Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Pendahuluan: Momen Krasional yang Menentukan Nasib Bangsa
Pada 22 Juni 1945, di tengah tekanan perang yang mencekam, Panitia Delapan mengadakan rapat krusial untuk meletakkan dasar negara Indonesia merdeka. Perdebatan sengit terjadi antara dua kekuatan besar: golongan Islam yang menginginkan negara berbasis syariat, dan golongan nasionalis yang membayangkan negara sekuler. Dari ketegangan inilah lahir kompromi historis yang membentuk Panitia Sembilan—sebuah badan yang terdiri dari tokoh-tokoh Islam dan nasionalis: Ir. Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Alexander Andries Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Abdul Wahid Hasjim, dan Mr. Mohammad Yamin.
Panitia ini berhasil menyusun Piagam Jakarta yang ditandatangani pada 22 Juni 1945. Namun, nasib Piagam Jakarta berubah dramatis ketika tujuh kata krusial—“Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—dihapus dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keputusan ini, menurut penelitian sejarawan mutakhir, diambil atas persetujuan Hadhratusy Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, demi menjaga keutuhan Nusantara dari Sabang sampai Merauke (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021).
Keputusan ini bukan sekadar kompromi politik. Ia adalah “manifestasi dari kearifan spiritual dan visi kebangsaan” yang melampaui kepentingan sektarian. Dan dari sinilah Pancasila lahir—bukan sebagai produk negosiasi yang lemah, melainkan sebagai “konsensus luhur” yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang plural.
Islam Nusantara: Jalan Damu yang Berbeda
Sejarah memperlihatkan bahwa Nusantara—yang mencakup wilayah Asia Tenggara mulai dari Filipina, Thailand, Brunei, Malaysia, hingga Indonesia—adalah wilayah di mana Islam menyebar dengan cara yang fundamentally berbeda dari wilayah lain. Islam di Nusantara tidak ditegakkan melalui pedang dan pertumpahan darah, melainkan melalui “ajaran dan tradisi para sufi” yang pengaruhnya sangat besar dalam membentuk corak keberislaman yang damai, menekankan perilaku luhur, dan anti-kekerasan.
Penyebaran Islam di Nusantara terjadi melalui zawiyah-zawiyah (pesantren-pesantren) yang menjadi pusat pendidikan dan peradaban. Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri dari Aceh sampai Banten sebagian besar lahir dari rahim pesantren. Tanpa basis keberislaman yang disebarkan oleh para guru tarekat ini, tidak mungkin ada Islam yang damai di Nusantara, dan bahkan tidak mungkin negeri ini terlahir sebagai entitas politik yang bersatu.
Ketika kemerdekaan berhasil diraih, kita tahu bahwa yang mempeloporinya di tingkat basis adalah para kiai pesantren. Memang ada tokoh-tokoh intelektual seperti Bung Karno dan Bung Hatta yang tinggal di Jakarta, tetapi tanpa dukungan di tingkat basis yang dipelopori oleh para kiai pesantren, kemerdekaan tidak akan mungkin bisa direbut.
Islam di Timur Tengah, sebaliknya, dari waktu ke waktu sering ditegakkan dan dikawal dengan kekerasan, perang, dan pertumpahan darah. Islam yang terlahir dari negeri-negeri Timur Tengah kerap mengekspor banyak kekerasan dan teror ke Nusantara. Mengapa perbedaan ini terjadi?
Menurut Dr. Muhammad Said al-Asymawi (1992), ada tiga unsur pokok yang melatarbelakangi masifnya kekerasan di Timur Tengah, yang merupakan karakter khas bangsa Arab pada masa lalu:
Pertama, fanatisme kabilah. Jauh sebelum Islam datang—pada masa Jahiliyah—di Semenanjung Jazirah Arab tidak ada satu pun negara yang berdiri. Masyarakat hanya terbagi-bagi menjadi beberapa kabilah yang tidak tunduk pada hukum atau aturan apapun, melainkan hanya pada kabilah masing-masing. Maka wajar kalau fanatisme kabilah lebih mengakar kuat daripada agama itu sendiri.
Kedua, budaya berlebih-lebihan (ghuluw). Salah satu karakter bangsa Arab Jahiliyah adalah suka berlebih-lebihan dalam segala hal, baik ke kiri maupun ke kanan. Mereka tidak mampu bersikap tawassuth (moderat) dan tidak pernah mengerti bahwa sikap berlebih-lebihan justru akan menghantarkan mereka ke dalam jurang kebinasaan.
