Assalamu’alaikum, Kiai
Saya ingin bertanya:
Pertama, setiap hari ada banyak adzan yang saya dengar dalam satu waktu, yang mana yang wajib saya jawab?
Kedua, jika tidak ada orang di masjid, bolehkah menggunakan rekaman adzan sebagai pengganti?
Abdul Ghofur, Pekalongan
Terima kasih pertanyaannya, Pak Abdul Ghafur.
Untuk pertanyaan pertama, kami kira jawabannya sederhana, bahwa jika banyak adzan yang dikumandangkan dari sejumlah masjid atau mushalla sekitar, maka yang perlu didengar dan dijawab tentu saja adalah adzan dari masjid atau mushalla yang paling dekat dengan lokasi tempat Anda tinggal. Karena adzan dari masjid atau mushalla terdekat itulah yang paling sesuai dengan waktu pelaksanaan shalat fardhu di lingkungan Anda.
Pertanyaannya kemudian, menjawab adzan itu wajib atau sunnah? Berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih (ittifâq al-madzâhib al-fiqhîyyah al-arba’ah), yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, menjawab adzan adalah mustahabb atau sunnah, bukan wajib. Perintah Rasulullah Saw. di dalam sabdanya, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan orang yang adzan itu,” [H.R. al-Bukhari], menurut mayoritas ulama adalah untuk istihbâb (menganjurkan), bukan îjâb (mewajibkan). Terdapat sejumlah hadits yang menunjukkan bahwa hukum menjawab adzan itu tidak wajib, di antaranya:
عن ثَعلبةَ بن أبي مالكٍ القُرَظيِّ، أنَّه أخبره أنَّهم كانوا ف زمانِ عُمرَ بن الخطَّاب، يصلُّون يومَ الجُمُعة، حتى يخرُجَ عُمَر، فإذا خرَج عُمَرُ، وجلس على المِنْبَر، وأذَّن المؤذِّنونَ – قال ثعلبةُ – جلَسْنا نتحدَّث، فإذا سكَت المؤذِّنون وقام عمرُ يخطُب، أنصَتْنا
“Dari Tsa’labah ibn Abi Malik al-Qurazhi, ia bercerita bahwa mereka berada di zaman [kekhalifahan] Umar ibn al-Khatthab ra. Mereka shalat pada hari Jum’at sampai Umar keluar [dari kediamannya]. Dan ketika Umar keluar [dari kediamannya], duduk di atas mimbar, dan para muadzin mengumandangkan adzan—Tsa’labah berkata—, kami duduk sembari berbicara. Ketika para muadzin selesai mengumandangkan adzan, kemudian Umar berdiri menyampaikan khutbah, kami semua diam, tidak ada seorang pun dari kami yang berbicara.”
Kalau menjawab adzan itu wajib, para sahabat tidak akan duduk sambil berbicara, apalagi di hadapan Khalifah Umar ibn al-Khatthab yang dikenal sangat keras dan tanpa pandang bulu. Hadits lain menyebutkan,
عن أنس بن مالكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْه قال: كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُغِيرُ إذا طَلَع الفجرُ، وكان يَسْتَمِعُ الأذانَ، فإن سَمِعَ أذانًا أَمْسَك، وإلا أَغارَ، فسَمِعَ رجلًا يقولُ: الله أكبرُ الله أكبرُ. فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: على الفِطْرَةِ، ثم قال: أشهدُ أَنْ لا إلهَ إلا الله أشهدُ أَنْ لا إلهَ إلا الله. فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: خرَجْتَ مِن النارِ. فنظروا فإذا هو راعي مِعْزًى
“Dari Anas ibn Malik ra., ia berkata, ‘Rasulullah Saw. biasa menyerang musuh jika telah terbir fajar. Beliau menunggu sampai terdengar adzan. Apabila beliau mendengar adzan, beliau batalkan penyerangan, dan apabila tidak terdengar adzan, maka beliau menyergap setelah subuh. [Suatu kali] beliau mendengar seorang mengumandangkan adzan [dari daerah yang akan diserang], ‘Allahu Akbar…Allahu Akbar.’ Maka beliau menjawab, ‘Di atas fitrah.’ Kemudian terdengar lagi, ‘Asyhadu an lâ Ilâha illallâh, Asyhadu an lâ Ilâha illallâh.’ Maka beliau menjawab, ‘Engkau keluar dari neraka.’ [Pasukan Rasulullah Saw.] melihat orang [yang mengumandangkan adzan] itu, ternyata seorang penggembala kambing.”
