Info Sekolah
Senin, 23 Feb 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
10 Oktober 2025

Musik Haram?

Jum, 10 Oktober 2025 Dibaca 90x Kiai Menjawab

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Kiai, melalui pesan ini saya ingin menyampaikan kegelisahan saya tentang fenomena yang terjadi selama bulan Maulid. Selama bulan Maulid, lantunan shalawat berkumandang di segenap penjuru Nusantara, bahkan diiringi musik dengan beragam genre, semisal gambus, hadrah, bahkan pop dan dangdut. Sebenarnya, melantunkan shalawat adalah sesuatu yang baik, bahkan diperintahkan oleh Allah dan dianjurkan oleh Rasulullah. Namun, yang menjadi masalah, belum ada ajaran di dalam al-Qur`an maupun hadits mengenai bolehnya mengiringi pembacaan shalawat dengan musik. Sehingga hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat Muslim, bahkan tidak sedikit yang mengharamkannya. Sekedar merayakan Maulid saja ada yang mengharamkan, apalagi sampai diisi dengan pembacaan shalawat yang diiringi musik.

Bagaimana Pak Kiai menjelaskan masalah ini? Apakah benar musik itu diharamkan menurut agama Islam?

Terima kasih

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sanusi, Karangtawang


Assalamu’alaikum, Pak Sanusi. Terima kasih. Pertanyaannya sangat menarik.

Musik merupakan salah satu tanda keindahan di alam semesta ini. Dan jika Tuhan Yang Mahaagung menciptakan alam semesta yang luas ini dan memperkayanya dengan tanda-tanda keindahan yang tak terhitung jumlahnya, maka seni yang diatur oleh selera dan sastra adalah sarana untuk merasakan keindahan yang melimpah itu pada cakrawala alam semesta yang luas ini.

Faktanya, orang akan terkejut—berdasarkan fitrah kemanusiaannya yang cenderung menikmati keindahan yang dengannya jiwa menemukan kenyamanan dan ketakjuban dalam melihat dan mendengarnya—pada pendapat orang-orang fanatik yang ingin mengekang dan membelenggu fitrah kemanusiaan yang sangat menyukai keindahan, bahkan mempersempit makna teks-teks agama yang sejatinya hadir untuk mengatur insting kemanusiaan bukan untuk mengekang apalagi menghilangkannya. Sebagian orang melancarkan kampanye dan perdebatan sengit untuk memberantas fenomena nyanyian dan musik. Bahkan ada sebuah video yang memperlihat seseorang yang mendaku beriman kepada Allah menghancurkan alat musik, seolah-olah itu adalah penyebab kemunduran Islam, atau seolah-olah itu adalah salah satu sebab yang mengubah umat Muslim sebagai “umat terbaik” menjadi “umat sampah”. Sebagian dari mereka melarang nyanyian dan musik dengan mengutip ayat al-Qur`an,


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Dan di antara manusia [ada] orang yang mempergunakan lahw al-hadîts (hiburan berupa perkataan) untuk menyesatkan [manusia] dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan,” [Q.S. Luqman: 6].


Lahw” atau hiburan berada dalam kerangka kegiatan kemanusiaan yang diperbolehkan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan seseorang dan mengalihkan perhatiannya dari yang lain. Di dalam al-Qur`an kata “lahw” (hiburan) disebutkan bersamaan dengan aktivitas kemanusiaan yang lain. Allah berfirman,


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ، فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًۭا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَـٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًۭا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌۭ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَـٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, ‘Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada hiburan (lahw) dan perniagaan’, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rizki,” [Q.S. al-Jumu’ah: 9 – 11].


Jual-beli tidak haram jika tidak membuat kita melalaikan kewajiban seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya. Hiburan juga tidak haram jika tidak membuat kita melalaikan kewajiban. Di dalam karya monomentalnya, “Ihyâ` ‘Ulûm al-Dîn”, Imam al-Ghazali berkata,


