Oleh: H. Roland Gunawan, Lc., Mudir Madrasah Diniyah Lailiyah (MDL) Al-Fattah
Kisah ini berawal dari sebuah kejadian yang tampaknya sepele, namun menjadi pintu gerbang menuju sebuah keputusan hukum abadi dalam kehidupan umat Muslim. Sayyidah Aisyah ra., istri Rasulullah Saw., kehilangan kalungnya di sebuah jalan di padang pasir. Maka Rasulullah Saw. beserta para pengikutnya pun berhenti di padang tandus yang jauh dari air, hingga turun ayat tentang tayammum di dalam surah Al-Ma’idah,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan [basuh] kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur,” [Q.S. al-Ma`idah: 6].
Q.S. al-Ma`idah: 6 ini menguatkan hukum sebelumnya yang telah ditetapkan di dalam surah An-Nisa`, di mana Allah berfirman: “Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci),” [Q.S. An-Nisa`: 43].
Ayat di dalam surah Al-Ma`idah hadir untuk menghilangkan keraguan dan memperluas cakupan keringanan (rukhshah), agar manusia mengetahui bahwa kemudahan tidaklah terlarang karena sifat atau kecilnya alasan. Para sahabat awalnya ragu-ragu, berpikir bahwa kekurangan air untuk urusan duniawi seperti mencari kalung tidak mengizinkan tayammum. Hingga kemudian Allah menurunkan hukum-Nya sebagai rahmat bagi umat ini, yang menegaskan bahwa keringanan tersebut berlaku bagi semua orang yang kekurangan air, apa pun alasannya.
Di tengah drama kemanusiaan ini, sikap Sayyidina Abu Bakr al-Shiddiq ra. sangat menonjol. Ia diliputi emosi alami ketika melihat tindakan seseorang telah mengganggu kehidupan semua orang. Ia lalu menegur putrinya, Sayyidah Aisyah ra., dengan mengatakan, “Kamu telah menghambat/menahan Rasulullah Saw. dan orang-orang, padahal mereka tidak berada di tempat yang ada airnya.”
Sikap ini mencerminkan kepeduliannya terhadap kebaikan bersama, tetapi juga menjadi contoh interaksi manusiawi yang tulus di mana keseriusan bertemu dengan kasih sayang. Meski demikian, Rasulullah Saw. tidak menjadi marah. Beliau tetap tenang dan pemaaf, hingga turunnya ketetapan ilahi yang mengubah keadaan dari sekadar reaksi manusiawi menjadi hukum surgawi yang abadi.
Rasulullah Saw. menghentikan seluruh rombongan untuk mencari kalung yang hilang itu, dalam sebuah adegan yang memadukan kebijaksanaan, belas kasih, dan welas asih terhadap perasaan manusiawi. Beliau tidak mengabaikan sang istri, Sayyidah Aisyah ra., juga tidak menganggap situasi tersebut sepele. Sebaliknya, beliau menghormati perasaannya sebagaimana adanya, karena menghormati barang-barang pribadi berarti menjaga martabat manusia dan mengakui bahwa apa yang dimiliki seseorang adalah bagian dari dirinya sendiri, perpanjangan dari memori dan emosinya.
Di sinilah letak sisi kemanusiaan hukum Islam, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H). Para sahabat tidak mengabaikan hukum tayammum, hanya saja mereka ragu-ragu, berpikir bahwa hilangnya sesuatu yang duniawi tidak mungkin menjadi alasan diberikannya keringanan. Kemudian turunlah ayat dalam surah Al-Ma’idah yang menegaskan bahwa keringanan (rukhshah) tidak diukur semata-mata berdasarkan alasan (sabab), melainkan berdasarkan kebutuhan (hâjah) itu sendiri, dan bahwa hukum Islam datang untuk memperhatikan manusia dalam kelemahan dan keadaan mereka, bukan untuk mempersulit mereka.
Dengan demikian, situasi yang berawal dari hilangnya sebuah kalung kecil berakhir dengan perwujudan sebuah prinsip hukum yang agung: bahwa kemudahan merupakan prinsip dasar dalam agama, dan bahwa rahmat Allah meliputi segala aspek kehidupan.
Dari perspektif ini, peristiwa tersebut melampaui dimensi historisnya dan menjadi pelajaran edukatif dan sosial yang abadi. Kisah ini tidak hanya mengisahkan hilangnya sebuah benda, melainkan juga menggambarkan bagaimana hukum Islam merayakan cinta, kerinduan, dan kenangan yang menghubungkan seseorang dengan harta benda miliknya, mengubah emosi manusiawi ini menjadi sumber kasih sayang, bukan sumber celaan.
Harta benda bukan sekadar barang yang dapat digantikan; harta benda mewujudkan simbol ingatan dan rasa memiliki, di mana emosi terjalin dengan sejarah pribadi, membentuk bagian dari identitas manusia dan keberlangsungan hubungannya dengan sesamanya.
Dari pemahaman ini muncul nilai pendidikan dalam keluarga dan masyarakat, yang mengingatkan pasangan, anak-anak, dan rekan kerja bahwa menghargai harta benda orang lain berarti menghargai perasaan dan kenangan mereka. Berapa banyak orang yang menghargai tasbih warisan dari orangtua mereka, atau sebuah buku yang dipersembahkan untuk mereka oleh seorang sahabat, tetapi kemudian istri atau anak mereka yang tidak menyadari nilai kenang-kenangan tersebut dengan sembarangan membuangnya!
Atau para ibu yang menyimpan foto-foto keluarga atau perabotan dapur dari masa-masa awal pernikahan mereka; tak peduli berapa lama waktu berlalu atau keadaan berubah, benda-benda ini tetap melekat erat pada kenangan keluarganya tentang anak-anaknya yang berkumpul di sekitar piring-piring tersebut. Baginya, benda-benda ini bukanlah benda mati, melainkan simbol masa lalu dan perasaan masa kini, yang nilainya harus dihormati dan tidak boleh dianggap remeh.
Drama yang sama terjadi di tempat kerja ketika seorang manajer atau karyawan diganti. Barang-barang mereka disingkirkan dari kantor, atau kertas dan barang-barang mereka dibuang bahkan sebelum mereka diberi tahu atau diberi waktu untuk mengambilnya sendiri. Tindakan yang tampaknya sepele ini bisa sangat menyakitkan, karena yang dibuang bukan sekadar benda fisik, melainkan warisan manusia dan pengalaman seumur hidup yang mencerminkan kehadiran, kenangan, dan upaya orang tersebut.
Menghormati simbol-simbol kecil ini berarti menjaga ketenangan rumah tangga, martabat lembaga, dan memperdalam rasa kasih sayang dan penghargaan. Karena perasaan tidak hanya terpelihara melalui kata-kata, tetapi dengan memperhatikan detail yang mengungkapkannya.
Hal ini menyoroti dimensi edukatif dari sikap Rasulullah Saw., karena beliau tidak meremehkan kalung Sayyidah Aisyah ra. yang hilang. Mengabaikan atau meremehkan harta benda orang lain dengan dalih tidak berharganya benda tersebut tidak dapat diterima, baik dalam kehidupan keluarga maupun profesional. Setiap harta benda menyimpan kisah pribadi dan kenangan berharga.
Dengan demikian, peristiwa yang tampaknya sepele ini menjadi bukti hikmah mendalam hukum Ilahi dan sumber inspirasi pendidikan, yang mengajarkan kita bahwa hukum Islam tak terpisahkan dari pengalaman manusia.
Hukum Islam dibangun di atas realitas kehidupan, di atas tindakan, sikap, dan perasaan manusiawi, di mana kebutuhan yang tampaknya sederhana menjadi landasan bagi keputusan-keputusan penuh rahmat yang menjaga kesejahteraan material dan spiritual umat manusia.
Namun, menghargai harta benda bukan berarti berlebihan atau bersikap kaku terhadap sesuatu. Sebaliknya, ini adalah jalan tengah antara empati dan kesadaran. Sebagaimana mengabaikan perasaan orang lain dapat melemahkan ikatan antarmanusia, keterikatan berlebihan pada benda-benda materi membebani jiwa dan mendistorsi makna.
Yang dibutuhkan adalah kita memperlakukan harta benda kita dan harta benda orang lain sebagai simbol hubungan, bukan pengganti; kita menghormatinya tanpa memujanya, dan kita melestarikannya tanpa membiarkannya menentukan hidup kita.
Di masa ketika segala sesuatu berubah dengan cepat, melestarikan nilai simbolis harta benda menjadi bentuk kesetiaan, bukan keterikatan, dan sebuah pengembangan kepekaan seimbang yang memadukan hati dan pikiran, perasaan dan tanggungjawab.[RG]
Tinggalkan Komentar