w. setelah 767 H/1365 M), juga menceritakan pengamatannya selama Ramadhan di Masjidil Aqsha ketika ia mengunjunginya selama perjalanannya ke Timur, menggambarkan banyaknya jamaah Tarawih di sana. Ia berkata: “Aku menghitung tempat-tempat di mana al-Qur’an dibaca dan shalat Tarawih dilakukan selama bulan suci Ramadhan, dan kami menemukan sekitar empat puluh tempat!”
Terkadang pihak berwenang turun tangan untuk mengatur “kekacauan” shalat Tarawih yang dilakukan secara berkelompok di satu masjid, dan akibatnya suara para pembaca al-Qur’an yang saling tumpang tindih dan mengganggu para jamaah.
Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir (w. 774 H/1372 M) menyebutkan dalam karyanya, al-Bidayah wa al-Nihayah, bahwa Masjid Umayyah di Damaskus memiliki beberapa tempat shalat untuk keempat mazhab Sunni. Namun, pada masanya, pihak berwenang turun tangan untuk menyatukan mereka “dalam shalat Tarawih, [sehingga] orang-orang berkumpul di belakang seorang qari’, yang merupakan imam utama di mihrab terdekat dengan mimbar.” Hal ini juga merujuk pada contoh lain intervensi pemerintah lebih dari seabad sebelumnya, yaitu pada tahun 635 H/1237 M.
Dalam bukunya, Mufakahat al-Khilan, Syamsuddin ibn Thulun al-Dimasyqi (w. 953 H/1546 M) menyatakan bahwa pada bulan Ramadan tahun 926 H/1520 M, gubernur Utsmaniyah di Damaskus memerintahkan “imam mazhab Hanafiyah dari Masjid Umayyah … untuk memimpin shalat Tarawih di dalam sebuah ruangan pada suatu malam … dan imam mazhab Syafi’iyah pada malam berikutnya. Hal ini dilakukan, dan shalat Tarawih tetap berada di mihrab mazhab Hanafiyah, tetapi ini tidak mudah” bagi mereka yang fanatik mazhab Syafi’iyah yang tidak menerima keputusan itu dengan nyaman.
Anak-anak Memimpin Shalat
Salah satu hal menarik yang telah dikaitkan—selama berabad-abad—dengan bulan Ramadhan adalah “anak laki-laki memimpin shalat Tarawih” di beberapa masjid di kota-kota besar dan khususnya di Masjidil Haram Makkah; meskipun ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai keabsahan shalat Tarawih di belakang anak-anak. Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu al-Dhiya’ al-Hanafi (w. 854 H/1450 M) dalam Tarikh Makkah al-Musyarrafah wa al-Masjid al-Haram.
Di antara contoh historis paling awal tentang hal ini adalah apa yang disebutkan oleh al-Muqdisi, bahwa penduduk Shiraz “melaksanakan shalat Tarawih … dan mereka menunjuk anak-anak (al-shibyan) untuk memimpinnya”, dan apa yang diceritakan Ibnu al-Jauzi (w. 595 H/1199 M) dalam kitab al-Muntazhamtentang Sultan Dinasti Buwaihiyah di Baghdad yang memilih, pada tahun 395 H/1006 M, Abu al-Husain ibn al-Raffa’, Abu Abdillah ibn al-Zujaji, dan Abu Abdillah ibn al-Bahlul—yang “termasuk qari’ al-Qur’an terbaik”—untuk menjadi imam resmi shalat Tarawih … dan mereka adalah anak-anak [yang belum dewasa], dan mereka bergantian memimpin shalat … dan orang-orang bersemangat untuk melaksanakan shalat Tarawih karena mereka”.
