Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan rapat persiapan kemerdekaan di Indonesia untuk meletakkan dasar bagi negara masa depan. Perdebatan terjadi antara kekuatan Islam dan nasionalis mengenai dasar negara “apakah Islam atau non-agama” yang kemudian melahirkan rekomendasi pembentukan Panitia Sembilan. Sementara itu, Soekarno, Presiden Pertama Indonesia setelah kemerdekaan, telah menetapkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara.
Di sisi lain, Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokohIslam dan tokoh-tokoh nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Alexander Andries Maramis (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), H. Agus Salim (anggota), Mr. Achmad Soebardjo (anggota), K.H. Abdul Wahid Hasjim (anggota), dan Mr. Mohammad Yamin (anggota), telah menyelesaikan tugasnya menyusun Piagam Jakarta dan ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945 M.
Piagam tersebut menjadi pendahuluan UUD 1945 setelah dihapusnya kalimat “Dengan kewajiban menerapkan Syariat Islam bagi pemeluknya”. (Mohammad Hatta, 2015). Sejumlah catatan sejarah menyebutkan alasan penghapusan kalimat ini adalah karena adanya peringatan dari para pemeluk agama selain Islam untuk tidak ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan jika frasa tersebut tidak dihapus.
Tidak ada yang memungkiri bahwa jasa tokoh-tokoh Islam bagi negeri ini sangatlah besar, terutama dalam menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Keterlibatan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan dan merumuskan ideologi Pancasila dan UUD 45, serta menjaga komitmen NKRI sampai saat ini tidak terbantahkan, sehingga banyak dari mereka yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, seperti Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ari dan K.H. Wahid Hasyim dari Pesantren Tebu Ireng Jombang, juga K.H.R. As’ad Syamsul Arifin dari Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo. (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021)
Bagi mereka, Pancasila adalah ideologi bangsa yang sudah final. Mereka bahkan tidak ragu untuk mengatakan bahwa Pancasila selaras dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Komitmen kebangsaan dan kecintaan mereka terhadap Indonesia diperkuat oleh doktrin agama yang mengharuskan mereka untuk mencintai tanah air. Mereka berpegang teguh pada jargon agama yang menyebutkan, “Hubb al-wathan min al-îmân,” bahwa cinta tanah air adalah bagian dari iman.
Sejarah memperlihatkan kepada kita bahwa Nusantara, yang mulanya mencakup Asia Tenggara mulai dari Philipina, Thailand, Brunei, Malaysia dan Indonesia, adalah wilayah Islam damai yang tidak pernah ditegakkan dengan perang, tetapi disebarkan melalui ajaran dan tradisi para sufi (tarekat) yang sangat besar pengaruhnya dalam corak keberislaman kita yang damai dan lebih menekankan prilaku luhur dan anti-kekerasan.
Berbeda dengan Islam di Timur Tengah yang dari waktu ke waktu ditegakkan dan dikawal dengan pedang, perang, dan pertumpahan darah. Bisa kita lihat, Islam yang terlahir dari negeri-negeri Timur Tengah kerap mengekspor banyak kekerasan dan teror di Nusantara.
Menurut Muhammad Said Asmawi, ada beberapa unsur yang melatarbelakangi masifnya kekerasan di Timur Tengah, yang merupakan karakter khas bangsa Arab pada masa lalu. Pertama, fanatisme kabilah. Jauh sebelum Islam datang—masa Jahiliyah—, di Semenanjung Jazirah Arab tidak ada satu pun negara yang berdiri. Mereka (orang-orang Jazirah Arab) hanya terbagi-bagi menjadi beberapa kabilah. Mereka tidak tunduk kepada hukum atau aturan apapun. Mereka hanya tunduk pada kabilah masing-masing. Maka wajar kalau fanatisme kabilah lebih mengakar kuat dari pada yang lain, termasuk agama. (Muhammad Said al-Asymawi, 1992)
Kedua, budaya berlebih-lebihan. Salah satu karakter bangsa Arab Jahiliyah adalah suka berlebih-lebihan dalam segala hal, baik itu ke kiri ataupun ke kanan. Mereka sama sekali tidak bisa bersikap tawassut (moderat). Mereka tidak pernah mengerti bahwa sikap berlebih-lebihan itu justru akan menghantarkan mereka ke dalam jurang kebinasaan.