Nabi Saw. mengucapkan jawaban yang berbeda dengan apa yang diucapkan muadzin. Kalau menjawab adzan itu wajib, Nabi Saw. tentu akan menjawab sama dengan apa yang diucapkan muadzin. Dari sini diketahui bahwa perintah menjawab adzan sesungguhnya lebih bersifat anjuran ketimbang kewajiban. Imam al-Nawawi, di dalam kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, mengatakan,
مذهبنا أن المتابعة سنة ليست بواجبة وبه قال جمهور العلماء، وحكى الطحاوي خلافا لبعض السلف في إيجابها وحكاه القاضى عياض. انتهى. وقوله صلى الله عليه وسلم: إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول. أمرُ استحباب لا إيجاب
“Pandangan kami adalah bahwa menjawab adzan adalah sunnah, tidak wajib. Pandangan ini juga disampaikan oleh mayoritas ulama. Diceritakan bahwa al-Thahawi punya pandangan yang berbeda dengan pandangan sebagian pendahulu (salaf) dalam pewajibannya, yang diceritakan oleh al-Qadhi Iyadh. Sabda Rasulullah Saw. ‘Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan orang yang adzan itu,’ [H.R. al-Bukhari] adalah perintah untuk menganjurkan, bukan untuk mewajibkan.”
Syaikh al-Utsaimin, di dalam kitab al-Syarh al-Mumti’, menjelaskan,
وقوله: يُسَنُّ لسامعه متابعتُه سِرًّا، صريحٌ بأنه لو ترك الإجابة عمداً فلا إثم عليه، وهذا هو الصَّحيح. وقال بعض أهل الظَّاهر: إن المتابعة واجبة، وإنه يجب على من سمع المؤذِّن أن يقول مثلَ ما يقول. واستدلُّوا بالأمر: إذا سمعتم المؤذِّن فقولوا مثل ما يقول. والأصل في الأمر الوجوب، ولكن الجمهور على خلاف ذلك
“Dan pendapat [yang menyatakan], ‘Disunnahkan bagi yang mendengarnya (adzan) untuk menjawabnya dengan lirih’ jelas menunjukkan bahwa jika ia dengan sengaja tidak menjawabnya, maka tiada dosa baginya, dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian orang ahli Zhahir berkata, ‘Menjawab adzan itu wajib, dan orang yang mendengar muadzin [mengumandangkan adzan] wajib menjawabnya seperti apa yang diucapkan muadzin itu,’ kemudian mereka mendasarkannya pada perintah, ‘Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan orang yang adzan itu,’ dan mengatakan bahwa hukum asal perintah adalah wajib, tetapi mayoritas ulama berpandangan berbeda dengan itu.”
Syaikh al-Albani, di dalam kitab Tamâm al-Minnah, menyatakan,
هذا الأثر دليل على عدم وجوب إجابة المؤذن، لجريان العمل في عهد عمر على التحدث في أثناء الأذان، وسكوت عمر عليه، وكثيرا ما سئلت عن الدليل الصارف للأمر بإجابة المؤذن عن الوجوب ؟ فأجبت بهذا
“Atsar ini menunjukkan tidak wajibnya menjawab adzan yang dikumandangkan muadzin, karena pada masa [kekhilafahan] Umar ibn al-Khatthab ra. ada kejadian [di mana para sahabat] berbicara pada saat adzan dikumandangkan. Dan Umar membiarkan itu. Aku sering ditanya mengenai dalil tidak wajibnya menjawab [adzan dari] muadzin, maka aku menjawab dengan ini.”
