Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Direktur Rumah Tafaqquh Al-Fattah Syi’arul Islam (RTF-SI)
Sejarah filsafat sebaiknya dipahami sebagai rangkaian gagasan intelektual dan etis yang sarat makna, seputar persoalan-persoalan mendasar. Sebagai contoh: apabila seseorang memegang teguh suatu keyakinan dan mengesampingkan segala pandangan lain demi keyakinan tersebut, apakah hal ini berarti sikap demikian harus didasarkan pada kepastian mutlak? Dan mampukah kita benar-benar merasa yakin sepenuhnya akan sesuatu? Lebih jauh lagi, jika kita memeluk suatu keyakinan tanpa terlebih dahulu meneliti dan mengujinya, bukankah hal itu memunculkan pertanyaan mengenai integritas intelektual sekaligus pribadi kita? Pada hakikatnya, upaya menelusuri kebenaran itu sendiri—apakah tak terelakkan pula merupakan persoalan yang berdimensi etis?
Para pemikir Yunani Kuno telah meletakkan landasan bagi apa yang kelak berkembang menjadi filsafat Barat. Salah satu tokoh paling awal adalah Xenophanes (570–480 SM), yang berpendapat bahwa pengetahuan yang dimiliki manusia sejatinya hanyalah suatu bentuk keyakinan belaka; karenanya, kita tak sepenuhnya mampu “mengetahui” hakikat realitas yang sesungguhnya. Di sisi etika pribadi, muncul pula pertanyaan mengenai jalan hidup yang paling patut dijalani—sebuah gagasan yang oleh bangsa Yunani dirumuskan sebagai “hidup yang baik”.
Sejak masa itu, jawaban atas persoalan mendasar tersebut kerap kali beragam. Ada yang menganjurkan pengejaran kebahagiaan pribadi sebagai tujuan utama, namun ada pula yang menekankan pada pelaksanaan kewajiban yang tulus demi kepentingan sesama. Zeno dari Citium (334–262 SM), pendiri aliran Stoisisme, mengajarkan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta, bukan penguasanya; oleh sebab itu, hendaklah kita menjalani hidup yang lurus secara etis, sekaligus menerima segala keterbatasan yang ada dengan penuh ketabahan.
Sikap berimbang semacam itu juga ditekankan oleh Aristoteles (384–322 SM). Ia mengemukakan gagasan tentang pengukuran terhadap makna berbagai kebajikan serta penerapannya secara selaras dan seimbang—yang kemudian dikenal dengan sebutan “Jalan Tengah”. Sementara itu, prinsip etika yang luas dikenal sebagai “Aturan Emas”—”perlakukanlah orang lain sebagaimana kau ingin diperlakukan oleh mereka”—terdapat dalam berbagai ajaran agama, bahkan salah satu rumusannya dikaitkan dengan pemikiran Konfusius. Di sisi lain, Sang Buddha merumuskan “Jalan Mulia Berunsur Delapan” sebagai jalan pembebasan dari penderitaan yang timbul akibat hasrat yang tak kunjung terpuaskan akan kenikmatan, kekuasaan, dan harta benda.
Dari Masa Renaisans Hingga Abad Pencerahan
Seiring dengan bangkitnya semangat humanisme pada masa Renaisans (yang berlangsung antara abad ke-14 hingga ke-17), perhatian para filsuf moral semakin beralih ke arah pencarian jawaban atas persoalan-persoalan kehidupan nyata, dan akal budi pun semakin menjadi landasan utama filsafat, beriringan dengan pertimbangan keyakinan agama. Pergeseran pandangan terhadap pengetahuan ini—sebab kata “Renaisans” sendiri bermakna “kelahiran kembali pengetahuan”—turut didorong oleh ketersediaan naskah-naskah peninggalan bangsa Yunani dan Arab yang telah diterjemahkan, serta pertukaran gagasan antarbudaya yang tumbuh karenanya. Ketegangan antara akal budi dan keyakinan agama pun tampak pada tokoh-tokoh seperti Copernicus, Galileo, dan Kepler; di lain pihak, Leonardo da Vinci merasa leluasa meneliti struktur tubuh manusia melalui pembedahan jenazah.
Pandangan terhadap tatanan politik pun ikut menjadi sorotan. Pada tahun 1651, Thomas Hobbes menerbitkan karya berjudul “Leviathan”, yang memaparkan gagasan bahwa pemerintahan lahir dari kesepakatan bersama, serta menganjurkan jalan tengah yang menyeimbangkan ketertiban umum dan kebebasan perorangan. Ancaman perpecahan bangsa dan kekacauan tanpa aturan dapat dicegah; karenanya, kepatuhan terhadap kekuasaan yang sah menjadi wajar sebagai imbalan demi menjamin keamanan bersama serta terciptanya ruang bagi kemajuan setiap orang. Namun, John Locke (1632–1704) memandang dengan kewaspadaan kekuasaan yang berpusat pada penguasa. Ia berpendapat bahwa kesepakatan sosial yang dirumuskan Hobbes—yang membatasi kebebasan perorangan demi menjaga ketertiban negara—seharusnya tetap menjamin hak-hak dasar warga, termasuk hak untuk mengubah pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
Hubungan antara kebebasan perorangan dan hak-hak yang melekat pada diri manusia mulai dirumuskan dengan lebih jelas, dan gagasan tentang kemajuan peradaban pun berkembang beriringan dengan pemahaman yang baru atas makna kebebasan tersebut. Cita-cita kebebasan menjadi perhatian utama di Eropa, terutama melalui pemikiran Voltaire (1694–1778) dan Rousseau (1712–1778), yang keduanya turut mengilhami perubahan besar di Prancis maupun di Amerika. Penekanan pada kebebasan ini kemudian tampak pula dalam pemikiran John Stuart Mill (1806–1873), yang memperjuangkan hak setiap orang untuk menentukan jalannya hidup, sejauh tidak mengganggu hak orang lain untuk berbuat serupa.
Gagasan-gagasan yang lahir dari Prancis turut mewarnai aliran Utilitarianisme di Inggris yang dirintis oleh Jeremy Bentham (1748–1832)—penyusun rumus tentang ukuran kebahagiaan bersama—yang menyatakan bahwa ukuran kebaikan dan keburukan suatu tindakan adalah seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh jumlah orang yang terbanyak. Bagi Bentham, nilai suatu tindakan ditentukan oleh dampak yang ditimbulkannya; pandangan ini berbeda dengan penekanan yang diberikan Mill pada ruang kebebasan perorangan, meskipun Mill sendiri juga menganut aliran Pemikiran Kemanfaatan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan matematika turut memperkuat keyakinan bahwa akal budi mampu menyingkap hakikat kebenaran, disertai pula penyelidikan yang didasarkan pada pengalaman nyata. Gabungan keduanya melahirkan kemajuan teknologi yang pesat pada abad ke-17 dan ke-18, yang kemudian membuka jalan bagi Revolusi Industri. Masa inilah yang dikenal sebagai “Zaman Akal Budi” atau “Abad Pencerahan”.
René Descartes (1596–1650) menyatakan bahwa keberadaan dirinya dapat dibuktikan semata-mata dari kemampuannya untuk berpikir: “Aku berpikir, maka aku ada”. Namun, pada tahun 1949, filsuf Inggris Gilbert Ryle mengemukakan bahwa Descartes telah melakukan kekeliruan dalam memandang hubungan antara jiwa dan raga. Secara khusus, Descartes dipandang menganggap kesadaran dan pikiran sebagai sesuatu yang terpisah dari tubuh, seolah-olah terdapat “entitas tak berwujud yang mengendalikan diri manusia”. Pandangan demikian lama mewarnai jalannya pemikiran filsafat, di mana hal-hal yang bersifat abstrak kerap dipandang seakan-akan merupakan benda nyata yang berdiri sendiri.