Ketiga, konflik yang berkepanjangan. Orang-orang Arab pada masa Jahiliyah melihat sifat berani (syaja’ah) sebagai sifat yang mulia dan terpuji. Sifat berani semacam ini sangat dibutuhkan di kala terjadi konflik antarkabilah. Setiap pemuda—dengan sifat berani yang dimiliki—berlomba-lomba untuk menjadi pahlawan. Sayangnya, sifat tersebut acapkali menjadi sebab terjadinya kekerasan dan penindasan terhadap kaum lemah.
Itulah tiga unsur pokok yang menurut Dr. Muhammad Said Asmawi merupakan dasar yang melatarbelakangi terjadinya terorisme di Timur Tengah.
Sebenarnya, ketika Islam datang—yaitu pada masa Nabi Muhammad (570-632 M) dan masa dua Khalifah setelahnya, Abu Bakar (632-634 M) dan Umar (634-644 M)—ketiga watak masyarakat Arab yang disebutkan di atas, sudah bisa diredam. Al-Qur`an sendiri menjelaskan bagaimana usaha Islam dalam merubah fanatisme kabilah dengan ukhuwah Islamiyah, yang melihat manusia semua sama di hadapan Tuhan.
Salah satu ayat dalam al-Qur`an menyebutkan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kami menciptakanmu dari laki-laki dan perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu bisa saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang bertakwa,” [Q.S. 49: 13]. Tidak hanya itu, Islam juga berusaha untuk menghilangkan budaya berlebih-lebihan, “Dan kami jadikan kamu umat yang moderat,” [Q.S. 2: 143].
Kemudian di antara usaha Islam yang lain adalah memposisikan sifat berani pada jihad melawan nafsu (diri), bukan untuk menindas dan mencelakai orang lain, “Orang yang kuat [berani] itu bukanlah [yang gemar] bergulat, tetapi orang kuat itu adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya ketika sedang marah.”
Namun waktu yang singkat tersebut—masa Nabi Muhammad dan masa dua Khalifah setelahnya, Abu Bakar dan Umar—ternyata tidak cukup mampu menghilangkan sesuatu yang telah mengakar cukup kuat dan mendarah daging pada setiap jiwa orang-orang Arab masa itu. Setelah Umar wafat, ketiga watak tersebut seolah ‘bangkit dari kuburnya’. Pemahaman terhadap Islam pun tidak lagi murni, justru bercampur aduk dengan fanatisme kabilah. Bahkan sejarah Islam menjadi sejarah konflik antar kabilah (kelompok) dan antar kepentingan.
Hal itu terjadi karena Utsman—sebagai khalifah ke III—oleh sebagian kabilah saat utu dipandang ‘nepotis’; yang duduk sebagai pejabat-pejabatnya sebagian besar adalah keluarganya sendiri yang berasal dari bani Umayyah. Tentunya wajar jika kabilah-kabilah yang lain merasa iri dan tidak dianggap. Maka terjadilah konflik antara berbagai kelompok dan berakhir dengan pembunuhan terhadap Usman.
Setelah Utsman wafat, Ali ibn Abi Thalib dinobatkan sebagai khalifah. Namun ternyata pemerintahan Ali tidak berjalan mulus. Sebab Mu’awiyah ibn Abi Sufyan yang berasal dari bani Umayyah tidak terima dengan pengangkatan Ali sebagai khalifah. Bahkan dengan terang-terangan Mua’wiyah meminta Ali untuk turun dari kursi kekhalifahan dengan tuduhan bahwa Ali telah terlibat dalam pembunuhan terhadap Utsman. Maka sekali lagi konflik terjadi, dan berujung pula dengan terbunuhnya Ali. Konflik-konflik semacam itu terus berlanjut dengan aksi-aksi teror hingga dewasa ini, dan mencoreng nama baik Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamîn.