Ketiga, konflik yang berkepanjangan. Orang-orang Arab pada masa Jahiliyah melihat sifat berani (syaja’ah) sebagai sifat yang mulia dan terpuji. Sifat berani semacam ini sangat dibutuhkan di kala terjadi konflik antarkabilah. Setiap pemuda berlomba-lomba untuk menjadi pahlawan. Sayangnya, sifat tersebut acapkali menjadi sebab terjadinya kekerasan dan penindasan terhadap kaum lemah.
Ketika Islam datang pada masa Nabi Muhammad Saw. (570-632 M) dan masa dua Khalifah setelahnya—Abu Bakar (632-634 M) dan Umar (634-644 M)—ketiga watak masyarakat Arab tersebut berhasil diredam secara signifikan. Al-Qur’an sendiri menjelaskan bagaimana Islam berusaha mengubah fanatisme kabilah dengan ukhuwah Islamiyah, yang melihat semua manusia sama di hadapan Tuhan: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu bisa saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang bertakwa,” [Q.S. al-Hujurat: 13].
Islam juga berusaha menghilangkan budaya berlebih-lebihan: “Dan demikian [pula] Kami telah menjadikan kamu (umat Muslim) umat yang moderat (ummatan wasathan) …,” [Q.S. al-Baqarah: 143].
Selain itu, Islam memposisikan sifat berani pada jihad melawan hawa nafsu, bukan untuk menindas dan mencelakai orang lain: “Orang yang kuat (berani) itu bukanlah yang gemar bergulat, tetapi orang kuat itu adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya ketika sedang marah,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
Namun, waktu yang singkat pada masa Nabi Muhammad dan dua Khalifah setelahnya ternyata tidak cukup mampu menghilangkan sesuatu yang telah mengakar kuat dan mendarah daging. Setelah Umar wafat, ketiga watak tersebut seolah “bangkit dari kuburnya”. Pemahaman terhadap Islam tidak lagi murni, justru bercampur aduk dengan fanatisme kabilah. Sejarah Islam pun berubah menjadi sejarah konflik antarkabilah dan antarkelompok.
Konflik dimulai ketika Utsman—sebagai Khalifah ke-III—oleh sebagian kabilah dipandang “nepotis” karena pejabat-pejabat yang duduk sebagian besar berasal dari keluarganya sendiri (Bani Umayyah). Kabilah-kabilah lain merasa iri dan tidak dianggap, sehingga terjadilah konflik yang berakhir dengan pembunuhan terhadap Utsman.
Setelah Utsman wafat, Ali ibn Abi Thalib dinobatkan sebagai Khalifah. Namun pemerintahan Ali tidak berjalan mulus karena Mu’awiyah ibn Abi Sufyan dari Bani Umayyah tidak terima dan menuntut Ali turun dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Utsman. Konflik kembali terjadi dan berujung pada terbunuhnya Ali. Konflik-konflik semacam itu terus berlanjut dengan aksi-aksi teror hingga dewasa ini, mencoreng nama baik Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Peran Kiai Pesantren dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tidak ada yang memungkiri bahwa jasa tokoh-tokoh Islam bagi negeri ini sangatlah besar, terutama dalam menjaga keutuhan NKRI. Keterlibatan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan, merumuskan ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga komitmen kebangsaan sampai saat ini tidak terbantahkan. Banyak dari mereka yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, seperti Hadhratusy Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Wahid Hasyim dari Pesantren Tebu Ireng Jombang, juga K.H.R. As’ad Syamsul Arifin dari Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021).
Bagi mereka, Pancasila adalah ideologi bangsa yang sudah final. Mereka bahkan tidak ragu mengatakan bahwa Pancasila selaras dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. Komitmen kebangsaan dan kecintaan mereka terhadap Indonesia diperkuat oleh doktrin agama yang mengharuskan mereka mencintai tanah air. Mereka berpegang teguh pada jargon: “Hubb al-wathan min al-iman”—cinta tanah air adalah bagian dari iman.
Setelah kemerdekaan, muncul keinginan dari sebagian kelompok supaya tujuh kata dalam Piagam Jakarta—“Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”—dihapus dan diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang menjadi titik konflik berkepanjangan.