إن الأصل في الأصوات حناجر الحيوانات، وانما وضعت المزامير على أصوات الحناجر، وهو تشبيه للصنعة بالخلقة التي استأثر الله تعالى باختراعها، فمنه تعلّم الصناع، وبه قصدوا الاقتداء.. فسماع هذه الأصوات يستحيل أن يحرم لكونها طيبة أو موزونة، فلم يذهب أحد الى تحريم صوت العندليب، ولا فرق بين حنجرة وحنجرة، ولا بين جماد وحيوان، فينبغي أن يقاس على صوت العندليب الأصوات الخارجة من سائر الأجسام باختيار الآدمي، كالذي يخرج من حلقه أو من القضيب والطبل والدف وغيرها.. ومن لم يهزه العود وأوتاره، والروض وازهاره، فهو فاسد المزاج، ليس له علاج!”. فإذا كان من غير المنطقي تحريم الأصوات الجميلة إذا جاءت من حنجرة بلبل أو عندليب أو كروان، فمن غير المنطقي أيضًا أنّ تحرّم إذا جاءت من حنجرة إنسان، وإذا كان من غير المنطقي تحريم أنغام الأشجار والأوراق حينما تهزّها الرياح، فإنّه من غير المنطقي أيضًا تحريم الأنغام إذا صدرت من آلة موسيقية في عصرٍ من الإعصار

“Asal suara adalah kerongkongan hewan (hayawânât). Dan sesungguhnya membuat serunai berdasarkan suara kerongkongan, itu adalah penyerupaan suara yang dibuat manusia (shun’ah) dengan suara yang diciptakan oleh Allah (khilqah). Dan tiada satupun bentuk yang dibuat oleh para pembuat, dengan pembuatannya, melainkan telah ada contohnya pada makhluk (alam) yang dipilih oleh Allah Ta’ala dengan menciptakannya. Itulah yang mereka pelajari, dan contoh itulah yang mereka ikuti. Maka mendengar suara-suara tersebut mustahil diharamkan, karena bagus dan keseimbangannya. Tidak ada jalan untuk mengharamkan suara burung murai dan burung-burung yang lain. Dan tidak ada bedanya suatu kerongkongan dengan kerongkongan yang lain dan antara benda padat dan makhluk hidup. Maka seharusnya diqiyaskan kepada suara burung murai, suara-suara yang keluar dari tubuh-tubuh lainnya dengan usaha manusia. Seperti yang keluar dari kerongkongan atau dari seruling, tambur, genderang, dan lainnya. Jika tidak logis mengharamkan suara-suara indah yang berasal dari kerongkongan burung murai, maka tidak logis pula melarang suara yang keluar dari kerongkongan manusia. Jika tidak logis mengharamkan irama pepohonan dan dedaunan saat digoyang angin, maka tidak logis pula melarang irama yang berasal dari alat musik di suatu masa.”


Nabi Muhammad Saw. tidak melarang nyanyian, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits shahîh, di antaranya:


عن عائشة: دخل رسول الله -صلى الله عليه وسلّم- وعندي جاريتان تغنيّان بغناء بُعاث، فاضجع على الفراش وحوّل وجهه، فدخل أبو بكر، فانتهرني، وقال: مزمار الشيطان عند رسولِ الله، فاقبل عليه رسول الله وقال: دعهما

Dari Aisyah ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. masuk ke rumah, dan ketika itu bersamaku ada dua orang budak perempuan yang sedang melantunkan nyanyian perang Bu’ats. Lalu beliau berbaring di atas tilam dengan memalingkan wajahnya ke sisi lain. Tiba-tiba Abu Bakar masuk, lalu ia membentakku seraya berkata, ‘Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah Saw.?’ Rasulullah Saw. menghadap Abu Bakar dan berkata, ‘Biarkanlah keduanya.”


Kita berada di hadapan sebuah peristiwa yang di dalamnya Rasulullah Saw. membolehkan nyanyian. Beliau memang memalingkan wajah ke sisi lain, tetapi menurut para ulama itu hanya sekedar untuk ghadhdh al-bashar (menundukkan pandangan), bukan karena membenci atau tidak menyukai nyanyian.


عن عائشة أنّها زفّت امرأة إلى رجلٍ من الأنصار، فقال عليه الصلاة والسلام: يا عائشة، أما كان معكم لهو؟ فإنّ الأنصار يعجبهم اللهو

“Dari Aisyah ra., bahwa ia pernah menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata, ‘Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan (nyanyian)? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan,” [H.R. al-Bukhari].