Hal tersebut sangat kontras dengan Islam di Nusantara yang disebarkan melalui zawiyah-zawiyah, yang lembaga pendidikannya disebut sebagai pesantren. Kita yakin bahwa Indonesia pun tidak mungkin seperti ini bila tidak ada basis keberislaman yang disebarkan oleh para guru tarekat. Kerajaan-kerajaan yang berdiri di Aceh sampai Banten, sebagian besar terlahir dari pesantren. Kalau tidak ada pesantren, tentu tidak akan ada Islam yang damai, dan bahkan tidak mungkin negeri Nusantara ini terlahir. Maka ketika kemerdekaan berhasil diraih, kita tahu bahwa yang mempeloporinya di tingkat basis adalah para kiyai pesantren.
Memang ada sejumlah tokoh intelektual yang tinggal di Jakarta seperti Bung Karno dan Bung Hatta, tetapi tanpa dukungan di tingkat basis yang dipelopori oleh para kiyai pesantren, kemerdekaan tidak akan mungkin bisa kita rebut.
Setelah kemerdekaan, ada sekelompok orang yang menginginkan supaya tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang merupakan Pembukaan UUD 45 dihapus. Kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Inilah yang secara terus-menerus menjadi titik konflik. Siapakah yang akhirnya memutuskan supaya tujuh kata itu dihapus? Menurut penelitian para sejarawan mutakhir, ia adalah Hadhratusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari.
Kalau Kiai Hasyim Asy’ari tidak mengizinkan tujuh kata itu dihapus, maka tokoh-tokoh dari bagian timur negeri ini akan memisahkan diri, dan kemungkinan mereka akan dimanfaatkan oleh pihak Belanda yang berusaha menguasai Indonesia kembali. Bila itu terjadi, maka persatuan dan kesatuan Indonesia akan pecah. Tetapi karena Kiyai Hasyim Asy’ari memberikan izin, “Silahkan tujuh kata itu dihapus, tidak masalah, yang penting Indonesia tetap bersatu dari Sabang sampai Merauke,” mereka pun tetap bertahan. Ini merupakan kearifan dan keikhlasan luar biasa yang dipersembahkan oleh tokoh-tokoh pesantren untuk keutuhan NKRI. (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021)
Kalau tujuh kata itu tidak dihapus, Indonesia bagian timur akan melepaskan diri dikarenakan memang basis agamanya berbeda dan wilayahnya terpisah. Bali yang mempunyai basis agama dan wilayah sendiri, juga memiliki kekuatan ekonomi yang membuat mereka mampu untuk mandiri.
Sampai sekarang masyarakat internasional lebih banyak mengenal Bali ketimbang Indonesia. Kalau Indonesia bagian timur dilepas, maka hampir dipastikan Bali juga akan melepaskan diri. Kemudian tinggal Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Tidak ada jaminan bahwa pulau-pulau besar yang luasnya berlipat-lipat dibandingkan pulau Jawa dapat bertahan menjadi bagian dari Indonesia. Dengan menghapus tujuh kata itu, keuntuhan Indonesia dapat dipertahankan sampai saat ini. Kalau tidak dihapus, maka Nusantara akan pecah berkeping-keping.
Sesudah bagian timur terlepas, maka Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera akan mendirikan negara sendiri-sendiri.
Kemudian tinggal Jawa dan Madura, apa jaminannya Madura dan Jawa akan terus bersatu? Sementara kita tahu bahwa Madura bisa mendirikan negara sendiri dengan kekayaan alam yang begitu banyak. Kemudian tinggal Jawa.
Pertanyaannya, apa jaminannya Jawa bisa bersatu? Jawa bagian timur mempunyai sejarah yang berbeda; Jawa Timur bagian Tapal Kuda mempunyai sejarah yang berbeda dengan Jawa Timur bagian barat, Mataram. Begitu juga Jawa Tengah, apa jaminannya Jawa Tengah bisa bersatu? Sementara di sana ada Solo dan Yogyakarta yang sampai saat ini masih merasa sama-sama tinggi. Lalu tinggal Jawa Barat, apa jaminannya Jawa Barat bisa bersatu? Sedang di sana terdapat tiga bagian yang berbeda, yaitu Banten, Pasundan, dan Cirebon, yang masing-masing mempunyai sejarah sendiri-sendiri.
Kita yakin bahwa apa yang dilakukan oleh Kiyai Hasyim Asy’ari tentulah merupakan ekspresi dari kecintaannya kepada tanah air dengan dasar cukup kuat di dalam tradisi Islam. Empat belas abad yang silam Rasulullah Saw. pernah membuat perjanjian damai dengan non-Muslim Makkah yang dikenal dengan “Perjanjian Hudaibiyah”. Suhail ibn Amru yang mewakili kaum kafir Makkah mempertanyakan adanya kalimat “Bismillâhirrahmânirrahîm” dan menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani perjanjian jika kalimat tersebut tidak dihapus. Akhirnya Rasulullah Saw. yang menghapus kalimat tersebut.
Selain itu, Suhail ibn Amru juga mempertanyakan kalimat lain yakni “Min Muhammad Rasûlillâh” dan memintanya untuk dihapus. Ia mengatakan, “Kalau aku menerima Muhammad sebagai rasul Allah, maka aku akan menjadi bagian dari umat Muslim. Karena itu, tidak ada kemungkinan bagi kita untuk berunding.”
Akhirnya Rasulullah Saw. pun juga menghapusnya, dan terjadilah perjanjian itu. Dalam hal ini yang sangat luar biasa adalah bahwa kalimat “Bismillâhirrahmânirrahîm” dan “Min Muhammad Rasûlillâh” juga terdiri atas tujuh kata. Hal ini mengindikasikan adanya persambungan yang kuat antara hikmah dari penjanjian yang dilakukan Rasulullah Saw. dengan perjuangan para tokoh pesantren untuk keutuhan NKRI. (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021)
Masalahnya, negeri yang sudah merdeka sejak lebih dari setengah abad yang lalu ini belum tumbuh menjadi negara yang dihormati. Ini merupakan tantangan bagi kita ke depan. Bangsa Indonesia, khususnya umat Muslim, memang harus terpanggil, bukan hanya untuk mengamankan NKRI dari serbuan dan gangguan pihak luar, tetapi juga memajukannya.
Pada masa sekarang, kita disibukkan dengan gangguan infiltrasi ideologis Islam trans-nasional yang kembali mendesakkan supaya NKRI menjadi negara khilafah dan mengganti Pancasila dengan ideologi lain sebagaimana digembar-gemborkan oleh kelompok-kelompok Islam politik. Dan kita yakin seyakin-yakinnya, bahwa para tokoh Islam pada masa itu yang tidak memaksa supaya Indonesia menjadi negara khilafah sesungguhnya mendapat bimbingan dari Allah Swt.. Kalau kita lihat di dalam al-Qur`an, misalnya, tidak ada istilah “negara khilafah”. Yang ada hanyalah “Dâr al-Salâm” yang tidak lain adalah negeri yang damai.
Pentingnya Pancasila bagi Indonesia Saat Ini
Pancasila adalah seperangkat prinsip dasar yang ditetapkan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan untuk menjadi landasan utama. Pancasila dibentuk sebagai jawaban atas kenyataan pluralitas agama, etnis, dan bahasa, serta realitas geografis yang kompleks di Indonesia, yang menimbulkan berbagai jenis ancaman politik dan keamanan. Karenanya, kebijakan yang diambil pemerintah baru saat itu adalahbagaimana memastikan dasar minimal untuk membangun “bangsa Indonesia”, yang dengannya potensi dampak negatif politik dan keamanan dari realitas politik dan geografis yang rapuh dapat dinetralisir.
Dalam konteks ini, Pancasila yang berdasarkan “Ketuhanan Yang Mahaesa”, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, “Persatuan Indonesia”, “Kerakyatan yangDipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diusulkan sebagai semacam tanggapan menghadapi berbagai tantangan, dan sebagai kompas atau falsafah yang mengatur kebijakan dan strategi untuk mencapai ambisi-ambisi politik dan ekonomi. Lebih dari itu, Pancasila juga menjadi jawaban atas tantangan-tantangan mendasar yang dihadapi Indonesia dalam sejarah modernnya, dan falsafah umum yang mengatur aspirasi-aspirasi bangsa ini.
Sebelum menyajikan visi spesifik mengenai Pancasila, ada pertanyaan mendasar harus dijawab: Apakah bangsa ini benar-benar membutuhkan Pancasila? Kita semua sepakat bahwa bangsa ini sangat membutuhkan Pancasila sebagai ideologi. Dan sejak Indonesia merdeka dari penjajah asing, masih ada serangkaian tantangan, atau lebih tepatnya dilema, yang dihadapi bangsa Indonesia yang belum menemukan jawaban spesifik, serta aspirasi politik dan ekonomi bangsa ini masih menunggu strategi dan kebijakan yang mampumenempatkannya pada jalur yang benar.
Dalam penerapannya, terdapat beberapa hal yang kiranya perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, meskipun sila pertama Pancasila adalah “Ketuhanan yang Mahaesa”, tetapi harus ditegaskan bahwa “tidak boleh ada agamaisasi politik”. Ketiadaan hubungan yang sehat antara agama dan politik merupakan salah satu dilema terpenting yang dihadapi bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dengan menjamurnya kelompok-kelompok Islam politik sejak awal masa reformasi, yang diikuti oleh munculnya kelompok-kelompok kanan yang lebih religius dengan ideologi yang berbeda.
Tanpa menyebutkan secara rinci ideologi kelompok-kelompok tersebut atau alasan kemunculannya, sejumlah fakta dapat ditekankan di sini, di antaranya: (1). Munculnya proyek-proyek Islam politik yang merupakan perwujudan dari tidak adanya hubungan yang jelas antara Islam dan politik; (2). Memperdalam hubungan yang membingungkan antara fenomena agama dan politik, dan; (3). Mengaburkan proyek politik dan ekonomi negara, baik karena distorsi proses alokasi sumber-sumber daya ekonomi dan politik, sertaalokasi sebagian dari sumber-sumber daya tersebut untuk menghadapi kekerasan yang dilakukan oleh gerakan-gerakanpolitik Islam, atau karena “penolakan” dan “isolasi politik”yang ditanamkan gerakan-gerakan ini kepada masyarakat, secara langsung atau implisit, melalui pernyataan-pernyataanyang mereka usung, seperti “Islam adalah agama dan negara,” “Islam adalah solusi,” dan seterusnya.
Tidak mungkin mengabaikan dampak negatif dari pernyataan-pernyataan yang diusung gerakan-gerakan Islam politik yang memperdalam pandangan terhadap partai-partai politik sebagai organisasi-organisasi sekuler yang bertentangan dengan Islam. Di sini peran gerakan-gerakan Islam politik sangat jelas dalam agamaisasi politik, yang menggambarkan interaksi dan konflik politik sebagai konflik agama antara Islam itu sendiri dan non-Islam dari kalangan sekuler, liberal atau kiri, yang terlihat dengan sangat jelas di dalam polarisasi yang terjadi di Indonesia sejak Pemilu tahun 2014.
