Info Sekolah
Kamis, 26 Feb 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
18 November 2025

Toleransi Islam

Sel, 18 November 2025 Dibaca 38x Kajian

Oleh: H. Roland Gunawan, Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah



Setiap tahun pada tanggal 16 November, dunia merayakan Hari Toleransi Internasional, sebuah peringatan global yang bertujuan untuk mempromosikan budaya toleransi dalam masyarakat dan mengajak individu serta lembaga untuk berupaya menyebarkan nilai-nilai toleransi dan perdamaian di antara berbagai bangsa dan budaya.

16 November, yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1996, mencerminkan pentingnya toleransi sebagai nilai fundamental untuk membangun masyarakat yang harmonis dan stabil.

Bagaimana toleransi menurut Islam?

Umat Muslim adalah umat yang berpijak pada akidah khusus, yang darinya muncul sistem, aturan, etika dan akhlaknya, yaitu akidah Islam, dan inilah makna mereka disebut “umat Muslim”; mereka adalah umat yang menjadikan Islam sebagai cara hidup, konstitusi, sumber hukum dan pedoman bagi seluruh urusan kehidupan mereka, termasuk hubungan individu dan sosial, material dan moral, lokal dan internasional.

Tetapi, hal itu tidak berarti bahwa masyarakat Muslim tertutup dalam seluruh elemen akidah yang mengikat mereka, sehingga mereka tidak terbuka atau tidak boleh membuka ruang-ruang interaksi dengan umat-umat lainnya.

Allah Swt. telah meletakkan kaidah hubungan umat Muslim dengan non-Muslim atas dasar-dasar yang kokoh berupa toleransi, keadilan, kebajikan dan kasih-sayang.
Selama berabad-abad lamanya setelah masa Nabi Saw. dan para sahabat beliau, umat Muslim hidup menderita karena kehilangan dasar-dasar tersebut, dan hingga sekarang mereka terus berusaha mencarinya di dalam masyarakat-masyarakat modern. Mereka hampir saja mencapainya, tetapi keadaan mereka telah didominasi oleh fanatisme, egoisme dan wawasan yang sempit yang menyeret mereka dalam konflik-konflik berdarah nama agama, mazhab, jenis kelamin, atau warna kulit.

Padahal, di dalam al-Qur`an telah jelas dasar-dasar bagi umat Muslim untuk berinteraksi dengan umat-umat lainnya yang hidup damai dengan mereka, tidak memerangi mereka karena agama mereka, tidak mengusir mereka dari tanah air mereka, dan memprovokasi umat-umat lain untuk mengusir mereka. Allah Swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” [Q.S. al-Mumtahanah: 8].
Di masa awal-awal Islam, Allah tidak melarang umat Muslim untuk bergaul dengan orang-orang musyrik.

Adapun non-Muslim Ahli Kitab, mereka diperlakukan secara istimewa. Islam tidak melarang umat Muslim makan dan bergaul dengan mereka, bahkan menjadikan mereka sebagai keluarga, dan ini adalah puncak toleransi beragama: seorang Muslim—kendati masih diperdebatkan di kalangan sarjana dan ulama—boleh mempunyai pasangan atau pendamping hidup dari kalangan non-Muslim, yang nantinya menjadi ibu/ayah dari putra-putrinya.

Al-Qur`an juga menegaskan bahwa keputusan mengenai perselisihan terkait masalah-masalah yang menyangkut agama akan terjadi di Akhirat, dan bahwa Allah-lah yang akan membuat keputusan di antara manusia dengan keadilan-Nya, dan memberi mereka balasan atas setiap perbuatan dan niat mereka. “Dan jika mereka membantah engkau, maka katakanlah, ‘Allah lebih tahu tentang apa yang kamu kerjakan. Allah akan mengadili di antara kamu pada hari Kiamat tentang apa yang kamu dahulu selalu berselisih padanya,” [Q.S. al-Hajj: 68 – 69].

Al-Qur`an secara tegas menyebutkan tentang nilai toleransi terkait orang yang tidak sekeyakinan dengan umat Muslim, yaitu bahwa Allah mewajibkan keadilan bagi semua orang, baik orang yang mencintai Muslim maupun orang yang membencinya, orang yang dekat maupun orang jauh, dan orang yang beriman maupun orang yang tidak beriman.

Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan [kebenaran] karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” [Q.S. al-Ma`idah: 8].

Seorang Muslim tidak boleh hanyut oleh kebenciannya terhadap suatu kaum atau kebencian mereka terhadapnya, atau kebenciannya yang berlebihan terhadap mereka membuatnya berlaku tidak adil dalam membuat keputusan, memberi kesaksian, menyampaikan pendapat, atau melakukan suatu tindakan. Kezhaliman atau ketidakadilan termasuk hal yang sangat dilarang, baik bagi orang Muslim maupun non-Muslim, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang zhalim.

Di antara indikasi toleransi dalam al-Qur`an adalah firman Allah Swt. tentang “birr al-wâlidayn” (berbakti kepada kedua orangtua), “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” [Q.S. Luqman: 15]. Meskipun kedua orangtua membenci anaknya, yang diungkapkan oleh al-Qur`an dengan kalimat “jika keduanya memaksamu” yang menunjukkan upaya diam-diam keduanya untuk memalingkan si anak dari agamanya, tetapi Allah memerintahkan si anak untuk tetap bergaul dengan keduanya secara baik, berbakti kepada keduanya, memenuhi hak-hak keduanya, meskipun ia tidak menyetujui perbuatan keduanya.

Selain itu, al-Qur`an juga menggambarkan sifat umat Muslim di masa Nabi Saw., “Dan mereka (umat Muslim) memberikan makanan yang disukai kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,” [Q.S. al-Insan: 8], dan, seperti yang kita tahu, pada masa itu yang menjadi tawanan adalah orang-orang musyrik yang membenci, memusuhi, menyakiti dan memerangi umat Muslim.

Di dalam al-Qur`an kita akan menemukan etika berdialog dengan suatu kaum yang tidak sekeyakinan dangan umat Muslim, yang intinya adalah perintah Allah kepada umat Muslim untuk fokus kepada “hal-hal yang mendekatkan” dan bukan kepada “hal-hal yang menjauhkan” atau “hal-hal yang dapat membuka ruang-ruang perselisihan dan permusuhan”. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada [kitab-kitab] yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan hanya kepada-Nya kami berserah diri,” [Q.S. al-‘Ankabut: 46].

Para mufassir menyebutkan bahwa di masa Nabi Saw. ada beberapa orang Muslim mempertanyakan legalitas infak dan sedekah bagi orang-orang yang berhak dan kerabat mereka yang tetap menganut agama lama mereka: bolehkah memberikan infak dan sedekah kepada orang-orang non-Muslim? Kemudian Allah menurunkan firman-Nya kepada Nabi Saw., “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk [kepada] siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan [di jalan Allah], maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan),” [Q.S. al-Baqarah: 272].

Ayat ini mengisyaratkan bahwa niat infak dan sedekah adalah untuk memperoleh ridha Allah, meskipun infak dan sedekah itu diberikan kepada orang-orang musyrik.[]

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar