Info Sekolah
Senin, 23 Feb 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
5 Februari 2026

Kaji Tafsir Nuzuli, K.H. Aik Iksan Anshori Raih Gelar Doktor

Kam, 5 Februari 2026 Dibaca 42x Berita

KUNINGAN – Berita membanggakan datang dari Wakil Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan, K.H. Aik Iksan Anshori, Lc., M.A.Hum., Kamis (05/02/26). Kiai kelahiran 7 September 1980 itu berhasil lulus Sidang Promosi Doktor (S3) di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan berhak menyandang gelar doktor.

Sidang berlangsung di Aula Selatan Gedung Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dari pukul 13.30 – 15.00 WIB. 

Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., Wakil Direktur 1 Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, bertindak sebagai Ketua Sidang Penguji.

Penguji Utama sidang itu adalah Dr. Dadang Darmawan, M.Ag. (Sekretaris Majelis), Dr. Ecep Ismail, S.Ag., M.Ag. (Oponen Ahli), Irma Riyani, M.Ag., Ph.D. (Oponen Ahli), Dr. M. Solahudin, M.Ag. (Oponen Ahli), dan Prof. Dr. H. Muhtar Solihin, M.Ag. (Oponen Ahli).

Dalam kesempatan itu, Promotor dan Anggota Promotor Kiai Aik Iksan Anshori turut serta sebagai penguji. Mereka adalah Prof. Dr. H. Asep Muhyiddin, M.Ag., Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Asep Achmad Hidayat, M.Ag.


Jalannya Sidang

Kiai Aik sebagai Promovendus memaparkan disertasinya yang berjudul “Studi Asbabun Nuzul dalam Konteks Dinamika Masyarakat Qurani Perspektif Tafsir Nuzuli Muhammad Izzah Darwazah“. Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Agama-Agama itu mengawali presentasinya dengan mengemukakan fakta empiris yang melatarbelakangi disertasinya.

“Upaya untuk menemukan metode penafsiran yang paling efektif terus dilakukan dari masa ke masa. Kritik terhadap metode salaf (klasik) pun bermunculan, dan dukungan terhadap pembaruan selalu disuarakan. Semua ini dilakukan karena produk tafsir klasik dirasa kurang memuaskan untuk menyelesaikan problematika sosial kekinian,” paparnya.

Menurutnya, salah satu tokoh yang bisa disebut dalam hal ini adalah Muhammad Izzah Darwazah. Ia adalah salah seorang ulama kontemporer yang berusaha menemukan metode baru tafsir al-Qur’an, yang disebut dengan al-Tafsir al-Hadits, yang secara teknis dipahami sebagai tafsir modern terhadap al-Qur’an berdasarkan urutan kronologis turunnya wahyu, atau yang disebut juga dengan Tafsir Nuzuli.

“Metode para ulama klasik dalam menafsirkan al-Qur’an, dalam pandangan Darwazah, tidak lagi relevan dan sangat tidak efektif. Hal ini karena cara tafsir klasik telah mengalihkan perhatian masyarakat dari membaca al-Quran dan tafsirnya kepada hal-hal di luar tafsir yang memiliki porsi lebih besar dalam karya-karya tafsir. Karenanya, Darwazah tidak setuju dengan model penafsiran yang tidak fokus pada eksplorasi maksud ayat, sebagaimana yang dilakukan ulama terdahulu,” imbuhnya.

Kiai Aik menambahkan, bahwa pendekatan tafsir yang berkembang selama ini cenderung memaknai pesan secara terpisah dan fragmentaris, sehingga persoalan yang hendak dipecahkan bukan hanya tidak terselesaikan, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Para mufassir klasik maupun abad pertengahan sebenarnya telah menafsirkan ayat demi ayat sesuai urutan kronologis dalam Mushaf Utsmani dan sesekali merujuk pada ayat lainnya, namun pendekatan tersebut belum diterapkan secara sistematis.

“Oleh karena itu, dalam konteks ini, saya pikir sangat perlu untuk mengkaji dan menganalisis rumusan metodologi atau pendekatan tafsir Muhammad Izzah Darwazah yang saya pandang sebagai metodologi baru dalam dunia tafsir, serta mengetahui kontribusinya terhadap perkembangan tafsir al-Qur’an bagi generasi mufassir di masa-masa setelanya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kiai Aik sangat menyayangkan kelangkaan penelitian sebelumnya di bidang tafsir yang berhubungan dengan studi ini, sehingga tidak diperoleh informasi yang cukup kecuali dari sumber-sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan laporan. Meskipun ada, muatan-muatan yang dikandung cenderung sama dan lebih merupakan penafsiran-penafsiran normatif terhadap teks-teks keagamaan sehingga tidak ditemukan hal-hal baru yang sesuai dengan tuntutan realitas.

Selepas presentasi, pertanyaan-pertanyaan pun disampaikan secara bergantian oleh para penguji. Sesi pertanyaan ini berlangsung hampir selama satu setengah jam.


Berhak Sandang Gelar Doktor

Beberapa saat setelahnya, Prof. Dr. H. Ajid Thohir, M.Ag., selaku Ketua Sidang Penguji, membacakan hasil musyawarah kelulusan Kiai Aik Iksan Anshori. 

Dalam pengumumannya, Profesor Ajid Thohir menyatakan bahwa Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan itu berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dengan IPK 3.79 dan berhak menyandang gelar doktor.

“Ini salah satu anugerah terbesar yang diberikan Allah Swt., khususnya kepada saya pribadi,” ungkap Kiai Aik selepas pengumuman kelulusannya.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., selaku Promotor dan Penguji berharap agar Kiai Aik Iksan Anshori tidak berhenti melakukan kajian lebih lanjut untuk perkembangan metodologi tafsir baru.

“Ini adalah kajian yang relatif baru di ranah studi tafsir. Ya, yang namanya kajian baru, pasti meninggalkan ruang dan celah permasalahan yang menuntut dilakukannya kajian lebih lanjut untuk menutupi dan melengkapi celah dan kekurangan penelitian ini, juga untuk keperluan pengembangan studi-studi metodologi tafsir baru di masa-masa mendatang,” tuturnya.

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu memandang perlu untuk kembali menelaah, mengelaborasi, dan mengkritisi metode tafsir yang ditawarkan oleh Muhammad Izzah Darwazah secara lebih tajam, sehingga aktualisasi dan implikasinya dapat diterapkan dengan lebih baik lagi.[RG]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar