Info Sekolah
Jumat, 23 Okt 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
16 Oktober 2026

Melampaui “The Impossible State”: Dekonstruksi Fikih Politik Islam dan Mitos Syarat Keturunan Quraisy

Jum, 16 Oktober 2026 Dibaca 15x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)



Fikih politik Islam pada hakikatnya bersifat dinamis dan responsif terhadap realitas, bukan kaku atau terjebak dalam idealisme abstrak yang mengabaikan konflik, prioritas, dan perubahan zaman. Hal ini dikarenakan diskursus fikih politik Islam sebagian besar dibangun di atas ijtihad dan interpretasi rasional, bukan pada prinsip-prinsip tekstual yang pasti dan mutlak.

Oleh sebab itu, pemikiran fikih politik Islam lebih bersifat pragmatis dan kontekstual—dipandu oleh realitas, motivasi, dan kompleksitas situasi—daripada sekadar berpatokan pada cita-cita normatif semata. Di titik inilah letak kekeliruan epistemologis Wael Hallaq dan para pengikutnya dalam mendalilkan “The Impossible State” (Negara yang Mustahil). Hallaq seolah membangun model ideal masa lalu dalam benaknya, lalu menghakimi realitas kontemporer sebagai sesuatu yang menyimpang dari citra tradisional tersebut.

Wael Hallaq mengabaikan bahwa citra ideal yang ia agungkan—di mana ulama berada di atas penguasa dan moralitas murni menyetir kebijakan domestik maupun luar negeri—sering kali bertolak belakang dengan fakta sejarah. Ia juga menutup mata dari kegagalan politik dinasti Umayyah dan Abbasiyah, serta mengabaikan fakta bahwa negara-negara tersebut tidak pernah merepresentasikan Islam secara utuh, apalagi layak dijadikan sebagai model ideal yang kita cita-citakan.

Dinasti-dinasi terdahulu pada akhirnya bertindak berdasarkan realitas, tantangan, dan konflik pada zamannya, yang tentu saja berbeda dengan arus pemikiran masa kini. Terlepas dari perdebatan historis tersebut—yang sejatinya membutuhkan pembahasan tersendiri—kajian terhadap fikih politik Islam dari perspektif metodologis (menggali teks, makna, rasionalitas, dan tujuan hukum) masih sangat minim. Padahal, membedah fikih politik bukan dari kacamata kegagalan praktis negara-negara Islam masa lalu, melainkan sebagai sebuah disiplin metodologi, adalah sebuah keniscayaan intelektual yang mendesak.

Dapat dikatakan bahwa pasca-Ibnu Khaldun, nyaris tidak ada lagi pemikir fikih politik yang orisinal, hingga munculnya gerakan kebangkitan dan reformasi pada awal abad ke-20. Meskipun secara teori gerakan ini merujuk pada fikih klasik, dalam praktiknya mereka menggunakan pendekatan sintetis dan eklektik. Menariknya, pendekatan yang dipakai Hallaq—yang berujung pada vonis bahwa negara modern mustahil Islami—secara paradoks memiliki kesamaan metodologis dengan kelompok seperti ISIS dan faksi jihadis tertentu. Mereka semua sepakat pada satu premis keliru: bahwa dunia modern tidak kompatibel dengan Islam, dan mustahil mendirikan negara yang benar-benar merepresentasikan ajarannya.

Romantisme historis ini memandang era Umayyah dan Abbasiyah sebagai puncak representasi pemerintahan Islam. Dampaknya sangat fatal: kita menemukan sebagian kelompok Islamis justru membela Yazid bin Mu’awiyah atau membenarkan kekejaman al-Hajjaj bin Yusuf (bahkan ada yang menjadikannya bahan studi apologis dalam disertasi berjudul “al-Hajjâj al-Muftarâ ‘Alayh”. Dalam kacamata ini, Yazid dibenarkan dalam menumpas pemberontakan al-Husain bin Ali, dan al-Hajjaj dianggap tidak bersalah saat membantai ribuan penentangnya. Sejarah pun tidak lagi dibaca untuk diambil hikmahnya, melainkan dieksploitasi secara ideologis untuk melegitimasi tindakan balas dendam dan pemaksaan kehendak yang tercabut dari konteks zamannya. Melalui tulisan ini, penulis berupaya mendekonstruksi pendekatan fikih politik yang kaku tersebut, sekaligus menguraikan elemen-elemen dinamis yang terkandung di dalamnya.


Problematika Syarat Keturunan Quraisy

Mayoritas ulama klasik menetapkan syarat keturunan Quraisy sebagai prasyarat mutlak untuk menduduki jabatan imam (kepala negara). Pendapat ini diklaim sebagai pandangan mayoritas Sahabat, Tabi’in, dan empat mazhab fikih, dengan bersandar pada hadits, “Para imam berasal dari Quraisy.” Sebagian ahli fikih bahkan mengklaim adanya ijma’ (konsensus) atas hal ini. Namun, klaim konsensus tersebut tidak sahih. Kalaupun ada, kesepakatan itu lebih didasarkan pada kebiasaan (adat) politik saat itu, bukan pada dalil tekstual yang pasti. Padahal, terdapat perbedaan fundamental antara konsensus berbasis teks dan konsensus berbasis kebiasaan.