Siapakah yang akhirnya memutuskan supaya tujuh kata itu dihapus? Menurut penelitian sejarawan mutakhir, keputusan ini diambil atas persetujuan Hadhratusy Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari.
Jika K.H. Hasyim Asy’ari tidak mengizinkan penghapusan tujuh kata tersebut, maka tokoh-tokoh dari bagian timur negeri ini—yang basis agamanya berbeda dan wilayahnya terpisah—akan memisahkan diri. Mereka kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh Belanda yang berusaha menguasai Indonesia kembali. Bila itu terjadi, persatuan dan kesatuan Indonesia akan pecah.
Tetapi karena K.H. Hasyim Asy’ari memberikan izin—“Silakan tujuh kata itu dihapus, tidak masalah, yang penting Indonesia tetap bersatu dari Sabang sampai Merauke”—maka mereka pun tetap bertahan. Ini merupakan “kearifan dan keikhlasan luar biasa” yang dipersembahkan oleh tokoh-tokoh pesantren untuk keutuhan NKRI (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021).
Untuk memahami betapa krusialnya keputusan ini, mari kita bayangkan skenario alternatif jika tujuh kata tidak dihapus:
Indonesia bagian timur akan melepaskan diri karena basis agamanya berbeda dan wilayahnya terpisah. Bali, yang mempunyai basis agama dan wilayah sendiri serta kekuatan ekonomi yang memadai untuk mandiri, juga hampir dipastikan akan melepaskan diri. Masyarakat internasional saat ini lebih banyak mengenal Bali ketimbang Indonesia.
Setelah Indonesia bagian timur dan Bali terlepas, tinggal Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Tidak ada jaminan bahwa pulau-pulau besar yang luasnya berlipat-lipat dibandingkan Pulau Jawa dapat bertahan menjadi bagian dari Indonesia.
Kemudian tinggal Jawa dan Madura. Apa jaminannya Madura dan Jawa akan terus bersatu? Padahal Madura bisa mendirikan negara sendiri dengan kekayaan alam yang melimpah.
Selanjutnya, apa jaminannya Jawa bisa bersatu? Jawa bagian Timur memiliki sejarah yang berbeda; Jawa Timur bagian Tapal Kuda mempunyai sejarah yang berbeda dengan Jawa Timur bagian barat (Mataram). Jawa Tengah pun tidak ada jaminan bisa bersatu, mengingat ada Solo dan Yogyakarta yang sampai saat ini masih merasa sama-sama tinggi. Jawa Barat juga tidak ada jaminan bisa bersatu, mengingat terdapat tiga bagian yang berbeda: Banten, Pasundan, dan Cirebon, yang masing-masing mempunyai sejarah sendiri-sendiri.
Dengan menghapus tujuh kata itu, keutuhan Indonesia dapat dipertahankan sampai saat ini. Kalau tidak dihapus, maka Nusantara akan pecah berkeping-keping.
Kita yakin bahwa apa yang dilakukan oleh K.H. Hasyim Asy’ari tentulah merupakan ekspresi dari kecintaannya kepada tanah air dengan dasar yang cukup kuat dalam tradisi Islam. Empat belas abad yang silam, Rasulullah Saw. pernah membuat perjanjian damai dengan non-Muslim Makkah yang dikenal sebagai “Perjanjian Hudaibiyah”.
Suhail ibn Amru, yang mewakili kaum kafir Makkah, mempertanyakan adanya kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” dan menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani perjanjian jika kalimat tersebut tidak dihapus. Akhirnya Rasulullah Saw. yang menghapus kalimat tersebut.
Selain itu, Suhail ibn Amru juga mempertanyakan kalimat “Min Muhammad Rasulullah” dan memintanya untuk dihapus. Ia mengatakan, “Kalau aku menerima Muhammad sebagai rasul Allah, maka aku akan menjadi bagian dari umat Muslim. Karena itu, tidak ada kemungkinan bagi kita untuk berunding.”
Akhirnya Rasulullah Saw. pun menghapusnya, dan terjadilah perjanjian itu. Yang sangat luar biasa adalah bahwa kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” dan “Min Muhammad Rasulullah” juga terdiri atas “tujuh kata”. Hal ini mengindikasikan adanya persambungan yang kuat antara hikmah dari perjanjian yang dilakukan Rasulullah Saw. dengan perjuangan para tokoh pesantren untuk keutuhan NKRI (Mukti Ali Qusyairi, dkk., 2021).
Pancasila: Fondasi bagi Indonesia Modern
Pancasila adalah seperangkat prinsip dasar yang ditetapkan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaan untuk menjadi landasan utama. Ia dibentuk sebagai jawaban atas kenyataan pluralitas agama, etnis, dan bahasa, serta realitas geografis yang kompleks di Indonesia, yang menimbulkan berbagai jenis ancaman politik dan keamanan.
Kebijakan yang diambil pemerintah baru saat itu adalah bagaimana memastikan dasar minimal untuk membangun “bangsa Indonesia”, yang dengannya potensi dampak negatif politik dan keamanan dari realitas politik dan geografis yang rapuh dapat dinetralisir.
Dalam konteks ini, Pancasila—yang berdasarkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, “Persatuan Indonesia”, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”—diusulkan sebagai tanggapan menghadapi berbagai tantangan, serta sebagai kompas atau falsafah yang mengatur kebijakan dan strategi untuk mencapai ambisi-ambisi politik dan ekonomi. Lebih dari itu, Pancasila juga menjadi jawaban atas tantangan-tantangan mendasar yang dihadapi Indonesia dalam sejarah modernnya, dan falsafah umum yang mengatur aspirasi-aspirasi bangsa ini.
Meskipun bangsa ini sangat membutuhkan Pancasila sebagai ideologi, masih ada serangkaian tantangan dan dilema yang dihadapi bangsa Indonesia yang belum menemukan jawaban spesifik. Dalam penerapannya, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serius:
1. Bahaya Agamaisasi Politik
Meskipun sila pertama Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, harus ditegaskan bahwa “tidak boleh ada agamaisasi politik”. Ketiadaan hubungan yang sehat antara agama dan politik merupakan salah satu dilema terpenting yang dihadapi bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dengan menjamurnya kelompok-kelompok Islam politik sejak awal masa reformasi, yang diikuti oleh munculnya kelompok-kelompok kanan yang lebih religius dengan ideologi yang berbeda. Sejumlah fakta dapat ditekankan:
Tidak mungkin mengabaikan dampak negatif dari pernyataan-pernyataan yang diusung gerakan-gerakan Islam politik yang memperdalam pandangan terhadap partai-partai politik sebagai organisasi-organisasi sekuler yang bertentangan dengan Islam. Di sini peran gerakan-gerakan Islam politik sangat jelas dalam agamaisasi politik, yang menggambarkan interaksi dan konflik politik sebagai konflik agama antara Islam dan non-Islam (sekuler, liberal, atau kiri). Polarisasi yang terjadi di Indonesia sejak Pemilu tahun 2014 adalah bukti nyata dari fenomena ini.
2. Ketimpangan antara Demokratisasi dan Pembangunan
Proses pembangunan dan demokratisasi di Indonesia belakangan berlangsung tidak seimbang. Ada hubungan kausal penting antara keberhasilan proses pembangunan sebagai variabel independen dan keberhasilan proses demokratisasi sebagai variabel dependen. Tidak mungkin membicarakan demokrasi berkelanjutan tanpa mencapai tingkat minimum pembangunan ekonomi dan sosial serta penyebaran hasil positifnya dalam skala yang seluas mungkin.
Pengalaman Indonesia pasca-revolusi 1998 hingga saat ini merupakan bukti penting betapa sulitnya membangun demokrasi tanpa adanya pembangunan. Meskipun tahapan ini mengaktifkan prosedur dan mekanisme demokrasi, hal ini berakhir dengan adanya upaya faksi agama non-demokratis untuk menguasai rezim dan negara.
Dengan demikian, kendati tidak ada perbedaan pendapat tentang pentingnya mencapai tujuan demokrasi dan pembangunan, harus ada kompas yang jelas untuk membangun hubungan yang seimbang di antara keduanya. Ini tidak berarti menunda demokratisasi, tetapi harus jelas bahwa tidak mungkin berbicara tentang demokrasi berkelanjutan tanpa mencapai pembangunan.