Di Hijaz dan Mesir, sudah menjadi kebiasaan bagi seorang anak untuk memimpin shalat Tarawih setelah ia hafal al-Qur’an dan genap berusia dua belas tahun. Ia baru berusia satu tahun, dan dengan demikian kita menemukan dalam catatan perjalanan Ibnu Jubair al-Kinani (w. 614 H/1217 M) informasi yang cukup menarik tentang praktik anak laki-laki memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah dan perayaan yang menyertainya, yang membuat sebagian orang menyimpulkan bahwa “di antara keindahan Islam adalah shalat Jumat di Baghdad dan shalat Tarawih di Makkah”, menurut Hakim Abu Ali al-Tanukhi (w. 384 H/995 M) dalam karyanya, Nisywar al-Muhadharah.
Ibnu Jubair menulis: “Pada malam tanggal 21, salah seorang putra penduduk Makkah mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an … sesudah itu, anak laki-laki tersebut berdiri untuk menyampaikan khutbah, dan kemudian ayahnya mengundang mereka (para jamaah) ke sebuah perayaan di rumahnya … kemudian, pada malam tanggal 23, yang mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an adalah seorang anak laki-laki Makkah yang kaya, belum genap berusia lima belas tahun … imam cilik itu hadir, memimpin shalat Tarawih, dan mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an. Orang-orang di Masjidil Haram, laki-laki dan perempuan, biasa berkumpul di sekelilingnya saat ia berdiri di mihrab tempat ia shalat.”
Kebiasaan anak-anak memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram berlanjut hingga zaman Ibnu Bathuthah (w. 779 H/1377 M) dan seterusnya. Dalam catatan perjalanannya, ia menceritakan bahwa setiap mazhab fikih Islam memiliki mihrab (tempat shalat) masing-masing untuk para pengikutnya, dan bahwa “pada setiap malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, mereka akan mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an. Hakim, ulama, dan tokoh penting akan hadir, dan yang memimpin pembacaan itu adalah seorang anak laki-laki dari tokoh terkemuka di Makkah. Setelah pembacaan selesai, mimbar yang dihiasi sutra akan didirikan untuknya, lilin akan dinyalakan, dan ia akan menyampaikan khutbah. Setelah selesai berkhutbah, ayahnya akan mengundang orang-orang ke rumahnya dan memberi mereka makanan dan manisan yang berlimpah”.
Diceritakan tentang hakim mazhab Syafi’iyah, Jalaluddin al-Bulqini (w. 824 H/1421 M) bahwa “ia hafal al-Qur’an dan memimpin shalat Tarawih sejak usia anak-anak”, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Raf’ al-Isr ‘an Qudhat Mishr. Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar sendiri memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram Makkah pada usia dua belas tahun pada tahun 785 H/1383 M, “mengikuti kebiasaan” anak-anak yang telah hafal al-Qur’an, berdasarkan cerita al-Sakhawi dalam kitabnya, al-Jawahir wa al-Durar fi Tarjamah Syaykh al-Islam Ibn Hajar.
Al-Sakhawi menyebutkan bahwa gurunya, Ibnu Hajar, setelah menjadi seorang imam besar, “pada suatu malam di bulan Ramadhan hadir di Masjid al-Hakim untuk shalat di belakang Ibnu al-Kuwaiz, yang memimpin shalat Tarawih setelah mengkhatamkan pembacaan al-Qur’an, mengikuti kebiasaan anak-anak”. Lebih lanjut, al-Fasi memberi tahu kita—dalam al-‘Iqd al-Tsamin—bahwa hakim dan mufti Makkah, Muhibbuddin ibn Zhahirah (w. 827 H/1424 M), “hafal al-Qur’an dan memimpin shalat Tarawih pada tahun 799 H/1397 M ketika ia baru berusia sepuluh tahun, karena ia lahir pada tahun 789 H/1387 M”.
Jumlah dan Susunan Rakaat
Jumlah rakaat dalam shalat Tarawih secara historis bervariasi menurut berbagai mazhab fikih Islam. Jika kita mempertimbangkan praktik yang telah mapan di Dua Masjid Suci (Makkah dan Madinah), kita menemukan bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih berbeda-beda selama lebih dari seribu tahun, dan baru distandarisasi pada pertengahan abad ke-14 Hijriah di bawah pemerintahan Saudi.
Menurut Ibnu Bathuthah, penduduk Makkah biasa melaksanakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, diikuti tiga rakaat Witir. Adapun penduduk Madinah, menurut Imam al-Nawawi, sebagaimana dikutip oleh al-Samhudi dalam kitab Wafa’ al-Wafa’, bisa dilihat pada pernyataan Imam al-Syafi’i: “Aku melihat penduduk Madinah melaksanakan shalat tiga puluh sembilan rakaat, tiga di antaranya untuk Witir.”
Al-Sakhawi, dalam al-Tuhfa al-Lathifah, mencatat bahwa pada akhir abad ke-8 Hijriah/abad ke-14 Masehi, Imam Zainuddin Abd al-Rahman al-Rahim al-Iraqi al-Kurdi (w. 806 Hijriah/1403 Masehi), yang merupakan salah satu guru di Masjidil Haram di Madinah, adalah sosok di balik kebiasaan penduduk Madinah terkait jumlah rakaat dalam shalat Tarawih. Ia memimpin shalat Tarawih setelah shalat Isya’, dengan dua puluh rakaat dan dilanjutkan dengan tiga rakaat Witir. Kemudian, di akhir malam, ia memimpin orang-orang shalat enam belas rakaat. Para imam di Masjidil Haram mengikuti teladannya dalam hal ini.
Adapun jumlah rakaat dalam shalat Tarawih di masjid-masjid Mesir, jumlahnya bervariasi antara pilihan bebas berbagai mazhab fikih Islam dan jumlah resmi yang mengikat dan ditetapkan pemerintah. Al-Maqrizi menyatakan dalam kitabnya, al-Mawa’izh wa al-I’tibar: “Penduduk Mesir terus melaksanakan shalat enam tarwihat (yaitu 12 rakaat) hingga bulan Ramadhan tahun 253 H (867 M).” Pada tahun itu, penguasa Abbasiyah di Baghdad menunjuk Arjuz (atau Azjur ibn Ulugh al-Turki, yang meninggal setelah 254 H/868 M) sebagai gubernur Mesir, dan ia “memerintahkan agar shalat Tarawih di bulan Ramadhan dilakukan sebanyak lima tarwihat (yaitu 10 rakaat)”.
Secara umum kitab-kitab fikih dan hadits telah menjelaskan hukum dan durasi shalat Tarawih. Beberapa ulama bahkan menulis satu kitab khusus untuk masalah ini. Sebagian besar dari kitab-kitab ini tidak pernah sampai ke tangan kita selain judul-judulnya. Di antaranya adalah: kitab Fadhl al-Tarawihkarya ulama Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan al-Naqqasy (w. 351 H/962 M); Kitab al-Tarawih karya Imam Husamuddin al-Syahid (w. 536 H/1141 M); dan Kitab al-Tarawih karya Mufti Dinasti Khwarazm, Abu al-Abbas Ahmad ibn Ismail al-Tumurtasyi al-Hanafi (w. sekitar 600 H/1203 M).
Kitab lainnya adalah Shalah al-Tarawih karya ulama hadits Ibnu Abdil Hadi al-Jama’ili al-Hanbali (w. 744 H/1343 M); Dhaw’ al-Mashabih fi Shalah al-Tarawih dan Isyraq al-Mashabih fi Shalah al-Tarawih, keduanya karya Taqiyuddin al-Subki al-Syafi’i (w. 756 H/1355 M); dan kitab Iqamah al-Burhan ‘ala Kammiyyah al-Tarawih fi Ramadhan karya Abu al-Dhiya’ al-Ghaitsi al-Syafi’i (w. 975 H/1567 M).