Berbeda dengan pendekatan yang berpusat pada akal semata seperti yang dikemukakan Descartes, aliran Pengalaman di Inggris yang berkembang pesat pada abad ke-17 dan ke-18 justru memandang bahwa pemahaman tentang diri manusia paling tepat dibangun melalui pengamatan terhadap dunia yang dapat diamati dan diteliti secara nyata. Hobbes dan Locke memaparkan hakikat dunia dalam kerangka yang dapat dipahami secara teratur dan terukur. Pendekatan ini kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Francis Bacon (1561–1626).
Selanjutnya, para pemikir di Prancis, termasuk Auguste Comte (1798–1857), mengembangkan pandangan yang menekankan bahwa pengetahuan hendaklah didasarkan pada hal-hal yang dapat dibuktikan kebenarannya melalui pengamatan dan pengujian yang nyata. Pandangan ini lahir sebagai reaksi terhadap penjelasan-penjelasan yang dianggap terlalu bersifat spekulatif. Comte kemudian menerapkan prinsip tersebut guna merumuskan hukum-hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Sementara itu, meskipun Karl Marx sependapat bahwa kajian kemasyarakatan harus didasarkan pada kenyataan yang nyata, ia tidak sepenuhnya menerima pandangan yang dikemukakan Comte.
Bangkitnya Arus Pemikiran di Jerman
Pada abad ke-18, wajah filsafat Jerman berubah secara mendasar melalui gagasan-gagasan baru. Immanuel Kant (1724–1804) melahirkan pandangan yang disebut “idealisme transendental”. Ia membedakan dunia yang tampak dan dapat kita amati melalui indra—yang disebut dunia fenomena—dengan hakikat realitas yang melampaui jangkauan indra kita, sesuatu yang pada dasarnya tidak dapat diketahui sepenuhnya oleh manusia, atau yang sering disebut sebagai “benda-pada-dirinya-sendiri”.
Kant berpendapat bahwa kemampuan kita memahami hal-hal seperti waktu, ruang, zat, dan hubungan sebab-akibat adalah sesuatu yang sudah ada sejak semula dalam diri manusia. Dengan bekal kemampuan bawaan inilah kita menjumpai dan memahami segala sesuatu yang ada di dunia. Dalam ranah etika pula, Kant menekankan bahwa nilai suatu perbuatan tidak terutama dilihat dari akibat yang ditimbulkannya, melainkan dari niat di balik perbuatan itu sendiri. Ia mengemukakan prinsip mendasar: sesama manusia senantiasa harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, dan tidak boleh dijadikan sekadar alat untuk mencapai maksud lain. Lebih jauh, Kant meyakini adanya kaidah moral yang berlaku secara mutlak dan universal, yang dirumuskannya sebagai “imperatif kategoris”.
Pemikiran Kant kemudian mewarnai sekelompok filsuf idealis di Jerman—mereka yang memandang bahwa hakikat realitas sejatinya bersifat rohani atau kesadaran—yang selanjutnya mengembangkan gagasan-gagasannya ke arah yang lebih mendalam. Sebagai perbandingan, Johann Gottlieb Fichte berpendapat bahwa kesadaran diri yang mengetahui sesuatu (“Aku”) adalah yang melahirkan kesadaran akan adanya dunia luar yang diketahui (“bukan-Aku”), dan hal ini berakar pada hakikat moral manusia.
Pandangan ini dibantah oleh Friedrich Wilhelm Joseph Schelling, yang justru beranggapan bahwa kesadaran diri tak mungkin hadir tanpa adanya sesuatu yang lebih dulu ada untuk diketahui. Bagi Schelling, alam raya merupakan suatu proses yang hidup dan berkembang, di mana manusia turut mengambil bagian pada tingkat yang tertinggi. Pandangan-pandangan ini kelak sejalan dengan gagasan tentang perkembangan dan perubahan yang kemudian menjadi dasar pemikiran mengenai evolusi. Secara keseluruhan, persoalan-persoalan yang mereka bahas pada hakikatnya menyentuh satu pertanyaan mendasar: bagaimanakah seseorang dapat menilai sesuatu secara objektif, apabila pengamat itu sendiri juga merupakan bagian dari dunia yang diamatinya?