Selanjutnya, untuk pertanyaan kedua, mengenai kemungkinan penggunaan rekaman adzan sebagai penggati muadzin, di sejumlah negara Muslim terdapat kebiasaan menyiarkan adzan berkali di radio melalui kaset atau recorder atau CD yang di dalamnya ada kalimat-kalimat adzan yang direkam, tanpa ada orang yang mengumandangkan adzan secara langsung pada saat itu. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang bahwa waktu shalat fardhu telah masuk.
Seruan adzan pada kaset dan perangkat-perangkat mekanis lainnya, tidak bisa disebut sebagai adzan sesuai syariat, sebab itu hanya sebatas rekaman suara dan tidak dilantunkan oleh seorang muadzin secara langsung. Syarat muadzin adalah orang Islam dewasa, mumayyiz (usia di mana seseorang sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk) menurut sebagian ulama, dan tidak hanya mengulang-ulang suara dari alat atau burung beo, misalnya, sehingga tidak bisa disamakan dengan adzan yang ditentukan oleh syariat karena tidak memenuhi syarat-syarat muadzin.
Sebagaimana diketahui, adzan adalah ibadah yang menjadi ciri khas Islam dan al-Qur`an memujinya, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?’” [Q.S. Fushshilat: 33]. Ayat ini turun para muadzin sebagaimana disebutkan di dalam hadits Aisyah ra.
Adzan bahkan disebut sebagai ibadah tawqîfîyyah yang sudah diatur oleh Allah dan Rasul-Nya tanpa perubahan atau pergantian, dan tanpa penambahan atau pengurangan. Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak,” [H.R. Muslim].
Maksud ‘tertolak’ adalah tidak diterima oleh Allah Swt. dan tidak mendapatkan pahala apapun. Sebuah hadits menyebutkan, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]. Nabi juga bersabda, “Tidaklah suara adzan yang keras dari yang mengumandangkan adzan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat,” [H.R. al-Bukhari].” Artinya, adzan harus dengan suara muadzin, sangat dianjurkan orang yang bersuara bagus dan lembut, serta mempunyai pengetahuan mengenai waktu shalat. Kalau membaca kajian-kajian fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa adzan adalah ibadah fardhu kifayah. Dan seperti ibadah-ibadah lainnya, adzan tidak sah kecuali dengan niat, dan seluruh ibadah manusia bergantung kepada niat itu. Terkait ini, lembaga fikih tingkat dunia, Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islami, di dalam fatwanya menyatakan bahwa penggunaan rekaman sebagai pengganti adzan tidak diperbolehkan,
وأن إذاعة الأذان عند دخول وقت الصلاة في المساجد بواسطة آلة التسجيل ونحوها لا تجزئ في أداء هذه العبادة
“Dan bahwa menyiarkan adzan ketika waktu shalat dimulai di masjid-masjid dengan menggunakan alat rekaman dan sejenisnya tidak diterima dalam pelaksanaan ibadah ini.”
Dalam keputusan itu Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islami menunjukkan sejumlah argumen, sebagai berikut:
Pertama, adzan adalah salah satu ritual peribadatan yang berketetapan jelas di dalam agama (al-ma’lûm min al-dîn bi al-dharûrah) melalui teks dan konsensus (ijmâ’) umat Muslim. Dan karena alasan ini adzan adalah salah satu pembeda antara negara-negara Islam dan negara-negara non-Islam. Diceritakan dalam bahwa jika orang-orang dari suatu negara bersepakat meninggalkannya maka akan diperangi.
Kedua, sebagai warisan di kalangan umat Muslim sejak pensyariatannya pada tahun pertama hijrah sampai sekarang, adzan terus-menerus dikumandangkan di setiap shalat lima waktu di setiap masjid, meskipun terdapat banyak masjid di satu negara.
Ketiga, dalam hadits Malik bin al-Huwairits—semoga Allah meridhainya—bahwa Nabi Saw. bersabda, “Jika telah tiba waktu shalat, hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian menjadi imam,” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
Keempat, niat merupakan salah satu syarat adzan, dan karenanya tidak sah [adzan itu dikumandangkan oleh] orang gila atau pemabuk dan sejenisnya, karena tidak ada niat dalam pelaksanaannya, demikian juga adzan dengan alat perekam.
Kelima, panggilan untuk shalat adalah tindakan ibadah fisik. Di dalam kitab al-Mughnîy Ibn Qudamah berkata, “Tidaklah bagi seorang laki-laki membangun azan di atas azan, karena itu adalah ibadah badan, sehingga tidak sah bagi dua orang seperti shalat.”
Keenam, pengumandangan adzan di masjid melalui alat perekam suara mengandung beberapa bahaya, sebagai berikut: (1). Terkait dengan pensyariatan adzan, bahwa setiap shalat di masjid memiliki sunnah dan adab. Sementara penyiaran adzan melalui rekaman suara mengabaikan sunnah dan adab tersebut, serta mematikan syiarnya seiring dengan tidak adanya niat; (2). Membuka pintu bagi umat Muslim untuk mempermainkan agama, dan bid’ah masuk ke dalam ibadah dan ritual mereka, karena apa yang mengarah pada meninggalkan azan sama sekali dan cukup dengan pencatatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islami memutuskan sebagai berikut, “Sekedar mengumandangkan adzan di masjid-masjid ketika memasuki waktu shalat dimulai dengan menggunakan rekaman dan sejenisnya tidak dapat diterima dan tidak diperbolehkan dalam melaksanakan ibadah ini, dan tidak ada adzan yang sah dengannya. Dan bahwa umat Muslim harus mengumandangkan adzan secara langsung setiap waktu shalat di setiap masjid, sesuai dengan apa yang diwarisi umat Muslim dari zaman Nabi dan Rasul Muhammad Saw. sampai sekarang.”
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin mengatakan bahwa “menyiarkan adzan melalui rekaman tidak sama dengan adzan yang dilantunkan sesuai syariat. Adzan yang sesuai syariat adalah dzikir dan pujian kepada Allah, yang harus dengan sebuah tindakan, dan rekaman bukanlah tindakan. Jika kita mendengarkan suara adzan dari alat perekam, tidak berarti suara rekaman itu adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, melainkan mendengarkan suara seseorang yang mungkin sudah meninggal, sehingga tidak bisa disamakan dengan adzan yang sesuai syariat. Adzan yang sesuai syariat dilakukan oleh seorang mukallaf untuk mengagungkan Allah, bersaksi tentang Keesaan-Nya, bersaksi tentang Nabi-Nya yang membawa risalah, menyerukan shalat dan kemenangan”.
Namun demikian, kembali ke pertanyaan ‘bagaimana jika tidak ada orang di masjid’, atau tidak ada orang yang bisa melantunkan adzan, sehingga jalan satu-satunya adalah menyiarkan adzan melalui rekaman, atau kaset, dan atau sejenisnya? Kondisi ini bisa disebut sebagai kondisi darurat. Dalam hal ini, Islam beserta hukum-hukumnya, seperti yang kita tahu, dicirikan dengan banyak keistimewaan, di antaranya: tidak menyusahkan, tidak memberatkan, memberikan kemudahan, moderat, dan toleran. Allah Swt. telah memberikan keringanan bagi apa-apa yang diharamkan atas hamba-hamba-Nya, dan menggugurkan apa-apa yang diwajibkan atas mereka. Semua ini adalah rahmat, nikmat, dan kemurahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Di dalam fikih terdapat banyak kaidah yang bisa digunakan dalam menghadapi masa-masa darurat, di antaranya: “الضرورة تبيح المحظورات” (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang), dan “المشقة تجلب التيسير” (Kesulitan mendatangkan kemudahan). Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat, di mana memang tidak ada orang yang bisa mengumandangkan adzan saat itu, maka menyiarkan adzan dengan rekaman bisa dianggap sebagai jalan terbaik yang bisa diambil untuk mengingatkan bahwa waktu shalat telah tiba.