Perayaan yang Meluas
Dengan demikian, sepanjang sejarah Islam, umat Muslim telah mempertahankan minat mendalam dan komprehensif terhadap shalat Tarawih, menganggapnya sebagai ciri paling menonjol dari sekian banyak kegiatan di bulan Ramadhan. Semua segmen masyarakat Muslim—laki-laki, perempuan, dan juga anak-anak—berusaha mencapai makna spiritualnya. Bahkan Ibnu Bathuthah menceritakan tentang “Sawq al-Muqhannin” (Pasar Penyanyi) di India. Ia mencatat bahwa di sana terdapat masjid-masjid tempat “para penyanyi perempuan yang tinggal di sana melaksanakan shalat Tarawih berjamaah selama Ramadhan, dipimpin oleh imam, dan jumlah mereka cukup banyak, begitu pula para penyanyi laki-laki!”
Dalam kitab al-Mawa’izh wal-I’tibar, al-Maqrizi menggambarkan “Sawq al-Syamma’in” (Pasar Pembuat Lilin) semasa Dinasti Mamluk di Kairo dan kesuksesan besar yang disaksikannya dalam penjualan lilin dan lampu selama malam-malam bulan Ramadhan. Ia menyebutkan: “Selama Ramadhan, ada musim ramai untuk membeli dan menyewa lilin arak-arakan … bagi anak-anak laki-laki untuk pergi ke shalat Tarawih. Hal-hal seperti itu terjadi selama malam-malam Ramadhan yang bahkan orang paling pandai pun tidak dapat menggambarkannya!”
Abu al-Barakat al-Suwaidi al-Baghdadi (wafat 1174 H/1760 M) juga menceritakan kenangannya di bulan Ramadhan di Damaskus selama kunjungannya, dalam kitabnya, al-Nafhah al-Miskiyyah fi al-Rihlah al-Makkiyyah. Ia menggambarkan shalat Tarawih di Masjid Umayyah dan semangat sosial yang menyertainya, yang terkadang hampir mencapai tingkat kebisingan: “Salah satu hal aneh terkait shalat Tarawih adalah bahwa perempuan berbaur dengan laki-laki … selama shalat Tarawih. Suatu kali, aku shalat Tarawih di Masjid Umayyah dan melihat orang-orang duduk di antara barisan sambil berbicara, sementara anak-anak berteriak, menangis, dan bermain, sehingga mengganggu para jamaah!”
Namun, pelaksanaan shalat Tarawih tidak selalu terbebas dari gangguan yang lebih serius dan mengerikan daripada kebisingan dan teriakan anak-anak dalam suasana khidmat dan spiritualnya. Sejarawan Damaskus, Syihabuddin al-Budairi (w. 1175 H/1761 M), mencatat dalam kitabnya, Hawadits Dimasyq al-Yawmiyyah: “Pada hari Senin [tahun 1173 H/1759 M], di bulan suci Ramadhan, pada malam ketiga—saat orang-orang sedang melaksanakan shalat Tarawih—terjadi gempa bumi yang sangat mengguncang. Orang-orang menghentikan shalat Tarawih mereka, berpencar, saling menginjak, dan kebingungan!” Tragedi ini tentu saja sangat mengganggu ketenangan orang-orang yang berkumpul untuk shalat Tarawih.
Sejarawan Quthbuddin al-Yunini (w. 726 H/1326 M) menceritakan dalam Dzayl li Mir’ah al-Zaman bahwa penyair Jamaluddin al-Mishri, yang dikenal sebagai Ibnu al-Jazzar (w. 679 H/1278 M), menghabiskan satu malam di bulan Ramadhan di rumah al-Shahib Baha’uddin Ahmad ibn Hanna (Menteri Dinasti Mamluk, w. 677 H/1278 M) dan ia melaksanakan shalat Tarawih di sana. Malam itu, imam shalat membaca surah al-An’am (165 ayat) dalam satu rakaat! Lalu Ibnu al-Jazzar kemudian berkata: “Aku tidak mampu membaca surat al-An’am, apalagi dalam satu rakaat! Maka jangan pernah memintaku untuk hadir [dalam shalat Tarawih] kecuali pada malam al-Anfal dan al-Ma’idah!”[]
Tinggalkan Komentar