Selanjutnya, Arthur Schopenhauer mengembangkan pandangan Kant dengan sudut pandangnya sendiri. Baginya, dunia yang tampak dan hakikat dunia yang sesungguhnya pada akhirnya adalah dua sisi dari satu hakikat yang sama. Hakikat itu sendiri ia sebut sebagai “Kehendak”. Apa yang kita amati melalui indra adalah wujud tampak atau gambaran lahiriahnya, sedangkan Kehendak adalah hakikat yang tersembunyi di baliknya. Karena ruang dan waktu hanyalah cara kita memandang dunia yang tampak, maka Kehendak sejatinya adalah satu kesatuan yang utuh dan tak terbagi, sekaligus sumber dari segala peristiwa yang tampak beragam di hadapan kita.
Berbeda dengan pandangan-pandangan sebelumnya, Georg Wilhelm Friedrich Hegel memandang realitas sejati sebagai sesuatu yang bersifat rohani atau kesadaran mutlak, yang senantiasa berkembang dan menampakkan dirinya melalui jalannya sejarah. Jika Kant memandang kaidah pikiran manusia sebagai sesuatu yang tetap, maka bagi Hegel kesadaran itu sendiri terus berubah dan tumbuh. Proses perkembangan ini berlangsung menurut pola yang disebut dialektika: suatu gagasan berbenturan dengan gagasan yang berlawanan, lalu keduanya melahirkan pemahaman baru yang lebih lengkap. Demikianlah pemahaman manusia terus berkembang menuju kebenaran yang semakin utuh. Setiap zaman, menurut Hegel, memiliki semangat dan corak pandangnya sendiri yang mewarnai cara orang berpikir dan bertindak. Apabila seseorang tidak sejalan dengan semangat zamannya, ia dapat merasa terasing, hampa, dan kehilangan arah.
Ludwig Feuerbach kemudian membalikkan cara pandang Hegel. Bagi Feuerbach, yang sejati bukanlah semangat atau gagasan di atas kenyataan, melainkan kenyataan hidup manusia itu sendiri. Segala sesuatu yang dahulu dipandang sebagai sifat-sifat Tuhan, menurutnya hanyalah pantulan dari harapan dan keinginan manusia yang dituangkan ke luar. Pandangan ini kemudian dianut dan dikembangkan oleh Karl Marx. Marx menerima pemikiran dialektis Hegel, namun menempatkannya pada dasar kenyataan kehidupan materiil, sehingga lahirlah apa yang disebutnya “materialisme dialektis”. Menurut pandangan ini, perubahan sejarah didorong oleh kondisi kehidupan nyata manusia, dan kelak akan mencapai tujuannya sendiri secara wajar melalui perubahan tatanan masyarakat. Dalam karyanya yang terkenal, Das Kapital, Marx memaparkan pula kelemahan-kelemahan sistem ekonomi yang menindas, di mana hubungan antarmanusia seakan-akan berubah menjadi hubungan antarbarang, sehingga manusia terasing dari pekerjaannya sendiri.
Dari Kecemasan hingga Penciptaan Makna: Jejak Pemikiran Eksistensial
Sejak pertengahan abad ke-19, para filsuf mulai mengalihkan sorotan dari perenungan mendalam seputar metafisika realitas objektif, menuju kajian mendasar tentang hakikat keberadaan—yakni identitas dan tanggung jawab pribadi yang berpijak pada kenyataan “di sini dan saat ini”. Pusat perhatian kini beralih kepada manusia dan kondisinya sendiri: sebuah keberadaan yang bersifat fana, yang hadir ke dunia tanpa sebab yang mendasar. Jika alam semesta ini berjalan menurut hukum yang tetap dan tampak tak membawa makna yang telah ditetapkan sebelumnya, lantas pedoman apa yang patut kita pegang dalam menjalani hidup? Dan bagaimana pula kedudukan nilai-nilai kebaikan dan keburukan di tengah kenyataan tersebut?
