Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
“Jika kita melibatkan masyarakat umum dalam putusan konsensus, maka kita menyebutnya konsensus umat. Namun, jika kita tidak melibatkan mereka—atau jika terjadi perselisihan di antara beberapa kelompok masyarakat—maka kita tidak menyebutnya konsensus umat, karena masyarakat umum adalah mayoritas umat. Sebaliknya, kita menyebutnya konsensus para ulama umat.”
Kalimat ini dikutip oleh Imam Abu al-Hasan al-Amidi (w. 631 H/1234 M) dalam kitab monumentalnya, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, untuk memperjelas tingkatan suara dan kedudukan umat dalam setiap isu publik. Ia menegaskan perbedaan mendasar antara kesepakatan kalangan terpelajar dengan kehadiran seluruh umat—yang sejatinya adalah pemilik sah hak untuk menentukan arah urusan bersama. Di sinilah kita menemukan benih konsep yang kini kita kenal sebagai opini publik, sebuah gagasan yang berakar kuat dalam pemikiran hukum Islam, namun sayangnya masih jarang diteliti secara mendalam. Studi ini akan mengupas gagasan tersebut dari sisi teoretis maupun sejarah, menyingkap betapa besar pengaruh suara rakyat dalam membentuk peradaban Islam.
Opini publik adalah salah satu topik sosio-politik yang masih terabaikan dalam kajian keislaman kontemporer. Padahal, jejak keberadaannya sangat nyata dan berpengaruh dalam warisan sejarah kita. Jika kita mau menelusuri metodologi sejarah dan hukum Islam dengan cermat, kita akan menemukan kekayaan pemikiran sosial-politik yang luar biasa, yang sangat relevan untuk membangun perspektif kita di masa kini dan masa depan.
Secara makna, opini publik adalah konsep yang luas dan dinamis, didefinisikan beragam sesuai bidang kajiannya—mulai dari politik, sosial, psikologi, hingga komunikasi. Namun dalam sejarah peradaban Islam, opini publik memegang peran sentral: ia adalah wadah rasa memiliki, lambang identitas, dan penopang kekuatan masyarakat. Karena esensi pengalaman Islam adalah memberdayakan manusia untuk mengelola urusannya sendiri secara sukarela, maka suara rakyat menjadi pilar yang menopang keutuhan bangsa.
Oleh sebab itu, massa selalu menjadi pusat persaingan. Ulama, cendekiawan, politisi, pemimpin tarekat, maupun pengikut mazhab fikih, semuanya berupaya menyapa dan memengaruhi masyarakat. Setiap kelompok membawa gagasan dan ajarannya masing-masing, berusaha memenangkan hati rakyat. Fenomena ini menjadi bukti bahwa sejak dahulu, memahami sikap dan kehendak publik adalah kunci utama dalam meraih pengaruh sosial.
Jika kita menengok kembali warisan agama dan politik Islam, kita akan melihat bahwa rakyat biasa tidak pernah dipinggirkan. Sebaliknya, mereka adalah elemen sentral bagi para ulama maupun penguasa. Mereka adalah sumber legitimasi, penerimaan, sekaligus rasa was-was bagi mereka yang berkuasa. Lebih dari itu, rakyat memiliki semacam “kekuatan pengawasan alamiah” yang sering kali mendorong mereka bergerak dari sekadar berpendapat menjadi bertindak—melalui protes, gerakan sosial, hingga perubahan besar yang mewarnai sejarah Islam.
Sayangnya, kekayaan pemikiran ini hampir hilang dari kajian ilmu politik Arab dan Islam masa kini. Artikel ini hadir untuk mengangkat kembali nilai penting opini publik, menelusuri jejaknya dalam sejarah pemikiran politik Islam, serta menelaah peran sosial, wujud nyata, dan mekanisme pengaruhnya yang luar biasa.
Jejak Konsep: Opini Publik dalam Warisan Intelektual Islam
Para cendekiawan Islam sejak zaman dahulu telah membahas fenomena opini publik dan perannya dalam kehidupan bersama. Bagi mereka, opini publik adalah pusat gravitasi peradaban, tempat rasa memiliki bersemai, dan landasan bagi setiap tindakan kolektif.