3. Pengabaian Komponen Manusia dalam Pembangunan
Upaya dan kebijakan pembangunan di Indonesia sejauh ini telah salah merepresentasikan fokus kebijakan dan komponen—kemudian indikator—material, sebaliknya dengan jelas mengabaikan komponen manusia dalam proses pembangunan. Pentingnya merehabilitasi komponen manusia bukan karena perkembangan penting yang terjadi dalam konsep pembangunan, melainkan karena sulitnya membicarakan pembangunan tanpa mengupayakan “pembangunan manusia” (human development).
Pembangunan yang sejati harus berpusat pada manusia, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2023 masih berada di peringkat 114 dari 191 negara, menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam hal pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak.
4. Keadilan Sosial sebagai Simpul Kemanusiaan
Keadilan sosial merupakan prinsip yang tidak perlu ditegaskan kembali, karena merupakan prinsip yang ada dalam pikiran dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia. Ia tercermin dalam politik masa kemerdekaan dan ditegaskan kembali dalam reformasi 1998. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiel maupun spiritual—keadilan yang berlaku bukan hanya bagi orang kaya, tetapi juga bagi orang miskin; bukan hanya untuk para pejabat, tetapi juga untuk rakyat biasa; bukan hanya bagi warga di wilayah kekuasaan Republik Indonesia, tetapi juga bagi WNI yang berada di negara lain.
Keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah ini terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan (equality) dan solidaritas. Secara konseptual, di dalam keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat asasi dalam hubungan antarpribadi terhadap keseluruhan, baik material maupun spiritual.
Syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya keadilan sosial adalah:
Penutup: Pancasila sebagai Proyek Peradaban yang Belum Selesai
Empat hal di atas mungkin memang tidak mewakili batasan apa yang dapat didasarkan pada Pancasila, melainkan merepresentasikan sebagian contoh yang disarankan. Terlepas dari itu, yang pasti bahwa bangsa ini memerlukan kredo atau ideologi yang mengatur jalan transformasi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia, yang berangkat dari latar belakang pengalaman Indonesia sejak awal masa reformasi secara umum, dan tahap saat ini dengan segala peluangnya secara khusus.
Negeri yang sudah merdeka sejak lebih dari setengah abad yang lalu ini belum tumbuh menjadi negara yang dihormati. Ini merupakan tantangan bagi kita ke depan. Bangsa Indonesia, khususnya umat Muslim, memang harus terpanggil—bukan hanya untuk mengamankan NKRI dari serbuan dan gangguan pihak luar, tetapi juga memajukannya.
Pada masa sekarang, kita disibukkan dengan gangguan infiltrasi ideologis Islam trans-nasional yang kembali mendesakkan supaya NKRI menjadi negara khilafah dan mengganti Pancasila dengan ideologi lain, sebagaimana digembar-gemborkan oleh kelompok-kelompok Islam politik. Namun kita yakin seyakin-yakinnya bahwa para tokoh Islam pada masa itu yang tidak memaksa supaya Indonesia menjadi negara khilafah sesungguhnya mendapat bimbingan dari Allah Swt..
Jika kita lihat di dalam al-Qur’an, misalnya, tidak ada istilah “negara khilafah”. Yang ada hanyalah “Dar al-Salam”— yang tidak lain adalah negeri yang damai. Dan Pancasila, dalam esensinya, adalah upaya untuk mewujudkan “Dar al-Salam” di bumi Nusantara: negeri yang damai, adil, dan beradab bagi semua anak bangsa, tanpa memandang agama, etnis, atau golongan.
Maka tugas kita hari ini bukan sekadar mempertahankan Pancasila sebagai dokumen sejarah, melainkan “menghidupkannya sebagai praksis”—dalam kebijakan publik, dalam interaksi sosial, dalam cara kita memandang perbedaan, dan dalam komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan beradab. Karena hanya dengan itulah, warisan para pendiri bangsa—yang telah berkorban darah, air mata, dan keikhlasan untuk negeri ini—akan benar-benar bermakna.[]
_________________________________________
Daftar Pustaka:
Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.
Al-Asymawi, Muhammad Sa’id. (1992). Jawhar al-Islâm. Kairo: Maktabah Madbuli Al-Shaghir.
Hatta, Mohammad. (2015). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas.
Qusyairi, Mukti Ali, dkk. (2021). Moderasi Paham Keagamaan: Respon atas Masalah-masalah Keumatan dan Kebangsaan. Jakarta: LBM PWNU DKI Jakarta.
Tinggalkan Komentar