Kedua, “demokratisasi dan pembangunan”. Proses pembangunan dan demokratisasi di Indonesia belakangan berlangsung tidak seimbang. Secara umum, tidak dapat dikatakan bahwa proses pembangunan di Indonesia tersendat sebagai akibat dari tersendatnya proses transisi demokrasi.
Namun yang dapat dijelaskan di sini adalah bahwa ada hubungan kausal penting antara keberhasilan proses pembangunan sebagai variabel independen dan keberhasilan proses demokratisasi sebagai variabel dependen, karena tidak mungkin membicarakan demokrasi berkelanjutan tanpa mencapai tingkat minimum pembangunan ekonomi dan sosial serta penyebaran hasil positifnya dalam skala yang seluas mungkin.
Pengalaman Indonesia pasca revolusi 1998 hingga saat ini merupakan bukti penting betapa sulitnya membangun demokrasi tanpa adanya pembangunan, meskipun tahapan ini mengaktifkan prosedur dan mekanisme demokrasi, yang berakhir dengan adanya upaya faksi agama non-demokratis untuk menguasai rezim dan negara.
Dengan demikian, kendati tidak ada perbedaan pendapat tentang pentingnya mencapai tujuan demokrasi dan pembangunan, tetapi harus ada kompas yang jelas untuk membangun hubungan yang seimbang di antara keduanya, dan pengaturan yang jelas oleh masyarakat, negara, kekuatan politik dan elite yang mengutamakan tujuan pembangunan. Ini tidak berarti menunda demokratisasi, tetapi harus jelas bahwa tidak mungkin berbicara tentang demokrasi berkelanjutan tanpa mencapai pembangunan.
Ketiga, “pembangunan manusia” sebagai prinsip penentu bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial. Upaya dan kebijakan pembangunan di Indonesia sejauh ini telah salah merepresentasikan fokus kebijakan dan komponen—kemudian indikator—material, sebaliknya dengan jelas mengabaikan komponen manusia dalam proses pembangunan. Pentingnya merehabilitasi komponen manusia bukan karena perkembangan penting yang terjadi dalam konsep pembangunan, melainkan karena sulitnya membicarakan pembangunan tanpa mengupayakan pembangunan manusia.
Keempat, “keadilan sosial”, prinsip yang tidak perlu ditegaskan kembali, karena merupakan prinsip yang ada dalam pikiran dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia, dan tercermin dalam politik masa kemerdekaan, dan ditegaskan kembali dalam reformasi 1998, yaitu keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti bahwa keadilan tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesiamaupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain.
Keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah ini terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan (equality) dan solidaritas. Secara konseptual, di dalam keadilan sosialterkandung pengakuan akan martabat manusia yang memilikihak-hak yang sama yang bersifat asasi dalam hubungan antarpribadi terhadap keseluruhan baik material maupun spiritual.
Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut: (1) Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila setiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama; (2) Semuamanusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilaimanusiawi, maka berhak pula menuntut dan mendapatkansegala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. (Satjipto Rahardjo, 2006)
Empat hal di atas mungkin memang tidak mewakili batasan apa yang dapat didasarkan pada Pancasila, melainkan merepresentasikan sebagian contoh yang disarankan. Terlepas dari itu, yang pasti bahwa bangsa ini memerlukan kredo atau ideologi yang mengatur jalan transformasi politik, ekonomi dan sosial di Indonesia, yang berangkat dari latar belakang pengalaman Indonesia sejak awal masa reformasi secara umum, dan tahap saat ini dengan segala peluangnya secara khusus.[]
—————-
Daftar Pustaka
Muhammad Sa’id al-Asymawi, Jawhar al-Islâm, Kairo: Maktabah Madbuli Al-Shaghir, 1992
Mukti Ali Qusyairi, dkk., Moderasi Paham Keagamaan: Respon atas Masalah-masalah Keumatan dan Kebangsaan, Jakarta: LBM PWNU DKI Jakarta, 2021
Mohammad Hatta, Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas, 2015
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006
Tinggalkan Komentar