Sungguh menakjubkan menemukan bahwa istilah serupa “opini publik” sudah digunakan oleh para ulama terdahulu, dengan makna yang sangat dekat dengan pemahaman kita saat ini: yaitu pandangan yang dianut mayoritas masyarakat terhadap suatu hal, beserta dukungan dan tindakan yang mengikutinya. Abu Hayyan al-Tauhidi (w. 400 H/1010 M) dalam karyanya, al-Muqabasât, misalnya, menulis: “Kami tidak percaya bahwa setiap orang hidup di masa keemasan para filsuf mampu mencapai puncak pemikiran mereka … sebaliknya, ada di antara mereka yang mengadopsi ‘opini publik’ dan menyesuaikan diri dengannya.”
Ungkapan serupa juga terdapat dalam karya besar al-Syahrastani (w. 548 H/1153 M), al-Milal wa al-Nihal, di mana ia mengutip pendapat filsuf Yunani, Euclides: “Beralihlah kepada apa yang menyerupai ‘opini publik’ yang rasional dan dapat diterima, dan abaikan yang lain!” Para ulama juga menggunakan istilah “badan sosial” atau “komunitas” untuk merujuk pada makna yang sama.
Kita bahkan bisa melihat perhatian ini dalam berbagai disiplin ilmu. Para ahli bahasa, seperti Imam al-Kisa’i (w. 189 H/805 M) dan Abu Bakar al-Zubaidi al-Andalusi (w. 379 H/990 M), menulis kitab khusus tentang bagaimana bahasa digunakan dan berkembang di kalangan masyarakat umum. Para sejarawan pun mencatat dengan teliti bagaimana pandangan rakyat terbentuk dan berubah sepanjang masa.
Sementara itu, para ulama fikih dan teologi menaruh perhatian besar pada posisi masyarakat dalam membentuk pemahaman agama—terutama di dua pilar utama: akidah dan hukum Islam. Mereka meneliti apa yang menjadi kewajiban orang awam, sejauh mana kemampuan mereka memahami dalil, dan seberapa besar bobot pendapat mereka.
Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H/1209 M) merangkum tingkatan masyarakat dalam menuntut ilmu dalam kitab al-Mahshûl. Ia membagi manusia menjadi tiga golongan: orang awam sepenuhnya, ulama yang belum mencapai tingkat ijtihad, dan ulama yang telah menjadi mujtahid. Ia menjelaskan bahwa orang awam berhak merujuk pada pendapat ulama, sedangkan ulama yang belum mujtahid memiliki kewajiban ilmu pengetahuan yang berbeda. Pembagian ini menunjukkan betapa seriusnya para ulama menempatkan rakyat dalam struktur pengetahuan agama.
Hak Memilih dan Kebebasan Berpendapat
Meskipun para ulama mewajibkan masyarakat awam untuk berkonsultasi dengan ahli ilmu, Imam al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) mengingatkan rekan-rekan ulama agar tidak cukup hanya memberi putusan. Ia menekankan pentingnya menyampaikan dalil dan hikmah di balik hukum, agar hati masyarakat menjadi tenang dan keyakinan mereka kokoh. Bagi al-Ghazali, meskipun orang awam tidak diwajibkan mendalami seluk-beluk teologi yang rumit, keyakinan mereka tetap harus didasarkan pada bukti yang meyakinkan.
Dalam karyanya, Iljâm al-Awwâm ‘an ‘Ilm al-Kalâm, al-Ghazali menulis: “Jika dikatakan: jiwa orang awam tidak akan tenang kecuali melalui bukti, apakah boleh memberikannya? Jika diizinkan, berarti mereka diberi ruang berpikir sama seperti ulama. Jika dilarang, bagaimana mungkin iman mereka sempurna tanpa bukti? Jawabanku: Aku mengizinkan mereka mendalami bukti tentang keesaan Tuhan, kebenaran kenabian, dan adanya hari akhir…”
Al-Ghazali juga memberikan panduan luar biasa bagi masyarakat awam. Dalam al-Mîzân al-Qawîm, ia menyarankan agar masyarakat berpegang teguh pada al-Qur’an dan dalil-dalil dasar dalam hal akidah, serta mengikuti kesepakatan ulama dalam hal ibadah dan muamalah. Dan jika mereka bingung dengan perbedaan pendapat para ulama? Al-Ghazali memberikan kebebasan penuh: “Pilihlah imam yang paling kau anggap benar, yang ilmunya paling kau percayai, dan ikutilah pendapatnya!”