Kemudian, apakah adzan dengan rekaman harus dijawab? Tidak disyariatkan untuk dijawab, karena, seperti dijelaskan di atas, itu bukanlah adzan yang sesungguhnya, yang tidak tidak dilantunkan oleh seorang muadzin secara langsung pada saat itu juga, melainkan rekaman suara sebelumnya. Terkait hal ini, kita melihatnya dalam dua keadaan:
Pertama, adzan yang disiarkan melalui mengeras suara, atau melalui radio dan televisi, yang dikumandangkan secara langsung oleh seorang muadzin pada saat waktu shalat tiba, disyariatkan untuk waktu dijawab sesuai dengan keumuman perintah Nabi, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan orang yang adzan itu,” [H.R. al-Bukhari]. Tetapi para ahli fikih mengatakan bahwa “jika seseorang telah mengerjakan shalat, maka ia tidak perlu menjawab adzan tersebut”.
Kedua, adzan yang berupa rekaman, apalagi yang terdengar di luar waktu shalat, tidak perlu dijawab, karena itu bukanlah adzan yang sesungguhnya, di mana seseorang mengumandangkannya secara langsung ketika waktu shalat tiba, melainkan suara adzan yang direkam untuk shalat-shalat sebelumnya. Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin menyatakan,
وإذا قلنا إن ما سجل ليس بأذان مشروع: فإنه لا تشرع إجابته، أي لا يشرع للإنسان أن يتابعه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم (إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول المؤذن) ونحن في الحقيقة لم نسمع المؤذن، وإنما سمعنا صوتاً مسجَّلاً سابقاً
“Dan jika kami mengatakan bahwa apa yang direkam itu bukan adzan yang sesuai syariat, maka tidak disyariatkan untuk menjawabnya. Artinya, tidak disyariatkan bagi seseorang untuk mengikutinya, karena Nabi Saw. bersabda, ‘Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan orang yang adzan itu.’ Dan kami sebenarnya tidak mendengar [suara] muadzin, melainkan mendengar suara yang direkam sebelumnya.”
Jelasnya, yang disyariatkan adalah pengumandangan adzan secara langsung di masjid maupun mushalla, atau bahkan di rumah, untuk mendapatkan pahala dan rahmat Allah Swt.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ : إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ ، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ : سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Abdurrahman ibn Abdillah ibn Abdirrahman ibn Abi Sha’sha’ah al-Anshari, dari ayahnya yang bercerita kepadanya, bahwa Abu Sa’id al-Khudri ra., berkata kepadanya, ‘Aku melihatmu menyukai domba dan kehidupan pedalaman, jika kamu bersama dombamu atau di daerahmu, lalu kamu [mengumandangkan] adzan untuk shalat maka keraskanlah suaramu dengan adzan tersebut karena gema suara muadzin tidaklah didengar oleh jin atau manusia atau sesuatu pun kecuali ia memberi kesaksian untuknya pada hari Kiamat,” [H.R. Malik, al-Bukhari, al-Nasa`i dan Ibn Majah].
كُنَّا مَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّم بِتَلَعَاتِ النَّخْلِ، فَقَامَ بِلاَلٌ يُنَادِي، فَلَمَّ سَكَتَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيهِ وَ سَلَّم: مَنْ قَالَ مِثْلَ هَذَا يَقِينً دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Kami bersama Rasulullah Saw. lalu Bilal berdiri mengumandangkan adzan. Ketika selesai Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barangsiapa mengucapkan seperti ini dengan yakin niscaya dia masuk surga,” [H.R. Ibn Hibban dan al-Nasa`i].
Demikian jawaban kami, semoga Allah senantiasa merahmati hidup kita. Amin…
Tinggalkan Komentar