عن السائب بن يزيد، أنّ امرأة جاءت إلى رسول الله، فقال لعائشة: يا عائشة، أتعرفين هذه؟ قلت: لا يا نبي الله، قال: قنية بني فلان، تحبين تغنيك؟ فغنتها

Dari al-Saib ibn Yazid, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw., kemudian beliau berkata kepada Aisyah, ‘Wahai Aisyah, apakah kau kenal orang ini?’ Aisyah menjawab, ‘Tidak, wahai Nabi Allah.’ Rasulullah Saw. berkata, ‘Ini adalah penyanyi Bani Fulan, apakah kau suka ia bernyanyi untukmu?’ Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Kemudian ia (penyanyi itu) menyanyikannya,” [H.R. al-Nasa`i].


عن عامر بن سعد يقول: دخلت على قرظة بن كعب، وأبي مسعود الأنصاري في عرس، وإذا جوار يغنين، فقلت: أنتما صاحبا رسول الله، ومن أهل بدر، يفعل هذا عندكم؟ فقالا: اجلس إن شئت فاسمع معنا، وإن شئت اذهب، فقد رُخّص لنا في اللهو عند العرس

Dari Amir ibn Sa’d, ia berkata, ‘Aku masuk menemui Qurazhah ibn Ka’b dan Abu Mas’ud al-Anshari—Allah meridhai keduanya—dalam satu pernikahan yang di situ terdapat beberapa perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Saw. dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian?’ Maka salah seorang dari mereka menjawab, ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah Saw. memberikan keringanan kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan,” [H.R. al-Nasa`i].


Terdapat 19 hadits yang melarang atau mengharamkan nyanyian dan alat musik. Hadits-hadits tersebut, di samping bertentangan dengan hadits-hadits shahîh yang disebutkan di atas, juga tidak ada satu pun yang selamat dari ‘cacat’! Ada juga fatwa-fatwa yang melarang nyanyian, tetapi bukan karena nyanyian itu sendiri, melainkan karena dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang, seperti duduk di tempat-tempat minuman keras, atau untuk menjauhkan orang dari al-Qur`an, atau nyanyian-nyanyian berisi umpatan dan hinaan. Di dalam bukunya, “al-Ghinâ` wa al-Mûsîqâ, Halâl am Harâm?”, Dr. Muhammad Imarah berkata,


إذن … فسماع الآلات، ذات النغمات أوّ الأصوات الجميلة، لا يمكن أنّ يحرم باعتباره صوت آلة، أو صوت إنسان، أو صوت حيوان، وإنما يحرم إذا استعين به على محرّم، او أتخذّ وسيلة إلى محرم، أو ألهى عن واجب

“Jadi … mendengarkan alunan dan suara indah alat-alat musik tidak mungkin diharamkan, sama seperti mendengar suara manusia atau binatang. Suara-suara itu dilarang jika digunakan untuk hal-hal yang memang dilarang dan membuat melalaikan kewajiban.”


Sama seperti pisau, tidak dilarang sebagai alat, tetapi dilarang jika digunakan untuk kejahatan. Demikian juga musik yang digunakan untuk mengiringi pembacaan shalawat. Pembacaan shalawat, seperti yang Bapak bilang, adalah sesuatu yang baik. Musik juga tidak dilarang atau diharamkan oleh agama. Karena tidak ada larangan, maka boleh. Dalam hal ini, musik dimainkan untuk mengiringi sesuatu yang baik, yaitu shalawat. Justru, pembacaan shalawat yang diiringi musik lebih bisa dinikmati dan lebih mudah diingat oleh masyarakat.

Berdasarkan logika yang sehat dalam berpikir, Islam sebagai agama fitrah, yang datang mendorong keindahan dan mengatur insting manusia, mengakui nyanyian dan alat musik. Islam tidak pernah menjadi agama “kebencian” dan “kemarahan” yang merampas kesenangan, hiburan dan keindahan, tetapi membolehkan dan menjadikan semua itu termasuk dalam al-mubâhât (hal-hal yang dibolehkan) dengan sejumlah ketentuan.

Orang yang dimuliakan Tuhan dengan akal dan dianugerahi naluri yang normal, harus menyerahkan apa-apa yang ia dengar kepada akal dan fitrah kemanusiaannya, sehingga ia dapat mengungkap kepalsuan yang diulang-ulang oleh orang-orang yang tunduk kepada ilusi dan cerita palsu.

Demikian yang bisa kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf. Wallâhu A’lamu bish shawâb.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar