Assalamu’alaykum, Wr. Wb.
Kiai, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena sudah membuka ruang dialog ini. Bagaimana pun ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bimbingan dan nasihat tentang beragam masalah, khususnya masalah keagamaan.
Begini, Kiai, beberapa waktu lalu saya mengikuti sebuah pengajian di salah satu masjid di Bogor. Kebetulan penceramahnya berbicara tentang strategi Islam menghadapi tantangan global. Karena dia bukan ahli ekonomi dan keuangan, bicaranya ke mana-mana, bahkan sampai membahas tentang mata uang Islam.
Menurutnya, berdasar referensi bacaan di kelompoknya, mata uang yang diakui Islam sebenarnya adalah dinar dan dirham, sedangkan mata uang lain adalah buatan orang-orang kafir untuk melemahkan Islam dan menghilangkannya dari dunia.
Saya sebetulnya tidak terlalu peduli dengan pembahasan semacam ini karena justru memperlihatkan bahwa kita tidak siap menghadapi tantangan global. Hanya saja saya terusik dengan statemennya bahwa “kalau kita ingin Islam kembali berjaya seperti di masa Nabi Muhammad, seharusnya kita meninggalkan mata uang lain dan menggantinya dengan dinar dan dirham”.
Pertanyaan saya, apakah memang ada mata uang Islam? Apa hukum menggunakan mata uang selain mata yang dipandang sebagai mata uang Islam?
Itu dari saya. Maaf merepotkan, Kiai.
Wassalamu’alaykum, Wr. Wb.
Muhammad Subhan, Jakarta
Terima kasih, Mas Subhan. Menarik pertanyaannya. Masyarakat Muslim sangat perlu mendapatkan banyak pencerahan agar mereka tidak terlalu tertinggal dari masyarakat-masyarakat lain.
Pada masa hidup di dalam hutan, manusia tidak menggunakan uang. Di dalam hutan ia selalu berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga tidak memerlukan proses pertukaran, karena semua hal yang dibutuhkannya ada di tanah hutan, dan pepohonan di dalam hutan adalah untuk semua orang.
Tetapi ketika manusia mulai tinggal dan menetap di daerah-daerah yang berbeda-beda, dan orang-orang di setiap daerah membutuhkan apa yang dimiliki orang-orang di daerah lain, muncul kebutuhan untuk menciptakan sesuatu dengan nilai yang disepakati yang bisa digunakan dalam pertukaran bermacam-macam barang.
Di zaman kuno, bangsa China sepakat menggunakan kerang sebagai alat tukar resmi hingga abad ke-4 SM (Sebelum Masehi) ketika koin muncul. Di Yunani, sapi memainkan peran sangat penting dalam aktivitas pertukaran. Budak perempuan, misalnya, dijual seharga empat ekor sapi jantan.
Ketika kerusakan dan ketidakmampuan menfragmentasikan alat-alat tukar tersebut menjadi sebab utama hilangnya signifikansi penggunaannya dalam aktivitas pertukaran, manusia kemudian berpikir untuk menggunakan logam sebagai alat tukar karena dinilai lebih kuat, awet, mudah dijaga, dipindah-pindah, dan difragmentasi.
Mulanya setiap pemilik logam bertanggungjawab membuat uang dan mengukir nama mereka di atasnya. Dan dalam perkembangannya negara turun tangan dengan membubuhkan stempel resmi di atasnya supaya menjadi legal dan supaya orang-orang aman dari pemalsuan dan penipuan emas dan perak.
Ketika Islam datang, bangsa Arab tidak memiliki mata uang khusus. Di masa Nabi Saw. hingga masa Khalifah Abu Bakr al-Shiddiq ra., umat Muslim menggunakan dirham Persia yang terbuat dari perak tanpa mengubah bentuk atau tulisannya. Selain itu, mereka juga menggunakan dinar Bizantium yang terbuat dari emas karena pengaruhnya yang sangat luas di masa kuno.
Kemudian pada masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab ra., di tahun ketiga pemerintahannya, dilakukan sedikit perubahan, uang dirham perak dicetak dengan penambahan kalimat “Lâ ilâha illallâh wahdah” (Tiada tuhan selain Allah sendiri) dan “Muhammad Rasûlullâh” (Muhammad utusan Allah) tanpa menghapus gambar kaisar Sasaniyah yang berkuasa di masa itu.
Khalifah Utsman ibn Affan ra. juga mengeluarkan dirham khusus untuk pemerintahannya. Ia membubuhkan ukiran “Allâhu Akbar” (Allah Mahabesar) pada uang dirham. Beberapa sumber menyebutkan bahwa orang pertama yang membuat cetakan untuk menempa uang perak Islam adalah Khalifah Ali ibn Abi Thalib ra. di Basrah pada tahun 40 H.
Di dalam buku “al-Hadhârah al-Islâmîyyah, Tsaqâfah, Fann, wa ‘Umrân” karya Abdussalam Kamal, disebutkan bahwa upaya Khalifah Abdul Malik ibn Marwan mencetak uang Islam (dinar emas dan dirham perak) menjadi salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah Islam yang membawa pengaruh besar dari sisi ekonomi dan politik, baik lokal maupun global.
Khalifah Abdul Malik memandang bahwa untuk mendapatkan posisi penting di dunia, imperium Islam harus mempunyai mata uang sendiri. Ia pun mengganti uang Bizantium dengan uang Islam yang digunakan di seluruh wilayah Islam. Uang itu dicetak secara manual sampai mesin cetak koin ditemukan pada 1870 M di Jepang dan disebarkan ke berbagai negara.