Perubahan arah pemikiran yang menempatkan persoalan etika sebagai pusat kajian ini bermula dari gagasan Søren Kierkegaard dan Friedrich Nietzsche. Kierkegaard menolak pandangan yang memandang individu sekadar sebagai bagian tak terpisahkan dari jalannya sejarah yang berjalan sendiri; ia justru menegaskan bahwa setiap pribadi memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya. Ia berpandangan bahwa setiap orang memikul tanggung jawab yang tak dapat dihindari: menjalani hidup yang singkat ini dengan sepenuh keikhlasan, meramu makna bagi keberadaannya sendiri, serta memegang teguh segala komitmen yang lahir dari jalan yang dipilihnya—sebuah tanggung jawab yang dengan sendirinya memunculkan rasa cemas mendalam.
Pemikiran Kierkegaard dan Nietzsche kemudian mengilhami dua aliran yang saling berkaitan: fenomenologi dan eksistensialisme. Walaupun keduanya memiliki fokus kajian dan cara pandang yang berbeda, namun sama-sama berpijak pada sikap menolak pendekatan metafisika yang mendahulukan hal-hal di luar pengalaman nyata; keduanya mengutamakan dunia sebagaimana yang kita rasakan dan pahami secara langsung, serta menyingkirkan pertanyaan-pertanyaan yang tak dapat dijangkau oleh pengalaman tersebut.
Edmund Husserl, pendiri aliran fenomenologi, menelaah hakikat keberadaan diri secara runtut dan cermat. Ia sengaja mengesampingkan segala hal yang tak tampak secara langsung dalam kesadaran kita terhadap dunia—yang ia sebut sebagai “dunia-kehidupan”—dan memusatkan perhatian sepenuhnya pada pengalaman yang kita rasakan secara langsung dan nyata. Sikap ini kemudian memicu perenungan mendalam tentang makna dan hakikat segala sesuatu yang bermula dari kesadaran diri sendiri; misalnya, apa makna sesungguhnya ketika seseorang berkata: “saya bertindak”?
Martin Heidegger, murid Husserl, kemudian membuka cakrawala pemikiran yang lebih luas. Ia memasukkan hakikat keberadaan kita—khususnya keberadaan yang senantiasa berada di tengah dunia—ke dalam lingkup kajian kesadaran itu sendiri; sebuah pandangan yang bagi Heidegger tak lepas dari kesadaran akan berjalannya waktu. Baginya, jati diri seseorang dibentuk oleh perjalanan hidupnya dan kesadaran akan perlunya memberi makna bagi kehidupan tersebut—dengan cara hidup yang jujur dan seutuhnya, yakni dengan menyadari sepenuhnya keterbatasan dan kefanaan diri sendiri. Kesadaran yang disertai rasa cemas, serta tekad untuk menciptakan makna bagi keberadaan diri, inilah yang menjadi ciri khas pemikiran eksistensialisme: sebuah upaya memaknai hidup dari setiap momen yang kita jalani.
Namun demikian, batas antara fenomenologi—seperti yang tampak pula dalam gagasan Maurice Merleau-Ponty—dengan eksistensialisme yang dikembangkan oleh Jean-Paul Sartre, Simone de Beauvoir, maupun Albert Camus terasa begitu tipis. Bagi para pemikir ini, kenyataan bahwa keberadaan kita senantiasa dipengaruhi oleh berbagai hal di luar kendali melahirkan pertanyaan mendasar: sosok seperti apa yang ingin kita wujudkan menjadi diri sendiri? Sartre menegaskan bahwa dalam upaya menemukan jati diri, seseorang tak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pribadi—termasuk pula tanggung jawabnya di tengah masyarakat: “neraka adalah orang lain”. Sementara itu, Camus menelaah persoalan makna hidup melalui sudut pandang yang tajam dan mendalam tentang “sifat tak berartinya usaha manusia dibandingkan dengan ketiadaan makna semesta”.
Di lain pihak, Henri Bergson yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran evolusi, mengemukakan bahwa kehidupan manusia merupakan bagian dari perkembangan yang terus berjalan—sebuah gerak penciptaan yang tak pernah berhenti menuju masa depan. Ia berpendapat bahwa kemampuan kita untuk berpikir atau memahami hal-hal yang bersifat abstrak bukanlah sesuatu yang sejak semula kita miliki; sifat-sifat yang melekat pada diri kita terbentuk seiring berjalannya waktu semata-mata demi kelangsungan hidup, bukan untuk memahami sepenuhnya rahasia alam semesta maupun kedudukan kita di dalamnya. Kesadaran kita akan berlalunya waktu, menurut Bergson, lahir dari daya hidup yang terus mengalir dan menyatu dengan pengalaman kita sehari-hari.
Bahasa, Kebenaran, dan Logika
Sejak kebangkitan sains pada abad ke-19, penelaahan secara filosofis pun tumbuh pesat. Hal yang mendasar untuk dibedakan adalah perspektif yang murni bersifat logis dengan kerangka kajian ilmiah yang bersifat empiris dalam upaya memahami realitas. Karena perbedaan metoda inilah, disiplin ilmu seperti psikologi, ekonomi, dan sosiologi kerap digolongkan sebagai “ilmu lunak”, mengingat ketiganya belum memiliki prosedur pembuktian empiris yang baku sebagaimana halnya dalam ilmu kimia maupun fisika.
Perhatian para pemikir pun kemudian beralih kepada bahasa sebagai bidang kajian yang layak diteliti secara ilmiah. Ilmu mengenai tanda atau yang dikenal sebagai semiotika mulai dikembangkan oleh Ferdinand de Saussure (1857–1913) melalui konsep pasangan “penanda” dan “petanda”. Selanjutnya, analisis makna dalam teks menjadi fokus kajian kaum strukturalis, di antaranya Roland Barthes (1915–1980) dan Louis Althusser (1918–1990), demikian pula psikoanalis Jacques Lacan (1901–1981) serta antropolog Claude Lévi-Strauss (1908–2009). Barthes dan Althusser kemudian mengembangkan kajian semiotika hingga pada titik di mana Michel Foucault (1926–1984) dan Jacques Derrida (1930–2004) menyimpulkan bahwa segala bentuk pemikiran manusia yang terangkum dalam wacana dapat ditelaah melalui pendekatan “dekonstruksi” bahasa—sebuah istilah yang dicetuskan oleh Derrida. Alur pemikiran yang sejalan pun tampak dalam ranah teologi, yang dikenal sebagai aliran revisionisme.
Pendekatan dekonstruksionis ini akhirnya melahirkan paham pascastrukturalisme, yang menyatakan bahwa penyingkapan kebenaran senantiasa berkaitan dengan pola penalaran yang berputar pada dirinya sendiri serta rujukan yang saling merujuk satu sama lain. Di sisi lain, di Amerika Serikat, Charles Peirce (1839–1914) meletakkan dasar aliran pragmatisme, yaitu pandangan bahwa pemahaman kita mengenai suatu hal bergantung pada makna yang terkandung bagi kita. Dalam pandangan ini, pengetahuan tidak harus menggambarkan realitas secara utuh, melainkan cukup memadai untuk menjelaskan hal yang sedang dikaji. Sebagai cara memandang kenyataan, posisi ini berada di antara sains dan paham positivisme. William James kemudian memperkaya gagasan pragmatisme dan berupaya meneliti kesadaran secara ilmiah, sekaligus melahirkan istilah “arus kesadaran”.
Sementara itu, John Dewey (1859–1952) menerapkan semangat pragmatisme dengan memperluas gagasan pembelajaran melalui pengalaman langsung. Dalam kerangka ini, pengalaman indrawi berperan menyusun dan melengkapi gagasan yang diperoleh dari sumber lain. Secara etis, pandangan Dewey sejalan dengan semangat kesepakatan bersama, namun lebih menekankan pada pengembangan potensi setiap warga negara, serta pendidikan yang bertujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudi luhur.
Di masa yang lebih belakangan, Richard Rorty (1931–2007) mengembangkan paham pragmatisme dengan menolak pandangan bahwa pengetahuan adalah sekadar pantulan kenyataan apa adanya. Baginya, kesadaran terbentuk ketika pengalaman indrawi disusun menjadi gagasan dalam bentuk bahasa, sehingga pemahaman mengenai kebenaran senantiasa berkaitan dengan cara bahasa digunakan. Akibatnya, muncul pandangan bahwa kebenaran bersifat relatif menurut konteksnya. Sejalan dengan itu, Thomas Kuhn (1922–1996) memperkenalkan gagasan mengenai perubahan paradigma, yang menyiratkan bahwa apa yang dianggap benar pun dapat berubah seiring berjalannya waktu.
Berbeda dengan kaum pragmatis, Gottlob Frege (1848–1925) dari Jerman menegaskan bahwa kaidah logika berdiri sendiri dan tidak tergantung pada cara pikir yang ditelaah oleh psikologi. Di Inggris, Bertrand Russell (1872–1970) dan Alfred North Whitehead (1861–1947) membuktikan adanya keterkaitan erat antara matematika dan logika, yang kemudian melahirkan keyakinan bahwa pengetahuan yang bersifat objektif dapat dicapai melalui kajian ilmiah. Penerapan ketajaman logika ini kemudian melahirkan pendekatan yang dikenal sebagai filsafat analitik. Berbagai rumus dikembangkan untuk menerjemahkan pernyataan-pernyataan ke dalam kaidah logika guna menentukan kebenarannya.
Namun, segera tampak bahwa bahasa sehari-hari kerap mengandung makna yang samar, sehingga sulit sepenuhnya dijabarkan melalui rumus logika yang sederhana. Perhatian terhadap struktur kalimat pun kemudian beralih menuju kajian bahasa, terutama mengenai kaidah tata bahasa dan makna. Noam Chomsky (lahir 1928) mengemukakan pandangan bahwa kemampuan menyusun bahasa pada dasarnya bersifat bawaan, meskipun hal tersebut belum sepenuhnya dapat dibuktikan secara ilmiah.
Pengalaman yang diperoleh dari berbagai aliran pemikiran dan sistem pemerintahan menunjukkan bahwa gagasan semata belum tentu menjamin keteraturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi menjaga kestabilan dan kemaslahatan, diperlukan pula kesepahaman atas nilai-nilai yang disepakati bersama. Berbagai pemikir dari Mazhab Frankfurt pun berupaya memperbarui kerangka pemikiran agar tetap relevan dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
Memasuki masa yang lebih kini, muncul pula pandangan-pandangan baru yang meninjau kembali gagasan-gagasan lama agar tetap selaras dengan perkembangan zaman. Dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, berbagai gagasan terus dikaji dan diperbandingkan, guna menemukan kerangka yang paling tepat untuk kehidupan bersama.
Penutup
Sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Bernard Williams dalam tulisannya, penelaahan mengenai nilai dan tata kehidupan lebih banyak bersandar pada penghayatan makna kehidupan, sedangkan ilmu pengetahuan alam berupaya menggapai gambaran realitas apa adanya. Maka, dapat dipahami bahwa segala gambaran yang kita susun adalah bentuk pemahaman yang kita rangkai bersama; di samping itu, terdapat pula hal-hal yang berkaitan dengan penghayatan keindahan dan tata laku yang memiliki sifat dan ukurannya sendiri. Berbagai bidang ilmu saling melengkapi namun belum tentu sepenuhnya sama dalam hal ukuran dan cara pandangnya. Di awal abad ke-21, tantangan yang tampak adalah menguatnya paham yang memutlakkan pendapat sendiri dan menganggap pendapat lain sepenuhnya keliru—sesuatu yang kerap melahirkan permusuhan dan ketidakadilan. Salah satu jalan untuk mengatasinya adalah dengan menumbuhkan sikap terbuka sekaligus kemampuan berpikir yang tajam dan jernih, agar kita mampu memilah pemikiran yang tepat dan mengenali kekeliruan, seraya tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.[]
Tinggalkan Komentar