Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)
Kata fiqh bersinonim dengan fahm dalam bahasa Arab yang bermakna “pemahaman”. Adapun istilah syarî’ah pada mulanya merujuk pada keseluruhan ajaran agama, yang kemudian berkembang menjadi beragam cabang ilmu pengetahuan. Secara istilah, fikih didefinisikan sebagai ilmu tentang ketentuan-ketentuan praktis yang diambil dari dalil-dalil yang rinci. Seiring berjalannya waktu, muncullah mazhab-mazhab fikih, masing-masing dengan metodologi, tokoh pendiri, dan rujukan karyanya sendiri. Mazhab-mazhab ini diikat oleh kesamaan kerangka berpikir dan kaidah umum yang dikenal dengan istilah taqlîd—mengikuti pendapat para ulama yang telah mapan. Masyarakat pun terbagi menjadi dua kelompok: para ulama yang mampu melakukan penalaran mandiri (mujtahid) dan para pengikut yang merujuk kepada mereka (muqallid).
Masa kebebasan berijtihad mulai menyempit seiring terbentuknya dan mengukuhnya mazhab-mazhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya. Para ulama setelahnya berkarya dalam bingkai yang telah tertata, dengan tingkatan keahlian yang beragam. Muncul pula gelar-gelar khusus seperti mujtahid madzhab dan mujtahid mas`alah, yang mencerminkan adanya spesialisasi keilmuan serta tidak adanya tokoh yang merangkum kemandirian berpikir secara menyeluruh. Praktik ini mewarnai kehidupan sosial maupun hukum masyarakat Muslim hingga memasuki masa modern, yang bermula pada abad ke-18 bersamaan dengan gerakan pembaruan di Kesultanan Utsmaniyah serta perjumpaan dengan peradaban Eropa.
Para cendekiawan membedakan ketentuan yang tetap dan tidak berubah—yang bersumber langsung dari wahyu—dengan ketentuan yang berkembang menyesuaikan waktu, tempat, keadaan, dan pelakunya. Yang pertama kerap disebut sebagai syariat, sedangkan yang kedua disebut fikih, yang tetap berakar pada nilai-nilai syariat namun terbuka terhadap penafsiran yang berkembang.
Secara garis besar, fikih terbagi menjadi tiga lingkup:
Pertama, ketentuan yang ditetapkan secara tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah, baik maknanya mutlak maupun bersifat penjelasan umum.
Kedua, ketentuan yang dihasilkan melalui penalaran ulama atas dasar al-Qur’an dan Sunnah. Di sinilah ruang perbedaan pandangan terbuka. Suatu keputusan yang disepakati pada masa tertentu dapat berubah penerapannya di masa lain karena perubahan keadaan—bukan berarti prinsip dasarnya berganti, melainkan cara pelaksanaannya yang menyesuaikan dengan waktu, tempat, dan kondisi yang berbeda.
Ketiga, penerapan hukum berdasarkan pendapat yang telah disepakati di lingkungan masing-masing mazhab. Inilah yang menjadi rujukan umum para ulama dalam menyelesaikan persoalan. Di zaman modern, para ahli fikih juga mengembangkan jawaban atas persoalan-persoalan baru yang belum pernah ada pada masa terdahulu, dengan tetap berpegang pada semangat dan kaidah yang telah mapan.
Fikih sejatinya bukan sekadar aturan lahiriah; ia mencakup urusan dunia sekaligus akhirat. Sebagaimana dikatakan Imam al-Ghazali, fikih mencakup pemahaman tentang hal-hal yang menyentuh kehalusan jiwa, kesadaran atas keterbatasan dunia, kerinduan akan kebahagiaan kekal, serta ketakutan yang membimbing hati. Makna senada juga dikemukakan oleh al-Harits al-Muhasibi. Tujuannya adalah kebaikan di dunia yang menjadi jalan menuju kesuksesan di akhirat. Ketentuan lahiriah menjadi cerminan keadaan batin, karena apa yang tersembunyi di dalam hati dinyatakan melalui perbuatan yang tampak. Demikianlah masyarakat dapat berjalan tertib, terutama dalam urusan hukum dan hak-hak sesama.
Oleh karena itu, etika tidak dapat dipisahkan dari hukum Islam. Tidak ada ketentuan yang lepas dari pertimbangan baik-buruk. Al-Syathibi menyatakan bahwa inti seluruh syariat adalah membentuk akhlak yang mulia, dan hal ini sangat tampak pada surah-surah yang diturunkan di Makkah. Syariat hadir untuk menyempurnakan budi pekerti yang luhur, sehingga banyak tata cara yang sejalan dengan kebiasaan baik yang telah tumbuh di masyarakat. Bahkan sebagian bentuk ibadah berakar pada tradisi yang dibawa Nabi Ibrahim as..
Masa sebelum Islam pun tidak sepenuhnya buruk. Sebagian adat yang baik tetap diakui, sementara yang kurang sempurna disempurnakan, dan yang tercela diperbaiki. Hal ini berbeda dengan pandangan yang menggambarkan masa lalu seakan tanpa nilai sama sekali—sebagaimana sering dikemukakan oleh kelompok yang ekstrem—kenyataannya jauh lebih kompleks. Mendistorsi seluruh hukum Islam hanya pada urusan peperangan dan pemerintahan pun menyempitkan maknanya. Fikih mencakup jauh lebih luas: hukum dan etika, lahir dan batin, kepentingan pribadi maupun bersama, serta berbagai tingkatan ketentuan mulai dari yang wajib hingga yang bersifat anjuran dan kebolehan.
Beberapa ketentuan ditetapkan demi menjaga prinsip moral yang pokok, misalnya larangan meminum alkohol guna menjaga akal. Sebagian lainnya berkaitan dengan pembiasaan budi pekerti yang baik, seperti tata cara makanan, pakaian, dan pergaulan yang disesuaikan dengan apa yang dipandang pantas dan terpuji.
Hukum Islam mencakup tiga tingkatan ranah: urusan pribadi dan ketakwaan, penyelesaian sengketa di pengadilan, serta urusan pemerintahan sebelum terbentuknya sistem kenegaraan modern. Melihat kenyataan ini, maka pandangan yang menyerahkan kekuasaan penuh kepada kepala negara tanpa kerangka rujukan yang benar menyimpang dari warisan keilmuan yang sesungguhnya.
Para ulama juga membahas batas ketetapan hasil ijtihad. Imam Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa tidak pantas menyebut suatu keputusan sebagai “hukum Allah” jika belum ada teks (nash) yang tegas menyatakannya. Atas dasar inilah pembedaan antara syariat dan fikih menjadi penting. Fikih memuat ketetapan yang bersumber dari wahyu sekaligus hasil pemikiran para ahli yang memenuhi syarat. Penetapan hukum harus didasarkan pada kekuatan dalil dan kejelasan teks, bukan semata-mata mengikuti keinginan atau kecenderungan pribadi, baik yang bersifat memudahkan maupun yang mempersulit.[]
Tinggalkan Komentar