Pertanyaannya, apakah mata uang selain dinar dan dirham yang tidak ada di zaman Nabi Saw. tidak bisa disebut “Islam” dan haram digunakan oleh masyarakat Muslim?
Pada dasarnya, dinar dan dirham tidak termasuk dalam sunnah yang harus atau dianjurkan setiap saat. Nabi Saw. tidak pernah mempersoalkan umatnya menggunakan uang dalam jenis dan bentuk apapun.
Di dalam kitab “al-Tamhîd” Ibn Abdil Barr berkata,
كانت الدنانير في الجاهلية، وأول الإسلام بالشام، وعند عرب الحجاز، كلها رومية تضرب ببلاد الروم؛ عليها صورة الملك، واسم الذي ضربت في أيامه مكتوب بالرومية.. وكانت الدراهم بالعراق، وأرض المشرق، كلها كسروية؛ عليها صورة كسرى، واسمه فيها مكتوب بالفارسية
“Dinar di era pra-Islam, di masa awal Islam di Syam, dan di kalangan bangsa Arab di Hijaz, semuanya adalah uang Romawi dan dicetak di negeri-negeri Romawi; di atasnya ada gambar raja, namanya tertulis dalam bahasa Romawi … dirham di Irak dan di seluruh tanah Timur, semuanya adalah uang Persia, di atasnya ada gambar kisra (raja), namanya tertulis dalam bahasa Persia.”
Sementara itu, Ibn Taimiyah, di dalam kitab “Majmû’ al-Fatâwâ”, berkata,
النَّاسُ فِي مَقَادِيرِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ عَلَى عَادَاتِهِمْ؛ فَمَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ وَجَعَلُوهُ دِرْهَمًا فَهُوَ دِرْهَمٌ، وَمَا جَعَلُوهُ دِينَارًا فَهُوَ دِينَارٌ.
“Terkait dirham dan dinar, manusia berpijak pada adat/kebiasaan mereka. Sesuatu yang mereka beri istilah dan mereka jadikan sebagai dirham, maka itulah dirham, dan sesuatu yang mereka beri istilah dan mereka jadikan dinar, maka itulah dinar.”
Ia juga berkata,
وَالدَّرَاهِمُ وَالدَّنَانِيرُ لَا تُقْصَدُ لِنَفْسِهَا، بَلْ هِيَ وَسِيلَةٌ إلَى التَّعَامُلِ بِهَا، وَلِهَذَا كَانَتْ أَثْمَانًا بِخِلَافِ سَائِرِ الْأَمْوَالِ، فَإِنَّ الْمَقْصُودَ الِانْتِفَاعُ بِهَا نَفْسِهَا، فَلِهَذَا كَانَتْ مُقَدَّرَةً بِالْأُمُورِ الطَّبْعِيَّةِ أَوْ الشَّرْعِيَّةِ، وَالْوَسِيلَةُ الْمَحْضَةُ الَّتِي لَا يَتَعَلَّقُ بِهَا غَرَضٌ لَا بِمَادَّتِهَا وَلَا بِصُورَتِهَا يَحْصُلُ بِهَا الْمَقْصُودُ كَيْفَمَا كَانَتْ
“Dirham dan dinar bukanlah tujuan, melainkan alat untuk bermuamalah, yang mempunyai nilai sebagai harga bagi barang-barang lainnya, yang dapat dimanfaatkan [dalam pertukaran], dan kadarnya disesuaikan dengan kebiasaan dan legalitas [masyarakat setempat]. Sebagai alat, baik materi maupun bentuknya, tidak berhubungan dengan tujuan.”
Uang, apapun jenis dan bentuknya, terkait kebiasaan masyarakat dengan istilah-istilah yang mereka gunakan untuk itu, yang berbeda-beda berdasarkan waktu dan tempat.
Oleh karena itu, melakukan aktivitas jual-beli dan perniagaan dengan memanfaatkan mata uang selain dinar dan dirham seperti yang umum terjadi di dunia saat ini tidak dilarang oleh agama.
Bahkan, umat Muslim di suatu negara yang telah mempunyai mata uang sendiri dengan nilai yang disepakati bersama, harus tunduk pada kesepakatan itu. Dalam hadits Qudsi Allah Swt. berfirman,
يقول الله تعالى: أنا ثالث الشريكين، ما لم يَخُن أحدهما صاحبه. فإن خانه خرجت من بينهما
“Allah Swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang saling bekerjasama selagi tidak ada salah satu di antara kedua pihak itu yang mengkhianati pihak lainnya. Jika terjadi pengkhiatan, maka Aku lepas dari keduanya,” [H.R. Abu Dawud].
Hadits ini menyiratkan makna bahwa tunduk pada kesepakatan yang dibangun bersama masuk dalam kategori tunduk kepada syariat, dan pelanggaran terhadap kesepakatan itu dipandang sebagai pelanggaran terhadap syariat. Seperti ditegaskan di dalam hadits lain,
المسلمونَ على شروطِهمْ إلَّا شرطًا حرَّمَ حلالَا أوْ أحلَّ حرامًا
“Umat Muslim senantiasa tunduk pada perjanjian yang mereka bangun kecuali perjanjian mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram,” [H.R. al-Bukhari, Muslim, dan al-Tirmidzi].
Sebagai kesimpulan, mata uang rupiah termasuk dalam kategori mata uang Islam, yaitu mata uang yang digunakan oleh masyarakat Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim. Dan, seperti yang kita ketahui, hukum pemerintahan yang berlaku di Indonesia sesuai atau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga, siapapun yang menggunakan mata uang selain rupiah tanpa legalitas dari negara, dapat dianggap sebagai pengkhianat bangsa.[]
Tinggalkan Komentar