Pertanyaan besar kemudian muncul: Bagaimana orang awam bisa menilai kualifikasi seorang ulama? Al-Syahrastani menyinggung persoalan ini namun tidak memberikan jawaban pasti. Namun, Imam al-Suyuthi (w. 911 H/1506 M) mengutip pendapat para ulama yang menjelaskan: orang awam boleh mengikuti siapa yang dikenal luas keilmuannya dan kepercayaannya oleh masyarakat. Bahkan, ada pandangan yang membolehkan mereka bertanya langsung kepada ulama: “Apakah engkau mujtahid yang berhak memberikan fatwa?”— dan jawaban serta integritas ulama tersebut menjadi patokan.
Lebih jauh lagi, para ulama menegaskan hak masyarakat untuk “menguji” dan “memilih” siapa yang akan mereka ikuti. Imam al-Juwaini (w. 478 H/1085 M) menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan bertanya kepada orang yang mengaku ulama, melainkan harus berhati-hati memilih mufti yang benar-benar terpercaya.
Ini membuktikan bahwa orang awam bukanlah sosok pasif atau tidak berakal. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memilih pemimpin ilmu pengetahuan mereka. Dan prinsip dasarnya adalah: masyarakat tidak terikat pada satu ulama tertentu. Mereka bebas meminta fatwa kepada siapa saja yang mereka anggap memenuhi syarat keilmuan dan keadilan. Hal ini didasarkan pada praktik para Sahabat Nabi, di mana tidak pernah ada larangan bagi rakyat untuk bertanya kepada ulama mana pun yang mereka kehendaki.
Hak Mengawasi dan Mempertanyakan
Hak masyarakat tidak berhenti pada memilih saja. Para ulama juga menetapkan hak rakyat untuk mempertanyakan dasar hukum yang disampaikan oleh para ulama. Bahkan, Imam al-Baqillani (w. 402 H/1012 M) mewajibkan setiap orang yang mencari fatwa untuk memastikan kebenaran dan kelayakan orang yang diikutinya.
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H/1065 M) menegaskan dengan tegas: “Jika seorang awam bertanya dan menerima jawaban hukum, ia wajib bertanya: ‘Dari mana engkau mengambil hukum ini?’ Ia harus mempelajari dasar jawaban itu sebatas kemampuannya.”
Hal senada dikemukakan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H/1072 M), yang menyatakan bahwa masyarakat berhak menanyakan apakah sebuah fatwa bersumber dari hadits atau pendapat ulama.
Poin ini sangat krusial: opini publik yang terbentuk bukanlah hasil ikut-ikutan buta, melainkan pilihan sadar yang didasarkan pada kepercayaan. Hal ini menuntut para ulama untuk meyakinkan masyarakat akan kebenaran pendapat mereka. Jika tidak, keraguan akan tumbuh dan dukungan rakyat akan hilang.
Bahkan dalam hal akidah, posisi masyarakat sangat dihargai. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa dalam masalah dasar keimanan, tidak boleh ada ikut-ikutan—baik bagi ulama maupun orang awam. Imam al-Isnawi (w. 772 H/1370 M) menjelaskan bahwa dalam hal hukum praktis, masyarakat boleh merujuk pada ulama, namun dalam hal keimanan, setiap orang wajib memahami dasarnya sendiri.
Lebih dalam lagi, keberadaan opini publik menjadi penentu utama dalam konsep Ijma’ atau konsensus umat—salah satu sumber hukum Islam yang paling kuat. Para ulama berbeda pendapat tentang sejauh mana peran masyarakat dalam konsensus ini, namun satu hal disepakati: kehadiran suara rakyat memberikan bobot dan kekuatan mutlak pada kesepakatan tersebut.
Imam al-Amidi merangkum perbedaan ini dengan sangat jelas: “Konsensus ada dua jenis: Pertama, konsensus yang melibatkan elit dan masyarakat luas, seperti kesepakatan tentang arah kiblat atau kewajiban puasa Ramadan. Kedua, konsensus yang hanya terjadi di kalangan elit saja.”
Ia menegaskan bahwa konsensus yang melibatkan seluruh umat memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tidak bisa disanggah, sedangkan konsensus terbatas hanya bersifat dugaan.
Inilah dasar dari prinsip ‘ishmah al-ummah (kemaksuman umat)—bahwa umat Muslim secara keseluruhan tidak akan pernah bersepakat atas kesesatan. Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan ulama besar lainnya sepakat bahwa kesepakatan seluruh umat—ulama dan rakyat—memiliki kekuatan yang sama dengan perlindungan ilahi yang ada pada kenabian. Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Umat ini tidak memiliki nabi setelah Muhammad, maka kesempurnaan umat ini menggantikan kenabiannya. Umat tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”
Dengan demikian, opini publik bukan sekadar suara kebisingan, melainkan komponen esensial dari kebenaran dan keabsahan hukum Islam. Masyarakatlah yang akhirnya menentukan siapa yang menjadi pemimpin ilmu pengetahuan, siapa yang dikenang sejarah, dan gagasan mana yang akan bertahan hidup.
Kekuatan Dukungan Rakyat
Peran opini publik terlihat sangat nyata dalam sejarah penyebaran mazhab fikih, tarekat, dan gerakan pemikiran. Sebuah ajaran atau tokoh menjadi besar bukan hanya karena ilmunya, melainkan karena penerimaan masyarakat luas. Popularitas adalah cerminan langsung dari kekuatan dukungan rakyat.
Kita bisa melihat contoh nyata dalam sejarah. Imam al-Nawawi mencatat bahwa majelis hadits Abu Bakar bin Abi Syaibah dihadiri oleh sekitar 30.000 orang. Kedatangan Imam al-Bukhari ke kota kelahirannya disambut oleh seluruh penduduk kota yang mendirikan tenda sejauh 5 kilometer, hingga harta benda dihujankan kepadanya sebagai tanda cinta. Sayangnya, popularitas setinggi itu justru memicu kecemburuan para penguasa dan sebagian ulama, yang berujung pada pengusirannya. Namun, rakyat tetap berkata: “Kami tidak akan pernah meninggalkannya!”
Fenomena ini berulang terus-menerus. Imam al-Ghazali memiliki ratusan murid tetap di Baghdad. Syamsuddin al-Wasithi dikatakan lebih unggul dari rekan-rekannya karena “diterima luas oleh masyarakat umum”. Banyak ulama yang dalam catatan sejarah diberi gelar khusus: “Massa adalah golongannya” atau “Syaikh Rakyat”—seperti Abdul Baqi al-Syamukhi dan Ibrahim al-Malaqi. Gelar ini adalah penghargaan tertinggi atas kedudukan mereka di hati masyarakat.
Yang lebih menarik lagi adalah sikap para ulama terhadap akses ilmu. Mereka tegas menolak sistem kasta yang memisahkan ilmu pengetahuan hanya untuk kaum elit atau keluarga penguasa. Kisah terkenal terjadi pada Abu Dawud al-Sijistani, penulis kitab al-Sunan. Ketika pejabat tinggi istana memintanya memberikan pelajaran khusus hanya untuk putra-putra khalifah, terpisah dari rakyat biasa, ia menolak dengan tegas: “Ini tidak mungkin. Semua orang sama dalam hak menuntut ilmu. Mereka akan hadir dan mendengarkan bersama masyarakat umum!”
