Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Kisah tentang shahabat perempuan Nabi Muhammad Saw. yang mengeluh kepada beliau tentang suaminya setelah diceraikan secara zhihar. Sebagai respons atas keluhannya, Allah menurunkan ayat-ayat dari surat al-Mujadilah, menjadikan kisahnya sebagai contoh keadilan dan kesetaraan Islam terhadap perempuan, dan penolakan terhadap adat istiadat pra-Islam.
Perempuan itu adalah Khaulah binti Tsa’labah, yang dikenal dengan gelar “al-Mujadilah” (Perempuan Penggugat), karena kisahnya disebutkan di awal surat al-Mujadilah dalam firman Allah Swt.:
قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللهِ وَاللهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” [Q.S. al-Mujadilah: 1].
Al-Qur’an tidak terlalu berfokus pada nama perempuan ini, melainkan pada sikapnya. Al-Qur’an tidak menyebutkan namanya secara eksplisit, tetapi lebih mengidentifikasinya melalui kedudukan dan imannya, menjadikannya teladan bagi siapa pun yang berpaling kepada Tuhan ketika menghadapi kesulitan.
Khaulah adalah seorang perempuan salehah dari kaum Anshar (penduduk Madinah), menikah dengan Aus bin al-Shamit, saudara dari Ubadah bin al-Shamit. Ia menjalani kehidupan pernikahan yang normal bersamanya, meskipun tidak tanpa perselisihan yang dapat terjadi antara pasangan mana pun.
Namun, Aus mudah marah, dan dalam salah satu pertengkaran di antara mereka, ia mengucapkan kepada istrinya sebuah kalimat yang umum di zaman pra-Islam: “أنتِ عليَّ كظهر أمي” (Engkau bagiku seperti punggung ibuku). Ini dikenal dalam fikih Islam sebagai “zhihar”, sebuah rumusan hukum yang menjadikan istri haram bagi suaminya dengan cara yang mirip dengan larangan menikahi ibu sendiri.
Ucapan ini adalah kebiasaan pra-Islam yang pengaruhnya tetap ada dalam masyarakat setelah kehadiran Islam. Ketika seorang laki-laki marah, ia akan mengatakan ini kepada istrinya, sehingga melarangnya untuk kembali kepadanya tanpa talak atau perceraian yang jelas atau solusi yang adil yang menghormati hak-hak keluarga.
Setelah kemarahan Aus mereda, ia meninggalkan rumah. Ia kembali beberapa waktu kemudian, mencoba melanjutkan kehidupan pernikahannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, Khaulah menolak dan bersikeras menyampaikan masalah tersebut kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mendapatkan keputusan hukum.
Keberanian Seorang Perempuan
Riwayat menyebutkan bahwa Aus terlalu malu untuk pergi menemui Nabi Saw. sendiri, sehingga Khaulah memutuskan menemui beliau untuk menyampaikan masalahnya—suatu tindakan berani yang mencerminkan seorang perempuan yang mencari keadilan untuk mempertahankan rumah tangga dan anak-anaknya.
Aisyah binti Abi Bakr ra., Ummul Mukminin, berkata bahwa ketika Khaulah datang kepada Nabi Saw., ia berbicara dengan suara pelan, sehingga Aisyah ra. yang berada di rumah, tidak dapat mendengar sebagian besar ucapannya. Namun, Aisyah ra. mengucapkan kalimat terkenalnya, “سبحانَ مَن وَسِعَ سمعُهُ الأصوات” (Maha Suci Dia yang pendengaran-Nya meliputi segala suara).
Khaulah menceritakan kisahnya kepada Nabi Saw., menjelaskan bahwa suaminya adalah seorang laki-laki tua yang mudah marah, dan kata-katanya diucapkan dalam keadaan marah. Ia khawatir bahwa keputusan hukum akan menyebabkan perpisahan yang akan menghancurkan keluarganya.
Nabi Saw. awalnya menjawab, sesuai dengan hukum pada waktu itu, dengan mengatakan: “ما أراكِ إلا قد حُرّمتِ عليه” (Aku tidak melihatmu kecuali engkau telah diharamkan baginya), karena ia tidak berbicara atas wewenangnya sendiri tetapi menunggu wahyu ilahi, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat di dalam al-Qur’an,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَى, إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
“Dan ia tidak berucap [tentang al-Qur’an dan penjelasannya] berdasarkan hawa nafsu[nya], ia (al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan [kepadanya],” [Q.S. al-Najm: 3-4].
Namun, Khaulah tidak putus asa untuk membujuk dan meyakinkan beliau. Ia berulang kali menjelaskan situasinya, menekankan bahwa ia tidak ingin berpisah dari suaminya dan bahwa ada anak-anak di rumah yang akan hilang jika keluarga itu berpisah.
Ia memohon kepada Nabi Saw., menjelaskan penderitaan anak-anaknya. Ia berkata bahwa jika ayah mereka membawa mereka bersamanya, mereka akan hilang, dan jika ia sendiri membawa mereka bersamanya, mereka akan kelaparan—gambaran yang menyayat hati tentang penderitaan seorang ibu atas masa depan anak-anaknya.
Saat dialog berlanjut, Nabi Saw. tidak menemukan jawaban yang dapat mengubah keputusan tersebut. Maka Khaulah langsung berpaling kepada Allah, memanjatkan doanya, seraya berkata: “Ya Allah, ungkapkan melalui lisan Nabi-Mu apa yang dapat memutuskan perkaraku.” Dalam riwayat lain, ia berkata: “Ya Allah, kepada-Mu aku mengadu tentang keadaanku dan kefakiranku.”
Hukum Baru
Begitu ia selesai berdoa, wahyu pun turun berupa ayat-ayat pembuka surat al-Mujadilah, yang menyatakan bahwa Allah telah mendengar keluhannya, dan bahwa suara seorang perempuan yang lemah telah menjadi alasan bagi lahirnya hukum baru dari al-Qur’an.
Para ulama menjelaskan bahwa pembukaan ayat dengan kata “قد” (sungguh telah) dalam bahasa Arab menunjukkan terpenuhinya perkara tersebut dan menunggu datangnya pertolongan, seolah-olah ayat tersebut datang sebagai respons langsung terhadap permohonan Khaulah, yang menegaskan bahwa Allah telah mendengar percakapannya dengan Nabi Saw. dan keluhannya kepada beliau.
Ayat-ayat tersebut tidak hanya menyatakan bahwa Allah telah mendengar keluhannya, tetapi juga menetapkan hukum untuk mengatasi masalah zhihar. Ayat-ayat tersebut menetapkan kaffarah (penebusan) bagi siapa pun yang mengucapkan kalimat ini, dimulai dengan membebaskan seorang budak (tahrir raqabah) sebelum melakukan hubungan dengan istrinya. Jika ia tidak mampu melakukan itu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut (shiyam syahrayn mutatabi’ayn). Dan jika ia tidak mampu melakukannya, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin (ith’am sittina miskinan). Kerangka hukum ini dibentuk untuk menghapuskan kebiasaan pra-Islam ini dan mencegah penggunaannya sebagai senjata untuk menindas perempuan.
Kisah Khaulah tidak berakhir dengan turunnya ayat-ayat ini, tetapi tetap terpatri dalam ingatan para shahabat. Bahkan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. sangat menghormati Khaulah karena kedudukannya di sisi Allah.
Diriwayatkan bahwa suatu hari Khalifah Umar sedang berjalan bersama beberapa shahabat ketika seorang perempuan tua menghentikannya dan menasihatinya, “Wahai Umar, takutlah kepada Allah dalam urusanmu dengan kaummu.”
Khalifah Umar mendengarkannya lama sekali, tak terdengar darinya bantahan satu pun. Dan ketika para shahabat menyatakan keterkejutan mereka, sang khalifah berkata: “Ini adalah perempuan yang kata-katanya didengar Allah dari atas langit ketujuh.”
Khaulah tidak memegang posisi kekuasaan atau jabatan apa pun, namun ia diabadikan di dalam al-Qur’an karena ia membela hak-haknya dan mereformasi keluarganya dengan iman dan kesabaran, sehingga namanya dikaitkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang dibacakan hingga Hari Kiamat.[]
Tinggalkan Komentar