Info Sekolah
Senin, 23 Feb 2026
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
  • Pesantren Terpadu Al-Fattah Kuningan
24 November 2025

Imamah dalam Shalat Berjamaah

Sen, 24 November 2025 Dibaca 87x Kajian

Oleh: K.H. Aik Iksan Anshori, Lc., M.A.Hum., Dewan Pengasuh dan Direktur Al-Fattah Institute



Ada perbedaan mencolok antara Imam Al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengenai imamah dalam shalat berjamaah.

Menurut Imam Al-Syafi’i, bahwa setiap orang yang shalat ia shalat untuk dirinya sendiri, tidak ada keterkaitan antara imam dan makmum; imam shalat untuk dirinya sendiri, demikian juga makmum, antara keduanya tidak ada kaitan. Setiap orang shalat dengan caranya sendiri, baik dalam pelaksanaan maupun hukumnya.

Adapun makna qudwah (contoh/panutan) dalam shalat berjamaah, dalam pandangan Imam Al-Syafi’i, adalah sebatas mengikuti perbuatan/gerakan imam yang jelas (mutaba’ah af’al al-imam al-zhahirah), supaya lebih bisa berhati-hati sehingga tidak lupa dan lalai dalam shalat, tetapi hal itu sedikit pun tidak mengubah hukum-hukum shalat selain yang terkait dengan hukum mutaba’ah (mengikuti perbuatan imam), di mana seorang makmum harus berniat mengikuti imam (niyyah mutaba’ah al-imam). Makmum wajib meniru seluruh gerakan imam dalam semua rukun shalat, tidak boleh mendahului atau terlambat lebih dari dua rukun tanpa uzur, karena itu berarti pelanggaran terhadap janji dalam niat yang diucapkannya.

Pandangan berbeda dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Menurutnya, shalat makmum itu tergantung pada shalat imam dalam hal sah dan batalnya, bukan dalam hal pelaksanaan dan amalan/gerakannya–seakan-akan shalatnya itu termasuk dalam shalat imam. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw.,


الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن

Imam adalah penjamin dan muadzin adalah orang yang dipercaya,” [H.R. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi].


Karena sebagai penjamin, dalam pandangan Imam Abu Hanifah, maka kalau shalat imam sah, shalat makmum juga sah. Sebaliknya, kalau shalat imam batal, shalat makmum juga batal, dan shalat itu harus dilaksanakan ulang. Sementara menurut Imam Al-Syafi’i, batalnya shalat imam tidak membuat shalat makmum batal, dan makmum tidak perlu mengulang shalatnya.

Perbedaan pandangan dua imam besar mazhab ini, memunculkan beberapa masalah, di antaranya:

1 – Menurut Imam Al-Syafi’i, ketika mengikuti imam, makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah (dikeraskan) maupun sirriyah (dilirihkan). Al-Fatihah wajib dibaca setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan sebelum imam membaca surat lain atau rukuk. Jika makmum tidak sempat membacanya karena tertinggal gerakan imam, maka makmum tidak perlu membacanya dan cukup mengikuti gerakan imam.

Sementara menurut Imam Abu Hanifah, makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah saat shalat berjamaah, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Makmum hanya perlu diam dan mendengarkan bacaan imam karena bacaan imam dianggap sebagai bacaan makmum.

2 – Dalam pandangan Imam Al-Syafi’i, perbedaan niat antara imam dan makmum diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat berjamaah, karena gerakan shalatnya sama. Makmum boleh shalat fardhu di belakang imam yang sedang shalat sunnah, begitu juga sebaliknya. Contoh lainnya adalah makmum boleh shalat zhuhur yang belum dilakukan (qadha) di belakang imam yang sedang shalat ashar. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, tidaklah demikian.

3 – Menurut Imam Al-Syafi’i, di antara syarat yang harus dipenuhi imam shalat adalah suci dari hadats, kecil atau besar. Hanya saja, kondisi hadats tidak selamanya diingat oleh seseorang. Contoh, ada orang mengimami shalat, ia menyangka sudah bersuci. Kemudian setelah pelaksanaan shalat ia baru sadar ternyata ia masih dalam keadaan junub dan belum suci dari hadats saat bertindak sebagai imam, maka para makmum di belakangnya tidak wajib mengulangi shalat mereka karena mereka tidak mengetahui ihwal berhadatsnya imam.

Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah, shalat imam tersebut batal dan tidak mendapatkan pahala shalat, karena bersuci (mandi wajib) adalah syarat sahnya shalat. Sedangkan shalat makmum, jika mereka mengetahui kondisi junub imam tersebut, shalat makmum juga menjadi tidak sah dan wajib diulang (qadha). Namun, terdapat perbedaan pandangan dalam mazhab Hanafi mengenai nasib shalat makmum jika mereka baru mengetahui kondisi junub imam setelah shalat selesai. Umumnya, dalam pandangan mazhab Hanafi, shalat makmum tidak sah, karena shalat makmum terkait dengan keabsahan shalat imamnya.





Ternyata perbedaan pandangan dua imam besar mazhab fikih ini dalam soal imamah shalat juga berpengaruh terhadap imamah atau kepemimpinan dalam berbangsa dan bernegara. Imam Al-Syafi’i mengajarkan prinsip kemerdekaan dan demokrasi dalam hubungan antara pemimpin dan rakyat. Kalau pemimpin rusak, belum tentu rakyatnya rusak. Sebaliknya, dalam pandangan Imam Abu Hanifah, seorang pemimpin harus berintegritas, adil, bijaksana dan tanpa banyak cela, sebab baik dan rusaknya rakyat tergantung padanya.[]


*) Disampaikan dalam Pengajian Pagi, di Kantor SDIT Al-Fattah Kuningan, Selasa, 17 November 2025.

Artikel Lainnya

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar