Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Hukum memiliki kedudukan yang setara dengan pentingnya masyarakat bagi setiap individu. Tidak ada satu pun peradaban—baik di masa lalu maupun masa kini—yang mampu bertahan tanpa seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, baik yang bersumber dari adat istiadat, tradisi, maupun peraturan tertulis. Aturan-aturan ini menjadi landasan penyelesaian perselisihan, serta menentukan konsekuensi dari setiap tindakan maupun kelalaian seseorang terhadap orang lain.
Di antara berbagai sistem hukum yang ada, aturan fikih Islam yang bersumber dari syariat (al-Qur’an dan Sunnah) dikenal sebagai sistem yang komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman.
Terlebih dahulu, perlu dipahami perbedaan mendasar antara syariat dan fikih: syariat mencakup seluruh ketetapan yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw., meliputi aspek keyakinan, etika, serta prinsip-prinsip hukum dan keilmuan. Allah Swt., Sang Pemberi Hukum Yang Maha Bijaksana, telah meletakkan landasan yang kokoh, tujuan yang abadi, serta prinsip yang terdefinisi jelas, yang didukung oleh bukti-bukti rinci dan argumen yang rasional.
Adapun fikih, ia berfokus pada ketentuan praktis yang diturunkan dari prinsip-prinsip tersebut. Fikih menelaah kasus-kasus konkret, merumuskan, menjelaskan, serta menarik kesimpulan hukum yang selaras dengan syariat. Jika syariat merupakan sumber yang luas dan utuh, fikih adalah wujud penerapannya yang diolah melalui kaidah-kaidah hukum yang rasional, sehingga senantiasa fleksibel dan terus berkembang.
Secara bahasa, fikih berarti pemahaman, pengetahuan mendalam, serta kemampuan memahami perkara yang rumit atau samar. Pada awalnya maknanya terbatas pada pemahaman umum, namun seiring waktu istilah ini mengerucut menjadi kajian khusus mengenai hukum Islam. Secara istilah, fikih adalah ilmu yang mempelajari ketentuan-ketentuan praktis bagi kehidupan manusia yang ditarik dari dalil-dalil yang rinci.
Para ulama mendefinisikan fikih sebagai pernyataan Allah Swt. mengenai tindakan maupun kelalaian manusia, yang meliputi penjelasan mengenai hal yang diperbolehkan, dilarang, maupun disarankan. Ilmu fikih bertujuan menetapkan kebenaran hukum dan agama bagi setiap mukallaf, dengan menyadari keragaman dan kompleksitas hubungan manusia: hubungan dengan Pencipta, hubungan antarsesama manusia, serta hubungan dengan makhluk lain di alam semesta. Namun, hubungan antarmanusia menjadi sorotan utama mengingat intensitas interaksi, keberagaman transaksi, serta luasnya cakupan kehidupan bersama.
Oleh karena itu, ilmu fikih memiliki prinsip yang tetap namun penerapannya tetap luwes, sehingga senantiasa mampu merespons kebutuhan setiap individu di mana pun dan kapan pun, serta mengatur segala urusan yang berkaitan dengan kewajiban dan kebenaran. Sesuai prinsip dasar: “Di mana terdapat kemaslahatan, di situlah hukum Allah ditegakkan.” Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa manusia terdiri dari dimensi rohani dan jasmani, sehingga al-Qur’an mengatur keduanya secara utuh. Setiap aturan yang mengabaikan salah satu dari kedua aspek ini pasti akan menemui kegagalan, terabaikan, atau bahkan ditolak, apa pun bentuknya.
Maka, tugas utama fikih adalah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah. Pengabaian terhadap hal ini menjadi salah satu penyebab utama ketidakefektifan bahkan kehancuran hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia sering kali tidak stabil, didasarkan pada kepentingan pribadi, kelompok, atau ideologi yang didorong oleh fanatisme, narsisisme, atau kekuasaan yang sewenang-wenang.
Adapun fikih, selain berakar pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya serta senantiasa mengutamakan kemaslahatan manusia, juga memiliki keistimewaan karena terjalin erat dengan dinamika kehidupan itu sendiri. Ia tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu, yang membedakannya dari hukum buatan manusia yang sering kali didominasi kepentingan tertentu—sering kali mengorbankan kemaslahatan umum.
Fikih menjunjung tinggi keadilan bagi setiap individu tanpa memandang jenis kelamin atau usia, sekaligus tetap memberi ruang bagi perbedaan pendapat yang terhormat, bukan perpecahan—sebagaimana pernah disinggung oleh Ibnu Khaldun dalam karyanya Muqaddimah.
Seiring bermunculannya peristiwa baru dan keadaan yang belum pernah dihadapi sebelumnya, para ulama yang memiliki kualifikasi keilmuan—termasuk penguasaan mendalam terhadap bahasa Arab dan kaidah kebahasaannya—berupaya menarik hukum yang tepat sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Hasilnya adalah jawaban yang memadai, masuk akal, dan dapat diterima oleh akal sehat manusia. Seseorang baru dapat disebut ahli fikih (al-faqih) jika telah menguasai dasar-dasar ilmu ini dengan sempurna, sehingga mampu menarik kesimpulan hukum (istinbath al-ahkam) dari dalil-dalil rinci (al-adillah al-tafshiliyyah). Inilah yang disebut sebagai mujtahid sejati, yang memiliki kualifikasi penuh dalam merumuskan hukum sesuai syariat.
Berdasarkan hal tersebut, fikih adalah entitas yang hidup, dan ciri utama kehidupan adalah pergerakan serta pertumbuhan. Maka wajar jika fikih senantiasa berkembang dan beradaptasi, sebagaimana makhluk hidup lainnya. Orientalis ternama Alfred von Kremer pun mengakui keunggulan ini dalam tulisannya: “Fikih Islam adalah karya hukum terbesar dalam sejarah dunia, melampaui hukum Romawi maupun Kode Hammurabi, berkat kebijaksanaan ilahi dan struktur logisnya yang luar biasa. Fikih Islam tidak membeku dalam pasal-pasal kaku yang menghambat perkembangan, melainkan menjaga prinsip-prinsip utuh agar tetap relevan bagi siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.”
Kehidupan dan dinamika yang melekat pada fikih ini juga membedakannya dari disiplin ilmu lain. Jika ilmu lain sering kali terbatas pada urusan duniawi dan memiliki kelemahan tertentu, fikih Islam memadukan kepentingan agama dan duniawi secara seimbang, serta mencakup seluruh cabang hukum modern—baik hukum publik maupun perdata—sehingga ia bagaikan lautan ilmu yang tak bertepi.[]
Tinggalkan Komentar