Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah Kuningan
Dunia Islam masa kini kerap lebih dihadapkan pada tantangan perselisihan internal dibandingkan dengan konflik yang bersumber dari luar. Perpecahan ini melemahkan daya dukung umat untuk berkontribusi dan membangun hubungan yang selaras, menguras energi masyarakat yang sesungguhnya sudah membutuhkan pemulihan, serta mengikis keefektifan lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi perekat persatuan.
Melihat kenyataan ini, wajar jika kita merasakan kelelahan mendalam atas perpecahan yang muncul akibat perbedaan mazhab, suku, bangsa, aliran, atau kelompok. Dari situ kemudian muncul pertanyaan mendasar dan mendesak: Sampai kapan kondisi ini akan berlangsung? Kapan kita mampu menemukan titik temu dan kesepahaman?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab oleh Dr. Salman al-Audah dalam karyanya yang berjudul Kayfa Nakhtalif? atau Bagaimana Kita Berbeda Pendapat. Ia mengajak kita meluruskan cara pandang dan merenungkan satu hal penting: apakah akar masalah kita sesungguhnya adalah keberadaan perbedaan itu sendiri, atau justru ketidakmampuan kita mengelola perbedaan tersebut dengan bijak?
Tulisan ini bertujuan untuk mengulas secara ringkas gagasan utama serta poin-poin penting yang dikemukakan dalam buku tersebut.
Seperti dijelaskan oleh penulis, perbedaan pendapat atau yang disebut al-ikhtilaf adalah keniscayaan yang akan terus ada hingga Allah mewarisi bumi beserta seluruh isinya. Kita tidak perlu berandai-andai bahwa semua orang akan memiliki pandangan yang sama dalam segala hal. Lebih dari itu, keberagaman pandangan ini mengandung hikmah dan tujuan ilahi yang mendalam; kehidupan akan terasa hambar dan kehilangan makna jika segala sesuatu seragam dan tidak ada perbedaan sama sekali. Hal ini selaras dengan firman Allah Swt.:
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu. Namun, mereka senantiasa berselisih, kecuali orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Ketetapan Tuhanmu telah berlaku: ‘Sungguh, Aku akan memenuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia yang semuanya durhaka,’” [Q.S. Hud: 118–119].
Anggapan bahwa semakin tinggi ilmu dan ketakwaan seseorang maka perbedaan pendapat akan hilang, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan sejarah. Bahkan di kalangan orang-orang yang paling luas ilmunya, paling mendalam pemahamannya terhadap al-Qur’an dan Sunnah, serta paling tulus dan menjauhi keinginan pribadi sekalipun, tetap terdapat perbedaan pandangan. Jika hal ini terjadi pada generasi terbaik, paling suci, dan paling berilmu, maka bagaimana mungkin kita mengharapkan keseragaman mutlak dari mereka yang berada di bawah tingkatan tersebut?
Karena perbedaan adalah hal yang tak terelakkan, maka satu-satunya cara menjaganya agar tetap positif dan sehat adalah dengan membingkainya dalam etika dan prinsip yang benar. Salah satu landasan utamanya adalah menahan diri untuk tidak serta-merta menyalahkan mereka yang berbeda pandangan. Pasalnya, pemahaman manusia adalah hasil upaya akal dan tidak memiliki derajat kesucian yang sama dengan wahyu ilahi.
Selain itu, kita perlu menjunjung tinggi sikap adil dan objektif, bersikap hati-hati serta tidak tergesa-gesa dalam menyatakan seseorang keluar dari lingkaran keimanan, menjauhi fanatisme buta terhadap aliran, metode, tokoh, atau kelompok tertentu, serta senantiasa mengedepankan kesabaran, kelembutan, dan kebijaksanaan. Juga, membalas sikap yang kurang baik dengan kebaikan yang lebih luhur.
Langkah lain yang tidak kalah penting adalah memperluas ruang kesepakatan yang telah terjalin. Dalam hal ini, Salman al-Audah mengingatkan kita pada kaidah bijak yang termasyhur dari Rasyid Ridha: “Kita bersatu padu dalam hal yang kita sepakati, dan saling memaafkan dalam hal yang belum kita temui kesepakatannya.”
Prinsip ini selaras dengan semangat Perjanjian Hilf al-Fudhul, di mana Rasulullah Saw. bersabda: “Jika aku diminta untuk menegakkan perjanjian itu hari ini, pasti akan aku penuhi.” Jika sikap menghargai kesepakatan dan nilai kebaikan itu berlaku bagi mereka yang pada masa itu bukan sesama seiman, apalagi seharusnya diterapkan kepada sesama yang hanya berbeda pandangan dalam hal pemikiran atau pemahaman keagamaan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa ada tanggung jawab yang berbeda bagi para ulama dan bagi masyarakat umum.
Bagi para ulama, mereka mewarisi tradisi luhur dari generasi pendahulu—para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in—yang telah terbiasa hidup berdampingan dengan perbedaan pendapat. Bagi mereka, perbedaan tidak melahirkan permusuhan atau kebencian dalam hati. Mereka jarang merendahkan atau mencela pendapat orang lain, dan selalu menjaga sikap saling percaya, pengertian, serta objektif.
Sedangkan bagi masyarakat awam, wajar jika mereka tidak membahas atau mendalami isu-isu yang bersifat kontroversial selama belum memiliki bekal ilmu dan syarat yang memadai. Hanya ketika seseorang telah mencapai tingkatan ilmu yang cukup, barulah ia dapat memahami bahwa setiap persoalan memiliki konteksnya sendiri, setiap pandangan memiliki landasannya, dan setiap tahap pemikiran memiliki kerangka aturannya masing-masing.
Perlu ditegaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama memiliki dasar yang sah, yaitu didasarkan pada kajian mendalam terhadap dalil yang dijadikan rujukan, tingkat keyakinan yang dimiliki, serta kesesuaiannya dengan kondisi nyata. Perbedaan seperti ini dapat diterima dan dimengerti, selama tidak sampai pada pandangan yang menyimpang dari prinsip dasar al-Qur’an dan Sunnah, atau bertentangan dengan kesepakatan mayoritas ulama.
Namun, Salman al-Audah mengingatkan bahwa merumuskan teori tentang cara menghargai perbedaan adalah hal yang relatif mudah; tantangan sesungguhnya terletak pada penerapannya dalam kehidupan nyata. Sering kali kita fasih berbicara tentang etika perbedaan, namun sangat sedikit yang mampu mengamalkannya secara konsisten. Kita cenderung menuntut orang lain menghormati pendapat kita, namun lupa berlaku adil ketika menghadapi pandangan yang berbeda dari diri sendiri.
Maka, pembelajaran tentang etika menghargai perbedaan perlu ditanamkan sejak dini, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun lingkungan masyarakat, sehingga menjadi kebiasaan sekaligus wujud ibadah. Dikatakan sebagai ibadah karena hal ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengikuti jejak para nabi. Jika ditanamkan sejak muda, sikap ini akan tumbuh menjadi watak alami, bukan sekadar aturan yang dipaksakan.
Kebutuhan untuk mengelola perbedaan dengan baik menjadi semakin mendesak ketika kita menyadari bahwa kondisi perpecahan sering kali membuat umat Islam menjadi bahan olok-olok dunia. Terlebih di era teknologi informasi yang mempersempit jarak, di mana setiap ucapan dapat terdengar hingga ke penjuru dunia. Perdebatan yang berlarut-larut soal hal-hal yang tidak mendasar telah memicu tanggapan tajam dari luar: “Selesaikanlah dulu perbedaan dalam ajaran yang kalian sampaikan, dan buktikanlah terlebih dahulu nilai-nilai mulia yang kalian dakwahkan, sebelum mengajak orang lain mengikuti jalan yang kalian tempuh.”
Melanjutkan pembahasan dalam bukunya, Salman al-Audah menjelaskan perbedaan mendasar antara perpecahan (al-tafarruq) dan perbedaan (al-ikhtilâf). Perpecahan adalah kondisi yang tercela, lahir dari sikap saling menyalahkan dan menjatuhkan. Sebaliknya, perbedaan adalah hal yang netral; ia bisa terjadi dalam suasana saling tuduh, namun bisa pula dalam suasana saling menghargai, membenarkan apa yang benar, dan memuji kebaikan satu sama lain.
Perbedaan itu tercela jika didorong oleh hawa nafsu, keinginan pribadi, ketenaran, atau fanatisme buta. Namun ia menjadi sah bahkan terpuji jika dilandasi oleh dalil dan argumen yang kuat, akal sehat, serta sikap objektif.
Pada bab terakhir bukunya, Salman al-Audah menegaskan bahwa yang kita butuhkan bukanlah keseragaman pemikiran, melainkan kesatuan hati. Kesatuan hati berarti menjaga kemurnian niat dan memperkuat ikatan persaudaraan, meskipun pandangan dan pemikiran bisa berbeda. Perbedaan pendapat tidak seharusnya memutuskan tali persahabatan. Justru perbedaan itu sendiri memiliki nilai yang sangat penting: jika semua orang berpikir sama, maka satu akal saja sudah cukup. Keberagaman pandangan justru memicu pertukaran gagasan, melahirkan kreativitas, serta memperkaya khazanah pemikiran. Kesatuan hati adalah prinsip yang wajib dijunjung tinggi, namun keseragaman pikiran adalah hal yang mustahil dicapai. Jika kita memaksakan semua orang berpikir dan berpendapat seragam, maka sesungguhnya kita sedang mendorong persatuan umat menuju kehancuran.[]
Tinggalkan Komentar