Banyak ulama lain yang mengadakan pengajian terbuka—mulai dari Abu al-Qasim al-Mursi, Muhammad al-Ghazzi, hingga Ibrahim al-Tanukhi—yang secara rutin membacakan hadits dan mengajarkan agama kepada siapa saja yang hadir, tanpa memandang status sosial.
Namun, kekuatan opini publik juga memiliki sisi lain: penolakan. Seperti kisah Imam al-Muhasibi yang dijauhi banyak orang karena perbedaan pandangan teologis dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Ketika ia wafat, hanya empat orang yang menyalatkannya. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan atau penolakan rakyat adalah kenyataan yang harus dihadapi setiap tokoh, terlepas dari apakah pendapat mereka benar atau salah.
Persaingan merebut hati rakyat ini menjadi nafas sejarah. Al-Jahizh dengan jujur menulis betapa hebatnya pengaruh pendukung mazhab Hanbali di mata rakyat jelata: “Kemenangan adalah milik siapa pun yang bersama mereka, dan kekalahan bagi siapa pun yang melawan mereka … Kami sangat takut sekaligus berharap pada dukungan mereka.”
Meskipun al-Jahizh sendiri memandang rendah rakyat biasa dan menganggap mereka lebih mudah diatur jika terpecah belah, tulisan-tulisannya justru membuktikan satu hal penting: semua pihak—ulama, penguasa, dan kelompok intelektual—sadar sepenuhnya bahwa kekuatan sesungguhnya ada di tangan rakyat.
Peran Sejarah: Pengubah Jalannya Zaman
Jika kita menelusuri peristiwa besar sejarah Islam, kita akan menyadari satu fakta: rakyat biasa adalah tulang punggung perubahan. Mereka adalah kekuatan utama di balik peralihan kekuasaan dari Bani Umayyah ke Bani Abbasiyah, berdirinya negara-negara merdeka di wilayah provinsi, hingga berbagai gerakan pembaharu dan pemberontakan sosial.
Sejak awal dakwah Nabi Muhammad Saw., mayoritas pengikut setia berasal dari kalangan rakyat jelata dan kaum tertindas, bukan pemuka bangsa. Ajaran Islam yang menyamakan hak dan kewajiban setiap manusia menjadi dasar mengapa suara rakyat memiliki kedudukan setara dalam membangun peradaban.
Peran rakyat terlihat sangat jelas dalam peristiwa terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan. Gerakan protes berawal dari tuntutan rakyat yang merasa ada kebijakan yang tidak adil. Tokoh besar seperti Aisyah ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. menjadi juru bicara aspirasi publik. Aisyah sendiri dikenal sebagai sosok yang paling memahami karakter dan kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Saw.: “Agama adalah nasihat … kepada Allah, Rasul-Nya, pemimpin umat Muslim, dan masyarakat umum.”
Ketika para sahabat mengajukan tuntutan kepada Khalifah, Utsman bin Affan tidak menolak mentah-mentah. Ia justru berkata: “Pilihlah orang yang kalian inginkan, akan aku angkat dia.” Sikap ini menunjukkan kesadaran penuh para pemimpin masa itu bahwa kekuasaan mereka bersumber dari kepercayaan rakyat.
Dasar filosofis ini bersumber dari Q.S. al-Taubah: 105: “Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu…”
Ayat ini menjadi landasan hak rakyat untuk mengawasi pemerintah. Ulama besar Rasyid Ridha menafsirkan ayat ini sebagai bukti bahwa keridhaan umat adalah cerminan keridhaan Allah, sesuai kaidah: “Apa yang dianggap baik oleh umat Muslim, maka baik pula di sisi Allah.”
Kekuatan opini publik juga menjadi syarat sahnya kekuasaan. Para ulama sepakat bahwa bai’at atau sumpah setia tidak sah jika hanya dilakukan oleh segelintir orang. Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah menegaskan: seandainya hanya Umar yang berbaiat kepada Abu Bakar, sementara seluruh umat menolak, maka kekhalifahan Abu Bakar tidak sah. Legitimasi kekuasaan mutlak bergantung pada penerimaan mayoritas masyarakat.
Prinsip ini diterapkan secara ketat dalam sejarah politik Islam. Ketika Khalifah baru diangkat, tradisinya adalah pertama-tama dibaiat oleh keluarga dan pejabat tinggi, lalu diumumkan dan disahkan oleh rakyat luas pada hari raya atau pertemuan umum. Hal ini berlaku dari masa Bani Abbasiyah hingga masa akhir kekhalifahan.
Penguasa sendiri sangat sadar akan kekuatan ini. Penguasa Tunisia, Ibrahim al-Aghlabi, pernah berkata: “Rakyat adalah hakikat kerajaan. Jika penguasa membiarkan penindasan terjadi, ia tidak akan mendapatkan manfaat apa pun, dan keuntungannya akan berpindah ke tangan orang lain.”
Kisah Khalifah al-Ma’mun dan Imam Yazid bin Harun sangat mengungkapkan hal ini. Al-Ma’mun mengakui bahwa ia tidak berani menyatakan pendapatnya tentang sifat al-Qur’an selama Yazid masih hidup, bukan karena Yazid berkuasa, melainkan karena: “Aku takut jika aku berbicara, ia akan membantahku, dan rakyat akan berpihak kepadanya, lalu timbul perpecahan.” Yazid dikenal memiliki puluhan ribu pengikut setia. Inilah bukti nyata betapa gentarnya penguasa pada kekuatan opini publik.
Rakyat sebagai Pengawas dan Penentu Arah
Dalam sejarah, rakyat tidak pernah sekadar menjadi penonton. Mereka adalah peserta aktif yang bertindak ketika nilai agama terinjak, atau ketika kehidupan mereka menjadi terlalu berat.
Kita bisa menyaksikan bagaimana penduduk Madinah bangkit menentang kebijakan Yazid bin Muawiyah dalam peristiwa Harrah. Bagaimana rakyat Homs memberhentikan gubernur mereka, dan bangkit kembali meski ditumpas berkali-kali. Di Mesir berabad-abad kemudian, kita melihat rakyat berkumpul membawa al-Qur’an menuntut pejabat korup dicopot dari jabatannya—dan tuntutan itu dikabulkan.
Fenomena ini mengajarkan kita satu hal penting: pengangkatan dan pemecatan pejabat bukan semata-mata hak mutlak penguasa. Penerimaan dan kepuasan publik—yang kini kita sebut sebagai legitimasi—memainkan peran kunci. Kisah terkenal Khalifah Umar bin al-Khaththab yang memecat Sa’ad bin Abi Waqqash hanya karena ada keluhan dari sebagian penduduk Kufah, meskipun Sa’ad adalah tokoh besar dan terpuji, menjadi pelajaran abadi. Tujuannya bukan menghukum, melainkan menjaga kepercayaan publik agar tidak ada ketidakpuasan yang meledak menjadi kekacauan.
Sejarawan besar al-Jabarti mencatat ratusan peristiwa di mana rakyat Mesir zaman Mamluk dan Utsmani bergerak menuntut hak. Para ulama Al-Azhar sering kali memimpin gerakan ini, bersatu dengan pedagang dan rakyat jelata. Mereka melakukan pemogokan, menutup pasar, dan berunjuk rasa hingga tuntutan keadilan dipenuhi. Bahkan ada kisah di mana rakyat mengarak seorang pemimpin yang kejam dengan cara mempermalukannya di jalanan sebagai bentuk hukuman sosial.
Karena begitu besarnya kekuatan ini, para penguasa sering kali berusaha menjauhkan rakyat dari urusan politik. Seorang pejabat Abbasiyah pernah diberhentikan dengan alasan: “Kami memecatmu bukan karena khianat, tapi karena negara memiliki rahasia yang tidak boleh diketahui publik.” Wazir al-Rudhrawari bahkan ditahan di rumahnya hanya karena rakyat sangat gembira dan antusias menyambutnya saat berjalan kaki ke masjid. Penguasa takut popularitasnya akan menjadi ancaman.
Namun, di balik upaya penguasaan itu, terselip pengakuan diam-diam akan kekuatan rakyat. Khalifah al-Manshur pernah berkata: “Rakyat hanya butuh tiga hal: keadilan dari pemimpin, keamanan di jalan, dan benteng di perbatasan. Jika ini terpenuhi, apa lagi yang mereka butuhkan?” Pernyataan ini mengakui bahwa syarat utama keberlangsungan kekuasaan adalah terpenuhinya hak-hak rakyat.
Ada pula kisah al-Mu’tadid Billah yang membatalkan keputusannya untuk mengutuk Mu’awiyah dari mimbar, hanya karena penasihatnya memperingatkan: “Rakyat akan gelisah dan memberontak, dan musuh-musuhmu akan memanfaatkan kekacauan itu.”
Kekuatan untuk Perbaikan dan Perlawanan
Di balik gambaran yang sering melukiskan rakyat sebagai kelompok yang mudah terpengaruh, sejarah juga menampilkan wajah lain: rakyat sebagai kekuatan pendorong perbaikan. Mereka sering kali menjadi pendukung utama para pembaru, penegak hukum, dan pelindung nilai-nilai agama. Hal ini sejalan dengan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar—kewajiban mengajak kebaikan dan mencegah keburukan—yang menjadi dasar pengawasan sosial dalam Islam.
Rakyat bergerak melawan ketidakadilan, seperti yang terjadi di Baghdad ketika penduduk mengeluh tentang tentara yang menduduki rumah warga tanpa izin. Mereka berani menghentikan ibadah dan merusak mimbar hingga tuntutan mereka didengar. Rakyat juga berani melawan penyimpangan akidah, seperti saat penduduk Baghdad membakar pintu masjid seorang hakim yang menyebarkan ajaran sesat.
Kekuatan ini juga digunakan untuk menentang kesombongan penguasa. Ketika Sultan menambahkan gelar “Malik al-Mulûk” (Raja Segala Raja) yang dianggap berlebihan, rakyat melempari khatib dengan batu bata hingga gelar itu dicabut. Ketika seorang pejabat sangat kejam dan korup, rakyat Damaskus mencegah jenazahnya dimakamkan dan bersukacita atas kematiannya.
Dalam setiap peristiwa ini, kita melihat bahwa kepemimpinan para ulama dan keberhasilan gerakan sosial tidak hanya bergantung pada ilmu semata, tetapi pada kemampuan mewakili aspirasi rakyat. Ketika ulama bersatu dengan kehendak masyarakat, mereka menjadi kekuatan yang tak tergoyahkan. Seperti kisah Syaikh al-Dardir di Mesir yang berani mengancam akan memobilisasi seluruh rakyat jika keadilan tidak ditegakkan—dan ancaman itu langsung didengar oleh penguasa.
Kesimpulan
Melalui penelusuran sejarah ini, kita sampai pada satu pemahaman mendasar: Opini publik bukanlah konsep baru yang diimpor dari pemikiran Barat, melainkan gagasan asli yang tumbuh subur dalam tradisi Islam.
Sejak masa awal, para ulama telah mengakui hak masyarakat awam untuk memilih, mempertanyakan, mengawasi, dan menilai para pemimpin agama maupun politik. Mereka menetapkan bahwa keabsahan hukum, kekuasaan, dan kesepakatan agama sangat bergantung pada penerimaan mayoritas umat. Dalam sejarah, rakyat biasa berulang kali membuktikan diri sebagai kekuatan yang mengubah nasib, penegak keadilan, dan penyeimbang kekuasaan.
Warisan ini mengajarkan kita bahwa dalam Islam, kekuasaan tertinggi dan sumber legitimasi sejati ada di tangan umat. Masyarakat bukanlah objek yang pasif, melainkan subjek utama yang memegang peran sentral dalam menjaga keutuhan, keadilan, dan kelestarian nilai-nilai agama. Memahami peran opini publik dalam sejarah Islam berarti memahami kunci utama bagaimana peradaban Islam dibangun, dipertahankan, dan dikembangkan oleh manusia-manusia biasa yang memiliki suara dan kekuatan untuk menentukan arah sejarah.[]
Tinggalkan Komentar