Penentangan dari tokoh-tokoh besar seperti al-Baqillani, al-Juwaini, dan Ibnu Khaldun sudah cukup untuk meruntuhkan klaim konsensus tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani pun menegaskan ketidakabsahan klaim ijma’ ini dengan mengingatkan bahwa periwayatan konsensus harus ditinjau ulang, terutama terkait pernyataan Umar bin al-Khaththab yang menunjukkan bahwa masalah ini adalah ranah ijtihad yang terbuka untuk diperdebatkan.

Senada dengan itu, al-Juwaini menolak mentah-mentah klaim konsensus dan menegaskan bahwa syarat Quraisy bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan berbasis pada ijtihad. Baginya, hadits tentang keutamaan Quraisy tidak mencapai derajat tawâtur (mutawatir) yang menghasilkan kepastian ilmu. Al-Juwaini secara eksplisit menyatakan bahwa ia tidak menemukan keyakinan mutlak bahwa hadits tersebut berasal dari Nabi Saw.. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa syarat keturunan Quraisy tidak memiliki landasan teologis yang pasti, baik dari sisi akal maupun teks yang qath’îy (definitif). Al-Juwaini pada akhirnya menyetujui pendapat mayoritas bukan karena argumen tekstual yang kuat, melainkan karena mengikuti realitas sosiologis (konsensus historis) yang terjadi di tengah masyarakat Muslim pada masanya.

Sejatinya tidak ada pertentangan yang hakiki antara kedua kubu tersebut. Kelompok yang mewajibkan keturunan Quraisy sejatinya sedang merespons realitas sosiologis dan praktik politik yang telah mapan pada masa itu. Tanpa adanya realitas sosiologis tersebut, komunitas Muslim tidak akan mencapai kesepakatan. Cara terbaik untuk mendamaikan (al-jam’u) kedua pandangan ini adalah dengan memahami konteks historisnya: syarat ini awalnya diberlakukan pada masa awal Islam ketika persebaran agama masih terbatas dan pengaruh tribal (kesukuan) sangat kuat, sehingga kepemimpinan secara wajar berada di tangan Quraisy sebagai suku yang dominan. Namun, ketika Islam meluas ke timur dan barat, merangkul berbagai bangsa dan budaya, menjadi sebuah keniscayaan rasional dan syar’îy untuk membuka ruang kepemimpinan bagi kaum Muslim non-Quraisy yang memenuhi syarat. Inilah makna destruktif-konstruktif yang dimaksud oleh Ibnu Khaldun.

Implikasinya, kesepakatan awal tersebut adalah ijma’ berbasis kebiasaan, bukan berbasis teks. Dalam kaidah fikih, kesepakatan berbasis adat akan gugur manakala adat dan realitasnya berubah. Fakta bahwa al-Baqillani, seorang tokoh besar Maliki, tidak mensyaratkan keturunan Quraisy semakin memperkuat argumen ini. Lebih jauh, banyak ahli fikih yang membolehkan penyerahan kekuasaan kepada penakluk non-Quraisy demi menghindari bahaya dan kerusakan yang lebih besar (dar` al-mafâsid). Jika syarat Quraisy adalah mutlak, maka fatwa untuk menyerah kepada penguasa non-Quraisy ini akan menjadi kontradiktif. Mengingat tidak ada dalil yang membatalkan hadits tentang Quraisy, satu-satunya jalan keluar metodologis adalah mendamaikan dalil-dalil tersebut dengan merujuk pada tujuan hukum (maqâshid), rasionalitas, dan konteks historisnya.

Poin krusial lainnya adalah kita tidak boleh menjadikan praktik politik para Sahabat sebagai dalil tekstual yang mengikat secara permanen. Praktik politik mereka sendiri adalah hasil ijtihad yang beragam. Bahkan, pada momen krusial pergantian kepemimpinan pasca-Nabi, terjadi perdebatan sengit antara kaum Anshar dan Muhajirin mengenai siapa yang berhak memimpin. Pada saat itu, syarat keturunan Quraisy sama sekali tidak menjadi perdebatan utama; yang dipertaruhkan adalah pragmatisma politik dan kemaslahatan umat.


Kesimpulan

Syarat keturunan Quraisy pada mulanya diberlakukan karena kuatnya faktor tribal dan belum adanya struktur kelembagaan negara yang mapan. Kesepakatan atas syarat tersebut lebih didorong oleh adat dan realitas sosiologis, bukan dalil tekstual yang eksplisit dan mutlak. Ketika realitas sosial berubah dan struktur kenegaraan berevolusi, syarat tersebut secara otomatis kehilangan relevansi hukumnya. Terlebih lagi, konsep “kekhalifahan tunggal” ala masa lalu telah usang, dan tidak ada satu pun ulama serius yang mensyaratkan keturunan Quraisy bagi seorang gubernur atau kepala negara di era modern. Kebenaran yang tak terbantahkan di zaman kita adalah bahwa jabatan kepala negara tidak lagi terikat oleh syarat keturunan, suku, atau ras. Suatu bangsa memiliki hak penuh untuk memilih pemimpin yang dianggap paling cakap dan amanah untuk mengelola urusan mereka. Memaksakan pembatasan berbasis teks yang tercabut dari konteks sejarah hanya akan melahirkan fragmentasi, perpecahan, dan kekacauan politik. Memahami fikih politik secara dinamis—dengan merujuk pada tujuan, konteks, dan kemaslahatan—adalah satu-satunya jalan bagi umat Muslim untuk keluar dari kubangan romantisme masa lalu yang melumpuhkan.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar