Info Sekolah
Selasa, 25 Agu 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
17 Maret 2026

Dinamika Tafsir Takfir: Akar Sejarah dan Penyalahgunaan Kontemporer

Sel, 17 Maret 2026 Dibaca 65x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan



Istilah takfir belakangan kerap digunakan sebagai alat propaganda oleh kelompok seperti al-Qaeda, ISIS, dan organisasi sejenisnya untuk membenarkan tindakan mereka. Namun, pemahaman dan penerapan konsep ini memiliki akar sejarah yang jauh lebih tua, yang dapat ditelusuri hingga abad ke-7 Masehi, khususnya pada masa kemunculan dua aliran pemikiran awal: Khawarij dan Murji’ah. Memahami asal-usul dan perdebatan di masa silam sangat penting untuk melihat bagaimana konsep ini kemudian disalahartikan dan disalahgunakan.


Awal Mula Pemikiran Khawarij

Kemunculan kelompok Khawarij berawal dari peristiwa Perang Shiffin sekitar tahun 657 Masehi, ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib berselisih pandang dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Ketika situasi terjebak, Muawiyah mengusulkan penyelesaian melalui proses arbitrase, dan Ali pun menyetujuinya. Namun, sebagian kecil dari pasukan Ali menolak keputusan tersebut secara tegas. Mereka menilai bahwa menerima penengahan manusia dalam perselisihan ini merupakan bentuk penyimpangan dari ketetapan Allah, sehingga memisahkan diri dan membentuk kelompok tersendiri yang kemudian dikenal sebagai Khawarij.

Pandangan inti kelompok ini berpusat pada sikap menentang penguasa Muslim yang dianggap tidak menjalankan ajaran agama secara menyeluruh. Dalam peristiwa itu, mereka meneriakkan kalimat: “Lâ ilâha illâ Allâh, wa al-hukm li Allâh Wahdah fahasbu”—yang berarti hukum dan keputusan mutlak hanya berada di tangan Allah semata.

Seiring berjalannya waktu, penafsiran mereka menjadi semakin kaku dan eksklusif. Mereka berpendapat bahwa penerapan hukum-hukum al-Qur’an harus dilakukan secara harfiah tanpa kelonggaran apa pun. Hal ini membawa mereka pada kesimpulan bahwa setiap Muslim yang melakukan dosa besar telah keluar dari lingkaran keimanan dan menjadi kafir. Berdasarkan anggapan ini, mereka menerapkan ayat-ayat yang ditujukan bagi kaum non-Muslim terhadap sesama Muslim yang dianggap berdosa, bahkan terhadap pemimpin sekalipun. Pandangan inilah yang menjadi dalih di balik pembunuhan Khalifah Ali bin Abi Thalib pada tahun 661 Masehi.


Perdebatan Makna Iman dan Kekafiran

Inti perbedaan pandangan pada masa itu terletak pada pertanyaan mendasar: apa hakikat keimanan, dan kapan seseorang dapat dinyatakan keluar dari Islam? Perdebatan ini berpusat pada satu poin: apakah perbuatan termasuk bagian dari keimanan, atau hanya cukup keyakinan dalam hati dan pengucapan secara lisan?


  • Pandangan Khawarij: Mereka meyakini bahwa iman meliputi tiga unsur sekaligus: keyakinan hati, pengucapan lisan, dan perbuatan nyata. Bagi mereka, ketiganya tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan dosa besar, maka hal itu dianggap telah merusak keimanan yang dimilikinya, sehingga ia langsung dinyatakan kafir tanpa memerlukan bukti tambahan. Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa keimanan bersifat tetap atau hilang sepenuhnya; tidak mengenal tahapan bertambah atau berkurang.
  • Pandangan Aliran Lain: Sebagian ulama seperti dari kalangan Hanbaliyah dan Mu’tazilah berpendapat bahwa perbuatan merupakan pelengkap keimanan, namun tidak sampai menyimpulkan bahwa pelaku dosa besar otomatis kafir. Sementara itu, kalangan Hanafiyah memandang bahwa hakikat iman hanya terletak pada keyakinan hati dan pengakuan lisan, sedangkan perbuatan adalah konsekuensi dari iman tersebut.
  • Pandangan Umum Ulama Sunni: Secara umum, para ulama membedakan dosa menjadi dosa besar dan dosa kecil. Meskipun dosa besar adalah kesalahan yang berat, hal itu tidak serta-merta mengeluarkan seseorang dari agama. Untuk menyatakan seseorang kafir, diperlukan bukti yang jelas dan tegas, seperti pernyataan atau tindakan yang secara eksplisit menolak dasar-dasar ajaran Islam.

Berbeda tajam dengan Khawarij adalah pandangan kelompok Murji’ah. Aliran ini berpendapat bahwa penetapan status seseorang sebagai mukmin atau kafir adalah hak mutlak Allah, yang keputusannya ditunda hingga hari kiamat. Berdasarkan penafsiran atas Q.S. al-Taubah: 106, mereka menekankan bahwa manusia tidak berhak menghukum status keimanan orang lain. Bagi Murji’ah, iman hanya terletak pada keyakinan hati dan pengakuan lisan; perbuatan baik atau buruk seseorang tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menentukan apakah ia masih beragama atau tidak. Oleh sebab itu, dosa besar sekalipun tidak menjadikan seseorang kafir, kecuali jika ia secara sadar dan tegas menyatakan penolakannya terhadap ajaran agama.


Penyalahgunaan Konsep Takfir di Masa Kini

Perdebatan mengenai batas dan tata cara penentuan status keimanan terus berlanjut hingga masa kini. Sayangnya, konsep takfir yang rumit ini kerap disederhanakan dan dimanipulasi oleh kelompok-kelompok ekstrimis dan organisasi teroris. Mereka mengambil sebagian pandangan ekstrem dari sejarah, memisahkannya dari konteks dan keseimbangan ajaran Islam, lalu menjadikannya landasan ideologis.

Dengan memutarbalikkan makna ayat al-Qur’an dan hadits, kelompok ini menciptakan narasi yang menyatakan bahwa siapa pun yang berbeda pendapat, tidak sejalan dengan cara mereka, atau bahkan pemimpin negara yang dianggap tidak sempurna, telah menjadi kafir. Dari situ, mereka membenarkan serangan, kekerasan, dan pertumpahan darah atas nama “jihad” untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai musuh agama. Propaganda yang disusun sedemikian rupa ini sering kali berhasil menarik simpati dan dukungan, bahkan mengajak orang-orang awam untuk terlibat dalam kekerasan dengan janji keselamatan dan pahala surga. Oleh karena itu, memahami sejarah asal-usul konsep takfir serta keragaman tafsirnya menjadi sangat penting. Hal ini bukan hanya untuk menangkal paham ekstremis, tetapi juga untuk melihat dengan jernih bagaimana sebuah istilah keagamaan dapat disalahgunakan guna membenarkan tindakan yang merusak kedamaian dan persatuan umat manusia.[]

Artikel Lainnya

Oleh : Roland Gunawan

Pesantren, Kiai, dan Harapannya

Oleh : Roland Gunawan

Qurban, Korban, dan Haji

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar