Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Visi al-Qur’an tentang keamanan damai melampaui konsep manusia yang terbatas yang membatasi perdamaian pada gencatan senjata atau keseimbangan kekuatan, dan sebaliknya menjangkau cakrawala ontologis yang melihat perdamaian sebagai esensi eksistensi dan selaras dengan pergerakan besar alam semesta. Karena Allah, yang adalah “al-Salam” (Yang Maha Damai), telah menanamkan di dunia ini suatu sistem yang secara inheren condong kepada ketenangan dan harmoni.
Konflik manusia hanyalah penyimpangan tajam dari tatanan ilahi yang sehat ini, yang terjadi ketika ego individu atau kolektif menutupi kesatuan asal usul manusia.
Al-Qur’an menawarkan filosofi ta’aruf (saling pengertian) sebagai alternatif radikal dari filosofi konflik. Perbedaan di antara manusia bukanlah kerentanan keamanan yang membutuhkan kewaspadaan, melainkan kebutuhan intelektual dan estetika yang bertujuan untuk memperkaya kesadaran kolektif dan menciptakan harmoni kosmik yang hanya dapat dicapai dengan mengakui kesucian orang lain sebagai cermin diri sendiri.
Dengan demikian, keamanan damai menjadi hasil tak terhindarkan dari pemahaman umat manusia tentang tempatnya dalam eksistensi, bukan sekadar rasa takut akan kehancuran atau keinginan untuk bertahan hidup. Ini adalah respons terhadap seruan “ketenteraman”, yang menjadikan perdamaian sebagai keadaan internal yang meluap dan meresap ke dalam ruang publik.
Kedalaman visi ini terlihat jelas dalam menghubungkan keamanan dengan keadilan absolut, yang tidak memihak dan tidak bias. Dalam perspektif al-Qur’an, keadilan adalah “keseimbangan” yang menjaga langit dan bumi dari kehancuran, dan itulah yang memberikan legitimasi moral pada perdamaian.
Karena tidak ada keamanan sejati di hadapan perampasan hak atau ketiadaan martabat manusia. Perang, pada hakikatnya, adalah “kekacauan” dalam keseimbangan nilai-nilai sebelum menjadi mesiu dan peluru.
Al-Qur’an berupaya menyeimbangkan kembali hal ini melalui peraturan-peraturan (tasyri’at) yang menjaga ketenangan jiwa dan kohesi masyarakat, melalui piagam moral yang memandang pemenuhan perjanjian sebagai ibadah, mencegah pertumpahan darah sebagai kesucian, dan toleransi sebagai kekuatan yang melampaui logika balas dendam yang primitif.
Membangun perdamaian dunia berdasarkan al-Qur’an adalah sebuah “pembaharuan” terus-menerus terhadap hati nurani manusia agar tidak terjerumus ke dalam nihilisme atau keputusasaan akan reformasi.
Al-Qur’an menetapkan visi di mana kekuatan (al-quwwah) diselaraskan dengan kerahmatan (al-rahmah), sehingga kekuatan menjadi alat untuk mencegah kerusakan di muka bumi, bukan untuk menyebarkannya.
Dengan demikian, keamanan diubah dari “kondisi politik” yang diatur oleh perjanjian menjadi “kepastian eksistensial” yang dipupuk oleh iman akan kesatuan takdir manusia, menjadikan seluruh bumi sebagai “Dar al-Salam” (Rumah Damai) tempat orang-orang bertemu satu sama lain dalam suasana keamanan yang tidak lenyap dengan hilangnya kepentingan, tetapi justru dibangun dengan fondasi kebenaran dan kebaikan yang kokoh.[]
Tinggalkan Komentar